June 2016 ~ Akademi Asuransi

Asuransi Jiwa Pacu Bisnis Employee Benefit

Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah perusahaan asuransi jiwa mengandalkan program kesejahteraan karyawan atau employee benefit untuk menopang pertumbuhan premi sepanjang tahun ini.

Salah satu perusahaan yang fokus mengembangkan program employee benefit ialah PT BNI Life Insurance.

Direktur Utama BNI Life Budi T.A. Tampubolon mengatakan sebagai bentuk keseriusan untuk menggarap lini bisnis tersebut, perusahaan telah membentuk sebuah divisi khusus yang fungsi utamanya ialah fokus memasarkan produk asuransi kumpulan kepada nasabah korporasi dari satu-satunya bank yang menjadi mitra yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

“Kami sudah membentuk divisi khusus untuk menangani program employee benefit ini sejak awal tahun ini, karena kami ingin fokus untuk bisnis asuransi jiwa kumpulan atau employee benefit,” kata Budi belum lama ini.

Employee benefit merupakan saluran distribusi yang ditujukan untuk memberikan solusi terhadap kesejahteraan para karyawan di sebuah perusahaan. Adapun, jenis produk yang dipasarkan melalui saluran tersebut antara lain adalah asuransi jiwa kumpulan, asuransi kesehata kumpulan, dan jaminan hari tua kumpulan.

Menurutnya, perseroan tertarik untuk fokus menggarap bisnis employee benefit lantaran potensinya masih sangat besar. Dia menuturkan, tingginya minat perusahaan untuk memiliki produk asuransi kesehatan ataupun jaminan hari tua bagi para karyawannya membuat bisnis employee benefit semakin menjanjikan.

“Selain itu, penjualan produk asuransi jiwa kumpulan juga dinilai lebih mudah, ketimbang menjual produk asuransi jiwa individu,” ujarnya.

Sepanjang 2015, BNI Life berhasil membukukan pendapatan premi sebesar Rp3,5 triliun atau tumbuh sebesar 124% jika dibandingkan capaian pada tahun sebelumnya. Dari angka tersebut, Rp2,3 triliun diantaranya merupakan premi bisnis baru.

Strategi memacu bisnis employee benefit juga dilakoni oleh PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life). Direktur Utama BCA Life Christine Setyabudhi menyatakan sebagian besar nasabah perseroan merupakan pemegang polis dari produk asuransi kumpulan.

Dia menyebutkan, pada tahun lalu nasabah BCA Life masih didominasi oleh nasabah jiwa kumpulan dengan total mencapai 84.000 nasabah, sedangkan asuransi jiwa individu masih dibawah 500 orang.

“Nasabah kumpulan kita targetkan naik dua kali lipat dari 84.000 jadi 160.000, sedangkan nasabah individu kita harap bisa naik jadi 15.000 dari yang sebelumnya 500 nasabah,” jelasnya.
 
Menurutnya, target pertumbuhan nasabah hingga dua kali lipat sejalan dengan target pertumbuhan premi yang juga dipatok bisa bertumbuh hingga dua kali lipat. Sepanjang 2016, BCA Life menargetkan pendapatan premi sebesar Rp220 miliar atau naik dibandingkan capaian pada tahun lalu yaitu Rp111,8 miliar.

Sumber: Bisnis
Share:

Kementerian BUMN matangkan holding asuransi

JAKARTA. Kementerian BUMN terus mematangkan rencana pembentukan holding asuransi umum. Pembagian tugas untuk penterasi segmen pasar jadi salah satu fokus yang terus dibahas.
Untuk itu, perusahaan pelat merah yang disiapkan untuk memimpin holding ini pun kini bertambah, dari sebelumnya hanya nama PT Asuransi Jasa Indonesia alias Jasindo saja yang muncul.

"Selain Jasindo nanti sama Askrindo juga," kata Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo belum lama ini. Pemilihan kedua perusahaan ini karena masing-masing punya spesialisasi pasar.

Jasindo dikenal banyak bermain di segmen korporat. Sedangkan Askirndo selama ini sudah punya banyak pengalaman di pasar ritel. Pembentukan holding asuransi umum ini sendiri diharapkan mulai terealisasi di tahun depan.

Dengan begitu Gatot bilang pihaknya ingin ke depan bisnis asurnasi umum dari perusahaan plat merah bisa lebih efisien. Karena tak akan salin sikut, melainkan dokus ke segmen pasar yang digarap masing-masing.

Sumber: Kontan
Share:

Bumiputera: Tuntutan Pemegang Polis Asuransi Jiwa Jaminan 1962 Salah Alamat

Paguyuban Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (PT. AJJ 1962) yang pada 21 Juni 2016 lalu melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menuntut AJB Bumiputera 1912 membayarkan klaim mereka, merupakan tindakan salah alamat.

Pasalnya, AJJ dulu memang pernah menjadi bagian dari Kelompok Usaha Bumiputera. Namun, pada 2001, Bumiputera sudah menjual seluruh sahamnya di perusahaan tersebut.

"Kami tidak memiliki hubungan, apalagi kewajiban klaim kepada nasabah AJJ. Pemegang polis AJJ sepenuhnya menjadi tanggung jawab AJJ dan itu adalah masalah internal mereka," ungkap Direktur Umum AJB Bumiputera 1912 Ana Mustamin di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Bumiputera mengakui saat ini sedang bermasalah dengan pihak AJJ. Akan tetapi, permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan pembayaran klaim pemegang polis.

Sengketa antara manajemen Bumiputera dan Tim Likuidasi AJJ lebih pada ketidaksepakatan tentang jumlah portofolio pemegang polis AJJ saat perusahaan tersebut berpindah kepemilikan dari Bumiputera ke pihak PT Ventura Cakrawala Investama dan Indra Wiguna selaku pemilik baru PT AJJ 1962.

"Tapi transaksi penjualan perusahaan sudah berlangsung tahun 2001, sementara mereka baru menyampaikan gugatan pada tahun 2008 ketika AJJ dilikuidasi dan mengalami kesulitan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis," terang Ana.

Sebelumnya, PT AJJ 1962 menuding Bumiputera memberikan data yang salah tentang jumlah portofolio AJJ saat dijual. Melalui perhitungan ulang yang dilakukan pada 2007 oleh aktuaris yang mereka tunjuk, PT Pointera Aktuarial Strategis (PT.PAS), AJJ mengklaim terdapat selisih kurang yang cukup signifikan mengenai jumlah cadangan premi AJJ saat ditransaksikan. AJJ menyebut angka 66.807 polis dengan cadangan premi sebesar Rp.47,8 miliar.

Sementara dalam transaksi penjualan berdasarkan perhitungan aktuaris Bumiputera hanya tercatat 34.126 polis, atau setara dengan Rp.24, 9 miliar. Namun ada banyak kejanggalan yang dikemukakan Bumiputera terkait dengan tuntutan Tim Likuidasi AJJ ini.

"Pertama, gugatan yang berselang tujuh tahun pasca transaksi pembelian dan penjualan saham AJJ. Mengapa AJJ baru melakukan gugatan itu setelah tujuh tahun? Berdasarkan akta notaris penjualan dan pembelian saham dimaksud, pasal 1 menyebut, pembeli menerima apa yang dibeli olehnya dengan akta ini menurut keadaan sebagaimana didapat olehnya pada waktu ini," kata Ana.

Kedua, lanjut dia, hasil penghitungan ulang yang dilakukan oleh aktuaris yang ditunjuk pihak AJJ, tidak pernah diverifikasi dan divalidasi (due diligence) ke pihak aktuaris Bumiputera sebelumnya.
Ketiga, aktuaris AJJ melakukan penghitungan ulang cadangan premi berdasarkan data dari format Ms Excel yang notabene bukan master file dan mudah dikutak-katik.

Terkait dengan keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Bumiputera melakukan ganti rugi atas selisih perhitungan portofolio melalui tim likuidasi AJJ, manajemen Bumiputera menunggu prosedur lanjutan atas perintah tersebut.

“Keputusan itu tidak serta-merta mengharuskan Bumiputera untuk melakukan pembayaran. Masih ada prosedur lainnya yang harus dilalui. Dan Bumiputera akan mengikuti prosedur tersebut,” jelas Ana.

Namun demikian, Bumiputera menyiapkan upaya hukum baru untuk melakukan penuntutan ke pihak perusahaan aktuaris yang ditunjuk AJJ yakni PT PAS, karena menganggap perusahaan tersebut memberikan keterangan menyesatkan yang menjadi basis keputusan MA.

Sumber: Okezone
Share:

Brexit Dinilai tak akan Berdampak pada Industri Asuransi RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani mengatakan keputusan Inggris keluar dari Uni Eropa (Brexit) melalui hasil referendum tidak terlalu berdampak pada pertumbuhan industri asuransi.
"Dari pengalaman kalau lihat angka-angkanya memang industri asuransi ini tidak begitu rentan terhadap krisis walaupun kita saat ini ada masalah Brexit," kata Firdaus di sela-sela acara "Investor Awards-Best Insurance 2016" di Jakarta, Rabu (29/6).

Namun, kata dia, pihaknya tetap memantau perkembangan industri asuransi walaupun pertumbuhan industri asuransi pada kuartal I 2016 naik dibandingkan kuartal I 2015. "Jadi, Insya Allah tidak terlalu berpengaruh terhadap industri asuransi karena ada pengalaman ketika krisis 1998 dan 2008, industri asuransi tetap tumbuh dibanding industi lain misalnya perbankan maupun multifinance yang memang lebih rentan," tuturnya.

Sebelumnya, OJK mencatat pada kuartal I 2016, aset industri perasuransian mencapai Rp 866,61 triliun atau naik 10 persen dibandingkan kuartal I 2015 sebesar Rp 787,56 triliun. Kemudian, pada kuartal I 2016, industri asuransi jiwa mencatat aset sebesar Rp 371,49 triliun, naik 10,24 persen dibandingkan kuartal I 2015 sebesar Rp 336,96 triliun.

Selain itu, pada kuartal I 2016, asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp 138,37 triliun atau naik 12,72 persen dibandingkan periode yang sama pada 2015 sebesar Rp 122,75 triliun. Dalam referendum yang dilakukan pada Jumat (24/6) pagi waktu setempat, sebanyak 52 persen rakyat Inggris menginginkan untuk keluar dari Uni Eropa (Brexit).

Hasil referendum itu akan membuat Inggris menarik diri dari keanggotaan UE setelah bergabung selama 43 tahun. Inggris menjadi negara pertama yang keluar dalam sejarah 60 tahun keberadaan kelompok Eropa tersebut.

Sumber: Republika
Share:

Soal Jawab Ujian LSPP AAMAI 106 - Asuransi Pengangkutan, Edisi September 2016

Dear Akademia,

Telah terbit Soal Jawab Ujian LSPP AAMAI 106 - Asuransi Pengangkutan, Edisi September 2016

Kode materi        : K.651210.106.01
Judul Subjek       : MMelaksanakan pengelolaan risiko dan akseptasi lini usaha asuransi pengangkutan.
Periode soal       : Maret 2006 s.d. Maret 2016, digunakan untuk Ujian September 2016
Jumlah halaman : 178 termasuk halaman
Harga                 : Rp. 50,000


Anda dapat mendownload samplenya di sini:
- Drive Google
- Dropbox
- Slideshare


Anda dapat melihat previewnya di sini:



CARA PEMBAYARAN

Anda bisa mendapatkan PDF atas file lengkap ini hanya dengan Rp 50,000. Berikut ini caranya:
1.    Transfer uang sebesar Rp. 50,000 + Rp. XYZ ke salah satu dari nomor rekening ini:
Bank Central Asia – BCA
a.n. Afrianto Budi Purnomo
nomor rekening: 357-0414-576

Bank Rakyat Indonesia – BRI
a.n. Afrianto Budi Purnomo
nomor rekening: 0004-0102-0565-503

2.    Rp. XYZ adalah tiga angka terakhir dari nomor handphone Anda.
Misal:
Nomor HP anda 081234567890
Maka, Rp. XYZ adalah Rp. 890
Pilih salah satu Bank di atas, kemudian transfer langsungsenilai Rp. 50.890

3.    Setelah selesai melakukan transfer, kirimkan email ke afriantobudi@ymail.com tersebut dengan format:
PDF106 (SPASI) ALAMAT EMAIL ANDA (SPASI) 3 DIGIT TERAKHIR NMR HP ANDA
Contoh:
PDF106 alamatemailanda@yahoo.com 465
Artinya, Anda meminta kami untuk mengirimkan PDF atas Subjek 106 – ASURANSI PENGANGKUTAN pada alamat email: alamatemailanda@yahoo.com

4.    Sistem kami akan mengecek pembayaran Anda dan kami akan mengirimkan PDF tersebut melalui email Anda dalam waktu maksimal 24 jam. Kami pastikan bahwa PDF dapat diterima dengan baik.

Jika Anda kesulitan, silakan kontak saya via email di: afriantobudi@ymail.com. Kami akan senang membantu Anda.
Share:

PN Jaksel Harus Jalankan Putusan Soal PT. Asuransi JIwa Jaminan

RMOL. Nasabah asuransi jiwa korban likuidasi dari PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 menyesalkan belum adanya sikap kooperatif yang ditunjukan Asuransi Bumiputera 1912 untuk membayar utang, sesuai keputusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung.

Dalam unjuk rasa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak likuidator mewakili para korban sebenarnya hanya berharap hak mereka segera dibayarkan Bumiputera setelah berlarut-larut selama puluhan tahun.

Aksi itu dimaksudkan oleh nasabah untuk mengecek kebenaran informasi dari tim likuidasi yang katanya telah mengajukan Permohoan Aanmaning dan Eksekusi Putusan, sekaligus memohon kepada ketua PN Jaksel segera memproses Permohonan Aanmaning atau eksekusi putusan.

Sekretaris Paguyuban Pemegang Polis sekaligus korban nasabah PT Asuransi Jiwa Jaminan Nini Windyarini menyampaikan bahwa Bumiputera selama ini telah berusaha menghindar dari putusan MA.

"Faktanya Bumiputera selama ini tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu kami mendesak PN Jaksel untuk melakukan eksekusi terhadap aset Bumiputera," katanya Selasa (21/6).

Padahal, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera sebagai pemilik PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 waktu itu dan secara tanggung renteng, ternyata telah diputuskan oleh pengadilan melalui putusan perkara Perdata Nomor 1143/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel,

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan register perkara No. 503/PDT/2010/PT.DKI tanggal 21 Desember 2010, lalu Putusan Kasasi MA Nomor 61 K/Pdt/2012 tanggal 15 Januari 2013 dan Putusan Peninjauan Kembali MA dengan Register perkara Nomor 515 PK/PDT/2014 tanggal 26 Nopember 2014.

"Bumiputera harusnya membayar kepada tim likuidasi yang hingga saat ini sekitar Rp 35 miliar yang akan dibagi kepada para pemegang polis," jelas Nini.

Tetapi walaupun telah diupayakan dengan berbagai cara agar dapat segera dibayar dengan sukarela, ternyata AJB Bumiputera 1912 tetap belum mau membayar. Akhirnya kuasa hukum tim likuidasi PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 mengajukan permohonan kepada PN Jaksel yang telah disampaikan melalui surat Nomor 012/LBH.OB/PE/V/2016 tanggal 2 Mei 2016 untuk Aanmaning atau Penetapan Eksekusi putusan PN Jaksel yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Ketua LSM KCBI Joel Simbolon sebagai tim yang ikut mengawal persoalan tersebut juga meminta agar PN Jaksel bisa bertindak bijak dalam menjalankan putusan MA.

"Kami akan tetap mengawal sampai persoalan ini selesai, dan ini menyangkut nasib 35 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia, artinya ini menjadi persoalan bangsa. Keberadaan kami di sini sebagai sosial kontrol kalau memang ini tidak bisa selesai kami akan turun bersama 35 ribu pemegang polis sampai Bumiputera membayarkan," jelasnya.

PT. Asuransi Jiwa Jaminan (AJJ) 1962 sendiri merupakan badan hukum yang setelah dilikuidasi menjadi likuidator dalam hal ini diwakili tim likuidasi yang bertindak atas nama likuidator. Badan ini dibentuk berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam likuidasi) pada 4 November 2008 dan telah mendapat persetujuan Menteri Hkum dan HAM berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan pembubaran PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam likuidasi) Nomor AHU-AH .01.10-01006 tanggal 27 Februari 2009.

Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera adalah pemegang saham mayoritas dan pengendali perseroan pada PT Asuransi Jiwa Jaminan melakukan perbuatan melanggar hukum berupa penyembunyian data portofolio pemegang polis sebanyak 34.126 polis dengan cadangan premi sebesar Rp 24.920.832.100. Hal ini dilakukan dalam rangka penjualan seluruh saham dengan cara berencana dan bersama-sama membuat laporan portofolio aktuaris  perusahaan internal menyatakan bahwa cadangan premi yang ada versi mereka adalah Rp 22.902.443.000 dengan 32.681 pemegang polis. Di mana dengan laporan audit yang seperti itu dinyatakan solvabilitas dan dapat disuntik dana sebesar Rp 5 miliar sampai dengan maksimal Rp 12,5 miliar sehingga berdasarkan asumsi tersebut membuat PT Ventura Cakrawala Investama dan Indra Wiguna sebagai pembeli saham tertarik untuk transaksi jual beli saham perusahaan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962.

Setelah perseroan terbatas PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 diambil alih dan investasi dana telah dilakukan ternyata pada setiap perhitungan akhir tahun perseroan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukannya semakin sehat tetapi justru selalu defisit. Berdasarkan fakta tersebut maka perseroan menunjuk aktuaris independen untuk menghitung dan mereview perseroan setelah PT Pointera Aktuarial Strategis sebagai aktuaris independen yang ditunjuk melaporkan per tanggal 31 Desember 2000 tertanggal 14 september 2007 adalah sebesar Rp 47.823.274.100 untuk 66.807 polis.

Dengan demikian jelas terlihat pernyataan aktuaris internal dan aktuaris independen terdapat selisih jumlah pemegang polis sebanyak 34.126 dan cadangan premi sebesar Rp 24.920.832.100.

Atas kronolgi tersebut maka para mantan nasabah Asuransi Jiwa Jaminan mengalami kerugian sebesar Rp 24.920.832.100 ditambahkan bunga sebanyak enam persen per tahunnya selama delapan tahun. Kasus ini berperkara yang totalnya adalah Rp 36.882.431.508 untuk dibayarkan Bumiputera kepada para nasabahnya. [wah] 

Sumber: RMOL
Share:

"Jangankan Asuransi, Perbankan Saja Masih Banyak yang Tidak Tahu"

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kurangnya pengetahuan ditengarai menjadi penyebab minimnya masyarakat Indonesia menggunakan layanan asuransi. Industri asuransi disebut harus turut memikul tanggung jawab sosialisasi tentang asuransi, tak hanya mengandalkan pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Warga negara Indonesia yang melek asuransi baru sedikit, apalagi dengan kondisi geografis negeri ini yang terdiri dari banyak pulau," ungkap Director Alternative Distribution Channels, Commonwealth Life, Pieter Wattimena, Selasa (21/6/2016).

Menurut Pieter, tanggung jawab sosialisasi mengenai asuransi juga menjadi tugas dari industri yang berkecimpung di produk proteksi ini.

"(Sosialisasi) tidak hanya tugas OJK tapi juga industri asuransi,” tegas Pieter yang ditemui seusai buka bersama Commonwealth Life dengan anak yatim di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.

Kurangnya kesadaran masyarakat menggunakan layanan asuransi, lanjut Pieter, juga berawal dari masih terbatasnya pengetahuan mengenai jasa perbankan.

“Jangankan asuransi, masih banyak orang-orang di pelosok daerah yang masih belum tahu tentang perbankan," tutur Pieter.

Wujud ketidakpahaman soal asuransi ini, kata Pieter, muncul dalam aneka bentuk, termasuk anggapan bahwa asuransi mahal. Padahal, mahal atau tidak itu relatif, dihitung dari kebutuhan yang akan di-cover asuransi.

“Mahal itu tergantung dari kebutuhan kita. Anak-anak yang baru bekerja, kebutuhan untuk risikonya tidak terlalu besar. (Sebaliknya), semakin bertambah usia, kebutuhan lebih meningkat karena risiko terkena penyakit dan kematian juga bertambah,”  papar Pieter.

Pieter menjelaskan, pada dasarnya asuransi menanggung tiga risiko utama, yaitu meninggal terlalu cepat, sakit berkepanjangan, dan perlindungan hari tua. (Baca: Alternatif... Biar Libur Lebaran Tak Menyebalkan).

“Regulator dan industri asuransi punya pekerjaan rumah (PR) berat agar sosialisasi terhadap tiga hal itu sampai ke seluruh masyarakat,“ tegas Pieter.

Sementara itu, President Director Commonwealth Life, Simon Bennet yang juda hadir dalam acara buka puasa bersama itu mengatakan, rendahnya minat masyarakat Indonesia terhadap asuransi justru menjadi motivasi bagi Commonwealth Life untuk terus berkarya di negeri ini.

"Kondisi itu membuat kami terus yakin untuk terus memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya asuransi bagi masa depan keuangan masyarakat Indonesia," kata Simon.

Menurut Simon, asuransi dapat menjadi fondasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan menggunakan asuransi, kata dia, masyarakat bisa mengantisipasi risiko kegagalan pada masa mendatang dan tetap bisa melanjutkan kehidupan saat risiko buruk terjadi.

"Asuransi dapat memberikan perlindungan jangka panjang untuk masyarakat Indonesia dalam menjalani setiap tahapan kehidupan. Asuransi juga dapat membantu mencapai tujuan keuangan yang diinginkan," kata Simon.

Selain mengadakan acara buka puasa bersama anak yatim piatu, Commonwealth Life juga memberikan bantuan asuransi jiwa senilai Rp 500 juta kepada 50 anak dari yayasan Yatim Istaqim Jakarta.

Sumber: Kompas
Share:

Tips Memilih Asuransi Kerugian yang Tepat

JAKARTA - Ketika anda dihadapkan pada sejumlah aset berharga milik anda, maka anda tentu akan memikirkan sejumlah resiko yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu pada aset anda tersebut. Hal ini sangat wajar, mengingat anda telah bekerja sedemikian keras untuk mendapatkan hal-hal yang berharga di dalam hidup anda, sudah tentu anda akan berusaha memberikan perlindungan yang maksimal bagi aset anda tersebut.
Jumlah perusahaan yang memberikan layanan asuransi kerugian ini terbilang cukup banyak, artinya anda memiliki banyak pilihan juga. Beberapa orang mungkin telah terbiasa menggunakan jasa mereka, sehingga tidak akan terlalu sulit bagi mereka untuk memilih dan melihat layanan perusahaan mana saja yang patut untuk dipertimbangkan. Simak beberapa poin di bawah ini yang bisa anda jadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih layanan asuransi kerugian:

• Identifikasi Objek dan Hitung Nilainya dengan Tepat
Ketika anda berniat untuk mengasuransikan aset / barang-barang anda, maka hal pertama yang wajib untuk anda lakukan adalah mengidentifikasi setiap barang yang akan anda asuransikan. Artinya, anda akan mulai menyusun sebuah daftar mengenai berbagai barang tersebut, ini bisa meliputi: tahun produksi, harga beli dan harga pasaran saat ini, kondisi barang dan berbagai hal lainnya yang anda anggap perlu untuk dijelaskan pada perusahaan asuransi.
Mulailah memisahkan dan mengelompokkan barang-barang yang akan anda asuransikan, pastikan nilai ekonomi barang tersebut masih layak untuk anda bayarkan sejumlah premi. Jika tidak, maka anda bisa saja mengalami kerugian atas premi yang anda bayarkan, sebab nilai pertanggungannya akan jauh lebih rendah dan tidak efisien.

• Konsultasikan dengan Ahlinya
Mintalah saran dan juga informasi yang lengkap mengenai layanan asuransi yang paling tepat bagi kebutuhan anda tersebut. Pastikan anda memahami dengan jelas dan detail mengenai berbagai hal, seperti: jenis asuransi yang akan digunakan, luas jaminan yang diberikan, jumlah premi yang wajib anda bayarkan, jumlah potongan, prosedur klaim yang mereka tetapkan, dan berbagai hal yang perlu untuk anda ketahui.
Jangan pernah sungkan untuk bertanya, terutama pada hal-hal yang memang anda tidak ketahui dengan baik dan jelas. Salah penafsiran sejak awal, bisa berakibat fatal dan membuat anda menanggung sejumlah kerugian di masa yang akan datang.

• Pilih perusahaan asuransi terbaik
Sangat penting bagi anda untuk jeli dan cerdas dalam memilih perusahaan asuransi terbaik bagi kebutuhan anda. Jangan mudah tergoda dengan berbagai hal yang sepele, seperti: potongan premi yang cukup besar, jumlah premi yang sangat ringan, dan berbagi hal lainnya.
Pastikan anda menemukan dan memilih sebuah perusahaan asuransi yang memiliki kredibilitas baik dan juga mutu pelayanan yang terbaik, sehingga anda tidak akan mengalami sejumlah kesulitan dan juga kerugian dalam menggunakan jasa mereka. Dapatkan informasi yang lengkap mengenai kinerja dan cara mereka menangani klaim, hal ini bisa anda dapatkan melalui internet. Jangan terburu-buru dalam menentukan pilihan, pastikan anda memilih perusahaan asuransi yang benar-benar layak dan bisa anda andalkan.

• Gunakan pertanggungan yang tepat
Sebagai calon nasabah, anda tentu menginginkan sebuah pertanggungan terbaik bagi aset anda. Mintalah layanan asuransi yang jaminannya paling luas dan bisa menutupi berbagai kerugian anda jika sewaktu-waktu risiko terjadi pada berbagai aset yang anda miliki. Hal ini bisa anda lakukan sebelum polis dicetak, itulah mengapa sangat penting bagi anda untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum memutuskan pilihan anda.

• Pertimbangkan untuk menggunakan sistem paket
Jika anda berniat untuk mengasuransikan beberapa aset / barang anda sekaligus, maka akan lebih baik bagi anda untuk mengambil sistem paket saja untuk semua barang tersebut. Pembelian asuransi dalam bentuk paket, akan lebih ekonomis dan membuat anda menghemat banyak uang jika dibandingkan dengan pembayaran premi terpisah (satu per satu). Tanyakan mengenai layanan paket ini kepada pihak perusahaan asuransi, sehingga anda bisa memilih salah satu yang paling tepat bagi anda.

• Pahami dengan baik isi polis anda
Sebelum dicetak, maka anda wajib membaca dan memahami dengan jelas mengenai semua ketentuan yang terdapat di dalam polis asuransi yang anda beli. Jangan sungkan untuk bertanya atau memperbaiki bagian yang kira-kira tidak sesuai dengan harapan anda sebelumnya. Hal ini bisa dilakukan sebelum akhirnya polis tersebut dicetak.
Setelah dicetak, maka baca kembali dan lihat kesesuaian kesepakatan anda dengan pihak perusahaan asuransi. Mintalah dokumen asli serta duplikatnya dan jangan lupa melengkapinya dengan kwitansi kepemilikan dan pembayaran premi yang telah anda lakukan.

Sumber: Okezone
(amr)
Share:

Asuransi Jiwa Terbaik 2016 dan Asuransi Umum Terbaik 2016

Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA) merilis Best Insurance 2016 dan Insurance Award 2016 dalam majalah Media Asuransi 2016. Berdasarkan kajian LRMA dan Rapat Dewan Juri Insurance Award 2016, ada 33 Asuransi Terbaik 2016, yaitu 15 Asuransi Jiwa Terbaik 2016, 15 Asuransi Umum Terbaik 2016, dan tiga Reasuransi Terbaik 2016.

Asuransi Umum Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp.1,5 triliun lebih
PT Asuransi Sinar Mas
PT Asuransi Adira Dinamika
PT Tugu Pratama Indonesia

Asuransi Umum Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp.0.5 s.d 1,5 triliun
PT Asuransi Bangun Askrida
PT Asuransi MSIG Indonesia
PT Asuransi Tokio Marine Indonesia

Asuransi Umum Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp250 s.d 500 miliar
PT Asuransi Sompo Japan Nipponkoa Indonesia
PT Asuransi Fairfax Insurance Indonesia
PT Asuransi Asuransi Umum BCA

Asuransi Umum Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp150 s.d 250 miliar
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika
PT Asuransi Victoria Insurance Tbk
PT Asuransi Samsung Tugu

Asuransi Umum Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp100 s.d 150 miliar
PT Asuransi Meritz Korindo Insurance
PT Asuransi Asoka Mas
PT Asuransi Binagria Upakara

Asuransi Jiwa Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp2,5 triliun lebih
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
PT BNI Life Indonesia
PT Prudential Life Assurance

Asuransi Jiwa Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp 1 s.d 2,5 triliun
PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
PT AXA Mandiri Financial Services

Asuransi Jiwa Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp.350 milyar s.d 1 triliun
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
PT Asuransi Jiwa Taspen
PT AXA Financial Indonesia

Asuransi Jiwa Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp.150 milyar s.d 350 milyar
PT AXA Life Indonesia
PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri
PT Asuransi Takaful Keluarga

Asuransi Jiwa Terbaik 2016 Kelompok Ekuitas Rp100 miliar s.d 150 milyar
PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia
PT Capital Life Indonesia
PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses

Reasuransi Terbaik 2016
PT Reasuransi Nasional Indonesia
PT Reasuransi International Indonesia
PT Tugu Reasuransi Indonesia
Share:

Cash in Transit Warranty

Dalam asuransi Cash in Transit, beberapa underwriter membuat warranty yang secara khusus menyetapkan standar prosedur operasi dalam membawa uang cash dalam nominal tertentu.

Di bawah ini adalah Cash in Transit warranty / CIT warranty yang dapat diberlakukan untuk limit any one carrying lebih dari IDR 100,000,000.

It is hereby warranted that Cash in Transit must be conveyed:
1.    In a company owned excluding motor cycle by a company employee driver
2.    By at least one authorized employee of the company as the custodian of the money and who is not the driver of the vehicle.

It is further warranted that for each carrying:
1.    In excess of IDR 100,000,000 until IDR 200,000,000 at least one security guard has to accompany the custody either in a company owned vehicle (excluding motor cycle)or in a security guard van.
2.    In excess of IDR 200,000,000 at least one armed Police Officer has to accompany the custody either in a company owned vehicle (excluding motor cycle) or in a security guard van.

Warranty ini dapat dimodifikasi sesuai dengan konsiderasi underwriter.
Share:

Aceh Barat dapat jatah 3.500 asuransi nelayan

MEULABOH. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh mulai melakukan pendataan terhadap nelayan setempat untuk diproses mendapatkan asuransi.
Kepala DKP Aceh Barat M Iqbal mengatakan, saat ini, yang mendapat prioritas utama asuransi tersebut adalah mereka yang telah memiliki identitas kartu nelayan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Nelayan Aceh Barat mendapat jatah asuransi untuk 3.500 orang, sementara saat ini nelayan yang sudah terdaftar baru sekitar 1.800 orang dan di antara mereka yang sudah memiliki identitas kartu nelayan baru 900 orang," jelasnya di Meulaboh, Selasa (21/6).

Program tersebut merupakan tindak lanjut dari terobosan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memberikan perlindungan terhadap nelayan melalui penerbitan satu juta asuransi bagi nelayan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.

Dia menyebut, saat ini, masih dalam proses pendataan dan akan mulai melakukan sosialisasi pengurusan administrasi asuransi tersebut pada Juli 2016 kepada semua masyarakat nelayan di kawasan pesisir pantai.

Menurut Iqbal, nelayan daerah setempat sangat membutuhkan asuransi, apalagi masyarakat nelayan banyak yang tradisional dan sering mengalami kecelakaan di laut lepas. "Asuransi yang didapatkan berupa jaminan kecelakaaan kerja, karena selama ini banyak kejadian-kejadian kecelakaan nelayan, karena memang risiko pekerjaan mereka itu lebih tinggi dan sudah sepantasnya diberikan asuransi," jelasnya.

Namun, proses pembuatan kartu nelayan itu akan sedikit lama karena daerah itu tidak memiliki mesin percetakan, sehingga harus dibawa ke daerah lain. Untuk itu, pemda telah menyediakan dana senilai Rp 30 juta.

Adapun jaminan yang ditanggung dengan kriteria nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja dan nelayan meninggal dunia secara alami. (Anwar)

Sumber: Kontan
Share:

Klaim Asuransi Jiwa Kuartal I 2016 Turun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total klaim dan manfaat yang dibayarkan oleh industri asuransi jiwa pada kuartal I 2016 turun 4,8 persen, dari Rp 22,64 triliun di kuartal I 2015 menjadi Rp 21,55 triliun. Angka ini menunjukkan semakin banyak nasabah yang menjaga nilai polis untuk tujuan jangka panjang.

Dari angka tersebut, klaim penarikan sebagian mengalami penurunan yang signifikan, yaitu sebesar minus 48,3 persen menjadi Rp 3,31 triliun pada kuartal I 2016 dari Rp 6,41 triliun di kuartal I 2015. Klaim lain-lain juga mengalami penurunan sebesar 21,5 persen menjadi Rp 0,61 triliun di kuartal I 2016 dari Rp 0,78 triliun di kuartal I 2015.

Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI, Rinaldi Mudahar mengatakan, penurunan klaim penarikan sebagian yang signifikan merupakan kabar gembira bagi industri asuransi jiwa.

"Angka tersebut menunjukkan bahwa kesadaran nasabah untuk terus menjaga nilai tunai polisnya demi mencapai tujuan keuangan jangka panjang mereka meningkat,"kata Rinaldi di Kantor AAJI Jakarta, Rabu (22/6).

Sementara catatan klaim yang terlihat mengalami peningkatan antara lain klaim kesehatan (medical) meningkat 47,6 persen dari Rp 1,86 triliun di kuartal I 2015 menjadi Rp 2,74 triliun di kuartal I 2016. Kemudian klaim maturity meningkat 38,8 persen dari Rp 1,55 triliun di kuartal I 2015 menjadi Rp 2,15 triliun di kuartal I 2016.

Untuk klaim meninggal dunia mengalami peningkatan sebesar 17,2 persen menjadi Rp 2 triliun di kuartal I 2016 dibandingkan dengan Rp 1,7 triliun pada kuartal I 2015. Sedangkan klaim polis yang ditebus  mengalami peningkatan sebesar 3,8 persen jika dibandingkanan dengan kuartal I 2015, yaitu dari Rp 10,34 trilun menjadi Rp 10,74 triliun di kuartal I 2016.

Rinaldi menambahkan, meski klaim polis yang ditebus meningkat dibanding kuartal 2015, namun pihaknya melihat tren penurunan secara berkelanjutan sepanjang 2015. "Hal ini menjadi indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mempertahankan polisnya demi tujuan jangka panjang," ujarnya.

Untuk total tertanggung asuransi di Kuartal 2016 meningkat 1,2 persen, menjadi 55,34 juta orang dari 54,66 juta orang di kuartal I 2015.  Peningkatan ini terutama dipengaruhi oleh pertumbuhan jumlah tertanggung individu sebesar 10,5 persen dari 16,36 juta di kuartal I 2015 menjadi 18,07 juta di kuartal I 2016. Namun tertanggung kumpulan mengalami sedikit penurunan, yaitu sebesar 2,7 persen dari 38,30 juta orang di kuartal I 2015 menjadi 37,26 juta orang.

Sumber: Republika
Share:

Pendapatan Asuransi Jiwa Melonjak 9,2 Persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pendapatan industri asuransi jiwa kuartal I 2016 mengalami peningkatan sebesar 9,2 persen menjadi Rp 48,94 triliun dibandingkan dengan Rp 44,80 triliun di kuartal I 2015.

Ketua Umum AAJI Hendrisman Rahim mengatakan, pertumbuhan pendapatan industri asuransi jiwa tersebut merupakan bukti nyata kekuatan industri untuk tetap bertumbuh, dan senantiasa memberikan perlindungan jangka panjang bagi masyarakat Indonesia.

"Kami mencatat bahwa peningkatan total pendapatan industri asuransi jiwa di kuartal I-2016 ini didukung oleh beberapa aspek seperti pertumbuhan total pendapatan premi, yang terdiri dari pertumbuhan total premi bisnis baru dan total premi lanjutan," ujarnya di Kantor AAJI Jakarta, Rabu (22/6).
Menurutnya, pertumbuhan industri asuransi jiwa pada kuartal I-2016 ini juga terjadi dalam berbagai aspek lain, seperti pertumbuhan hasil investasi, aset, total tertanggung, dan jumlah tenaga pemasar berlisensi. Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan keuangan un-audited 54 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI, tercatat total pendapatan industri asuransi jiwa disokong sebesar 70,3 persen oleh pertumbuhan pendapatan premi yang terdiri dari premi bisnis baru dan total premi lanjutan.

Total pendapatan premi bisnis baru meningkat 2,2 persen menjadi Rp 19,13 triliun pada kuartal-2016. Pendapatan premi bisnis baru masih menjadi kontributor utama dari total pendapatan premi dengan porsi sebesar 55,6 persen pada kuartal I 2016.

Sementara itu, premi lanjutan mengalami peningkatan sebesar 7,3 persen menjadi Rp 15,28 triliun pada kuartal I 2016 dari Rp 14,23 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Premi lanjutan memberikan kontribusi sebesar 44,4 persen terhadap total pendapatan premi pada kuartal I 2016.

Hendrisman menambahkan, pertumbuhan dalam berbagai aspek tersebut menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa terus menjalankan komitmennya untuk tumbuh dalam kondisi pertumbuhan ekonomi yang masih lambat.

"Pertumbuhan ini juga kami syukuri sebagai indikasi kesadaran masyarakat untuk berasuransi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa semakin meningkat," katanya.

Sumber : Republika
Share:

Perusahaan Asuransi Inggris Berani 'Cover' Mobil Otonom

 London -Belum banyak perusahaan asuransi yang menyatakan berani meng-cover mobil otonom di masa depan. Bahkan, dari beberapa studi di berbagai negara, masih banyak masyarakat yang takut dengan kecanggihan mobil otonom.

Namun, beberapa kali perusahaan yang kini gencar mengembangkan mobil otonom menegaskan bahwa teknologi mobil otonom dirancang sedemikian rupa sehingga mengedepankan keselamatan semua pihak.

Bahkan, salah satu produsen otomotif, Volvo berani mengatakan bahwa mereka akan bertanggung jawab penuh terhadap hal buruk yang terjadi akibat mobil otonom saat sistem otonomnya aktif.

Tak hanya itu, salah satu perusahaan asuransi asal Inggris, Adrian Flux, seperti dilansir Autoevolution, Minggu (12/6/2016), menjadi perusahaan asuransi yang berani memberikan jaminan asuransi terhadap mobil otonom. Perusahaan itu bisa meng-cover masalah yang lebih teknis seperti gangguan fungsi perangkat lunak, masalah cakupan satelit atau upaya peretasan terhadap mobil otonom.

Selain itu, perusahaan ini juga bersedia meng-cover masalah mobil otonom yang mengarah ke kecelakaan pada mobil semi-otonom. Jika pengemudi tidak mampu mengambil kendali di saat sistem otonom juga tidak mampu menghindari tabrakan, maka asuransinya bisa diklaim. (rgr/ddn)

Sumber: Detik
Share:

Maipark Akan Luncurkan 2 Produk Asuransi Bencana Di Semester II/2016

Bisnis.com, JAKARTA — PT Reasuransi Maipark Indonesia berencana merilis dua produk asuransi bencana khusus dengan jaminan perlindungan lebih luas pada semester II/2016.

Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia Yasril Y Rasyid mengungkapkan produk tersebut dipersiakan untuk mengisi kebutuhan produk asuransi bencana nasional yang hingga saat ini belum tersedia.

Produk anyar tersebut nantinya akan berskala lebih luas dari produk asuransi bencana yang telah ditawarkan pelaku industri asuransi umum.

“Nantinya produk ini tidak hanya cover pembeli polis tetapi juga lapisan masyarakat yang lebih luas,” ungkapnya kepada Bisnis, pekan lalu.

Produk pertama adalah Jaminan Tunai Resiko Gempa Bumi. Yasril menjelaskan produk yang dikembangkan bersama World Bank tersebut akan ditawarkan kepada pemerintah daerah sebagai calon pembeli polis.

Pertanggungan produk tersebut, sambungnya, nantinya akan mencakup juga kerugian yang diderita masyarakat di wilayah pemerintah daerah tersebut akibat bencana alam, seperti gempa bumi, tanah longsor dan tsunami.

Saat ini, Yasril mengatakan pihaknya tengah memroses perizinan produk tersebut di Otoritas Jasa Keuangan.

“Produk asuransi gempa bumi yang perlindungannya diperluas, sifatnya bukan indemnity tetapi berdasarkan kompensasi. Nanti kami akan mulai masuk ke Yogyakarta dan Sumatera Barat,” ujarnya.
Sementara itu, produk kedua yang bakal dirilis PT Reasuransi Maipark Indonesia adalah EQ Index Insurance. Produk tersebut, jelas Yasril, bakal dipasarkan kepada lembaga keuangan berskala mikro, seperti bank perkreditan rakyat atau BPR.

Produk itu nantinya akan memproteksi debitur BPR yang berpotensi tidak mampu memenuhi kewajiban kredit pascabencana. Dengan begitu, BPR atau lembaga keuang berskala mikro lainnya mampu menghindari resiko peningkatan rasio kredit macet ketika terjadi bencana.

“Kami harapkan dalam sebulan atau dua bulan EQ Index Insurance untuk para microfinance bisa diluncurkan," ungkapnya.
 
 Sumber: Bisnis
Share:

Soal AAMAI 102 - Hukum Asuransi, September 2015

Klik untuk Buku 102
Kode Unit : K.651210.102.01
Judul Unit : MENERAPKAN SISTEM HUKUM PADA PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI
Hari, Tanggal : Selasa, 29 September 2015
Waktu    : Jam: 09.00-12.00

-    Ujian ini terdiri dari dua bagian (Bagian Idan Bagian II)
-    Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I(bobot 25%)
-    Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
-    Waktu yang tersedla 3 (tiga) jam


BAGIAN I

Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian inl. Seluruh pertanyaan memilikl bobot yang sama (equal marks).
Dlanjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.

1.    Uraikan burden of proof yang menjadi kewajiban dari tertanggung atau pemegang polis dalam klaim asuransi.

2.    Uraikan pengertian asas yang dianut oleh UU No. 40/2014 berkaitan dengan penutupan asuransi.

3.    Uraikan pengertian pengelola statuter yang diatur dalam UU No.40/2014.

4.    Uraikan pengertian asuransi mikro.

5.    Uraikan asas konsensualitas dalam perjanjian asuransi.

6.    Uraikan pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

7.    Uraikan akibat hukum dari pelanggaran prinsip utmost good faith  yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD)

8.    Uraikan 4 (empat) penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian yang diatur dalam UU No.40/2014.



BAGIAN II

Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)


9.    Berkaitan dengan Principle of Indemnity, jelaskan:
a.    Pengertian indemnity;
b.    Ketentuan  Umum  (general  rules) dalam  menghitung  besaran indemnity
c.    dasar perhitungan besaran indemnity untuk bangunan (building)!
d.    dasar perhitungan besaran indemmty untuk mesin-mesm (machinery).


10.    Berkaitan dengan Insurable Interests dalam perjanjian Asuransi, jelaskan:
a.    Definisi;
b.    Unsur-unsur Utama (Key Elements);
c.    Timbulnya (Creation), dari Insurable Interests.


11.    Berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jelaskan:
a.    Tujuan pembentukan;
b.    Fungsi;
c.    Tiga kegiatan jasa keuangan yang menjadi obyek tugas, dari OJK.


12.    Jelaskan:
a.    4 (empat) syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian pada umumnya sah menurut hukum perjanjian Indonesia.
b.    2 (dua) syarat khusus atau syarat tambahan yang diatur dalam KUHD (Kitab Undang­
Undang Hukum Dagang) yang harus dipenuhi, agar perjanjian asuransi sah menurut hukum


13.    Jelaskan 5 (lima) tugas pengelola statuter dari perusahaan perasuransian yang diatur dalam UU No.40/2014.


14.    Sebutkan 15 (lima belas) persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam UU No.40/2014.


Klik link ini untuk mendapatkan Soal Jawaban LSPP AAMAI
Share:

Pertumbuhan Asuransi Kerugian Tumbuh Tipis

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dengan adanya perkembangan lebih baik dari sektor asuransi kendaraan, membuat geliat bisnis asuransi kerugian tumbuh tipis.

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Sumsel, Suwedi, Sabtu (11/6/2016).

"Tahun ini perkembangan bisnis asuransi cukup baik, walaupun ekonomi belum begitu baik, namun untuk sektor bisnis asuransi kerugian masih tetap tumbuh, meski tipis," ujarnya.
Suwedi mengatakan, meski tumbuh tipis, persentase tahun ini dinilai lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

"Ini dipicu adanya sedikit perbaikan di sektor asuransi kendaraan. Masih lebih bagus dari tahun lalu," katanya.

Di semester pertama tahun ini, Suwedi mengatakan, premi asuransi kerugian secara general masih bisa tumbuh di angka 5 sampai 10 persen.

Geliat asuransi kendaraan saat ini, juga turut mempengaruhi bisnis asuransi umum, pasalnya asuransi masih merupakan backbone bisnis asuransi umum.

"Kontribusinya cukup signifikan, bisa capai 60 persen. Dan pasar otomotif juga cukup baik karena adanya peningkatan di saat Ramadan," tuturnya

Walupun perkembangan asuransi kendaraan masih cukup bagus, namun di sektor lainnya, seperti properti dikatakan Suwedi masih belum membaik.

"Semester kedua, kami masih belum tau arahnya seperti apa. Harapannya, semester kedua nanti akan di picu dari sektor pembangunan infrastruktur yang akan digalakan pemerintah akan membantu pertumbuhan asuransi," ucapnya. (*)

Dikutip dari: Tribunnews
Penulis: Rahmaliyah
Editor: Darwin Sepriansyah
Sumber: Sriwijaya Post
Share:

Soal LSPP AAMAI 102 - Hukum asuransi - April 2015

K.651210.102.01
MENERAPKAN SISTEM HUKUM PADA PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI
Selasa, 7 APRIL 2015
Jam: 09.00-12.00



BAGIAN I
Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max .45 menit untuk mengerjakan Bagian I.



1.    Uraikan 3 (tiga) hal penting yang harus dipenuhi agar terjadi negligence.

2.    Uraikan pengertaian strict liability.

3.    Uraikan pengertian usaha pialang asuransi yang diatur  dalam  Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian .

4.    Uraikan bentuk  badan  hukum penyelenggara  usaha perasuransian  sebagaimana diatur dalam UU No.40/2014.

5.    Uraikan pengertian contra proferentem rule.

6.    Uraikan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

7.    Uraikan non indemnity insurance.

8.    Uraikan 3 (tiga) ruang lingkup usaha perasuransian yang diatur dalam UU No.40/2014.



BAGIAN II
Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal maries)


9.    Berkaitan dengan Doktrin Utmost Good Faith, jelaskan:
a.    Pengertian Doktrin Utmost Good Faith.
b.    2 (dua) Kewajiban atau Duties yang dibebankan.
c.    Material Facts.
d.    Akibat Hukum alas pelanggaran dari Doktrin Utmost Good Faith.


Klik gambar untuk lihat buku
10.    Jelaskan:
a.    4  (empat) syarat  yang  harus dipenuhi agar suatu perjanjian  pada umumnya sah menurut hukum perjanjian Indonesia.
b.    2 (dua) syarat khusus atau syarat tambahan yang diatur dalam KUHD (Kitab Undang­ Undang Hukum Dagang) yang harus dipenuhi, agar perjanjian asuransi sah menurut hukum.


11.    Berkaitan dengan Subrogation , jelaskan:

a.    Pengertian subrogation.
b.    Waktu timbulnya (the time subrogation rights arise).
c.    Sumber timbulnya (sources of subrogation rights).


12.    Sebutkan 15 (lima belas) yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan (persyaratan OJK) sebagaimana diatur dalam UU No.40/2014.


13.    Dalam kaitan dengan Wanprestasi dalam Hukum Perjanjian Indonesia, jelaskan:
a.    Pengertian Wanprestasi.
b.    4 (empat) bentuk Wanprestasi.
c.    4 (empat) ancaman hukuman bagi debitur yang lalai.


14. Jelaskan 5 (lima) hal yang harus dipenuhi agar suatu pernyataan (representation) dapat dikatakan sebagai misreprensentation.

Klik di sini untuk mendapatkan buku soal jawaban LSPP AAMAI
Share:

Adira Insurance Kembangkan Asuransi Perjalanan Syariah

gambar: koshertravelers.com
JAKARTA - PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) tengah mengembangkan asuransi perjalanan berbasis syariah untuk haji dan umroh bernama "Travellin Syariah" untuk melindungi perjalanan pelanggan baik ke dalam maupun ke luar negeri.

"Untuk bisnis ritel, kita kerja sama dengan dua asosiasi biro perjalanan yang melayani Haji dan Umroh. Jadi mulai tahun ini, kita akan banyak memproteksi perjalanan Umroh. Kita mau pacu bisnis retail dari situ (Travellin Syariah)," kata Direktur Utama Adira Insurance Indra Baruna usai diskusi perkembangan syariah Indonesia.

Indra mengatakan, "Travellin Syariah" ini merupakan pengembangan dari produk asuransi konvensional "Travellin" yang sudah berjalan selama tiga tahun. Adapun untuk "Travellin Syariah" ini memberikan tiga jaminan utama, yaitu kecelakaan dalam perjalanan (seperti meninggal dunia atau cacat tetap), sakit dan cedera dalam perjalanan (seperti santunan rawat inap, biaya pendampingan keluarga dan biaya repatriasi).

Selain itu ketidaknyamanan dalam perjalanan (seperti penggantian biaya akibat penundaan dan pembatalan perjalanan, keterlambatan penerbangan dan kedatangan bagasi, serta kehilangan bagasi).
Indra menjelaskan, pihaknya tidak memasang target pendapatan premi tinggi dari produk yang baru berjalan awal tahun ini, melainkan hanya ingin masyarakat mengetahui asuransi perjalanan syariah ini sehingga polis asuransi semakin bertambah.

"Sekarang (asuransi) umroh belum setahun tapi sudah dapat sekitar 12.000 polis. Yang penting buat kami adalah jumlah orangnya dulu. Kalau makin besar akan semakin banyak dipromosikan," ujar Indra.

Dia pun menargetkan pemegang polis asuransi "Travellin Syariah" sampai akhir tahun mencapai lima kali lipat dari saat ini, yakni sekitar 60.000 polis. Untuk pemasaran, Adira Insurance bekerja sama dengan dua asosiasi biro perjalanan terkemuka yang membawahi ratusan biro perjalanan "travel agents" untuk haji dan umroh di Indonesia.

Asuransi perjalanan syariah ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No.18/2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh serta Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang Asuransi Haji yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain asuransi perjalanan, Adira Insurance Syariah juga tetap mengembangkan produk asuransi berbasis syariah lainnya, baik di mikro maupun ritel, seperti Amanah Mikro, Salaam Sehat dan Salaam Card.

Sumber: Okezone
Share:

Ekonomi Lesu, Bagaimana Kinerja Industri Asuransi Jiwa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2015 bukanlah tahun yang menguntungkan bagi perekonomian, yang terasa imbasnya hingga kuartal pertama tahun 2016.
Dengan perekonomian yang melambat, bagaimana kinerja industri asuransi jiwa nasional?
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menjelaskan, secara umum kinerja industri asuransi jiwa membaik dibandingkan tahun 2015.
Akan tetapi, ia tidak memberikan penjelasan terperinci terkait kinerja industri asuransi jiwa.
"Membaik dari tahun lalu, ini (dilihat) dari jumlah premi yang baru," kata Hendrisman di sela-sela acara buka puasa bersama Pengajian Asuransi Indonesia di Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Menurut Hendrisman, jumlah premi baru terlihat meningkat pada asuransi jiwa individu atau perorangan dengan kategori mikro ke atas.
Sementara itu, jumlah premi baru untuk asuransi mikro belum menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Hendrisman mengungkapkan, lemahnya jumlah premi baru untuk produk asuransi mikro disebabkan penetrasi pasar yang belum bagus.
Namun begitu, ia menyatakan industri asuransi jiwa sendiri sudah memasarkan dan mensosialisasikan produk asuransi mikro tersebut.
Adapun tantangan industri asuransi jiwa tahun ini diakui Hendrisman adalah persaingan yang semakin ketat.
Pasalnya, semakin banyak perusahaan asuransi yang terjun ke bisnis asuransi jiwa yang memang menjanjikan.
"Pasar semakin kompetitif, pemain semakin banyak. Pasar (asuransi jiwa) individual akan menjadi sangat penuh persaingan. Makin banyak yang baru dan agen-agennya semakin banyak," terang Hendrisman.
Per Desember 2015, pendapatan premi industri mencapai Rp 102,42 triliun.
Capaian itu turun 9,3 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan perolehan premi industri asuransi jiwa sepanjang 2014 yang tercatat sebesar Rp 112,88 triliun.


Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : M Fajar Marta
 Sumber : Kompas

Share:

Penetrasi Asuransi Jiwa Indonesia Susah Meningkat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAUI) Hendrisman Rahim menyatakan penetrasi asuransi jiwa di Indonesia sulit untuk terkerek naik.
Kondisi ini, kata Hendrisman, merupakan tantangan bagi industri maupun asosiasi.
"Secara umum kita itu susah sekali meningkatkan penetrasi asuransi jiwa," kata Hendrisman di sela-sela acara buka puasa bersama Pengajian Asuransi Indonesia di Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Oleh karena itu, Hendrisman mengungkapkan, industri asuransi jiwa Indonesia harus duduk bersama dan memikirkan cara dan formulasi agar penetrasi asuransi jiwa dapat meningkat.
Pasalnya, hingga saat ini penetrasi asuransi jiwa Indonesia stagnan di angka 2 persen dan sulit untuk meningkat walaupun sedikit.
Peningkatan penetrasi asuransi jiwa dipandang Hendrisman sangat penting.
Sebab, apabila penetrasi meningkat 1 persen saja, maka akan berdampak signifikan terhadap peningkatan premi asuransi jiwa.
"Kalau saya pikir, industri harus duduk pikirkan bagaimana caranya untuk meningkatkan (penetrasi) sekian persen, seperti apa caranya, tapi harus komitmen," ungkap Hendrisman, yang juga menjabat Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) ini.
Hendrisman menyebut, penetrasi asuransi jiwa Indonesia berada pada peringkat 74 dunia pada tahun 2012.
Namun demikian, dari sisi jumlah premi, Indonesia menempati peringkat 34.
Adapun negara-negara yang peringkatnya di atas Indonesia adalah negara-negara yang pasar asuransinya sudah mature, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang.
Sementara itu, pasar asuransi Indonesia masih masuk kategori berkembang.
"Pasar kita masih berkembang sementara pasar mereka sudah mature. Tahun ini masih di situ juga. Harapan saya kalau naik dari 74 ke 70 saja itu preminya naik tinggi sekali," tutur Hendrisman.

Sumber : Kompas
Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : M Fajar Marta 
Share:

Kompetisi Industri Asuransi Umum Masih Sehatkah? Sebuah Refleksi Atas Satu Tahun SEOJK No. 21/SEOJK 05/2015

Kompetisi Industri Asuransi Umum Masih Sehatkah?
Sebuah Refleksi Atas Satu Tahun berlakunya SEOJK No. 21/SEOJK 05/ 2015
Oleh: Afrianto Budi P


Setahun sudah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21/SEOJK 05/2015 tentang "Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2015" berlaku untuk seluruh penyelenggara asuransi umum di Indonesia. Surat edaran ini mencabut surat edaran yang serupa yaitu SE-06/D.05/2013 yang awalnya tampak gahar dan ditakuti.

Mencecap kembali SE-06/D.05/2013
SE-06/D.05/2013 menjadi gebrakan pemerintah untuk mengatur dunia perasuransian Indonesia. Masih jelas di ingatan kita bahwa surat edaran ini membuat broker asuransi menjadi cemas akan terjadinya penurunan komisi yang menjadi sumber pendapatan mereka. Perusahaan asuransi pun cemas karena tarif asuransi yang tinggi dapat menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli asuransi.

Diterapkannya tarif dasar untuk asuransi kebakaran (FLEXAS), banjir (TSFWD), dan gempa bumi (EQVET) serta kendaraan bermotor memungkinkan masyarakat untuk memilih asuransi mana yang mereka perlukan. Jaminan Others dan RSMDCC untuk Property All Risk tidak diatur, sehingga perusahaan asuransi bebas menentukan tarifnya. Di banyak situasi, akhirnya tertanggung hanya memilih jaminan FLEXAS dan Others saja, karena tarif banjir dan gempa yang cukup tinggi.

Persoalan komisi dan diskon menjadi pokok permasalahan yang tidak kalah penting. OJK menetapkan komisi maksimal 15% untuk asuransi harta benda dan 25% untuk asuransi kendaraan bermotor. Tertanggung hanya akan mendapatkan diskon 5% (harta benda) dan 10% (kendaraan bermotor) untuk tertanggung jika ia tidak melakukan klaim selama setahun. Anda bisa melihat kembali hal ini dalam FAQ (frequently asked question) mengenai diskon, klik di sini. Tidak ada celah bagi agen dan broker untuk mendapatkan komisi lebih, seperti yang telah mereka nikmati sebelum berlakunya Surat Edaran OJK tersebut.

Pemberlakuan SE OJK-06/D.05/2013 menimbulkan banyak pertanyaan dari para pelaku usaha asuransi. Hal ini wajar karena ada beberapa kebijakan yang terkesan abu-abu, bahkan belum diatur. OJK tanggap atas kegaduhan tersebut. OJK menerbikan tiga seri FAQ yang isinya mengatur secara lebih detail dan spesifik mengenai surat edaran tersebut. FAQ ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari SE OJK-06/D.05/2013 yang sangat dipatuhi dan ditakuti.

Di semester pertama Surat Edaran tersebut, OJK dengan sangat baik memaksa para pelaku usaha perasuransian untuk menjalankan peraturan ini. Para direksi perusahaan asuransi umum dan perusahaan pialang asuransi dipanggil secara berurutan. Banyak perusahaan yang diaduit oleh OJK. Sanksi atas pelanggaran ketentuan ini tidak main-main. Dewan direksi hingga underwriter akan 'diblacklist' jika melanggar. Otoritasnya dapat dicabut, dan dengan demikian akan kehilangan 'pekerjaannya'.

Satu setengah tahun berselang, keadaan menjadi stabil. Persaingan usaha asuransi menjadi semakin sehat. Perusahaan asuransi multi nasional dan joint venture pun mulai melirik risiko-risiko yang tinggi atau tergolong high risk, seiring dengan tarif premi yang sesuai.

Kelahiran SEOJK No. 21/SEOJK 05/2015
Pada 30 Juni 2015, OJK menerbitkan SEOJK No. 21/SEOJK 05/2015. Surat Edaran ini menjadi ketentuan baru dan sekaligus membatalkan SE-06/D.05/2013. Saya sendiri masih kurang yakin apakah kententuan dalam FAQ secara legal masih berlaku sebagai akibat pembatalan Surat Edaran 2013 tersebut. Meski demikian, Surat Edaran ini cenderung lebih lengkap dan detail daripada Surat Edaran sebelumnya.

Ada beberapa hal baru dalam Surat Edaran ini. Tarif gempa bumi sedikit diturunkan dengan harapan agar lebih kompetitif. Surat edaran baru ini membawa lampiran tarif dasar untuk asuransi kebakaran (FLEXAS), banjir (TSFWD), dan gempa bumi (EQVET) serta kendaraan bermotor. Tidak hanya itu, ada ketentuan khusus mengenai diskon untuk risiko dengan nilai pertanggungan lebih dari USD 1 juta dan juga diskon untuk risiko multilokasi.

Ketentuan mengenai diskon dan komisi juga tidak banyak berubah. Meski demikian, di Surat Edaran ini ditegaskan bahwa tertanggung berhak atas diskon sebesar 15% untuk asuransi harta benda dan 25% untuk asuransi kendaraan bermotor jika tidak ada komisi atau brokerage yang diberikan. Mengetahui hal ini, biasanya tertanggung yang paham mengenai Surat Edaran ini akan meminta diskon kepada perusahaan asuransi maupun diskon. Konsekuensinya, agen atau broker harus merelakan komisinya untuk tertanggung.

Kompetisi Industri Asuransi Umum Masih Sehatkah?
Dua tahun berselang sejak lahirnya SE-06/D.05/2013 hingga SEOJK No. 21/SEOJK 05/2015 situasi yang normal mulai dirasakan. Tidak ada informasi mengenai sanksi yang diberikan kepada orang perorang maupun instansi atas pelanggaran Surat Edaran ini. Tentunya, kita boleh berkesimpulan positif bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi. Kesimpulan lanjutan yang boleh kita buat adalah bahwa peraturan baru ini sudah dapat diterima oleh semua pihak di industri asuransi. Yang seharusnya terjadi adalah persaingan servis, bukan lagi perang tarif dan diskon. Sudah seharusnyalah perusahaan asuransi berlomba-lomba memberikan servis atau pelayanan yang terbaik untuk nasabah. Persaingan usahapun menjadi sehat. Inilah yang diharapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk untuk salah satu bidang di industri jasa ini.

Sebagai sebuah evaluasi dan kontemplasi, penulis melihat bahwa ada celah-celah yang dapat menjadikan kompetisi menjadi tidak sehat. Hal-hal tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Manajemen Fee/Engineering Fee
Dalam FAQ SE-06/D.05/2013, disebutkan dengan jelas mengenai ketentuan Engineering Fee. "Engineering fee termasuk dalam biaya akuisisi. Akan  tetapi  jika  survey  tersebut  dilakukan  oleh  independent  engineer (entitas yang berbeda dengan broker/agen) yang ditunjuk oleh Perusahaan  Asuransi, maka fee tersebut  bukan  merupakan biaya akusisi dan ditagih berdasakan actual invoice/ at cost." Broker atau agen dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendapatkan komisi tambahan. Engineering fee tidak selalu murni biaya survey oleh engineer, tetapi berdasarkan prosentasi dari nilai premi kotor. Bahkan, dapat terjadi bahwa, engineering fee ini ditagihkan tanpa disertai dengan hasil dari laporan survey dari surveyor. Ini biasa disebut dengan management fee. Jika hal ini terjadi, maka persaingan antar asuransi dapat menjadi tidak sehat.

2. Profit Sharing
Indonesia dengan penetrasi asuransi yang rendah, maka persaingan dalam hal servis tidak cukup signifikan karena tidak semua masyarakat sadar asuransi. Kompetisi yang terjadi masih didasari business to business. Profit sharing ini bisa dibuat dalam bentuk line slip, automatic placement untuk sejumlah portofolio bisnis. Padahal, FAQ SE-06/D.05/2013 melarang adanya profit sharing tersebut untuk menciptakan pasar asuransi yang sehat.

3. Lemahnya pengawasan
Lemahnya pengawasan mungkin menjadi faktor pendorong terjadinya penyelewengan-penyelewengan dalam hal biaya akuisisi, engineering fee, maupun profit sharing. OJK sebagai regulator yang mengawasi bidang asuransi perlu memiliki sumber daya manusia yang memahami dan mengerti dunia asuransi. Dengan demikian, OJK tidak hanya mampu untuk menciptakan regulasi-regulasi yang aktual dan tepat sasaran, tetapi juga mampu memberikan pengawasan yang baik demi sehatnya pasar asuransi umum di Indonesia.

Penutup
Apresiasi yang besar saya tujukan kepada pemerintah Republik Indonesia yang sudah membentuk Otoritas Jasa Keuangan. OJK atau yang di negara-negara maju dikenal sebagai Financial Service Authority  berperan penting untuk menciptakan iklim usaha keuangan yang sehat dan pelayanan yang baik bagi seluruh rakyat Indonesia. Beberapa celah yang mungkin menimbulkan persaingan yang tidak sehat tentu harus dievaluasi dan dilihat sebagai sesuatu yang penting. Dengan menjadi industri yang sehat, usaha jasa asuransi dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dengan memberikan jaminan dan ketenangan jiwa terhadap aset yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Share:

Kinerja Asuransi: Aspan Raup Premi Rp232 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA--PT Asuransi Purna Arthanugraha membukukan pendapatan premi sebesar Rp232 miliar sampai dengan Mei 2016.

Direktur Teknik Asuransi Purna Arthanugraha (Aspan) Budi Herawan menyatakan pada Mei 2015 premi yang berhasil dibukukan perusahaan mencapai Rp90 miliar, sedangkan pada Mei 2016 pendapatan premi yang berhasil dibukukan ialah Rp232 miliar atau tumbuh sebesar 120%.

"Pertumbuhan premi memang cukup signifikan yaitu mencapai 120%," kata Budi kepada Bisnis, Rabu (8/6/2016).

Menurutnya, untuk memacu kinerja pada tahun ini, perseroan berkomitmen untuk menggenjot kontribusi premi dari lini bisnis yang pertumbuhannya cukup tinggi misalnya di segmen properti.

Sementara, untuk lini bisnis asuransi marine hull yang sedang stagnan, perlahan-lahan porsinya mulai dikurangi.

"Tahun lalu porsi lini bisnis marine hull berada pada kisaran 15%, saat ini porsinya sudah berkurang menjadi 5%," ujarnya.

Direktur Utama Aspan Effendi menyatakan sepanjang tahun ini pihaknya menargetkan pertumbuhan premi sebesar 100% dari total pendapatan premi yang berhasil dibukukan perusahaan pada tahun lalu yaitu Rp350 miliar.

"Tahun ini perolehan premi kami targetkan bisa bertumbuh dua kali lipat atau mencapai 100% menjadi Rp700 miliar," ucapnya.

Menurutnya, lini bisnis yang memberikan kontribusi terbesar terhadap total pendapatan premi perseroan ialah segmen properti dengan porsi mencapai 30%, segmen asuransi kendaraan berkontribusi sebesar 20%, 15% asuransi jiwa kredit dan 35% sisanya berasal dari lini bisnis lainnya.
 
Sumber: Bisnis.com
Share:

Soal AAMAI 101: April 2015

Kode Unit: K.651210.101.01
Judul Unit: MENERAPKAN PENGELOLAAN PRAKTIK ASURANSI PADA PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI
Hari, Tanggal : Senin, 6 April 2015
Waktu    : Jam: 09.00 -12.00

o    Ujian ini terdiri dari dua baglan (Bagian Idan Bagian II)
o    Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I(bobot 25%)
o    Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
o    Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam

BAGIAN I
Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks). Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.

1.Berkaitan dengan kebutuhan dasar asuransi, uraikan masing-masing 2 (dua) manfaat Asuransi bagi tertanggung berbentuk perusahaan dan bagi masyarakat secara luas.

2.Berkaitan   dengan   konsep   manajemen   risiko,   uraikan   2   (dua)  aspek   utama   dalam pengukuran tingkat risiko.

3.Berkaitan dengan struktur pasar asuransi, uraikan masing-masing 2 (dua) kelebihan dan kekurangan direct marketing sebagai salah satu saluran distribusi pemasaran asuransi dari sudut pandang tertanggung .

4.Berkaitan  dengan  prinsip  dasar  asuransi  dalam  perjanjian  asuransi, uraikan  pengertian average condition.

5.Berkaitan dengan prosedur underwriting, uraikan isi deklarasi dan peringatan (attestation clause) yang umumnya terdapat pada bagian akhir dari Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA).

6.Berkaitan dengan prosedur underwriting, uraikan 3 (tiga) hal pokok tentang polis asuransi sebagai bentuk formalitas dari apa yang telah disepakati para pihak dalam perjanjian asuransi.

7.Berkaitan dengan sifat risiko dan loss ratio klaim terhadap premi, uraikan 3 (tiga) hal yang selalu dinilai atau dipertimbangkan dalam proses underwriting asuransi.

8.Berkaitan dengan konsep pemantauan  kinerja  underwriting,  uraikan  perbedaan  konsep pemantauan berdasarkan tahun underwriting dan tahun pembukuan.


BAGIAN II
Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)

9.Berkaitan dengan konsep manajemeo risiko, jelaskan:
a.    3 (tiga) komponen utama yang terdapat dalam definisi risiko.
b.    2 (dua) bentuk profil frequency and severity.
c.    perbedaan antara physical  hazard dan moral hazard;  masing-masing diberikan 2 (dua) contoh.


10.Berkaitan dengan keperantaraan dalam struktur pasar asuransi, jelaskan :
a.    perbedaan peran pialang asuransi dan agen asuransi.
b.    5 (lima) kewajiban agen asuransi terhadap principal.
c.    2 (dua) kewajiban plinsipal terhadap agen asuransi.



11.Berkaitan dengan insurable interest sebagai salah satu prinsip dasar asuransi, uraikan :
a.    3 (tiga) unsur utama dan definisi insurable interest.
b.    3 (tiga) cara timbulnya insurable interest.
c.    4 (empat) situasi dimana insurable interest timbul pada tertanggung yang bukan pemilik dan objek pertanggungan.


12.Berkaitan dengan prinsip asuransi dan prosedur underwriting, uraikan :
a.    pengertian prinsip utmost good faith.
b.    masing-masing  3  (tiga)  kewajiban  tertanggung  dan  penanggung  dalam  hal  duty  of disclosure.
c.    status duty of disclosure pada saat mulai berlakunya polis, saat perpanjangan polis dan saat terdapat perubahan alas objek pertanggungan selama jangka waktu polis.


13.Berkaitan dengan plinsip asuransi dalam penyelesaian klaim,jelaskan:
a.    pengertian contribution .
b.    pengertian subrogation .
c.    perbedaan antara excess,deductibles dan franchises.


14.Berkaitan dengan prinsip underiwriting dalam penetapan premi asuransi, jelaskan :
a.    tujuan analisa terhadap data / informasi klaim.
b.    5 (lima) aspek yang harus dipertimbangkan dalam menghitung premi risiko.
c.    5 (lima) komponen biaya yang harus diperhitungkan dalam menetapkan premi.

-------
AkademiAsuransi.Org akan mempublikasikan soal-soal LSPP AAMAI dengan harapan para pembaca dapat belajar dari website ini. Upload akan dilakukan secara bertahap
--------

Silakan klik link ini untuk mengakses buku Soal Jawaban LSPP AAMAI untuk ujian Anda.

Klik gambar untuk download sampel buku

Share:

Ini Penyebab Kecilnya Penetrasi Asuransi Syariah

Dream - Penetrasi asuransi syariah terhadap populasi di Indonesia masih relatif kecil. Perusahaan syariah menyebut kecilnya penetrasi asuransi syariah disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.

"Market besar sekali. Kami, perusahaan asuransi, tidak mampu melakukan sosialisasi sendirian," kata Direktur Utama Adira Insurance, Indra Baruna, dalam acara "Perkembangan Layanan Keuangan Berbasis Syariah di Indonesia" di Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016.

Indra mengatakan sosialisasi tentang asuransi syariah tak bisa dilakukan oleh perusahaan asuransi. Hal ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan syariah ini. "Sosialisasi harus dilakukan bersama," kata dia.

Indra menampik anggapan yang menyebut sulitnya perizinan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang membuat penetrasi asuransi syariah kecil sekali. Menurut dia, tidaklah sulit mendapatkan izin asuransi syariah dari DSN MUI.

Saat mengajukan produk asuransi syariah, lembaga ini akan memverifikasi apakah asuransi keuangan syariahnya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. "Kalau sesuai aturan, nggak ribet," kata dia.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), porsi penetrasi asuransi jiwa syariah terhadap populasi jumlah penduduk Indonesia sangat kecil, bahkan di bawah 1 persen. Angka penetrasi asuransi jiwa syariah pada Maret 2016 sebesar 0,075 persen. Angka ini tak menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan angka Desember 2015 yang mencapai 0,076 persen.

Sumber: Dream
Ini Penyebab Kecilnya Penetrasi Asuransi Syariah
Share:

Hasil Investasi Industri Asuransi Melompat Jadi Rp8,78 T

Jakarta, CNN Indonesia -- Industri asuransi jiwa di Tanah Air membukukan pertumbuhan hasil investasi sebesar 124,3 persen menjadi sebesar Rp8,78 triliun per April 2016, dari Rp3,91 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan Statistik Asuransi yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kinerja apik hasil investasi asuransi jiwa tidak terlepas dari strategi pengembangan dananya di sejumlah keranjang investasi.

Di antaranya, penempatan dana investasi di obligasi dan sukuk yang tercatat tumbuh 17,3 persen dan reksa dana yang meningkat 15,1 persen. Secara keseluruhan, dana investasi industri asuransi jiwa naik 8,3 persen menjadi Rp302,56 triliun pada April 2016.

Adapun, faktor penopang lainnya, yakni pertumbuhan pendapatan premi asuransi jiwa yang mencapai 16,9 persen dari Rp33,23 triliun menjadi Rp38,85 triliun pada empat bulan pertama tahun ini.

Sementara, klaim dan manfaat yang dibayarkan cuma naik 9,9 persen menjadi Rp24,13 triliun. Klaim dan manfaat asuransi jiwa ini, antara lain klaim kematian, penebusan polis, polis jatuh tempo dan klaim kesehatan.

Karena kinerja apik tersebut, industri asuransi jiwa mengantongi laba bersih sebesar Rp3,21 triliun pada April 2016. Capaian ini melesat 30,3 persen ketimbang periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp2,46 triliun.

Togar Pasaribu, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia sebelumnya meramal, pertumbuhan bisnis industri asuransi jiwa tahun ini memang bakal double digit. Optimisme ini sejalan dengan tren pertumbuhan yang terjadi hingga kuartal I 2016.

Menurut dia, iklim ekonomi yang mulai membaik membawa pengaruh positif bagi industri asuransi jiwa. Apalagi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pelan tapi pasti mulai merangkak naik mendorong penjualan produk asuransi jiwa berbasis investasi (unitlink) dan juga bancassurance.


Optimisme pertumbuhan bisnis asuransi jiwa juga dirasakan PT Asuransi Jiwasraya. Perusahaan asuransi jiwa pelat merah ini menargetkan pendapatan premi sebesar Rp13 triliun hingga akhir tahun nanti.

“Pencapaian kuartal I 2016 membuat kami optimistis menjalani bisnis tahun ini. Kami targetkan premi mencapai Rp13 triliun atau tumbuh 30 persen ketimbang tahun lalu yang hanya sebesar Rp10 triliun,” ujar Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya. (gir)

Sumber: CNN Indonesia
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts