TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dumoli Pardede, Deputi
Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, menuturkan
ada empat asuransi yang sedang dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). Empat perusahaan tersebut terkendala dengan penyertaan modal yang
ditentukan dalam aturan OJK.
"Ada empat perusahaaan asuransi, mereka umumnya terkena permasalahan
permodalan yang ditentukan OJK," kata Dumoli di Jakarta, Senin
(9/6/2014).
Selain permasalahan modal, ada juga perusahaan yang mau mengalihkan
bisnisnya ke syariah karena perbatasan permodalan yang lebih rendah
ketika di bisnis syariah.
"Ada dua yang mau mengalihkan bisnisnya ke syariah, dua lainnya
karena kendala permodalan dan tidak mau mengubah core bisnisnya,"
katanya.
Menurut penelusuran Tribunnews ada beberapa perusahaan yang
masih mengalami permasalahan permodalan. Seperti yang dialami PT
Asuransi Jasa Tania (Jastan) Tbk yang menargetkan permodalan inti
melebihi Rp 100 miliar pada akhir 2014. Sampai dengan akhir 2013, Jastan
masih kekurangan modal sebanyak Rp 20 miliar.
Dumoli menambahkan ada juga perusahaan asuransi yang sahamnya
dimiliki anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, pemegang
saham belum mau menyertakan modal ke asuransi tersebut.
"Perusahaan tersebut masih menunggu permodalan dari pemilik sahamnya," katanya.
OJK tengah memperketat pengawasaan terhadap pelaku industri jasa keuangan disektor asuransi. OJK tengah memperketat mekanisme pengawasan terhadap pelaku keuangan non bank pada Juni 2014.
Langkah ini dilakukan untuk menghadapi persaingan ketika masyarakat ekonomi ASEAN dibuka pada 2015.
Sumber: Tribunnews
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.