March 2015 ~ Akademi Asuransi

5 Hal Umum tentang Pengecualian Asuransi Perjalanan


Citizen6, Jakarta Seorang turis muda Australia bernama Jordan Darney mengalami mimpi buruk ketika ia terjatuh dari jendela hotel lantai 3 di Praha. Tidak hanya itu, ternyata pihak asuransi perjalanannya menolak klaim karena dia terbukti minum alkohol.

Dengan tagihan pengobatan ribuan dollar, keluarga Darney meminta pertolongan untuk menggalang dana agar anaknya bisa pulang ke rumah. Sebuah halaman Facebook bahkan dibuat khusus agar Darney bisa melunasi biaya pengobatan. Jumlah yang harus dikumpulkan agar Darney bisa kembali ke Australia kurang lebih sebanyak Rp600 juta. Kisah ini mengingatkan, betapa kecelakaan di luar negeri dapat merugikan Anda.

Penggunaan Alkohol Atau Narkotika Adalah Hal Umum Pengecualian Asuransi Perjalanan Hikmah cerita Darney di atas adalah tentang pengecualian asuransi perjalanan. Pihak asuransi dapat menolak klaim Anda jika ada bukti bahwa Anda mengkonsumsi alkohol atau dalam pengaruh narkotika.

Sebelum kecelakaan di hotel Prague, Darney pergi minum-minum. Ketika ia kembali ke hostel, dia membuka jendela untuk merokok dan saat itulah dia jatuh ke tanah seperti yang diceritakan Sunshine Coast Daily.
Konsumsi alkohol Darney sebelum kecelakaan dijadikan dasar oleh pihak asuransi untuk menolak klaimnya. Dalam sebuah surat, pihak asuransi mengatakan bahwa alkohol telah membuat Darney melangkah ke luar jendela — tanpa mengecek terlebih dahulu situasi di luar.

4 Hal Umum Lain Tentang Pengecualian Asuransi Perjalanan Ketika Anda mendaftar asuransi perjalanan, premi yang rendah memang bagus. Tapi itu bukanlah yang utama. Anda juga harus mencari yang menyediakan perlindungan yang cukup untuk melindungi keuangan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau  delay pesawat yang menggagalkan perjalanan Anda.

Pelajari polisnya, dan perhatikan bagian yang terdapat pengecualian, sebelum menandatangani asuransi perjalanan. Sehingga Anda dapat mengerti semua hal atau kejadian yang dapat membuat pihak asuransi Anda menolak klaim dari polis Anda. Berikut adalah empat pengecualian umum asuransi perjalanan.
1) Hamil, keguguran dan hal-hal yang terkait seperti itu.

2) Menderita penyakit sebelumnya, terkait dengan poin nomor 1, seorang wanita asal Kanada menghadapi tagihan hampir $1 juta setelah pihak asuransinya menolak membiayai tagihan rumah sakit karena ia punya penyakit sebelumnya. Jika Anda sedang hamil, berencana bepergian, Anda harus berhati-hati apabila pihak asuransi tidak akan membiayai apa pun yang berhubungan dengan kehamilan Anda.
3) Cedera atau sakit yang disengaja. Jika pihak asuransi mengetahui bahwa cedera Anda disengaja, mereka bisa menolak menanggung tagihan pengobatan Anda.

4) Terlibat dalam olahraga profesional; Anda mungkin harus mencari asuransi tersendiri jika Anda ingin terlindungi ketika mengikuti olahraga professional saat di luar negeri. Terlibat dalam even olahraga dan dibayar ketika sedang berjalan-jalan adalah pengecualian untuk asuransi perjalanan.
Bacalah baik-baik polis asuransi perjalanan Anda untuk lebih mengetahui pengecualian tersendiri dari asuransi tersebut jadi Anda bisa mengantisipasinya sebelum bepergian.

Lalu apa yang terjadi dengan turis Australia yang jatuh dari hotelnya di Praha? Akhirnya dia bisa kembali dengan selamat ke rumah setelah satu bulan terbaring di rumah sakit. Untunglah keluarganya mampu menggalang ribuan dollar. Anda bisa menggunakan kartu kredit untuk saat darurat seperti ini.
Dengan memanfaatkan kartu kredit secara maksimal – terutama saat bepergian ke luar negeri – beban Anda akan terasa lebih ringan karena memiliki cadangan uang untuk digunakan.

Pengirim:
Arinsa Garnetta
Sumber:
Liputan6.com
Share:

Tahun lalu, klaim asuransi capai Rp 133,81 triliun


JAKARTA. Di sepanjang tahun lalu, industri asuransi merogoh kocek sebesar Rp 133,81 triliun untuk membayarkan klaim dan manfaat. Sektor asuransi sosial tercatat paling banyak membayar klaim, yakni sebesar Rp 56,66 triliun. Keduanya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, eks PT Askes (Persero), dan Ketenagakerjaan, eks PT Jamsostek (Persero).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selain asuransi sosial, sektor asuransi jiwa juga mencatat pembayaran klaim dan manfaat dalam jumlah besar. Yaitu, sebesar Rp 46,32 triliun. Sektor asuransi jiwa terdiri dari 50 perusahaan, baik asuransi jiwa swasta, patungan maupun pelat merah.

Sektor asuransi umum dan reasuransi sendiri membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 24,25 triliun. Asuransi umum terdiri atas 81 perusahaan dan lima perusahaan reasuransi. Sementara, asuransi wajib membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 6,59 triliun. Taspen, Asabri dan Jasa Raharja masuk golongan asuransi wajib.

Adapun, premi yang berhasil dikumpulkan industri secara keseluruhan mencapai Rp 214,43 triliun. Di antaranya Rp 79,13 triliun kontribusi dari asuransi jiwa, Rp 69,33 triliun dari asuransi sosial dan Rp 55,73 triliun dari asuransi umum, serta Rp 10,23 triliun dari asuransi wajib.

Industri perasuransian sendiri merupakan industri terbesar di kalangan industri keuangan non bank. Per akhir tahun lalu, aset industri asuransi mencapai Rp 777,80 triliun atau separuh dari aset industri keuangan non bank yang sebesar Rp 1.530 triliun.


Sumber: Kontan
Share:

Kontribusi Premi Asuransi Kendaraan Adira Terancam Turun

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - PT Asuransi Adira Dinamika atau Adira Insurance memperkirakan kontribusi premi dari lini bisnis asuransi kendaraan mereka bakal melorot di tahun ini. Pasar di segmen ini diramal masih lesu.

Direktur Utama Adira Insurance Indra Baruna mengatakan, penurunan porsi dari asuransi kendaraan di tahun ini sejalan dengan proyeksi bisnis yang diprediksi bakal stagnan.

Dengan pasar asuransi kendaraan yang makin ketat ditambah permintaan otomotif yang tak banyak bergerak dibanding tahun lalu, perolehan premi yang menyamai tahun lalu pun disebutnya sudah cukup bagus.

Di 2014 kemarin, Adira Insurance berhasil mengumpulkan premi sampai Rp 2,28 triliun. Dari jumlah tersebut sekitar 56% atau sekitar Rp 1,27 triliun diantaranya disumbang oleh produk asuransi kendaraan bermotor.
Sementara di tahun ini perseroan menargetkan perolehan premi mencapai Rp 2,6 triliun. Nah dengan proyeksi perolehan premi asuransi kendaraan yang stagnan, maka kontribusinya pun akan turun jadi sekitar 50%. "Memang kemungkinan turun namun tetap menjadi kontributor terbesar," ujarnya, Senin (30/3).

Untuk menutup kelesuan di segmen asuransi kendaraan, perseroan pun bakal menggenjot lini bisnis lain. Salah satu yang disebutnya punya potensi besar adalah lini asuransi kesehatan yang diharapkan naik lebih dari 50% menjadi sekira Rp 500 miliar di 2015 ini.(Tendi Mahadi)

Sumber Tribunnews
Share:

OJK Kaji Model Asuransi Bencana Tipe Indonesia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami model asuransi bencana yang sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Untuk itu, OJK mengajak pemerintah untuk bekerja sama. Ke depan, diharapkan proteksi terhadap bencana alam di Tanah Air ini dapat lebih ditingkatkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan, OJK tengah meneliti model asuransi bencana dengan tolak ukur (benchmark) beberapa negara yang memiliki ciri khas yang sama dengan negara ini, yaitu rawan bencana. Untuk meningkatkan asuransi bencana, jelas dia, diperlukan kombinasi peranan antara pemerintah, pelaku di industri jasa keuangan, dan OJK selaku regulator.

“Jadi kami ada rapat, terkait bagaimana cara kita untuk mendalami asurasi bencana, seperti banjir, gempa, dan tsunami. Kami ingin mencari model ala Indonesia, karena sejauh ini ada model Jepang dan Tiongkok. Jadi, nanti kami akan ajak pemerintah daerah (Pemda) di daerah tertentu yang memiliki eksposure besar terhadap bencana untuk bekerja sama,” ujar dia di Jakarta, belum lama ini.
Mengenai asuransi bencana, Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Frans Sahusilawane mengungkapkan, saat ini proteksi asuransi bencana yang ada di Indonesia masih kurang. Untuk itu, upaya meningkatkan asuransi bencana sedang menjadi perhatian dan pembicaraan di anatraOJK, perusahaan reasuransi, dan semua perusahaan asuransi umum.

“Tetapi, untuk asuransi ini perlu ada kerja sama dengan seluruh perusahaan asuransi nasional. Artinya itu, tidak bisa hanya satu perusahaan. Jadi nanti akan berbentuk konsorsium asuransi bencana,” ungkap dia kepada Investor Daily.

Dengan peningkatan asuransi bencana, jelas Frans, akan berdampak langsung terhadap proteksi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sebab, selama ini jika ada bencana ganti rugi yang terjadi dibayar oleh APBN. “Jadi nanti secara tidak langsung APBN diasuransikan, sehingga negara tidak merugi,” tegas dia.

Konsorsium asuransi bencana, ungkap Frans, akan diikuti oleh semua perusahaan reasuransi nasional dan asuransi umum. “Tetapi, kalau perusahaan asuransi jiwa mau ikut juga boleh, karena ada tanggungan jiwa juga di bencana. Namun, yang saat ini sudah ada pembicaraan adalah asuransi umum. Hal itu, karena nilai kerugian yang lebih besar dijamin ya dari asuransi umum,” jelas dia.
Mengenai konsorsium asuransi bencana, Frans mencontohkan, yang terjadi di Kepulauan Karibia. “Di Karibia, bahkan ada 16 negara yang bergabung untuk program asuransi bencana yang ada di sana. Kalau nanti di sini, saya rasa cukup yang ada di Indonesia saja,” ujar dia.

Merger Reasuransi
Selain itu, Frans juga berkomentar, mengenai penggabungan (merger) antara PT Asei Reasuransi Indonesia (Persero) atau Asei Re dan PT Reasuransi Internasional Indonesia (ReIndo)selaku anak usaha PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero) atau RUI. Menurut dia, merger untuk pembentukan perusahaan reasuransi raksasa dalam negeri masih tengah persiapan.
“Sekarang lagi proses (merger), tetap tahun ini jadi ngga mundur. Memang prosedur untuk merger ini panjang dan harus hati-hati. Pasalnya, ini kan merger antara badan usaha milik negara (BUMN), itu kan aset negara dan tidak bisa sembarangan,” jelas dia. 

Investor Daily
Penulis: Devie Kania/FMB
Sumber:Investor Daily, Beritasatu
Share:

Asuransi Jiwa Sangat Prospektif

JAKARTA - Bisnis asuransi jiwa di Indonesia ke depan sangat prospektif. Jumlah penduduk yang besar dan masih sedikitnya masyarakat yang menjadi peserta asuransi menjadikan bisnis ini memiliki prospek cerah.

”Asuransi jiwa potensinya sangat luar biasa, penetrasinya masih rendah, pertumbuhannya tinggi, dan masyarakat memang butuh asuransi jiwa,” ujar CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) di sela acara Malam Penghargaan MNC Life ”Golden Choice Award 2015” di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, tadi malam.

Bisnis asuransi jiwa, kata HT, sangat terkait dengan jumlah penduduk suatu negara. Jumlah penduduk Indonesia, saat ini terbesar keempat di dunia. Bahkan 20 tahun mendatang, jumlah penduduk Indonesia bisa menduduki peringkat ketiga terbesar di dunia.

Jumlah penduduk yang besar tersebut berbanding terbalik dengan jumlah warga yang telah menjadi peserta asuransi jiwa, sehingga menjadikan bisnis asuransi jiwa sangat prospektif. ”Dari banyaknya masyarakat Indonesia, masih sedikit yang menggunakan asuransi jiwa. Dua tahun lalu penetrasi asuransi jiwa single digit , hari ini bisa double digit ,” tandas HT.

Dia menambahkan, karena penetrasi yang rendah, pertumbuhannya masih sangat besar. Bahkan, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di bisnis asuransi jiwa, namun juga di media, dan perbankan. ”Kesimpulannya, MNC Life berada di industri yang tepat, di mana pertumbuhannya akan sangat luar biasa. Dengan manajemen yang andal maka pertumbuhannya akan lebih cepat lagi,” tegasnya.

HT menambahkan, MNC sebagai induk usaha dari MNC Life berkomitmen untuk terus mengembangkan MNC Life. Menurutnya, MNC Life memiliki prospek yang baik ke depannya. Secara simultan, MNC Group akan senantiasa menyuntikkan modal guna menumbuhkembangkan MNC Life.

” Permodalan itu kan tergantung daripada bisnisnya sendiri, jika tumbuhnya besar semakin banyak modal yang dibutuhkan,” imbuhnya. Menurutnya, MNC Life merupakan core business MNC Group. ”Itulah kenapa kami memberikan perhatian yang sangat khusus kepada MNC Life. Dukungan yang maksimal terus disuntikkan kepada MNC Life. Semua yang dibutuhkan untuk MNC Life untuk bisa tumbuh akan kami penuhi,” ujarnya.

Selain itu, sinergi yang sangat kuat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan MNC Life. Salah satunya adalah hubungan antara agen dan asuransi jiwa. Pasalnya, kedua elemen tersebut sangat mendukung satu sama lain. ”Yakinlah bahwa MNC Life di bawah manajemen yang solid didorong oleh MNC Group untuk mendukung pengembangan yang jauh lebih baik,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT MNC Life Assurance (MNC Life) Patricia Rolla Bawata mengatakan tahun ini perseroan membidik 10.000 agen. Jumlah tersebut meningkat dari agen yang ada saat ini yang telah mencapai 8.000 agen.

Patricia mengaku, mencari agen baru cukup sulit karena pekerjaan ini masih belum diminati masyarakat. Namun, pihaknya optimistis target tersebut bisa tercapai pada akhir tahun ini. ”Tahun ini menargetkan agen 10.000, sekarang masih 8.000. Kami optimistis mencapai (target) di akhir tahun,” ujarnya.

Menurut Patricia, salah satu cara agar dapat mencapai target tersebut adalah dengan mengadakan program mengenalkan asuransi kepada masyarakat, seperti ajang Golden Choice Award 2015 . ”Dengan cara ini motivasi bahwa agen asuransi adalah pekerjaan mulia. Berkarier menjadi agen ini bisa meningkatkan pendapatan bagi mereka. Dari menjual asuransi tanpa modal besar, tapi memiliki kemauan besar,” terangnya.

Dia menyebutkan perusahaan sudah menyasar banyak segmen, termasuk sektor mikro. ”Dengan Rp1 juta bisa dapat proteksi Rp100 juta. Kita bisa masuk sampai ke makro, lapisan masyarakat semuarakyat bisadapat proteksi. Rp5.000 bisa dapat proteksi Rp30 juta setahun. Itu untuk kalangan bawah,” katanya.

MNC Life kemarin kembali menggelar ajang penghargaan Golden Choice Award 2015. Ajang yang dihelat untuk keempat kalinya ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi bagi tenaga pemasaran MNC Life berprestasi. 


Sumber: Sindo
Share:

Tugu Pratama Kantongi Untung Rp 349 Miliar dari Bisnis Asuransi

Liputan6.com, Jakarta - PT Tugu Pratama Indonesia (TPI), anak Usaha PT Pertamina (Persero) di bidang asuransi, berhasil meraih laba bersih US$ 27,6 juta atau sekitar Rp 349,4 miliar (Rp 13.089 per dolar AS), atau lebih besar 31,66 persen dari Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2014.

"Masih lebih tinggi 12,13 persen dari angka US$ 24,4 juta yang disepakati dalam sesi Challenge Session dengan Direksi Pertamina pada Kuartal III-2014," kata Presiden Direktur Yasril Y Rasyid di Jakarta, Senin (30/3/2015).

Menurutnya, TPI bisa berhasil meraih target-targetnya berkat dukungan Pertamina dan anak perusahaan melalui program sinergi, di mana kontribusi hasil usaha asuransi (hasil underwriting) dari segmen ini menyumbangkan 73 persen dari US$ 41,87 juta, walau preminya hanya 31 persen dari premi yang diperoleh TPI selama tahun 2014 yang sebesar US$ 253,87 juta.

Merujuk kepada pencapaian KPI, maka kinerja tahun buku 2014 mencapai angka 114 persen dari kemungkinan maksimum 120 persen, dismana pada beberapa indikator kinerja utama sudah bisa melebihi target stretch (bukan lagi base).

"Begitupula dengan tingkat kesehatan perusahaan meraih kategori Sehat AA yang lebih baik daripada tahun sebelumnya yaitu Sehat A," ungkapnya.

Pada 2015, TPI telah mencanangkan resolusi untuk masuk dalam jajaran tiga besar dalam hal penguasaan pasar di industri asuransi nasional, serta meraih rating internasional dari AM Best dengan target rating A- sehingga bisa mendukung kegiatan Pertamina di kancah internasional dan bisa menangkap peluang asuransi seiring dengan dimulainya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). (Pew/Ndw)


Sumber: Liputan6
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts