2012 ~ Akademi Asuransi

Peluang Asuransi Mikro di 2013



Siapa yang akan menjadi pemimpin pasar micro insurance di Indonesia sangat ditentukan oleh ketepatan merancang produk dan sekali lagi ketepatan memilih jalur ditribusi. Siapa cepat, dia dapat. Julian Noor

Hal tersebut diungkapkan oleh Julian Noor, direktur eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI (klik). Asuransi mikro nampaknya mulai disadari sebagai satu-satunya terobosan untuk menjangkau pasar bagi masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah. Harus disadari bahwa kesadaran berasuransi masyarakat Indonesia masih rendah. Hal tersebut diperparah lagi dengan kenyataan bahwa asuransi memang cukup mahal.

Hingga saat ini, penulis menilai belum banyak perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi kerugian yang menampilkan prestasi yang bagus dan dikatakan memimpin pasar asuransi mikro. Rasa saya bukan soal ketepatan produk yang diciptakan bagi masyarakat, tetapi lebih pada ketepatan memilih jalur distribusi. Kelemahan pada pengelolaan rantai pasokan dalam proses distribusi akan menjadi ancaman besar bagi perusahaan asuransi yang menerbitkan produk asuransi mikro. Proses distribusi ini menjadi ancaman besar karena regulasi mensyaratkan bahwa asuransi hanya boleh dijual oleh perusahaan asuransi, agen, dan broker. 

Tahun 2013 menjadi tahun yang baik bagi perusahaan-perusahaan asuransi untuk mengembangkan asuransi mikro. Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mulai bekerja di 2013 menjadi peluang bagi industri asuransi untuk mendapatkan kemudahan dan kelonggaran peraturan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan asuransi mikro di Indonesia. Regulasi harus semakin fleksibel untuk mendorong industri masuk ke segmen mikro.

Dengan regulasi yang lebih fleksibel dan kemampuan perusahaan untuk merancang jalur distribusi yang tepat, penulis yakin bahwa di tahun 2013 ini akan mulai bermunculan pemimpin pasar asuransi mikro di Indonesia.  


Oleh Afrianto Budi P
Share:

Menutup 2012, asuransi umum panen premi



JAKARTA. Manajemen perusahaan asuransi umum atau kerugian yakin, bakal mengantongi banyak premi pada kuartal IV tahun ini. Selain dari premi baru, mereka akan mendapatkan pemasukan dari nasabah yang memperpanjang polis (renewal). Kondisi ini akan mendukung pencapaian target premi pada tahun ini.

Indra Baruna, Presiden Direktur PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance), menjelaskan kuartal IV ibarat masa panen premi. Biasanya, polis-polis lama habis masa asuransinya pada periode itu, sehingga nasabah harus melakukan perpanjangan. "Bersama dengan premi nasabah baru, akan menjadi andalan untuk mencapai target premi tahun ini Rp 1,6 triliun sampai Rp 1,7 triliun," kata Indra, saat media visit ke KONTAN, Senin (17/12) lalu.

Hingga kuartal III 2012, Adira mengantongi premi bruto Rp 1,31 triliun, tumbuh 14% dibandingkan periode sama tahun lalu. Jumlah pemegang polis aktif sebanyak 5,5 juta, naik 5%. Pertumbuhan premi mampu mendongkrak aset sebesar 24% menjadi Rp 3,07 triliun.

Eddy Candra, Direktur Keuangan Asuransi Wahana Tata  sependapat. Menurutnya, perpanjangan polis terjadi pada kuartal IV, baik dari nasabah korporasi maupun ritel. "Makanya, dengan sisa waktu yang ada, kami optimistis bisa mengejar target premi," kata Eddy, Jumat (21/12).
Wahana Tata menargetkan pendapatan premi bruto sepanjang tahun 2012 sebesar Rp 1,56 triliun, tumbuh 18% dibandingkan tahun lalu. Hingga kuartal III, mereka sudah mengantongi pendapatan premi bruto Rp 1,17 triliun, tumbuh 26% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Naiknya premi mendongkrak laba, tumbuh 7,73% menjadi Rp 77,5 miliar.

Lini bisnis asuransi properti menyumbang premi terbesar mencapai Rp 374,11 miliar, tumbuh 1,93%. Lalu asuransi kendaraan bermotor menyusul, sekitar Rp 340,76 miliar, tumbuh 20,62%.
Lalu asuransi aneka sebesar Rp 289,69 miliar, tumbuh 93,5%, asuransi minyak dan gas Rp 94,89 miliar, tumbuh 44,65%, dan asuransi perjalanan Rp 75,8 miliar tumbuh 12,62%. "Asuransi properti tetap penyumbang terbesar karena kami mendapatkan banyak proyek bangunan," tandas Eddy.

Tahun depan, Eddy yakin, industri asuransi umum memiliki prospek cerah. Ia menargetkan pertumbuhan premi sebesar 20%.  Potensi pasar yang besar bakal datang dari produk asuransi properti dan kendaraan karena banyaknya bangunan dan mobil baru.

Sumber: Kontan


Share:

Bab 1: Hubungan Antara Risiko dan Asuransi

101 BAB I       
HUBUNGAN ANTARA RISIKO DAN ASURANSI

A. ARTI DAN KONSEP RISIKO DAN UNCERTAINTY

Beberapa definisi risiko sebagai berikut:
-    Risiko adalah kemungkinan terjadinya sesuatu yang tidak menguntungkan
-    Risiko adalah satu kombinasi dari bahaya – bahaya
-    Risiko adalah sesuatu yang tidak dapat diduga kecenderungan membawa hasil yang berbeda dengan hasil yang diduga sebelumnya.
-    Risiko adalah ketidak-pastian kerugian
-    Risiko adalah kemungkinan kerugian

Dari definisi diatas, ketidakpastian (uncertainty) lebih difokuskan menjadi definisi dari risiko sesuai dengan praktek asuransi hari –hari.

A.1 UNCERTAINTY (ketidakpastian)
Ketidak-pastian berarti sesuatu keraguan tentang waktu yang akan datang didasarkan pada kurang pengetahuan, ketidaksempurnaan dan pengetahuan.
Dalam hal ini, uncertainty terjadi tanpa memandang apakah keraguan tersebut sudah diketahui sebelumnya oleh orang yang terlibat didalamnya.

B. HUBUNGAN ANTARA FREQUENCY DAN SEVERITY ATAS RISIKO
Komponen kedua dari risiko adalah pendapat bahwa ada tingkat yang berbeda terjadinya risiko,. Tidak dapat diasumsikan bahwa tingkat kemungkinan terjadinya semua risiko sama.
Contohnya, rumah yang dekat dengan sungai berisiko atas terjadinya banjir. Bandingkan dengan rumah yang berada dilereng bukit, memiliki risiko terjadinya banjir yang sangat kecil.         
Akan tetapi pandangan kita bisa saja berubah dengan pertimbangan nilai dimana risiko mungkin terjadi. Misalnya rumah yang berada ditepi sungai merupakan rumah untuk dipakai liburan dengan nilai hanya 5,000 pounds sedangkan rumah yang ada dilereng  bukit bernilai 200,000 pounds (rumah mewah). Pandangan kita bisa saja berubah, rumah yang di atas bukit berisiko tinggi mengacu pada nilai (higher potential severity.

B.1 FREKWENSI DAN SEVERITAS
Frekwensi adalah kombinasi kemungkinan terjadi kejadian sedangkan severitas adalah besarnya kerugian bila terjadi. Dalam contoh diatas, rumah yang berada dekat sungai, frekwensi terjadinya banjir akan lebih besar dari rumah di lereng bukit. Sedangkan rumah yang dilereng bukit bila terjadi banjir akan lebih besar kerugiannya dari pada rumah dekat sungai (severitas).
Shop-lifting (Pengutilan) adalah contoh atas risiko dengan berfrekwensi tingi. Di banyaj toko frekwensi atas pengutilan sangat tinggi. Risiko pengutilan dapat diprediksi dalam arti pemilik toko dapat mengetahui berapa banyak barang tertentu yang dicuri setiap tahunnya sehingga ketidakpastian bisa dikurangi atas frekwensi kejadian. Perusahaan asuransi dapat memprediksi kejadian lebih akurat, bila frekwensi kejadian tinggi. Artinya besarnya premi yang akan dibayar lebih besar dari pada risiko yang frekwensinya rendah.


B2. PERIL DAN HAZARD / RISIKO dan BAHAYA
Kita sering menggunakan resiko yang berarti satu kejadian yang menyebabkan kerugian dan juga faktor – faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya kerugian.
Ketika kita berpikir tentang penyebab berarti terdapat sedikitnya ada 2 aspek yaitu Peril dan Hazard. Contoh rumah yang berada dekat sungai, beresiko banjir. Risiko banjir bukanlah pemahaman yang benar akan tetapi risiko kerusakan akibat banjir.
Banjir adalah penyebab kerugian dan faktanya rumah yang dekat sungai akan mempengaruhi terjadinya kerugian akibat banjir.
Banjir adalah peril/resiko sedangkan kedekatan rumah dengan sungai adalah hazard.
Peril adalah penyebab utama,  yaitu sesuatu yang akan menimbulkan kerugian. Sering terjadi diluar kontrol seseorang yang mungkin terlibat.
Badai, kebakaran, pencurian, kecelakaan lalu lintas dan ledakan merupakan perils.
Faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya kejadian disebut dengan hazard. Hazard bukan  penyebab tetapi dapat meningkatkan atau mengurangi efek terjadinya satu peril.
Pertimbangan satu Hazard adalah penting bagi perusahaan asuransi ketika hendak memutuskan untuk menjamin satu risiko dan penetapan besarnya premi diberlakukan.
Hazard dapat berupa fisik atau juga moral. Physical Hazard menyangkut karakteristik fisik atas risiko misalnya sifat dari konstruksi bangunan (kayu atau beton), alat pengaman pada satu toko atau pabrik atau jarak bangunan dengan sungai.
Sementara, moral hazard menyangkut pada aspek – aspek manusia yang mempengaruhi terjadinya risiko. Misalnya prilaku/tingkah laku seorang tertanggung.

C. CARA – CARA BAGAIMANA RISIKO DIKLASIFIKASIKAN
C.1 FINANCIAL AND NON-FINANCIAL RISK
Financial Risk adalah satu risiko yang terjadi yang menimbulkan kerugian dapat diukur dengan uang. Contohnya, risiko terjadi pencurian, kebakaran dan kehilangan keuntungan setelah kebakaran. 
Dalam situasi lain, pengukuran dengan uang adalah tidak mungkin. Contohnya risiko ketika terjadi salah memilih karir, salah memilih pasangan/teman hidup dan juga menyesal mengadopsi anak.

C.2 PURE AND SPECULATIVE RISKS (RESIKO MURNI DAN RESIKO SPECULATIF)
Klasifikasi yang kedua adalah akibat. Hal ini membedakan antara situasi untuk dan situasi rugi.
Pure risk menghasilkan kemungkinan kerugian, ataupun tidak untung atau pun tidak rugi (situasi break even), hasilnya bisa saja tidak mengenakan atau memberikan posisi tetap sama sebelum terjadi event/risiko.
Risiko mengendarai sepeda motor, kebakaran di satu pabrik, pencurian barang – barang dagangan di toko dan kecelakaan kerja semuanya merupakan risiko murni.
Sementara, semua risiko yang kemungkinan mendatangkan keuntungan adalah risiko spekulatif. Contohnya menginvestasikan uang dengan membeli saham di pasar modal. Hasil investasi bisa menguntungkan, rugi dan juga break  even. 
Berikut contoh – contoh yang menyangkut kedua risiko tersebut.

C2A. PURE RISK
Pure risk yang dialami satu perusahaan yang bergerak dalam manufacturing (pabrik)
-    Kerusakan material pada bangunan pabrik, mesin – mesinnya dan stoknya yang disebabkan oleh kebakaran, badai, ledakan, perbuatan jahat dan risiko lainnya.
-    Kehilangan stok baik barang jadi atau pun barang baku oleh kejadian akibat pencurian
-    Tanggung Jawab hukum atas luka badan dari para buruh dan luka badan dan juga kerusakan harta benda dari tamu yang berkunjung. Bila pabrik tersebut memproduksi makanan, akan menghadapi ancaman atau kemungkinan tuntutan hukum atas cacat produk yang mengakibatkan konsumen sakit / meninggal.
-    Bila terjadi kerusakan akibat kebakaran, risiko gangguan usaha dan hilangnya keuntungan akibat gangguan usaha.
-    Sebagai pabrik makanan, kemungkinan resiko curangi yaitu produk yang ditiru, hal ini meningkat belakangan ini.

C2B. SPECULATIVE RISKS
Spekulatif mengacu pada risiko – risiko bisnis. Contoh – contoh sebagai berikut:
-    Penerapan harga produk, risiko bila terjadi penerapan harga yang salah. Tujuan penerapan harga di loadingkan margin keuntungan bagi perusahaan.
-    Keputusan – keputusan yang diambil untuk pemasaran produk. Salah memahami kemauan/kebutuhan pasar dapat menyebabkan kerugian. Bila tetap akan mendatangkan keuntungan.
-    Setiap keputusan atas diversifikasi, expansi atau akusisi dapat mendatangkan kerugian atau juga menyebabkan kerugian.
-    Penjualan dengan sistem kredit dengan harapan mendatangkan keuntungan bisa juga berakhir dengan kerugian bila penagihan tidak lancar ataupun tidak tertagih.
Normalnya pure risk adalah risiko yang dapat diasuransikan sedangkan resiko spekulatif biasanya tidak dapat diasuransikan.

C3. FUNDAMENTAL DAN PARTICULAR RISKS
Klasifikasi terakhir berhubungan dengan sebab dan akibat dari satu risiko.
Fundamental risk adalah risiko yang timbul dan penyebabnya diluar kontrol setiap orang secara individu maupun secara kelompok. Efeknya dari risiko fundamental dapat dirasakan banyak orang.
Risiko fundamental yang secara alamiah terjadi antara lain gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, dan tsunami. 
Risiko fundamental atas perubahan sosial antara lain perang saudara dan huru – hara.
Particular Risk lebih bersifat pribadi / personal baik penyebabnya maupun akibatnya yaitu antara lain kebakaran, pencurian dan kecelakaan kerja dan kecelakaan mengemudi kendaraan.

D. CURRENT COST OF MAJOR TYPES OF RISK

Disadari atau tidak dampak dari terjadinya risiko mengakibatkan kerugian besar hal ini dapat dilihat dari:
-    frekwensi risiko
-    besarnya kerugian yang ditimbulkan (severitas)
-    Human cost, (penderitaan)

Satu risiko fundamental dapat mengakibatkan kerugian tidak hanya kerugian keuangan termasuk juga penderitaan yang ditanggung manusian tidak saja saat terjadinya risiko sebagai bencana akan tetapi masa depan kepada mereka yang menderita / cacat fisik. Contoh kejadian berupa bencana yang tidak hanya mengakibatkan kerugian material/financial yang besar tetapi para korban manusia yaitu:
Bhopal, Chernobyl, Kings Cross, Hillsborough, Exxon Valdex, Kobe  dan Estonia.
Kejadian yang terbilang masih baru adalah, peristiwa Hurricane George 1998 yang menimbulkan kerugian lebih kurang 3,5 millyar US dollar. Demikian khususnya pada kejadian tsunami di Aceh dan beberapa Negara asia tenggara lainnya. Tidak hanya menimbulkan kerugian material dan juga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan jumlah yang sangat besar.

E. PENTINGNYA MANAJEMEN RISIKO DAN METODE PENGENDALIAN RISIKO

Tehnik – tehnik dalam manajemen risiko dikembang pada bidang investasi, pemasaran, pemberian kredit dan riset dan pembangunan.
Manajemen Risiko dapat didefinisikan sebagai: Identifikasi, analisa dan pengendalian yang ekonomis atas risiko – risiko yang mengancam asset atau earning capacity/kemampuan untuk menghasilkan atas satu perusahaan.
Definisi tersebut diatas sangat berguna yang menekankan pendekatan secara struktur yaitu:
-    Ketika unsur yang ada pada manajemen risiko yaitu identifikasi, analisa dan pengendalian (identification, analysis and control) difokuskan dalam definisi tersebut. Risiko haruslah di identifikasi sebelum di ukur dan di evaluasi baru diputuskan metode kontrol yang efektif.
-    Akan tetapi ketika melakukan kontrol risiko, hal ini haruslah ekonomis. Bukan satu tujuan untuk mengontrol satu risiko atas sesuatu yang nilainya 5 dollar dengan pengeluaran biaya 10 dollar.    
-    Dalam definisi diatas disebutkan earning capacity dari satu organisasi (perusahaan). Aset yang dimaksud bisa fisik dan juga manusia (SDM) keduanya sangat penting.
-    Akhirnya dari definisi tersebut penggunaan kata enterprise bersifat luas dari pada kata – kata satu perusahaan karena prinsip – prinsip dari manajemen risiko juga sama diterapkan pada sektor lain.

F. TEHNIK – TEHNIK RISIKO MANAJEMEN
F.1 RISK IDENTIFICATION

SUBYEK 101 – PRAKTEK ASURANSI

KEY POINTS – BAB 1

1.    Definisi Risiko
2.    Arti Uncertainty
3.    Frekwensi & Severitas serta Hubungannya (contoh high frekwensi, low severitas dan low frekwensi, high severitas)
4.    Pengertian Perils dan contohnya
5.    Pengertian Hazard dan contohnya (menjabarkan good physical hazard & bad physical hazard untuk masing – masing kelas asuransi.
6.    Cara – cara bagaimana risiko diklasifikasikan:
a.    Financial & Non Financial risk
b.    Pure & Speculative Risk
c.    Particular & Fundamental Risk


Sumber: Website IGTC
Share:

PUNGUTAN OJK Diusulkan Tetapkan Tarif Tunggal



JAKARTA—Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengusulkan penetapan tarif tunggal sebagai dasar pungutan Otoritas Jasa Keuangan terhadap industri asuransi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menjelaskan besaran pungutan OJK sebaiknya ditetapkan menggunakan tarif tunggal yang dihitung berdasarkan kriteria tertentu.
"Secara lisan sudah kami sampaikan agar pungutan dilakukan berdasarkan tarif tunggal," kata Julian kepada Bisnis hari ini, Kamis (27/12/2012).
Adapun usulan pungutan sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang OJK  terdiri atas pungutan berkala tahunan dan pungutan variabel berdasarkan aktivitas perusahaan dan perorangan. Menurut Julian, pungutan berlapis itu memberatkan industri.
Selain mengusulkan pungutan dengan tarif tunggal, AAUI juga menyampaikan opsi pungutan agar dihitung berdasarkan premi, bukan berdasarkan aset sebagaimana disebutkan dalam RUU.
“Karena kinerja industri dihitung berdasarkan premi tahunan, sehingga akan lebih tepat jika besaran pungutan juga ditetapkan dari persentase terhadap premi,” ujarnya.
Lebih jauh, kata Julian, AAUI juga mengusulkan agar nilai pungutan OJK dikurangi dari tawaran awal yakni sebesar 0,03-0,06% dari aset.
Julian mengatakan, asosiasi berencana menyampaikan usulan itu kepada OJK begitu lembaga pengawas tersebut mulai beroperasi pada 1 Januari 2013.
“Kami akan sampaikan beberapa formulasi, berbagai opsi usulan terkait besaran pungutan,” ujarnya. (sut) 

Sumber: Bisnis
Share:

Bab 3: Insurance Coverage


BAB 3         INSURANCE COVERAGE

A.    Karakteristik dan scope kelas utama asuransi
B.    Karakteristik dan penggunaan combined schemes dan polis comprehensive
C.    Maksud dan scope bentuk asuransi compulsory
D.    Penggunaan ’add ons’ termasuk emergency services, legal services dan helplines
E.    Insurance-related services

SASARAN BELAJAR

?    Mampu mengidentifikasi bentuk – bentuk jaminan asuransi yang tersedia
?    Mampu menjelaskan karakteristik tiap – tiap bentuk jaminan
?    Mampu mendiskusikan alasan asuransi compulsory dan menjelaskan ketentuan utama asuransi kendaraan dan asuransi employers’ liability.
?    Mampu menjelaskan contoh – contoh specialist services yang biasanya di beli asuransi.

A. KARAKTERISTIK DAN SCOPE KELAS UTAMA ASURANSI

Dalam beberapa abad terakhir sebagaimana asuransi berkembang, bentuk – bentuk bervariasi dikelompokan kedalam beberapa kelas. Klasifikasi ini dihasilkan oleh praktek dalam perusahaan asuransi dan oleh pengaruh undang – undang yang mengontrol aspek keuangan dalam transaksi asuransi.

Terdapat variasi luas dalam cara perusahaan mengorganisasikan bisnisnya namun pembagian berikut adalah lebih biasa:

?    Fire, termasuk business interruption
?    Accident, termasuk theft, ’all risks’, goods in transit, glass, money, credit, fidelity guarantee.
?    Liability, termasuk employers’ liability, public liability, product and professional indemnity.
?    Motor
?    Engineering
?    Marine dan Aviasi
?    Life dan Pensions. 

Cara lain dalam klasifikasi asuransi yang dijabarkan dalam undang – undang. Berikut bentuk – bentuk asuransi dengan heading yang luas:

A1. ORDINARY LIFE ASSURANCE

Istilah ordinary life assurance digunakan untuk menggambarkan cara khusus dalam melakukan bisnis. Istilah lainnya industrial life assurance. Ordinary business adalah apa yang dianggap orang banyak sebagai life assurance.

Industrial or home service life assurance berhubungan dengan nilai lebih kecil (smaller values) dan biasanya menyangkut penagihan premi dari rumah ke rumah tertanggung.

A1A. TERM ASSURANCE

Bentuk asuransi ini adalah yang paling simple dan terlama dan memberikan pembayaran sum assured (pertanggungan) atas kematian asalkan kematian terjadi selama masa yang sudah ditentukan (specified term). Bila tidak terjadi kematian sampai akhir dari masa tersebut maka jaminan berakhir dan tidak ada pembayaran diberikan. Bergantung pada usia tertanggung, term assurance adalah bentuk yang paling murah dan cocok contohnya bagi pengantin usia muda dengan penghasilan medium ke bawah  yang memberikan jumlah wajar bagi sang istri bila sang suami meninggal.

A1B. DECREASING TERM ASSURANCE

Modifikasi untuk Term Assurance dirancang untuk menjamin outstanding balance atas cicilan bulanan untuk building society mortgagee (kredit rumah). Sebagaimana peminjam berangsur – angsur membayar pinjaman pokok, maka sum assured berkurang dari tahun ketahun sampai habis pada saat berakhirnya periode pinjaman (hipotik)

A1C. CONVERTIBLE TERM ASSURANCE

Bentuk ini sama dengan term assurance tetapi satu klausula dalam kontrak memberikan tertanggung hak untuk mengubah polis dalam bentuk endowment atau whole life contract dengan rate normal tanpa bukti medis. Dengan demikian seorang muda dapat membeli jaminan dengan premi murah dan mengubahnya ke dalam bentuk yang lebih mahal bila karirnya berkembang dan mendapat kontrak yang lebih sesuai.

A1D. FAMILY INCOME BENEFITS

Dalam bentuk dasarnya, bentuk ini merupakan jenis decreasing term assurance dengan benefit atas kematian dibayarkan dengan cara cicilan setiap bulan atau tiga bulan sekali. Sering bentuk ini digabungkan dengan endowment assurance seperti yang lain digabungkan dengan decreasing term assurance. Bentuk ini dimaksudkan untuk menggantikan income yang dihasilkan oleh tertanggung bagi keluarganya andaikan dia masih bertahan hidup.

Baik itu basic term, decreasing term, convertible term atau polis family income, benefit hanya akan dibayar bila tertanggung meninggal pada masa polis. Namun dalam bentuk endowment benefit akan dibayarkan pada saat meninggal dalam masa polis atau bagian dari endowment bila bertahan hidup pada akhir periode.


A1E. WHOLE LIFE ASSURANCE

Sum assured / Uang pertanggungan dapat dibayarkan pada saat kematian tertanggung kapan saja terjadi. Premi dibayarkan baik selama masa hidup tertanggung atau berhenti pada usia tertentu misalnya di usia 80 atau 85 tahun. Bila pembayaran premi berakhir pada usia tertentu, polis – polis masih tetap berlaku sampai usia tertanggung meninggal.

A1F. ENDOWMENT ASSURANCE

Sum assured dibayarkan dalam hal terjadinya kematian pada periode tahun yang sudah ditentukan misalkan 15, 20, 25, 30. Akan tetapi, bila tertanggung bertahan hidup sampai diakhir periode atau sampai terjadinya maturity date maka sum assured akan dibayarkan. Premi endowment sedikit lebih mahal karena perusahaan asuransi menjamin akan membayar jumlah pertanggungan pada waktu yang ditentukan atau sebelum tertanggung meninggal.  Maturity date biasanya tidak lebih dari usia tertanggung mencapai 65 tahun.

Semakin pendek periode polis endowment semakin mahal per 1000 pounds premi yang dikenakan karena perusahaan punya sedikit waktu untuk meng-collect premi.
Asuransi endowment sangat popular dalam pembelian rumah. Polis asuransi diambil untuk mencover jumlah pinjaman. Si Peminjam membayar bunga dan premi. Pada akhir masa pinjaman polis endowment berakhir dan membayar penuh yang memberi pinjaman.

Cara ini merupakan satu metode mahal dalam memproteksi satu pinjaman untuk pembelian rumah dan banyak building societies menerima modifikasi yang menyangkut convertible atau decreasing term dan kombinasi endowment yang dianggap tidak begitu mahal namun masih memberikan jaminan yang sama.

A1G. ASSURANCES FOR CHILDREN

Banyak orang mau membuat arrangement khusus bagi anak – anak mereka dan 2 schemes umumnya adalah asuransi child’s deferred dan polis bea siswa.

Dalam asuransi child’s deferred, polis berlaku atas jiwa salah satu orang tua dengan pilihan waktu normalnya bersamaan dengan usia anak mencapai ulang tahun yang 18 atau 21. Bila orang tua bertahan sampai waktu yang sudah dipilih, si anak punya pilihan untuk melanjutkan polis atas nama mereka baik dalam bentuk endowment atau whole life. Polis dapat berlanjut tanpa harus adanya pemeriksaan kesehatan dan  jaminan ini dapat menjadi sangat penting bilamana seorang anak menderita satu penyakit bila tidak anak tersebut akan kesulitan mencari asuransi atau asuransi lebih mahal.
Bila orang tuanya meninggal sebelum tanggal yang dipilih, polis tetap berlanjut. Bila si anak meninggal sebelum usia yang sudah dicantumkan dalam polis, maka premi dapat dikembalikan kepada orang tua atau polis dapat berlanjut.

Ketentuan Bea Siswa dapat dibuat dengan mengambil polis endowment atas jiwa orang tua dan dibayarkan dengan cara cicilan selam masa periode asuransi.

A1H. MORE THAN ONE LIFE

Polis – polis diambil untuk lebih dari satu jiwa, sum assured dapat dibayarkan baik dalam hal kematian pada jiwa yang satu atau kematian pada jiwa yang terakhir. 
Bentuk khusus yang lain yaitu contigent policy, memberikan pembayaran uang pertanggungan atas kematian seorang yang dipertanggungkan bila terjadi selama yang seorang yang lain masih hidup.

A1I. GROUP LIFE ASSURANCES

Majikan/perusahaan terkadang mengurus asuransi special terms untuk asuransi jiwa bagi karyawannya, dengan sum assured yang akan dibayarkan dalam terjadinya meninggal pada seorang karyawan selama masa kerja / bakti bagi majikan. Keanggotaan atas scheme ini terbuka bagi semua karyawan mulai tanggal bekerja sampai setahun berikutnya. Satu polis digunakan untuk perusahaan  dan masing – masing karyawan diberikan sertifikat keanggotaan.

A1J. INSURED PENSION SCHEMES.

Ada hampir 9 juta orang dalam pension and life assurance schemes atau yang menerima manfaat dari scheme ini di UK. Total value premi untuk tahun 1994 sebesar 9 milliar pound.

Scheme ini memberikan variasi jaminan atas manfaat bagi para anggota namun maksud utamanya adalah untuk menyakinkan bahwa beberapa bentuk pension ada pada masa pension. Hal ini sangat khusus baik dari sudut benefit yang ada dan metode pembayaran premi. Perusahaan asuransi jiwa melaksanakan peranan penting dalam mengelolah  pension schemes. Mereka (perusahaan as. Jiwa ) yang melaksanakan scheme ini melakukan pendekatan untuk:
mengorganisasi whole scheme, menerima kontribusi premi, investasi dana dan mengatur pensiun.
mengatur dana dari pension scheme atau
memberikan benefit life assurance bagi para janda dari anggota yang meninggal sebelum pensiun.

Banyak employers’ pension schemes dijamin dengan menggunakan polis master atau polis group. Hal ini memberikan dana pension dan benefit lainnya kepada karyawan yang berhak atas scheme tersebut, biasanya yang berhubungan atas jasa dan gajinya.

Satu jasa pencatatan data dan admistrasi diberikan dalam hal pengeluaran polis. Kontrak mungkin dapat didasarkan oleh satu tipe dari polis yang digunakan dalam ordinary life assurance, contohnya endowment assurance atau annuities yang akan dijabarkan selanjutnya.

Dalam asosiasi dengan ketentuan benefit pensiun, polis – polis biasanya diterbitkan untuk menjamin kematian dalam sercive benefit bagi para karyawan yang tidak mencapai usia pensiun. Hal ini dapat dalam bentuk asuransi jiwa group.

A1K. ANNUIITIES

Asuransi tertentu sebagaimana disebut diatas punya tujuan menyakinkan satu pendapatan dalam bentuk lain atau yang lainnya. Annuity adalah satu metode dimana seseorang dapat menerima sejumlah pertanggungan setiap tahun, jadi annuity adalah satu pengembalian pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk sejumlah uang. Annuity bukanlah asuransi jiwa sebagaimana dijabarkan sebelumnya, namun annuity dilaksanakan oleh perusahaan asuransi jiwa  dengan bergantung pada prinsip – prinsip aktuaria.

Bila seorang punya jumlah uang yang sangat besar dan menginginkan pendapatan bagi mereka sendiri di saat pensiun  dan pada satu waktu melakukan pendekatan kepada asuransi jiwa untuk membeli anuitas.


A1L. SPECIAL FITUR ASURANSI JIWA

Ketentuan asuransi jiwa agak berbeda dengan proses asuransi non-jiwa. Perbedaan utama adalah pada asuransi jiwa, kejadian yang diasuransikan adalah hal yang pasti terjadi yaitu pembayaran dibayar dalam hal meninggal. Berikut sejumlah fitur khusus dalam asuransi jiwa:

Premium payment
Premi as. Jiwa biasanya dibayarkan dengan level amount sepanjang periode polis. Artinya premi yang dibayar adalah jumlah yang sama besarnya yang ditentukan sesuai umur pada saat memulai pertanggungan .
Beberapa perusahaan asuransi jiwa memberlakukan escalating premium dimana premi naik secara lambat laun sesuai dengan usia tertanggung.
Premi dapat dibayarkan tahunan, semester, kwartal dan mungkin sekali bulanan dan bisa saja dengan cara debit rekening di bank secara otomatis.

Partisipasi dalam keuntungan

Perusahaan life assurance menilai asset dan liability secara rutin, ada yang setiap tahun dan ada juga setiap 3 tahun sekali. Penilaian atas operasional memungkinkan mereka untuk menentukan setiap surplus yang diperoleh setelah menghitung semua liability yang akan datang dan contingency lainnya. Bila surplus ada, akan dibagikan kepada semua pemegang polis yang mempunyai polis ‘with profits’ atau polis ‘participating’. Polis – polis jenis ini membenarkan tertanggung berpartisipasi dalam setiap keungtungan yang dibuat oleh perusahaan. Namun bila perusahaan tidak menguntungkan maka tertanggung tidak berhak atas profit atau bonus.      
Tertanggung membayar tambahan biaya dalam premi agar bisa mendapat berpartisipasi dalam keuntungan dan juga bonus yang ditambahkan dalam sum assured dan dibayarkan pada saat maturity date.

Surrender values

Bila seseorang tidak menginginkan lagi polis mereka oleh beberapa alasan tidak dapat membayar premi, maka mereka berhak atas surrender value. Mereka berhenti membayar dan menerima (bukan sebesar sebagai bagian dari sum assured, tetapi bagian dari premi).

Tidak semua polis – polis memberikan surrender value. Surrender dalam waktu tahun singkat atas berlakunya polis biasanya tidak memberikan nilai kepada tertanggung. Hal ini dikarenakan biaya – biaya yang dikeluarkan dalam penerbitan dan perpanjangan polis asuransi dan juga masa pertanggungan asuransi jiwa sudah berjalan sebelumnya. Dua faktor inilah yang harus membuat biaya risiko sudah dilakukan sebelumnya. Dengan demikian dalam hal system tingkatan premi, setiap surrender value akan menjadi rendah untuk diterima.


Paid-up policies

Beberapa polis yang memberikan polis menjadi paid-up, dari pada memberikan surrender value. Dalam hal ini, premi stop untuk dibayar dan polis tetap berlaku namun untuk jumlah pertanggungan yang lebih kecil dari yang semula. Tergantung pada polis dan perusahaannya, polis – polis paid-up bisa atau tidak bisa berlanjut untuk berpartisipasi dalam keuntungan perusahaan.

Tax relief

Sampai tahun anggaran 1984 tertanggung tertentu berhak unutk tax relief atas premi as. Jiwa. Tax relief berlanjut untuk polis – polis jiwa yang sedang berlaku sebelum tahun anggaran 1984. Namun bukan untuk polis yang berlaku setelah itu.

Investment

Industri asuransi menghasilkan premi yang sangat besar. Hal ini dapat dibuktikan dimana banyak premi yang dibayarkan setiap tahun. Jumlah tersebut dipegang oleh perusahaan asuransi untuk membayar laibility yang akan datang dan disebut sebagai dana asuransi jiwa. Total nilai dana untuk asuransi ordinary life tahun 1994 mencapai 465,900,000,000 pounds.

Future developments

Underwriting life assurance rentan terhadap sumber utama pengembangan yang paling kontroversi. Ada pandangan bahwa populasi dapat diurutkan seseuai dengan kondisi – kondisi kesehatan genetik  termasuk penyakit kanker, jantung, dan diabetes.

A2. INDUSTRIAL LIFE ASSURANCE

Terdapat banyak polis asuransi jiwa industrial berlakuk daripada polis ordinary, namun untuk jumlah pertanggungan yang lebih rendah. Asuransi Endowment dan whole life adalah bentuk yang paling populer dalam kontrak sektor asuransi industrial, biasanya dengan sum assured yang sangat kecil.

Fungsi asuransi industrial life sebagaimana berbeda dengan ordinary life, adalah memberikan jaminan kepada orang yang sama sekali tidak tertarik akan asuransi. Biasanya mereka tergolong kepada kelas penghasil income yang kecil dan telah dikenal sekali polis sudah berlaku maka cara terbaik untuk mempertahankan adalah melakukan penagihan premi kerumah – rumah para pemegang polis.

A3. PERSONAL ACCIDENT ASSURANCE

Tujuan dasar polis adalah untuk memberikan kompensasi bila terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian atau luka badan. Apa yang disebut capital sums, batas nilai kompensasi aka dibayarkan bilamana terjadi kematian atau luka badan seperti kehilangan anggota tubuh atau penglihatan sebagaimana didefinisikan dalam polis.

Polis biasanya diperluas dengan mencakup benefit sampai 104 minggu atau kompensasi bila tertanggung mengalami ketidakmampuan total sementara akibat kecelakaan dan benefit mingguan yang berkurang bila ternyata ketidakmampuan sebagian dari pelaksanaan kewajiban normalnya.

Bila mana terjadi permanent total disablement (diluar hilangnya anggota tubuh atau penglihatan) maka anuitas dibayarkan.

Sebagai tambahan membeli asuransi personal accident oleh orang per orang, memungkinkan bagi perusahaan untuk mengatur pembelian jaminan untuk kepentingan karyawannya dan banyak organisasi membeli dengan ’group schemes’


A4. PERMANENT HEALTH INSURANCE

Jenis pertanggungan ini ditujukan untuk mengatasi adanya batasan benefit maksimum 104 minggu  dalam polis PA dan Sickness dan memberikan benefit bagi mereka yang tidak mampu dalam periode lama atau kepada mereka yang akibat kecelakaan atau penyakit, berubah fungsi okupasinya yaitu menjadi lower occupation. Hal ini disebut dengan long term disability insurance.

Biasanya diberikan pertanggungan dengan mengecualikan satu bulan pertama, enam bulan atau dua belas bulan ketidakmampuan (cacat) dengan memperoleh discount premi.
Hal ini dimungkinkan karena banyak orang akan menerima bagian yang besar dari gajinya untuk periode saat tidak bekerja. Pertanggungan tidak dapat berlanjut diatas usia 65 tahun dan untuk menghemat premi beberapa orang memilih pertanggungan dengan berakhir pada usia 55 atau 60 tahun.  Maksimum benefit yang dibayarkan biasanya antara 50% dan 60% dari pendapatan.

A5. CRITICAL ILLNESS ATAU DREAD DISEASE

Maksud jaminan ini adalah untuk membayar sejumlah uang kepada tertanggung yang diagnosa mengalami bentuk penyakit yang berbahaya. Khususnya penyakit kanker, serangan jantung, strokem, Parkinson dan lain – lain.

Pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam under-write akan terus bertambah atas skala macam penyakit. Salah satu penyakit yang sangat problematik adalah AIDS biasanya ditularkan melalui transfusi darah. Agar satu penyakit dapat dijamin, penyakit tersebut harus dapat didefinisikan secara hati – hati.

Penyakit bawaan yang sudah ada tidak dijamin seperti juga pengecualian penyakit asbestois. Pengecualian lainnya yang berhubungan dengan perang, huru – hara, alkohol dan obat – obatan serta terjangkit HIV/AIDS.

A6. MOTOR INSURANCE

Persyaratan minimun oleh hukum (RTA 1988) adalah memberikan asuransi dalam hal terjadinya legal liability untuk membayar kerusakan yang timbul atas adanya luka badan kepada orang lain, dalam jumlah yang tak terbatas dan kerusakan pada harta benda milik orang lain mengacu pada batas tertentu dan pengecualian. Polis dengan tingkat jaminan tersedia sebagai berikut:

Polis Act only yang menjamin yang syarat minimum dari hukum. Hal ini tidaklah umum dan biasanya digunakan untuk situasi dimana risiko benar – benar tinggi. Efeknya polis Act only sekarang sama dengan polis ’third party only’ yang hanya menjamin liability tertanggung  atas luka banda, kematian dan kerusakan property.

Polis ’third party, fire and theft’ memenuhi syarat hukum minimum dan juga tambahan jaminan atas kerusakan pada kendaraan akibat kebakaran dan pencurian.

Bentuk yang paling umum adalah jaminan polis ’Comprehensive’ yang menambahkan accidental loss dan kerusakan terhadap kendaraan, pihak ketiga, kebakaran dan jaminan theft.

Asuransi kendaraan pribadi yang berhubungan dengan kendaraan pribadi digunakan untuk maksud sosial dan pribadi atau bisnis/dinas. Polis comprehensive dikeluarkan kepada individu sudah termasuk benefit personal accident bagi tertanggung dan pasangannya, biaya pengobatan dan kehilangan atau kerusakan pada jok, atau juga pakaian serta personal effects.

Semua kendaraan yang digunakan untuk maksud komersil, lorry, taxi, vans, mobil sewa, mobil polisi dan lainnya tidak dapat dijamin dalam polis private car kecuali dalam polis khusus yang dikenal dengan polis kendaraan komersial.

Pertanggungan terpisah juga diberikan untuk sepeda motor. Jenis polis ini tergantung pada mesin, apakah digandeng atau sepeda motor yang punya kekuatan tinggi, usia dan pengalaman pengemudi.


A7. MARINE AND AVIATION  INSURANCE

Polis marine berkaitan dengan 3 area risiko, yaitu hull, cargo dan freight. Risiko yang dihadapi ketiga item tersebut normalnya diasuransikan adalah ‘perils of the sea dan termasuk fire, theftm collision dan risiko yang lebih luas lagi. Kalau hull dan cargo sangat jelas untuk dimengerti. Kata freight (ongkos) mungkin tidak. Freight adalah jumlah yang dibayarkan untuk mengangkut barang atau untuk menyewa kapal. Bila barang – barang hilang oleh marine perils kemudian freight atau bagian darinya hilang dan dengan demikian perlu adanya jaminan untuk ini.

Time policy
Jaminan untuk periode yang sudah fix biasanya tidak lebih dari 12 bulan.

Voyage policy
Berlaku untuk periode perjalanan (voyage). Untuk cargo, jaminan from warehouse to warehouse.

Mixed policy.
Jaminan pokok pertanggungan selama perjalanan dan satu periode waktu  contoh selam berada diport.

Building risk policy
Jaminan konstruksi kapal laut.

Floating policy
Jaminan memberikan pemegang polis dengan satu cadangan yang besar untuk asuransi cargo. Nilai harga awal yang sangat besar dijamin dan setiap waktu pengiriman, tertanggung mendeclarekan jumlah tersebut dan nilai pengiriman harus dikurangkan dari yang masih outstanding.

Slip policy.
Untuk mengurangi pekerjaan administrasi, Lloyd’s undewriter dan perusahaan anggota dari the Institute of London Underwriter memperkenalkan satu scheme dimana, asalkan semua pihak yang terlibat sudah setuju, jenis polis yang tradisional tidak digunakan lagi dalam bisnis cargo. Digantikan dengan signing slip yang digunakan sebagai dokumen polis, setelah ditanda tangani dan dimateraikan sesuai dengan pasal 24 MIA 1906.

Open Cover
Sejauh ini bentuk yang paling umum dalam kontrak asuransi cargo adalah open cover. Tujuannya adalah untuk menetapkan lebih dulu fasilitas otomatis untuk mengantisipasi permutasi kebutuhan client atas asuransi yang penuh dimasa datang dalam pertumbuhan operasional bisnis. Apapun perubahan dalam kepentingan, voyage dan kondisi atau rate. Sekali sudah ditentukanm tertanggung dijamin proteksi atas agreed basis untuk semua pengiriman yang mengacu pada ketentuan dan deklarasi keterangan penuh pengiriman yang ada. Tertanggung dibebaskan dari kebutuhan untuk bernegosiasi asuransi untuk setiap kali pengiriman secara individual, sementara penanggung memperoleh kontinuitas prospektif dalam kegiatan global tertanggungnya.

Small Craft

Meningkatnya penggunaan untuk bersenang – senang atas boat kecil membuat pengenalan atas polis craft / kapal kecil dilakukan. Jenis jaminannya comprehensive, menjadim bahaya yang lebih luas termasuk asuransi liability.

Disamping itu polis – polis small craft  dijamin  dan dikeluarkan banyak perusahaan, semua polis marine dijamin dalam bentuk bentuk standar MAR.


A7A MARINE HULL INSURANCE

Marine Hull insurance menjamin kapal itu sendiri  bersama dengan mesin dan peralatan.
Terdapat penggunaan klasula yang bervariasi , umunnya digunakan Institute Time Clause – Hulls 1/10/83 (ITC – Hulls 1/10/83)
Klausula ini berisi jaminan standar polis, perluasan dan batasan jaminan. Standar jaminan polis memberlakukan:
-    named perils yang dijamin oleh polis
-    bahaya polusi yang dijamin bila kapal rusak dan dimusnahkan oleh otoritas pemerintah untuk menghindari adanya polusi.
-    ¾ collision liability yang mungkin diderita tertanggung dengan rusak kapal milik orang lain dan cargo yang sedang diangkut milik orang lain.

Batasan dari klausula mencakup 4 pengecualian utama yaitu:
-    war exclusión
-    strikes exclusión
-    malicious acts exclusión
-    nuclear exclusión


A7B MARINE CARGO

Cargo biasanya dijamin dari gudang keberangkatan ke gudang tujuan dan biasanya menjamin all risks.  Syarat penjualan dan kondisi pengangkutan merupakan pengaruh yang besar pada asuransi cargo dimana barang – barang bisa saja berganti kepemilikan dan bisa saja berganti pengangkut. Adalah Sangat penting dalam asuransi cargo untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam jaminan asuransi dan menentukan bila risiko berpindah dari consignor kepada consignee.

Penanggung selalu percaya mengacu pada system packing atau loading untuk mengurangi klaim dalam jaminan cargo. Bila sudah sesuai, penanggung akan membayar klaim dan mencari recovery dari carriers (si pengangkut)
Untuk membantu mendapatkan recovery, adalah penting bahw tertanggung harus lebih dulu pengajukan tuntutan kepada carrier dalam batas waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan pengangkutan.

A7C. MARINE LIABILITIES

Telah menjadi kebiasaan untuk memberikan  ¾ liability pemilik kapal atas terjadinya collisions di laut dalam polis asuransi marine. Sisanya yang ¼ dan bentuk liability lainnya diatasi oleh asosiasi yang dibentuk untuk tujuan pemilik kapal dan dikenal dengan Protecting and Indemnity (P & I clubs)

Perlu dicatat bahwa P & I clubs sekarang dapat mengasuransikan hull dan machinery dan juga liability.

A7D. AVIATION INSURANCE

Penggunaan aircraft sebagai alat transportasi meningkat setiap tahun dan juga akibat dari spesialist dan keadaan teknis dari risiko yang ada pada aircraft itu sendir dan potensi biaya cukup tinggi bilamana terjadi kecelakaan, semua risiko penerbangan , dari komponen pars dan jumbo jets yang besar, semuanya dapa dijamin dalam pasar asuransi aviation/penerbangan.

Dalam penerbangan, volume lalu lintas didefinisikan sebagai jumlah penumpang yang dikalikan dengan jarak yang ditempuh. Dengan ukuran demikian, commercial aviation telah tumbuh 2 kali lipat lebih pesat sebagaimana ditunjukan dalam ekonomi dunia kurung waktu 1971 dan 1994. Alasan utama atas pertumbuhan ini adalah: internasionalisasi aktivitas ekonomi, meningkatnya pilihan turis jarak jauh, meningkatnya alat keamanan penerbangan, harga yang relatif untuk perjalanan udara.

Kebanyak polis – polis dikeluarkan dengan dasar ‘all risks’ tunduk kepada batasan – batasan. Para pembeli polis ini adalah perusahaan besar dari commercial airliners, pemilik bisnis aircraft, pemelik pribadi dan clup penerbangan. Biasanya satu polis yang digunakan menjamin aircraft itu sendiri adalah, liability kepada penumpang dan liabilities kepada yang lain.

Kompleksitas dan ukuran dari kapal penumpang modern jet aircraft berharga multi million. Maksimum agreed value untuk setiap satu aircraft di asuransikan oleh perusahaan penerbangan sebesar US$ 200,000,000.-

Satu tabrakan dengan dua pesawat yang penuh muatan terjadi ditengah kota yang padat penduduknya mengakibatkan 900 penumpang meninggal atau luka – luka dan kerusakan yang sangat besar baik kepada orang dan benda yang ada dipermukaan tanah. 

Iiability atas kecelakaan kepada penumpang diatur oleh satu kesepakatan internasional dan hukum nasional diseluruh negara. Salah satunya adalah Warsaw Convention 1929 yang mengatur tanggung jawab para penanda – tangan kepada penunpang sekalipun tanpa adanya negligenc tetapi tunduk kepada nilai maksimum tertentu dan Hague Protocol 1955 menghasilkan beberapa batasan tanggung gugat. Hukum Nasional bisa menempatkan batasan yang lebih tinggi untuk penerbangan dalam negeri. Akan tetapi beberapa negara, misalnya Amerika Serikat atau Jepan punya limit liability yang tak terbatas untuk personal injury yang dialami oleh flight domestik.

A7E SPACE RISKS

Satu perkembangan modern adalah ketentuan asuransi kepada mereka yang terlibat dalam satelit. Sejak pertama kali diluncurkan yaitu Sputnik-1 pada tahun Oktober 1957. Tidak dapat dielakkan bahwa penggunaan yang komersil atas space satelit akan terjadi.

Para penanggung harus beraksi atas permintaan untuk jaminan dari satu industri bergantung pada complex dan teknologi yang berkembang secara konstan. Keputusan underwriting dibuat tanpa adanya pengetahuan dan pengalaman sebelumnya dan pengalaman kerugian Akan tetapi sudah ada lebih dari 200 peluncuran dalam 30 tahun sejak polis satelit yang pertama dibuat pada tahun 1965. Pengalaman dalam bidang yang membutuhkan keahlian ini bentuk asuransi space risk berkembang.

A8. FIRE AND OTHER PROPERTY DAMAGE INSURANCE

Ada sejumlah cara yang berbeda property dapat mengalami kerusakan. Anda hanya cukup memikirkan unit pabrik yang kecil dan bayangkan semuanya dapat menjadi rusak dan semua kerusakan harus ditanggung.

A8A. FIRE INSURANCE

Standar polis kebakaran digunakan hamper semua bisnis asuransi, dan juga Lloyd’s of London juga mengeluarkan polis standar kebakaran dengan perbedaan yang sedikit.

Tujuan dasar dari polis kebakaran adalah untuk memberikan kompensasi kepada tertanggung ketika terjadinya kerusakan pada property yang diasuransikan. Perusahaan asuransi harus mengetahui bahaya yang mereka jamin.

Standar polis kebakaran menjamin kerusakan kepada property yang mengalami kerusakan yang disebabkan oleh fire, lightning atau explosion, dimana explosion harus tidak disebabkan oleh gas atau boilers yang digunakan untuk industrial purpose.

Dibatasi dalam scopenya dimana property dapat rusak dengan cara lain dan untuk itu ada sejumlah extra perils yang dikenal sebagai special perils dapat ditambahkan pada polis dasar, perils tersebut adalah:

?    Storm, tempest atau flood
?    Burst pipes
?    Earthquake
?    Aircraft
?    Riot, civil commotion
?    Malicious damage
?    Explosion
?    Impact

 Penting untuk diingat bahwa perils tambahan tersebut haruslah mengakibatkan kerusakan pada property dan dalam wording selalu dimulai dengan kata ‘ damage to the property caused by…’
Dalam polis komersil, tertanggung akan meminta jaminan untuk bangunan, mesin – mesin dan peralatan serta stok.

A8B. THEFT INSURANCE

Polis theft sama tujuannya dengan polis standar kebakaran dimana maksudnya adalah memberikan kompensasi kepada tertanggung dalam terjadinya kerugian pada property insured.

Property yang diasuransikan, untuk usaha komersil, sama juga dengan yang dijamin dalam standar polis kebakaran kecuali bangunan. Polis theft akan menunjukkan lebih rinci lagi isi atau stok yang ada dijamin.

Hukum yang menyangkut pada pencurian didefinisikan dalam the Theft Act 1968 dan selalu up-to-date.  Hal ini punya efek kepada perusahaan asuransi sebagaimana didefinisikan istilah ‘theft’.

Definisi hukum lebih luas dari yang didefinisikan oleh penanggung khususnya untuk lokasi bisnis, sebagai mana dalam definisi theft yang ada dalam undang – undang tersebut diatas tidak diperlukan apakah masuk dengan kekuatan dan kekerasan dalam melakukan theft.. Artinya pengutilan (shoplifting) contohnya adalah theft dan jenis risiko ini secara tradisional tidak dapat diasuransikan. Dengan demikian untuk mengatasi hal ini, perusahaan asuransi mencantumkan untuk diberlakukan dalam polis frase ‘force and violence in breaking into or out of the premise of the insured’

A8C ALL RISKS INSURANCE

Ketidak pastian kerugian tidak dibatasi kepada kejadian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran atau pencurian dan juga kejadian lain yang terjadi atau di lokasi pertanggungan. Realisasi ini membawa perkembangan dalam bentuk jaminan yang luas yang dikenal dengan all risks’. Istilah ‘all risks’ disalah artikan. Pengertiannya jelas bukan memberikan jaminan atas semua risiko, karena terdapat juga pengecualian namun ada satu usaha perbaikan dalam wording yang menegaskan jaminan yang dicover.

Personal Effects
Polis ‘All risks’ adalah yang paling popular bagi setiap individu yang membutuhkan proteksi yang lebih luas lagi dari pada jaminan yang ada pada household effects.

Polis ‘all risks’ dapat diambil untuk menjamin barang yang sangat mahal misalnya jewelry, kamera dan jas hujan dan dapat juga dengan cara unspecified goods dengan nilai lump sum. Dua tujuan utama dari polis ‘all risks’ adalah memberikan jaminan pertanggungan untuk skala besar atas kehilangan dan kerusakan accidental dan juga menjamin kerugian / kehilangan kappa saja kerugian terjadi.

Business ‘all risks’
Penggunaan polis all risks dalam sector komersil menjadi semakin lebih popular seiring meningkatnya harga yang mahal untuk mesin – mesin pabrik atau kantor.

Penemuan micro-processor dan chip silicon dalam mesin – mesin yang sangat kecil misalnya peralatan desktop yang relative kecil bentuknya, menggantikan peralatan yang lebih besar sebelumnya. Sangat mudah terjadi kerusakan accidental bagi desktop yang demikian. Disamping harganya juga sangat tinggi dan pemilik akhirnya mempertimbangkan untuk membeli polis ‘all risks’


Goods-in-transit
Bentuk jaminan ini memberikan kompensasi kepada pemilik barang  bila barang tersebut mengalami kerusakan atau kehilangan ketika sedang diangkut (in transit). Polis yang berbeda dapat bergantung pada apakah barang – barang tersebut diangkut diatas kendaraan tertanggung sendiri atau oleh perusahaan carrier. Dalam cara yang sama perusahaan angkutan / carrier tersebut dapat mengasuransikan atas dasar tanggung jawab kepada barang selama dalam pengawasan / custody carrier.

Pada umumnya pengangkutan lewat darat sering dilakukan dan menjadi bentuk pertanggungan yang penting terhadap aktivitas industri.

Contractors’ ’all risks’

Bentuk ini adalah bentuk yang terbaru dalam asuransi dimana berkembang untuk memenuhi kebutuhan yang berubah dalam industri. Ketika proyek bangunan atau civil engineering misalnya jalan raya atau jembatan sedang dibangun ada banyak uang diinvestasikan sebelum pekerjaan selesai. Risiko yang dihadapi bangunan atau jembatan mungkin mengalami kerusakan yang parah dan hal ini memperpanjang masa pembangunan dan tertundanya tanggal penyelesaian.

Bila terjadi kerusakan kemudian kontraktor harus memulai lagi atau paling tidak memperbaiki.  Hal ini memakan biaya dan tidak dapat dibebankan kepada pemilik proyek. Akibatnya kebutuhan timbul untuk proteksi keuangan dan hal ini menjadi perkembangan asuransi contractors’ all risks. Maksud polis ini adalah memberikan kompensasi kepada kontraktor bila terjadi kerusakan terhadap pekerjaan konstruksi dari risiko yang sangat luas.

Money Insurance
Kehilangan uang sebagai bentuk jaminan ’all risk’ yang terakhir yang akan dibahas. Polis memberikan kompensasi kepada tertanggung ketika uang dicuri baik dari tempat bisnis maupun di rumah dan juga ketika sedang diangkut dari dan ke bank.

Satu tambahan yang penting dalam jaminan ini adalah ketentuan memberikan kompensasi kepada karyawan yang mengalami luka atau kerusakan pada pakaian selama perampokan.

A8D. GLASS INSURANCE

Jaminan ini juga tersedia untuk kerusakan accidental terhadap plate glass di jendela dan pintu. Untuk toko, jaminan selalu diperluas untuk kerusakan pada jendela dekat dengan contents.

A8E. ENGINEERING INSURANCE

Sebagaimana awalnya asuransi engineering dimulai dengan ledakan boilers. Hal ini masih menjadi bentuk yang utama bagi para penanggung namun meningkatnya kemajuan industri yang mengakibatkan terjadinya gerakan untuk menjamin peralatan engineering khususnya lift, crane, peralatan listrik, mesin – mesin dan akhir – akhir ini komputer.

Jaminan ditujukan untuk memberikan kompensasi kepada tertanggung dalam hal terjadinya kerusakan pada plant oleh penyebab luar atau kerusakan mesin itu sendiri (breakdown).

Penanggung masih terus memberikan jasa inspeksi kepada plant engineering yang luas dan jasa ini dibutuhkan oleh industri tidak hanya bentuk inspeksi yang diwajibkan oleh hukum sebab banyak penanggung engineering membentuk keahlian dalam area ini.

Jaminan engineering dapat diringkaskan sebagai berikut:

a.    kerusakan atau breakdown item yang dispesifikkan dalam plant dan mesin;
b.    Jasa inspeksi terhadap items yang diasuransikan;
c.    Biaya perbaikan bila terjadi kerusakan disekitarnya oleh karena a);
d.    Legal liability untuk luka badan yang disebabkan oleh a);
e.    Legal liability untuk kerusakan kepada property orang lain yang disebabkan a)   
 
A9. LIABILITY INSURANCES

A9A. EMPLOYERS’ LIABILITY INSURANCE

Bila satu majikan diputuskan secara sah bertanggung jawab untuk membayar kerugian kepada karyawan yang luka atau perwakilan seseorang yang mengalami luka serius, majikan tersebut dapat mengklaimnya lewat polis employers’ liability yang memberikan mereka nilai yang sama atas biaya yang sudah dibayarkan kepada korban. Sebagai tambahan, jaminan sudah termasuk biaya pengacara dan dokter dimana korban dirawat secara medis.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa majikan tidak mengalami kerugian keuangan namun mendapatkan kompensasi atas sejumlah uang dengan cara mengklaim. Polis membatasi hanya kerugian atas luka badan karyawan dan tidak termasuk property karyawan yang rusak.
Asuransi ini adalah wajib / compulsory untuk semua majikan sehingga membentuk jaminan asuransi liability yang sangat besar ditransaksikan di Inggris Raya.

Untuk setiap polis, satu sertifikat tahunan dikeluarkan.

A9B. PUBLIC LIABILITY INSURANCE

Anggota publik bisa saja mengalami luka badan atau kerusakan pada property mereka akibat aktivitas orang lain, dan asuransi public liability dirancangkan untuk memberi kompensasi kepada mereka yang harus membayar ganti rugi atau biaya hukum atas luka badan atau kerusakan property orang lain. Jenis polis disediakan untuk tiap – tiap risiko.

Business risk policy
Setiap bisnis organisasi terbuka untuk risiko mengalami legal liability akibat operasi bisnisnya. Publik yang melakukan hubungan dengan organisasi tersebut baik dalam lokasi bisnis maupun diluar lokasi bisnis. Polis memberi ganti rugi atas liability yang dialami tertanggung..

Products liability insurance
Satu pengecualian pada kebanyakan bisnis polis public liability adalah yang berkenaan dengan liability barang yang dijual. Liability jenis ini sangat unik dan biasanya penanggung secara terpisah menjamin jenis polis ini. Bila seseorang mengalami luka akibat setiap produk yang dibeli contohnya foodstuff (produk makanan) dan dapat membuktikan kepada si penjual atau juga dibanyak kasus pabrik untuk disalahkan, maka dia dapat menuntuk kerugian.

Professional Liability
Satu Pengecualian lain yang ada pada polis public liability adalah yang menyangkut liability yang timbul karena adanya professional negligence. Hal ini dapat timbul dimana para pengacara, akuntan, dokter, broker asuransi dan orang – orang professional lainnya yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian.
Seorang pengacara bisa saja memberikan saran yang salah yang mengakibatkan orang lain yang menerima saran tersebut mengalami kerugian keuangan. Orang tersebut dapat menuntut pengacara tersebut untuk nilai yang sama dengan nilai kerugian yang dialaminya. Pengacara dapat membeli professional liability insurance.

Personal public liability
Setiap orang punya satu kewajiban kepada tetangga untuk tidak mengakibatkan luka badan atau kerusakan pada property. Liability dapat terjadi atas adanya kepemilikan rumah, hewan peliharaan, atau kegiatan olah raga atau simplenya menyeberang jalan. Kasus hukum Clark v. Shepstone (1968) menekan adanya kebutuhan jaminan personal public liability. Ny. Shepstone melompat dari trotoar jalan tanpa lebih dulu melihat kiri dan kanan dan menyebabkan satu pengendara sepeda motor kaget dan akhirnya menabrak orang lain yaitu Mr. Clark, sehingga mengalami luka parah. Dia kemudian menuntut Mrs. Shepstone dan akhirnya menerima 28,500 pounds. Dengan tidak adanya polis personal public liability, Mrs. Shepstone pasti akan mengalami kesulitan keuangan.

Directors’ and officers liability
Selama lebih dari satu decade, ada kecenderungan meningkatnya pengadilan kepada para Direktur dan Officer perusahaan secara personal bertanggung jawab atas kelalaian dalam mengoperasikan satu perusahaan. Undang – undang juga dibuat dimana Direktur bertanggung jawab atas tindakan perusahaan dalam hal ini, pemegang saham, kreditur, customer, karyawan dan lainnya dapat menuntut direktur secara individu.

Polis directors’ dan officers’ memberi jaminan biaya – biaya pembelaan sama seperti kompensasi yang dibayarkan oleh direktur kepada orang lain.

 A10 CREDIT DAN FIDELITY GUARANTEE INSURANCE
Ada 2 kelas asuransi jenis ini:
A10A. CREDIT INSURANCE
Para trader dapat mengalami kerugian besar dengan alasan insolvency atau kebangkrutan yang dialami oleh pembeli barang dan credit insurance dapat membantu untuk memberikan proteksi yang membantu para trader. Dalam perdagangan luar negeri adalah bisa saja tidak mungkin bagi customer untuk membayar bilamana terjadinya perang atau pembatasan oleh pemerintah dan hal ini disebut ‘political risk’ dapat dijamin bersamaan dengan risiko ordinary insolvency melalui Export Credits Guarantee Department, tidak ada asuransi pribadi yang dapat menahan satu risiko yang berat. Biasanya hal ini ditangani oleh satu department dalam pemerintahan.

FIDELITY GUARANTEE ATAU SURETYSHIP INSURANCE
Tujuan kelas asuransi ini adalah untuk memberikan asuransi atas kerugian terhadap ketidakjujuran seseorang yang memegang kepercayaan. Dimana jenis ini menjamin perlindungan yang terjadi akibat ketidakjujuran.

Pembagian utamanya sebagai berikut:

Commercial guarantees
Jenis ini dibutuhkan oleh majikan untuk memproteksi orang – orang yang memiliki posisi di perusahaan dimana dalam posisi mereka ada kemungkinan perbuatan curang (fraud)

Local government bonds
Bond jenis ini merupakan local government yang sama commercial guarantee seperti diatas.

Court Bonds
Dari waktu ke waktu adalah penting bagi pengadilan untuk mempercayakan property punya orang yang terlibat kasus kepada orang lain namun sebelum melakukannya mereka mengharuskan ‘administrator’ untuk menyerahkan satu bond ataupun financial guarantee yang akan memberikan ganti rugi bila terjadi malpraktek. Property yang harus dijaga setelah penundaan keputusan pengadilan dan hal – hal yang menyangkut administrasi menjadikan bonds diperlukan.

Government Bonds
Contoh lain yang umum adalah Custom dan Excise Bond yang menjamin barang kena bea masuk yang dimaksud untuk diexport namun kewajiban akan dibayar setelah produk jadi diekspor. Kegagalan memproduksi barang yang akan diekspor akan menjadi tanggung jawab si penjamin (surety).

A11. OTHER INSURANCES
A11A  INSURANCE OF RENT
Bila bangunan sudah rusak, katakan sudah tidak layak digunakan lagi sampai perbaikan selesai dilaksanakan, orang tersebut yang tadinya menempati bangunan bisa saja masih wajib secara kontrak membayar uang sewa kepada pemilik. Atau dengan cara yang sama, si pemilik bisa kehilangan kesempatan untuk menyewa bila si penyewa telah bebas dari kewajiban untuk membayar.

A11B BUSINESS INTERRUPTION INSURANCE
Bentuk asuransi ini asalnya disebut dengan time loss kemudian loss of profits atau consequential loss dan bagian yang terakhir ini pada tahun 1970-an disebut menjadi business interruption insurance. Yang terakhir ini lebih cocok karena polis berurusan dengan kehilangan keuntungan satu usaha atau biaya – biaya tambahan penting setelah fisik property mengalami kerusakan.

Kerugian yang dijamin dalam asuransi ini adalah:
-    biaya overhead  tetap menjadi beban penuh sekalipun penjualan berkurang.
-    Net profit akan berkurang
-    Adanya kenaikan biaya yang dibebankan untuk mempertahankan jalannya usaha dalam situasi sementara.

Polis – polis interruption yang umum adalah polis yang menjamin kerugian yang disebabkan dari:
-    kebakaran dan special perils
-    risiko – risiko engineering breakdown
-    kerusakan komputer dan risiko breakdown

A11C LEGAL EXPENSES INSURANCE
Jaminan tersedia baik kepada individu maupun organisasi yang mungkin menghadapi kemungkinan tindakan hukum. Satu area jaminan yang berkembang diantaranya trade union dan badan professional. Banyak organisasi menawarkan jasa hukum sebagai benefit keanggotaan namun kenaikan biaya menjadikan kesulitan bagi mereka membiayai jasa ini. Untuk mengatasi masalah ini mereka membeli asuransi legal expense dan membayar premi tetap setiap tahunnya.

A11D MISCELLANEOUS INSURANCES
Bila saja ada permintaan untuk cover tertentu dan memenuhi kriteria insurable risks, maka industri asuransi akan memberikan jaminan yang dibutuhkan.
Contoh – contoh polis tersebut termasuk untuk menjamin LIVESTOCK, cuaca (berkurang akibat hujan dan panas), lahir kembar, kehilangan izin, penculikan dan sebagai tahanan dan serangan.

B. KARAKTERISTIK DAN PENGGUNAAN COMBINED SCHEMES DAN POLIS COMPREHENSIVE.
B1. COMBINED INSURANCES
Kelebihan dari penggabungan bentuk asuransi yang bervariasi di dalam satu bentuk polis adalah sebagai berikut:
-    biaya murah dari sudut pandang administrative,
-    hanya satu premi dan satu tanggal renewal untuk diingat
-    berkurangnya kesilapan untuk pertanggungan yang dibutuhkan
-    mudah untuk dipasarkan dari pada polis yang independent.
Polis combined ini terkadang dikenal sebagai traders combined atau ’shopkeepers’ combined yang lebih cocok untuk bisnis tertanggung yang besar dan luas, sekalipun semakin besar usaha tertanggung semakin besar kebutuhan asuransi bagi mereka.
Contoh yang lain adalah polis holiday dan travek yang juga dimana all risks menjamin gabungan antara personal accident, medical expenses, loss of deposits dan delay covers dalam satu polis.

B2 COMPREHENSIVE INSURANCE
Satu langkah yang pengeluaran combined polis yang merupakan kombinasi polis terpisah dalam satu folder disebut sebagai comprehensive policy. Bentuk ini menunjukkan luasnya scope pertanggungan. Juga terkadang juga disebut sebagai paket polis dan satu usaha penanggung untuk mempunyai satu polis single yang menjabarkan jaminan polis, pengecualian dan kondisi. Hal ini dapat dilihat dalam polis household comprehensive sebagai tambahan dari basic cover, juga dijamin kerusakan disebabkan runtuhnya antena radio dan televisi, kebocoran oli dari alat pemanas dan pecahnya pipa air bawah tanah, peralatan kamar mandi dan masih banyak risiko lain.
Luasnya jaminan pada polis comprehensive bukan tanpa masalah dan banyak penanggung mengalami kerugian besar atas bisnis asuransi household hasilnya meningkatnya premi dikenakan.
Polis comprehensive juga tersedia untuk kantor dan toko dimana jaminan yang diberikan sebagai paket. Hal ini merupakan cara yang relatif efisien dan tidak mahal bagi kantor dan toko yang kecil.

C. PURPOSE AND SCOPE BENTUK ASURANSI COMPULSORY
C1. MOTOR INSURANCE
Undang – Undang Road Traffic Act 1998 memperbaiki sejumlah undang – undang sebelumnya. Isi Pasal 143 RTA ringkasannya sebagai berikut:
?    Risiko Pihak ketiga adalah kematian, luka badan kepada setiap orang, dan kerusakan pada property ketiga. Pihak ketiga termasuk pejalan kaki, penumpang kendaraan lain dan penumpang dalam kendaraan milik tertanggung sendiri, kendaraan dan property orang lain.
?    Untuk ikut serta dalam bisnis asuransi kendaraan ini, modal setor sebesar 500,000 pounds harus depositkan (ketentuan sudah naik dari 15,000 pound sebelumnya sesuai dengan RTA 1991) kepada Accountant General dari Supreme Court.
?    Sertifikat asuransi harus dikeluarkan dan satu polis tidak berlaku dalam RTA kecuali nantinya dibutuhkan. Sertifikat asuransi adalah salah satu document yang syarat sebelum seorang menerima STNK.
?    Adalah orang sebagai pengguna kendaraan, bukan pemilik, yang harus dijamin asuransinya dan seorang akan dianggap memiliki penggunaan kendaraan ketika dia punya pengawasan, manajemen atau operasi kendaraan.
?    Polis asuransi dikeluarkan penanggung yang berizin yaitu perusahaan asuransi yang berdomisili di Inggris Raya yang telah memenuhi Undang – Undang Insurance Companies Act 1982, dan perusahaan asuransi tersebut juga harus menjadi satu anggota Motor Insurers’ Bureau.

C2. EMPLOYERS’ LIABILITY INSURANCE

The Employers’ Liability (Compulsory Insurance) Act 1969 baru efektif pada tanggal 1 Januari 1972 dan sejak tanggal itu setiap majikan yang melaksanakan bisnis di Skotlandia, England dan Wales wajib mengasuransikan  liability atas luka badan atau penyakit diderita karyawan dan terjadi selama bekerja:

?    Undang undang hanya mengacu pada luka badan dan penyakit dan tidak termasuk menjamin kerusakan property.
?    Polis harus dikeluarkan oleh penanggung yang punya otorisasi dan harus memberi modal setor besarnya seperti yang tertera pada asurans kendaraan.
?    Sertifikat asuransi dikeluarkan dan harus dipakai selama bekerja di lokasi bisnis.
?    Orang yang luka haruslah dipekerjakan oleh tertanggung dan luka atau penyakit harus terjadi selama masa bekerja,.
?    Majikan tertentu tidak harus mengasuransikan, dewan pemerintahan lokal, dan industri dibawah kepemilikan dan pengawasan nasional.
?    Asuransi harus dijaga untuk jumlah 2,000,000 pounds untuk klaim setiap seorang atau beberapa karyawan atas setiap kejadian. Sebelum tahun 1994, Penanggung di Inggris Raya tidak membuat batas jaminan. Dari tahun 1995, semua polis punya limit yang lebih besar lagi yaitu 10,000,000.- pounds.
 
C3 MENGAPA HARUS ASURANSI COMPULSORY?
Mengapa ada bentuk asuransi compulsory? Berikut beberapa alasannya:

Provision of funds
Tidak akan ada pembayaran atas kerugian yang diderita seseorang bila tidak ada uang untuk diberikan. Catatan bahwa asuransi ditujukan untuk tanggung jawab atas adanya luka. Pembuatan undang – undang untuk asuransi compulsory hanya untuk memastikan bahwa dana tersedia bila kerugian terjadi.
Memperingan beban negara
Adalah tidak mungkin bagi negara membiarkan rakyatnya luka saat bekerja atau dalam kecelakaan tanpa adanya kompensasi sepenuhnya dan bila saja pihak yang salah dan bertanggung jawab tidak punya dana untuk diberikan, pasti kemungkinan negara yang
harus mendanainya. Dengan keberadaan asuransi compulsory menghilangkan kemungkinan tersebut.
Respon atas kepedulian  negara.
Selain tujuan asli pendirian asuransi compulsory, juga menunjukan adanya kepedulian negara.terhadap kecelakaan yang terjadi sangat tinggi.
Proteksi
Tidak disarankan bahwa dengan membuat orang berasuransi, maka anda menjadikan mereka lebih berhati – hati, namun tujuannya hanya membantu orang lain untuk dilindungi atas terjadinya kemungkinan luka badan.

D. PENGGUNAAN ‘ADD ONS’ TERMASUK EMERGENCY SERVICES DAN LEGAL SERVICES, HELPLINES
Penanggung khususnya untuk pemegang polis personal terusa memberikan service yang lebih baik kepada clientnya. Terkadang hal ini disebut sebagai nilai tambah dari satu polis. Bila saja hanya satu atau dua perusahaan asuransi yang menyediakan nilai tambah maka akan menjadi insentif untuk menarik perhatian tertanggung.

Berapa contoh ’add ons’ sebagai berikut
?    Telephone bebas pulsa bagi pemegang polis household dalam hal terjadinya emergensi misalnya ledakan pipa dan kerusakan karena badai.
?    Biaya legal gratis dimana menjamin adanya akses cepat kepada staff yang ahli dalam hukum. Untuk ini biasanya diberlakukan premi tambahan dan batas bantuan hukum sampai 50,000 pounds.
?    Kerusakan pada kendaraan. Bagi pemegang polis keuntungan bergabungnya dengan scheme ini melalui polis kendaraannya merupakan satu kombinasi jaminan yang lebih luas.


E. INSURANCE-RELATED SERVICES

Perusahaan broker asuransi besar menawarkan banyak jasa khusus.  Berikut daftar jasa yang ditawarkan

Risk Management consultants
Cara kerja mengacu pada prinsip asuransi. Mereka mengidentifikasi, menilai dan menawarkan untuk metode pengendalian bagi organisasi kliennya. Jasa khusus termasuk review strategi manajemen risiko yang lebih luas; memberikan saran atas teknik pencegahan dan pengendalian fisik; audit risiko dan asuransi; perencanaan recovery dari risiko besar, study feasibilitas, dan lain – lain.
Computer software houses
Menawarkan jasa yang lebih luaslagi yaitu Informasi System Manajemen risiko. Pencatatan klaim, polis, exposure dan alokasi premi. Produknya berkembang bagi perusahaan asuransi, broker dan manager risiko,
Claim management consultants
Bermaksud untuk memberikan keahlian lebih luas dengan biaya lebih rendah. Hal ini bisa saja pada situasi handling klaim dengan volumen tinggi.
Disaster recovery services
Bisa saja overlap dengan jasa yang diberikan oleh loss adjuster untuk menyelesaikan klaim atas nama penanggung. Tujuannya untuk memberikan saran keahlian dengan biaya yang efisien. Services sudah termasuk penilaian kerusakan, recovery barang elektronik, pemulihan dokumen, reinstament yang cepat dan perbaikan property setelah kebakaran dan banjir serta contingency lainnya, pembersihan disekitar lokasi kejadian setelah kejadian.
Credit rating specialists
Informasi yang diberikan tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dapat membantu client atau broker dalam memilih calon penanggung. Credit ratings tersedia bagi para penanggung dan reasuransi diseluruh dunia.
Management Consultants
Perusahaan asuransi atau broker tidak ada bedanya dengan bisnis lain, dimana memerlukan bantuan dari seorang ahli yang didatangkan dari luar. Konsultasi management sebagai istilah yang lebih luas menjamin semua jenis keahlian bisnis. Manajemen konsultan memberikan perencanaan pengembangan jangka panjang; ketentuan performance yang baik, tehnik analisa benchmarking untuk membantu membuat keputusan , atau penggunaan computer dan software.
Specialis Broker
Sangat penting untuk dicatat bahwa beberapa broker memberikan advise specialist dalam sector asuransi yang sangat kompleks seperti penerbangan, marine dan professional indemnity.


Sumber: Website IGTC
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts