November 2014 ~ Akademi Asuransi

Off-Premises Clause

Version 1
A provision in residential policies affording coverage on some of the household goods when away from the premises, within certain limits.

Version 2

Language which may be added to a policy indicating that personal property is covered when elsewhere than on the premises described in the policy.
Version 3
An insurance policy can be written to provide coverage for property that is stored at locations other than those listed in the policy.
Share:

Unpacking Expenses Clause


This Policy extends to cover costs and expenses incurred by the Insured in taking inventory ( including unpacking, repacking and restocking ) to identify and value any property physically lost, destroyed or damaged by any peril insured against under this Policy, including examination of property nor belonging to but in  the care, custody or control of the Insured.

For the purpose of the application of average, the Insured’s declaration of values shall not include any allowance for the costs and expenses referred to in this extension.
Share:

OJK Targetkan Penetrasi Asuransi Indonesia Capai 5 persen

Bogor – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penetrasi asuransi di Indonesia segera menyusul penetrasi di negara Malaysia atau Filipina, yaitu sekitar 3-5 persen. Untuk itu, OJK bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) meluncurkan produk standar asuransi mikro dan mikro syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliman D Hadad, menuturkan, penetrasi asuransi di Indonesia adalah yang terendah di wilayah asia karena baru mencapai 1,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jadi OJK bersama industri asuransi harus menciptakan kesempatan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar memiliki asuransi.

Oleh karena itu OJK berupaya mengembangkan asuransi mikro, sehingga asuransi menjadi produk inklusif bukan eksklusif untuk kalangan menengah ke atas.

Adapun produk standar asuransi mikro dan mikro syariah yang diluncurkan tiga asosiasi asuransi di Indonesia berjumlah tujuh produk. Produk tersebut ialah Asuransi Mikro Warisanku, Rumahku, Stop Usaha Erupsi, Stop Usaha Gempa Bumi, dan Asuransiku oleh AAUI.

Asuransi Mikro Penuh Cinta atau Si Peci dari AAJI, dan Asuransi Mikro Syariah Si Bijak merupakan produk AASI. Produk standar tersebut dijual dengan harga yang beragam selama setahun, tetapi dengan premi maksimal sebesar Rp 50.000.

Muliaman menilai, asuransi mikro ibarat pintu masuk agar semakin banyak orang memiliki asuransi. Pasalnya, asuransi ini akan dipasarkan ke pelosok-pelosok dan bertujuan memenuhi kebutuhan banyak orang yang selama ini belum tersentuh atau terlindungi asuransi.

“Kami harapkan dengan peluncuran produk asuransi standar mikro dan mikro syariah ini dapat memacu penetrasi asuransi kita hingga sebesar 3-5 persen dan menyamai negara tetangga, seperti Malaysia dan Filipina,” ujar dia dalam acara Pasar Asuransi Mikro Indonesia di Bogor, Kamis (30/10).

Produk standar asuransi mikro, jelas Muliaman, bukan suatu program sosial, sebaliknya ini adalah kesempatan komersial yang dapat berkembang seperti di negara-negara lain. Untuk itu, edukasi kepada masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah sangat diperlukan.

“Selain itu, perusahaan asuransi harus mempertahankan kredibilitas dan mengelola dana asuransi secara profesional,” jelas dia.

Pada kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani, memaparkan, dari 140 perusahaan asuransi hanya ada 20 persen atau 30 perusahaan yang menjual 60 produk asuransi mikro. Jumlah pemegang polis asuransi mikro sebanyak 5,8 juta orang.
“Padahal pemegang asuransi non mikro individu maupun kumpulan jika digabungkan sekitar 50 juta. Jadi sebenarnya potensi asuransi mikro tumbuh di Indonesia besar sekali,” ungkap dia.

Dengan peluncuran produk standar asuransi mikro, Firdaus berharap, penetrasi asuransi akan terus meningkat. Pasalnya, jika dulu banyak orang beranggapan asuransi hanya terbatas untuk kalangan menengah ke atas, saat ini asuransi pun dapat dimiliki masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Kami menciptakan asuransi mikro, dengan harapan suatu saat jika masyarakat kelas menengah ke bawah naik tingkat menjadi kelas menegah ke atas mereka sudah paham asuransi. Untuk total premi asuransi mikro masih sedikit, tetapi saya pikir dua tahun mendatang pemegang polis asuransi mikro dapat menjadi 10 juta orang,” tutur dia.

Sumber: Beritasatu
Share:

Premi Asuransi Jiwa Berpotensi Naik 11 Persen


Jakarta, CNN Indonesia -- Pertumbuhan premi asuransi jiwa diperkirakan tumbuh 10-11 persen pada akhir 2014 setelah sempat hanya tumbuh 5,11 persen di kuartal II kemarin. Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Hendrisman Rahim mengatakan stabilnya kondisi politik paska Pemilihan Presiden telah membuat masyarakat kembali membeli asuransi.

"Gejolak saham akibat kisruh politik sepanjang semester I 2014 turut memicu perlambatan pertumbuhan premi asuransi. Sebagian besar asuransi jiwa itu unit link, jadi kalau sahamnya bergejolak, orang yang beli unit link ikut berkurang. Sehingga premi kuartal II kemarin turun," kata Hendrisman kepada CNNIndonesia, Jumat (31/10).

Saat ini menurut Hendrisman, kondisi bursa saham semakin stabil dan permintaan terhadap unit link kembali meningkat. Sehingga dia optimistis pertumbuhan asuransi jiwa bisa mencapai 10-11 persen sampai akhir tahun.

"Penetrasi asuransi jiwa saat ini yang masih di bawah 5 persen. Dari 18 persen penduduk Indonesia yang mengerti asuransi, hanya 11 persen yang menggunakan asuransi. Jadi potensi pertumbuhan ke depan masih sangat tinggi," ujarnya.

Akuisisi Asing

Industri asuransi jiwa di Indonesia beberapa tahun terakhir terus menjadi sasaran akuisisi sejumlah perusahaan asing utamanya Jepang. Terakhir, Asuransi Nippon Life membeli 20 persen saham Asuransi Jiwa Sequislife. Sebelumnya, beberapa investor Jepang seperti Sumitomo dan Dai Ichi juga telah mengakuisisi asuransi di dalam negeri.

"Ke depan, investor-investor Asia akan semakin banyak lagi dan asuransi di Indonesia masih cukup menarik," kata Hendrisman.

Dia berpendapat pemerintah harus lebih bijaksana lagi dalam menyikapi kepemilikan asing di perusahaan asuransi yang sudah terlanjur memiliki lebih dari 80 persen saham. Sehingga jika kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi hendak dibatasi, sebaiknya hanya berlaku untuk akuisisi baru.

"Untuk yang mayoritasnya sudah dimiliki asing, paling tidak kasih kesempatan untuk mengurangi kepemilikannya hingga 10 tahun," katanya.

Hendrisman yang juga menjadi Direktur Utama Asuransi Jiwasraya mengaku sedang membentuk tim khusus untuk mengevaluasi rencana strategis ke depan. Perseroan mengkaji untuk melepas saham ke publik atau mencari cara lain untuk menambah modal.

"Kami sudah punya konsultan untuk mengkaji apakah IPO (penawaran saham perdana) lebih baik dibandingkan diakuisisi. Kemarin kan sempat beredar kabar kami akan diakuisisi BRI, itu masih dibahas oleh tim khusus," katanya. Hasil pembahasan tim kecil itu, menurutnya akan diputuskan akhir tahun ini. Sehingga, strategi penguatan modal Jiwasraya bisa segera ditentukan.
(gen/gen)

Sumber: CNN
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts