May 2017 ~ Akademi Asuransi

Asuransi minta aturan turunan Perppu 1 2017

JAKARTA. Industri asuransi menjadi salah satu sektor lembaga keuangan terkena imbas dari terbitnya Perppu nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Namun sejumlah hal dinilai masih perlu diperjelas.

Chief Corporate Affairs Officer AXA Indonesia Benny Waworuntu menyebut karena masih berbentuk Perppu, maka masih dibutuhkan aturan turunan yang lebih rinci untuk industri asuransi. Soalnya ia menyebut sektor ini terbilang unik.

Misalnya untuk pengertian data-data dana yang dimiliki nasabah, bila yang dimaksud adalah dana dari pemegang polis unit link maka hal tersebut bisa dimengerti. Tapi tak sedikit pula nasabah yang memang produk tradisional alias bukan investasi. "Namun bila produknya murni proteksi itu tata caranya seperti apa harus diperjelas dulu" kata Benny, Rabu (17/5).

Sambil menunggu aturan turunan yang lebih rinci ia mengakui pelaku usaha tetap perlu menyiapkan diri. Diantaranya untuk membuat sistem yang sejalan dengan beleid tersebut.

Sementara soal potensi pemegang polis akan merasa khawatir terhadap kerahasiaan data-data mereka, ia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Soalnya ini merupakan hal baru yang ada industri. Yang penting pemerintah bisa membuktikan data-data nasabah hanya digunakan untuk hal yang benar.

Terlebih keterbukaan informasi keuangan sendiri merupakan hal yang lumrah di era globalisasi. "Jadi menurut saya mau tak mau memang harus menyiapkan diri ke arah sana," ungkap dia.

Sumber: Kontan
Share:

Asuransi umum ramai-ramai bidik pemudik

JAKARTA. Hari raya Lebaran masih menjadi lahan perusahaan asuransi untuk meningkatkan penetrasinya. Hal tersebut dikarenakan tingginya jumlah pemudik di hari raya bisa menjadi lahan potensial untuk menggenjot perolehan premi.

Indra Baruna, Direktur Utama Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) mengatakan jika perusahaan tahun ini menargetkan premi sebesar Rp 2,5 triliun atau naik 8,7% dibandingkan pencapaian tahun lalu sebesar Rp 2,3 triliun.

"Sebesar 70% masih didominasi segmen ritel, sedangkan sisanya 30% berasal dari segmen korporasi," ujar Indra, awal pekan ini. Adapun segmen ritel masih didominasi oleh kendaraan bermotor.

Indra juga mengatakan, meskipun penetrasi kendaraan motor masih lesu, namun jika menjelang Lebaran animo masyarakat untuk membeli motor pasti akan lebih banyak.

Selain itu, ketika Lebaran, yang melakukan perjalanan (mudik) tidak hanya masyarakat muslim saja tapi yang non muslim tentu juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bepergian.

Namun ia melihat kondisi ekonomi saat ini yang masih belum pulih, pihaknya tidak terlalu berekspektasi terlalu tinggi jika Lebaran tahun ini akan mendongkrak perolehan premi perusahaannya.
"Kondisi ekonomi masih belum stabil, paling kita targetkan mendekati Lebaran ini perolehan premi kita naik 5% saja," ujar Indra.

Padahal, kata dia, di tahun-tahun sebelumnya, menjelang Lebaran untuk asuransi perjalanan naik 20%. “Itu secara historical tahun lalu, tahun ini kita tidak bisa proyeksikan terlalu tinggi karena faktor ekonomi tadi" ujar Indra.

Sementara itu, PT Asuransi Simas Net (simasnet) sedikit lebih optimis. Direktur Utama Simas Net, Teguh Aria Djana mengatakan, saat ini di perusahaannya, asuransi kendaraan menempati posisi pertama dengan persentase 70% dari sisi perolehan premi. Sedangkan travel di posisi kedua dengan porsi 15%-20%.

Untuk dapat mencapai targetnya tahun ini yang sebesar Rp 50 miliar, pihaknya akan memanfaatkan momentum Lebaran untuk meningkatkan penetrasi. Caranya dengan melakukan kerjasama dengan situs-situs online seperti Cermati, travel agent, dan lain-lain.

“Saat ini kita sudah bekerjasama dengan 20 agregator atau penyedia situs,” ujar Teguh.

Nantinya nasabah yang mendaftarkan diri di mitra kerja kami akan mendapat asuransi kecelakaan diri selama tiga puluh hari dengan uang santunan sebesar Rp 100 juta. Teguh memperkirakan, pada Lebaran kali ini jumlah pemegang polisnya akan meningkat dari yang 10.000 menjadi 15.000 pemegang polis.

Sumber: Kontan
Share:

Asuransi masih berhati-hati pasarkan produk mikro

JAKARTA. Aturan tentang produk dan pemasaran produk asuransi mikro yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mulai dijalankan oleh perusahaan-perusahaan asuransi. Meskipun sudah mulai menjajaki produk asuransi, beberapa perusahaan asuransi mengaku masih berhati-hati untuk mengembangkan penetrasi bisnis asuransi mikro tersebut.

Dadang Sukresna, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bilang, asuransi mikro dengan jumlah iuran yang kecil memang akan menimbulkan masalah pada pendistribusian. Karena ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Untuk mengatasi hal tersebut, AAUI telah melakukan kerja sama dgn pihak Konsorsium Asuransi Risiko Khusus (KARK) pengelola konsorsium pasar untuk menyelenggarakan konsorsium asuransi mikro. “Diharapkan dengan kerja sama ini masalah distribusi perihal asuransi mikro dapat teratasi,” ujar Dadang kepada KONTAN, Jumat (26/5).

Pada Asuransi Binagriya Upakara (Binagriya), perusahaan asuransi yang Dadang pimpin, kontribusi asuransi mikro terhadap keseluruhan premi masih sangat kecil. “Saat ini 60% masih didominasi segmen properti. Ke depannya akan kami kembangkan lagi,” ujar Dadang.

Adapun Ade Zulfikar, Direktur PT Asuransi Jasa Tania Tbk (Asuransi Jastan) mengatakan ada rencana untuk mengembangkan produk asuransi mikro. “Sebenarnya sudah ada produk bernamanya JT Care Cash Plan dan JT Care Micro. Keduanya memberikan santunan rawat inap di rumah sakit. Namun, saat ini kita belum bisa berkonsentrasi penuh menggarap produk tersebut, karena konsentrasi kita masih di bisnis korporasi,” ujar Ade.

Ade juga menambahkan jika terdapat kendala dalam penetrasi bisnis asuransi mikro tersebut. “Pasar mikro itu yang dituju orang per orang. Untuk itu membutuhkan sales person (tenaga penjual) yang banyak,” ujar Ade.

Sumber: Kontan
Share:

Banker Clause Asuransi untuk KPR (Tailor Made)

Kalau Anda membeli rumah dengan cara KPR, pasti Anda akan menemukan unsur biaya asuransi kebakaran di dalamnya. Kebanyakan asuransi yang diperjanjikan hanyalah asuransi FLEXAS untuk bangunan saja. Padahal, kita butuh asuransikan contents dengan segala isi rumah Anda bukan? Apalagi Anda bisa untuk meminta jaminan All Risk.

Nah, di bawah ini adalah Banker Clause untuk KPR yang sudah dimodifikasi dengan tujuan:
1) Agar apabila terjadi klaim selain FLEXAS, ganti rugi dapat diberikan kepada tertanggung langsung, yaitu Anda sendiri
2) Bank hanya akan dapatkan penggantian jika kerugiannya FLEXAS only, dan terhadap bangunan saja tentunya.

Banker Clause - in respect of building only
It is noted and agreed that the property insured by this Policy in respect of FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Impact and Smoke) cover only has been mortgaged with bank

PT. BANK ABCDEFG

and that in consequence thereof, it has been agreed with the said mortgagee and the Insured, that in case of loss due to FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Impact and Smoke) perils only, if any, payable under this policy any payment up to the amount to which the said mortgagee is entitled for principal, interest accrued and costs shall be made to the said mortgage without prejudice to the rights the insured may have on the difference.
This clause to be null and void on receipt of advice from the said mortgagee that they are no longer interested in the insured under this Policy.
Share:

Tidak Dibayar 100 Persen, Nasabah Asuransi Ajukan Gugatan

Jakarta - Industri asuransi tumbuh dengan pesat dalam beberapa tahun terakhir ini, Namun sayangnya pertumbuhan ini tidak lepas dari beberapa masalah antara nasabah dengan perusahaan asuransi.

Seperti yang dialami nasabah bernama Jasmany, pemegang polis asuransi yang beralamat di jalan Sumbadra RT 006/RW 007 Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Jasmany adalah pemilik Usaha Dagang Berkah Motor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara yang merasa dirugikan oleh Zurich Insurance Indonesia akibat klaim asuransi tidak dibayarkan secara penuh. Bengkel yang sudah diasuransikan Jasmany tersebut hangus terbakar beserta isinya pada 7 Desember 2015 silam.

Jasmany mengajukan gugatan dengan nomor gugatan 128/Pdt.g/2017/PN.jkt.sel yang didaftarkan kuasa hukum dari pemegang polis asuransi pemilik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Dalam gugatan tersebut Jasmany meminta Zurich Insurance Indonesia untuk membayar kekurangan pembayaran klaim.

"Kami daftarkan gugatan ini untuk meminta keadilan kepada majelis hakim atas objek pertanggungan untuk diganti sebesar 100 persen atas bangunan dan stok barang," kata Axel kuasa hukum Jasmany saat ditemui di sela-sela persidangan.

Lebih lanjut Axel mengatakan bahwa kliennya selalu memperpanjang polisnya setahun sekali dengan proses pengecekan nilai fisik bangunan dan stok barang yang ada.

Sementara pemegang Polis Asuransi Jasmany menyatakan kejadian ini terjadi pada tanggal 7 Desember 2015 dan sampai saat ini penyelesaian pembayaran dari pihak asuransi belum selesai. Padahal semestinya 4 bulan setelah dari tanggal kejadian pembayaran tersebut sudah harus diselesaikan.

"Setelah bengkel mobil saya mengalami kebakaran tanggal 7 Desember 2015 yang lalu tentunya di dalam klausul tertulis selama 4 bulan setelah kejadian harus di bayar secara full," katanya.

"Atas kerugian yang timbul dari peristiwa kebakaran tersebut maka pada bulan Februari 2016, saya mengajukan klaim pembayaran ganti rugi kepada PT Zurich Insurance Indonesia dengan nomor klaim 1170962 dan di dalam klausul kebakaran adalah salah satu peristiwa yang ditanggung sebesar 100% (seratus persen)," ungkapnya.

Menurut Jasmany pihak asuransi hanya membayarkan kerugian sebesar Rp1,2 miliar dari nilai total pertanggungan sebesar Rp6,75 miliar. Karena tidak tercapai kesepakatan mengenai besarnya nilai klaim, maka kemudian Jasmany mengajukan mengajukan gugatan wanprestasi ke hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana saat ini proses pemeriksaan gugatan yang diajukan Jasmany terhadap pihak asuransi masih berjalan.

Sumber: Berita Satu
Share:

AXA Mandiri gandeng MUI perluas literasi asuransi

JAKARTA. PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keduanya meneken perjanjian kerja sama untuk program edukasi keuangan syariah bagi kaum muslim nusantara yang disebut “Satu Juta Umat Mandiri”.

Program ini merupakan kelanjutan dari kegiatan literasi dan edukasi asuransi syariah yang sukses dilakukan pada 2016 lalu.

"Kami mengaapresiasi para Dai MUI yang dengan hangat serta tangan terbuka menerima kehadiran untuk memberikan literasi dan edukasi mengenai asuransi syariah," kata President Director AXA Mandiri, Jean Philippe Vandenschrick dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5).

Jika melihat perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia yang terus tumbuh secara positif, AXA Mandiri dan MUI merasa bahwa program “Satu Juta Umat Mandiri” memberikan andil dan mendatangkan dampak yang positif terhadap peningkatan pemahaman masyarakat mengenai asuransi syariah.

Tahun ini, AXA Mandiri akan melakukan literasi dan edukasi mengenai asuransi secara langsung kepada para jamaah di berbagai kota di Indonesia.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2016, indeks literasi asuransi syariah baru sebesar 2,51%, yang berarti hanya 2-3 orang dari 100 orang Indonesia yang di survei mengenal asuransi syariah. Sementara pemahaman indeks literasi perasuransian lebih tinggi yaitu 15,76%, yang artinya dari 100 orang Indonesia 15-16 orang mengenal asuransi.

Director of Alternative Channel AXA Mandiri Henky Oktavianus menambahkan, selain memperluas literasi mengenai asuransi syariah kepada para jamaah, AXA Mandiri juga terus mengembangkan produk asuransi berbasis syariah yang dapat sesuai dengan kebutuhan kaum muslim di Indonesia.

Dalam pemasarannya, AXA Mandiri bersinergi dengan perusahaan anak Mandiri Group salah satunya Bank Syariah Mandiri (BSM). BSM mempunyai potensi nasabah bagi pemasaran produk AXA Mandiri.

Didukung ketersediaan infrastruktur IT yang memadai dan 765 kantor cabang di seluruh Indonesia, BSM menjadi channeling produk AXA Mandiri yang memberikan kontribusi baik dalam pemasaran produk asuransi syariah sesuai dengan segmen nasabah BSM.

“AXA Mandiri akan terus aktif mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia. Kehadiran asuransi dalam kehidupan masyarakat Indonesia, dengan biaya kontribusi yang semakin terjangkau, dapat menjadi solusi untuk meringankan berbagai risiko kehidupan yang terus meningkat dewasa ini,” imbuhHenky.

Sumber: Kontan
Share:

Bisnis emiten asuransi belum membaik

JAKARTA. Bisnis perusahaan asuransi umum yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) lesu. Mayoritas emiten asuransi umum memang masih bisa mencatatkan pertumbuhan premi di kuartal I 2017.

Dari sembilan emiten, hanya dua perusahaan membukukan penurunan pendapatan premi. Cuma, dari sisi laba, ada lima perusahaan asuransi umum membukukan penurunan laba bersih (lihat tabel).


PT Victoria Insurance Tbk (VINS) misalnya. Pendapatan premi perusahaan ini sejatinya masih naik 60,22% menjadi Rp 8,54 miliar di kuartal I-2017. Tapi, laba bersih VINS justru menurun 42,47% menjadi Rp 2,33 miliar.

Beban klaim neto yang meningkat 190,39% menjadi Rp 6,65 miliar menekan kinerja emiten ini.

Nasib, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) lebih baik. Perusahaan ini masih bisa membukukan kenaikan pendapatan premi dan laba meski tipis.

Premi neto AHAP tumbuh 4,15% menjadi Rp 42,87 miliar. Sementara laba cuma naik 2,94% menjadi Rp 1,05 miliar.

Sunyata Wangsadarma, Direktur Utama AHAP mengatakan, lini bisnis kendaraan bermotor masih menjadi andalan bagi bisnis AHAP. "Meskipun porsi kendaraan bermotor tahun ini turun 45% dibandingkan tahun sebelumnya berkontribusi 55%," ujar Sunyata, Minggu (7/4).

Dewi Fortuna juga memayungi PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (ABDA). Meski premi neto menurun, laba perusahaan ini justru naik 5,22% menjadi Rp 42,74 miliar. Penurunan pendapatan premi tersebut lantaran premi dari kendaraan dan kecelakaan serta kesehatan menurun.

Premi asuransi kendaraan menurun 12,57% menjadi Rp 215,26 miliar. Sementara premi asuransi kecelakaan dan kesehatan turun 18,24% menjadi Rp 38,64 miliar.

Menurut Dadang Sukresna Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), kinerja asuransi yang lesu dikarenakan penjualan kendaraan yang melemah di awal tahun 2017. Padahal, asuransi kendaraan menyumbang 30% untuk keseluruhan kinerja perusahaan asuransi.



Sumber: Kontan
Share:

A Comparison of the 1982 and 2009 Clauses (3)

1982
2. This  insurance  covers  general  average  and  salvage  charges,  adjusted  or determined according to the contract of affreightment and/or the governing law and practice, incurred to avoid or in connection with the avoidance of loss from any cause except those excluded in Clauses 4, 5 6 and 7 or elsewhere in this insurance.

2009
2. This insurance covers general average and salvage charges, adjusted or determined according to the contract of affreightment and/or the governing law and practice, incurred to avoid or in connection with the avoidance of loss from any cause except those excluded in Clauses 4, 5, 6 and 7 below.

No change, other than the concluding words of the 1982 version are omitted as surplusage.

1982
3. This insurance is extended to indemnify the Assured against such proportion of liability under the contract of affreightment "Both to Blame Collision" Clause as is in respect of a loss recoverable hereunder. In the event of any claim by shipowners under the said Clause the Assured agree to notify the Underwriters who shall have the right, at their own cost and expense, to defend the Assured against such claim. ("Both to Blame Collision" Clause)

2009
"Both to Blame Collision Clause"
3. This insurance indemnifies the Assured, in respect of any risk insured herein, against liability incurred under any Both to Blame Collision Clause in the contract of carriage. In the event of any claim by carriers under the said Clause, the Assured agree to notify the insurers who shall have the right, at their own cost and expense, to defend the Assured against such claim.
This clause owes its existence to the law prevailing in the United States in collision cases. Under English law (since the Maritime Conventions Act in 1911) the degree of blame is divided between the vessels in proportion to their degree of fault, as decided by negotiation or an appropriate tribunal. Thus, if Vessel A is held to be 40% to blame and Vessel B 60%, cargo on Vessel A can recover 60% of its damages from Vessel B. Usually that cargo will not be able to recover the 40% balance from the carrying vessel because of the terms of the Contract of Affreightment which will contain exceptions regarding negligent navigation (this position will change in many cases with the introduction of the new UNCITRAL terms). Historically in the USA, if both vessels were to blame, the blame was always divided on a 50/50 basis, irrespective of the degree of fault. Additionally, the cargo on Vessel ‘A’ was allowed to recover 100% of its losses from Vessel ‘B’. Vessel B would then recover 50% of the Cargo A claim from Vessel A, so that Vessel A ended up paying 50% of the damage suffered by its own cargo. This situation was not an attractive one for shipowners so they began to insert a “Both to Blame” Collision Clause in bills of lading which enabled Vessel A to recover that 50% from Cargo A. As a result, it was necessary to insert a both to Blame Collision Clause in the cargo policy to confirm that cargo insurers would respond in respect of that liability to Vessel A.

Since 1975, the US Courts have moved away from the strict 50/50 split and will now apportion blame according to degrees of fault. However the ability for the 100% claim of Cargo A to go to Vessel B and then be recovered in part from Vessel A and then in turn from Cargo A remains, which explains the continuing need for the clause which, happily, is rather shorter than this explanation. The 2009 wording has been adapted slightly in the interests of clarity.
Share:

A Comparison of the 1982 and 2009 Clauses (2)

INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

General
There has been some updating of the language used in the clauses. In particular:
-    The terms ‘goods’ and ‘cargo’ have been replaced by ‘subject matter insured’.
-    The term ‘underwriters’ has been replaced by ‘insurers’.   
-    The marginal side headings in the 1982 Clauses have been replaced by sub-headings.

- - - -

1982
RISKS COVERED
This insurance covers all risks of loss of or damage to the subject-matter insured except as provided in Clauses 4, 5 6 and 7 below. (Risk Clause)

2009
RISKS COVERED
This insurance covers all risks of loss of or damage to the subject-matter insured except as excluded by the provisions of Clauses 4, 5 6 and 7 below.

“Except as provided” is replaced by “except as excluded” which gives a clearer indication that the clauses referred to are exclusions. Otherwise, the well tried and tested formula setting out coverage remains intact. The classic exposition of how this type of policy works remains the House of Lords judgment in British and Foreign Marine Insurance Co. Ltd. v. Gaunt, [1912] 2 A.C. 41. The case concerned bales of wool insured against all risks in transit from sheep back in Patagonia to Punta Arenas en route to Europe. Some bales were damaged by water prior to loading on the ocean vessel and the question arose as to whether the insured could show that there had been a loss by a casualty. There was little evidence of the manner in which wetting had occurred, but that did not prevent the insured from succeeding. Lord Birkenhead concluded…


”The damage proved was such as did not occur and could not be expected to occur in the course of a normal transit. The inference remains, that it was due to some abnormal circumstance, some accident or casualty. We are, of course, to give effect to the rule that the plaintiff must establish his case that he must show that the loss comes within the terms of his policies; but where all risks are covered by the policy and not merely risks of a specified class or classes, the plaintiff discharges his special onus when he has proved that the loss was caused by some event covered by the general expression and he is not bound to go further and prove the exact nature of the accident or casualty which, in fact, occasioned his loss.”

Although the standard ‘A’ Clauses cover is very wide, certain trades may require additional wording to suit the particular circumstances or the nature of the cargo.   Any such additional wording needs to be carefully phrased if it is to achieve the desired result. In Coven SPA v Hong Kong Chinese Insurance Co. the Court of Appeal dealt with a cargo of beans insured from China to Italy under Institute Commodity Trades Clauses (A), which have the same ‘All Risks’ wording as ICC (A) but including the additional words “shortage in weight but subject to an excess of 1% in the whole shipment”. It was agreed that there was no physical loss on the voyage but there was nonetheless a short delivery of some 14% for one parcel of the cargo. It was accepted that the difference was due to a warehouse measurement error and that the loss would not be recoverable under the standard ‘A’ Clauses wording. However, cargo interests argued that the shortage in excess of 1% was recoverable as a “shortage in weight” mentioned in the special additional wording.

In the Court of Appeal, Lord Justice Clarke rejected this argument, supporting the lower Court. As a matter of construction, he considered that the relevant insuring words meant there must be loss of or damage to the goods. On broader terms, he failed to see that the parties could have intended to insure goods that never existed or that the Assured would demonstrate an insurable interest in cargo that had never left the warehouse, the point at which the policy attached. The Court did not rule out the possibility of insuring this kind of “paper loss”, given a willing insurer, but the clearest wording would be needed to give effect to this intention.

TO BE CONTINUED
Share:

A Comparison of the 1982 and 2009 Clauses (1)

INTRODUCTION

1. The introduction of the 1982 Clauses was a radical step that finally liberated cargo policies from the old S.G. Policy (the second schedule to the Marine Insurance Act 1906) which had been described in various judgements as "a very strange instrument" and "absurd and incoherent". This change had been resisted for many years because it was felt that it might lead to uncertainty; the S.G. Policy had been considered by the Courts on many occasions so that the effect of the words, however archaic, was felt to be well understood.

The clear and accurate drafting of the 1982 Clauses put these fears to rest and there has been remarkably little litigation regarding coverage in the intervening years.

However, nothing  stays perfect for  ever and the  Joint Cargo Committee (made  up of members of the International Underwriting Association and the Lloyds Market Association) is to be commended for taking on the task of reviewing and updating these clauses which are so important to the International Commercial Community.

2. The process of revision was started in February 2006 when the LMA sent out a questionnaire to interested parties and the Joint Cargo Committee set up a Working Party chaired by Nicholas Gooding. After analysing the responses to the questionnaire the Working Party produced a detailed consultation document (with Guidance Notes prepared by Clyde & Co.) which was distributed to the worldwide cargo markets in May 2008. Revised drafts were circulated in October 2008 before the final version was agreed ready for implementation on 1 January 2009.

The new clauses can be found on the LMA website at www.lmalloyds.com

3. In the Commentary Section that follows:
- The 1982 Clauses are shown first
- The 2009 Clauses follow
-    Our comments are shown in italics
-    Where there are no changes of any significance only the 2009 version has been shown.

In addition to highlighting the changes, we have referred to relevant law cases that occurred since the 1982 Clauses and discuss a number of practical issues that arise frequently.

4.    If you have any queries regarding the new clauses or cargo claims generally please contact any of our offices listed on www.rhlg.com.

TO BE CONTINUED . . .
Artikel ini ditulis oleh:
R.R.    Cornah
Richards Hogg Lindley St Nicholas House, Old Churchyard, Chapel Street, Liverpool L2 8TX
Share:

Kisi-kisi ujian LSPP AAMAI September 2017

Dengan menulis judul 'Kisi-kisi ujian LSPP AAMAI September 2017' bukan berarti saya akan memberikan kisi-kisi soal AAMAI untuk ujian September 2017 besok lho...

Yang saya maksud dengan kisi-kisi adalah bagaimana cara belajar Soal Jawab AAMAI yang ada dalam buku buku yang saya buat (klik link ini). Jadi saya ngga akan kasih soal-soal prediksi yaa... hehe

Namun, sebelum saya masuk ke lebih dalam mengenai cara belajar Soal Jawab AAMAI, saya ingin mengulas beberapa 'mitos' yang mungkin pernah kita dengar, yaitu:

Tulis jawaban sebanyak-banyaknya, minimal habiskan 5 halaman (dari total 10 halaman) lembar soal. --> Ini benar, asalkan jawabannya memang betul ya... Nulis banyak kalau jawabannya ngalor ngidul juga sama saja. Intinya, soal bagian kedua (pilih 4 dari 6 soal) itu harus dijawab sekomprehensive mungkin. Komprehensive artinya penjelasan mengenai teori disertai contoh dan penerapan.

Soal akan berulang setiap tahun. Misal: Soal Ujian September 2017 biasanya akan mirip dengan soal ujian September 2016; Soal Maret 2017 akan mirip dengan soal Maret 2016. --> ini tidak benar. Pembuat soal AAMAI punya banyak bank soal, jadi mitos tersebut tidak perlu dipercayai.

Nah, kedua hal di atas tentu tidak boleh menjadi pegangan kita dalam menghadapi ujian AAMAI. Di tulisan ini, saya akan menjelaskan bagaimana cara belajar Soal Jawab AAMAI yang ada dalam buku buku yang saya buat (klik link ini). Begini nih:

Di setiap soal, saya akan cantumkan di periode ujian mana saja soal itu pernah muncul. Semakin banyak soal itu muncul di 3 (tiga) tahun terakhir, berarti kemungkinan muncul kembali di ujian Anda mendatang akan semakin besar, daripada soal yang baru sekali muncul. 
 
Sejak 2012, AAMAI menggunakan kurikulum baru. Oleh karena itu, Anda perlu memfokuskan pada soal-soal dari tahun 2012 ke atas. Soal-soal tahun sebelumnya hanyalah sebagai referensi. 
 
Pastikan bahwa soal-soal yang membutuhkan penjelasan yang panjang dan lebar dipelajari dan diberikan porsi lebih untuk dipelajari. Soal-soal ini yang nantinya akan muncul pada bagian kedua dari soal-soal AAMAI. Soal-soal yang hanya membutuhkan jawaban singkat tentunya akan muncul di soal nomor 1-8 yang nilainya kecil.

Nah, sepertinya itu dulu tips dan trik untuk mempelajari Soal Jawab AAMAI secara efektif dan efisien. Semoga berhasil!
Share:

Lulus Ujian AAMAI: Ada cara cepatnya nggak sih?


Kalau Anda browsing mengenai bagaimana agar lulus AAMAI dengan cepat, maka akan ada beberapa artikel yang ditulis oleh teman-teman saya, bahkan oleh senior saya. Judulnya, Tips Agar Lulus Ujian AAMAI, Lulus Ujian AAMAI | belejar AAMAI sendiri! kenapa nggak?, lulus ujian aamai - Charly Buchari, BAB 2 - Step-by-step ujian AAMAI - Ilmu Asuransi, Soal Dan Jawaban AAMAI Kerugian (AIIIK): TIP & TRIK LULUS UJIAN AAMAI, Tips Ujian AAMAI, de el el.

Pertanyaannya adalah, kamu pengen lulus cepat? Emang bisa lulus dengan cepat? Tentu bisa dong... Cepat lulus AAMAI itu bisa diraih dengan beberapa hal berikut ini:
1. Mengambil beberapa ujian sekaligus, setiap kali periode ujian, baik Maret maupun September. Misalnya, Anda mau ambil 2 atau 3 ujian sekaligus. Tentunya, Anda harus yakin bahwa Anda punya bahan belajar, punya waktu buat belajar, dan sungguh-sungguh belajar. AkademiAsuransi.org sudah menyediakan buku soal jawab AAMAI atau Tutorial AAMAI lengkap dengan pembahasannya, silakan klik LINK INI.

2. Belajar soal jawab akan membuat Anda lebih cepat lulus daripada belajar modul. Kelemahannya, Anda tidak akan menguasai keseluruhan materi dan 'spirit' dari Buku Pokok, kalau Anda hanya belajar soal jawab. Dengan buku soal jawab AAMAI yang saya buat, Anda hanya perlu belajar penuh dalam 1 bulan permateri.


Tapi pertanyaan buat Anda adalah, apakah mau cepat lulus atau mau pintar? Kalau mau cepat lulus ya belajar soal jawab saja. Kalau mau keduanya ya Anda belajar Tutorial/Modul terlebih dahulu baru belajar Soal-Jawab AAMAI. Itu saran yaa...

Tips Mengerjakan Ujian AAMAI
Nah, tidak kalah penting adalah bagaimana kamu mengerjakan soal-soal AAMAI saat kamu ada di ruang ujian. Ini nih yang harus kamu lakukan di ruang ujian:
1. Lima menit sebelum ujian, pengawas akan membacakan aturan pakai... eh aturan ujian. Aturan itu meliputi: dilarang mencontek, dilarang ke toilet di 1 jam pertama (makanya sebelum masuk ruang ujian, jangan lupa pipis dulu ya). Pengawas juga meminta agar tidak ada tas di atas meja. Waktu ujian 3 jam.

2. Pengawas akan membagikan kartu ujian yang harus kamu isi dengan benar. Jangan lupa ya, bahwa ada dua sisi kartu. Ikuti saja panduan cara mengisinya. Jika tidak mengerti, jangan lupa pertanya.
 
3. Nah saatnya kamu mendapatkan soal ujian. Ada 8 soal di bagian pertama, dan 6 soal di bagian kedua. Jangan khawatirkan 8 soal di bagian pertama. Di antara 8 soal itu biasanya ada 2 atau 3 soal baru. Tapi, kalau tidak bisa jawab juga tidak apa-apa. Karena, yang paling penting adalah 6 soal bagian kedua. Kenapa? 8 soal di bagian pertama hanya berbobot 25% sedangkan 6 soal bagian kedua berbobot 75%. Jadi kalau 8 soal pertama kamu tidak isi pun, kalau kamu yakin 6 soal ( 4 soal yang dipilih) di bagian kedua itu benarrrr, maka kamu bisa lulus dgn nilai 75!
 
4. Tetapi untuk penyegaran, saya sarankan Anda mengerjakan soal bagian pertama dulu. Semampunya saja. Karena toh, yang dibutuhkan adalah jawaban singkat! Nah, ingat ya... 6 soal di bagian kedua hanya perlu dikerjakan 4 soal. Pilih 4 soal yang kamu yakin paling kamu bisa. Sedikit tips nih, pilih soal yang "jelaskan 4... jelaskan 6... jelaskan 8...", bukannya soal yang membutuhkan uraian panjang. Kenapa kakak? Iya, karena jelas.... berapa point yang kamu harus isi dan tuangkan dalam lembar soal. Itu lebih mudah dinilai daripada kamu menjawab soal yang hanya membutuhkan 1 jawaban bulattt.
 
5. Jika kamu tahu jawabannya (bagian kedua), maka jawablah secara comprehensive. Jangan hemat kertas. Usahakan habiskan 5 lembar dengan tulisan yang rapi dan mudah dibaca.
 
6. Pastikan bahwa dalam 2,5 jam kamu sudah menjawab semua pertanyaan ya. 30 menit sisanya bisa kamu pakai buat mengecek, apakah ada jawaban yang masih kurang. Nah, konsekuensinya, kamu harus menyisakan 3 atau 4 baris kosong di lembar jawaban Anda ya.
7. Nahh, setelah selesai mengerjakan soal ujian, pasrah dan serahkan keputusan pada tim penilai. Gausah cek lagi jawaban kamu benar apa salah, hehe...

Yakin saja deh, bahwa kamu sudah melakukan yang terbaik. Apalagi kalau kamu sudah belajar buku tutorial AAMAI yang kami buat dan Soal Jawab AAMAI di website ini. Kamu babat habis bahan belajarnya, maka kamu akan lulus!

Sukses!
Share:

Kejar target, Jasindo genjot asuransi padi & sapi

JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) membidik perolehan premi sebesar Rp 6,1 triliun pada tahun ini. Target tersebut meningkat 17,3% dari pencapaian tahun lalu sebesar Rp 5,2 triliun.

Penyumbang terbesar pendapatan premi Jasindo adalah segmen ritel. Tahun lalu, Jasindo membukukan premi dari segmen ritel sebesar Rp 1,5 triliun. Tahun ini, premi segmen ritel ditargetkan mencapai Rp 2 triliun.

Sahata Tobing, Direktur Operasi Ritel Jasindo mengatakan, peningkatan premi ditargetkan dari penetrasi bisnis asuransi usaha tani padi (AUTP) dan asuransi usaha tani sapi (AUTS) yang berkembang cukup pesat.

Jasindo menargetkan sampai semester I-2017 dapat memproteksi 1 juta hektare untuk segmen AUTP. "Sampai April 2017 sudah mengcover 600.000 hektare dengan klaim sekitar Rp 67 miliar. Jika semester satu ini bisa berhasil sampai 1 juta hektare, maka sampai akhir tahun ini, kita tingkatkan targetnya menjadi 1,5 juta hektare," ujar Sahata, baru-baru ini.

Sahata mengatakan, Jasindo akan terus meningkatkan bisnisnya di Jawa Tengah, Jawa Berat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan Bali, Sumatra Selatan dan Sumatra Barat. Menurutnya, saat ini pejabat pemerintah daerah (pemda) sangat mendorong perlindungan ketahanan pangan. "Karena manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani, apalagi sewaktu banjir, kita benar-benar langsung cover," paparnya.

Masyarakat sudah mulai mengerti pentingnya perlindungan ketahanan pangan. "Harapannya dengan berkembangnya program ini mereka bisa masuk inklusi keuangan juga sehingga pendapatan para petani juga bisa meningkat," ujar Sahata.

Selain AUTP, segmen AUTS juga tengah berkembang pesat. Sampai akhir tahun ini, Jasindo menargetkan dapat mengcover 120.000 ekor sapi. Meskipun realisasi sampai April 2017, baru mencapai 26%, namun Sahata optimistis mencapai target. Sebab, perusahaan sudah menemukan pusat sapi diantaranya di daerah NTB, sulawesi, Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Selain itu, pemda juga sangat mendukung program kami ini, bahkan ada yang membuat kelompok kerja untuk mendukung program ini," ujar Sahata.

Tahun ini, Jasindo juga akan lebih mengembangkan proteksi asuransi ketahanan pangan dari komoditas lain seperti jagung, bawang, dan cabai. "Kami sedang siapkan programnya. Harapannya nanti jika sudah siap dapat mendorong stabilitas harganya," ujar Sahata.

Sumber: kontan
Share:

Asuransi Penyelenggaraan Parkir Masih Gelap

JawaPos.com – Rencana pemberlakuan asuransi parkir tak kunjung jelas. Dinas perhubungan (dishub) berdalih masih membutuhkan waktu untuk mematangkan konsep tersebut. Padahal, wacana itu mencuat sejak November tahun lalu.

Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya Tranggono Wahyu Wibowo berdalih, banyak aspek yang harus ditelaah secara detail. Itu dilakukan agar program asuransi berjalan sesuai rencana. ”Pembahasan itu butuh waktu panjang dan melibatkan banyak pihak,” kilahnya.

Tranggono mengakui bahwa usulan tersebut pernah disampaikan kepada wali kota. Namun, belum sampai diteken, berkas dikembalikan. Alasannya, program itu dianggap belum kompleks. Masih banyak celah yang harus disempurnakan. Misalnya, proses pembayaran premi asuransi apakah diterapkan kepada pengguna jasa parkir atau pengalokasian anggaran tersendiri.

Kapan pembahasan tersebut tuntas, Tranggono belum tahu. Dia hanya menegaskan, program asuransi parkir diharapkan berlaku selamanya. Karena itu, ketetapan yang dituangkan dalam regulasi harus tepat. ”Jangan sampai aturan itu justru berpotensi memunculkan masalah baru,” jelas dia.

Ketetapan asuransi parkir sebenarnya sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2009. Pada aturan itu disebutkan, penyelenggara tempat parkir oleh orang atau badan wajib mengasuransikan kendaraan. Jika kendaraan hilang di tempat parkir, penyelenggara parkir harus memberikan ganti rugi kepada pemilik kendaraan.

Aturan tersebut selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. UU tersebut menegaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen. Pelaku usaha bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerugian konsumen. Ganti rugi yang dimaksud bisa berupa pengembalian uang atau penggantian barang. Nilainya diharapkan setara.

Ada pula putusan Mahkamah Agung nomor 1966 K/PDT/2005 yang mengungkapkan hal sama. Pengelola parkir wajib memberikan penggantian kepada konsumen yang kehilangan kendaraan.

Tranggono menambahkan, tiga dasar hukum itu sudah cukup untuk menerapkan asuransi parkir di Surabaya. Permasalahannya adalah teknis pelaksanaan di lapangan. Dia tidak ingin kesalahan sistem merugikan semua pihak. ”Karena itu, kami memilih menunda sementara untuk mematangkan pembahasan dan kajiannya,” ucap dia.

Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajad yakin program itu bisa diterapkan. Namun, dibutuhkan proses sebelum diberlakukan. Dia menyadari, layanan parkir di Surabaya belum sempurna. ”Program itu merupakan upaya dishub untuk menyempurnakan layanan parkir Surabaya,” katanya.

Dia juga menyatakan, asuransi parkir bertujuan untuk melindungi pengguna jasa. Apabila kendaraan yang mereka parkir hilang, ada asuransi yang menggantinya. Tentu nilai gantinya berdasar taksiran kendaraan yang hilang itu. (riq/c6/oni/sep/JPG)

Sumber: Jawapos
Share:

Susi: Semua Nelayan Harus Daftar Asuransi

Sampai saat ini, jumlah nelayan yang mengikuti program asuransi masih cukup sedikit. Oleh karena itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terus mendorong agar para nelayan segera mengikuti program asuransi karena banyak manfaatnya.

"Semua nelayan harus daftar program asuransi. Kalau meninggal di laut dapat santunan Rp 200 juta, meninggal di darat dapat Rp 160 juta, kecelakaan kalau cacat dapat Rp 100 juta, berobat dapet Rp 20 juta," ungkap Susi dalam sambutannya di hari ulang Yayasan Kanker Indonesia (YKI) di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Minggu (7/5).

Dengan adanya asuransi, nelayan tidak perlu khawatir saat melaut. Asuransi akan memberikan perlindungan kepada para nelayan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Haru Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).
Susi sendiri menargetkan akan mengasuransikan 1 juta nelayan hingga 2019. Nantinya nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 gross ton (GT), premi akan digratiskan. Pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp 250 miliar untuk pilot project asuransi nelayan kecil sebelum pemberlakuan asuransi nelayan secara nasional.

Sementara itu, salah seorang nelayan Muara Angke bernama Muchtar Rachman (71) mengaku kepada Susi belum memiliki asuransi. Muchtar mengatakan dia sangat tertarik untuk memiliki asuransi setelah dijelaskan Susi.

"Saya belum daftar asuransi Bu. Enggak pernah denger ada asuransi itu. Saya mau daftar (program asuransi) lah, terima kasih banyak Bu Susi," kata Muchtar dengan nada semringah.

Selain Muchtar, nelayan Muara Angke lainnya bernama Sofyan (42) juga mengaku belum memiliki asuransi. Dia pun tertarik memiliki asuransi dan akan mendaftar setelah acara ini.

"Belum sempet, tapi mau daftar sih saya dari kemarin sibuk ngehias kapal," timpal Sofyan.


Sumber: Kumparan
Share:

BTN bentuk dua anak usaha asuransi tahun ini

JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menyiapkan anggaran sebesar Rp 700 miliar untuk memantapkan rencana anorganik perseroan pada tahun ini. Dengan anggaran tersebut, BTN berencana membentuk dua anak usaha asuransi, yakni asuransi jiwa dan asuransi umum.
Direktur Keuangan dan Tresuri BTN, Iman Nugroho Soeko menyebut, untuk asuransi umum pihaknya akan mengakuisisi PT Asuransi Binagriya Upkara. Sementara untuk asuransi jiwa, BTN akan menggandeng PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
"Khusus untuk asuransi jiwa, kami joint dengan Jasindo untuk buat baru. Porsi kepemilikan nantinya BTN akan lebih besar karena captive market-nya lebih banyak BTN," kata Iman di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/5).
Iman menjelaskan kemungkinan kepemilikan di atas 50% , karena perusahaan asuransi tersebut untuk menjaring nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) BTN. Selain itu, ia meyakini, rencana perseroan membentuk anak usaha asuransi ini tidak perlu menunggu rencana holding perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor keuangan.
Asal tahu saja, selain berencana membentuk anak usaha asuransi, bank yang fokus di pembiayaan perumahan ini juga akan mencaplok dua anak usaha PT Danareksa (Persero), yaitu PT Danareksa Investment Management dan PT Danareksa Finance.
Tujuan mencaplok saham Danareksa Investment Manajemen untuk mengelola dana hasil dari iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sementara, Danareksa Finance akan didorong untuk mengembangkan pembiayaan KPR berbasis mikro.
Selain itu, Iman juga menyebut, lewat pembentukan anak usaha ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan laba perseroan khususnya dari sisi pendapatan berbasis komisi atau fee based income.
Sebagai informasi, BTN mencatatkan kinerja positif per kuartal I 2017, tercermin dari pertumbuhan laba bersih sebesar 21,03% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 594 miliar. Sementara dari sisi kredit tumbuh 18,71% yoy menjadi Rp 169,69 triliun, dan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 20,02% yoy menjadi Rp 157,42 triliun per akhir Maret 2017.

Sumber: Kontan
Share:

Kuartal I 2017, Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 21%

Bisnis.com,JAKARTA — Pendapatan industri asuransi jiwa sampai dengan kuartal pertama tahun ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 21% yang didorong oleh pertumbuhan yang cukup signifikan dari sisi pendapatan premi.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan total pendapatan industri asuransi jiwa per Maret 2017 mencapai Rp40,92 triliun atau tumbuh 21,2% jika dibandingkan dengan jumlah pendapatan pada periode yang sama tahun lalu yaitu Rp33,76 triliun.

Berdasarkan data tersebut, pertumbuhan pendapatan industri ditopang oleh pendapatan premi yang meningkat signifikan. Sampai dengan Maret 2017, pendapatan premi asuransi jiwa mencapai Rp33,14 triliun atau naik 27,6% jika dibandingkan capaian pada Maret 2016 yang mencapai Rp25,97 triliun.

Kendati, pendapatan premi mencatatkan pertumbuhan, tetapi hasil investasi industri asuransi jiwa pada kuartal pertama tahun ini justru mencatatkan penurunan. Hasil investasi asuransi jiwa per Maret 2017 mencapai Rp6,54 triliun atau turun sekitar 5,35% jika dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu yaitu Rp6,91 triliun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pasti instrumen investasi apa yang menyebabkan hasil investasi industri asuransi jiwa mengalami penurunan.

Menurutnya, jika melihat kinerja pasar modal yang menunjukan tren perbaikan, maka seharusnya hasil investasi industri bisa meningkat. Akan tetapi, dia mengungkapkan perbaikan kinerja pasar modal, hanya akan berpengaruh terhadap imbal hasil dari instrumen investasi saham.

“Memang IHSG [Indeks Harga Saham Gabungan] lagi naik dan bagus, tetapi itu kan pengaruhnya hanya untuk instrumen saham. Sementara, perusahaan asuransi jiwa kan instrumen investasinya tidak cuma saham, jadi perlu ditinjau lebih lanjut instrumen mana yang menyebabkan penurunan,” kata Togar kepada Bisnis, Selasa (2/5).

Data OJK menunjukkan, saham menjadi instrumen investasi yang paling diminati pelaku industri asuransi jiwa. Dari jumlah investasi asuransi jiwa yang mencapai Rp365,22 triliun, penempatan investasi pada instrumen saham mencapai Rp118,29 triliun atau mencapai 32,38% dari total investasi.

Kemudian, porsi investasi terbesar kedua berada instrumen reksadana yang mencapai Rp101 triliun. selanjutnya, investasi pada instrumen surat berharga negara (SBN) Rp58,64 triliun, investasi pada deposito Rp40,83 triliun, dan sejumlah dana investasi lainnya ditempatkan pada instrumen investasi lainnya.


Sumber: Bisnis
Share:

Pemasaran asuransi secara online akan diatur

JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan untuk memasarkan produk asuransi secara online guna melindungi masyarakat.

“Langkah awal akan diatur soal pemasaran lewat website masing-masing perusahaan asuransi,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly Pardede, kemarin.

Rencananya, aturan yang akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran untuk menjadi guideline bagi pelaku usaha."Jadi yang akan kita keluarkan sebentar lagi agar ada standardisasi saja," katanya.

Beberapa poin yang bakal diatur dalam aturan tersebut adalah soal identitas perusahaan asuransi yang bersangkutan. Lalu nama produk dan proteksi serta nilai pertanggungan yang dipasarkan pun harus jelas.

OJK juga tengah mengkaji aturan main untuk pemasaran asuransi lewat lembaga lain seperti fintech. Untuk itu, pihaknya akan mengintensifkan diskusi dengan pelaku usaha asuransi maupun penyelenggara jasa teknologi finansial.

Saat ini ada sekitar empat sampai lima perusahaan fintech yang berperan sebagai aggregator untuk memasarkan produk asuransi seperti pasarpolis.com, cekaja.com, cekpremi.com, atau rajapremi.com. Sementara itu, baru ada satu perusahaan yang mengantongi izin dari OJK sebagai pialang asuransi dan menjalankan jasanya secara online, yakni PT Futuready Insurance Broke.

OJK sendiri memang tengah mengawasi semua bentuk penawaran investasi yang ditawarkan melalui digital melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat. Selama 2017, hingga April lalu Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan 26 entitas yang diduga menawarkan produk investasi ilegal.(wn)

Sumber: http://www.indotelko.com/kanal?c=ecm&it=pemasaran-asuransi-secara-online
Share:

Berapa Pangsa Pasar Asuransi Syariah di RI? Ini Kata OJK

Jakarta - Asuransi syariah di Indonesia kurang dilirik. Hal ini tercermin dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan market share atau pangsa pasar yang masih rendah yakni 3,45% dari seluruh asuransi wajib dan asuransi sosial.

Jumlah aset asuransi syariah secara nasional mencapai Rp 34,3 triliun. Sedangkan untuk aset asuransi konvensional tercatat Rp 958,06 triliun. Kemudian untuk total aset gabungan mencapai Rp 992,34 triliun.

Rendahnya pangsa pasar asuransi syariah ini, turut mempengaruhi jumlah market share Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah yang hanya mencapai 4,62%.

Deputi Komisioner OJK IKNB I, Edi Setiadi mengatakan, apabila asuransi syariah komersial dibandingkan dengan asuransi konvensional komersial maka market share industri asuransi syariah mencapai 5,92%.

"Ini di luar asuransi wajib dan asuransi sosial seperti Jasa Raharja, ASABRI dan BPJS," ujar Edi seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2017)

Sementara itu, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) memiliki market share terbesar di IKNB syariah yakni 23,82%, Lembaga Keuangan Khusus seperti Pegadaian, Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dan penjaminan tercatat 9,75% kemudian lembaga pembiayaan sebesar 7,22% dari pertumbuhan dan return asuransi syariah.

Pengamat Asuransi Syariah Erwin Noekman menambahkan saat ini memang asuransi syariah masih memiliki porsi yang tidak sebesar asuransi konvensional di Indonesia.

Menurut dia, bicara soal asuransi, memang banyak yang kurang memahami apalagi memberikan apresiasi jenis keuangan ini. "Apalagi asuransi syariah, biasanya orang langsung terlintas 'binatang' apalagi ini," ujar Erwin.

Namun, menurut dia, tingkat pertumbuhan asuransi syariah relatif lebih baik dibandingkan dengan industri sejenis di lahan konvensional. Tahun ini diprediksikan asuransi syariah akan tumbuh di kisaran 15% - 20% ini dari sisi kontribusi dan premi syariah.

Dia menambahkan, dari sisi aset diestimasikan bisa tumbuh lebih besar. Erwin meyakini, pertumbuhan dari jumlah pemain akan bertambah, seiring dengan gencarnya pemilik modal yang ingin menaikkan kelas Unit Usaha Syariahnya menjadi perusahaan asuransi syariah. (hns/hns)

Sumber: finance.detik
Share:

OJK bisa minta pemblokiran kekayaan asuransi

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan turunan baru dari Undang-Undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian. Kali ini, regulator bidang jasa keuangan mengeluarkan aturan mengenai prosedur pengenaan sanksi administratif.
Beleid tersebut bertajuk POJK Nomor 17/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi.
Dalam aturan ini, intinya menegaskan lagi mengenai kewenangan OJK dalam memberikan sanksi ke perusahaan asuransi yang melakukan pelanggaran atau yang bermasalah termasuk dalam memenuhi permodalan.
Bukan itu saja. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyebutkan, di POJK tersebut juga mengatur soal pemblokiran kekayaan perusahaan asuransi. Muliaman menjelaskan, pemblokiran aset asuransi tersebut penting. Sebab, aset perusahaan perasuransian yang bermasalah harus dapat dilindungi dari tindakan yang menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban perusahaan kepada pemegang polis, tertanggung, maupun peserta asuransi.
Melalui beleid tersebut, OJK dapat memerintahkan pemblokiran sebagian atau seluruh kekayaan perusahaan asuransi. Jenis kekayaan yang dapat diblokir adalah aset perusahaan berupa investasi seperti deposito, sertifikat deposito, tabungan, saham dan lainnya.
Adapun jenis-jenis sanksi administratif yang diatur dalam beleid ini berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha baik, larangan memasarkan produk asuransi atau asuransi syariah, hingga pencabutan izin usaha.
Bagi industri pendukung perasuransian, jenis sanksi diberikan berupa pembatalan pernyataan pendaftaran. Ada juga larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi. OJK mengenakan sanksi secara bertahap dengan rentang 30 hari.
Tapi aturan itu bisa berubah jika ada pertimbangan tertentu. OJK bahkan bisa langsung mencabut izin usaha jika keuangan memburuk. Apalagi pemegang saham perusahaan tidak kooperatif.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y Rasyid menilai sebagian besar aturan ini lebih menegaskan soal sanksi administrasi bagi pelaku industri.

Sumber: Kontan

Share:

Klaim Asuransi Kerusakan Karang Raja Ampat Belum Disepakati

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman telah menyelesaikan hasil valuasi internal terhadap kerugian atas kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua, akibat kandasnya MV Caledonian Sky. Namun, hasil valuasi ini belum disepakati oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh kapal berbendera Bahama tersebut.
Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan bahwa jajarannya telah dua kali bertemu dengan SPICA Services, perusahaan asuransi yang ditunjuk manajemen kapal MV Caledonian Sky. Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta dan Singapura.
Rupanya, nilai valuasi yang diajukan pemerintah begitu fantastis hingga mengejutkan pihak asuransi. "Suatu saat saya akan sebut angkanya yang membuat dia (pihak asuransi) agak kaget," ujar Havas saat konferensi pers, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (5/5).
Menurutnya, hasil valuasi tersebut masih akan dibahas dengan pihak asuransi yang sejauh ini dinilainya masih memiliki itikad baik untuk mengganti kerugian yang terjadi. Bahkan, ada pertemuan rutin yang diagendakan untuk membahas perkembangan dari masing-masing pihak. Sebab, pihak asuransi juga tengah melakukan valuasi dengan menurunkan timnya sendiri.
"Kalau sejauh ini, perdatanya tidak ada karena asuransi akan menggantinya. Nanti kalau asuransi tidak bayar, baru diajukan ke pengadilan perdata," ujar Havas.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepolisian Daerah Papua Barat juga tengah memproses dugaan pidana yang dilakukan oleh kapten kapal atas kerusakan yang terjadi. 
Kronologis rusaknya terumbu karang di Raja Ampat diawali dari masuknya MV Caledonian Sky yang memiliki bobot 4200 gross ton ke perairan Raja Ampat pada 3 Maret 2017. Setelah penumpangnya berwisata di pulau, kapal yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor itu hendak melanjutkan perjalanan ke Bitung pada 4 Maret 2017.
Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat. Sempat ditarik tug boat, kapal itu akhirnya berhasil kembali berlayar dengan meninggalkan kerusakan terumbu karang di kawasan seluas 18.882 meter persegi.

Share:

KPK Akan Panggil Direksi PT Jasindo Terkait Korupsi Asuransi

JakartaCNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa jajaran direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas (sekarang SKK Migas) pada KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.

Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran lembaga antirasuah menyebut adanya aliran fee dari hasil korupsi itu ke sejumlah pejabat di Jasindo, saat Budi Tjahjono, menduduki posisi sebagai direktur utama plat merah itu. 

"Nanti akan disampaikan kapan pemeriksaan itu. Tentu jajaran direksi yang bersangkutan (pada saat Budi Tjahjono menjadi direktur utama) akan periksa, baik jajaran direksi atau yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5) malam. 

Febri menjelaskan, pemeriksaan jajaran direksi saat Budi menjabat sebagai pucuk pimpinan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, untuk mendalami dugaan aliran fee tersebut ke kantong pejabat PT Jasindo lainnya.

"KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana korupsi itu karena Budi dijerat menggunakan Pasal 55," ujar dia.

Jajaran direksi ketika Budi memimpin PT Jasindo diantaranya Untung H Santosa selaku Direktur Pemasaran, Syarifudin selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri, Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel dan Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi. 

Kini, Solihah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasindo.

Menurut Febri, pengusutan kasus dugaan korupsi yang baru menjerat Budi itu masih dalam tahap awal penyidikan. Febri meminta jajaran direksi dan pejabat di PT Jasindo lainnya untuk kooperatif bila diminta memberikan data dan saat diperiksa. 

"Penyidikan baru dimulai, pemeriksaan-pemeriksaan saksi sudah kita lakukan. Kami berharap pihak perusahaan sendiri, direksi dan jajarannya kooperatif, jika dibutuhkan data atau pemanggilan yang dilakukan KPK," tegasnya.

Menteri Rini Diminta Lakukan Pencegahan

Sementara itu, Febri mengatakan, pihaknya meminta Menteri BUMN, Rini Soemarno memperhatikan sejumlah kasus korupsi yang melilit jajaran direksi di perusahaan plat merah.

Menurut Febri, langkah yang diambil Rini untuk ke depannya jangan sekedar mengganti direksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Menteri BUMN agar memperhatikan secara serius, tidak cukup hanya dengan memberhentikan ketika sudah menjadi tersangka," kata dia. 

Febri menambahkan, langkah yang harus diambil Rini untuk meminimalisir dan mencegah para pejabat di perusahaan plat merah dengan melihat faktor penyebab mereka melakukan praktik curang.

"Hal ini dipelajari lebih lanjut apa sebeneranya faktor yang menjadi penyebab. Kemudian ada banyak indikasi korupsi di BUMN, agar penindakan dan pencegahan bisa berjalan beriringan," tandasnya. (rah)

Sumber: CNN Indonesia
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts