Akademi Asuransi

Pahami Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Syariah!


Asuransi syariah merupakan sebuah usaha yang digunakan untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara para peserta asuransi. Berdasarkan catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan akhir 2021, pangsa pasar mengenai industri syariah masih relatif rendah dan baru mencapai 5,3%.
Padahal, sebagian negara dengan mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam. Tentunya, untuk ruang pertumbuhan industri asuransi syariah bisa lebih tinggi. Pasalnya, potensi pangsa pasar juga bisa memberikan manfaat terhadap asuransi syariah.

Mengenal Asuransi Syariah

Asuransi syariah mempunyai cara pengelolaan menggunakan prinsip sharing of risk. Artinya, risiko dari satu orang dibebankan kepada seluruh orang yang menjadi nasabah asuransi tersebut.
Berbeda dengan asuransi konvensional yang mempunyai konsep pengelolaannya menggunakan transfer of risk. Risiko dari para peserta asuransi akan sepenuhnya dibebankan oleh pihak perusahaan asuransi tersebut.
Menurut platform Investbro.ID, berikut berbagai kelebihan dan kekurangan yang dimiliki asuransi syariah.

Kelebihan Asuransi Syariah

Bagi Anda yang ingin membeli asuransi syariah, sebaiknya mengenal sejumlah keunggulan dari produknya terlebih dahulu. Selain itu, untuk hal ini bisa menjadi salah satu bahan pertimabangan bagi calon nasabah yang akan memilih produk asuransi syariah dibandingkan konvensional. Ada 5 kelebihan asuransi syariah, yaitu:

1. Pengelolaan Dana Menggunakan Prinsip Islam

Perbedaan pertama dari asuransi syariah dengan konvensional adalah segi pengelolaan dana. Sesuai dengan namanya, untuk jenis asuransi syariah ini menggunakan berdasarkan prinsip islami.
Semua dana kontribusi yang sudah terkumpul dari nasabah tidak ditempatkan di instrumen investasi dengan kegiatan usaha perdagangan atau dilarang menurut agama islam. Di dalam konteks Indonesia, seperti judi dan kegiatan produksi atau distribusi barang jasa juga tidak direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Contohnya, ada 10 orang yang mengikuti program asuransi syariah dengan iuran Rp10.000,00 per bulan. Di dalam kurun waktu 1 tahun, uang terkumpul Rp12.000.000,00. 9 dari 10 orang tersebut mengalami sakit di dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.
Sehingga, uang preminya masih utuh atau tidak berkurang. Disisi lain, 1 orang dari 10 orang tersebut menderita tumor yang membutuhkan biaya untuk operasi kurang lebih Rp10.000.000,00. Dengan prinsip tolong menolong, secara tidak langsung 9 orang tersebut sudah menolong 1 orang lainnya dengan mengikuti layanan asuransi syariah.

2. Pembagian Keuntungan

Prinsip asuransi syariah adalah adanya pembagian hasil investasi. Artinya, di antara peserta asuransi atau nasabah mempunyai peluang besar untuk mendapatkan keuntungan baik itu secara kolektif atau individu. Pembagian hasil investasi ini juga disesuaikan dengan akad yang sebelumnya sudah disepakati.

3. Transparan Pada Proses Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana yang dilakukan di asuransi syariah dilakukan secara transparan, mulai dari kontribusi, surplus dan pembagian hasil investasi. Selain itu, transparansi ini mempunyai tujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi para peserta asuransi secara kolektif atau individu.

4. Kepemilikan Dana

Di dalam asuransi syariah semua kontribusi yang masuk sebagian besar menjadi milik perusahaan asuransi syariah tersebut. Hal tersebut bisa terjadi, karena perusahaan asuransi syariah menjadi pengelola dan dan sebagian menjadi pemilik peserta asuransi secara kolektif maupun individu.

5. Alokasi Surplus Underwriting

Kelebihan asuransi syariah terakhir adalah surplus underwriting. Secara sederhana, untuk istilah ini merujuk di selisih lebih dari total kontribusi para peserta asuransi di dalam dana tabarru’. Setelah ditambah recovery klaim dari asuransi di keluarangi lagi dengan pembayaran santunan.
Surplus Underwriting merupakan selisih di antara total dana kontribusi dengan total dana tabarru’ yang sudah di klaim. Contohnya, di dalam kasus 10 orang, 9 sehat dan 1 orang sakit.
Apabila total dana tabarru’ adalah Rp12.000.000,00 dan total dana ini sudah diklaim adalah Rp10.000.000,00. Maka, untuk Rp2.000.000,00 sisanya akan dihitung sebagai surplus underwriting.

Di dalam asuransi syariah, surplus underwriting harus dibagi secara merata kepada pemegang polis. Seperti salah satu penyedia layanan asuransi syariah membagi dana sisa 60% untuk keuntungan nasabah dan 20% untuk masuk lagi ke dana tabarru’. Keuntungan nasabah dari asuransi syariah ini bisa berbentuk dividen atau diskon iuran di periode selanjutnya.

Kekurangan Asuransi Syariah

Meski mempunyai banyak keunggulan. Akan tetapi, asuransi syariah juga mempunyai beberapa kekurangan khususnya untuk perusahaan asuransi sebagai berikut:

1. Potensi Keuntungan yang Terbatas

Kelemahan pertama dari produk keuangan asuransi syariah adalah terbatasnya potensi keuntungan yang bisa didapatkan oleh perusahaan asuransi. Hal tersebut bisa terjadi, karena dapat dijaminkan di dalam asuransi syariah.
Sedangkan, untuk dana tabarru’ tidak bisa dialokasikan untuk instrumen investasi yang tidak syariah. Alokasi dana tabarru’ ini harus mendapatkan persetujuan dari Dewan pengawas Syariah (DPS). Artinya, perusahaan asuransi syariah tidak bisa sebebas seperti asuransi konvensional di dalam mengatur dana nasabah.

2. Minimnya Pemahaman Masyarakat

Tidak dipungkiri, bahwa asuransi syariah di Indonesia baru saja muncul setelah adanya asuransi konvensional. Akibatnya, banyak sekali dari kalangan masyarakat Indonesia yang masih menggap bahwa produk keuangan tersebut tidak berbeda jauh dengan jenis konvensional.

3. Tidak Semua Bisa Dijaminkan

Biasanya, asuransi syariah hanya mencakup layanan asuransi umum, kesehatan dan jiwa saja. Hal tersebut berbeda dengan asuransi konvensional yang mempunyai macam-macam bentuk, mulai dari kendaraan sampai bisnis. Artinya, nasabah dari asuransi syariah hanya bisa menggunakan layanan ini untuk beberapa keperluan tertentu saja.
Sekian penjelasan mengenai kelebihan dan kekurangan dari asuransi syariah. Semoga penjelasan diatas bisa dijadikan bahan tambahan informasi bagi Anda yang ingin menggunakan layanan asuransi syariah.

Share:

Mengsedih, Korban Wanaartha Life Mayoritas Lansia

Sumber gambar: TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
 

Sebagian besar korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life adalah orang-orang yang lanjut usia. Bahkan beberapa nasabah yang menuntut hak asuransi mereka telah meninggal. Hal ini disampaikan oleh Henry Lukito, salah satu nasabah Wanaartha Life, sebagaimana dikutip oleh Tempo.co.

Henry mencontohkan nasabah kantor cabang Wanaartha Life di Malang yang usianya telah menginjak 80 tahun. Menurut Lukito, nasabah tersebut adalah pensiunan dosen di salah satu universitas di Malang.

Lukito bercerita rata-rata nasabah menempatkan dananya di Wanaartha Life sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Uang yang mereka pakai untuk membeli instrumen investasi itu umumnya duit pensiunan.

“Pada dasarnya itu yang kami mengalami kerugian besar adalah yang memegang produk Saving Plan,” ucap Lukito.

Seperti telah diberitakan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada hari Senin (5/12/2022).

Sejak izin usaha dicabut, Wanaartha Life memiliki waktu sebanyak 30 hari untuk membentuk tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Adapun, tugas tim likuidasi adalah melakukan inventarisasi segala permasalahan, kekayaan, aset perusahaan, dan juga pemegang polis.

Share:

Fuse Vietnam Terbitkan Lima Juta Polis

Andy Yeung dan Tran Diem Ngoc Quynh. Foto: Istimewa

Fuse mengumumkan telah menerbitkan lebih dari lima juta polis di Vietnam sejak platform Fuse hadir di Negeri Naga Biru itu  tahun lalu. Angka tersebut menjadi sebuah capaian besar yang dibukukan oleh Fuse di luar Indonesia.

Fuse telah beroperasi di Vietnam sejak tahun lalu, dengan menawarkan produk asuransi mikro melalui kanal e-commerce dengan harga yang terjangkau bagi semua kalangan.

"Momentum di Vietnam sangat positif seiring dengan dampak pandemi Covid-19 yang mulai menurun. Strategi kami adalah menggabungkan teknologi dengan pengetahuan yang kami miliki, untuk menciptakan bisnis yang benar-benar mengerti kebutuhan asuransi di Vietnam. Ini bukan hanya tentang pertumbuhan bisnis, tetapi juga tentang bagaimana kami bisa membuat lebih banyak orang di Vietnam mendapatkan proteksi asuransi dengan mudah," ujar Founder dan Chief Executive Officer (CEO) Fuse, Andy Yeung, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/12).

Head of Vietnam Fuse, Tran Diem Ngoc Quynh mengatakan, industri asuransi Vietnam punya potensi dan ruang yang luas untuk dieksplorasi. Pasalnya, penetrasi asuransi Vietnam  masih sekitar 2,3% hingga 2,8%, tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Ini menjadi peluang bagi pemain insurtech seperti Fuse, yang memiliki pengalaman dalam inovasi teknologi, untuk meningkatkan tingkat adopsi dan penetrasi asuransi.

Baru-baru ini, Fuse juga mereplikasi model Business to Agent/ Broker to Customer atau B2A2C – yang terbukti sukses dikembangkan di pasar Indonesia – ke negara Vietnam. Adapun aplikasi Fuse Pro membantu partner/ agen/ broker mengubah bisnis mereka dari offline menjadi online.

Berdasarkan data e-Conomy SEA 2022 yang dipublikasikan oleh Google, Temasek dan Bain & Company,  pertumbuhan ekonomi digital Vietnam diproyeksikan akan cemerlang pada tahun 2025. Vietnam diprediksi mencapai GMV sebesar US$ 23 miliar di akhir tahun 2022 dan diprediksi mencapai US$ 49 miliar di tahun 2025. Industri asuransi umum di Vietnam juga diprediksi akan tumbuh  karena didukung oleh pemulihan ekonomi yang kuat, peningkatan frekuensi bencana alam, dan pertumbuhan asuransi wajib.

"Pasar asuransi non-jiwa sangat kompetitif di Vietnam. Kami berharap bisa membawa angin segar. Alih-alih mendisrupsi dunia asuransi, kami menggunakan teknologi untuk mengaktifkan berbagai stakeholder di ekosistem asuransi. Melalui aplikasi Fuse Pro, kami membantu partner/ agen/ broker untuk membandingkan produk asuransi secara efisien, mempermudah proses pengajuan polis, mencairkan komisi secara cepat serta mengajukan klaim dengan mudah. Benar-benar mudah, semudah di ujung jari," ungkap Tran Diem Ngoc Quynh.

"Kami sangat meyakini bahwa transformasi asuransi digital dapat membantu lebih banyak orang mendapatkan proteksi asuransi, dan semoga tingkat penetrasi asuransi dapat meningkat secara substansial di tahun-tahun mendatang di Indonesia, Vietnam dan Asia Tenggara," tutup Andy.

Share:

Asuransi ABDA Rebranding Menjadi UNA


Setelah Aseana Insurance Pte. Ltd menyelesaikan pengambilalihan 386,92 juta saham saham PT Asuransi Bina Dana Artha Tbk. (ABDA) milik Mapfre Internacional SA, ABDA dikabarkan akan berubah nama menjadi Una.

Belum pasti nama yang akan digunakan sebagai pengganti ABDA. Namun, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, nama perusahaan asuransi harus memuat kata asuransi, insurance, atau kata yang mencirikan kegiatan dari Perusahaan Asuransi.

Maka kalau boleh menebak nama, ada beberapa kemungkinan, antara lain PT Asuransi Umum Una Tbk, PT Una General Insurance Tbk, PT Asuransi Umum Una Indonesia Tbk, ataupun PT Una General Insurance Indonesia Tbk.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Jumat (2/9/2022), jumlah saham yang diakuisisi tersebut setara dengan 62,33 persen dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan. Proses akuisisi diselesaikan pada 31 Agustus 2022.

"Dengan demikian, Aseana telah secara efektif menjadi pengendali perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka sejak tanggal penyelesaian," ujar Direktur Utama ABDA Herliniawaty Sutanto dalam surat pemberitahuannya kepada Otoritas Jasa Keuangan dikutip, Jumat (2/9/2022).

Share:

Tap Insure


Tap Insure adalah platform penjualan asuransi digital yang dibuat oleh Insurtech Pasar Polis. Pasar Polis bekerjasama dengan PT PasarPolis Insurance Broker dalam menyajikan berbagai produk asuransi digital bagi nasabah. Karena bekerasama dengan pialang asuransi, maka Tap Insurance juga memilki layanan klaim yang dapat diproses melalui aplikasi.

Berbeda dengan platform aggregator lain, tanpa harus login/register, Anda dapat mengintip premi asuransi yang harus Anda bayar. Untuk mendaftar Tap Insure, Anda cukup memasukkan nomor ponsel dan OTP akan dikiirmkan ke ponsel untuk dimasukkan ke dalam aplikasi.

Dalam keterangan resmi, Founder & CEO PasarPolis Cleosent Randing menjelaskan, kehadiran TAP Insure menandai hadirnya brand terbaru PasarPolis, yang akan menjadi brand dari berbagai produk asuransi yang bakal di tawarkan ke depannya.

“Kami optimis dengan kehadiran TAP Insure akan membuat pengalaman konsumen dalam berasuransi menjadi seamless dan relevan dengan kebutuhan masyarakat karena semua dilakukan dalam satu aplikasi semudah nge-TAP saja, mulai dari pemilihan produk asuransi, pembelian, hingga klaim, dan tentunya dengan biaya premi yang terjangkau,” ujar Cleosent.

Hingga saat ini terdapat tiga produk asuransi yaitu Home Content yang disediakan oleh PT Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk dan Travel Insurance serta Personal Accident yang disediakan oleh PT Zurich Asuransi Indonesia.

Ke depannya, PasarPolis berkomitmen untuk terus berinovasi mengembangkan jenis produk asuransi yang dapat diakses melalui aplikasi TAP Insure.

PasarPolis saat ini telah memiliki sertifikasi ISO 27001 yang fokus menjamin sistem manajemen keamanan informasi, di mana menjamin keamanan data pelanggan menjadi salah satu komitmen utama PasarPolis.

Share:

Tap Insurance


Tap Insurance adalah nama lain dari PT Asuransi Untuk Semua. Tap Insurance mendapatkan persetujuan izin usaha dari OJK pada tanggal 17 November 2022. Tap Insurance akan berfokus pada penetrasi asuransi di tanah air dengan basis digital.

Direktur Utama Tap Insurance Harmoko Wahyudi mengatakan pihaknya bertekad untuk menjawab tantangan utama dalam upaya meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Pihaknya akan berfokus kepada menyediakan akses bagi seluruh lapisan masyarakat dengan harga premi yang terjangkau, serta penyelesaian proses klaim yang rumit.

Berikut ini adalah profil PT Asuransi Untuk Semua (AUS)
Nama Perusahaan : PT Asuransi Untuk Semua
Tanggal Pendirian :12 Januari 2022
Dasar Hukum Pendirian : Akta Notaris Jose Dima Satria, SH, M.kn no 67 tanggal 12 Januari 2022
Nomor Izin : AHU 0003085.AH.01.01.TAHUN 2022
Modal Disetor : IDR 150,000,000,000
Alamat Kantor : One Pacific Place, 10th Floor unit D H SCBD, Jl Jend . Sudirman Kav 52 53, Jakarta 12190, Indonesia
 

Dewan Direksi

  •     President Director: Harmoko Wahyudi
  •     Technical Director: David Satria Jaya
  •     Risk & Compliance: Director Muhammad Iqbal
  •     Legal Director: Cynthia Idhe Harninta


Tidak terdapat penjelasan struktur pemegang saham. Namun sejumlah direksi dan komisaris perusahaan non independen terkait dengan perusahaan teknologi.

Harmoko Wahyudi yang menjabat direktur utama sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Direktur Utama PT Pasarpolis Insurance Broker, Muhammad Iqbal sebagai Direktur Risiko dan Kepatuhan adalah Chairman of Insurtech di Aftec dan pernah menjabat sebagai Chief of Investment Treasury and Government Relation di Zurich Indonesia, sedangkan komisaris utama perusahaan Cleosent Randing, Founder & CEO PasarPolis yang juga pendiri dan chairman iProspect Valuklik yang kini diakuisisi Dentsu.

Perusahaan ini menjadi entitas asuransi kedua yang mendeklarasikan diri fokus ke ranah digital setelah sebelumnya ada konglomerasi Sinar Mas melalui PT Asuransi Simas Insurtech.

Share:

Berbagai Kelas Bisnis dalam Asuransi Property-Engineering


Kelas-kelas bisnis di bawah judul kolektif “asuransi engineering” dapat dikategorikan sebagai polis properti atau polis perlindungan pendapatan bisnis (business income); dan sebagai polis yang tidak dapat diperpanjang atau yang dapat diperpanjang setiap tahun, yang mencakup:

Jaminan Property

  • Contractors’ All Risks (synonyms: Builders Risks, Course of Construction) - CAR 
  • Erection All Risks - EAR
  • Contract Works All Risks - CWAR
  • Contractors’ Plant & Equipment - CPE
  • Machinery Breakdown (synonym: Boiler and  Machinery) - MB
  • Boiler & Pressure Vessel Explosion - BPVE
  • Computer All Risks - COMP
  • Low Voltage & Electronic Equipment All Risks - LVEE

Jaminan Business Income Protection

  • Advance Loss of Profits in conjunction with CAR, EAR, CW AR - ALOP 
  • Loss of Profits following MB - MLOP
  • Deterioration of Stock following MB - DOS

Pada prinsipnya, ada business income protection/perlindungan pendapatan bisnis yang sesuai dengan hampir semua jaminan property-engineering. Namun, dalam tulisan ini hanya jenis yang paling umum yang dibahas, mengingat bahwa asuransi engineering pada dasarnya adalah jaminan kerusakan material.

Beberapa polis bersifat luas atau all risk (asuransi properti terhadap kerusakan fisik oleh semua risiko kerugian kecuali yang secara khusus dikecualikan), yang menawarkan perlindungan terhadap kesalahan manusia dan teknis serta bencana alam. Kombinasi pertanggungan tertentu juga dimungkinkan: misalnya pertanggungan untuk pabrik dan peralatan kontraktor dapat disetujui untuk polis CAR, EAR dan CWAR, atau ledakan boiler dan bejana tekan menjadi polis MB.

Pertanggungan property-engineering yang dapat diperpanjang setiap tahun dan perlindungan business income juga ditemui dalam polis Industrial All Risks (IAR) – polis paket multi-line yang dapat mencakup risiko kebakaran, marine, liability, dan engineering. Polis IAR ini biasanya dibeli oleh perusahaan industri atau komersial besar untuk melindungi semua instalasi mereka, baik di dalam maupun di luar negeri. 

Bentuk Polis dapat berupa standar atau dibuat khusus meskipun satu bentuk biasanya mendominasi di setiap negara. Masalah utama terletak pada interpretasi pertanggungan: semua risiko yang mungkin terjadi – bahkan yang tidak diketahui – diasuransikan kecuali secara eksplisit dikecualikan. 

Penyesuaian kerugian juga dapat membuat sakit kepala, terutama di bidang perlindungan zbusiness income. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa konsep pertanggungan transparan, bahwa kebijakan IAR tidak merusak kondisi yang biasanya berlaku untuk masing-masing pertanggungan mono-line, bahwa penilaian risiko dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis mono-line, bahwa premi sepadan dengan risikonya, dan bahwa tidak ada diskon yang secara teknis boleh diberikan.

Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (95) Buku (79) Artikel Afrianto (78) LSPP (76) Soal AAMAI (72) OJK (62) Engineering Clause (60) AAAIK (58) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) S Clause (37) Soal Jawab (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) Clause Liability (27) Istilah (27) 101 (26) CAR Clause (26) 103 (25) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) Jasindo (9) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) asuransi properti (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) risiko (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) Izin Usaha (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Kurs Bank Central Asia (BCA)

Recent Posts