Tanya Jawab Seputar Asuransi Reasuransi ~ Akademi Asuransi

Tanya Jawab Seputar Asuransi Reasuransi

Dibuat oleh: Sri Dewi Anggini *)



1.    Sebutkan kelebihan dan kelemahan reasuransi fakultatif!
·      Kelebihan Fakultatif :
a)    Risiko Individu dianggap berdasarkan kelebihan mereka sendiri sehingga premi yang sesuai dapat dinegosiasikan daripada harus menganggapnya sebagai bagian dari portofolio keseluruhan risiko.
b)   Ada kebebasan (pada bagian dari perusahaan Asuransi) untuk menyerahkan risiko yang dapat diterima atau ditolak (oleh reasuransi). Hal ini memungkinkan reasuadur untuk memilih portofolio risiko yang sesuai dengan mereka
sesuai dengan kebijakan underwriting mereka.
c)    Reasuransi Fakultatif dapat meningkatkan daya saing perusahaan asuransi (ceding company's) keunggulan kompetitif dalam pasar yang dipilih tergantung pada syarat dan ketentuan harga.
d)   Reasuransi treaty dapat diproteksi oleh reasuransi fakultatif terhadap risiko tertentu untuk memastikan hasil lebih baik secara keseluruhan dan premi yang lebih rendah dalam jangka waktu yang lama.
e)    Ceding company mungkin menerima manfaat dari keahlian dan pengalaman reasuradur fakultatif.
f)    Ada kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mengembangkan hubungan yang sukses dan profesional. Reasuransi dapat memperoleh penghargaan dari metode original underwriting. Dan perusahaan asuransi dapat mempertimbangkan bidang pembangunan masa depan mungkin dengan bantuan reasuransi.
·      Kelemahan Fakultatif
a)    Sebagai risiko yang dianggap individual, perusahaan asuransi (atau cedant)  tidak bisa memastikan penempatan dari reasuransi fakultatif dan ini dapat mempengaruhi kemampuannya untuk menanggung risiko yang mendasari (underlying risk)
b)   Adiministration yang terlibat dalam reasuransi fakultatif adalah tenaga kerja - dan biaya-intensif dan keterlambatan dalam mengeluarkan kebijakan (policy) dapat membuat masalah dengan kedua intermediaries (perantara) dan klien.
Contohnya :
Reasuradur mungkin bersi
hkeras survei yang dilakukan sebelum berkomitmen untuk memberikan penutup pada risiko properti komersial.
c)    Ceding company harus menyerahkan dan mengungkapkan informasi lengkap mengenai underwriting asli dan kondisi risiko . Ini bisa menjadi masalah jika reasuransi juga pesaing di pasar itu/competitor.
d)   Ada kemungkinan reasuradur mempengaruhi kebijakan underwriting perusahaan asuransi dengan meminta untuk meningkatkan risiko ditawarkan atau terlalu mempengaruhi penaksiran dari premi dalam original risk.
e)    Perusahaan asuransi mungkin kehilangan kontrol atas meng-handle risiko. Sebagai contoh, mungkin tidak diperbolehkan untuk menyetujui amandemen polis tanpa menerima persetujuan sebelumnya dari reasuradur.
f)    Jika digunakan secara luas, reasuransi fakultatif dapat merusak setiap potensi keuntungan diakun.
2.    Sebutkan kelebihan dan kelemahan reasuransi treaty
·      Kelebihan treaty
a)    Berbeda dengan reasuransi fakultatif, perusahaan asuransi mempunyai kapasitas reasuransi otomatis (automatic reinsurance cover) dan tidak membutuhkan pengaturan individual contract.
b)   Perusahaan asuransi menerima kontribusi broker dan beban beban biaya dibawah ketentuan type treaty yang disebut dengan ceding commission.
c)    Perusahaan asuransi dapat menerima tambahan komisi jika bisnis “profitable”. Yang disebut dengan profit commission.
d)   Administrasinya lebih cepat dan mudah dibandingkan fakultatif.
e)    Prosedur akuntansi lebih mudah dengan menggunakan “quarterly accounting”
f)    Reasuransi treaty umumnya berupa “a large number of homogeneus risk”, teknologi komputer dapat digunakan untuk data dan analisis profitability.
·      Kelemahan treaty
a)    Tidak ada kebebasan karena kedua belah pihak terikat dalam kontrak yang tidak dapat dibatalkan sebelum akhir periode yang disepakati. Oleh karena itu reasuransi harus menempatkan itikad baik. Berdasarkan diskusi, pertanyaan, pengumpulan informasi dan negosiasi dalam kemampuan underwriting perusahaan asuransi.
b)   Banyak premi yang “hilang/loss oleh perusahaan asuransi ke perusahaan reasuransi dalam risiko baik kecil yang jika tidak akan mempertahankan sepenuhnya untuk kepentingan sendiri. Ini kadang-kadang dapat diatasi dengan mengatur tertentu pada reasuransi treaty.
3.    Apakah Line Slips?
o  Line Slip adalah perjanjian antara broker individu dan kelompok dari dua atau lebih perusahaan asuransi atau penanggung mana oleh masing-masing perusahaan asuransi atau penanggung setuju untuk menerima bagian-bagian yang telah disetujui dari jenis risiko tertentu.
o  Line Slip digunakan untuk kenyamanan administrasi ketika broker menempatkan sejumlah besar risiko yang sama dengan kelompok yang sama dengan pihak penanggung.
o  Line Slip adalah cara umum penulisan bisnis di London Market. Mereka biasanya digunakan untuk jenis risiko tertentu.
4.    Jelaskan operasional dari delegated authority!
Tidak ada asuransi atau underwriter yang akan mendelegasikan/delegated wewenang underwriting mereka tanpa memastikan bahwa kewenangan secara tegas digambarkan dan ditegakkan dengan benar. akan ada batasan ketat pada kewenangan perantara itu yang secara khusus berhubungan dengan hal-hal berikut :
§  Masa otoritas mengikat
§  Risiko apa yang bisa dan tidak bisa ditanggung
§  Tarif premi yang akan dikenakan
§  Batas/Limit. Misalnya limits of indemnitas
§  Penanggungan yang dapat diberikan sesuai dengan yang tertulis dalam polis.
Juga biasa untuk kewenangan untuk menetapkan geographical limit untuk bisnis untuk terikat. Merupakan aspek penting dari otoritas adalah batas premium secara keseluruhan dan batas maksimum kewajiban (agregat) yang coverholder dapat menerima selama satu tahun / bulan/triwulan. Ini adalah untuk memastikan bahwa kapasitas akhir dari risiko tidak dilanggar
di mana otoritas penyelesaian klaim termasuk dalam wewenang, juga akan ada parameter yang jelas menetapkan tingkat kewenangan untuk menyetujui dan menyelesaikan klaim.
5.    Apakah beda single risk dan single event dalam liability insurance.
o  Dalam Single Risk Liability Insurance :
Kapasitas maksimum (batas indemnity) dari perusahaan asuransi yang berhubungan dengan salah satu pemegang polis akan ditetapkan dalam kebijakan underwriting dan seperti asuransi properti tingkat kapasitas cenderung bervariasi tergantung pada kapasitas atau sifat risiko.
o  Dalam Single Event Liability Insurance :
Sifat pertanggungan hokum seperti beberapa kebijakan /polis dapat dipicu oleh satu peristiwa ketika sejumlah pemegang polis bertanggung jawab atas insiden yang sama. Oleh karena itu perusahaan asuransi harus mengambil langkah untuk mengidentifikasi dan mengendalikan potensi agregasi cenderung tak begitu spesifikuntuk lokasi yang tetap.
6.    Sebutkan moral hazard yang buruk setelah terjadi kerugian (post-lost)!
Moral Hazard setelah terjadi kerugian :
a)        Terlambat dalam memberitahukan kerugian dengan rincian yang lengkap mengenai keadaannya,
b)        Kurangnya kesiapan untuk membantu perusahaan asuransi dalam menentukan nilai kerugian,
c)        Nilai kerugian yang terlalu berlebihan, dan
d)       Gagal dalam memberikan catatan yang akurat untuk mempercepat penyelesaian kerugian.
7.    Mengapa subject matter of insurance penting dalam menentukan risk premium!
Dalam menentukan premi risiko, tugas underwriter adalah menganalisa risiko yang ditawarkan dan untuk memprediksi klaim yang terjadi dimasa yang akan datang. Dalam melakukan tugasnya, dan underwriter harus mengetahui subjek apa yang diasuransikan saat menganalisa maksudnya underwriter harus penuh pertimbangan terhadap apa yang diasuransikan.
Underwriter dapat menilai setiap subject matter secara terpisah untuk sampai pada premium yang sesuai dan sering terjadi bahwa subject matter akan dibagi sehingga risiko dapat diukur lebih akurat. Jika kita mempertimbangkan kebijakan armada bermotor, mobil pribadi biasanya dinilai secara terpisah untuk membawa barang kendaraan sebagai tingkat risiko mereka hadir ke perusahaan asuransi akan berbeda-sebuah truk distribusi yang besar akan memiliki profil klaim yang berbeda dalam hal frekuensi dan keparahan dari mobil pribadi. Di bawah kebijakan kewajiban pengusaha penjamin emisi kemungkinan untuk membedakan antara staf administrasi dan staf pengguna karena bahaya yang berbeda dari tugasnya. Subject matter of insurance penting dalam menentukan premi risiko untuk memprediksikan klaim sehinggai dalam menentukan premi dapat lebih akurat.
8.    Berikan contoh perhitungan bedanya quota share dengan perbandingan 20% retensi dan sesi ke reasuransi 80 % dibandingkan penempatan reasuransi surplus dengan retensi Rp. 10.000.000.000 dengan 5 line surplus. Keduanya untuk sebuah risiko dengan sum insured Rp. 60.000.000.000
Jawab :
a)        QUOTA SHARE
o    Retensi Perusahaan Asuransi  = 20% x Rp. 60.000.000.000
                                           = Rp. 12.000.000.000
o    Bagian Reasuradur                  = 80% x Rp. 60.000.000.000
                                          = Rp. 48.000.000.000
Jadi , retensinya  perusahaan asuransi adalah sebesar Rp. 12.000.000.000. Dan bagian reasuradur Rp 48.000.000.000
b)        SURPLUS
o    Retensi ceding                                                               = Rp. 10.000.000.000
o    5 (lima) line surplus @Rp. 10.000.000.000 x 5             = Rp. 50.000.000.000
o    Kapasitas akseptasi ceding @Rp. 10.000.000.000 x 6 = Rp. 60.000.000.000
Reasuransi setuju untuk membayar 5/6  dan Perusahaan Asuransi sebesar 1/6 . Sehingga jika terjadi loss Rp. 60.000.000 maka,
o  Perusahaan Asuransi 1/6 x Rp. 60.000.000.000       = Rp. 10.000.000.000
o  Reasuransi 5/6 x Rp. 60.000.000.000                       = Rp. 50.000.000.000
Jadi retensi peusahaan asuransi sebesar Rp. 10.000.000.000. Dan Reasuransi Rp. 50.000.000. Dan retensinya adalah Rp. 10.000.000 dan ditambah 5 line. Setiap Line adalah Rp. 10.000.000.000. Sehingga mereka dapat menerima nilai pertanggungan hingga Rp. 60.000.000.000
Dengan demikian, semakin tinggi layer pada surplus maka semakin rendah kapasitas yang diberikan oleh perusahaan reasuransi terhadap perusahaan asuransi. Karena, perusahaan reasuransi beranggapan bahwa setiap excess yang terdapat pada surplus pertama akan dicover oleh surplus kedua dan berlaku seterusnya. Sehingga, semakin tinggi layer dalam surplus maka premi reasuransi untuk kapasitas surplus relatif semakin mahal.

Disusun oleh: Sri Dewi Anggini, Mahasiswi Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti
E-mail: anggi@akademiasuransi.org 
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts