2015 ~ Akademi Asuransi

Soal Jawaban LSPP 101: Praktek Asuransi, Maret 2016

Hallo Akademia,

Anda masih semangat mempersiapkan diri untuk menempuh ujian AAAIK?

Telah tersedia buku kumpulan Soal Jawaban LSPP AAMAI 101: Praktek Asuransi, edisi Maret 2016. Soal yang dibahas lebih lengkap dan aktual, yaitu dari tahun 2006 sampai dengan soal September 2015.

Jumlah halaman: 138 termasuk cover dan pengantar
Harga: Rp. 50,000

Silakan Anda mendownload sampelnya melalui link berikut ini:
- Link 1 (Via Google Drive)
- Link 2 (Via Dropbox)
- Link 3 (Via Slide Share)

Anda dapat melihat previewnya di sini:




CARA PEMBAYARAN


Anda bisa mendapatkan PDF atas file lengkap ini hanya dengan Rp 50,000. Berikut ini caranya:
1.    Transfer uang sebesar Rp. 50,000 + Rp. XYZ ke salah satu dari nomor rekening ini:  
Bank Central Asia – BCA
a.n. Afrianto Budi Purnomo
nomor rekening: 357-0414-576

Bank Rakyat Indonesia – BRI
a.n. Afrianto Budi Purnomo
nomor rekening: 0004-0102-0565-503

2.    Rp. XYZ adalah tiga angka terakhir dari nomor handphone Anda.
Misal:
Nomor HP anda 081234567890
Maka, Rp. XYZ adalah Rp. 890
Pilih salah satu Bank di atas, kemudian transfer langsungsenilai Rp. 50.890

3.    Setelah selesai melakukan transfer, kirimkan email ke afriantobudi@ymail.com tersebut dengan format:

PDF101 (SPASI) ALAMAT EMAIL ANDA (SPASI) 3 DIGIT TERAKHIR NMR HP ANDA
Contoh:
PDF101 alamatemailanda@yahoo.com 465
Artinya, Anda meminta kami untuk mengirimkan PDF atas Subjek 101 – Praktek Asuransi pada alamat email: alamatemailanda@yahoo.com

4.    Sistem kami akan mengecek pembayaran Anda dan kami akan mengirimkan PDF tersebut melalui email Anda dalam waktu maksimal 24 jam. Kami pastikan bahwa PDF dapat diterima dengan baik.
Jika Anda kesulitan, silakan kontak saya via email di: afriantobudi@ymail.com. Kami akan senang membantu Anda.
Share:

Soal Jawaban LSPP 102: Hukum Asuransi, Maret 2016

Hallo Akademia, Telah terbit, buku tutorial LSPP AAMAI subjek 102: Hukum Asuransi, untuk ujian Maret 2016. Semoga updatenya belum terlambat ya. Soal-jawab ini terdiri dari Materi 102 sejak tahun 2006 hingga soal September 2015.

Jumlah halaman sebanyak 171 sudah sangat lengkap untuk menempuh ujian Anda. Anda dapat mendowonload samplenya di sini:
- Link 1 (Via Google Drive)
- Link 2 (Via Dropbox)
- Link 3 (Via Slide Share)

Silakan lihat previewnya di sini.




CARA PEMBAYARAN




Anda bisa mendapatkan PDF atas file lengkap ini hanya dengan Rp 50,000. Berikut ini caranya:

1.    Transfer uang sebesar Rp. 50,000 + Rp. XYZ ke salah satu dari nomor rekening ini:
Bank Central Asia – BCA
a.n. Afrianto Budi Purnomo
nomor rekening: 357-0414-576


Bank Rakyat Indonesia – BRI
a.n. Afrianto Budi Purnomo
nomor rekening: 0004-0102-0565-503


2.    Rp. XYZ adalah tiga angka terakhir dari nomor handphone Anda.

Misal:
Nomor HP anda 081234567890
Maka, Rp. XYZ adalah Rp. 890
Pilih salah satu Bank di atas, kemudian transfer langsungsenilai Rp. 50.890


3.    Setelah selesai melakukan transfer, kirimkan email ke afriantobudi@ymail.com tersebut dengan format:


PDF102 (SPASI) ALAMAT EMAIL ANDA (SPASI) 3 DIGIT TERAKHIR NMR HP ANDA

Contoh:
PDF102 alamatemailanda@yahoo.com 465

Artinya, Anda meminta kami untuk mengirimkan PDF atas Subjek 102 –Hukum Asuransi pada alamat email: alamatemailanda@yahoo.com


4.    Sistem kami akan mengecek pembayaran Anda dan kami akan mengirimkan PDF tersebut melalui email Anda dalam waktu maksimal 24 jam. Kami pastikan bahwa PDF dapat diterima dengan baik.
Jika Anda kesulitan, silakan kontak saya via email di: afriantobudi@ymail.com. Kami akan senang membantu Anda.
Share:

Soal Jawaban LSPP 103: Bisnis Asuransi dan Keuangan, Maret 2016

Hallo Akademia,

Apa kabar? Kini telah tersedia buku kumpulan Soal Jawaban LSPP AAMAI 103: Bisnis Asuransi dan Keuangan Edisi Ujian Maret 2016 atau yang sekarang disebut dengan subjek K.651210.103.01: Menerapkan Konsep Tata Kelola Pada Penyelenggaraan Usaha Asuransi. Buku ini merupakan pembahasan atas soal-soal LSPP AAMAI tahun 2006 hingga September 2015.



Jumlah halaman: 176 halaman

Anda dapat melihat samplenya dengan mendownload file sampe berkut ini:
- Link 1 (Via Google Drive)
- Link 2 (Via Dropbox)
- Link 3 (Via Slideshare)


Anda juga dapat melihat previewnya di sini:

 

 

   CARA PEMBAYARAN

Anda bisa mendapatkan PDF atas file lengkap ini hanya dengan Rp 50,000. Berikut ini caranya:

1.    Transfer uang sebesar Rp. 50,000 + Rp. XYZ ke salah satu dari nomor rekening ini:



Bank Central Asia – BCA
a.n. Afrianto Budi Purnomo
nomor rekening: 357-0414-576
atau

Bank Rakyat Indonesia – BRI
a.n. Afrianto Budi Purnomo
nomor rekening: 0004-0102-0565-503

2.    Rp. XYZ adalah tiga angka terakhir dari nomor handphone Anda.
Misal:
Nomor HP anda 081234567890
Maka, Rp. XYZ adalah Rp. 890
Pilih salah satu Bank di atas, kemudian transfer langsung senilai Rp. 50.890

3.    Setelah selesai melakukan transfer, kirimkan email ke afriantobudi@ymail.com tersebut dengan format:
PDF 103 (SPASI) ALAMAT EMAIL ANDA (SPASI) 3 DIGIT TERAKHIR NOMOR HP ANDA


Contoh:
PDF 103 alamatemailanda@yahoo.com 890


Artinya, Anda meminta kami untuk mengirimkan PDF SOAL untuk ujian LSPP AAMAI 103 JAWABAN – ‘Insurance Business and Finance’ KURIKULUM TEBARU pada alamat email: alamatemailanda@yahoo.com
4.    Sistem kami akan mengecek pembayaran Anda dan kami akan mengirimkan PDF tersebut melalui email Anda dalam waktu maksimal 24 jam. Kami pastikan bahwa PDF dapat diterima dengan baik.


Jika Anda kesulitan, silakan kontak saya via email di: afriantobudi@ymail.com. Kami akan senang membantu Anda.
Share:

Baru 10 asuransi umum miliki aktuaris

JAKARTA. Industri asuransi tidak lepas dari hitungan matematis dalam berbisnis. Makanya peran aktuaris sangat dibutuhkan untuk mengukur potensi keuntungan maupun risiko dari perusahaan asuransi. Namun nyatanya, baru segelintir perusahaan asuransi umum yang memiliki tenaga aktuaris sendiri.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan baru sekira 12% saja perusahaa asuransi umum yang mempekerjaan aktuaris sebagai karyawan tetap mereka. "Dari 84 perusahaan mungkin hanya 10 yang punya tenaga aktuaris sendiri," kata dia, Senin (27/7).
Hal ini tak lepas dari jumlah aktuaris yang memang masih sangat mini dibandingkan kebutuhan industri. Bagi perusahaan yang belum memiliki aktuaris sendiri, biasanya mereka memakai jasa konsultan aktuaris.

Lantaran belum memadainya jumlah aktuaris di dalam negeri, AAUI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris sendiri hingga tahun 2020 nanti. Jangka waktu lima tahun ini diharapkan bisa digunakan untuk memperbanyak jumlah aktuaris secara signifikan.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, pihaknya belum menerima usulan dari AAUI tersebut secara remi. Namun, ia mengakui ketersedian tenaga aktuaris di dalam negeri masih jauh dari jumlah yang dibutuhkan.

Menurutnya, kekurangan tenaga aktuaris ini menyebabkan perusahaan asuransi kesulitan melakukan inovasi dalam meracik produk. Alhasil, perkembangan produk asuransi baru pun menjadi monoton. "Akhirnya produk yang dihasilkan sering itu-itu saja," ujarnya.

 Sumber: Kontan
Share:

MEA, kualitas aktuaris harus diperkuat

JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengaku tak gentar hadapi masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun depan karena telah terbiasa dengan kompetisi.

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim mengatakan, tidak melihat MEA sebagai ancaman di industri asuransi.

Sebab, perusahaan asuransi besar telah merambah ke Indonesi dalam bentuk usaha patungan atau joint venture (JV) dengan mitra lokal.

"Kami sudah terbiasa head to head dengan perusahaan asuransi lain. Perusahaan asuransi juga tidak mau agen-agennya dipindahkan begitu saja," terang Hendrisman kepada KONTAN.

Namun ada hal yang menjadi kekhawatirannya.
Menurutnya, kualitas sumber daya manusia (SDM) aktuaris dan underwriter di Indonesia perlu ditingkatkan.

Melalui sumber daya manusia yang mumpuni, maka posisi-posisi aktuaris dapat diisi oleh warga negara Indonesia.

"Selain kualitas SDM, kita juga perlu meningkatkan kuantitas aktuaris dan underwriter. Saat ini jumlahnya masih sangat minim," pungkasnya.

Sumber: Kontan 


Share:

Aktuaris minim, asuransi jiwa lebih mahal

JAKARTA. Berlangsungnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) menghitung hari. Meski asuransi jiwa lokal optimis mampu bersaing dengan perusahaan asuransi asiing, ketersedian sumber daya manusia masih menjadi kendala besar pelaku asuransi dapat bersaing.

Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya mengatakan, perusahaan asuransi dalam negeri masih menghadapi kendala besar dalam pemenuhan tenaga aktuaris. Jumlah aktuaris yang masih sedikit membuat beban yang dikeluarkan asuransi dalam negeri terbilang tinggi. Hal inilah yang membuat premi asuransi dalam negeri masih terbilang mahal.

"Misalnya perusahaan asuransi joint venture. Mereka memiliki tenaga aktuaris asing yang harus bolak balik dari negaranya ke Indonesia. Tentu ini jadi beban yang tinggi harus ditanggung perusahaan. Padahal kalau tenaga aktuaris ada dalam negeri, tentu tidak harus mendatangkan dari luar negeri," terang Hendrisman pada Kamis (19/11).

Untuk mendukung kinerja industri asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap akan ada penambahan tenaga aktuaris di Indonesia. Lembaga yang mengawasi industri keuangan ini pun mencanangkan program 1.000 aktuaris hingga 2018.

Namun Hendrisman mengatakan, pencanangan ini belum akan terasa dalam satu dua tahun ini. Sebab butuh proses untuk tidak sekedar mencetak jumlah aktuaris tapi juga aktuaris yang berkualitas.
Menurut Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), saat ini jumlah aktuaris di Indonesia baru ada 380 orang. Padahal kebutuhan aktuaris di industri asuransi mencapai 700 orang.

 Sumber: Kontan
Share:

Asuransi Incar Pertumbuhan Premi 20%

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) merilis proyeksi pertumbuhan premi di Indonesia pada 2016. Target optimistis pertumbuhan premi pun telah dipatok pada kisaran 15-20 persen.

Ketua Umum AAUI Yasril Rasyid mengatakan, target pertumbuhan ini didasari oleh pertumbuhan premi bruto pada kuartal III-2015 yang mengalami pertumbuhan cukup menggembirakan.
Pertumbuhan yang sangat signifikan dirasakan pada lini usaha harta benda dengan pertumbuhan premi bruto mencapai Rp1.541,5 miliar atau tumbuh sebesar 132,9 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2014.

"Ruang tumbuh, pertumbuhan ekonomi dan dukungan pemerintah merupakan tidak faktor pendorong pertumbuhan premi," tutur Yasril di Jakarta, Kamis (18/11/2015).

Namun demikian, dalam proyeksi pertumbuhan premi ini, terdapat jenis asuransi yang diperkirakan masih mengalami pertumbuhan negatif pada 2016, yaitu asuransi energi darat dan energi offshore. Perkiraan ini didasari oleh angka pertumbuhan premi pada kedua sektor ini yang juga mengalami pertumbuhan negatif pada kuartal II-2015.

Sementara pada sektor energi darat, pertumbuhan premi bruto mencapai minus 35 persen, sedangkan energi off shore minus 33,2 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2014.

Oleh karena itu, AAUI pun telah membidik tujuh sektor yang diyakini dapat memberikan pertumbuhan positif bagi premi asuransi umum. Ketujuh sektor tersebut adalah pengangkutan laut, rangka kapal, satelit, rekayasa, tanggung gugat, kredit, dan penjaminan.
 
 
 Sumber: Okezone
Share:

Tanya Jawab Seputar Asuransi Reasuransi

Dibuat oleh: Sri Dewi Anggini *)



1.    Sebutkan kelebihan dan kelemahan reasuransi fakultatif!
·      Kelebihan Fakultatif :
a)    Risiko Individu dianggap berdasarkan kelebihan mereka sendiri sehingga premi yang sesuai dapat dinegosiasikan daripada harus menganggapnya sebagai bagian dari portofolio keseluruhan risiko.
b)   Ada kebebasan (pada bagian dari perusahaan Asuransi) untuk menyerahkan risiko yang dapat diterima atau ditolak (oleh reasuransi). Hal ini memungkinkan reasuadur untuk memilih portofolio risiko yang sesuai dengan mereka
sesuai dengan kebijakan underwriting mereka.
c)    Reasuransi Fakultatif dapat meningkatkan daya saing perusahaan asuransi (ceding company's) keunggulan kompetitif dalam pasar yang dipilih tergantung pada syarat dan ketentuan harga.
d)   Reasuransi treaty dapat diproteksi oleh reasuransi fakultatif terhadap risiko tertentu untuk memastikan hasil lebih baik secara keseluruhan dan premi yang lebih rendah dalam jangka waktu yang lama.
e)    Ceding company mungkin menerima manfaat dari keahlian dan pengalaman reasuradur fakultatif.
f)    Ada kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mengembangkan hubungan yang sukses dan profesional. Reasuransi dapat memperoleh penghargaan dari metode original underwriting. Dan perusahaan asuransi dapat mempertimbangkan bidang pembangunan masa depan mungkin dengan bantuan reasuransi.
·      Kelemahan Fakultatif
a)    Sebagai risiko yang dianggap individual, perusahaan asuransi (atau cedant)  tidak bisa memastikan penempatan dari reasuransi fakultatif dan ini dapat mempengaruhi kemampuannya untuk menanggung risiko yang mendasari (underlying risk)
b)   Adiministration yang terlibat dalam reasuransi fakultatif adalah tenaga kerja - dan biaya-intensif dan keterlambatan dalam mengeluarkan kebijakan (policy) dapat membuat masalah dengan kedua intermediaries (perantara) dan klien.
Contohnya :
Reasuradur mungkin bersi
hkeras survei yang dilakukan sebelum berkomitmen untuk memberikan penutup pada risiko properti komersial.
c)    Ceding company harus menyerahkan dan mengungkapkan informasi lengkap mengenai underwriting asli dan kondisi risiko . Ini bisa menjadi masalah jika reasuransi juga pesaing di pasar itu/competitor.
d)   Ada kemungkinan reasuradur mempengaruhi kebijakan underwriting perusahaan asuransi dengan meminta untuk meningkatkan risiko ditawarkan atau terlalu mempengaruhi penaksiran dari premi dalam original risk.
e)    Perusahaan asuransi mungkin kehilangan kontrol atas meng-handle risiko. Sebagai contoh, mungkin tidak diperbolehkan untuk menyetujui amandemen polis tanpa menerima persetujuan sebelumnya dari reasuradur.
f)    Jika digunakan secara luas, reasuransi fakultatif dapat merusak setiap potensi keuntungan diakun.
2.    Sebutkan kelebihan dan kelemahan reasuransi treaty
·      Kelebihan treaty
a)    Berbeda dengan reasuransi fakultatif, perusahaan asuransi mempunyai kapasitas reasuransi otomatis (automatic reinsurance cover) dan tidak membutuhkan pengaturan individual contract.
b)   Perusahaan asuransi menerima kontribusi broker dan beban beban biaya dibawah ketentuan type treaty yang disebut dengan ceding commission.
c)    Perusahaan asuransi dapat menerima tambahan komisi jika bisnis “profitable”. Yang disebut dengan profit commission.
d)   Administrasinya lebih cepat dan mudah dibandingkan fakultatif.
e)    Prosedur akuntansi lebih mudah dengan menggunakan “quarterly accounting”
f)    Reasuransi treaty umumnya berupa “a large number of homogeneus risk”, teknologi komputer dapat digunakan untuk data dan analisis profitability.
·      Kelemahan treaty
a)    Tidak ada kebebasan karena kedua belah pihak terikat dalam kontrak yang tidak dapat dibatalkan sebelum akhir periode yang disepakati. Oleh karena itu reasuransi harus menempatkan itikad baik. Berdasarkan diskusi, pertanyaan, pengumpulan informasi dan negosiasi dalam kemampuan underwriting perusahaan asuransi.
b)   Banyak premi yang “hilang/loss oleh perusahaan asuransi ke perusahaan reasuransi dalam risiko baik kecil yang jika tidak akan mempertahankan sepenuhnya untuk kepentingan sendiri. Ini kadang-kadang dapat diatasi dengan mengatur tertentu pada reasuransi treaty.
3.    Apakah Line Slips?
o  Line Slip adalah perjanjian antara broker individu dan kelompok dari dua atau lebih perusahaan asuransi atau penanggung mana oleh masing-masing perusahaan asuransi atau penanggung setuju untuk menerima bagian-bagian yang telah disetujui dari jenis risiko tertentu.
o  Line Slip digunakan untuk kenyamanan administrasi ketika broker menempatkan sejumlah besar risiko yang sama dengan kelompok yang sama dengan pihak penanggung.
o  Line Slip adalah cara umum penulisan bisnis di London Market. Mereka biasanya digunakan untuk jenis risiko tertentu.
4.    Jelaskan operasional dari delegated authority!
Tidak ada asuransi atau underwriter yang akan mendelegasikan/delegated wewenang underwriting mereka tanpa memastikan bahwa kewenangan secara tegas digambarkan dan ditegakkan dengan benar. akan ada batasan ketat pada kewenangan perantara itu yang secara khusus berhubungan dengan hal-hal berikut :
§  Masa otoritas mengikat
§  Risiko apa yang bisa dan tidak bisa ditanggung
§  Tarif premi yang akan dikenakan
§  Batas/Limit. Misalnya limits of indemnitas
§  Penanggungan yang dapat diberikan sesuai dengan yang tertulis dalam polis.
Juga biasa untuk kewenangan untuk menetapkan geographical limit untuk bisnis untuk terikat. Merupakan aspek penting dari otoritas adalah batas premium secara keseluruhan dan batas maksimum kewajiban (agregat) yang coverholder dapat menerima selama satu tahun / bulan/triwulan. Ini adalah untuk memastikan bahwa kapasitas akhir dari risiko tidak dilanggar
di mana otoritas penyelesaian klaim termasuk dalam wewenang, juga akan ada parameter yang jelas menetapkan tingkat kewenangan untuk menyetujui dan menyelesaikan klaim.
5.    Apakah beda single risk dan single event dalam liability insurance.
o  Dalam Single Risk Liability Insurance :
Kapasitas maksimum (batas indemnity) dari perusahaan asuransi yang berhubungan dengan salah satu pemegang polis akan ditetapkan dalam kebijakan underwriting dan seperti asuransi properti tingkat kapasitas cenderung bervariasi tergantung pada kapasitas atau sifat risiko.
o  Dalam Single Event Liability Insurance :
Sifat pertanggungan hokum seperti beberapa kebijakan /polis dapat dipicu oleh satu peristiwa ketika sejumlah pemegang polis bertanggung jawab atas insiden yang sama. Oleh karena itu perusahaan asuransi harus mengambil langkah untuk mengidentifikasi dan mengendalikan potensi agregasi cenderung tak begitu spesifikuntuk lokasi yang tetap.
6.    Sebutkan moral hazard yang buruk setelah terjadi kerugian (post-lost)!
Moral Hazard setelah terjadi kerugian :
a)        Terlambat dalam memberitahukan kerugian dengan rincian yang lengkap mengenai keadaannya,
b)        Kurangnya kesiapan untuk membantu perusahaan asuransi dalam menentukan nilai kerugian,
c)        Nilai kerugian yang terlalu berlebihan, dan
d)       Gagal dalam memberikan catatan yang akurat untuk mempercepat penyelesaian kerugian.
7.    Mengapa subject matter of insurance penting dalam menentukan risk premium!
Dalam menentukan premi risiko, tugas underwriter adalah menganalisa risiko yang ditawarkan dan untuk memprediksi klaim yang terjadi dimasa yang akan datang. Dalam melakukan tugasnya, dan underwriter harus mengetahui subjek apa yang diasuransikan saat menganalisa maksudnya underwriter harus penuh pertimbangan terhadap apa yang diasuransikan.
Underwriter dapat menilai setiap subject matter secara terpisah untuk sampai pada premium yang sesuai dan sering terjadi bahwa subject matter akan dibagi sehingga risiko dapat diukur lebih akurat. Jika kita mempertimbangkan kebijakan armada bermotor, mobil pribadi biasanya dinilai secara terpisah untuk membawa barang kendaraan sebagai tingkat risiko mereka hadir ke perusahaan asuransi akan berbeda-sebuah truk distribusi yang besar akan memiliki profil klaim yang berbeda dalam hal frekuensi dan keparahan dari mobil pribadi. Di bawah kebijakan kewajiban pengusaha penjamin emisi kemungkinan untuk membedakan antara staf administrasi dan staf pengguna karena bahaya yang berbeda dari tugasnya. Subject matter of insurance penting dalam menentukan premi risiko untuk memprediksikan klaim sehinggai dalam menentukan premi dapat lebih akurat.
8.    Berikan contoh perhitungan bedanya quota share dengan perbandingan 20% retensi dan sesi ke reasuransi 80 % dibandingkan penempatan reasuransi surplus dengan retensi Rp. 10.000.000.000 dengan 5 line surplus. Keduanya untuk sebuah risiko dengan sum insured Rp. 60.000.000.000
Jawab :
a)        QUOTA SHARE
o    Retensi Perusahaan Asuransi  = 20% x Rp. 60.000.000.000
                                           = Rp. 12.000.000.000
o    Bagian Reasuradur                  = 80% x Rp. 60.000.000.000
                                          = Rp. 48.000.000.000
Jadi , retensinya  perusahaan asuransi adalah sebesar Rp. 12.000.000.000. Dan bagian reasuradur Rp 48.000.000.000
b)        SURPLUS
o    Retensi ceding                                                               = Rp. 10.000.000.000
o    5 (lima) line surplus @Rp. 10.000.000.000 x 5             = Rp. 50.000.000.000
o    Kapasitas akseptasi ceding @Rp. 10.000.000.000 x 6 = Rp. 60.000.000.000
Reasuransi setuju untuk membayar 5/6  dan Perusahaan Asuransi sebesar 1/6 . Sehingga jika terjadi loss Rp. 60.000.000 maka,
o  Perusahaan Asuransi 1/6 x Rp. 60.000.000.000       = Rp. 10.000.000.000
o  Reasuransi 5/6 x Rp. 60.000.000.000                       = Rp. 50.000.000.000
Jadi retensi peusahaan asuransi sebesar Rp. 10.000.000.000. Dan Reasuransi Rp. 50.000.000. Dan retensinya adalah Rp. 10.000.000 dan ditambah 5 line. Setiap Line adalah Rp. 10.000.000.000. Sehingga mereka dapat menerima nilai pertanggungan hingga Rp. 60.000.000.000
Dengan demikian, semakin tinggi layer pada surplus maka semakin rendah kapasitas yang diberikan oleh perusahaan reasuransi terhadap perusahaan asuransi. Karena, perusahaan reasuransi beranggapan bahwa setiap excess yang terdapat pada surplus pertama akan dicover oleh surplus kedua dan berlaku seterusnya. Sehingga, semakin tinggi layer dalam surplus maka premi reasuransi untuk kapasitas surplus relatif semakin mahal.

Disusun oleh: Sri Dewi Anggini, Mahasiswi Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti
E-mail: anggi@akademiasuransi.org 
Share:

Pialang Asuransi

Ditulis oleh: Mega Widi Astuti *


Pengertian Pialang Asuransi

Pialang Asuransi adalah suatu badan hukum yang dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan suatu badan yang dapat membantu mereka dalam membeli produk Asuransi dan mendampingi pada saat terjadi klaim, dimana masyarakat tertanggung sangat awam dengan kondisi dan persyaratan polis Asuransi dan disisi lain pihak Perusahaan Asuransi sangatlah paham.



Badan Hukum

Pialang Asuransi dibentuk dalam badan hukum dan harus memiliki ijin dari Departemen Keuangan dengan Persyaratan cukup ketat dan diatur secara jelas dalam UU No. 2 tahun 1992, Peraturan Pemerintah No 73 tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 226/KMK.0171993

  1. UU No. 2 Tahun 1992

Pasal 1 ayat 8 : Pialang Asuransi adalah perusahaan memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan Asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

Pasal 5 ayat 1 : Perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak Asuransi.

Pasal 13 ayat 1 : Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan Asuransi kepada Perusahaan Asuransi yang merupakan afiliasi dari perusahaan pialang Asuransi yang bersangkuta, kecuali calo Tertanggung telah diberitahu terlebih dahulu secara tertulis dan menyetujui mengenai adanya afiliasi tersebut (Anti Monopoli)

  1. Peraturan Pemerintah No 73 tahun 1992

Pasal 24 ayat 1 menegaskan Pialang Asuransi wajib menjelaskan secara benar kepada Tertanggung tentang ketentuan isi polis termasuk hak dan kewajiban Tertanggung.

  1. Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 226/KMK.0171993

Mempersyaratkan dalam pembentukan Pialang Asuransi harus memenuhi kualifikasi Tenaga Ahli, Penyelenggaraan Usaha, Laporan Pemeriksaan.




TUGAS, HAK DAN WEWENANG BROKER ASURANSI


  1. Tugas sebagai Perusahaan Broker Asuransi

  1. Membuat program asuransi secara menyeluruh dan lengkap serta memberikan saran-saran baik yang diminta maupun tidak diminta oleh tertanggung yang diwakilinya berdasar surat penunjukan (letter of appointment).
  2. Membuat laporan survey dan mencatat segala keterangan yang penting bagi Tertanggung dalam rangka penempatan risiko kepada pihak asuransi maupun reasuransi.
  3. Selaku wakil tertanggung berdasarkan apa yang tersurat dan tersirat dalam Hukum Asuransi, broker asuransi / reasuransi wajib mengungkapkan segala data yang diperlukan yang lazimnya dituangkan dalam slip (Placing Slip dan atau Reinsurance Slip).



  1. Hak dan Wewenang Broker Asuransi (pialang)


  1. Berhak menagih premi untuk kepentingan penanggung / reasuransi.
  2. Berhak/berwenang memberikan saran-saran baik diminta atau tidak.
  3. Berhak menuntut pihak ketiga untuk dan atas nama tertanggung berdasar surat penunjukan/kuasa.
  4. Berhak menyarankan penyelesaian ganti rugi yang ditolak dan sekaligus mendampingi pengacara tertanggung bila harus diselesaikan melalui pengadilan/saluran hukum.
  5. Berwenang menyarankan penggunaan Loss atau Average Adjuster dalam hal terjadi klaim besar dan/atau General Average (awar umum).
  6. Berdasarkan persetujuan pihak Penangung dari jumlah klaim yang disetujui, Broker Asuransi dapat melakukan pembayaran klaim terlebih dahulu kepada pihak Tertanggung



Manfaat atau fungsi jasa broker asuransi


Adapun dibawah ini merupakan manfaat atau fungsi  dari jasa broker asuransi adalah:


  1. Melakukan Analisa Risiko
    • Tertanggung akan memperoleh secara lengkap mengenai Term & condition, jenis perlindungan, luas jaminan, keamanan dalam berasuransi.
  2. Menegosiasikan Tarif Premi yang lebih kompetitip
    •  Tertanggung akan mendapatkan rate premi yang lebih murah dan kopetitip karena beberapa kegiatan yang semestinya dikerjakan oleh perusahaan asuransi telah dilakukan oleh broker atau konsultan
    • Broker selalu membawa bisnis baru, memberikan sumbangsih premi secara rutin dan memasukkan jumlah premi yang lebih besar sehingga posisi tawar atau bargaining power Broker lebih memungkinkan untuk memperoleh rate yang lebih murah.
  3. Memastikan Luas Jaminan sudah sesuai dengan kebutuhan
    • Luas jaminan yang dipertanggungkan akan dibuat sesuai dengan kebutuhan tertanggung secara tepat dan akurat, tidak berlebihan yang berdampak membengkaknya biaya premi ataupun tidak terlalu berkekurangan yang pada nantinya terjadi kerugian yang tidak masuk daftar jaminan polis asuransi.
  4. Menyeleksi Penempatan Asuransi dan Reasuransi
    • Penempatan risiko kepada perusahaan asuransi didasarkan atas kemampuan teknis, bantuan tambahan dari reasuransi, dan pelayanan klaim yang cepat dan akurat.
  5. Membantu dan Memudahkan nasabah dalam hal Administrasi kebutuhan asuransi
    • Membantu tertanggung dalam proses penutupan asuransi sampai dengan proses penyelesaian klaim, seperti: survei, persiapan dokumen pendukung, negosiasi, dan pembayaran reinburst.
  6. Membantu Klaim
    • Membantu tertanggung dalam menyelesaikan penanganan klaim, termasuk dalam administrasi data dan mempercepat pencairan klaim termasuk manalangi terlebih dahulu klaim jumlah tertentu sebelum perusahaan asuransi membayar klaim.

* Note:
Mega Widi Astuti adalah Mahasiswi Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti
E-mail: mega@akademiasuransi.org
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts