RUU Perasuransian Dorong Perusahaan Asuransi untuk IPO ~ Akademi Asuransi

RUU Perasuransian Dorong Perusahaan Asuransi untuk IPO

Bagi perusahaan asuransi yang seluruh sahamnya dimiliki asing, wajib melakukan penawaran umum kepada warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Setelah membutuhkan waktu dua tahun pembahasan semenjak Surat Presiden Nomor: R-63/Pres/07/2012 tanggal 17 Juli 2012 sampai ke DPR, RUU tentang Perasuransian akhirnya disetujui menjadi UU. Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR di Komplek Parlemen di Jakarta, Selasa (23/9).
 
Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Rahmat menuturkan, atas surat presiden tersebut dewan menindaklanjutinya dengan membahas RUU di proses pembicaraan tingkat I. Beberapa kali rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan di tingkat panitia kerja (panja), tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) dilakukan DPR.
 
"Berdasarkan pendapat akhir mini yang disampaikan fraksi-fraksi dan pemerintah, seluruh fraksi dan pemerintah menyatakan persetujuan terhadap naskah RUU," kata Andi.
 
Kepemilikan perusahaan perasuransian asing juga diatur dalam beleid ini. Namun, pembatasan kepemilikan asing dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif. Untuk besaran pastinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam ketentuan peralihan, tepatnya Pasal 88 ayat (1) terdapat kewajiban perusahaan asuransi yang seluruh sahamnya dimiliki asing untuk melakukan penawaran umum atau initial public offering (IPO) kepada warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
 
Jangka waktu IPO ini paling lambat telah dilakukan lima tahun sejak RUU ini diundangkan. Kewajiban IPO ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a RUU Perasuransian. "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian kepemilikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan sanksi bagi perusahaan perasuransian yang tidak melakukan penyesuaian kepemilikan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)," kata Andi.
 
Selain mendorong IPO, lanjut Andi, perubahan sejumlah substansi lainnya terkait dengan bentuk badan hukum. Sebelumnya di UU yang lama, bentuk badan hukum penyelenggara usaha perasuransian hanya Perseroan Terbatas (PT). Kini di RUU yang baru disahkan, ditambahkan dengan bentuk badan hukum koperasi dan usaha bersama.
 
Menurutnya, RUU ini lahir lantaran pertumbuhan industri perasuransian baik secara nasional maupun global mengalami perkembangan yang pesat. Hal ini ditandai dengan meningkatnya volume usaha dan layanan jasa perasuransian yang semakin bervariasi. Sejalan dengan itu, keberadaan RUU ini penting karena sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat dalam pengelolaan risiko dan investasi yang semakin tidak terpisahkan.
 
"Penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian harus dilakukan untuk menciptakan industri yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif serta meningkatkan perannya dalam mendorong pembangunan nasional," katanya.
 
Jika dibandingkan dengan UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, kata Andi, terdapat sejumlah tambahan pasal dalam RUU ini. Sebelumnya, pada UU tentang Usaha Perasuransian (UU yang lama) hanya terdapat 72 pasal, lalu dalam RUU bertambah menjadi 92 pasal. Selain itu, juga terdapat penambahan bab, dari 15 bab di UU yang lama menjadi 18 bab.
 
Menteri Keuangan M Chatib Basri menyambut baik pengesahan RUU ini. Ia mengatakan, substansi dari RUU ini memberikan aturan lebih baik bagi masyrakat. "UU Usaha Perasuransian telah tertinggal dari praktik dan celah hukum kalau tidak ditangani akan merugikan masyarakat dan komunitas global," katanya.
 
Menurut Chatib, Indonesia yang merupakan bagian dari komunitas global itu perlu menyelaraskan praktik standar organisasi sesuai yang berlaku di internasional. Terlebih lagi, dalam industri jasa keuangan percepatan distribusi dan teknis mekanisme sering terjadi. Hal ini berdampak dengan munculnya risiko keuangan baru.
 
"Kehadiran RUU Perasuransian harus kita syukuri, kemudian harus dibuat peraturan pemerintah dan peraturan OJK dan dilakukan upaya edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat luas terkait RUU ini," tutup Chatib.

Sumber: Hukumonline
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts