April 2015 ~ Akademi Asuransi

INSTITUTE CARGO CLAUSES (C) - TERJEMAHAN INDONESIA

(Revisi KL 19)

RISIKO YANG DIJAMIN
1. Asuransi ini menjamin, kecuali terhadap risiko-risiko yang diatur pada Klausul 4, 5, 6 dan 7 dibawah.
1.1 kerugian atau kerusakan pada obyek yang diasuransikan yang secara wajar diakibatkan oleh
1.1.1 kebakaran atau ledakan
1.1.2 kapal atau perahu kandas karam tenggelam atau terbalik
1.1.3 alat angkut darat terbalik atau keluar dari rel
1.1.4 tabrakan antara kapal dengan kapal atau tabrakan antara kapal perahu atau alat angkut dengan benda dari luar selain kapal kecuali air

1.1.5 pembongkaran barang di pelabuhan darurat
1.2 kerugian atau kerusakan pada obyek yang diasuransikan yang disebabkan oleh
1.2.1 pengorbanan kerugian umum
1.2.2 pembuangan barang dari kapal ke laut dalam upaya menyelamatkan kapal beserta seluruh kepentingan di dalamnya (jettison)

2. Asuransi ini menjamin kerugian umum dan biaya penyelamatan, yang perhitungannya didasarkan dan ditentukan sesuai kontrak pengangkutan dan/atau ketentuan hukum dan praktek yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berhubungan dengan hal-hal untuk menghindari kerugian oleh sebab apapun, kecuali yang dikecualikan dalam klausul 4, 5, 6 an 7 atau dimanapun tertera pada asuransi ini.


3. Asuransi ini diperluas untuk memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian yang menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak pengangkutan dibawah klausul “Tabrakan Kapal Dimana Keduanya Bersalah” jika kerugiannya dijamin. Dalam hal timbul klaim dari pemilik kapal berdasarkan Klausul tersebut, Tertanggung setuju memberitahu Penanggung dimana Penanggung berhak untuk mempertahankan diri dengan biaya yang menjadi tanggungannya, untuk membela Tertanggung terhadap klaim demikian.


PENGECUALIAN
4. Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin :
4.1 kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung

4.2 kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar, atau keausan yang wajar dari obyek yang diasuransikan

4.3 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkus atau penyiapan obyek yang diasuransikan (untuk keperluan Klausul 4.3 ini, “pembungkus” dianggap termasuk penyusunan barang didalam kontainer atau mobil box , tetapi hanya jika penyusunan tersebut dilakukan sebelum mulai berlakunya asuransi ini atau dilakukan oleh Tertanggung atau pegawainya)

4.4 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh kerusakan sendiri atau sifat alamiah obyek yang diasuransikan

4.5 kerugian kerusakan atau biaya yang secara proxima disebabkan oleh keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh risiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang dapat dibayar berdasarkan Klausul 2 diatas)

4.6 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari insolvensi atau kegagalan keuangan pemilik pengelola pencharter atau operator kapal

4.7 kerusakan yang disengaja atau penghancuran yang disengaja pada obyek yang diasuransikan atau bagian daripadanya oleh tindakan salah dari satu orang atau lebih

4.8 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari pemakaian senjata perang apapun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radio aktif

5 5.1 Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari
ketidak-laik lautan kapal atau perahu,
ketidak sempurnaan kapal perahu alat angkut kontainer atau mobil box untuk pengangkutan yang aman atas obyek yang diasuransikan,
dimana Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidak-laik lautan atau ketidak sempurnaan tersebut, pada saat obyek yang diasuransikan dimuat ke dalamnya.

5.2 Penanggung mengabaikan setiap pelanggaran persyaratan yang tidak tertulis (implied warranty) mengenai kelaik-lautan kapal dan kesempurnaan kapal untuk mengangkut obyek yang diasuransikan ke tempat tujuan, kecuali Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidak-laik lautan atau ketidak sempurnaan tersebut.

6 Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh :
6.1 perang perang saudara revolusi pemberontakan pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil yang timbul daripadanya, atau tiap tindakan yang bersifat permusuhan oleh atau terhadap pihak yang berkuasa

6.2 perampasan penyitaan penangkapan pembatasan kebebasan atau penahanan, dan akibat dari padanya atau percobaan untuk melakukan hal tersebut

6.3 ranjau torpedo bom atau senjata perang lainnya yang tidak terurus lagi.

7 Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya

7.1 yang disebabkan oleh pemogok, pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara

7.2 yang timbul dari pemogokan, penghalangan bekerja, gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara

7.3 yang disebabkan oleh teroris atau orang yang bertindak dengan motif politik.


BERLAKUNYA ASURANSI
8 8.1 Asuransi ini mulai berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam polis sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada


8.1.1 saat diserah-terimakan di gudang Penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan ditempat tujuan yang telah disebutkan,

8.1.2 saat diserah terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih Tertanggung baik digunakan

8.1.2.1 untuk penyimpanan diluar jalur perjalanan yang wajar atau

8.1.2.2untuk alokasi atau distribusi,

atau

8.1.2 saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir,

mana yang terlebih dahulu terjadi.

8.2 Jika, setelah dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum berakhirnya asuransi ini, barang diteruskan ke tujuan lain dari yang telah diasuransikan, asuransi ini, dengan tetap tunduk pada ketentuan pengakhiran diatas, tidak akan diperluas selama perjalanan ketempat tujuan lain tersebut.


8.3 Asuransi ini tetap berlaku (dengan tunduk pada ketentuan pengakhiran tersebut diatas dan yang diatur pada Klausul 9 di bawah ini) selama terjadi keterlambatan di luar kontrol Tertanggung, setiap penyimpangan pelayaran, pembongkaran darurat, pengapalan kembali atau pemindahan ke kapal lain dan selama terjadi perubahan pelayaran yang timbul dari kebebasan pengangkut atau pencarter yang diatur dalam kontrak pengangkutan.


9 Jika dalam keadaan diluar kontrol Tertanggung baik kontrak pengangkutan diakhiri disuatu pelabuhan atau tempat lain selain tempat yang telah disebutkan atau pelayaran dihentikan sebelum barang diserah-terimakan sebagaimana diatur pada Klausul 8 diatas, maka asuransi ini juga berakhir kecuali pemberitahuan segera disampaikan kepada Penanggung dan kelanjutan jaminan diminta maka asuransi tetap berlaku, dengan ketentuan premi tambahan jika dikehendaki oleh Penanggung, baik

9.1 sampai barang dijual dan diserah-terimakan di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali secara khusus disetujui lain, sampai berakhirnya jangka waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan tiba di pelabuhan atau tempat tersebut, mana yang terlebih dahulu terjadi, atau

9.2 jika barang diteruskan dalam jangka waktu 60 hari tersebut (atau perpanjangan yang disetujui) ke tempat tujuan yang telah disebutkan atau tempat tujuan lain, sampai berakhir sebagaimana diatur pada Klausul 8 diatas.


10 Bilamana, setelah berlakunya asuransi ini, tujuan dirubah oleh Tertanggung, jaminan tetap berlaku dengan premi dan persyaratan yang ditentukan, dengan ketentuan pemberitahuan segera disampaikan kepada Penanggung .


KLAIM
11 11.1 Agar dapat memperoleh ganti rugi dalam asuransi ini Tertanggung harus mempunyai kepentingan atas obyek yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.

11.2 Dengan tunduk pada ketentuan 11.1 diatas, Tertanggung berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama jangka waktu yang diasuransikan, walaupun kerugian tersebut terjadi sebelum perjanjian asuransi disepakati, kecuali Tertanggung telah mengetahui adanya kerugian tersebut dan Penanggung tidak.

12 Bilamana, sebagai akibat dari risiko yang dijamin asuransi ini, perjalanan yang diasuransikan berakhir di suatu pelabuhan atau tempat lain selain dari tujuan dimana obyek bersangkutan diasuransikan, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung atas setiap biaya tambahan yang layak dan wajar yang timbul dalam pembongkaran penimbunan dan penerusan obyek yang diasuransikan ke tempat tujuan yang diasuransikan.

Klausul 12 ini, yang tidak berlaku bagi kerugian umum dan biaya penyelamatan, tunduk pada pengecualian Klausul 4, 5, 6 dan 7 diatas, dan tidak termasuk biaya yang timbul dari kesalahan kelalaian insolvensi atau ketidak-mampuan keuangan Tertanggung atau pegawainya.


13 Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif akan dibayar kecuali obyek asuransi telah diabandon secara wajar baik dengan pertimbangan suatu Kerugian Total Nyata kelihatannya tidak dapat dihindarkan atau karena biaya memperoleh kembali, memperbaiki dan meneruskan obyek asuransi ke tempat tujuan yang diasuransikan akan melampaui nilainya di tempat tujuan.

14.1 Jika asuransi Kenaikan Harga diminta oleh Tertanggung atas barang yang diasuransikan harga barang yang disetujui dianggap dinaikkan ke total harga pertanggungan pada asuransi ini dan semua asuransi Kenaikan Harga yang menjamin kerugian, dan tanggung jawab pada asuransi ini akan sebanding antara harga pertanggungan terhadap total harga pertanggungan tersebut.

Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung harus menyerahkan kepada Penanggung, bukti jumlah yang diasuransikan dari semua asuransi lainnya.

14.2 Bilamana asuransi ini atas Kenaikan Harga klausul berikut berlaku :


Harga barang yang telah disetujui dianggap sama dengan jumlah yang dipertanggungkan pada asuransi pokok dan semua asuransi kenaikan harga yang menutup kerugian dan yang diminta oleh Tertanggung atas barang, dan tanggung jawab pada asuransi ini akan sebanding antara harga pertanggungan terhadap total harga pertanggungan tersebut.


Dalam hal terjadi klaim Tertanggung harus menyerahkan kepada Penanggung, bukti jumlah yang diasuransikan dari semua asuransi lainnya.

MANFAAT ASURANSI
14 Asuransi ini tidak dapat dipakai untuk keuntungan pihak pengangkut atau pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab atas barang.

MEMPERKECIL KERUGIAN
16 Merupakan kewajiban Tertanggung dan pegawainya dan agennya dalam hal terjadi kerugian yang dapat diganti

16.1 mengambil tindakan yang wajar dengan tujuan mencegah atau memperkecil kerugian, dan

16.2 menjamin bahwa semua hak tuntut terhadap pengangkut, pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab atas barang atau pihak ketiga lainnya dilindungi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

dan Penanggung akan, sebagai tambahan atas suatu kerugian yang dapat dijamin dalam Polis ini, memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas biaya yang dikeluarkan secara layak dan wajar untuk memenuhi kewajiban tersebut.

17 Tindakan yang dilakukan Tertanggung atau Penanggung dengan tujuan mengamankan, melindungi atau memperoleh kembali obyek yang diasuransikan tidak dapat dianggap sebagai suatu penolakan atau penerimaan abandonmen atau hal lain yang merugikan hak dari masing-masing pihak.

PENCEGAHAN KETERLAMBATAN
18 Merupakan syarat dari asuransi ini bahwa Tertanggung harus bertindak dengan cepat dan wajar dalam setiap keadaan yang berada dalam kontrolnya.

HUKUM DAN PRAKTEK
19 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktek yang berlaku di Inggris sepanjang tidak bertentangan dengan hukum memaksa Indonesia.


Catatan :
Adalah penting bagi Tertanggung, bilamana ia mengetahui hal-hal yang termasuk sebagai “jaminan tetap berlaku” dibawah asuransi ini, memberikan laporan segera kepada Penanggung dan hak atas jaminan Penanggung tergantung pada pemenuhan kewajiban ini.

Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.


Sumber http://mci-club.blogspot.com/2006/10/institute-cargo-clauses-c-terjemahan.html
Share:

INSTITUTE CARGO CLAUSES (B) - TERJEMAHAN INDONESIA

RISIKO YANG DIJAMIN
1. Asuransi ini menjamin, kecuali terhadap risiko-risiko yang diatur pada Klausul 4, 5, 6 dan 7 dibawah.
1.1 kerugian atau kerusakan pada obyek yang diasuransikan yang secara wajar diakibatkan oleh
1.1.1 kebakaran atau ledakan
1.1.2 kapal atau perahu kandas karam tenggelam atau terbalik
1.1.3 alat angkut darat terbalik atau keluar dari rel
1.1.4 tabrakan antara kapal dengan kapal atau tabrakan antara kapal perahu atau alat angkut dengan benda dari luar selain kapal kecuali air

1.1.5 pembongkaran barang di pelabuhan darurat
1.1.6 gempa bumi letusan gunung berapi atau petir
1.2 kerugian atau kerusakan pada obyek yang diasuransikan yang disebabkan oleh
1.2.1 pengorbanan kerugian umum
1.2.2 pembuangan barang dari kapal ke laut dalam upaya menyelamatkan kapal beserta seluruh kepentingan di dalamnya (jettison) atau tersapu barang ke laut karena ombak
1.2.3 masuknya air laut danau atau sungai kedalam kapal perahu palka alat angkut kontainer mobil box atau tempat penimbunan,
1.3 kerugian total per koli hilang terlempar atau jatuh selama dimuat ke, atau dibongkar dari, kapal atau perahu.

2. Asuransi ini menjamin kerugian umum dan biaya penyelamatan, yang perhitungannya didasarkan dan ditentukan sesuai kontrak pengangkutan dan/atau ketentuan hukum dan praktek yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berhubungan dengan hal-hal untuk menghindari kerugian oleh sebab apapun, kecuali yang dikecualikan dalam klausul 4, 5, 6 an 7 atau dimanapun tertera pada asuransi ini.


3. Asuransi ini diperluas untuk memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian yang menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak pengangkutan dibawah klausul “Tabrakan Kapal Dimana Keduanya Bersalah” jika kerugiannya dijamin. Dalam hal timbul klaim dari pemilik kapal berdasarkan Klausul tersebut, Tertanggung setuju memberitahu Penanggung dimana Penanggung berhak untuk mempertahankan diri dengan biaya yang menjadi tanggungannya, untuk membela Tertanggung terhadap klaim demikian.


PENGECUALIAN
4. Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin :
4.1 kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung

4.2 kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar, atau keausan yang wajar dari obyek yang diasuransikan

4.3 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkus atau penyiapan obyek yang diasuransikan (untuk keperluan Klausul 4.3 ini, “pembungkus” dianggap termasuk penyusunan barang didalam kontainer atau mobil box , tetapi hanya jika penyusunan tersebut dilakukan sebelum mulai berlakunya asuransi ini atau dilakukan oleh Tertanggung atau pegawainya)

4.4 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh kerusakan sendiri atau sifat alamiah obyek yang diasuransikan

4.5 kerugian kerusakan atau biaya yang secara proxima disebabkan oleh keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh risiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang dapat dibayar berdasarkan Klausul 2 diatas)

4.6 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari insolvensi atau kegagalan keuangan pemilik pengelola pencharter atau operator kapal

4.7 kerusakan yang disengaja atau penghancuran yang disengaja pada obyek yang diasuransikan atau bagian daripadanya oleh tindakan salah dari satu orang atau lebih

4.8 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari pemakaian senjata perang apapun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radio aktif

5 5.1 Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari
ketidak-laik lautan kapal atau perahu,
ketidak sempurnaan kapal perahu alat angkut kontainer atau mobil box untuk pengangkutan yang aman atas obyek yang diasuransikan,
dimana Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidak-laik lautan atau ketidak sempurnaan tersebut, pada saat obyek yang diasuransikan dimuat ke dalamnya.

5.2 Penanggung mengabaikan setiap pelanggaran persyaratan yang tidak tertulis (implied warranty) mengenai kelaik-lautan kapal dan kesempurnaan kapal untuk mengangkut obyek yang diasuransikan ke tempat tujuan, kecuali Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidak-laik lautan atau ketidak sempurnaan tersebut.

6 Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh :
6.1 perang perang saudara revolusi pemberontakan pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil yang timbul daripadanya, atau tiap tindakan yang bersifat permusuhan oleh atau terhadap pihak yang berkuasa

6.2 perampasan penyitaan penangkapan pembatasan kebebasan atau penahanan, dan akibat dari padanya atau percobaan untuk melakukan hal tersebut

6.3 ranjau torpedo bom atau senjata perang lainnya yang tidak terurus lagi.

7 Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya

7.1 yang disebabkan oleh pemogok, pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara

7.2 yang timbul dari pemogokan, penghalangan bekerja, gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara

7.3 yang disebabkan oleh teroris atau orang yang bertindak dengan motif politik.


BERLAKUNYA ASURANSI
8 8.1 Asuransi ini mulai berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam polis sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada


8.1.1 saat diserah-terimakan di gudang Penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan ditempat tujuan yang telah disebutkan,

8.1.2 saat diserah terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih Tertanggung baik digunakan

8.1.2.1 untuk penyimpanan diluar jalur perjalanan yang wajar atau

8.1.2.2untuk alokasi atau distribusi,

atau

8.1.2 saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir,

mana yang terlebih dahulu terjadi.

8.2 Jika, setelah dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum berakhirnya asuransi ini, barang diteruskan ke tujuan lain dari yang telah diasuransikan, asuransi ini, dengan tetap tunduk pada ketentuan pengakhiran diatas, tidak akan diperluas selama perjalanan ketempat tujuan lain tersebut.


8.3 Asuransi ini tetap berlaku (dengan tunduk pada ketentuan pengakhiran tersebut diatas dan yang diatur pada Klausul 9 di bawah ini) selama terjadi keterlambatan di luar kontrol Tertanggung, setiap penyimpangan pelayaran, pembongkaran darurat, pengapalan kembali atau pemindahan ke kapal lain dan selama terjadi perubahan pelayaran yang timbul dari kebebasan pengangkut atau pencarter yang diatur dalam kontrak pengangkutan.


9 Jika dalam keadaan diluar kontrol Tertanggung baik kontrak pengangkutan diakhiri disuatu pelabuhan atau tempat lain selain tempat yang telah disebutkan atau pelayaran dihentikan sebelum barang diserah-terimakan sebagaimana diatur pada Klausul 8 diatas, maka asuransi ini juga berakhir kecuali pemberitahuan segera disampaikan kepada Penanggung dan kelanjutan jaminan diminta maka asuransi tetap berlaku, dengan ketentuan premi tambahan jika dikehendaki oleh Penanggung, baik

9.1 sampai barang dijual dan diserah-terimakan di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali secara khusus disetujui lain, sampai berakhirnya jangka waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan tiba di pelabuhan atau tempat tersebut, mana yang terlebih dahulu terjadi, atau

9.2 jika barang diteruskan dalam jangka waktu 60 hari tersebut (atau perpanjangan yang disetujui) ke tempat tujuan yang telah disebutkan atau tempat tujuan lain, sampai berakhir sebagaimana diatur pada Klausul 8 diatas.


10 Bilamana, setelah berlakunya asuransi ini, tujuan dirubah oleh Tertanggung, jaminan tetap berlaku dengan premi dan persyaratan yang ditentukan, dengan ketentuan pemberitahuan segera disampaikan kepada Penanggung .


KLAIM
11 11.1 Agar dapat memperoleh ganti rugi dalam asuransi ini Tertanggung harus mempunyai kepentingan atas obyek yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.

11.2 Dengan tunduk pada ketentuan 11.1 diatas, Tertanggung berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama jangka waktu yang diasuransikan, walaupun kerugian tersebut terjadi sebelum perjanjian asuransi disepakati, kecuali Tertanggung telah mengetahui adanya kerugian tersebut dan Penanggung tidak.

12 Bilamana, sebagai akibat dari risiko yang dijamin asuransi ini, perjalanan yang diasuransikan berakhir di suatu pelabuhan atau tempat lain selain dari tujuan dimana obyek bersangkutan diasuransikan, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung atas setiap biaya tambahan yang layak dan wajar yang timbul dalam pembongkaran penimbunan dan penerusan obyek yang diasuransikan ke tempat tujuan yang diasuransikan.

Klausul 12 ini, yang tidak berlaku bagi kerugian umum dan biaya penyelamatan, tunduk pada pengecualian Klausul 4, 5, 6 dan 7 diatas, dan tidak termasuk biaya yang timbul dari kesalahan kelalaian insolvensi atau ketidak-mampuan keuangan Tertanggung atau pegawainya.


13 Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif akan dibayar kecuali obyek asuransi telah diabandon secara wajar baik dengan pertimbangan suatu Kerugian Total Nyata kelihatannya tidak dapat dihindarkan atau karena biaya memperoleh kembali, memperbaiki dan meneruskan obyek asuransi ke tempat tujuan yang diasuransikan akan melampaui nilainya di tempat tujuan.

14 14.1 Jika asuransi Kenaikan Harga diminta oleh Tertanggung atas barang yang diasuransikan harga barang yang disetujui dianggap dinaikkan ke total harga pertanggungan pada asuransi ini dan semua asuransi Kenaikan Harga yang menjamin kerugian, dan tanggung jawab pada asuransi ini akan sebanding antara harga pertanggungan terhadap total harga pertanggungan tersebut.

Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung harus menyerahkan kepada Penanggung, bukti jumlah yang diasuransikan dari semua asuransi lainnya.

14.2 Bilamana asuransi ini atas Kenaikan Harga klausul berikut berlaku :

Harga barang yang telah disetujui dianggap sama dengan jumlah yang dipertanggungkan pada asuransi pokok dan semua asuransi kenaikan harga yang menutup kerugian dan yang diminta oleh Tertanggung atas barang, dan tanggung jawab pada asuransi ini akan sebanding antara harga pertanggungan terhadap total harga pertanggungan tersebut.

Dalam hal terjadi klaim Tertanggung harus menyerahkan kepada Penanggung, bukti jumlah yang diasuransikan dari semua asuransi lainnya.


MANFAAT ASURANSI

15 Asuransi ini tidak dapat dipakai untuk keuntungan pihak pengangkut atau pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab atas barang.

MEMPERKECIL KERUGIAN
16 Merupakan kewajiban Tertanggung dan pegawainya dan agennya dalam hal terjadi kerugian yang dapat diganti

16.1 mengambil tindakan yang wajar dengan tujuan mencegah atau memperkecil kerugian, dan

16.2 menjamin bahwa semua hak tuntut terhadap pengangkut, pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab atas barang atau pihak ketiga lainnya dilindungi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

dan Penanggung akan, sebagai tambahan atas suatu kerugian yang dapat dijamin dalam Polis ini, memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas biaya yang dikeluarkan secara layak dan wajar untuk memenuhi kewajiban tersebut.

17 Tindakan yang dilakukan Tertanggung atau Penanggung dengan tujuan mengamankan, melindungi atau memperoleh kembali obyek yang diasuransikan tidak dapat dianggap sebagai suatu penolakan atau penerimaan abandonmen atau hal lain yang merugikan hak dari masing-masing pihak.


PENCEGAHAN KETERLAMBATAN
18 Merupakan syarat dari asuransi ini bahwa Tertanggung harus bertindak dengan cepat dan wajar dalam setiap keadaan yang berada dalam kontrolnya.

HUKUM DAN PRAKTEK
19 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktek yang berlaku di Inggris sepanjang tidak bertentangan dengan hukum memaksa Indonesia.


Catatan :
Adalah penting bagi Tertanggung, bilamana ia mengetahui hal-hal yang termasuk sebagai “jaminan tetap berlaku” dibawah asuransi ini, memberikan laporan segera kepada Penanggung dan hak atas jaminan Penanggung tergantung pada pemenuhan kewajiban ini.

Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.


Sumber: http://mci-club.blogspot.com/2006/10/institute-cargo-clauses-b-terjemahan.html
Share:

INSTITUTE CARGO CLAUSES (A) -TERJEMAHAN INDONESIA

RISIKO YANG DIJAMIN

1. Asuransi ini menjamin segala kerugian atau kerusakan pada obyek yang diasuransikan kecuali terhadap risiko-risiko yang diatur pada Klausul 4, 5, 6 dan 7 dibawah.

2. Asuransi ini menjamin kerugian umum dan biaya penyelamatan, yang perhitungannya didasarkan dan ditentukan sesuai kontrak pengangkutan dan/atau ketentuan hukum dan praktek yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berhubungan dengan hal-hal untuk menghindari kerugian oleh sebab apapun, kecuali yang dikecualikan dalam klausul 4, 5, 6 an 7 atau dimanapun tertera pada asuransi ini.

3. Asuransi ini diperluas untuk memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian yang menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak pengangkutan dibawah klausul “Tabrakan Kapal Dimana Keduanya Bersalah” jika kerugiannya dijamin. Dalam hal timbul klaim dari pemilik kapal berdasarkan Klausul tersebut, Tertanggung setuju memberitahu Penanggung dimana Penanggung berhak untuk mempertahankan diri dengan biaya yang menjadi tanggungannya, untuk membela Tertanggung terhadap klaim demikian.

PENGECUALIAN

4. Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin :
4.1 kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung

4.2 kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar, atau keausan yang wajar dari obyek yang diasuransikan

4.3 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkus atau penyiapan obyek yang diasuransikan (untuk keperluan Klausul 4.3 ini, “pembungkus” dianggap termasuk penyusunan barang didalam kontainer atau mobil box , tetapi hanya jika penyusunan tersebut dilakukan sebelum mulai berlakunya asuransi ini atau dilakukan oleh Tertanggung atau pegawainya)

4.4 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh kerusakan sendiri atau sifat alamiah dari obyek yang diasuransikan

4.5 kerugian kerusakan atau biaya yang secara proxima disebabkan oleh keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh risiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang dapat dibayar berdasarkan Klausul 2 diatas)

4.6 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari insolvensi atau kegagalan keuangan pemilik pengelola pencharter atau operator kapal

4.7 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari pemakaian senjata perang apapun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radio aktif

5 5.1 Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari ketidak-laik lautan kapal atau perahu, ketidak sempurnaan kapal perahu alat angkut kontainer atau mobil box untuk pengangkutan yang aman atas obyek yang diasuransikan, dimana Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidak-laik lautan atau ketidak sempurnaan tersebut, pada saat obyek yang diasuransikan dimuat ke dalamnya

5.2 Penanggung mengabaikan setiap pelanggaran persyaratan yang tidak tertulis (implied warranty) mengenai kelaik-lautan kapal dan kesempurnaan kapal untuk mengangkut obyek yang diasuransikan ketempat tujuan, kecuali Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidak-laik lautan atau ketidak sempurnaan tersebut

6 Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh :
6.1 perang perang saudara revolusi pemberontakan pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil yang timbul daripadanya, atau tiap tindakan yang bersifat permusuhan oleh atau terhadap pihak yang berkuasa

6.2 perampasan, penyitaan, penangkapan, pembatasan kebebasan, atau penahanan (kecuali pembajakan) dan akibat dari padanya atau percobaan untuk melakukan hal tersebut

6.3 ranjau torpedo bom atau senjata perang lainnya yang tidak terurus lagi

7 Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya

7.1 yang disebabkan oleh pemogok, pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara

7.2 yang timbul dari pemogokan, penghalangan bekerja, gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara

7.3 yang disebabkan oleh teroris atau orang yang bertindak dengan motif politik.

BERLAKUNYA ASURANSI

8 8.1 Asuransi ini mulai berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam polis sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada

8.1.1 saat diserah-terimakan di gudang Penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan ditempat tujuan yang telah disebutkan,

8.1.2 saat diserah terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih Tertanggung baik digunakan

8.1.2.1 untuk penyimpanan diluar jalur perjalanan yang wajar, atau

8.1.2.2untuk alokasi atau distribusi,

atau

8.1.2 saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir,

mana yang terlebih dahulu terjadi.

8.2 Jika, setelah dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum berakhirnya asuransi ini, barang diteruskan ke tujuan lain dari yang telah diasuransikan, asuransi ini, dengan tetap tunduk pada ketentuan pengakhiran diatas, tidak akan diperluas selama perjalanan ketempat tujuan lain tersebut.

8.3 Asuransi ini tetap berlaku (dengan tunduk pada ketentuan pengakhiran tersebut diatas dan yang diatur pada Klausul 9 di bawah ini) selama terjadi keterlambatan di luar kontrol Tertanggung, setiap penyimpangan pelayaran, pembongkaran darurat, pengapalan kembali atau pemindahan ke kapal lain dan selama terjadi perubahan pelayaran yang timbul dari kebebasan pengangkut atau pencarter yang diatur dalam kontrak pengangkutan.

9 Jika dalam keadaan diluar kontrol Tertanggung baik kontrak pengangkutan diakhiri disuatu pelabuhan atau tempat lain selain tempat yang telah disebutkan atau pelayaran dihentikan sebelum barang diserah-terimakan sebagaimana diatur pada Klausul 8 diatas, maka asuransi ini juga berakhir kecuali pemberitahuan segera disampaikan kepada Penanggung dan kelanjutan jaminan diminta maka asuransi tetap berlaku, dengan ketentuan premi tambahan jika dikehendaki oleh Penanggung, baik

9.1 sampai barang dijual dan diserah-terimakan di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali secara khusus disetujui lain, sampai berakhirnya jangka waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan tiba di pelabuhan atau tempat tersebut, mana yang terlebih dahulu terjadi, atau

9.2 jika barang diteruskan dalam jangka waktu 60 hari tersebut (atau perpanjangan yang disetujui) ke tempat tujuan yang telah disebutkan atau tempat tujuan lain, sampai berakhir sebagaimana diatur pada Klausul 8 diatas.


10 Bilamana, setelah berlakunya asuransi ini, tujuan dirubah oleh Tertanggung, jaminan tetap berlaku dengan premi dan persyaratan yang ditentukan, dengan ketentuan pemberitahuan segera disampaikan kepada Penanggung .


KLAIM

11 11.1 Agar dapat memperoleh ganti rugi dalam asuransi ini Tertanggung harus mempunyai kepentingan atas obyek yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.

11.2 Dengan tunduk pada ketentuan 11.1 diatas, Tertanggung berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama jangka waktu yang diasuransikan, walaupun kerugian tersebut terjadi sebelum perjanjian asuransi disepakati, kecuali Tertanggung telah mengetahui adanya kerugian tersebut dan Penanggung tidak.

12 Bilamana, sebagai akibat dari risiko yang dijamin asuransi ini, perjalanan yang diasuransikan berakhir di suatu pelabuhan atau tempat lain selain dari tujuan dimana obyek bersangkutan diasuransikan, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung atas setiap biaya tambahan yang layak dan wajar yang timbul dalam pembongkaran penimbunan dan penerusan obyek yang diasuransikan ke tempat tujuan yang diasuransikan.

Klausul 12 ini, yang tidak berlaku bagi kerugian umum dan biaya penyelamatan, tunduk pada pengecualian Klausul 4, 5, 6 dan 7 diatas, dan tidak termasuk biaya yang timbul dari kesalahan kelalaian insolvensi atau ketidak-mampuan keuangan Tertanggung atau pegawainya.


13 Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif akan dibayar kecuali obyek asuransi telah diabandon secara wajar baik dengan pertimbangan suatu Kerugian Total Nyata kelihatannya tidak dapat dihindarkan atau karena biaya memperoleh kembali, memperbaiki dan meneruskan obyek asuransi ke tempat tujuan yang diasuransikan akan melampaui nilainya di tempat tujuan.


14 14.1 Jika asuransi Kenaikan Harga diminta oleh Tertanggung atas barang yang diasuransikan harga barang yang disetujui dianggap dinaikkan ke total harga pertanggungan pada asuransi ini dan semua asuransi Kenaikan Harga yang menjamin kerugian, dan tanggung jawab pada asuransi ini akan sebanding antara harga pertanggungan terhadap total harga pertanggungan tersebut.

Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung harus menyerahkan kepada Penanggung, bukti jumlah yang diasuransikan dari semua asuransi lainnya.

14.2 Bilamana asuransi ini atas Kenaikan Harga klausul berikut berlaku :

Harga barang yang telah disetujui dianggap sama dengan jumlah yang dipertanggungkan pada asuransi pokok dan semua asuransi kenaikan harga yang menutup kerugian dan yang diminta oleh Tertanggung atas barang, dan tanggung jawab pada asuransi ini akan sebanding antara harga pertanggungan terhadap total harga pertanggungan tersebut.

Dalam hal terjadi klaim Tertanggung harus menyerahkan kepada Penanggung, bukti jumlah yang diasuransikan dari semua asuransi lainnya.

MANFAAT ASURANSI


15 Asuransi ini tidak dapat dipakai untuk keuntungan pihak pengangkut atau pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab atas barang.

MEMPERKECIL KERUGIAN

16 Merupakan kewajiban Tertanggung dan pegawainya dan agennya dalam hal terjadi kerugian yang dapat diganti

16.1 mengambil tindakan yang wajar dengan tujuan mencegah atau memperkecil kerugian, dan

16.2 menjamin bahwa semua hak tuntut terhadap pengangkut, pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab atas barang atau pihak ketiga lainnya dilindungi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Penanggung akan, sebagai tambahan atas suatu kerugian yang dapat dijamin dalam Polis ini, memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas biaya yang dikeluarkan secara layak dan wajar untuk memenuhi kewajiban tersebut.

17 Tindakan yang dilakukan Tertanggung atau Penanggung dengan tujuan mengamankan, melindungi atau memperoleh kembali obyek yang diasuransikan tidak dapat dianggap sebagai suatu penolakan atau penerimaan abandonmen atau hal lain yang merugikan hak dari masing-masing pihak.

PENCEGAHAN KETERLAMBATAN

18 Merupakan syarat dari asuransi ini bahwa Tertanggung harus bertindak dengan cepat dan wajar dalam setiap keadaan yang berada dalam kontrolnya.

HUKUM DAN PRAKTEK

19 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktek yang berlaku di Inggris sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Indonesia.


Catatan :
Adalah penting bagi Tertanggung, bilamana ia mengetahui hal-hal yang termasuk sebagai “jaminan tetap berlaku” dibawah asuransi ini, memberikan laporan segera kepada Penanggung dan hak atas jaminan Penanggung tergantung pada pemenuhan kewajiban ini.

Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.


Sumber: http://mci-club.blogspot.com/2006/10/institute-cargo-clauses-terjemahan.html
Share:

Cargo Clause dalam PDF

Clauses Download File
Institute Cargo Clauses (A) 1/1/82
PDF File
Institute Cargo Clauses (B) 1/1/82
PDF File
Institute Cargo Clauses (C) 1/1/82
PDF File
Institute War Clauses (Cargo) 1/1/82
PDF File
Institute War Clauses
(Sendings by Post) 1/1/82
PDF File
Institute Cargo Clauses (Air)
(Excluding sendings by Post) 1/1/82
PDF File
Institute War Clauses (Air Cargo)
(Excluding sendings by Post) 1/1/82
PDF File
Institute Strikes Clauses (Cargo) 1/1/82
PDF File
Institute Strikes Clauses (Air Cargo) /1/82
PDF File
Institute Classification Clauses 01/01/2001
PDF File
Institute Frozen Food Clauses (A)
(Excluding Frozen Meat) 1/1/86
PDF File
Institute Frozen Food Clauses (C)
(Excluding Frozen Meat) 1/1/86
PDF File
Institute Strikes Clauses (Frozen Food)
(Excluding Frozen Meat) 1/1/86
PDF File
Institute Frozen Meat Clauses (A) 24 Hours Breakdown
(not suitable for chilled, cooled or fresh meat) 1/1/86
PDF File
Institute Strikes Clauses (Frozen Meat)
(not suitable for chilled, cooled or fresh meat) 1/1/86
PDF File
Institute Timber Trade Federation Clauses
Agreed with the Timber Trade Federation 1/4/86
PDF File
Institute Strikes Clauses (Timber Trade Federation)
Agreed with the Timber Trade Federation 1/4/86
PDF File
Institute Container Clauses
Time, Total Loss, General Average, Salvage,
Salvage Charges, Sue and Labour 1/1/87
PDF File
Institute Radioactive Contamination Exclusion Clauses 1/10/90
PDF File
Institute Cargo Clauses (A) 01/01/2009 CL382
PDF File
Institute Cargo Clauses (B) 01/01/2009 CL383
PDF File
Institute Cargo Clauses (C) 01/01/2009 CL384
PDF File
Institute Cargo Clauses (Air) 01/01/2009 CL387
PDF File
Institute War Clauses (Cargo) 01/01/2009 CL385
PDF File
Institute War Clauses (Air Cargo) 01/01/2009 CL388
PDF File
Institute Strikes Clauses (Cargo) 01/01/2009 CL386
PDF File
Institute Strikes Clauses (Air Cargo) 01/01/2009 CL389
PDF File


Sumber: http://www.coastunderwriters.ca/products/cargo/cargo-clause-forms


Share:

Perbedaan antara Transportasi Daging Beku (Frozen Meat) dan Makanan Beku (Frozen Food)


Menurut Lloyd Survey Handbook, daging mengacu pada potongan besar daging seperti daging domba, atau daging sapi. Jenis daging ini biasanya diangkut dalam keadaan beku atau dingin. Untuk mengangkut daging beku dalam potongan besar, baik sebagai carcases atau boned-out dalam karton, daging harus benar-benar beku dan ditempatkan dalam peralatan yang dirancang khusus untuk tujuan tersebut sebelum masukkan ke cold storage atau alat transportasi lainnya. Mengekspor dan mengimpor daging beku dikendalikan oleh peraturan ketat, seperti harus memperoleh sertifikat karantina dll

Namun, jika sapi atau domba sudah dipotong-potong kecil, seperti daging sapi tenderloin, dan dikemas dengan baik untuk dijual, jenis daging seperti ini diperlakukan sebagai makanan beku (frozen food). Peraturan untuk mengekspor dan mengimpor makanan beku jauh lebih longgar (dari pada daging beku) karena makanan jenis ini sudah melewati peraturan yang ketat ketika masih dalam bentuk potongan besar (frozen meat).

Dengan demikian, perusahaan asuransi akan menggunakan klausul yang lebih ketat yaitu Klausul Institute Beku Daging (A) (Institute Frozen Meat Clauses (A)) dalam asuransi marine cargo ketika mengangkut daging beku (frozen meat), dan sebaliknya ketika mengangkut makanan beku (frozen food), mereka akan memberlakukan Klausul Institute Makanan Beku (A) (Institute Frozen Food Clauses (A)) yang mana ketentuan Frozen Food jauh lebih longgar ketentuan Frozen meat yang relatif lebih rumit dan ketat. 


Sebagai referensi, silakan dibaca:
Institute Frozen Meat Clauses (A)

Share:

Actual Total Loss dan Constructive Total Loss

Actual Total Loss adalah : jika kapal tidak dapat diselamatkan atau mengalami kerusakan sehingga tdk dapat digunakan sebagai alat pengangkut, yang berarti pemilik kapal kehilangan kepemilikan dan pemakaian kapal secara permanen, Contohnya: kapal tenggelam bersama muatannya.

Constructive Total Loss adalah : terjadi jika biaya biaya untuk penyelamatan dan memperbaiki kapal akan lebih besar nilainya ( harga sesudah diperbaiki lebih besar dari harga kpl ). Contoh: kapal terbalik dan biaya penyelamatan dan perbaikan lebih besar dari harga kapal setelah diperbaiki.

Share:

Harga Pertanggungan dan Premi Asuransi Pengangkutan

Nilai harga Pertanggungan (Insured Value) dalam asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) tidak terbatas hanya pada harga barang (invoice value) namun dapat meliputi:
  • (a) harga barang (invoice value)
  • (b) biaya-biaya (incidental charges) seperti biaya pengepakan (packing), transportasi darat, transportasi laut (freight),
  • (c) Margin 10% s/d 20% untuk
    • (i) biaya administrasi,
    • (ii) penambahan biaya, misalnya jika harus re-order karena kargo rusak atau hilang
    • (iii) margin keuntungan jika barang dijual di tempat tujuan (profit margin),
  • (d) pajak dan bea import (import duties, taxes, etc)
Oleh karena itu akan sangat penting untuk menghitung Harga Pertanggungan yang memadai agar pada saat terjadi klaim tertanggung mendapatkan kompensasi ganti rugi yang cukup. Tertanggung juga perlu untuk menyampaikan kepada Penanggung (perusahaan asuransi) perhitungan Harga Pertanggungan tersebut supaya tidak terjadi perselisihan jikalau terjadi klaim.


Premi asuransi pengangkutan dihitung dengan cara sebagai berikut:


Nilai harga pertanggungan x Rate

Faktor yang Mempengaruhi Premi:
Jenis barang / Cargo: general cargo, mesin, dll
Jenis pengepakan: Kontainer atau Non-kontainer
Jenis Kapal: Baja, Tongkang, dll
Rute pelayaran: domestic atau seluruh dunia
Jenis Jaminan: Clause A, B or C (Jaminan Satu Dua atau Tiga)



Dalam Asuransi Marine Cargo, anda dapat mengajukan harga Asuransi CIF+10%

Cost, harga barang 

Insurance, asuransi

Freight, ongkos angkut             

10% laba yang diharapkan

Perbedaan CIF, CNF and FOB bisa dilihat dari segi Harga dan segi Tanggung Jawab (Liability)

dari segi Harga: CIF terdiri dari komponen (Cost, Insurance and Freight), CNF (Cost N Freight saja) sedangkan FOB (Free on Board – jadi hanya komponen Cost saja)
dari segi Liability: CIF Liability ada pada Seller, CNF and FOB liability ada pada Buyer






Share:

Pengecualian dalam Asuransi Pengangkutan atau Marine Cargo

Kapal oleng karena kelebihan muatan (sumber: www.kayserbaird.co.za)

Beberapa pengecualian dalam Asuransi Pengangkutan atau Marine Cargo antara lain:


· kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar

· keterlambatan, dan kehilangan keuntungan

· pembungkus atau persiapan yang kurang sesuai atau kurang memadai

· kerusakan mekanik, atau kerusakan elektrik, jika tidak terdapat kerusakan dari luar

· Karat, Oksidasi, Perubahan warna, Kontaminasi, jika tidak terdapat kerusakan dari luar



Untuk semua kondisi ICC A, B dan C berlaku pengecualian :


Pengecualian Umum :

1. Kerugian, kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja Tertanggung.

2. Kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volum yang wajar, atau keausan yang wajar dari objek yang diasuransikan.

3. Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkusan atau penyiapan objek yang diasuransikan (untuk keperluan klausul 4.3 ini, pembungkusan dianggap termasuk penyusunan barang didalam container atau mobil box, tetapi hanya jika penyusunan tersebut dilakukan sebelum mulai berlakunya asuransi ini atau dilakukan oleh tertanggung atau pegawainya).

4. Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh kerusakan sendiri atau sifat alamiah objek yang disuransikan.

5. Kerugian kerusakan atau biaya yang secara proximia disebabkan oleh keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh resiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang dapat dibayar berdasarkan Klausul 2 diatas).

6. Kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari insolvensi atau kegagalan keuangan pemilik pengelola pencharter atau operator kapal.

7. Kerusakan yang disengaja atau penghancuran yang disengaja pada objek yang diasuransikan atau bagian dari padanya oleh tindakan salah dari satu orang atau lebih.

8. Kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari pemakaian senjata perang apapun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radio aktif.
Dalam ICC A, perbuatan jahat orang lain tidak dikecualikan dari jaminan polis.


Unseaworthiness
Asuransi tidak menjamin kerugian yang diakibatkan oleh kapal tidak laik laut di mana Tertanggung telah mengetahui hal tersebut pada saat barang dimuat ke dalam kapal.


War Exclusion

§ Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, huru hara atau perselisihan sipil yang timbul dari hal-hal tersebut atau tindakan permusuhan oleh atau terhadap Negara yang berperang.

§ Penyitaan, penangkapan, penahanan dan akibat-akibatnya.

§ Ranjau, torpedo, bom, senjata-senjata perang.
 

Strikes Exclusion

§ Kerugian yang disebabkan oleh pemogok, pekerja yang tidak boleh masuk kerja atau orang-orang yang ikut serta dalam kerusuhan buruh, huru hara. Kerugian yang diakibatkan oleh pemogokan, larangan masuk kerja, kerusuhan buruh, huru hara. Kerugian yang diakibatkan oleh teroris atau orang yang bertindak dengan latar belakang politik.



Share:

Asuransi Pengangkutan Barang

Asuransi Marine Cargo adalah asuransi yang menjamin kerugian dan atau kerusakan barang atas risiko-risisko yang mungkin timbul selama pengangkutan, baik melalui alat angkut darat, laut maupun udara.

 Jaminan Pengangkutan Laut terdiri dari 3 macam:


Institute Cargo Clause (C) - ICC "C"
Menjamin kerugian/ kerusakan barang akibat : Kebakaran dan peledakan, Kapal kandas, tenggelam atau terbalik. Tabrakan kapal dengan benda lain selain air, Bahaya-bahaya pembongkaran barang di pelabuhan darurat, Tindakan penyelamatan umum (General Average), Pembuangan sengaja sebagian barang-barang ke laut dalam upaya penyelamatan kapal (Jettision).
Institute Cargo Clause (B) - ICC "B"
Menjamin semua resiko yang dijamin dalam ICC (C), ditambah dengan : Gempa bumi, letusan gunung berapi, petir. Kerugian barang akibat tersapu ombak kelaut, Keruskan barang akibat masuknya air laut/danau/sungai kedalam palka/kontainer/tempat penumpukan barang, Kerugian total per koli karena akibat hilang/terlampar/terjatuh pada saat pemuatan/pembongkaran (loading & unloading)

Institute Cargo Clause (A) - ICC “A”  
Memberi jaminan All Risk (segala resiko), menjamin seluruh kerugian/kerusakan barang selama pengangkutan laut terkecuali risiko-risiko yang tercatat sebagai “Pengecualian”. Jaminan  ini adalah jaminan yang paling luas dalam pengangkutan laut. Jaminan ini juga menjamin risiko-risiko yang dijamin dalam ICC “C” dan ICC “B”  


Marine Cargo Clause A (Jaminan Satu) pada umumnya memberikan jamian tambahan untuk:
1.Jaminan dari Gudang ke Gudang (warehouse to warehouse)
2.Jaminan bongkar muat (loading and unloading risks)
3.Jaminan General Average losses and General Average Contributions
4.Jaminan perang, pemogokan, kerusuhan, dan huru hara (war, strikes, riots and civil commotions)
5.Jaminan pencurian, bajing loncat dan tidak terkirim (theft, pilferage and non delivery





Hal ini digambarkan dengan tabel di bawah ini:
Risiko
Clause B
Clause C
kebakaran atau peledakan
Ya
Ya
kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
Ya
Ya
alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel;
Ya
Ya
tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
Ya
Ya
pembongkaran barang di pelabuhan darurat
Ya
Ya
gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir;
Ya
Tidak
pengorbanan kerugian umum (general average sacrifice)
Ya
Ya
jettison
Ya
Ya
barang tersapu ombak ke laut
Ya
Tidak
masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam alat angkut, kapal, palka kapal, kontainer, mobil box atau tempat penyimpanan di luar kapal atau alat angkut darat
Ya
Tidak
kerugian total per koli, karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal
Ya
Tidak
 

JAMINAN PENGANGKUTAN DARAT & UDARA terdiri dari:

Land  and Air Transit Cover (A)    Menjamin kerugian/ kerusakan barang akibat : Kebakaran, Banjir, Alat angkut darat (truck/container) tergelincir, terbalik atau kereta api keluar dari rel. Tabrakannya alat angkut atau barang yang diangkut dengan benda lain, Tenggelamnya Ferry saat dilakukan penyeberangan.

Land and Air Transit Cover (B) 

Menjamin seluruh kerugian untuk pengangkutan darat dan udara terkecuali risiko-risiko sebagai “Pengecualian” Jaminan  ini adalah jaminan yang paling luas dalam asuransi pengangkutan darat dan udara. Jaminan ini juga menjamin risiko-risiko yang dijamin dalam Land and Air Transit Cover (A).

Share:

OJK Lobi Pemerintah Turunkan Iuran BPJS

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan melobi pemerintah agar menurunkan besaran iuran program pensiun di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sebab, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang direncanakan sebesar 8 persen, bisa memukul industri dana pensiun swasta.

Menurut Heru Juwanto, Direktur Pengawasan Dana Pensiun OJK, pelaku usaha dana pensiun banyak mengeluhkan rencana besaran iuran 8 persen dari gaji pegawai. Jumlah itu terlalu tinggi. Beban perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan makin berat. Apalagi, mereka juga masih menanggung iuran BPJS Kesehatan.

Jika tetap 8 persen, perusahaan yang selama ini menjadi peserta dana pensiun bisa saja menghentikan jasa pengelola pensiun swasta. Alhasil, penyelenggara bisnis dana pensiun bisa kolaps.

Sebagai gambaran, saat ini saja, belum memasukkan iuran pensiun, setiap perusahaan menanggung beban kesejahteraan mencapai 18,24 persen-20,74 persen. Pemberi kerja menanggung 14,24 persen-16,74 persen dan pekerja 4 persen.(Baca: BPJS MAkin Mantap Persiapkan Jaminan Pensiun)

Beban tersebut untuk membayar iuran program jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, dan program jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan dan pesangon.

Heru mengatakan, kalau iuran jaminan pensiun sebesar 3 persen masih bisa diterima pelaku usaha dana pensiun. Karena, kesejahteraan pensiun bisa dipenuhi lewat sistem jaminan sosial nasional untuk kebutuhan dasar, serta dana pensiun swasta dan tabungan yang bersifat sukarela.
 
"Keduanya dapat seiring sejalan dalam menjalankan program," kata Heru, Selasa (14/4/2015).
Ia menambahkan, racikan tingkat penghasilan pensiun (TPP) sebaiknya berada pada level 15 persen – 20 persen dari upah bulan terakhir. Toh, kesejahteraan purna bakti dapat diwujudkan dengan program lain, seperti jaminan hari tua.

TPP sudah tinggi
Berdasarkan hitung-hitungan OJK, dengan jaminan hari tua dan pesangon saja, sebetulnya TPP yang diperoleh oleh para pensiunan nantinya mencapai 29,70 persen. (Baca: Hingga Maret 2015, BPJS Beri Klaim Pesertanya Rp 13 Miliar)

Jumlah itu berasal dari iuran jaminan hari tua sebesar 5,70 persen yang memenuhi TPP 12,20 persen, dan iuran pesangon 7 persen – 8 persen yang memenuhi TPP 17,50 persen.

Nah, dengan tambahan TPP 15 persen–20 persen dari iuran jaminan pensiun sekitar 2 persen–3 persen, berarti TPP yang diperoleh pekerja pada masa pensiun berada di kisaran 35 persen–40 persen. Angka itu pun belum termasuk program lainnya dari dapen swasta atau tabungan yang bisa diperoleh secara sukarela, di luar program wajib.

Memang, TPP di negara-negara lain sudah di atas 20 persen. Sebut saja, Inggris 32,6 persen, Jepang 35,6 persen dan Australia 52,3 persen. Maklum, iuran yang dibayarkan juga tinggi.

 Namun iuran yang diberlakukan oleh negara-negara lain dilakukan secara berjenjang. Oleh karena itu, Steven Tanner, Aktuaris Dayamandiri Dharmakonsilindo, mengusulkan, penetapan iuran 1 persen–2 persen dan meningkat secara bertahap menjadi 3 persen pada tahun 2030 dan mencapai 4 persen–5 persen pada tahun 2050.

"Ini cukup memadai untuk membiayai program jaminan pensiun," kata dia.
Toh, tidak ada pembayaran manfaat pensiun selama 15 tahun pertama, melainkan setelah tahun 2030. Manfaat pensiun baru bisa dinikmati oleh kalangan pekerja setelah 15 tahun masa iuran, kecuali si pekerja meninggal atau cacat tetap.(Christine Novita Nababan)

Sumber: Tribunnews
Share:

Pelayanan Belum Maksimal, Iuran BPJS Bakal Naik

Di tengah pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada peserta yang masih penuh dengan permasalahan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah memberi sinyal hijau akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Alasannya karena terjadi defisit anggaran di BPJS Kesehatan di tahun pertama beroperasi.
Saat ini memang belum diketahui besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan, karena sedang dikaji untuk menentukan nilainya. Namun, sepertinya rencana tersebut bakal diberlakukan dengan alasan untuk menutupi kekurangan dana yang dialami lembaga nirlaba ini. Sementara itu, badan usaha milik publik ini baru saja menerima suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp5 triliun pada Februari tahun ini. Anggaran Rp5 triliun tersebut akan digunakan untuk menjaga kelancaran pelayanan bagi 135 juta peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp3,460 triliun dan cadangan pembiayaan untuk Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebesar Rp1,54 triliun.
Data BPJS Kesehatan mencatat defisit pada laporan tahun lalu sebagai berikut, total iuran yang dikantongi mencapai Rp41,06 triliun. Sedangkan, total manfaat dan klaim yang dibayar sebesar Rp42,6 triliun. Rasio klaim mencapai 103,88 persen. Defisit itu disiasati BPJS Kesehatan dengan menggunakan dana cadangan teknis sebesar Rp6 triliun. Pada akhir 2014, sisa dana cadangan Rp2,2 triliun. Dana cadangan ini dialokasikan lagi oleh pemerintah dalam APBN-P 2015 sebesar Rp5 triliun.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menghitung berapa besaran kenaikan iuran tersebut. Menurutnya BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menghitung persis angka yang diusulkan ke Presiden RI. Terkait defisit anggaran di BPJS Kesehatan, sejak awal pihaknya sudah menghitung akan terjadi miss match antara iuran masuk dan pengeluaran. Saat itu, penghitungan dilakukan dengan pendekatan riset dan fiskal space, bukan dengan pendekatan aktuaria.
Menurutnya, kalau aktuaria yang dihitung DJSN adalah sebesar Rp27.500, karena fiskal space terbatas jadi ditetapkan Rp19.225. Namun, dari awal pihaknya sudah tahu akan kurang. “Kami menyiapkan dana cadangan teknis Rp6 triliun. Sehingga di akhir tahun masih ada uang sekitar Rp2,2 triliun. Jadi tidak ada defisit, dana jaminan sosial masih ada Rp2,2 triliun. Pada 2015 ini dikhawatirkan terjadi defisit lagi karena iurannya belum sesuai dengan aktuaria. Jadi dianggarkan lagi dana cadangan teknis kemarin dalam bentuk PMN. Pada 2016 tidak ingin main di dana cadangan terus maka diperbaiki struktur iurannya,” jelas Fahmi.
Dukungan kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga datang dari DJSN. Menurut Ketua DJSN Chazali Situmorang, rasio klaim BPJS Kesehatan saat ini sudah di atas 100 persen sehingga lebih besar klaim dibanding iuran yang diperoleh. Idealnya rasio klaim penyelenggaraan jaminan sosial di kisaran 90 persen. “Oleh karena itu, DJSN akan mendukung usulan BPJS Kesehatan untuk menaikkan iuran. Adapun iuran baru untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) yang diusulkan adalah Rp27.500, dari sebelumnya Rp19.225. Sementara itu, iuran peserta non-PBI bertambah Rp10.000 dari setiap kelas yang berlaku. Namun, iuran baru tersebut hanya berlaku untuk peserta baru. Peserta lama tetap membayar dengan jumlah yang sama. Diharapkan, iuran baru ini mulai berlaku 2-3 bulan ke depan. Saat ini, kami masih menunggu perpres-nya terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain itu BPJS juga akan merevisi masa aktivasi dari semula tujuh hari, menjadi tiga bulan sejak pendaftaran. Ini tujuannya untuk menghindari lonjakan klaim. Sebab kebiasaan masyarakat mendaftarkan sebagai BPJS sejak dia dalam kondisi sakit dan langsung dipakai untuk klaim asuransi. Tapi selanjutnya tidak lagi membayar iuran bulanan setelah dinyatakan sembuh. Ada juga peserta yang membayar pada bulan pertama, tapi selanjutnya karena ada satu sebab mereka mengemplang, sehingga kondisi ini mengurangi pemasukan BPJS
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Jaminan Kesehatan Watch (JAMKES WATCH), Iswan Abdullah menilai agak aneh dengan rencana pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan bagi PBI dan pekerja bukan penerima upah (PBPU). “Ini aneh dan tidak masuk akal, jelas kami akan menolak kenaikan tarif iuran tersebut,” kata Iswan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Iswan pun menilai alasan BPJS Kesehatan yang memprediksi rasio klaim mencapai 98,25 persen dari target total iuran Rp55 triliun pada tahun ini tidak masuk akal. Belum lagi, iuran bagi PBI bakal naik menjadi Rp27.500, dan non-PBI naik hingga Rp60.000. Kenaikan tarif itu tidak benar, pihaknya dengan tegas menolak usulan dari DJSN dan BPJS Kesehatan tersebut.
Perlu Koordinasi
Sementara itu, di tengah carut marutnya BPJS Kesehatan dalam melayani peserta, Rosa Cristiana Ginting, Anggota Dewan Penasehat Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (Pamjaki) menyarankan agar konsep koordinasi manfaat atau coordination of benefits (CoB) antara BPJS Kesehatan dan swasta segera dimatangkan. Koordinasi manfaat ini sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bervariasi mengingat tidak semua kebutuhan tersebut dapat dipenuhi oleh paket yang ditawarkan BPJS Kesehatan. “BPJS Kesehatan berhak menerima premi dan berkewajiban membayar klaim. Sedangkan, perusahaan asuransi yang akan menjadi mitra harus mampu merancang manfaat tambahan yang dibutuhkan dan menetapkan besaran premi yang masuk akal dan sesuai kebutuhan konsumen,” kata Rosa pada seminar tentang penundaan aktivasi pembayaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta Asosiasi Pengusaha Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, BPJS Kesehatan sebaiknya menyempurnakan sistem pendaftaran sebelum menambah peserta. Selain itu, yang tidak boleh dilupakan ialah menambah jumlah fasilitas kesehatan dan meningkatkan kualitas layanan. Dengan mewajibkan pekerja penerima upah ikut menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014, seharusnya pelayanan kesehatan yang disediakan sudah bagus.
Realitanya, masih terjadi kekacauan dalam tataran implementasi di lapangan. Hal itu, misalnya, terlihat dari pendaftaran yang rumit, waktu tunggu pelayanan lama, informasi pelayanan yang tidak tersedia, dan keharusan pasien membayar lagi di luar iuran BPJS Kesehatan. “Sebelum pekerja penerima upah menjadi peserta saja sudah banyak masalah, apalagi nanti ketika pekerja penerima upah yang biasa mendapat jaminan kesehatan cukup baik dari perusahaannya menjadi peserta. Sebenarnya kunci dari persoalan ini adalah koordinasi manfaat. Akan tetapi, pedomannya pun belum jelas sehingga dalam praktik di lapangan masih membingungkan,” ungkapnya.
Menanggapi rencana kenaikan premi BPJS Kesehatan, kepada Media Asuransi Rosa justru mempertanyakan rencana tersebut. “Kenapa naik? Hal itu perlu justifikasi yang tepat,” katanya. “Kalau memang timbulnya masalah pelayanan sebagai akibat dari premi yang tidak cukup, memang solusinya adalah peningkatan premi. Tapi menurut saya belum optimalnya pelayanan adalah akibat multi faktor, mulai dari segi konsepsi, operasional dan monitoring,” tegas mantan Direktur Utama Asuransi Jiwa InHealth Indonesia ini. Widiastuti

Share:

Menunggu Kesiapan Pasar Dalam Negeri

Salah satu pelaku bisnis perasuransian yang merasakan pengaruh dari adanya regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Optimalisasi Kapasitas Dalam Negeri adalah pialang reasuransi. Perusahaan pialang reasuransi ini menjadi terdorong untuk memasukkan bisnis ke pasar dalam negeri.
Tapi ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian atau pertimbangan, seperti yang disampaikan oleh pialang reasuransi yang mencoba memindahkan risiko-risikonya ke pasar dalam negeri.
“Pialang asuransi atau reasuransi adalah penggerak pasar,” demikian dikatakan oleh salah satu pendiri Asosiasi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Fred Iswara, dalam suatu kesempatan. Ia juga pendiri dari PT Mitra, Iswara & Rorimpandey – suatu pialang asuransi yang berkantor pusat di Jakarta.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi mengenai Optimalisasi Kapasitas Dalam Negeri, yang akan mendorong perusahaan-perusahaan asuransi menempatkan risiko-risikonya ada di pasar Indonesia. Regulasi ini sudah disosialisasikan sejak awal Desember 2014 melalui surat S-77/2014. Regulasi ini diharapkan mulai berlaku sejak Januari 2015.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Nanan Ginanjar, diperkirakan sekitar 60 persen perusahaan-perusahaan asuransi umum bakal menempatkan risiko-risikonya di pasar reasuransi dalam negeri ketika regulasi Optimalisasi Kapasitas Dalam Negeri diberlakukan. “Karena hampir 60 persen perusahaan asuransi lokal masih memiiliki kapasitas maximum treaty di bawah Rp200 miliar,” katanya kepada Media Asuransi. Sebagaimana, ia melanjutkan, diatur dalam RPOJK, Pasal 6 ayat 2 huruf a. menyatakan, “Bagi dukungan reasuransi otomatis proportional sekurang-kurangnya 25% atau sebesar Rp200 miliar, mana saja yang lebih besar.”
Nanan Ginanjar mengungkapkan bahwa dengan adanya peningkatan bisnis di pasar reasuransi dalam negeri, maka penting bagi perusahaan pialang reasuransi untuk tetap berperan – baik bagi perusahaan asuransi (ceding company) maupun perusahaan reasuransi. “Bagi perusahaan reasuransi, peran pialang reasuransi dapat memperingan masalah administrasi, misalnya. Sedangkan bagi perusahaan asuransi, pialang reasuransi membantu menemukan reasuradur dan tidak perlu banyak berhubungan dengan perusahaan reasuransi. Cukup berhubungan dengan pialang reasuransi,” kata Nanan Ginanjar, yang juga Presiden Direktur PT Asiare Binajasa Reinsurance Brokers.
Tidak mudah untuk memasukkan bisnis risiko ke dalam pasar dalam negeri, yang biasanya ditempatkan di pasar luar negeri. Misalnya yang dialami oleh Presiden Direktur PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers Ruslandy Lubis. “Ada risiko dengan terms and conditions yang sama, tapi tidak diterima di pasar dalam negeri,” katanya kepada Media Asuransi.
Sedangkan pengalaman Direktur PT Hanofer Indonesia Handoko Afandy lain lagi. Karena risiko yang dikelolanya besar dan sifatnya korporat, maka cukup sulit untuk menempatkannya di dalam negeri.
Baik Ruslandy Lubis maupun Handoko Afandy ingin menempatkan risiko dari bisnisnya di pasar dalam negeri. Tapi tampaknya memang harus ada proses dan waktu ketika pasar Indonesia menyerap risiko-risiko yang selama ini mereka kelola di pasar luar negeri.
Sementara itu Nanan Ginanjar mengatakan bahwa dengan meningkatnya risiko yang masuk ke dalam pasar reasuransi Indonesia, maka risikonya juga semakin meningkat. “Jangan sampai seperti Thailand yang ketika banjir melanda negara itu menyebabkan perusahaan reasuransinya menjadi bangkrut,” katanya.
Sebaliknya, kata Nanan Ginanjar, besarnya retrosesi reasuradur dalam negeri perlu dijaga. “Yang perlu dijaga adalah, berapa besar premi retrosesi yang dibayarkan oleh para reasuradur lokal ke luar negeri? Jangan sampai peningkatan premi retro ke luar negeri meningkat tajam juga, sehingga misi dari POJK itu menjadi tidak efektif,” katanya. Mucharor Djalil

Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts