Jakarta - Ifranius mencabut laporannya di Polda Metro Jaya
terkait penolakan klaim asuransi Allianz. Ifranius mencabut laporannya
itu karena asuransinya telah dibeli oleh pihak ketiga dengan harga yang
lebih tinggi.
"Iya itu sudah dicabut laporannya Jumat kemarin,"
kata Alvin Lim selaku kuasa hukum Ifranius kepada detikcom, Selasa
(7/11/2017).
Menurut Alvin, pencabutan laporan itu dibuat setelah
kliennya menerima tawaran pembelian asuransi dari pihak ketiga. Pihak
ketiga itu disebut berani membayar asuransi dengan harga yang lebih
tinggi dari nilai klaim Rp 16 juta lebih.
"Ada pihak ketiga, katanya bukan pihak Allianz juga, dia beli punya
klien saya dengan harga tinggi. (Nilainya) ya lumayan tinggi lah,
berpuluh kali lipat dari harga Rp 16 juta," sambung Alvin.
Alvin
mengatakan, kliennya memilih mencabut laporannya karena ada permintaan
dari pembeli. "Dengan klaim dijual kan hak tagihnya beralih ke orang
lain, nah di perjanjiannya (jual-beli asuransi) itu minta dicabut
laporannya," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo
Yuwono membenarkan adanya pencabutan laporan tersebut. Namun, Argo
mengaku belum tahu alasan pelapor.
"Iya sudah dicabut laporannya. Alasannya belum tahu," kata Argo.
Meski
laporan itu telah dicabut, namun kata Argo tidak serta merta kasusnya
dihentikan (SP3). "Itu tergantung penyidik," tutur Argo.
Sumber: Detik
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.