2016 ~ Akademi Asuransi

Premi Asuransi Kendaraan dan Properti Bakal Naik 100 Persen

Bali, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan merevisi tarif premi dua lini usaha asuransi umum, yakni asuransi harta benda (properti), dan asuransi kendaraan bermotor. Revisi tarif tersebut diproyeksi bakal mengerek sebagian premi, bahkan mencapai 100 persen.

Deputi Pengawas Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK Edy Setiadi mengatakan, regulator akan mencabut Surat Edaran OJK Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Bisnis Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

“OJK akan merevisi tarif premi kedua lini asuransi umum. Kami akan keluarkan Surat Edaran yang baru, menggantikan SE sebelumnya. Mudah-mudahan bisa dilakukan bulan depan,” ujarnya di acara Indonesia Rendevouz, Nusa Dua, Bali, Jumat (28/10).

Edy menuturkan, revisi tarif premi perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar saat ini. Melihat data statistik premi dan klaim asuransi harta benda dan kendaraan bermotor lima tahun terakhir, tarif premi yang berlaku saat ini dianggap tidak merefleksikan risiko yang dilindungi asuransi.

Berdasarkan hasil hitung-hitungan OJK, rencananya, tarif premi baru akan mengerek premi asuransi kendaraan bermotor beberapa jenis kendaraan, sekitar 50 persen untuk risiko total loss only dan 100 persen untuk risiko komprehensif.

Sementara, skema lainnya, premi jenis kendaraan tertentu akan turun 15 persen untuk risiko total loss only dan 25 persen untuk risiko komprehensif. Kenaikan atau penurunan tarif premi untuk lini bisnis ini juga akan mempertimbangkan faktor wilayah.

“Sedangkan, di lini bisnis asuransi properti akan ada kenaikan dan penurunan premi masing-masing sekitar 20 persen dan 5 persen bergantung pada jenis bangunan tertentu,” terang Edy.

Selain kenaikan tarif premi, sambung dia, OJK juga akan mengatur biaya akuisisi, premi tambahan untuk liabilitas pihak ketiga dalam kendaraan bermotor, termasuk diskon premi.

Sekadar informasi, regulator telah dua kali merevisi tarif premi. Pada 2015, OJK juga sempat merevisi SE OJK NOmor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi dan Aturan Biaya Akuisisi Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, pelaku usaha telah menyerahkan statistik lima tahun terakhir sebagai bahan pertimbangan OJK untuk merevisi tarif.

“Semuanya kami serahkan ke OJK. Kami tidak ada masalah dengan revisi tarif. Kami cuma minta agar biaya akuisisi dipertimbangkan kembali karena total komisi yang keluar terlalu banyak,” pungkasnya. (gen)

Sumber: CNN News


Share:

Tahun Depan, Asuransi Kendaraan Bermotor Diprediksi Membaik

Bali, CNN Indonesia -- Industri asuransi umum boleh bernafas lega. Pasalnya, peluang bisnis asuransi kendaraan bermotor diperkirakan membaik di tahun depan, setelah sempat anjlok 2-3 tahun terakhir berturut-turut.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memberi harapan bahwa peluang lini asuransi kendaraan bermotor mulai pulih seiring dengan meningkatnya target penjualan otomotif tahun depan.

Kukuh Kumara, Sekretaris Jenderal Gaikindo mengungkapkan, sekitar 763.000 unit roda empat dari total target penjualan sebanyak 1,080 juta unit di tahun depan, bakal dilego dengan skema cicil, baik melalui bank maupun perusahaan pembiayaan (multifinance).

Nah, penjualan mobil dengan skema cicil selalu diikuti dengan asuransi kendaraan bermotor. Artinya, jumlah unit yang diasuransikan menjadi lebih banyak. “Dari proyeksi 735.000 unit mobil yang dicicil tahun ini, menjadi 763.000 unit mobil di tahun depan,” tutur dia, Kamis (27/10).

Hal tersebut dikatakan Kukuh, mengingat asuransi kendaraan bermotor  menjadi salahsatu penyumbang premi tertinggi industri asuransi umum.  Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), asuransi kendaraan bermotor berkontribusi Rp7,42 triliun terhadap total premi industri pada semester II 2016.

“Harapan kami begitu ya, bisnis penjualan otomotif membaik, sehingga asuransinya ikutan tumbuh. Asuransi kendaraan bermotor itu kontribusi paling tinggi terhadap total premi, setelah asuransi kebakaran/properti. Tak heran, kalau asuransi kendaraan bermotor turun, jumlah preminya melambat,” kata Yasril Y Rasyid, Ketua Umum AAUI.

Selain pemulihan bisnis asuransi kendaraan bermotor, sambung Yasril, pelaku usaha perasuransian juga berharap banyak dari bisnis asuransi kesehatan. Awalnya, asuransi kesehatan menyumbang premi terbesar ketiga dari total premi industri asuransi umum. Namun, belakangan, kontribusinya terus menyusut ke peringkat keempat.

Menurut Yasril, salah satu kendala yang ditemui dalam menumbuhkan asuransi kesehatan adalah implementasi koordinasi manfaat (CoB) yang tak kunjung dijalankan bersama BPJS Kesehatan. Kesepakatan antara asuransi kesehatan milik asuransi swasta dengan program pemerintah tersebut jalan di tempat. (bir)

Sumber: CNN News
Share:

Ekonomi Loyo, Industri Asuransi Umum Pesimistis Capai Target

Bali, CNN Indonesia -- Industri asuransi umum pesimistis mampu merealisasikan target pertumbuhan bisnis hingga akhir tahun nanti. Pelaku industri perasuransian menuding dampak perekonomian global dan nasional menjadi biang kerok yang mengakibatkan beberapa target meleset.

Yasril Y Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan, target pertumbuhan premi tahun ini sebesar 15-20 persen, tidak akan terpenuhi. Hal tersebut dikarenakan realisasi pertumbuhan ekonomi nasional lebih rendah dari asumsi.

“Tadinya, kami pikir program pemerintah menggiatkan infrastruktur akan berjalan kencang. Ternyata, lebih rendah. Selain itu, ekonomi kita juga tumbuh lebih rendah dari asumsi. Daya belinya turut rendah,” ujarnya di sela-sela perhelatan tahunan Indonesia Rendevouz ke-22 di Nusa Dua, Bali, Kamis (27/10).

Walhasil, ia memproyeksikan, pertumbuhan premi hingga akhir tahun nanti hanya akan berkisar 10-15 persen.

Adapun, sampai semester I 2016, pertumbuhan premi industri asuransi umum hanya sebesar 8,2 persen menjadi Rp30,38 triliun. Realisasi ini lebih rendah ketimbang pertumbuhan semester I 2015 yang sebesar 10,2 persen.

Menurut Direktur Utama PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) Indra Baruna, penurunan penjualan otomotif ikut memengaruhi bisnis asuransi. Soalnya, di industri asuransi umum, bisnis asuransi otomotif merupakan penyumbang premi terbesar setelah asuransi kebakaran/ properti.

Di Adira Insurance, porsi premi asuransi kendaraan bermotor terhadap total premi mencapai 55 persen dari pencapaian premi tahun lalu. Nah, sisanya 45 persen berasal dari asuransi non kendaraan bermotor. Asal tahu saja, tahun lalu, premi Adira Insurance mencapai Rp2,2 triliun.

“Premi asuransi kebarakan/properti masih tumbuh 3 persen, asuransi perjalanan juga naik. Namun, premi asuransi kendaraan bermotor turunnya lumayan berat. Sehingga, secara total, premi kami kuartal III 2016 tumbuh dua persen,” terang Indra.

Pencapaian itu sangat bagus, mengingat telah melampaui ekspektasi perseroan yang diproyeksi stagnan. Secara keseluruhan, premi Adira Insurance per kuartal III 2016 sebesar Rp1,76 triliun.

“Memang, tahun yang berat ya,” imbuh dia.

Jasindo Lebih Optimistis

Pandangan berbeda disampaikan oleh Direktur PT Asuransi Jasindo (Persero) Sahata L Tobing. Ia tetap meyakini pertumbuhan preminya bakal mencapai 15 persen atau menjadi sekitar Rp5,56 triliun hingga akhir tahun nanti.

Optimisme ini berkaca pada pemulihan sektor pertambangan, energi. Sehingga, logistik akan berjalan. Selain itu, dunia usaha akan lebih legowo menjalankan bisnis pada kuartal keempat setelah gelaran pengampunan pajak.

“Memang, asuransi kendaraan bermotor turun, karena penjualannya turun. Tetapi bisnis lain akan tumbuh melesat. Ekonomi jalan, tax amnesty mulai berdampak, investasi akan lebih cerah. Tren asuransi umum juga banyak bisnis jelang pergantian tahun,” tutur Sahata.

Per September 2016, Jasindo membukukan pendapatan premi sekitar Rp3,6 triliun atau meningkat 10 persen ketimbang periode yang sama tahun lalu. Selain asuransi kendaraan bermotor, Jasindo membukukan pertumbuhan hampir di seluruh lini bisnisnya. (gir/ags)

Sumber: CNN News
Share:

OJK bakal standarisasi produk asuransi syariah


JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memfinalisasi standarisasi produk syariah untuk asuransi jiwa dan umum syariah. Lewat penyeragaman polis dan produk, OJK menjamin izin bakal lebih mudah diberikan.

Selain itu OJK juga akan mendorong inovasi produk syariah, misalnya asuransi wakaf, di mana pemegang polis dapat memiliki perlindungan sekaligus beramal. "Jangan khawatir berinovasi produk, sebab telah memiliki perusahaan reasuransi seperti konvensional," ujar Moch. Muchlasin, Direktur IKNB syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Taufik Marjunihadi, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia optimistis, produk syariah bisa setara konvensional sehingga dapat menjadi pilihan utama masyarakat.

Oleh karena itu, OJK berharap, semester dua, industri syariah kian bergeliat didorong adanya pelonggaran loan to value (LTV) dan memanfaatkan momentum haji yang mendongkrak kinerja asuransi syariah. Hasilnya, produk keuangan syariah juga diprediksi makin beragam.

Asset IKNB syariah mencapai Rp 78,03 triliun atau tumbuh 20% secara year to date (ytd).

Sumber: Kontan.co.id
Share:

Manfaat Asuransi Bagi Para Karyawan

Suara.com - Sebagai seorang karyawan yang bekerja baik di dalam ruangan ataupun di lapangan, keduanya memiliki resiko tersendiri. Saat bekerja, bukan tidak mungkin kita bisa mengalami kecelakaan kerja kapan saja, terlebih saat bekerja di lapangan.

Maka dari itu, beberapa perusahaan memiliki kebijakan untuk para karyawannya, bahkan mewajibkan mereka untuk mengikuti program asuransi. Asuransi ternyata bukan hanya diperlukan oleh individu secara pribadi, tapi juga diperlukan bagi para karyawan atau pekerja, sebagai jaminan perlindungan mereka.

Walaupun beberapa perusahaan sudah mulai mewajibkan para pekerjanya untuk ikut asuransi, masih saja ada beberapa pekerjanya yang  berpikir untuk apa mengikuti asuransi. Hal ini terjadi karena mereka kurang suka dengan potongan yang diberikan terhadap gaji mereka yang jumlahnya cukup besar hanya untuk membayar asuransi, sementara kebutuhan merekapun banyak.

Yang perlu diketahui para karyawan di sini adalah, anggap saja bahwa asuransi yang diikuti ini seperti hal nya menabung. Menabung untuk masa depan tidak ada salahnya, dibandingkan menghabiskan banyak uang, hanya untuk hal yang kurang penting.

Lalu apa pentingnya Asuransi Untuk karyawan dan pekerja seperti anda? Berikut ulasan lengkapnya :

1. Asuransi Dapat Meminimalisir Risiko Tertentu
Sebagai karyawan yang bekerja di perusahaan dan  rawan terkena risiko kecelakaan kerja, apalagi anda yang bekerja di bidang khusus seperti teknisi yang langsung berhubungan dengan area yang berbahaya. Anda perlu menanyakan kepada pihak perusahaan, apakah tunjangan untuk karyawannya diberikan setiap bulan? Selain itu tanyakan juga apakah pihaknya akan memberikan ganti biaya berobat seluruhnya saat anda mengalami sakit yang cukup berat? Jika ternyata pihak perusahaan belum bisa maksimal dalam hal ini, sebaiknya segera mengikuti program asuransi. Asuransi ada untuk melindungi kita dan juga harta benda dari berbagai risiko. Salah satu asuransi yang bisa diikuti seperti BPJS Ketenagakerjaan.

2. Asuransi Membuat Lebih Disiplin Menabung
Dengan memiliki asuransi, secara langsung kita belajar untuk lebih mendisiplinkan diri dengan menabung. Jangan pernah berpikir bahwa menabung untuk asuransi adalah hal yang sia-sia dan hanya membuang waktu. Kita tidak pernah akan tahu hal apa yang mungkin bisa menimpa kita di masa depan ketika kita sedang dalam lingkungan pekerjaan. Anggap saja menabung asuransi ini seperti menabung biasa, yang jika jumlahnya menjadi banyak, maka bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan kita.

3. Membuat Anda Merasa Lebih Tenang dan Dilindungi
Dengan Asuransi, tidak hanya pelajaran menabung yang bisa kita dapatkan, tapi hidup kita juga tentu akan menjadi lebih tenang dan nyaman. Pasalnya akan ada penjamin kita, jika suatu saat mengalami beberapa hal yang tidak diinginkan. Bukan hanya kita yang mendapat jaminan perlindungan, tapi juga keluarga kecil kita akan menerima manfaatnya.

Pilih Asuransi Yang Sesuai Kebutuhan
Kebutuhan asuransi setiap orang tidak harus selalu sama. Jika anda seorang karyawan yang diharuskan memiliki asuransi yang berhubungan dengan pekerjaan, cukup mengikuti asuransi yang didaftarkan oleh perusahaan terkait. Jika di luar itu anda membutuhkan asuransi lain karena memang diperlukan, seperti asuransi kendaraan, cukup memilih asuransi terkait lainya yang terpercaya. Pilih asuransi yang memang sesuai dengan kebutuhan.

Sumber: Suara.com
Share:

Terganjal Administrasi, Peluncuran Asuransi Nelayan Mundur Lagi

Bisnis.com, JAKARTA - Peluncuran asuransi nelayan mundur lagi ke September dari jadwal semula Agustus karena terganjal masalah administrasi. Penundaan ini merupakan yang kedua kali sejak program perlindungan nelayan itu direncanakan direalisasikan Juli.

Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar mengatakan instansinya sedang memperbaiki masalah seputar proses penetapan pemenang tender. "Insha Allah awal September bisa kami gulirkan karena kami tidak ingin salah proses," ujarnya, Senin (22/8/2016).

Namun, Zulficar tak menjelaskan secara detail masalah administrasi yang dimaksud. "Saya kira ini lebih pada proses administrasi saja, memastikan agar tidak ada yang salah, transparan. Daripada tergesa-gesa, nanti ada masalah. Mendingan kami tunda sedikit, tapi lancar nantinya," kata Zulficar.
KKP, sebut dia, telah mendata 831.000 nelayan yang akan dikover asuransi. Jumlah itu berkembang dari angka awal bulan ini yang masih 816.460 orang.

Namun, sumber di KKP yang tidak bersedia disebutkan namanya mengungkapkan program amanat UU No 7/2016 itu kemungkinan baru diluncurkan awal Oktober karena proses lelang diulang.
Awal bulan ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan proses lelang operator asuransi nelayan tinggal menunggu peninjauan dokumen penawaran. Kala itu dia berjanji mengumumkan pemenang tender pada 2 Agustus (Bisnis, 1/8).

Adapun dalam catatan Bisnis, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ikut dalam tender tersebut. Susi memaparkan dua jenis pertanggungan asuransi nelayan yang menelan anggaran Rp175 miliar itu.

Pertama, santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp200 juta, per nelayan.

Kedua, santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, mencakup kematian Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta, per nelayan.

"Cacat tetap karena kecelakaan sepeda motor atau yang lain, yang bukan di tempat profesinya, bukan sedang melakukan pekerjaannya, dapat Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta," paparnya.
Dengan anggaran Rp175 miliar -- berubah dari rencana awal Rp250 miliar -- Susi mengatakan pemerintah akan menyubsidi 100% harga premi. Artinya, jika sasaran pemerintah 1 juta nelayan tahun ini, maka harga premi Rp175.000 per nelayan per tahun.

Adapun 1 juta nelayan mewakili 37% dari jumlah nelayan dengan kapal berukuran sampai dengan 10 gros ton (GT). Mengutip Badan Pusat Statistik, Susi menyebutkan ada 2,7 juta nelayan yang memiliki kapal berukuran maksimum 10 GT.

Sebagaimana ditetapkan oleh UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya, dan Petambak Garam, negara memberikan bantuan pembayaran premi asuransi hanya kepada nelayan yang menggunakan kapal dengan ukuran maksimum 10 GT.

Sumber: Bisnis.com
Share:

Asuransi Properti Terkerek Tax Amnesty

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Program pengampunan pajak (tax amnesty) menyalakan euforia pula ke perusahaan asuransi umum. Aliran dana tax amnesty diyakini masuk sektor properti dan pada gilirannya permintaan premi asuransi properti bisa meningkat.

Marten P Lalamentik, Direktur PT Asuransi Sinar Mas, optimistis penjualan asuransi properti akan tinggi sejalan arus dana tax amnesty. "Asuransi properti akan menjadi tiang kami. Kami mengandalkan developer berjualan produk dan meningkatkan premi properti," tandas Marten, Selasa (12/7).

Bisnis properti komersial seperti perkantoran dan kawasan industri diproyeksikan paling terdampak oleh aliran tax amnesty. Sebab, ketika ada aliran dana membanjiri Indonesia, sebagian dana itu akan dibelikan aset riil, termasuk untuk membeli properti.

Tahun depan naik
Itu sebabnya premi asuransi properti diyakini berpotensi tumbuh. Apalagi, pemerintah belum lama ini telah menurunkan uang muka atau loan to value (LTV) untuk rumah.

Hitungan Marten, premi properti akan tumbuh sekitar 25%, terdongkrak sentimen program tax amnesty. Sedangkan pertumbuhan premi properti akibat penurunan LTV mencapai 10%.

Namun Marten menyatakan, potensi pertumbuhan premi sebesar 25% itu akan terjadi tahun 2017. Dampaknya baru akan terasa dalam waktu enam hingga sembilan bulan ke depan. Maklum, saat ini pasar masih menanti peraturan teknis pelaksanaan tax amnesty dari Kementerian Keuangan.

Nah, agar dapat memenangkan pasar asuransi properti, Asuransi Sinar Mas merilis produk dengan sejumlah pemanis. Misalnya, penghuni akan mendapatkan perlindungan gratis asuransi selama enam bulan. Marten menyatakan, produk tersebut cukup diminati dan menjadi unggulan Sinar Mas.

Catatan Kontan, kontribusi premi asuransi properti memang relatif dominan bagi pendapatan premi Asuransi Sinar Mas. Saat ini, premi asuransi properti menopang antara 42%-45% dari total perolehan premi perusahaan tersebut.

Tahun ini, Sinar Mas menargetkan premi Rp 5,4 triliun. Dengan proyeksi tersebut, premi asuransi properti berkisar Rp 2,2 triliun-Rp 2,4 triliun. Angka tersebut meningkat 8% dibanding dengan tahun 2015 yang senilai Rp 2 triliun.

Hal yang sama juga diungkapkan Christian Wanandi, Direktur Utama PT Asuransi Wahana Tata (Aswata). Perusahaan ini siap menyambut berkah tax amnesty dari premi asuransi properti.
Apalagi saat lini asuransi properti jadi tumpuan Aswata. Perusahaan tersebut mengandalkan 80% pendapatan pada nasabah korporasi.

Firdaus Djaelani, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan, selain program tax amnesty, optimisme kegairahan di pasar keuangan dan iklim investasi juga berdampak bagus terhadap pasar asuransi dan penjualan premi.

"Jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus naik dan kupon obligasi juga makin tinggi. Minat membeli produk asuransi juga semakin besar," imbuh Firdaus. (ktn/mona t)

Sumber: Tribunnews
Share:

Tax Amnesty Bakal Dongkrak Premi Asuransi

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Industri asuransi jiwa optimis bakal ikut kecipratan dana dari pengampunan pajak atau tax amnesty. Dengan masuknya dana repatriasi, premi asuransi diperkirakan bakal melonjak. Ini terutama untuk jenis produk asuransi berbalut investasi.

Christine Setyabudhi, Presiden Direktur BCA Life mengatakan, efek dari kebijakan tax amnesty bakal dirasakan industri asuransi. Alasannya, masyarakat kalangan menengah ke atas yang memiliki uang lebih, akan berinvestasi ke produk asuransi.

Produk asuransi berbalut investasi diprediksi akan menjadi pilihan masyarakat. Misalnya, produk unitlink dan produk asuransi dwi guna atau endoment.

Meski demikian, BCA Life tidak latah untuk mengeluarkan produk tersebut. Alasannya, butuh waktu panjang untuk mengeluarkan produk baru memanfaatkan dana dari tax amnesty. Sebaliknya, perusahaan lebih mengoptimalkan produk lamanya untuk menghimpun premi.

"Secara langsung, kami belum memikirkan tax amnesty. Namun dampaknya pasti ada. Sebab, Bank BCA kan menjadi salah satu bank yang menampung dana tax amnesty. Kami ada produk yang memang bisa dipilih sebagai salah satu pilihan investasi," papar Christine pada Kamis (14/7).

Ia menyebut produk BCA Life Heritage Protection diyakini akan menarik sejumlah investor. Apalagi, produk tersebut dapat melayani premi nasabah hingga Rp 300 miliar.

"Investor yang punya uang dapat menaruh dananya pada produk ini. Produk asuransi ini baru mulai gencar dijual setelah Lebaran lalu. Jadi, momennya pas," tandas Christine.

Christine pun optimistis, perolehan premi asuransi BCA Life bakal terkerek. Namun, ia belum menghitung potensi pertumbuhan premi sejalan dengan adanya tax amnesty tersebut.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memprediksi, pertumbuhan premi asuransi jiwa pada semester II tahun ini berkisar antara 10% hingga 20%.

Sumber: Tribunnews
Share:

Asuransi Jiwa Pacu Bisnis Employee Benefit

Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah perusahaan asuransi jiwa mengandalkan program kesejahteraan karyawan atau employee benefit untuk menopang pertumbuhan premi sepanjang tahun ini.

Salah satu perusahaan yang fokus mengembangkan program employee benefit ialah PT BNI Life Insurance.

Direktur Utama BNI Life Budi T.A. Tampubolon mengatakan sebagai bentuk keseriusan untuk menggarap lini bisnis tersebut, perusahaan telah membentuk sebuah divisi khusus yang fungsi utamanya ialah fokus memasarkan produk asuransi kumpulan kepada nasabah korporasi dari satu-satunya bank yang menjadi mitra yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

“Kami sudah membentuk divisi khusus untuk menangani program employee benefit ini sejak awal tahun ini, karena kami ingin fokus untuk bisnis asuransi jiwa kumpulan atau employee benefit,” kata Budi belum lama ini.

Employee benefit merupakan saluran distribusi yang ditujukan untuk memberikan solusi terhadap kesejahteraan para karyawan di sebuah perusahaan. Adapun, jenis produk yang dipasarkan melalui saluran tersebut antara lain adalah asuransi jiwa kumpulan, asuransi kesehata kumpulan, dan jaminan hari tua kumpulan.

Menurutnya, perseroan tertarik untuk fokus menggarap bisnis employee benefit lantaran potensinya masih sangat besar. Dia menuturkan, tingginya minat perusahaan untuk memiliki produk asuransi kesehatan ataupun jaminan hari tua bagi para karyawannya membuat bisnis employee benefit semakin menjanjikan.

“Selain itu, penjualan produk asuransi jiwa kumpulan juga dinilai lebih mudah, ketimbang menjual produk asuransi jiwa individu,” ujarnya.

Sepanjang 2015, BNI Life berhasil membukukan pendapatan premi sebesar Rp3,5 triliun atau tumbuh sebesar 124% jika dibandingkan capaian pada tahun sebelumnya. Dari angka tersebut, Rp2,3 triliun diantaranya merupakan premi bisnis baru.

Strategi memacu bisnis employee benefit juga dilakoni oleh PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life). Direktur Utama BCA Life Christine Setyabudhi menyatakan sebagian besar nasabah perseroan merupakan pemegang polis dari produk asuransi kumpulan.

Dia menyebutkan, pada tahun lalu nasabah BCA Life masih didominasi oleh nasabah jiwa kumpulan dengan total mencapai 84.000 nasabah, sedangkan asuransi jiwa individu masih dibawah 500 orang.

“Nasabah kumpulan kita targetkan naik dua kali lipat dari 84.000 jadi 160.000, sedangkan nasabah individu kita harap bisa naik jadi 15.000 dari yang sebelumnya 500 nasabah,” jelasnya.
 
Menurutnya, target pertumbuhan nasabah hingga dua kali lipat sejalan dengan target pertumbuhan premi yang juga dipatok bisa bertumbuh hingga dua kali lipat. Sepanjang 2016, BCA Life menargetkan pendapatan premi sebesar Rp220 miliar atau naik dibandingkan capaian pada tahun lalu yaitu Rp111,8 miliar.

Sumber: Bisnis
Share:

Kementerian BUMN matangkan holding asuransi

JAKARTA. Kementerian BUMN terus mematangkan rencana pembentukan holding asuransi umum. Pembagian tugas untuk penterasi segmen pasar jadi salah satu fokus yang terus dibahas.
Untuk itu, perusahaan pelat merah yang disiapkan untuk memimpin holding ini pun kini bertambah, dari sebelumnya hanya nama PT Asuransi Jasa Indonesia alias Jasindo saja yang muncul.

"Selain Jasindo nanti sama Askrindo juga," kata Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo belum lama ini. Pemilihan kedua perusahaan ini karena masing-masing punya spesialisasi pasar.

Jasindo dikenal banyak bermain di segmen korporat. Sedangkan Askirndo selama ini sudah punya banyak pengalaman di pasar ritel. Pembentukan holding asuransi umum ini sendiri diharapkan mulai terealisasi di tahun depan.

Dengan begitu Gatot bilang pihaknya ingin ke depan bisnis asurnasi umum dari perusahaan plat merah bisa lebih efisien. Karena tak akan salin sikut, melainkan dokus ke segmen pasar yang digarap masing-masing.

Sumber: Kontan
Share:

Bumiputera: Tuntutan Pemegang Polis Asuransi Jiwa Jaminan 1962 Salah Alamat

Paguyuban Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (PT. AJJ 1962) yang pada 21 Juni 2016 lalu melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menuntut AJB Bumiputera 1912 membayarkan klaim mereka, merupakan tindakan salah alamat.

Pasalnya, AJJ dulu memang pernah menjadi bagian dari Kelompok Usaha Bumiputera. Namun, pada 2001, Bumiputera sudah menjual seluruh sahamnya di perusahaan tersebut.

"Kami tidak memiliki hubungan, apalagi kewajiban klaim kepada nasabah AJJ. Pemegang polis AJJ sepenuhnya menjadi tanggung jawab AJJ dan itu adalah masalah internal mereka," ungkap Direktur Umum AJB Bumiputera 1912 Ana Mustamin di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Bumiputera mengakui saat ini sedang bermasalah dengan pihak AJJ. Akan tetapi, permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan pembayaran klaim pemegang polis.

Sengketa antara manajemen Bumiputera dan Tim Likuidasi AJJ lebih pada ketidaksepakatan tentang jumlah portofolio pemegang polis AJJ saat perusahaan tersebut berpindah kepemilikan dari Bumiputera ke pihak PT Ventura Cakrawala Investama dan Indra Wiguna selaku pemilik baru PT AJJ 1962.

"Tapi transaksi penjualan perusahaan sudah berlangsung tahun 2001, sementara mereka baru menyampaikan gugatan pada tahun 2008 ketika AJJ dilikuidasi dan mengalami kesulitan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis," terang Ana.

Sebelumnya, PT AJJ 1962 menuding Bumiputera memberikan data yang salah tentang jumlah portofolio AJJ saat dijual. Melalui perhitungan ulang yang dilakukan pada 2007 oleh aktuaris yang mereka tunjuk, PT Pointera Aktuarial Strategis (PT.PAS), AJJ mengklaim terdapat selisih kurang yang cukup signifikan mengenai jumlah cadangan premi AJJ saat ditransaksikan. AJJ menyebut angka 66.807 polis dengan cadangan premi sebesar Rp.47,8 miliar.

Sementara dalam transaksi penjualan berdasarkan perhitungan aktuaris Bumiputera hanya tercatat 34.126 polis, atau setara dengan Rp.24, 9 miliar. Namun ada banyak kejanggalan yang dikemukakan Bumiputera terkait dengan tuntutan Tim Likuidasi AJJ ini.

"Pertama, gugatan yang berselang tujuh tahun pasca transaksi pembelian dan penjualan saham AJJ. Mengapa AJJ baru melakukan gugatan itu setelah tujuh tahun? Berdasarkan akta notaris penjualan dan pembelian saham dimaksud, pasal 1 menyebut, pembeli menerima apa yang dibeli olehnya dengan akta ini menurut keadaan sebagaimana didapat olehnya pada waktu ini," kata Ana.

Kedua, lanjut dia, hasil penghitungan ulang yang dilakukan oleh aktuaris yang ditunjuk pihak AJJ, tidak pernah diverifikasi dan divalidasi (due diligence) ke pihak aktuaris Bumiputera sebelumnya.
Ketiga, aktuaris AJJ melakukan penghitungan ulang cadangan premi berdasarkan data dari format Ms Excel yang notabene bukan master file dan mudah dikutak-katik.

Terkait dengan keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Bumiputera melakukan ganti rugi atas selisih perhitungan portofolio melalui tim likuidasi AJJ, manajemen Bumiputera menunggu prosedur lanjutan atas perintah tersebut.

“Keputusan itu tidak serta-merta mengharuskan Bumiputera untuk melakukan pembayaran. Masih ada prosedur lainnya yang harus dilalui. Dan Bumiputera akan mengikuti prosedur tersebut,” jelas Ana.

Namun demikian, Bumiputera menyiapkan upaya hukum baru untuk melakukan penuntutan ke pihak perusahaan aktuaris yang ditunjuk AJJ yakni PT PAS, karena menganggap perusahaan tersebut memberikan keterangan menyesatkan yang menjadi basis keputusan MA.

Sumber: Okezone
Share:

Brexit Dinilai tak akan Berdampak pada Industri Asuransi RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani mengatakan keputusan Inggris keluar dari Uni Eropa (Brexit) melalui hasil referendum tidak terlalu berdampak pada pertumbuhan industri asuransi.
"Dari pengalaman kalau lihat angka-angkanya memang industri asuransi ini tidak begitu rentan terhadap krisis walaupun kita saat ini ada masalah Brexit," kata Firdaus di sela-sela acara "Investor Awards-Best Insurance 2016" di Jakarta, Rabu (29/6).

Namun, kata dia, pihaknya tetap memantau perkembangan industri asuransi walaupun pertumbuhan industri asuransi pada kuartal I 2016 naik dibandingkan kuartal I 2015. "Jadi, Insya Allah tidak terlalu berpengaruh terhadap industri asuransi karena ada pengalaman ketika krisis 1998 dan 2008, industri asuransi tetap tumbuh dibanding industi lain misalnya perbankan maupun multifinance yang memang lebih rentan," tuturnya.

Sebelumnya, OJK mencatat pada kuartal I 2016, aset industri perasuransian mencapai Rp 866,61 triliun atau naik 10 persen dibandingkan kuartal I 2015 sebesar Rp 787,56 triliun. Kemudian, pada kuartal I 2016, industri asuransi jiwa mencatat aset sebesar Rp 371,49 triliun, naik 10,24 persen dibandingkan kuartal I 2015 sebesar Rp 336,96 triliun.

Selain itu, pada kuartal I 2016, asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp 138,37 triliun atau naik 12,72 persen dibandingkan periode yang sama pada 2015 sebesar Rp 122,75 triliun. Dalam referendum yang dilakukan pada Jumat (24/6) pagi waktu setempat, sebanyak 52 persen rakyat Inggris menginginkan untuk keluar dari Uni Eropa (Brexit).

Hasil referendum itu akan membuat Inggris menarik diri dari keanggotaan UE setelah bergabung selama 43 tahun. Inggris menjadi negara pertama yang keluar dalam sejarah 60 tahun keberadaan kelompok Eropa tersebut.

Sumber: Republika
Share:

Soal Jawab Ujian LSPP AAMAI 106 - Asuransi Pengangkutan, Edisi September 2016

Dear Akademia,

Telah terbit Soal Jawab Ujian LSPP AAMAI 106 - Asuransi Pengangkutan, Edisi September 2016

Kode materi        : K.651210.106.01
Judul Subjek       : MMelaksanakan pengelolaan risiko dan akseptasi lini usaha asuransi pengangkutan.
Periode soal       : Maret 2006 s.d. Maret 2016, digunakan untuk Ujian September 2016
Jumlah halaman : 178 termasuk halaman
Harga                 : Rp. 50,000


Anda dapat mendownload samplenya di sini:
- Drive Google
- Dropbox
- Slideshare


Anda dapat melihat previewnya di sini:



CARA PEMBAYARAN

Anda bisa mendapatkan PDF atas file lengkap ini hanya dengan Rp 50,000. Berikut ini caranya:
1.    Transfer uang sebesar Rp. 50,000 + Rp. XYZ ke salah satu dari nomor rekening ini:
Bank Central Asia – BCA
a.n. Afrianto Budi Purnomo
nomor rekening: 357-0414-576

Bank Rakyat Indonesia – BRI
a.n. Afrianto Budi Purnomo
nomor rekening: 0004-0102-0565-503

2.    Rp. XYZ adalah tiga angka terakhir dari nomor handphone Anda.
Misal:
Nomor HP anda 081234567890
Maka, Rp. XYZ adalah Rp. 890
Pilih salah satu Bank di atas, kemudian transfer langsungsenilai Rp. 50.890

3.    Setelah selesai melakukan transfer, kirimkan email ke afriantobudi@ymail.com tersebut dengan format:
PDF106 (SPASI) ALAMAT EMAIL ANDA (SPASI) 3 DIGIT TERAKHIR NMR HP ANDA
Contoh:
PDF106 alamatemailanda@yahoo.com 465
Artinya, Anda meminta kami untuk mengirimkan PDF atas Subjek 106 – ASURANSI PENGANGKUTAN pada alamat email: alamatemailanda@yahoo.com

4.    Sistem kami akan mengecek pembayaran Anda dan kami akan mengirimkan PDF tersebut melalui email Anda dalam waktu maksimal 24 jam. Kami pastikan bahwa PDF dapat diterima dengan baik.

Jika Anda kesulitan, silakan kontak saya via email di: afriantobudi@ymail.com. Kami akan senang membantu Anda.
Share:

PN Jaksel Harus Jalankan Putusan Soal PT. Asuransi JIwa Jaminan

RMOL. Nasabah asuransi jiwa korban likuidasi dari PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 menyesalkan belum adanya sikap kooperatif yang ditunjukan Asuransi Bumiputera 1912 untuk membayar utang, sesuai keputusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung.

Dalam unjuk rasa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak likuidator mewakili para korban sebenarnya hanya berharap hak mereka segera dibayarkan Bumiputera setelah berlarut-larut selama puluhan tahun.

Aksi itu dimaksudkan oleh nasabah untuk mengecek kebenaran informasi dari tim likuidasi yang katanya telah mengajukan Permohoan Aanmaning dan Eksekusi Putusan, sekaligus memohon kepada ketua PN Jaksel segera memproses Permohonan Aanmaning atau eksekusi putusan.

Sekretaris Paguyuban Pemegang Polis sekaligus korban nasabah PT Asuransi Jiwa Jaminan Nini Windyarini menyampaikan bahwa Bumiputera selama ini telah berusaha menghindar dari putusan MA.

"Faktanya Bumiputera selama ini tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu kami mendesak PN Jaksel untuk melakukan eksekusi terhadap aset Bumiputera," katanya Selasa (21/6).

Padahal, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera sebagai pemilik PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 waktu itu dan secara tanggung renteng, ternyata telah diputuskan oleh pengadilan melalui putusan perkara Perdata Nomor 1143/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel,

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan register perkara No. 503/PDT/2010/PT.DKI tanggal 21 Desember 2010, lalu Putusan Kasasi MA Nomor 61 K/Pdt/2012 tanggal 15 Januari 2013 dan Putusan Peninjauan Kembali MA dengan Register perkara Nomor 515 PK/PDT/2014 tanggal 26 Nopember 2014.

"Bumiputera harusnya membayar kepada tim likuidasi yang hingga saat ini sekitar Rp 35 miliar yang akan dibagi kepada para pemegang polis," jelas Nini.

Tetapi walaupun telah diupayakan dengan berbagai cara agar dapat segera dibayar dengan sukarela, ternyata AJB Bumiputera 1912 tetap belum mau membayar. Akhirnya kuasa hukum tim likuidasi PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 mengajukan permohonan kepada PN Jaksel yang telah disampaikan melalui surat Nomor 012/LBH.OB/PE/V/2016 tanggal 2 Mei 2016 untuk Aanmaning atau Penetapan Eksekusi putusan PN Jaksel yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Ketua LSM KCBI Joel Simbolon sebagai tim yang ikut mengawal persoalan tersebut juga meminta agar PN Jaksel bisa bertindak bijak dalam menjalankan putusan MA.

"Kami akan tetap mengawal sampai persoalan ini selesai, dan ini menyangkut nasib 35 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia, artinya ini menjadi persoalan bangsa. Keberadaan kami di sini sebagai sosial kontrol kalau memang ini tidak bisa selesai kami akan turun bersama 35 ribu pemegang polis sampai Bumiputera membayarkan," jelasnya.

PT. Asuransi Jiwa Jaminan (AJJ) 1962 sendiri merupakan badan hukum yang setelah dilikuidasi menjadi likuidator dalam hal ini diwakili tim likuidasi yang bertindak atas nama likuidator. Badan ini dibentuk berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam likuidasi) pada 4 November 2008 dan telah mendapat persetujuan Menteri Hkum dan HAM berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan pembubaran PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam likuidasi) Nomor AHU-AH .01.10-01006 tanggal 27 Februari 2009.

Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera adalah pemegang saham mayoritas dan pengendali perseroan pada PT Asuransi Jiwa Jaminan melakukan perbuatan melanggar hukum berupa penyembunyian data portofolio pemegang polis sebanyak 34.126 polis dengan cadangan premi sebesar Rp 24.920.832.100. Hal ini dilakukan dalam rangka penjualan seluruh saham dengan cara berencana dan bersama-sama membuat laporan portofolio aktuaris  perusahaan internal menyatakan bahwa cadangan premi yang ada versi mereka adalah Rp 22.902.443.000 dengan 32.681 pemegang polis. Di mana dengan laporan audit yang seperti itu dinyatakan solvabilitas dan dapat disuntik dana sebesar Rp 5 miliar sampai dengan maksimal Rp 12,5 miliar sehingga berdasarkan asumsi tersebut membuat PT Ventura Cakrawala Investama dan Indra Wiguna sebagai pembeli saham tertarik untuk transaksi jual beli saham perusahaan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962.

Setelah perseroan terbatas PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 diambil alih dan investasi dana telah dilakukan ternyata pada setiap perhitungan akhir tahun perseroan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukannya semakin sehat tetapi justru selalu defisit. Berdasarkan fakta tersebut maka perseroan menunjuk aktuaris independen untuk menghitung dan mereview perseroan setelah PT Pointera Aktuarial Strategis sebagai aktuaris independen yang ditunjuk melaporkan per tanggal 31 Desember 2000 tertanggal 14 september 2007 adalah sebesar Rp 47.823.274.100 untuk 66.807 polis.

Dengan demikian jelas terlihat pernyataan aktuaris internal dan aktuaris independen terdapat selisih jumlah pemegang polis sebanyak 34.126 dan cadangan premi sebesar Rp 24.920.832.100.

Atas kronolgi tersebut maka para mantan nasabah Asuransi Jiwa Jaminan mengalami kerugian sebesar Rp 24.920.832.100 ditambahkan bunga sebanyak enam persen per tahunnya selama delapan tahun. Kasus ini berperkara yang totalnya adalah Rp 36.882.431.508 untuk dibayarkan Bumiputera kepada para nasabahnya. [wah] 

Sumber: RMOL
Share:

"Jangankan Asuransi, Perbankan Saja Masih Banyak yang Tidak Tahu"

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kurangnya pengetahuan ditengarai menjadi penyebab minimnya masyarakat Indonesia menggunakan layanan asuransi. Industri asuransi disebut harus turut memikul tanggung jawab sosialisasi tentang asuransi, tak hanya mengandalkan pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Warga negara Indonesia yang melek asuransi baru sedikit, apalagi dengan kondisi geografis negeri ini yang terdiri dari banyak pulau," ungkap Director Alternative Distribution Channels, Commonwealth Life, Pieter Wattimena, Selasa (21/6/2016).

Menurut Pieter, tanggung jawab sosialisasi mengenai asuransi juga menjadi tugas dari industri yang berkecimpung di produk proteksi ini.

"(Sosialisasi) tidak hanya tugas OJK tapi juga industri asuransi,” tegas Pieter yang ditemui seusai buka bersama Commonwealth Life dengan anak yatim di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.

Kurangnya kesadaran masyarakat menggunakan layanan asuransi, lanjut Pieter, juga berawal dari masih terbatasnya pengetahuan mengenai jasa perbankan.

“Jangankan asuransi, masih banyak orang-orang di pelosok daerah yang masih belum tahu tentang perbankan," tutur Pieter.

Wujud ketidakpahaman soal asuransi ini, kata Pieter, muncul dalam aneka bentuk, termasuk anggapan bahwa asuransi mahal. Padahal, mahal atau tidak itu relatif, dihitung dari kebutuhan yang akan di-cover asuransi.

“Mahal itu tergantung dari kebutuhan kita. Anak-anak yang baru bekerja, kebutuhan untuk risikonya tidak terlalu besar. (Sebaliknya), semakin bertambah usia, kebutuhan lebih meningkat karena risiko terkena penyakit dan kematian juga bertambah,”  papar Pieter.

Pieter menjelaskan, pada dasarnya asuransi menanggung tiga risiko utama, yaitu meninggal terlalu cepat, sakit berkepanjangan, dan perlindungan hari tua. (Baca: Alternatif... Biar Libur Lebaran Tak Menyebalkan).

“Regulator dan industri asuransi punya pekerjaan rumah (PR) berat agar sosialisasi terhadap tiga hal itu sampai ke seluruh masyarakat,“ tegas Pieter.

Sementara itu, President Director Commonwealth Life, Simon Bennet yang juda hadir dalam acara buka puasa bersama itu mengatakan, rendahnya minat masyarakat Indonesia terhadap asuransi justru menjadi motivasi bagi Commonwealth Life untuk terus berkarya di negeri ini.

"Kondisi itu membuat kami terus yakin untuk terus memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya asuransi bagi masa depan keuangan masyarakat Indonesia," kata Simon.

Menurut Simon, asuransi dapat menjadi fondasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan menggunakan asuransi, kata dia, masyarakat bisa mengantisipasi risiko kegagalan pada masa mendatang dan tetap bisa melanjutkan kehidupan saat risiko buruk terjadi.

"Asuransi dapat memberikan perlindungan jangka panjang untuk masyarakat Indonesia dalam menjalani setiap tahapan kehidupan. Asuransi juga dapat membantu mencapai tujuan keuangan yang diinginkan," kata Simon.

Selain mengadakan acara buka puasa bersama anak yatim piatu, Commonwealth Life juga memberikan bantuan asuransi jiwa senilai Rp 500 juta kepada 50 anak dari yayasan Yatim Istaqim Jakarta.

Sumber: Kompas
Share:

Tips Memilih Asuransi Kerugian yang Tepat

JAKARTA - Ketika anda dihadapkan pada sejumlah aset berharga milik anda, maka anda tentu akan memikirkan sejumlah resiko yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu pada aset anda tersebut. Hal ini sangat wajar, mengingat anda telah bekerja sedemikian keras untuk mendapatkan hal-hal yang berharga di dalam hidup anda, sudah tentu anda akan berusaha memberikan perlindungan yang maksimal bagi aset anda tersebut.
Jumlah perusahaan yang memberikan layanan asuransi kerugian ini terbilang cukup banyak, artinya anda memiliki banyak pilihan juga. Beberapa orang mungkin telah terbiasa menggunakan jasa mereka, sehingga tidak akan terlalu sulit bagi mereka untuk memilih dan melihat layanan perusahaan mana saja yang patut untuk dipertimbangkan. Simak beberapa poin di bawah ini yang bisa anda jadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih layanan asuransi kerugian:

• Identifikasi Objek dan Hitung Nilainya dengan Tepat
Ketika anda berniat untuk mengasuransikan aset / barang-barang anda, maka hal pertama yang wajib untuk anda lakukan adalah mengidentifikasi setiap barang yang akan anda asuransikan. Artinya, anda akan mulai menyusun sebuah daftar mengenai berbagai barang tersebut, ini bisa meliputi: tahun produksi, harga beli dan harga pasaran saat ini, kondisi barang dan berbagai hal lainnya yang anda anggap perlu untuk dijelaskan pada perusahaan asuransi.
Mulailah memisahkan dan mengelompokkan barang-barang yang akan anda asuransikan, pastikan nilai ekonomi barang tersebut masih layak untuk anda bayarkan sejumlah premi. Jika tidak, maka anda bisa saja mengalami kerugian atas premi yang anda bayarkan, sebab nilai pertanggungannya akan jauh lebih rendah dan tidak efisien.

• Konsultasikan dengan Ahlinya
Mintalah saran dan juga informasi yang lengkap mengenai layanan asuransi yang paling tepat bagi kebutuhan anda tersebut. Pastikan anda memahami dengan jelas dan detail mengenai berbagai hal, seperti: jenis asuransi yang akan digunakan, luas jaminan yang diberikan, jumlah premi yang wajib anda bayarkan, jumlah potongan, prosedur klaim yang mereka tetapkan, dan berbagai hal yang perlu untuk anda ketahui.
Jangan pernah sungkan untuk bertanya, terutama pada hal-hal yang memang anda tidak ketahui dengan baik dan jelas. Salah penafsiran sejak awal, bisa berakibat fatal dan membuat anda menanggung sejumlah kerugian di masa yang akan datang.

• Pilih perusahaan asuransi terbaik
Sangat penting bagi anda untuk jeli dan cerdas dalam memilih perusahaan asuransi terbaik bagi kebutuhan anda. Jangan mudah tergoda dengan berbagai hal yang sepele, seperti: potongan premi yang cukup besar, jumlah premi yang sangat ringan, dan berbagi hal lainnya.
Pastikan anda menemukan dan memilih sebuah perusahaan asuransi yang memiliki kredibilitas baik dan juga mutu pelayanan yang terbaik, sehingga anda tidak akan mengalami sejumlah kesulitan dan juga kerugian dalam menggunakan jasa mereka. Dapatkan informasi yang lengkap mengenai kinerja dan cara mereka menangani klaim, hal ini bisa anda dapatkan melalui internet. Jangan terburu-buru dalam menentukan pilihan, pastikan anda memilih perusahaan asuransi yang benar-benar layak dan bisa anda andalkan.

• Gunakan pertanggungan yang tepat
Sebagai calon nasabah, anda tentu menginginkan sebuah pertanggungan terbaik bagi aset anda. Mintalah layanan asuransi yang jaminannya paling luas dan bisa menutupi berbagai kerugian anda jika sewaktu-waktu risiko terjadi pada berbagai aset yang anda miliki. Hal ini bisa anda lakukan sebelum polis dicetak, itulah mengapa sangat penting bagi anda untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum memutuskan pilihan anda.

• Pertimbangkan untuk menggunakan sistem paket
Jika anda berniat untuk mengasuransikan beberapa aset / barang anda sekaligus, maka akan lebih baik bagi anda untuk mengambil sistem paket saja untuk semua barang tersebut. Pembelian asuransi dalam bentuk paket, akan lebih ekonomis dan membuat anda menghemat banyak uang jika dibandingkan dengan pembayaran premi terpisah (satu per satu). Tanyakan mengenai layanan paket ini kepada pihak perusahaan asuransi, sehingga anda bisa memilih salah satu yang paling tepat bagi anda.

• Pahami dengan baik isi polis anda
Sebelum dicetak, maka anda wajib membaca dan memahami dengan jelas mengenai semua ketentuan yang terdapat di dalam polis asuransi yang anda beli. Jangan sungkan untuk bertanya atau memperbaiki bagian yang kira-kira tidak sesuai dengan harapan anda sebelumnya. Hal ini bisa dilakukan sebelum akhirnya polis tersebut dicetak.
Setelah dicetak, maka baca kembali dan lihat kesesuaian kesepakatan anda dengan pihak perusahaan asuransi. Mintalah dokumen asli serta duplikatnya dan jangan lupa melengkapinya dengan kwitansi kepemilikan dan pembayaran premi yang telah anda lakukan.

Sumber: Okezone
(amr)
Share:

Asuransi Jiwa Terbaik 2016 dan Asuransi Umum Terbaik 2016

Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA) merilis Best Insurance 2016 dan Insurance Award 2016 dalam majalah Media Asuransi 2016. Berdasarkan kajian LRMA dan Rapat Dewan Juri Insurance Award 2016, ada 33 Asuransi Terbaik 2016, yaitu 15 Asuransi Jiwa Terbaik 2016, 15 Asuransi Umum Terbaik 2016, dan tiga Reasuransi Terbaik 2016.

Asuransi Umum Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp.1,5 triliun lebih
PT Asuransi Sinar Mas
PT Asuransi Adira Dinamika
PT Tugu Pratama Indonesia

Asuransi Umum Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp.0.5 s.d 1,5 triliun
PT Asuransi Bangun Askrida
PT Asuransi MSIG Indonesia
PT Asuransi Tokio Marine Indonesia

Asuransi Umum Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp250 s.d 500 miliar
PT Asuransi Sompo Japan Nipponkoa Indonesia
PT Asuransi Fairfax Insurance Indonesia
PT Asuransi Asuransi Umum BCA

Asuransi Umum Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp150 s.d 250 miliar
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika
PT Asuransi Victoria Insurance Tbk
PT Asuransi Samsung Tugu

Asuransi Umum Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp100 s.d 150 miliar
PT Asuransi Meritz Korindo Insurance
PT Asuransi Asoka Mas
PT Asuransi Binagria Upakara

Asuransi Jiwa Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp2,5 triliun lebih
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
PT BNI Life Indonesia
PT Prudential Life Assurance

Asuransi Jiwa Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp 1 s.d 2,5 triliun
PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
PT AXA Mandiri Financial Services

Asuransi Jiwa Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp.350 milyar s.d 1 triliun
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
PT Asuransi Jiwa Taspen
PT AXA Financial Indonesia

Asuransi Jiwa Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp.150 milyar s.d 350 milyar
PT AXA Life Indonesia
PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri
PT Asuransi Takaful Keluarga

Asuransi Jiwa Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp100 miliar s.d 150 milyar
PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia
PT Capital Life Indonesia
PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses

Reasuransi Terbaik 2016
PT Reasuransi Nasional Indonesia
PT Reasuransi International Indonesia
PT Tugu Reasuransi Indonesia
Share:

Cash in Transit Warranty

Dalam asuransi Cash in Transit, beberapa underwriter membuat warranty yang secara khusus menyetapkan standar prosedur operasi dalam membawa uang cash dalam nominal tertentu.

Di bawah ini adalah Cash in Transit warranty / CIT warranty yang dapat diberlakukan untuk limit any one carrying lebih dari IDR 100,000,000.

It is hereby warranted that Cash in Transit must be conveyed:
1.    In a company owned excluding motor cycle by a company employee driver
2.    By at least one authorized employee of the company as the custodian of the money and who is not the driver of the vehicle.

It is further warranted that for each carrying:
1.    In excess of IDR 100,000,000 until IDR 200,000,000 at least one security guard has to accompany the custody either in a company owned vehicle (excluding motor cycle)or in a security guard van.
2.    In excess of IDR 200,000,000 at least one armed Police Officer has to accompany the custody either in a company owned vehicle (excluding motor cycle) or in a security guard van.

Warranty ini dapat dimodifikasi sesuai dengan konsiderasi underwriter.
Share:

Aceh Barat dapat jatah 3.500 asuransi nelayan

MEULABOH. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh mulai melakukan pendataan terhadap nelayan setempat untuk diproses mendapatkan asuransi.
Kepala DKP Aceh Barat M Iqbal mengatakan, saat ini, yang mendapat prioritas utama asuransi tersebut adalah mereka yang telah memiliki identitas kartu nelayan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Nelayan Aceh Barat mendapat jatah asuransi untuk 3.500 orang, sementara saat ini nelayan yang sudah terdaftar baru sekitar 1.800 orang dan di antara mereka yang sudah memiliki identitas kartu nelayan baru 900 orang," jelasnya di Meulaboh, Selasa (21/6).

Program tersebut merupakan tindak lanjut dari terobosan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memberikan perlindungan terhadap nelayan melalui penerbitan satu juta asuransi bagi nelayan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.

Dia menyebut, saat ini, masih dalam proses pendataan dan akan mulai melakukan sosialisasi pengurusan administrasi asuransi tersebut pada Juli 2016 kepada semua masyarakat nelayan di kawasan pesisir pantai.

Menurut Iqbal, nelayan daerah setempat sangat membutuhkan asuransi, apalagi masyarakat nelayan banyak yang tradisional dan sering mengalami kecelakaan di laut lepas. "Asuransi yang didapatkan berupa jaminan kecelakaaan kerja, karena selama ini banyak kejadian-kejadian kecelakaan nelayan, karena memang risiko pekerjaan mereka itu lebih tinggi dan sudah sepantasnya diberikan asuransi," jelasnya.

Namun, proses pembuatan kartu nelayan itu akan sedikit lama karena daerah itu tidak memiliki mesin percetakan, sehingga harus dibawa ke daerah lain. Untuk itu, pemda telah menyediakan dana senilai Rp 30 juta.

Adapun jaminan yang ditanggung dengan kriteria nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja dan nelayan meninggal dunia secara alami. (Anwar)

Sumber: Kontan
Share:

Klaim Asuransi Jiwa Kuartal I 2016 Turun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total klaim dan manfaat yang dibayarkan oleh industri asuransi jiwa pada kuartal I 2016 turun 4,8 persen, dari Rp 22,64 triliun di kuartal I 2015 menjadi Rp 21,55 triliun. Angka ini menunjukkan semakin banyak nasabah yang menjaga nilai polis untuk tujuan jangka panjang.

Dari angka tersebut, klaim penarikan sebagian mengalami penurunan yang signifikan, yaitu sebesar minus 48,3 persen menjadi Rp 3,31 triliun pada kuartal I 2016 dari Rp 6,41 triliun di kuartal I 2015. Klaim lain-lain juga mengalami penurunan sebesar 21,5 persen menjadi Rp 0,61 triliun di kuartal I 2016 dari Rp 0,78 triliun di kuartal I 2015.

Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI, Rinaldi Mudahar mengatakan, penurunan klaim penarikan sebagian yang signifikan merupakan kabar gembira bagi industri asuransi jiwa.

"Angka tersebut menunjukkan bahwa kesadaran nasabah untuk terus menjaga nilai tunai polisnya demi mencapai tujuan keuangan jangka panjang mereka meningkat,"kata Rinaldi di Kantor AAJI Jakarta, Rabu (22/6).

Sementara catatan klaim yang terlihat mengalami peningkatan antara lain klaim kesehatan (medical) meningkat 47,6 persen dari Rp 1,86 triliun di kuartal I 2015 menjadi Rp 2,74 triliun di kuartal I 2016. Kemudian klaim maturity meningkat 38,8 persen dari Rp 1,55 triliun di kuartal I 2015 menjadi Rp 2,15 triliun di kuartal I 2016.

Untuk klaim meninggal dunia mengalami peningkatan sebesar 17,2 persen menjadi Rp 2 triliun di kuartal I 2016 dibandingkan dengan Rp 1,7 triliun pada kuartal I 2015. Sedangkan klaim polis yang ditebus  mengalami peningkatan sebesar 3,8 persen jika dibandingkanan dengan kuartal I 2015, yaitu dari Rp 10,34 trilun menjadi Rp 10,74 triliun di kuartal I 2016.

Rinaldi menambahkan, meski klaim polis yang ditebus meningkat dibanding kuartal 2015, namun pihaknya melihat tren penurunan secara berkelanjutan sepanjang 2015. "Hal ini menjadi indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mempertahankan polisnya demi tujuan jangka panjang," ujarnya.

Untuk total tertanggung asuransi di Kuartal 2016 meningkat 1,2 persen, menjadi 55,34 juta orang dari 54,66 juta orang di kuartal I 2015.  Peningkatan ini terutama dipengaruhi oleh pertumbuhan jumlah tertanggung individu sebesar 10,5 persen dari 16,36 juta di kuartal I 2015 menjadi 18,07 juta di kuartal I 2016. Namun tertanggung kumpulan mengalami sedikit penurunan, yaitu sebesar 2,7 persen dari 38,30 juta orang di kuartal I 2015 menjadi 37,26 juta orang.

Sumber: Republika
Share:

Pendapatan Asuransi Jiwa Melonjak 9,2 Persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pendapatan industri asuransi jiwa kuartal I 2016 mengalami peningkatan sebesar 9,2 persen menjadi Rp 48,94 triliun dibandingkan dengan Rp 44,80 triliun di kuartal I 2015.

Ketua Umum AAJI Hendrisman Rahim mengatakan, pertumbuhan pendapatan industri asuransi jiwa tersebut merupakan bukti nyata kekuatan industri untuk tetap bertumbuh, dan senantiasa memberikan perlindungan jangka panjang bagi masyarakat Indonesia.

"Kami mencatat bahwa peningkatan total pendapatan industri asuransi jiwa di kuartal I-2016 ini didukung oleh beberapa aspek seperti pertumbuhan total pendapatan premi, yang terdiri dari pertumbuhan total premi bisnis baru dan total premi lanjutan," ujarnya di Kantor AAJI Jakarta, Rabu (22/6).
Menurutnya, pertumbuhan industri asuransi jiwa pada kuartal I-2016 ini juga terjadi dalam berbagai aspek lain, seperti pertumbuhan hasil investasi, aset, total tertanggung, dan jumlah tenaga pemasar berlisensi. Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan keuangan un-audited 54 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI, tercatat total pendapatan industri asuransi jiwa disokong sebesar 70,3 persen oleh pertumbuhan pendapatan premi yang terdiri dari premi bisnis baru dan total premi lanjutan.

Total pendapatan premi bisnis baru meningkat 2,2 persen menjadi Rp 19,13 triliun pada kuartal-2016. Pendapatan premi bisnis baru masih menjadi kontributor utama dari total pendapatan premi dengan porsi sebesar 55,6 persen pada kuartal I 2016.

Sementara itu, premi lanjutan mengalami peningkatan sebesar 7,3 persen menjadi Rp 15,28 triliun pada kuartal I 2016 dari Rp 14,23 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Premi lanjutan memberikan kontribusi sebesar 44,4 persen terhadap total pendapatan premi pada kuartal I 2016.

Hendrisman menambahkan, pertumbuhan dalam berbagai aspek tersebut menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa terus menjalankan komitmennya untuk tumbuh dalam kondisi pertumbuhan ekonomi yang masih lambat.

"Pertumbuhan ini juga kami syukuri sebagai indikasi kesadaran masyarakat untuk berasuransi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa semakin meningkat," katanya.

Sumber : Republika
Share:

Perusahaan Asuransi Inggris Berani 'Cover' Mobil Otonom

 London -Belum banyak perusahaan asuransi yang menyatakan berani meng-cover mobil otonom di masa depan. Bahkan, dari beberapa studi di berbagai negara, masih banyak masyarakat yang takut dengan kecanggihan mobil otonom.

Namun, beberapa kali perusahaan yang kini gencar mengembangkan mobil otonom menegaskan bahwa teknologi mobil otonom dirancang sedemikian rupa sehingga mengedepankan keselamatan semua pihak.

Bahkan, salah satu produsen otomotif, Volvo berani mengatakan bahwa mereka akan bertanggung jawab penuh terhadap hal buruk yang terjadi akibat mobil otonom saat sistem otonomnya aktif.

Tak hanya itu, salah satu perusahaan asuransi asal Inggris, Adrian Flux, seperti dilansir Autoevolution, Minggu (12/6/2016), menjadi perusahaan asuransi yang berani memberikan jaminan asuransi terhadap mobil otonom. Perusahaan itu bisa meng-cover masalah yang lebih teknis seperti gangguan fungsi perangkat lunak, masalah cakupan satelit atau upaya peretasan terhadap mobil otonom.

Selain itu, perusahaan ini juga bersedia meng-cover masalah mobil otonom yang mengarah ke kecelakaan pada mobil semi-otonom. Jika pengemudi tidak mampu mengambil kendali di saat sistem otonom juga tidak mampu menghindari tabrakan, maka asuransinya bisa diklaim. (rgr/ddn)

Sumber: Detik
Share:

Maipark Akan Luncurkan 2 Produk Asuransi Bencana Di Semester II/2016

Bisnis.com, JAKARTA — PT Reasuransi Maipark Indonesia berencana merilis dua produk asuransi bencana khusus dengan jaminan perlindungan lebih luas pada semester II/2016.

Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia Yasril Y Rasyid mengungkapkan produk tersebut dipersiakan untuk mengisi kebutuhan produk asuransi bencana nasional yang hingga saat ini belum tersedia.

Produk anyar tersebut nantinya akan berskala lebih luas dari produk asuransi bencana yang telah ditawarkan pelaku industri asuransi umum.

“Nantinya produk ini tidak hanya cover pembeli polis tetapi juga lapisan masyarakat yang lebih luas,” ungkapnya kepada Bisnis, pekan lalu.

Produk pertama adalah Jaminan Tunai Resiko Gempa Bumi. Yasril menjelaskan produk yang dikembangkan bersama World Bank tersebut akan ditawarkan kepada pemerintah daerah sebagai calon pembeli polis.

Pertanggungan produk tersebut, sambungnya, nantinya akan mencakup juga kerugian yang diderita masyarakat di wilayah pemerintah daerah tersebut akibat bencana alam, seperti gempa bumi, tanah longsor dan tsunami.

Saat ini, Yasril mengatakan pihaknya tengah memroses perizinan produk tersebut di Otoritas Jasa Keuangan.

“Produk asuransi gempa bumi yang perlindungannya diperluas, sifatnya bukan indemnity tetapi berdasarkan kompensasi. Nanti kami akan mulai masuk ke Yogyakarta dan Sumatera Barat,” ujarnya.
Sementara itu, produk kedua yang bakal dirilis PT Reasuransi Maipark Indonesia adalah EQ Index Insurance. Produk tersebut, jelas Yasril, bakal dipasarkan kepada lembaga keuangan berskala mikro, seperti bank perkreditan rakyat atau BPR.

Produk itu nantinya akan memproteksi debitur BPR yang berpotensi tidak mampu memenuhi kewajiban kredit pascabencana. Dengan begitu, BPR atau lembaga keuang berskala mikro lainnya mampu menghindari resiko peningkatan rasio kredit macet ketika terjadi bencana.

“Kami harapkan dalam sebulan atau dua bulan EQ Index Insurance untuk para microfinance bisa diluncurkan," ungkapnya.
 
 Sumber: Bisnis
Share:

Soal AAMAI 102 - Hukum Asuransi, September 2015

Klik untuk Buku 102
Kode Unit : K.651210.102.01
Judul Unit : MENERAPKAN SISTEM HUKUM PADA PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI
Hari, Tanggal : Selasa, 29 September 2015
Waktu    : Jam: 09.00-12.00

-    Ujian ini terdiri dari dua bagian (Bagian Idan Bagian II)
-    Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I(bobot 25%)
-    Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
-    Waktu yang tersedla 3 (tiga) jam


BAGIAN I

Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian inl. Seluruh pertanyaan memilikl bobot yang sama (equal marks).
Dlanjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.

1.    Uraikan burden of proof yang menjadi kewajiban dari tertanggung atau pemegang polis dalam klaim asuransi.

2.    Uraikan pengertian asas yang dianut oleh UU No. 40/2014 berkaitan dengan penutupan asuransi.

3.    Uraikan pengertian pengelola statuter yang diatur dalam UU No.40/2014.

4.    Uraikan pengertian asuransi mikro.

5.    Uraikan asas konsensualitas dalam perjanjian asuransi.

6.    Uraikan pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

7.    Uraikan akibat hukum dari pelanggaran prinsip utmost good faith  yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD)

8.    Uraikan 4 (empat) penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian yang diatur dalam UU No.40/2014.



BAGIAN II

Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)


9.    Berkaitan dengan Principle of Indemnity, jelaskan:
a.    Pengertian indemnity;
b.    Ketentuan  Umum  (general  rules) dalam  menghitung  besaran indemnity
c.    dasar perhitungan besaran indemnity untuk bangunan (building)!
d.    dasar perhitungan besaran indemmty untuk mesin-mesm (machinery).


10.    Berkaitan dengan Insurable Interests dalam perjanjian Asuransi, jelaskan:
a.    Definisi;
b.    Unsur-unsur Utama (Key Elements);
c.    Timbulnya (Creation), dari Insurable Interests.


11.    Berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jelaskan:
a.    Tujuan pembentukan;
b.    Fungsi;
c.    Tiga kegiatan jasa keuangan yang menjadi obyek tugas, dari OJK.


12.    Jelaskan:
a.    4 (empat) syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian pada umumnya sah menurut hukum perjanjian Indonesia.
b.    2 (dua) syarat khusus atau syarat tambahan yang diatur dalam KUHD (Kitab Undang­
Undang Hukum Dagang) yang harus dipenuhi, agar perjanjian asuransi sah menurut hukum


13.    Jelaskan 5 (lima) tugas pengelola statuter dari perusahaan perasuransian yang diatur dalam UU No.40/2014.


14.    Sebutkan 15 (lima belas) persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam UU No.40/2014.


Klik link ini untuk mendapatkan Soal Jawaban LSPP AAMAI
Share:

Pertumbuhan Asuransi Kerugian Tumbuh Tipis

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dengan adanya perkembangan lebih baik dari sektor asuransi kendaraan, membuat geliat bisnis asuransi kerugian tumbuh tipis.

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Sumsel, Suwedi, Sabtu (11/6/2016).

"Tahun ini perkembangan bisnis asuransi cukup baik, walaupun ekonomi belum begitu baik, namun untuk sektor bisnis asuransi kerugian masih tetap tumbuh, meski tipis," ujarnya.
Suwedi mengatakan, meski tumbuh tipis, persentase tahun ini dinilai lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

"Ini dipicu adanya sedikit perbaikan di sektor asuransi kendaraan. Masih lebih bagus dari tahun lalu," katanya.

Di semester pertama tahun ini, Suwedi mengatakan, premi asuransi kerugian secara general masih bisa tumbuh di angka 5 sampai 10 persen.

Geliat asuransi kendaraan saat ini, juga turut mempengaruhi bisnis asuransi umum, pasalnya asuransi masih merupakan backbone bisnis asuransi umum.

"Kontribusinya cukup signifikan, bisa capai 60 persen. Dan pasar otomotif juga cukup baik karena adanya peningkatan di saat Ramadan," tuturnya

Walupun perkembangan asuransi kendaraan masih cukup bagus, namun di sektor lainnya, seperti properti dikatakan Suwedi masih belum membaik.

"Semester kedua, kami masih belum tau arahnya seperti apa. Harapannya, semester kedua nanti akan di picu dari sektor pembangunan infrastruktur yang akan digalakan pemerintah akan membantu pertumbuhan asuransi," ucapnya. (*)

Dikutip dari: Tribunnews
Penulis: Rahmaliyah
Editor: Darwin Sepriansyah
Sumber: Sriwijaya Post
Share:

Soal LSPP AAMAI 102 - Hukum asuransi - April 2015

K.651210.102.01
MENERAPKAN SISTEM HUKUM PADA PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI
Selasa, 7 APRIL 2015
Jam: 09.00-12.00



BAGIAN I
Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max .45 menit untuk mengerjakan Bagian I.



1.    Uraikan 3 (tiga) hal penting yang harus dipenuhi agar terjadi negligence.

2.    Uraikan pengertaian strict liability.

3.    Uraikan pengertian usaha pialang asuransi yang diatur  dalam  Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian .

4.    Uraikan bentuk  badan  hukum penyelenggara  usaha perasuransian  sebagaimana diatur dalam UU No.40/2014.

5.    Uraikan pengertian contra proferentem rule.

6.    Uraikan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

7.    Uraikan non indemnity insurance.

8.    Uraikan 3 (tiga) ruang lingkup usaha perasuransian yang diatur dalam UU No.40/2014.



BAGIAN II
Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal maries)


9.    Berkaitan dengan Doktrin Utmost Good Faith, jelaskan:
a.    Pengertian Doktrin Utmost Good Faith.
b.    2 (dua) Kewajiban atau Duties yang dibebankan.
c.    Material Facts.
d.    Akibat Hukum alas pelanggaran dari Doktrin Utmost Good Faith.


Klik gambar untuk lihat buku
10.    Jelaskan:
a.    4  (empat) syarat  yang  harus dipenuhi agar suatu perjanjian  pada umumnya sah menurut hukum perjanjian Indonesia.
b.    2 (dua) syarat khusus atau syarat tambahan yang diatur dalam KUHD (Kitab Undang­ Undang Hukum Dagang) yang harus dipenuhi, agar perjanjian asuransi sah menurut hukum.


11.    Berkaitan dengan Subrogation , jelaskan:

a.    Pengertian subrogation.
b.    Waktu timbulnya (the time subrogation rights arise).
c.    Sumber timbulnya (sources of subrogation rights).


12.    Sebutkan 15 (lima belas) yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan (persyaratan OJK) sebagaimana diatur dalam UU No.40/2014.


13.    Dalam kaitan dengan Wanprestasi dalam Hukum Perjanjian Indonesia, jelaskan:
a.    Pengertian Wanprestasi.
b.    4 (empat) bentuk Wanprestasi.
c.    4 (empat) ancaman hukuman bagi debitur yang lalai.


14. Jelaskan 5 (lima) hal yang harus dipenuhi agar suatu pernyataan (representation) dapat dikatakan sebagai misreprensentation.

Klik di sini untuk mendapatkan buku soal jawaban LSPP AAMAI
Share:

Adira Insurance Kembangkan Asuransi Perjalanan Syariah

gambar: koshertravelers.com
JAKARTA - PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) tengah mengembangkan asuransi perjalanan berbasis syariah untuk haji dan umroh bernama "Travellin Syariah" untuk melindungi perjalanan pelanggan baik ke dalam maupun ke luar negeri.

"Untuk bisnis ritel, kita kerja sama dengan dua asosiasi biro perjalanan yang melayani Haji dan Umroh. Jadi mulai tahun ini, kita akan banyak memproteksi perjalanan Umroh. Kita mau pacu bisnis retail dari situ (Travellin Syariah)," kata Direktur Utama Adira Insurance Indra Baruna usai diskusi perkembangan syariah Indonesia.

Indra mengatakan, "Travellin Syariah" ini merupakan pengembangan dari produk asuransi konvensional "Travellin" yang sudah berjalan selama tiga tahun. Adapun untuk "Travellin Syariah" ini memberikan tiga jaminan utama, yaitu kecelakaan dalam perjalanan (seperti meninggal dunia atau cacat tetap), sakit dan cedera dalam perjalanan (seperti santunan rawat inap, biaya pendampingan keluarga dan biaya repatriasi).

Selain itu ketidaknyamanan dalam perjalanan (seperti penggantian biaya akibat penundaan dan pembatalan perjalanan, keterlambatan penerbangan dan kedatangan bagasi, serta kehilangan bagasi).
Indra menjelaskan, pihaknya tidak memasang target pendapatan premi tinggi dari produk yang baru berjalan awal tahun ini, melainkan hanya ingin masyarakat mengetahui asuransi perjalanan syariah ini sehingga polis asuransi semakin bertambah.

"Sekarang (asuransi) umroh belum setahun tapi sudah dapat sekitar 12.000 polis. Yang penting buat kami adalah jumlah orangnya dulu. Kalau makin besar akan semakin banyak dipromosikan," ujar Indra.

Dia pun menargetkan pemegang polis asuransi "Travellin Syariah" sampai akhir tahun mencapai lima kali lipat dari saat ini, yakni sekitar 60.000 polis. Untuk pemasaran, Adira Insurance bekerja sama dengan dua asosiasi biro perjalanan terkemuka yang membawahi ratusan biro perjalanan "travel agents" untuk haji dan umroh di Indonesia.

Asuransi perjalanan syariah ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No.18/2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh serta Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang Asuransi Haji yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain asuransi perjalanan, Adira Insurance Syariah juga tetap mengembangkan produk asuransi berbasis syariah lainnya, baik di mikro maupun ritel, seperti Amanah Mikro, Salaam Sehat dan Salaam Card.

Sumber: Okezone
Share:

Ekonomi Lesu, Bagaimana Kinerja Industri Asuransi Jiwa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2015 bukanlah tahun yang menguntungkan bagi perekonomian, yang terasa imbasnya hingga kuartal pertama tahun 2016.
Dengan perekonomian yang melambat, bagaimana kinerja industri asuransi jiwa nasional?
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menjelaskan, secara umum kinerja industri asuransi jiwa membaik dibandingkan tahun 2015.
Akan tetapi, ia tidak memberikan penjelasan terperinci terkait kinerja industri asuransi jiwa.
"Membaik dari tahun lalu, ini (dilihat) dari jumlah premi yang baru," kata Hendrisman di sela-sela acara buka puasa bersama Pengajian Asuransi Indonesia di Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Menurut Hendrisman, jumlah premi baru terlihat meningkat pada asuransi jiwa individu atau perorangan dengan kategori mikro ke atas.
Sementara itu, jumlah premi baru untuk asuransi mikro belum menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Hendrisman mengungkapkan, lemahnya jumlah premi baru untuk produk asuransi mikro disebabkan penetrasi pasar yang belum bagus.
Namun begitu, ia menyatakan industri asuransi jiwa sendiri sudah memasarkan dan mensosialisasikan produk asuransi mikro tersebut.
Adapun tantangan industri asuransi jiwa tahun ini diakui Hendrisman adalah persaingan yang semakin ketat.
Pasalnya, semakin banyak perusahaan asuransi yang terjun ke bisnis asuransi jiwa yang memang menjanjikan.
"Pasar semakin kompetitif, pemain semakin banyak. Pasar (asuransi jiwa) individual akan menjadi sangat penuh persaingan. Makin banyak yang baru dan agen-agennya semakin banyak," terang Hendrisman.
Per Desember 2015, pendapatan premi industri mencapai Rp 102,42 triliun.
Capaian itu turun 9,3 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan perolehan premi industri asuransi jiwa sepanjang 2014 yang tercatat sebesar Rp 112,88 triliun.


Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : M Fajar Marta
 Sumber : Kompas

Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts