Tips Memilih Asuransi Kerugian yang Tepat ~ Akademi Asuransi

Tips Memilih Asuransi Kerugian yang Tepat

JAKARTA - Ketika anda dihadapkan pada sejumlah aset berharga milik anda, maka anda tentu akan memikirkan sejumlah resiko yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu pada aset anda tersebut. Hal ini sangat wajar, mengingat anda telah bekerja sedemikian keras untuk mendapatkan hal-hal yang berharga di dalam hidup anda, sudah tentu anda akan berusaha memberikan perlindungan yang maksimal bagi aset anda tersebut.
Jumlah perusahaan yang memberikan layanan asuransi kerugian ini terbilang cukup banyak, artinya anda memiliki banyak pilihan juga. Beberapa orang mungkin telah terbiasa menggunakan jasa mereka, sehingga tidak akan terlalu sulit bagi mereka untuk memilih dan melihat layanan perusahaan mana saja yang patut untuk dipertimbangkan. Simak beberapa poin di bawah ini yang bisa anda jadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih layanan asuransi kerugian:

• Identifikasi Objek dan Hitung Nilainya dengan Tepat
Ketika anda berniat untuk mengasuransikan aset / barang-barang anda, maka hal pertama yang wajib untuk anda lakukan adalah mengidentifikasi setiap barang yang akan anda asuransikan. Artinya, anda akan mulai menyusun sebuah daftar mengenai berbagai barang tersebut, ini bisa meliputi: tahun produksi, harga beli dan harga pasaran saat ini, kondisi barang dan berbagai hal lainnya yang anda anggap perlu untuk dijelaskan pada perusahaan asuransi.
Mulailah memisahkan dan mengelompokkan barang-barang yang akan anda asuransikan, pastikan nilai ekonomi barang tersebut masih layak untuk anda bayarkan sejumlah premi. Jika tidak, maka anda bisa saja mengalami kerugian atas premi yang anda bayarkan, sebab nilai pertanggungannya akan jauh lebih rendah dan tidak efisien.

• Konsultasikan dengan Ahlinya
Mintalah saran dan juga informasi yang lengkap mengenai layanan asuransi yang paling tepat bagi kebutuhan anda tersebut. Pastikan anda memahami dengan jelas dan detail mengenai berbagai hal, seperti: jenis asuransi yang akan digunakan, luas jaminan yang diberikan, jumlah premi yang wajib anda bayarkan, jumlah potongan, prosedur klaim yang mereka tetapkan, dan berbagai hal yang perlu untuk anda ketahui.
Jangan pernah sungkan untuk bertanya, terutama pada hal-hal yang memang anda tidak ketahui dengan baik dan jelas. Salah penafsiran sejak awal, bisa berakibat fatal dan membuat anda menanggung sejumlah kerugian di masa yang akan datang.

• Pilih perusahaan asuransi terbaik
Sangat penting bagi anda untuk jeli dan cerdas dalam memilih perusahaan asuransi terbaik bagi kebutuhan anda. Jangan mudah tergoda dengan berbagai hal yang sepele, seperti: potongan premi yang cukup besar, jumlah premi yang sangat ringan, dan berbagi hal lainnya.
Pastikan anda menemukan dan memilih sebuah perusahaan asuransi yang memiliki kredibilitas baik dan juga mutu pelayanan yang terbaik, sehingga anda tidak akan mengalami sejumlah kesulitan dan juga kerugian dalam menggunakan jasa mereka. Dapatkan informasi yang lengkap mengenai kinerja dan cara mereka menangani klaim, hal ini bisa anda dapatkan melalui internet. Jangan terburu-buru dalam menentukan pilihan, pastikan anda memilih perusahaan asuransi yang benar-benar layak dan bisa anda andalkan.

• Gunakan pertanggungan yang tepat
Sebagai calon nasabah, anda tentu menginginkan sebuah pertanggungan terbaik bagi aset anda. Mintalah layanan asuransi yang jaminannya paling luas dan bisa menutupi berbagai kerugian anda jika sewaktu-waktu risiko terjadi pada berbagai aset yang anda miliki. Hal ini bisa anda lakukan sebelum polis dicetak, itulah mengapa sangat penting bagi anda untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum memutuskan pilihan anda.

• Pertimbangkan untuk menggunakan sistem paket
Jika anda berniat untuk mengasuransikan beberapa aset / barang anda sekaligus, maka akan lebih baik bagi anda untuk mengambil sistem paket saja untuk semua barang tersebut. Pembelian asuransi dalam bentuk paket, akan lebih ekonomis dan membuat anda menghemat banyak uang jika dibandingkan dengan pembayaran premi terpisah (satu per satu). Tanyakan mengenai layanan paket ini kepada pihak perusahaan asuransi, sehingga anda bisa memilih salah satu yang paling tepat bagi anda.

• Pahami dengan baik isi polis anda
Sebelum dicetak, maka anda wajib membaca dan memahami dengan jelas mengenai semua ketentuan yang terdapat di dalam polis asuransi yang anda beli. Jangan sungkan untuk bertanya atau memperbaiki bagian yang kira-kira tidak sesuai dengan harapan anda sebelumnya. Hal ini bisa dilakukan sebelum akhirnya polis tersebut dicetak.
Setelah dicetak, maka baca kembali dan lihat kesesuaian kesepakatan anda dengan pihak perusahaan asuransi. Mintalah dokumen asli serta duplikatnya dan jangan lupa melengkapinya dengan kwitansi kepemilikan dan pembayaran premi yang telah anda lakukan.

Sumber: Okezone
(amr)
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts