RMOL. Nasabah asuransi jiwa korban likuidasi dari PT Asuransi
Jiwa Jaminan 1962 menyesalkan belum adanya sikap kooperatif yang
ditunjukan Asuransi Bumiputera 1912 untuk membayar utang, sesuai
keputusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung.
Dalam unjuk rasa
yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak likuidator
mewakili para korban sebenarnya hanya berharap hak mereka segera
dibayarkan Bumiputera setelah berlarut-larut selama puluhan tahun.
Aksi
itu dimaksudkan oleh nasabah untuk mengecek kebenaran informasi dari
tim likuidasi yang katanya telah mengajukan Permohoan Aanmaning dan
Eksekusi Putusan, sekaligus memohon kepada ketua PN Jaksel segera
memproses Permohonan Aanmaning atau eksekusi putusan.
Sekretaris
Paguyuban Pemegang Polis sekaligus korban nasabah PT Asuransi Jiwa
Jaminan Nini Windyarini menyampaikan bahwa Bumiputera selama ini telah
berusaha menghindar dari putusan MA.
"Faktanya Bumiputera selama
ini tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu kami mendesak PN Jaksel
untuk melakukan eksekusi terhadap aset Bumiputera," katanya Selasa
(21/6).
Padahal, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera sebagai pemilik
PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 waktu itu dan secara tanggung renteng,
ternyata telah diputuskan oleh pengadilan melalui putusan perkara
Perdata Nomor 1143/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel,
Putusan Pengadilan
Tinggi Bandung dengan register perkara No. 503/PDT/2010/PT.DKI tanggal
21 Desember 2010, lalu Putusan Kasasi MA Nomor 61 K/Pdt/2012 tanggal 15
Januari 2013 dan Putusan Peninjauan Kembali MA dengan Register perkara
Nomor 515 PK/PDT/2014 tanggal 26 Nopember 2014.
"Bumiputera
harusnya membayar kepada tim likuidasi yang hingga saat ini sekitar Rp
35 miliar yang akan dibagi kepada para pemegang polis," jelas Nini.
Tetapi
walaupun telah diupayakan dengan berbagai cara agar dapat segera
dibayar dengan sukarela, ternyata AJB Bumiputera 1912 tetap belum mau
membayar. Akhirnya kuasa hukum tim likuidasi PT. Asuransi Jiwa Jaminan
1962 mengajukan permohonan kepada PN Jaksel yang telah disampaikan
melalui surat Nomor 012/LBH.OB/PE/V/2016 tanggal 2 Mei 2016 untuk
Aanmaning atau Penetapan Eksekusi putusan PN Jaksel yang telah
berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Ketua LSM KCBI Joel
Simbolon sebagai tim yang ikut mengawal persoalan tersebut juga meminta
agar PN Jaksel bisa bertindak bijak dalam menjalankan putusan MA.
"Kami
akan tetap mengawal sampai persoalan ini selesai, dan ini menyangkut
nasib 35 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia, artinya ini
menjadi persoalan bangsa. Keberadaan kami di sini sebagai sosial kontrol
kalau memang ini tidak bisa selesai kami akan turun bersama 35 ribu
pemegang polis sampai Bumiputera membayarkan," jelasnya.
PT.
Asuransi Jiwa Jaminan (AJJ) 1962 sendiri merupakan badan hukum yang
setelah dilikuidasi menjadi likuidator dalam hal ini diwakili tim
likuidasi yang bertindak atas nama likuidator. Badan ini dibentuk
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962
(dalam likuidasi) pada 4 November 2008 dan telah mendapat persetujuan
Menteri Hkum dan HAM berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan
pembubaran PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam likuidasi) Nomor AHU-AH
.01.10-01006 tanggal 27 Februari 2009.
Asuransi Jiwa Bersama
Bumiputera adalah pemegang saham mayoritas dan pengendali perseroan pada
PT Asuransi Jiwa Jaminan melakukan perbuatan melanggar hukum berupa
penyembunyian data portofolio pemegang polis sebanyak 34.126 polis
dengan cadangan premi sebesar Rp 24.920.832.100. Hal ini dilakukan dalam
rangka penjualan seluruh saham dengan cara berencana dan bersama-sama
membuat laporan portofolio aktuaris perusahaan internal menyatakan
bahwa cadangan premi yang ada versi mereka adalah Rp 22.902.443.000
dengan 32.681 pemegang polis. Di mana dengan laporan audit yang seperti
itu dinyatakan solvabilitas dan dapat disuntik dana sebesar Rp 5 miliar
sampai dengan maksimal Rp 12,5 miliar sehingga berdasarkan asumsi
tersebut membuat PT Ventura Cakrawala Investama dan Indra Wiguna sebagai
pembeli saham tertarik untuk transaksi jual beli saham perusahaan PT
Asuransi Jiwa Jaminan 1962.
Setelah perseroan terbatas PT
Asuransi Jiwa Jaminan 1962 diambil alih dan investasi dana telah
dilakukan ternyata pada setiap perhitungan akhir tahun perseroan PT
Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukannya semakin sehat tetapi justru selalu
defisit. Berdasarkan fakta tersebut maka perseroan menunjuk aktuaris
independen untuk menghitung dan mereview perseroan setelah PT Pointera
Aktuarial Strategis sebagai aktuaris independen yang ditunjuk melaporkan
per tanggal 31 Desember 2000 tertanggal 14 september 2007 adalah
sebesar Rp 47.823.274.100 untuk 66.807 polis.
Dengan demikian
jelas terlihat pernyataan aktuaris internal dan aktuaris independen
terdapat selisih jumlah pemegang polis sebanyak 34.126 dan cadangan
premi sebesar Rp 24.920.832.100.
Atas kronolgi tersebut maka para
mantan nasabah Asuransi Jiwa Jaminan mengalami kerugian sebesar Rp
24.920.832.100 ditambahkan bunga sebanyak enam persen per tahunnya
selama delapan tahun. Kasus ini berperkara yang totalnya adalah Rp
36.882.431.508 untuk dibayarkan Bumiputera kepada para nasabahnya. [wah]
Sumber: RMOL
Home »
Asuransi Jiwa Jaminan
,
News
» PN Jaksel Harus Jalankan Putusan Soal PT. Asuransi JIwa Jaminan
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.