Asuransi Syariah, Perlindungan yang Sesuai Nilai Syariah ~ Akademi Asuransi

Asuransi Syariah, Perlindungan yang Sesuai Nilai Syariah

Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Direktur Axa Mandiri Arry Basuseno mengatakan, di dalam kehidupan terdapat sebuah unsur ketidakpastian yang bisa terjadi dan berubah kapan saja. Pada saat terjadi kondisi yang tidak memberikan kepastian dan dikehendaki, disinilah muncul pertanggungan asuransi.

"Dalam pengertiannya, asuransi syariah menggunakan prinsip tolong menolong, saling membantu dan kebersamaan tanpa mengedapankan keuntungan dan kerugian," kata Arry di Jakarta, Kamis (17/7/2014).

Lebih lanjut Arry menjelaskan, asuransi syariah memiliki perbedaan dengan asuransi konvensional. Prinsip syariah yang sudah pasti digunakan dalam asuransi syariah adalah perbedaan yang pertama. Selanjutnya adalah kalau ada investasi, maka dilakukan pada investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Kemudian semua keuntungan yang didapat menjadi milik bersama. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional dimana keuntungan menjadi milik perusahaan.

"Persoalan yang kita hadapi sekarang adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat kalau perlindungan asuransi kini adalah sebuah keharusan. Karena ada sakit, kecelakaan dan ketidakpastian lain dalam kehidupan. Dengan adanya asuransi maka setidaknya ada sesuatu yang menjamin kita untuk tetap dapat menjalankan kehidupan ini," ujar dia.

Asuransi syariah memiliki beberapa keunggulan diantaranya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Akadnya bukan jual beli melainkan tolong menolong. Selain itu asuransi syariah sudah pasti terhindar dari hal-hal yang tidak baik seperti riba, gharar dan maisir karena dana diinvestasikan pada jenis investasi atau perusahaan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah.

Arry menjelaskan ada satu hal penting dalam pembelian asuransi. Saat dibutuhkan, asuransi sebaiknya sudah kita miliki karena asuransi harus dibeli saat kita tidak butuh. Contohnya saat jantung seseorang sudah dipasang ring, Arry menjelaskan akan sangat sulit bagi seseorang untuk mendapatkan pertanggungan asuransi. Namun saat dalam kondisi sehat, saat itulah sebaiknya asuransi dibeli.

Arry menambahkan, ada empat jenis produk dalam asuransi syariah. Pertama adalah produk yang dapat diikuti pada satu kali keikutsertaan. Kedua adalah produk yang dapat diikuti secara bertahap dan terus menerus. Kemudian, asuransi kesehatan di mana yang sehat membantu yang sakit dan yang sehat tidak mengambil manfaat dari yang sakit.

Sementara itu yang terakhir adalah asuransi unit link dimana terdapat unsur investasi dalam perlindungan jiwa. Unsur investasi inilah yang akan memberikan manfaat yang akan bisa memenuhi kebutuhan asuransi dimasa depan.

"Manfaatnya adalah kita hanya membayar atau menempatkan dana selama jangka waktu tertentu dan mendapatkan perlindungan dalam jangka waktu panjang," ucapnya.

Disebut sebagai surplus dimana 50% keuntungan dari asuransi syariah akan dimasukkan ke dana tabarru, 30% dibagikan kembali ke peserta dan sisanya diambil perusahaan untuk biaya operasional. Dana tabarru akan kembali diputar dalam investasi untuk kepentingan bersama.

Manfaat asuransi sangat banyak. Namun Arry mengakui kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah asuransi masih terbilang rendah. Masyarakat masih menilai asuransi sebagai sebuah kebutuhan dan bukan sebuah keharusan.

"Sebaiknya masyarakat memiliki perlindungan yang sudah ada untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam hidup," tuturnya.

Sumber: Metrotvnews
Share:

7 comments:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts