Terjemahan:
Polis ini diperluas untuk mengkover pertanggungjawaban hukum Tertanggung yang timbul dari persediaan fasilitas pertolongan pertama oleh Tertanggung namun tidak termasuk tindakan kelalaian, kelalaian atau pengabaian anggota profesi medis yang memenuhi syarat atau karyawan atau pekerja sukarela dari rumah sakit manapun atau organisasi ambulans.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.