October 2016 ~ Akademi Asuransi

Premi Asuransi Kendaraan dan Properti Bakal Naik 100 Persen

Bali, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan merevisi tarif premi dua lini usaha asuransi umum, yakni asuransi harta benda (properti), dan asuransi kendaraan bermotor. Revisi tarif tersebut diproyeksi bakal mengerek sebagian premi, bahkan mencapai 100 persen.

Deputi Pengawas Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK Edy Setiadi mengatakan, regulator akan mencabut Surat Edaran OJK Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Bisnis Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

“OJK akan merevisi tarif premi kedua lini asuransi umum. Kami akan keluarkan Surat Edaran yang baru, menggantikan SE sebelumnya. Mudah-mudahan bisa dilakukan bulan depan,” ujarnya di acara Indonesia Rendevouz, Nusa Dua, Bali, Jumat (28/10).

Edy menuturkan, revisi tarif premi perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar saat ini. Melihat data statistik premi dan klaim asuransi harta benda dan kendaraan bermotor lima tahun terakhir, tarif premi yang berlaku saat ini dianggap tidak merefleksikan risiko yang dilindungi asuransi.

Berdasarkan hasil hitung-hitungan OJK, rencananya, tarif premi baru akan mengerek premi asuransi kendaraan bermotor beberapa jenis kendaraan, sekitar 50 persen untuk risiko total loss only dan 100 persen untuk risiko komprehensif.

Sementara, skema lainnya, premi jenis kendaraan tertentu akan turun 15 persen untuk risiko total loss only dan 25 persen untuk risiko komprehensif. Kenaikan atau penurunan tarif premi untuk lini bisnis ini juga akan mempertimbangkan faktor wilayah.

“Sedangkan, di lini bisnis asuransi properti akan ada kenaikan dan penurunan premi masing-masing sekitar 20 persen dan 5 persen bergantung pada jenis bangunan tertentu,” terang Edy.

Selain kenaikan tarif premi, sambung dia, OJK juga akan mengatur biaya akuisisi, premi tambahan untuk liabilitas pihak ketiga dalam kendaraan bermotor, termasuk diskon premi.

Sekadar informasi, regulator telah dua kali merevisi tarif premi. Pada 2015, OJK juga sempat merevisi SE OJK NOmor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi dan Aturan Biaya Akuisisi Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, pelaku usaha telah menyerahkan statistik lima tahun terakhir sebagai bahan pertimbangan OJK untuk merevisi tarif.

“Semuanya kami serahkan ke OJK. Kami tidak ada masalah dengan revisi tarif. Kami cuma minta agar biaya akuisisi dipertimbangkan kembali karena total komisi yang keluar terlalu banyak,” pungkasnya. (gen)

Sumber: CNN News


Share:

Tahun Depan, Asuransi Kendaraan Bermotor Diprediksi Membaik

Bali, CNN Indonesia -- Industri asuransi umum boleh bernafas lega. Pasalnya, peluang bisnis asuransi kendaraan bermotor diperkirakan membaik di tahun depan, setelah sempat anjlok 2-3 tahun terakhir berturut-turut.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memberi harapan bahwa peluang lini asuransi kendaraan bermotor mulai pulih seiring dengan meningkatnya target penjualan otomotif tahun depan.

Kukuh Kumara, Sekretaris Jenderal Gaikindo mengungkapkan, sekitar 763.000 unit roda empat dari total target penjualan sebanyak 1,080 juta unit di tahun depan, bakal dilego dengan skema cicil, baik melalui bank maupun perusahaan pembiayaan (multifinance).

Nah, penjualan mobil dengan skema cicil selalu diikuti dengan asuransi kendaraan bermotor. Artinya, jumlah unit yang diasuransikan menjadi lebih banyak. “Dari proyeksi 735.000 unit mobil yang dicicil tahun ini, menjadi 763.000 unit mobil di tahun depan,” tutur dia, Kamis (27/10).

Hal tersebut dikatakan Kukuh, mengingat asuransi kendaraan bermotor  menjadi salahsatu penyumbang premi tertinggi industri asuransi umum.  Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), asuransi kendaraan bermotor berkontribusi Rp7,42 triliun terhadap total premi industri pada semester II 2016.

“Harapan kami begitu ya, bisnis penjualan otomotif membaik, sehingga asuransinya ikutan tumbuh. Asuransi kendaraan bermotor itu kontribusi paling tinggi terhadap total premi, setelah asuransi kebakaran/properti. Tak heran, kalau asuransi kendaraan bermotor turun, jumlah preminya melambat,” kata Yasril Y Rasyid, Ketua Umum AAUI.

Selain pemulihan bisnis asuransi kendaraan bermotor, sambung Yasril, pelaku usaha perasuransian juga berharap banyak dari bisnis asuransi kesehatan. Awalnya, asuransi kesehatan menyumbang premi terbesar ketiga dari total premi industri asuransi umum. Namun, belakangan, kontribusinya terus menyusut ke peringkat keempat.

Menurut Yasril, salah satu kendala yang ditemui dalam menumbuhkan asuransi kesehatan adalah implementasi koordinasi manfaat (CoB) yang tak kunjung dijalankan bersama BPJS Kesehatan. Kesepakatan antara asuransi kesehatan milik asuransi swasta dengan program pemerintah tersebut jalan di tempat. (bir)

Sumber: CNN News
Share:

Ekonomi Loyo, Industri Asuransi Umum Pesimistis Capai Target

Bali, CNN Indonesia -- Industri asuransi umum pesimistis mampu merealisasikan target pertumbuhan bisnis hingga akhir tahun nanti. Pelaku industri perasuransian menuding dampak perekonomian global dan nasional menjadi biang kerok yang mengakibatkan beberapa target meleset.

Yasril Y Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan, target pertumbuhan premi tahun ini sebesar 15-20 persen, tidak akan terpenuhi. Hal tersebut dikarenakan realisasi pertumbuhan ekonomi nasional lebih rendah dari asumsi.

“Tadinya, kami pikir program pemerintah menggiatkan infrastruktur akan berjalan kencang. Ternyata, lebih rendah. Selain itu, ekonomi kita juga tumbuh lebih rendah dari asumsi. Daya belinya turut rendah,” ujarnya di sela-sela perhelatan tahunan Indonesia Rendevouz ke-22 di Nusa Dua, Bali, Kamis (27/10).

Walhasil, ia memproyeksikan, pertumbuhan premi hingga akhir tahun nanti hanya akan berkisar 10-15 persen.

Adapun, sampai semester I 2016, pertumbuhan premi industri asuransi umum hanya sebesar 8,2 persen menjadi Rp30,38 triliun. Realisasi ini lebih rendah ketimbang pertumbuhan semester I 2015 yang sebesar 10,2 persen.

Menurut Direktur Utama PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) Indra Baruna, penurunan penjualan otomotif ikut memengaruhi bisnis asuransi. Soalnya, di industri asuransi umum, bisnis asuransi otomotif merupakan penyumbang premi terbesar setelah asuransi kebakaran/ properti.

Di Adira Insurance, porsi premi asuransi kendaraan bermotor terhadap total premi mencapai 55 persen dari pencapaian premi tahun lalu. Nah, sisanya 45 persen berasal dari asuransi non kendaraan bermotor. Asal tahu saja, tahun lalu, premi Adira Insurance mencapai Rp2,2 triliun.

“Premi asuransi kebarakan/properti masih tumbuh 3 persen, asuransi perjalanan juga naik. Namun, premi asuransi kendaraan bermotor turunnya lumayan berat. Sehingga, secara total, premi kami kuartal III 2016 tumbuh dua persen,” terang Indra.

Pencapaian itu sangat bagus, mengingat telah melampaui ekspektasi perseroan yang diproyeksi stagnan. Secara keseluruhan, premi Adira Insurance per kuartal III 2016 sebesar Rp1,76 triliun.

“Memang, tahun yang berat ya,” imbuh dia.

Jasindo Lebih Optimistis

Pandangan berbeda disampaikan oleh Direktur PT Asuransi Jasindo (Persero) Sahata L Tobing. Ia tetap meyakini pertumbuhan preminya bakal mencapai 15 persen atau menjadi sekitar Rp5,56 triliun hingga akhir tahun nanti.

Optimisme ini berkaca pada pemulihan sektor pertambangan, energi. Sehingga, logistik akan berjalan. Selain itu, dunia usaha akan lebih legowo menjalankan bisnis pada kuartal keempat setelah gelaran pengampunan pajak.

“Memang, asuransi kendaraan bermotor turun, karena penjualannya turun. Tetapi bisnis lain akan tumbuh melesat. Ekonomi jalan, tax amnesty mulai berdampak, investasi akan lebih cerah. Tren asuransi umum juga banyak bisnis jelang pergantian tahun,” tutur Sahata.

Per September 2016, Jasindo membukukan pendapatan premi sekitar Rp3,6 triliun atau meningkat 10 persen ketimbang periode yang sama tahun lalu. Selain asuransi kendaraan bermotor, Jasindo membukukan pertumbuhan hampir di seluruh lini bisnisnya. (gir/ags)

Sumber: CNN News
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts