Liability Insurance: Underwriting And Rating ~ Akademi Asuransi

Liability Insurance: Underwriting And Rating

Sebagaimana dijelaskan tugas underwriter yang menyangkut asuransi kebakaran dan bisnis interruption adalah untuk memutuskan apakah suatu risiko dapat diterima. Jika dapat, terms, conditions dan premium diputuskan untuk ditawarkan kepada calon tertanggung. Akhirnya underwriter harus juga memutuskan jumlah dari risiko yang akan ditahan untuk account penanggung.

Informasi yang diminta
Fakta tentang risiko dimana underwriter ingin mengetahui datang dari proposal form yang sudah dilengkapi diserahkan oleh calon tertanggung. Hal ini akan mengungkapkan sifat bisnis, dimana premise berada, berapa banyak karyawan di sana, jenis mesin apa saja yang digunakan dan sebagainya. Yang lebih penting, hal ini juga mengungkapkan pengalaman klaim yang lampau, yang diharapkan menjadi arahan yang baik ke masa mendatang.

Untuk asuransi employer’s liability underwriter perlu tahu:
  • Jenis usaha;
  • Kategori  karyawan:  menunjukkan  clerek,  manual  yang  menggunakan  power- driven  machinery,  dan  semua  pegawai  lain  secara  terpisah,  dan  mungkin mencari tahu kategori lain seperti principals/partners, labour only sub- contractors;
  • Jumlah dan gaji tahunan untuk setiap kategori, membutuhkan rincian khusus atas pekerjaan yang dikerjakan di luar Inggris. Rincian yang diminta merupakan gambaran atas jumlah dan pembayaran tahunan kepada karyawan di North America, Republik Irlandia dan Negara-Negara lain.
  • Penggunaan atau penggunaan material-material berbahaya seperti, acids, chemicals, gases, asbestos atau explosives;
  • Perlindungan dan pemeliharaan mesin dan plant;
  • Kepatuhan pada syarat-syarat perundang-undangan bagi health and safety dan sejenisnya. Dalam public liability, products liability dan products guarantee, fakta dalam proposal seperti berikut mengungkapkan:
  • Jenis bisnis;
  • Situasi premises dimana bisnis dilakukan;
  • Penggunaan    material    berbahaya,    penggunaan    panas    (pengelasan    dan sebagainya) atau mesin-mesin;
  • Penggunaan  lift,  cranes  atau  power  operated  lifting  machinery,  steam  atau pressure vessel lainnya;
  • Pemeliharaan plant dan machinery;
  • Sumber-sumber product, penggunaan literature, pengemasan sendiri, labeling atau instruksi atau merek dagang sendiri, nama atau logo atas produk;
  • Supply  barang - barang  untuk  penggunaan dalam  industri - industri  nuklir, petrochemical, motor, marine, offshore, aircraft atau aerospace.
  • Pembayaran tahunan kepada karyawan, spesifikasi rincian yang penuh dari type pekerjaan yang dilakukan, jumlah karyawan dan pembayaran tahunan yang diperkirakan bekerja pada premise tertanggung, dimana saja di Inggris, karyawan yang bekerja sementara di luar Inggris, dan sub-contractors;
  • Annual  turnover  (pendapatan) dari  bisnis  menyangkut  polis - polis  product liability dan guarantee;
  • Biaya-biaya sewa dan conditions dari sewa menyewa dalam hal kendaraan dan plant lain didalam maupun diluar.


Professional indemnities dan asuransi directors’ dan officers’ liability, proposal form membutuhkan rincian yang sama dan juga informasi tentang jumlah mitra atau direktur dan pegawai senior.

Tiap-tiap proposal menayakan rincian tentang asuransi lewat dan sekarang:
•    Apakah pernah proposal ditolak;
•    Polis-polis yang dibatalkan di masa lampau;
•   Atau apakah asuransi yang ditawarkan memberlakukan premi yang naik atau dengan special terms diterapkan.

Juga dibutuhkan tentang sejarah kerugian dan claim untuk 5 tahun yang lampau dan suatu catatan atas setiap peristiwa yang tidak diklaim.

Jika seorang underwriter puas dengan informasi diungkapkan dalam proposal form, kemudian suatu penawaran untuk menjamin pada syarat-syarat normal dapat dibuat. Jika formulir mengungkapkan fitur-fitur yang membuat underwriter tidak senang, maka kemudian akan diperlukan untuk mencari tahu rincian lebih lanjut. Hal ini dapat dilakukan dengan meminta seorang surveyor untuk melakukan suatu survey di premise dengan memperhatikan sikap-sikap manajemen terhadap health, safety dan kualitas. Penemuan-penemuan saat survey akan memutuskan apakah risiko diterima atau ditolak.

Menghitung Premi

Informasi tentang pengupahan atau turnover digunakan sebagai dasar untuk perhitungan premi. Rate premi akan menggambarkan risiko suatu kecelakaan yang menyebabkan benar-benar terjadinya liability. Rates secara fair dan akurat dihitung sebab nilai yang sangat besar dari data statistik yang muncul dalam kecelakaan di lapangan. Risiko diklasifikasikan sesuai dengan jenis usaha dan pekerjaan yang dikerjakan. Contohnya suatu bisnis untuk asuransi employers’ liability terdapat 3 kategori karyawan  yang  dikenal,  menggambarkanb level  yang  bervariasi  atas  risiko:  Clerical workers; woodworkers yang tidak menggunakan power machinery dan woodworkers lainnya.

Rate untuk risiko-risiko kemudian membutuhkan penerapan pada faktor   yang membedakan antara bisnis yang besar dan kecil, yaitu pengupahan atau turnover. Suatu firma kecil akan punya suatu turnover dan sebagainya. Rate premi akan secara normal berupa suatu rate per mille (per $ 1.000). Sebagaimana ukuran firma berfluktuasi, premi normalnya diadjust pada saat akhir periode asuransi. Suatu deklarasi akan akan disyaratkan kepada pemegang polis memberikan figures yang aktual untuk periode asuransi dan suatu return atau premi tambahan akan dibuat.

Retained Liability Clause
Klausula tertanggung retained liability adalah suatu klausula dilekatkan pada polis-polis public liability yang membuat tertanggung bertanggung jawab untuk suatu jumlah yang ditegaskan dari masing-masing dan setiap klaim yang timbul dari situasi tertentu. Ini merupakan excess. Excess ini dapat berupa voluntary, atau penanggung dapat memberlakukannya. Jika excess berupa voluntary suatu discount atas premi yang akan ditawarkan. Jika  excess  compulsory,  merupakan  suatu  cara  membuat  risiko  menjadi dapat diterima untuk diasuransikan. Excess bisa merupakan suatu jumlah yang fixed atau suatu persentase dari biaya claim.

Suatu excess sesuai pada suatu risiko yang menimbulkan suatu jumlah yang besar dari klaim–klaim kecil property damage, contoh, suatu kontraktor pekerjaan jalan raya dan saluran. Keuntungan pada penanggung adalah membuat pemegang polis lebih hati-hati dan berusaha untuk menghapus jumlah klaim yang kecil dalam jumlah besar yang secara adminstrasi expensive untuk ditangani.

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts