Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan komisi kepada kepada
Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, Bank dan Perusahaan
Pembiayaan yang berhubungan dengan perolehan bisnis.
Biaya akuisisi yang diperkenankan hanya dalam bentuk komisi dan imbalan jasa (fee).
Besarnya
Biaya Akuisisi secara kumulatif tidak boleh melebihi 15% (lima belas
per seratus) dari tarif premi bruto yang ditetapkan oleh Perusahaan
Asuransi Umum.
Home »
Tarif FLEXAS
» Ketentuan Biaya Akuisisi Asuransi Properti
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.