JAKARTA. Industri asuransi tidak lepas dari hitungan matematis dalam
berbisnis. Makanya peran aktuaris sangat dibutuhkan untuk mengukur
potensi keuntungan maupun risiko dari perusahaan asuransi. Namun
nyatanya, baru segelintir perusahaan asuransi umum yang memiliki tenaga
aktuaris sendiri.
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
(AAUI) mengatakan baru sekira 12% saja perusahaa asuransi umum yang
mempekerjaan aktuaris sebagai karyawan tetap mereka. "Dari 84 perusahaan
mungkin hanya 10 yang punya tenaga aktuaris sendiri," kata dia, Senin
(27/7).
Hal ini tak lepas dari jumlah aktuaris yang memang masih sangat mini
dibandingkan kebutuhan industri. Bagi perusahaan yang belum memiliki
aktuaris sendiri, biasanya mereka memakai jasa konsultan aktuaris.
Lantaran belum memadainya jumlah aktuaris di dalam negeri, AAUI
meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda kewajiban bagi perusahaan
asuransi untuk memiliki aktuaris sendiri hingga tahun 2020 nanti. Jangka
waktu lima tahun ini diharapkan bisa digunakan untuk memperbanyak
jumlah aktuaris secara signifikan.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas
Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, pihaknya belum menerima usulan
dari AAUI tersebut secara remi. Namun, ia mengakui ketersedian tenaga
aktuaris di dalam negeri masih jauh dari jumlah yang dibutuhkan.
Menurutnya, kekurangan tenaga aktuaris ini menyebabkan perusahaan
asuransi kesulitan melakukan inovasi dalam meracik produk. Alhasil,
perkembangan produk asuransi baru pun menjadi monoton. "Akhirnya produk
yang dihasilkan sering itu-itu saja," ujarnya.
Sumber: Kontan
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.