JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) bersiap melakukan sosialisasi
kepada sejumlah dinas terkait tata cara pelaksanaan asuransi pertanian.
Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Kementan Mulyadi Hendiawan akan memanggil perwakilan Dinas Pertanian di
16 provinsi sentra produksi untuk menyampaikan sejumlah hal pada Selasa
(13/10). Dalam pertemuan akan dijelaskan sejumlah aspek, seperti tahapan
operasional pelaksanaan asuransi pertanian di lapangan, target areal,
hingga seleksi di tingkat petani.
Hal ini diperlukan karena
lahan yang akan terasuransi hanya mencakup satu juta hektare atau lebih
sedikit ketimbang luas total area tanam padi di Tanah Air. Pemerintah
telah memulai tahapan pelaksanaan asuransi pertanian pascapencairan
anggaran senilai Rp 150 miliar oleh Kementerian Keuangan medio September
2015. Asuransi yang menjadi amanat UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi harapan bagi petani untuk
memperoleh ganti rugi jika terjadi gagal panen. Sebagai awalan, sejuta
hektare di sejumlah sentra produksi padi, seperti Jawa Barat maupun Jawa
Timur, akan diasuransikan. Sejumlah kalangan telah menyuarakan
keinginan agar pelaksanaan asuransi pertanian disertai dengan pengawasan
ketat.
Sebab, penyaluran dana rentan salah sasaran.
Menanggapi kekhawatiran itu, Mulyadi menyebut Gabungan Kelompok Tani
(Gapoktan) di masing-masing daerah menjadi faktor utama yang akan
menentukan tepat atau tidaknya penyaluran asuransi pertanian. Hal ini
disebabkan Gapoktan merupakan pintu gerbang pendaftaran bagi para petani
yang ingin mengasuransikan lahan pertanian sebagai antisipasi kegagalan
panen.
"Dalam aturan sudah jelas. Yang berpeluang mendapat
asuransi ialah mereka yang membayar premi melalui kelompok tani maka
menjadi tanggung jawab Gapoktan dari sisi identitas anggotanya,"
katanya, Senin (12/10). Karena itu, harus dipastikan petani-petani yang
mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi adalah mereka yang
benar-benar mengeluarkan biaya untuk menggarap sawah dan menanam padi.
"Bukan untuk pemilik sawah ataupun orang-orang yang mengaku rugi,
padahal tidak," ujarnya.
DPR terus memantau
Wakil
Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron memastikan wakil rakyat di
Kompleks Parlemen Senayan akan terus melakukan pemantauan terhadap
pelaksanaan asuransi pertanian. "Kita akan meminta daftar penerima
manfaat asuransi pertanian. Kita akan mengawasi bagaimana kalau bencana
terjadi," ujarnya. Pada dasarnya, Herman menyebut konsep asuransi
pertanian tetap untuk para petani.
Sebab, pada musim
tertentu, 20 persen sawah petani kerap mengalami gagal panen. Entah itu
karena hama, banjir, hingga kekeringan. Oleh karena lahan calon
terasuransi terbatas, petani peserta asuransi harus berasal dari
wilayah-wilayah yang berisiko.
ed: muhammad iqbal
Sumber: Republikaonline
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.