Offer and Acceptance dalam Hukum Inggris ~ Akademi Asuransi

Offer and Acceptance dalam Hukum Inggris


Sebelum sebuah kontrak yang valid timbul, harus ada tawaran yang tidak dapat ditarik kembali (unrevoked offer) oleh satu pihak, the offerer, dan penerimaan tanpa syarat (unqualified acceptance) oleh pihak lain, the offeree. 
Dua ketentuan penting sehubungan dengan offer dan acceptance adalah : 
Pertama, Tawaran tersebut tidak ada sampai dikomunikasikan kepada pihak lain. 
Contoh Kasus : Dalam Taylor v. Laird (1856), kapten kapal telah berhenti dari pekerjaannya dalam pelayaran, tapi dia bekerja membantu menjalankan kapal tersebut dalam perjalanan pulang. Dia meminta remuneration atas pekerjaannya itu kepada pemilik kapal, tetapi dinyatakan bahwa dia tidak berhak karena tawaran atas pelayanannya itu tidak pernah dikomunikasikan kepada pemilik kapal, sehingga dia tidak punya kesempatan untuk menerima atau menolak tawaran tersebut.
Kedua, Conditions bisa dilekatkan pada tawaran, tapi agar dapat berlaku, harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada offeree. 
Contoh kasus : Dalam Henderson v. Stevenson (1875), di depan tiket kapal api hanya ada tulisan ‘Dublin to Whitehaven’, sedangkan pada belakang tiket tersebut dicantumkan condition bahwa perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian, luka atau keterlambatan atas penumpang atau barangnya. Condition tersebut tidak dapat diberlakukan karena penumpang tidak mengetahui hal tersebut. 
Acceptance harus bersifat unconditional
Jika, misalnya, proposer dari kelas asuransi tertentu telah mengisi proposal form berdasarkan rate standard yang berlaku, dan penanggung telah menerima tawaran tersebut. Jika kemudian ternyata resiko tersebut lebih tinggi dari yang normal dan penanggung menginginkan tambahan premi, proposer tidak terikat untuk menerima persyaratan tambahan tersebut. Karena itu, penanggung harus menolak tawaran yang dulu dan membuat counter-offer di mana proposer bebas untuk menolak atau menerimanya. 
Acceptance harus dikomunikasikan. 
Contoh kasusnya adalah Felthouse v. Bindley (1862), di mana penggugat menulis surat kepada keponakannya dan menawarkan untuk membeli kudanya dan menambahkan “Jika saya tidak mendapat kabar lagi, maka saya menganggap bahwa kuda tersebut adalah milik saya dengan harga ,30/15/Od”. 
Setelah mendapat surat dari pamannya tersebut, keponakannya menyuruh orang untuk menunda menjual kuda tersebut, namun karena ada kesalahan, kuda tersebut terjual. Tuntutan paman tersebut digugurkan karena tidak ada kontrak antara paman dan keponakannya tersebut, karena acceptance harus dikomunikasikan. 
Acceptance, bisa dikomunikasikan melalui tindakan dalam keadaan yang tepat. Contoh kasusnya adalah Carlill v. Carbolic Smoke Ball Co. (1893), di mana tergugat telah mengiklankan produknya bahwa jika seseorang menggunakannya menurut petunjuk yang ada dan terserang influenza, maka dia berhak menuntut ,100. Nyonya Carlill membeli produk tersebut dan menggunakannya sesuai petunjuk selama 58hari dan terserang influenza sehingga dia menuntut ,100. Tergugat menolak klaim tersebut dengan alasan bahwa Nyonya Carlill tidak mengkomunikasikan kepada mereka bahwa dia menerima tawaran mereka. Pengadilan memutuskan bahwa ada janji yang dibuat sebagai imbalan jika melakukan tindakan tersebut dan dengan melakukan tindakan tersebut mengindikasikan adanya acceptance sehingga tuntutan tersebut dikabulkan. Sebuah offer tidak dapat diterima jika si penerima tidak mengetahui adanya tawaran tersebut. Sebagai contoh, jika seseorang mengiklankan bahwa dia akan memberikan hadiah jika seseorang dapat menemukan barangnya yang hilang, dan seseorang yang tidak menyadari tawaran tersebut menemukan barang tersebut dan mengembalikannya kepada pemiliknya, maka dia tidak berhak atas hadiah tersebut. (Sebaliknya, jika seorang polisi menemukan barang dan mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya, dia tidak berhak atas hadiah, walaupun dia tahu bahwa telah ditawarkan hadiah, karena mengembalikan barang yang hilang kepada pemiliknya adalah tugasnya). 
Pengecualian atas ketentuan bahwa acceptance harus dikomunikasikan adalah jika acceptance dilakukan melalui pos. Dalam kasus ini, acceptance telah lengkap pada saat surat tersebut diposkan, walaupun tidak pernah sampai ke tujuannya, selama pada surat tersebut dicantumkan alamat yang tepat dan diposkan dengan tepat. Ini tidak berlaku, bila dalam perjanjian dinyatakan bahwa tawaran tidak diterima sampai pemberitahuan tentang acceptance diterima. 
Sebuah tawaran bisa general atau spesifik. Tawaran bisa ditujukan kepada orang secara umum dan diterima oleh setiap orang yang termasuk dalam kelas di mana tawaran tersebut ditujukan. Ini biasanya untuk offer yang dibuat melalui iklan di surat kabar. Tapi offer juga bisa ditujukan kepada individu yang spesifik, misalnya A menawarkan untuk menjual mobilnya kepada B, sehingga hanya A yang bisa menerima tawaran tersebut. 
Sebuah tawaran terbuka samapi dia diterima atau sampai ditarik kembali atau berakhir. sebuah tawaran bisa ditarik kembali oleh offeror setiap saat sebelum tawaran tersebut belum diterima. Dalam transaksi melalui pos, sebuah tawaran komplit hanya jika dia telah diterima oleh offeree, sedangkan acceptance biasanya efektif pada saat surat diposkan. Revocation, seperti halnya tawaran, hanya efektif pada saat diterima oleh offeree. Karena itu, jika A menawarkan melalui pos untuk menjual barang kepada B, dan B setelah beberapa hari terlambat, menerima tawaran melalui pos itu, revocation oleh A pada waktu itu tidak berguna kecuali jika revocation tersebut telah sampai di B sebelum B memposkannya surat acceptancenya.
Sumber: Blogprinsip
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts