Bisnis.com, JAKARTA - Peluncuran
asuransi nelayan mundur lagi ke September dari jadwal semula Agustus
karena terganjal masalah administrasi. Penundaan ini merupakan yang
kedua kali sejak program perlindungan nelayan itu direncanakan
direalisasikan Juli.
Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian
Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar mengatakan instansinya sedang
memperbaiki masalah seputar proses penetapan pemenang tender. "
Insha Allah awal September bisa kami gulirkan karena kami tidak ingin salah proses," ujarnya, Senin (22/8/2016).
Namun,
Zulficar tak menjelaskan secara detail masalah administrasi yang
dimaksud. "Saya kira ini lebih pada proses administrasi saja, memastikan
agar tidak ada yang salah, transparan. Daripada tergesa-gesa, nanti ada
masalah. Mendingan kami tunda sedikit, tapi lancar nantinya," kata
Zulficar.
KKP, sebut dia, telah mendata 831.000 nelayan yang akan
dikover asuransi. Jumlah itu berkembang dari angka awal bulan ini yang
masih 816.460 orang.
Namun, sumber di KKP yang tidak bersedia
disebutkan namanya mengungkapkan program amanat UU No 7/2016 itu
kemungkinan baru diluncurkan awal Oktober karena proses lelang diulang.
Awal
bulan ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan
proses lelang operator asuransi nelayan tinggal menunggu peninjauan
dokumen penawaran. Kala itu dia berjanji mengumumkan pemenang tender
pada 2 Agustus (Bisnis, 1/8).
Adapun dalam catatan Bisnis, PT
Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo dan PT Asuransi Jiwasraya
(Persero) ikut dalam tender tersebut. Susi memaparkan dua jenis
pertanggungan asuransi nelayan yang menelan anggaran Rp175 miliar itu.
Pertama,
santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan, meliputi
kematian Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp200
juta, per nelayan.
Kedua, santunan kecelakaan akibat
selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, mencakup kematian Rp160
juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta, per
nelayan.
"Cacat tetap karena kecelakaan sepeda motor atau yang
lain, yang bukan di tempat profesinya, bukan sedang melakukan
pekerjaannya, dapat Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta,"
paparnya.
Dengan anggaran Rp175 miliar -- berubah dari rencana
awal Rp250 miliar -- Susi mengatakan pemerintah akan menyubsidi 100%
harga premi. Artinya, jika sasaran pemerintah 1 juta nelayan tahun ini,
maka harga premi Rp175.000 per nelayan per tahun.
Adapun 1 juta
nelayan mewakili 37% dari jumlah nelayan dengan kapal berukuran sampai
dengan 10 gros ton (GT). Mengutip Badan Pusat Statistik, Susi
menyebutkan ada 2,7 juta nelayan yang memiliki kapal berukuran maksimum
10 GT.
Sebagaimana ditetapkan oleh UU No 7/2016 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya, dan Petambak Garam,
negara memberikan bantuan pembayaran premi asuransi hanya kepada nelayan
yang menggunakan kapal dengan ukuran maksimum 10 GT.