February 2017 ~ Akademi Asuransi

Perusahaan Asuransi Ventura Ajukan Izin ke OJK

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Otoritas Jasa Keuangan Edy Setiadi mengatakan, sudah terdapat beberapa perusahaan asuransi yang mengajukan izin ke lembaganya. Hingga saat ini, terdapat 3-4 perusahaan asuransi yang sedang mengurus izin tersebut, baik asuransi umum maupun asuransi jiwa.
"Tapi ada yang menunggu terkait permasalahan kepemilikan asing, satu atau dua joint venture," kata Edy saat ditemui usai sosialisasi peraturan lembaga penjamin di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2017.
Menurut Edy, karena peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian belum rampung, batasan kepemilikan asing untuk perusahaan asuransi mesti menunggu ditekennya peraturan tersebut. "Mau tidak mau harus menunggu PP (peraturan pemerintah) yang baru," ujarnya.
Edy menuturkan, PP yang baru tersebut ditargetkan selesai pada April mendatang. Berdasarkan ketentuan dalam UU Perasuransian, seluruh peraturan turunan UU tersebut harus diselesaikan maksimal dua setengah tahun sejak beleid diterbitkan. UU Perasuransian diteken pada Oktober 2014 lalu.
Menurut Edy, dalam PP yang baru akan diatur mengenai definisi dari badan hukum asing terkait perusahaan asuransi. Nantinya, apabila mayoritas kepemilikan dimiliki oleh asing, perusahaan tersebut akan dikategorikan sebagai badan hukum asing. "Kalau di perbankan kan tidak melihat ultimate (share holder)," tuturnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Sumber: TEMPO.CO
Share:

Kinerja Asuransi Umum masih Stagnan

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Industri asuransi umum bakal menghadapi banyak tantangan pada 2017. Tahun lalu, kinerja asuransi umum tertekan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), premi bruto asuransi umum sepanjang 2016 sebesar Rp 53,26 triliun, atau turun 9,6% dari 2015 yang mencapai Rp 58,9 triliun. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, lini usaha asuransi umum tahun ini masih loyo seiring dengan lesunya bisnis otomotif.
Ia memperkirakan daya beli masyarakat belum akan bangkit dan menggerus penjualan kendaraan bermotor. Proyeksi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pertumbuhan penjualan kendaraan tahun ini hanya 5%. "Persaingan industri asuransi umum lebih ketat dibanding asuransi jiwa. Premi industri asuransi umum menurun karena kontribusi premi kendaraan bermotor lebih rendah," kata Firdaus, Jumat (17/2).
Selain premi lini usaha kendaraan bermotor merosot, asuransi umum juga dihadapkan sumbangan lini usaha kesehatan yang tergerus. Firdaus menilai, asuransi umum kesulitan menjajakan asuransi kesehatan karena nasabah menghentikan polis asuransi kesehatan dan memilih beralih ke program wajib BPJS Kesehatan.
Gelagat ini sudah tercium di awal tahun. Sebab tenor polis asuransi umum biasanya setahun. Nah, pada tahun berikutnya nasabah mulai menutup polis yang jatuh tempo. Perusahaan pun tidak ingin menambah beban mengiur asuransi kesehatan setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan.
Aga bisnis makin hidup, OJK membuka peluang perusahaan asuransi umum menjual semacam produk tabungan asuransi. Kelak, perusahaan asuransi umum dapat menjual produk asuransi kesehatan dengan lima tahun dibayarkan sekaligus. Apabila nasabah tak pernah mengajukan klaim, maka nasabah berhak mendapat no claim bonus seperti pada asuransi kendaraan bermotor.
Bonusnya berupa dikembalikannya premi yang dibayarkan nasabah. Di sisi lain, perusahaan asuransi ini mendapatkan hasil investasi dari premi.
OJK terbuka bagi perusahaan asuransi umum yang mencoba merambah peluang baru ini. Meski kinerja premi dan laba asuransi umum kurang memuaskan, tingkat solvabilitas asuransi umum rata-rata masih sebesar 267%. Angka ini jauh di atas ketentuan minimum OJK yakni 120%.
Sumber: Tribunnews
Share:

OJK akan Lebih Intensif Dorong Asuransi Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini akan lebih mengintensifkan langkah-langkah untuk mendorong asuransi syariah. Sebab, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK 2016, inklusi keuangan atau masyarakat yang memanfaatkan produk asuransi syariah masih kecil yakni hanya sebesar 1,92 persen, dengan literasi atau pemahaman masyarakat akan produk sebesar 2,51 persen.

Sementara inklusi industri keuangan syariah secara keseluruhan hanya sebesar 11,06 persen, dengan literasi sebesar 8,11 persen. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Edy Setiadi mengatakan, langkah yang dilakukan otoritas yakni dengan melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, ormas Islam, dan pesantren.

"Tahun kemarin sudah bekerja sama dengan perguruan tinggi, tahun ini kita intensifkan lagi. Juga dengan Ormas dan kita langsung lakukan proyek-proyek dengan mereka," ujar Edy pada Republika.co.id, Ahad (29/1).

Menurut Edy, langkah sosialisasi telah dilakukan oleh OJK sejak tahun lalu. Pada tahun ini pun, sosialisasi akan dilakukan di beberapa kota seluruh Indonesia agar literasi keuangan dapat merata. Edy mengakui bahwa saat ini asuransi memang masih belum banyak menyentuh masyarakat menengah ke bawah, sehingga saat ini pihaknya tengah mendorong perkembangan asuransi mikro.

Sama halnya dengan asuransi mikro konvensional, asuransi mikro syariah saat ini memang belum terlalu berkembang. Sebab, penyaluran asuransi ini memiliki pola khusus untuk memperkenalkannya ke masyarakat.

Praktisi Asuransi Syariah, Muhammad Syakir Sula berharap bahwa OJK akan lebih intensif melakukan literasi bekerja sama dengan asosiasi. Sebab, asosiasi lebih paham industri asuransi syariah secara keseluruhan, apalagi mengingat saat ini asuransi masih belum banyak terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah.

"Saya melihat asuransi belum mendarat di bawah, masih di level atas. Sehingga kerja sama dengan asosiasi dan kampus perlu lebih ditingkatkan sehingga dapat meningkat lebih siginifikan," ujar Syakir.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset asuransi syariah hingga November 2016 tercatat sebesar Rp 32,53 triliun. Nilai tersebut meningkat 28,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 25,4 triliun.

Sumber: Republika.co.id
Share:

Asuransi Ciputra dan Bumiputera Life Ramaikan Industri Asuransi Jiwa 2017

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas menetapkan pemberian izin usaha baru kepada sejumlah pelaku di sektor asuransi jiwa pada awal 2017.

Kehadiran pelaku baru dan peningkatan permodalan di industri asuransi itu pun dinilai menjadi salah satu kebutuhan di tengah rendahnya penetrasi sektor tersebut dan meningkatknya jumlah dan pendapatan penduduk.

Otoritas Jasa Keuangan, seperti dikutip dari laman resminya, Senin (30/1/2017), mengumumkan penetapan peberian izin usaha empat perusahaan asuransi jiwa baru pada awal tahun ini.

Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Asuransi Ciputra Indonesia, PT Bumiputera Life Insurance, PT Asuransi Jiwa Millenium, dan PT Pacific Life Insurance.

Dalam pengumuman tersebut terungkap Dewan Komisioner OJK memutuskan pemberian izin usaha kepada PT Bumiputera Life Insurance dan PT Pacific Life Insurance pada 28 November 2016.

Adapun pemberian izin usaha PT Asuransi Ciputra Indonesia dan PT Asuransi Jiwa Millenium diputuskan pada 16 Desember 2016. Namun, pemberian izin empat perusahaan itu ditetapkan pada 6 Januari 2017.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” tulis setiap pengumuman pemberian izin keempat perusahaan asuransi tersebut.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan, menilai kehadiran pelaku baru di industri asuransi nasional memang masih sangat terbuka.

Pasalnya, jelas dia, penetrasi industri tersebut masih terbilang rendah. “Kita tahu penetrasi nasional masih berkisar di bawah 2,5%. Masih sangat rendah dibandingkan negara di Asean,” ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (29/1/2017).

Dumoly menjelaskan selama ini pun sebenarnya tingkat penetrasi asuransi nasional masih ditopang oleh segelintir perusahaan asuransi jiwa berskala besar. Karena itu, dia menilai penambahan 10 perusahaan asuransi baru pun masih dimungkinkan untuk meningkatkan penetrasi hingga dua kali lipat.

Dia mengatakan saat ini permodalan asuransi bahkan semestinya dapat ditingkatkan hingga dua kali lipat agar mengejar target pertumbuhan penetrasi tersebut. Apalagi, ungkap Dumoly, jumlah penduduk semakin meningkat seiring dan pendapatan masyarakat pun terus bertumbuh.

“Penetrasi di-cover 10 asuransi jiwa yang besar. Maka, kalau mau mengejar penetrasi dua kali, maka jumlah asuransi jiwa masih memungkinkan tambah 10 lagi atau tambah permodalan dua kali lipat dari sekarang.”


Sumber: Bisnis.com
Share:

Jaya Proteksi Takaful Berubah Jadi Chubb Syariah Indonesia

Jakarta - Perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa dan asuransi umum syariah di Indonesia, Chubb secara resmi mengumumkan perubahan nama anak perusahaannya di Indonesia yang bergerak di bisnis asuransi umum syariah. PT Jaya Proteksi Takaful kini menjadi PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia (Chubb Syariah) yang berlaku sejak tanggal 19 Januari 2017.

Direktur Utama PT Chubb General Insurance Indonesia, Tai-Kuan Ly, mengatakan, perubahan nama anak perusahaan tersebut merupakan bagian dari perubahan nama pemegang saham mayoritasnya, PT Chubb General Insurance Indonesia, yang telah lebih dulu mengumumkan perubahan namanya pada tanggal 1 Juni 2016.

"Kantor Pusat Chubb Syariah juga telah berpindah lokasi ke Chubb Square, berdekatan dengan lokasi kantor pusat pemegang saham mayoritasnya," kata Tai-Kun Ly, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (23/1).

Perubahan nama ini, lanjut dia, tidak akan berdampak kepada kegiatan bisnis perusahaan di Indonesia. Seluruh hak dan kewajiban yang telah terjalin antara para peserta dan mitra bisnis dengan pihak PT Jaya Proteksi Takaful akan tetap dijalankan sebagaimana biasanya.

"Perubahan nama ini akan memperkuat posisi kami di pasar Indonesia sebagai mitra asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memiliki beragam saluran distribusi baik untuk pasar komersial maupun konsumen. Kami berkomitmen di pasar Indonesia untuk menawarkan produk-produk berkualitas yang inovatif dan memiliki nilai tambah, yang ditunjang oleh layanan pelanggan dan klaim berstandar tinggi," kata Tai-Kun Ly.

Sementara itu, Direktur Utama PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia, Anton Fahlevie, menambahkan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dengan tingkat penetrasi asuransi yang masih rendah.

"Atas dasar hal tersebut, kami melihat adanya peluang yang sangat besar di pasar untuk menyediakan berbagai solusi dan layanan asuransi yang komprehensif berdasarkan prinsip syariah," kata Anton.

Sebagai perusahaan asuransi umum syariah yang berdiri sendiri, lanjut Anton, pihaknya menyediakan konsep asuransi yang adil untuk peserta dan pengelola asuransi.

"Kami memiliki rencana yang jelas untuk mendorong pertumbuhan dalam rangka memenuhi kebutuhan yang beragam untuk peserta asuransi dan mitra bisnis," tambah Anton.

Dalam jangka panjang, kata Anton, tujuannya adalah untuk memastikan Chubb menjadi perusahaan asuransi yang dituju semua kalangan.

"Hal ini tentunya didukung oleh neraca keuangan yang kuat dan rangkaian produk-produk manajemen risiko untuk memenuhi beragam kebutuhan individu, keluarga dan bisnis dengan ukuran yang beragam," pungkasnya.

Sumber Berita Satu
Share:

Ganti Nama Asuransi Syariah, Chubb Siap Perluas Penetrasi

Liputan6.com, Jakarta Jumlah penduduk muslim yang besar membuat banyak perusahaan asuransi syariah berlomba untuk memperluas penetrasinya di Indonesia. Salah satunya yaitu PT Chubb General Insurance Indonesia yang merupakan perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa dan asuransi umum syariah.

Direktur Utama PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia, Anton Fahlevie, menyatakan Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dengan tingkat penetrasi asuransi yang masih rendah. Atas dasar hal tersebut, pihaknya melihat adanya peluang yang sangat besar di pasar untuk menyediakan berbagai solusi dan layanan asuransi yang komprehensif berdasarkan prinsip syariah.

"Sebagai perusahaan asuransi umum syariah yang berdiri sendiri, kami menyediakan konsep asuransi yang adil untuk peserta dan pengelola asuransi. Kami memiliki rencana yang jelas untuk mendorong pertumbuhan dalam rangka memenuhi kebutuhan yang beragam untuk peserta asuransi dan mitra bisnis," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Dalam jangka panjang, Anton memastikan Chubb menjadi perusahaan asuransi yang dituju semua kalangan. Hal ini tentunya didukung oleh neraca keuangan yang kuat dan rangkaian produk-produk manajemen risiko untuk memenuhi beragam kebutuhan individu, keluarga dan bisnis dengan ukuran yang beragam.

Chubb secara resmi mengumumkan perubahan nama anak perusahaannya yang bergerak di bisnis asuransi umum syariah yaitu dari PT Jaya Proteksi Takaful kini menjadi PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia (Chubb Syariah). Perubahan nama tersebut berlaku sejak 19 Januari 2017.

Direktur Utama PT Chubb General Insurance Indonesia Tai-Kuan Ly menjelaskan, perubahan nama ini merupakan bagian dari perubahan nama pemegang saham mayoritasnya, PT Chubb General Insurance Indonesia, yang telah lebih dulu mengumumkan perubahan namanya pada 1 Juni 2016. Kantor Pusat Chubb Syariah juga telah berpindah lokasi ke Chubb Square, berdekatan dengan lokasi kantor pusat pemegang saham mayoritasnya.

"Perubahan nama ini akan memperkuat posisi kami di pasar Indonesia sebagai mitra asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memiliki beragam saluran distribusi baik untuk pasar komersial maupun konsumen," katanya.

Menurut Ly, perubahan nama ini tidak akan berdampak kepada kegiatan bisnis perusahaan di Indonesia. Seluruh hak dan kewajiban yang telah terjalin antara para peserta dan mitra bisnis dengan pihak PT Jaya Proteksi Takaful akan tetap dijalankan sebagaimana biasanya.

"Kami berkomitmen di pasar Indonesia untuk menawarkan produk-produk berkualitas yang inovatif dan memiliki nilai tambah, yang ditunjang oleh layanan pelanggan dan klaim berstandar tinggi," kata dia.




Sumber: Liputan6
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts