1. Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan diskon kepada tertanggung langsung.
2.
Pemberian diskon hanya dapat dilakukan untuk polis perpanjangan dengan
objek asuransi yang sama di Perusahaan Asuransi Umum yang sama apabila
tidak terjadi klaim di periode sebelumnya.
3. Besarnya diskon
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 tidak boleh melebihi 5% (lima
per seratus) dari tarif premi pada polis perpanjangan untuk tarif premi
FLEXAS.
4. Perusahaan Asuransi Umum tidak diperkenankan
memberikan diskon atas dasar perpanjangan untuk pertanggungan jangka
panjang (lebih dari 1 tahun).
5. Premi yang dibukukan untuk polis perpanjangan adalah nilai premi setelah diskon.
Home »
Tarif FLEXAS
» Ketentuan Diskon Untuk Asuransi Properti
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete