August 2016 ~ Akademi Asuransi

OJK bakal standarisasi produk asuransi syariah


JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memfinalisasi standarisasi produk syariah untuk asuransi jiwa dan umum syariah. Lewat penyeragaman polis dan produk, OJK menjamin izin bakal lebih mudah diberikan.

Selain itu OJK juga akan mendorong inovasi produk syariah, misalnya asuransi wakaf, di mana pemegang polis dapat memiliki perlindungan sekaligus beramal. "Jangan khawatir berinovasi produk, sebab telah memiliki perusahaan reasuransi seperti konvensional," ujar Moch. Muchlasin, Direktur IKNB syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Taufik Marjunihadi, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia optimistis, produk syariah bisa setara konvensional sehingga dapat menjadi pilihan utama masyarakat.

Oleh karena itu, OJK berharap, semester dua, industri syariah kian bergeliat didorong adanya pelonggaran loan to value (LTV) dan memanfaatkan momentum haji yang mendongkrak kinerja asuransi syariah. Hasilnya, produk keuangan syariah juga diprediksi makin beragam.

Asset IKNB syariah mencapai Rp 78,03 triliun atau tumbuh 20% secara year to date (ytd).

Sumber: Kontan.co.id
Share:

Manfaat Asuransi Bagi Para Karyawan

Suara.com - Sebagai seorang karyawan yang bekerja baik di dalam ruangan ataupun di lapangan, keduanya memiliki resiko tersendiri. Saat bekerja, bukan tidak mungkin kita bisa mengalami kecelakaan kerja kapan saja, terlebih saat bekerja di lapangan.

Maka dari itu, beberapa perusahaan memiliki kebijakan untuk para karyawannya, bahkan mewajibkan mereka untuk mengikuti program asuransi. Asuransi ternyata bukan hanya diperlukan oleh individu secara pribadi, tapi juga diperlukan bagi para karyawan atau pekerja, sebagai jaminan perlindungan mereka.

Walaupun beberapa perusahaan sudah mulai mewajibkan para pekerjanya untuk ikut asuransi, masih saja ada beberapa pekerjanya yang  berpikir untuk apa mengikuti asuransi. Hal ini terjadi karena mereka kurang suka dengan potongan yang diberikan terhadap gaji mereka yang jumlahnya cukup besar hanya untuk membayar asuransi, sementara kebutuhan merekapun banyak.

Yang perlu diketahui para karyawan di sini adalah, anggap saja bahwa asuransi yang diikuti ini seperti hal nya menabung. Menabung untuk masa depan tidak ada salahnya, dibandingkan menghabiskan banyak uang, hanya untuk hal yang kurang penting.

Lalu apa pentingnya Asuransi Untuk karyawan dan pekerja seperti anda? Berikut ulasan lengkapnya :

1. Asuransi Dapat Meminimalisir Risiko Tertentu
Sebagai karyawan yang bekerja di perusahaan dan  rawan terkena risiko kecelakaan kerja, apalagi anda yang bekerja di bidang khusus seperti teknisi yang langsung berhubungan dengan area yang berbahaya. Anda perlu menanyakan kepada pihak perusahaan, apakah tunjangan untuk karyawannya diberikan setiap bulan? Selain itu tanyakan juga apakah pihaknya akan memberikan ganti biaya berobat seluruhnya saat anda mengalami sakit yang cukup berat? Jika ternyata pihak perusahaan belum bisa maksimal dalam hal ini, sebaiknya segera mengikuti program asuransi. Asuransi ada untuk melindungi kita dan juga harta benda dari berbagai risiko. Salah satu asuransi yang bisa diikuti seperti BPJS Ketenagakerjaan.

2. Asuransi Membuat Lebih Disiplin Menabung
Dengan memiliki asuransi, secara langsung kita belajar untuk lebih mendisiplinkan diri dengan menabung. Jangan pernah berpikir bahwa menabung untuk asuransi adalah hal yang sia-sia dan hanya membuang waktu. Kita tidak pernah akan tahu hal apa yang mungkin bisa menimpa kita di masa depan ketika kita sedang dalam lingkungan pekerjaan. Anggap saja menabung asuransi ini seperti menabung biasa, yang jika jumlahnya menjadi banyak, maka bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan kita.

3. Membuat Anda Merasa Lebih Tenang dan Dilindungi
Dengan Asuransi, tidak hanya pelajaran menabung yang bisa kita dapatkan, tapi hidup kita juga tentu akan menjadi lebih tenang dan nyaman. Pasalnya akan ada penjamin kita, jika suatu saat mengalami beberapa hal yang tidak diinginkan. Bukan hanya kita yang mendapat jaminan perlindungan, tapi juga keluarga kecil kita akan menerima manfaatnya.

Pilih Asuransi Yang Sesuai Kebutuhan
Kebutuhan asuransi setiap orang tidak harus selalu sama. Jika anda seorang karyawan yang diharuskan memiliki asuransi yang berhubungan dengan pekerjaan, cukup mengikuti asuransi yang didaftarkan oleh perusahaan terkait. Jika di luar itu anda membutuhkan asuransi lain karena memang diperlukan, seperti asuransi kendaraan, cukup memilih asuransi terkait lainya yang terpercaya. Pilih asuransi yang memang sesuai dengan kebutuhan.

Sumber: Suara.com
Share:

Terganjal Administrasi, Peluncuran Asuransi Nelayan Mundur Lagi

Bisnis.com, JAKARTA - Peluncuran asuransi nelayan mundur lagi ke September dari jadwal semula Agustus karena terganjal masalah administrasi. Penundaan ini merupakan yang kedua kali sejak program perlindungan nelayan itu direncanakan direalisasikan Juli.

Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar mengatakan instansinya sedang memperbaiki masalah seputar proses penetapan pemenang tender. "Insha Allah awal September bisa kami gulirkan karena kami tidak ingin salah proses," ujarnya, Senin (22/8/2016).

Namun, Zulficar tak menjelaskan secara detail masalah administrasi yang dimaksud. "Saya kira ini lebih pada proses administrasi saja, memastikan agar tidak ada yang salah, transparan. Daripada tergesa-gesa, nanti ada masalah. Mendingan kami tunda sedikit, tapi lancar nantinya," kata Zulficar.
KKP, sebut dia, telah mendata 831.000 nelayan yang akan dikover asuransi. Jumlah itu berkembang dari angka awal bulan ini yang masih 816.460 orang.

Namun, sumber di KKP yang tidak bersedia disebutkan namanya mengungkapkan program amanat UU No 7/2016 itu kemungkinan baru diluncurkan awal Oktober karena proses lelang diulang.
Awal bulan ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan proses lelang operator asuransi nelayan tinggal menunggu peninjauan dokumen penawaran. Kala itu dia berjanji mengumumkan pemenang tender pada 2 Agustus (Bisnis, 1/8).

Adapun dalam catatan Bisnis, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ikut dalam tender tersebut. Susi memaparkan dua jenis pertanggungan asuransi nelayan yang menelan anggaran Rp175 miliar itu.

Pertama, santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp200 juta, per nelayan.

Kedua, santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, mencakup kematian Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta, per nelayan.

"Cacat tetap karena kecelakaan sepeda motor atau yang lain, yang bukan di tempat profesinya, bukan sedang melakukan pekerjaannya, dapat Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta," paparnya.
Dengan anggaran Rp175 miliar -- berubah dari rencana awal Rp250 miliar -- Susi mengatakan pemerintah akan menyubsidi 100% harga premi. Artinya, jika sasaran pemerintah 1 juta nelayan tahun ini, maka harga premi Rp175.000 per nelayan per tahun.

Adapun 1 juta nelayan mewakili 37% dari jumlah nelayan dengan kapal berukuran sampai dengan 10 gros ton (GT). Mengutip Badan Pusat Statistik, Susi menyebutkan ada 2,7 juta nelayan yang memiliki kapal berukuran maksimum 10 GT.

Sebagaimana ditetapkan oleh UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya, dan Petambak Garam, negara memberikan bantuan pembayaran premi asuransi hanya kepada nelayan yang menggunakan kapal dengan ukuran maksimum 10 GT.

Sumber: Bisnis.com
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts