July 2019 ~ Akademi Asuransi

Manfaat manajemen risiko dan fungsi pialang

Berikut ini adalah sejumlah manfaat dari manajemen risiko:

  • melindungi posisi keuangan dan kelangsungan organisasi
  • Pemahaman bisnis yang meningkat secara umum
  • Pengambilan keputusan yang lebih baik
  • Pengetahuan bisnis yang meningkat
  • Tata kelola perusahaan yang ditingkatkan
  • Lindungi kepentingan pemangku kepentingan
  • Meningkatkan keterlibatan karyawan
  • Alokasi sumber daya yang lebih baik
  • Rencana tindakan menjadi lebih fokus
  • Pengurangan kecelakaan, insiden dan kerugian
  • Tingkatkan reputasi dan citra perusahaan Anda
  • Peningkatan kinerja bisnis
  • Memfasilitasi dan meningkatkan penempatan asuransi
  • Pengurangan Total Biaya Risiko (TCOR) (bukan hanya premi asuransi)


Layanan manajemen risiko yang bisa ditawarkan oleh pialang antara lain:

  • Identifikasi Risiko, Mitigasi, Transfer dan Manajemen Risiko
  • Mereview kontrak dan menyusun ketentuan risiko
  • Produksi dari presentasi underwriting
  • Hubungan dan negosiasi atas nama klien kami dengan Lembaga Keuangan dan Pemerintah (jika diperlukan)
  • Merancang susunan wording polis dalam bentuk yang sangat luas
  • Menjual risiko
  • Manajemen dan konsultasi klaim
  • Konsultasi Asuransi
  • Penyediaan intelijen pasar asuransi / reasuransi
  • Risiko Konstruksi
  • Manajemen / Engineering
Share:

Eksposur risiko pada bisnis, proyek, dan operasi

Setidaknya ada empat eksposur risiko pada bisnis, proyek, dan operasi, antara lain:

  • Aset Sumber Daya Manusia
  • Aset Fisik (Bangunan, Kantor, Unit Pemrosesan, Fasilitas Pemeliharaan, dll)
  • Aset bergerak (Mesin Berat, Pabrik & Peralatan, Kendaraan)
  • Liability/Kewajiban

Risiko dan pertimbangan-pertimbangan


Ada 4 (empat) risiko yang perlu dipertimbangkan dalam risk manajemmen, yaitu:

Physical

  • Risiko bencana alam / katastropik
  • Risiko bangunan yang bersinggungan atau eksisting
  • Transit (laut dan darat) dan gudang penyimpanan
  • Penambahan risiko basah / “wetworks” (misal: jetty, dll)
  • uap awan atau pool kebakaran
  • Angkat berat atau tandem
  • terorisme


Technical

  • Peralatan yang belum teruji atau ditingkatkan
  • Testing dan commissioning
  • Kontrol kualitas di bawah standar
  • Alat perlindungan kebakaran di bawah standar
  • Desain, pengerjaan & bahan yang salah
  • Bahan baku yang sangat mudah terbakar
  • Ikatan Asuransi pada fasilitas eksisting


Financial – delay

  • Kehilangan pendapatan / Kehilangan laba
  • Risiko Kredit Off-Taker / Berkepanjangan
  • Default & Kepailitan
  • Hutang jasa
  • Peningkatan biaya kerja
  • Force Majeure - keterlambatan non kerusakan (over-running)


Legal or contractual

  • Surrounding property
  • Professional indemnity
  • Robust liquidated damages
  • Tie ins to existing facilities
  • Pengalaman kontraktor
  • Perhatian pada keamanan dan lingkungan
  • Struktur kontraktual (EPC, dll)
  • Risiko politik


Share:

3 Phases of Risk Management

Di bagian ini, kita akan mempelajari fase/tahapan dari suatu manajemen risiko. Fase ini digunakan untuk menganalisa, mengevaluasi, dan menilai ulang semua detail, masalah, dan risiko yang kritis sehingga perusahaan asuransi dan semua stakeholder MERASA NYAMAN dengan program asuransi.

Ada 3 tahapan/fase dari suatu manajemen risiko, yaitu:
  • Identifikasi risiko
  • Evaluasi risiko
  • Kontrol risiko

Proses manajemen resiko dapat digambarkan sebagai berikut :


Manajemen resiko jauh lebih luas dari pada asuransi karena tidak hanya mencakup resiko murni, tetapi juga resiko lainnya (seluruh resiko yang mungkin terjadi). Dalam diagram di atas terlihat bahwa asuransi dilibatkan dalam tahap financial transfer of risk. Asuransi merupakan mekanisme pengalihan resiko yang berhubungan dengan risk management. Jadi, pada dasarnya asuransi merupakan sub unit dari risk management.


Metode Manajemen Resiko

1. Identifikasi Resiko (Risk Indentification)
Di sini resiko dipandang dari cakupan yang luas, tidak terbatas pada resiko-resiko yang dapat diasuransikan. Dengan menggunakan alat-alat indentifikasi resiko, langkah-langkah diambil untuk melihat seluruh aspek yang dapat menyebabkan perusahaan menderita kerugian.

Teknik-teknik identifikasi resiko:

a. Bagan organisasi
Bagan ini menunjukkan struktur organisasi perusahaan secara keseluruhan. Bagan ini memperlihatkan hubungan antar personil sehingga dapat memperlihatkan kelemahan-kelemahan dalam struktur organisasi yang dapat menimbulkan masalah bagi risk management.

Contoh:
pembagian tugas tidak memadai
ability personil/kompetensi

Juga digunakan untuk melihat apakah bagan organisasi sudah sesuai untuk diterapkan di perusahaan tersebut.

b. Flow chart
Flow chart ini berguna untuk perusahaan-perusahaan di mana sistim produksinya melibatkan proses dari bahan baku sampai menjadi barang jadi. Flow chartmenunjukkan aliran (flow) operasi perusahaan serta dapat menunjukkan masalah-masalah yang disebabkan oleh kejadian-kejadian yang tidak nampak.

c. Check List

Merupakan daftar pertanyaan tentang masing-masing bagian dalam perusahaan.

Contoh klasifikasi resiko yang ditanyakan dalam check list:


2. Evaluasi Resiko (Risk Evaluation)
Tahap kedua dari proses manajemen resiko adalah mengevaluasi dampak dari resiko kepada perusahan. Evaluasi dapat dilakukan dalam bentuk analisa kuantitatif dan analisa kualitatif. Analisa kualitatif dilakukan apabila tidak ada data-data analisa kuantitatif, sehingga evaluasi dilakukan berdasarkan pengalaman.
Analisa kuantitatif hanya bisa dilakukan dengan statistik di mana ada data-data/catatan-catatan yang memadai. Kesulitan yang timbul adalah data-data tersebut harus tersedia segera sebelum kebutuhan akan data tersebut muncul. Data statistik sangat diperlukan untuk administrasi : seberapa besar kemungkinannya terjadi lagi, sebab-sebab terjadinya resiko tersebut, sehingga dapat ditentukan control atas resiko tersebut.


3. Pengendalian Resiko (Risk Control)
Ada 2 segi yang harus ditinjau:

a. Pengendalian fisik (Physical Control of Risk)
Ada 2 cara pengendalian fisik;

(1) Eliminasi
Loss prevention dapat dilakukan dengan mengeliminasi resiko.
Contohnya: Usahawan yang ingin membuat pabrik baru pasti memiliki resiko. Resiko tersebut bisa dieliminasi dengan tidak membuat pabrik baru tersebut.
Namun dalam bisnis, tidak semua resiko bisa dihilangkan. Contohnya seperti pabrik diatas, walaupun ada resiko terbakar, namun karena seluruh nasib perusahaan tergantung pada pabrik baru tersebut dan karenanya pabrik tersebut harus dibangun, maka berarti resiko terhadapnya tidak bisa dielimanasi seluruhnya. Namun, bisa diminimize dengan membangun pabrik di tempat yang aman/tidak rawan kebakaran.

(2) Minimisasi
Ada 2 cara:

1. pre loss minimisation
Dampak dari kerugian diantisipasi dan langkah-langkah yang diambil adalah untuk meyakinkan bahwa frequency/severity telah ditekan seminimum mungkin.
Contoh : penggunaan seat bealt di mobil pribadi, penempatan penjagaan mesin-mesin berbahaya untuk mengantisipasi kecelakaan pekerja.
2. post loss minimisation
Bahkan setelah resiko terjadi, masih ada langkah-langkah yang dapat diambil untuk meminimumkan kerugian.
Contoh : menyelamatkan barang pada saat kebakaran dan harta benda lain yang memiliki nilai sisa dapat dijual untuk mengurangi kerugian, sprinkler untuk meminimalkan dampak kebakaran.

b. Pengendalian financial (Financial Control of Risk)

Ada 2 cara pengendalian financial:

(1) Retensi
Tujuan asuransi adalah untuk mengalihkan resiko yang tidak dapat diperkirakan. Namun bila berdasarkan pengalaman tingkat resiko dapat diperkirakan, jumlah perkiraan tersebut bisa diantisipasi dan ditanggung sendiri. Kerugian yang dapat diperkirakan tersebut dapat dibayar dari penghasilan saat itu dan dibebankan sebagai biaya produksi. Alternatif lain, diadakan dana terpisah yang dibentuk untuk mengatasinya atau untuk resiko-resiko lain yang dapat ditanggung sendiri (retain) sepenuhnya.

Macam-macam cara retensi:

  • full; resiko ditanggung sendiri, tidak melibatkan pihak lain
  • sebagian; semacam perlakuan deductible, di mana lebih dari jumlah tertentu ditanggung pihak lain/asuransi.
  • sebagian yang bukan deductible; di mana resiko tertentu tidak diasuransikan, tapi resiko yang lain diasuransikan
  • captive; mendirikan perusahan asuransi sendiri dengan tujuan untuk mengelola resiko usahanya sendiri


(2) Transfer
Metode kedua adalah di mana perusahaan mengalihkan dampak kerugian kepada organisasi/perusahaan lain. Contohnya adalah asuransi atau kontrak sewa rumah di mana pemilik mengalihkan tanggung jawaab atas bangunan tersebut kepada penyewa.


Tendensi dalam beberapa tahun mendatang adalah untuk retain resiko yang memiliki high frequenc, low severity dan meretain sebagian dari kerugian yang besar dengan deductible atau captive insurance.
Share:

Proses manajemen risiko


Berikut merupakan tahapan penyusunan standar manajemen risiko dalam sebuah organisasi :

Menentukan Konteks
Membangun konteks berarti organisasi menentukan tujuan manajemen risiko, mendefinisikan parameter eksternal dan internal, dan menetapkan ruang lingkup dan kriteria risiko dalam proses manajemen risiko. Walaupun penentuan parameter ini mirip dengan yang dilakukan dalam desain kerangka kerja manajemen risiko, penentuan parameter dalam proses manajemen risiko ini memerlukan pertimbangan yang lebih rinci, khususnya dalam hubungannya dengan ruang lingkup tertentu proses manajemen risiko.

Identifikasi Risiko
Organisasi harus mengidentifikasi sumber risiko, area yang terkena dampak risiko, peristiwa terjadinya risiko (termasuk perubahan keadaan) dan penyebabnya serta konsekuensi yang potensial terjadi. Langkah ini bertujuan untuk menghasilkan daftar lengkap risiko berdasarkan peristiwa-peristiwa terjadinya risiko yang mungkin membuat, meningkatkan, mencegah, menurunkan, mempercepat atau menunda pencapaian tujuan bisnis organisasi. Identifikasi secara komprehensif sangat penting, karena risiko yang tidak diidentifikasi pada tahap ini tidak akan dimasukkan dalam analisis lebih lanjut.

Assessing/Penilaian Risiko
Penilaian risiko terdiri dari:
(i) Identifikasi risiko: mengidentifikasi risiko apa saja yang dapat mempengaruhi pencapaian sasaran organisasi.
(ii) Analisis risiko: menganalisis kemungkinan dan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi. (iii) Evaluasi risiko: membandingkan hasil analisis risiko dengan kriteria risiko untuk menentukan bagaimana penanganan risiko yang akan diterapkan.

Treating or Exploiting Risks
Risk treatment mencakup pemilihan satu atau lebih opsi untuk menangani risiko, dan menerapkan pilihan tersebut. Setelah diimplementasikan, treatment menyediakan atau memodifikasi kontrol.
Risk treatment melibatkan proses:

  • penilaian risk treatment;
  • memutuskan apakah tingkat risiko residual dapat ditoleransi;
  • jika tidak dapat ditoleransi, maka buat risk treatment baru; dan
  • penilaian efektivitas treatment tersebut.


Pemantuan dan Peninjauan Ulang
Proses manajemen risiko harus tetap dipantau dan ditinjau ulang untuk mengetahui adanya kendala dalam pelaksanaannya. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa sistem manajemen risiko telah berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati dan sejalan dengan ruang lingkup program.
Share:

Apa itu risk management dan mengapa penting?

Risk management atau manajemen risiko adalah proses berkelanjutan yang digunakan untuk mengurangi ketidakpastian, ''ketidakpastian yang baik dan buruk“.

Ini dapat diaplikasikan pada keseluruhan organisasi, proyek, maupun masalah/kesempatan yang sedang dihadapi.

Mengapa melakukan manajemen risiko? Manajemen risiko dilakukan untuk meningkatkan performa bisnis, meningkatkan keuntungan, dan mengurangi biaya-biaya.

Ketidakpastian adalah konsep risiko yang sangat inti. Kita dapat mengatakan bahwa konsep ketidakpastian mengimplikasikan keraguan mengenai masa yang akan datang yang didasari pada kekurangan dan ketidaksempurnaan pengetahuan. Jika kita mengetahui apa yang akan terjadi, maka risiko tidak akan pernah menjadi risiko. Kita akan mengatahui jika kendaraan kita akan mengalami kecelakaan, rumah kita akan terbakar, atau kita akan mengalami gangguan kesehatan yang membutuhkan biaya besar, atau pencuri akan masuk ke rumah kita. Namun sayangnya kita tidak mengetahui hal-hal yang demikian dan oleh karenanya kita senantiasa berada dalam ketidakpastian atau lingkungan yang berisiko.
Share:

Risiko bisnis/proyek

Sejumlah pihak terlibat dalam keberhasilan suatu bisnis/proyek. Untuk mencapai keberhasilan, akan ada risiko-risiko yang harus dihadapi.

Aspek bisnis/proyek
Pihak terkait
Polis asuransi
Perusahaan Asuransi Proyek
Bahan baku/pasokan/perjanjan
Feedstock supplier
Perjanjian penjualan dan pembelian
Off-takers (pihak kembeli)
Peraturan pemerintah
Pemerintah
Engineering, Procurement and Construction (EPC)
EPC contractor
Operation and Maintenance (O&M)
O&M Contractor
Perjanjian pembiayaan
Financiers
Perjanjian shareholder
Sponsors


Dari risiko-risiko tersebut, ada produk asuransi yang bisa ditawarkan oleh Pialang.

Contohnya: Pabrik Air Mineral
Exposures
Insurance Policy
Kebakaran karena konsleting
Property All Risk
Pengiriman ke supplier
Marine Cargo Insurance
Product defect
Product Liability
Pengiriman uang dari kantor pabrik ke bank
Money in Transit
Kecelakaan kerja karyawan
Personal Accident /
Health Insurance
Kelalaian direktur dalam membuat kebijakan
Directors and Officers

Share:

Komponen risiko



Pada intinya, terdapat 4 komponen risiko yang kesemuanya berada dalam ketidakpastian (uncertainty), yaitu:

  1. Komponen sumber daya atau resources. Baik Sumber daya alam, manusia, keuangan, dan lain sebagainya.
  2. Komponen peristiwa atau perils yang mengancam. Misalnya Kebakaran, Tabrakan, Banjir, Gempa bumi dan peril-peril lainnya.
  3. Komponen akibat atau consequences dari hal-hal tersebut.
  4. Komponen hazards atau faktor-faktor yang mempengaruhi kemungkinan terjadi/tidaknya peristiwa yang mempengaruhi tinggi/rendahnya akibat (ada physical hazards dan moral hazards)


Setelah melihat keempat komponen risiko yang penuh ketidakpastian tersebut, secara rasional harus dilakukan apa yang dinamakan dengan manajemen risiko, untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi dan berdampak fatal.

Pertanyaan: Apa kaitan komponen risiko tersebut dengan frekuensi dan severity?
Share:

Peran broker dalam manajemen risiko dan asuransi

Apa sih peran broker dalam maajemen risiko dan dalam asuransi (sebagai suatu alternatif dalam transfer risiko)?

Arrange insurance

  • Mendesain strategi asuransi dan mendokumentasikannya
  • Bernegosiasi dengan underwriter2 dan menyediakan berbagai opsi/pilihan
  • Mengimplementasikan polis asuransi


Provide policy support

  • Memproses jika ada permintaan perubahan kondisi polis, perubahan kebutuhan bisnis, peningkatan eksposur risiko, dll
  • Menangani klaim
  • Melakukan pertemuan antara perusahaan asuransi dan nasabah


Review compliance

  • Mereview dan melaporkan kesesuaian dengan polis asuransi saat ini dan ketentuan2nya dalam quarterly basis (3 bulanan)
  • Mereview dan melaporkan kesesuaian dengan polis asuransi saat ini dengan prosedur Risk Management dan memastikan tetap taat pada ketentuan terhadap kondisi polis


Share:

Integrated approach dalam manajemen risiko

Ada empat pendekatan terintegratif dalam suatu manajemen risiko, yaitu:

1. Analize/Mengalisa
  • Melakukan analisa dan profiling untuk mengetahui mana risiko bisnis dan mana risiko industri
  • Bertemu dengan key person/eksekutif dan melakukan kunjungan ke lokasi risiko. Survey ini juga dapat digunakan untuk mengenali moral hazard tertanggung.
  • Mereview/menilai pendekatan yang sudah dilakukan dalam melakukan risk management dan transfer risiko. Dalam hal ini, analisa bisa melalui review polis atau program Asuransi dicek apakah polis eksisting sudah mencukupi atau berlebihan, perlu atau tidak; termasuk melihat kebutuhan Asuransi terhadap kebutuhan bank
  • Menganalisa statistik kerugian dan total biaya risiko


2. Design / merancang
  • Memperkirakan berbagai opsi untuk mencapai level optimal dalam melakukan transfer risiko. Misal: berdasarkan histori di mana loss frequent tp small severity, bisa disarankan untuk retain risiko dengan nilai di bawah Rp XXX sekian (agar dilakukan funding internal), sehingga premium Asuransi bisa rendah) Asuransi akan mengkover yang tidak diretain oleh perusahaan
  • Mereview alternatif-alternatif untuk mengelola dan mengukur secara finansial risiko-risiko yang ditahan di internal perusahaan
  • Menentukan kombinasi yang paling efisien dari risk retention maupun risk transfer.
  • Baru setelah itu merancang T/C jaminan Asuransi

3. Execute / Melaksanakan
  • Menyetujui stategi marketing dan menyiapkan pengajuan ke underwriting
  • Menyetujui perusahaan2 asuransi yang bisa diterima berdasarkan pada layanan dan rating
  • Melakukan promosi marketing dan menyaring alternatif2
  • Menegosiasikan program yang paling efektif dan mengeksekusi jaminan
(note: perhatikan rekomendasi dari perusahaan Asuransi. Lihat apakah itu cost efficient atau tidak. Asuransi harus efektif dengan cover optimal)

4. Manage / mengelola

  • Mengimplementasikan aktifitas service plan (perencanaan layanan) yang disetujui
  • Melakukan monitoring terhadap perubahan profil bisnsis dan aktivitas bisnis. Contoh: ekspansi bisnis bisa membuat profil risiko berubah (misal: pabrik benang berekspansi menjadi pabrik benang dan konveksi)
  • Melakukan monitoring terhadap aturan asuransi dan regulasi, baik itu OJK (misal: perubahan rate), depnaker (misal: ketentuan standar keselamatan kerja dgn kewajiban memasang hidrat – misalnya), maupun aturan2 pemerintah daerah.
  • Secara aktif mengelola klaim dan masalah retensi risiko. Contoh: jika klien sudah 3 tahun dengan kita, kita sudah tahu berapa retensi yang bisa diretain oleh customer agar premi lebih murah.
Share:

Konsep dan Pengertian Risk Management

Dalam menjalankan bisnis selalu ada risiko baik dan buruk. Manajemen risiko berarti mengelola risiko buruk agar tidak mengganggu berjalannya bisnis. Terkait risiko buruk, harus dilihat frequency (berapa kali terjadi dalam periode tertentu) dan severity (besarnya kerugian untuk setiap kejadian jika risiko terjadi).

Dalam training ini kita akan belajar mengenai:
1. Peranan broker dalam risk management: apa benefit tambahannya jika nasabah corporate/direct menggunakan broker?
2. 4 komponen risiko
3. Proses risk management: identifikasi, analisis (melibatkan stakeholder dan mereview kontrak)
4. 3 fase RM: identifikasi, analisis, risk control (mitigasi)
5. Eksposur risiko (tingkat yang berbeda-beda dari segi ekspansi)
6. Benefit dari risk management (apa bedanya perusahaan yang melakukan risk management dan yang tidak)
7. Apa yang bisa ditawarkan oleh broker (risk profile service, contract analysis, added value as a broker)

Risk Management Process yang ada dalam pembahasan di kuliah APAI ini merupakan “Total Risk Management & Integrated Insurance Solutions”

Ada 4 model atau cara suatu organisasi dalam mengelola risiko, yaitu:
1. Avoid: ini biasanya sulit dilakukan untuk kepentingan bisnis. Harus kita sadari bahwa perusahaana Asuransi tidak menghilangkan risiko professional dari suatu bisnis. Misal: perusahaan cat tidak mungkin menghilangkan tinner/solvent sebagai bahan baku walau tiner sangat berrisiko.
2. Transfer Risiko: misal: kontrak (termasuk asuransi), distribusi saham, investasi
3. Reduce: misal: memasang APAR di pabrik
4. Retain: menahan risiko ke internal perusahaan


Share:

58 Asuransi Membentuk Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara


WE Online, Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) hari ini, Jumat (5/7/2019), membentuk konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang terdiri dari 52 Perusahaan Asuransi Umum dan 6 Perusahaan Reasuransi. Konsorsium ini memiliki total kapasitas sebesar Rp1,39 Triliun.

"Seluruh Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium ABMN telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yaitu memiiki modal sendiri minimal Rp150 Miliar, memiliki RBC minimal 120% dan Ratio likuiditas minimal 100%," ujar Direktur Eksekutif AAUI Dody A.S Dalimunthe di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dia menjelaskan, terdapat dua pihak dalam Konsorsium ini yang memiliki fungsi masing-masing yaitu administrator dan penerbit polis. Tugas dari administrator adalah pihak yang mengelola segala hal yang terkait dengan administrasi internal Konsorsium baik itu bersifat teknis dan non teknis. Sedangkan penerbit polis berfungsi untuk mengurus administrasi penerbitan polis dan klaim dengan tertanggung.

"Dalam hal ini yang ditunjuk sebagai administrator adalah PT Reasuransi Maipark Indonesia. Dan yang ditunjuk sebagai penerbit polis adalah PT Asuransi Jasa Indonesia," tandasnya.
Seperti diketahui, program ABMN yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.05/2016 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019, akan segera diimplementasikan dalam 3 tahapan.

Tahap pertama (piloting) diperkirakan akan dilaksanakan di bulan Agustus 2019 terhadap asset Kemenkeu dengan nilai Rp11,4 Triliun, tahap kedua tahun 2020 penerapan di 40 Kementerian dan Lembaga, di tahun 2021 direncanakan pemberlakuan penuh program ABMN di seluruh kementerian dan lembaga dengan perkiraan nilai mencapai Rp270 Triliun.

Angka Rp270 Triliun tersebut hanya merepresentasikan obyek ABMN berupa gedung dan bangunan saja, tidak menutup kemungkinan program ABMN ini dimasa mendatang diperluas untuk obyek selain gedung dan bangunan sehingga nilai ABMN ini akan jauh lebih besar lagi.

Atas dasar ini, AAUI mengusulkan penanganan ABMN ini harus dilakukan secara bersama-sama dalam bentuk konsorsium untuk menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat dan untuk mengoptimalisasi kapasitas dalam negeri.

Skema Konsorsium ini pun telah dikoordinasikan oleh DJKN kepada KPPU serta LKPP dan mendapatkan tanggapan yang positif dalam artian bahwa skema yang diusulkan ini tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku baik mengenai persaingan usaha maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sumber; Warta Ekonomi
Share:

Marine Insurance Act 1906


Berikut ini adalah link / daftar isi dari Marine Insurance Act 1906. Setiap Anda klik, Anda akan dibawa ke halaman luar.
  1. 1. Marine insurance defined.
  2. 2. Mixed sea and land risks.
  3. 3. Marine adventure and maritime perils defined.
  1. 4. Avoidance of wagering or gaming contracts.
  2. 5. Insurable interest defined.
  3. 6. When interest must attach.
  4. 7. Defeasible or contingent interest.
  5. 8. Partial interest.
  6. 9. Re-insurance.
  7. 10. Bottomry.
  8. 11. Master’s and seamen’s wages.
  9. 12. Advance freight.
  10. 13. Charges of insurance.
  11. 14. Quantum of interest.
  12. 15. Assignment of interest.
  1. 16. Measure of insurable value.
  1. 17. Insurance is uberrimæ fidei.
  2. 18. Disclosure by assured.
  3. 19. Disclosure by agent effecting insurance.
  4. 20. Representations pending negotiation of contract.
  5. 21. When contract is deemed to be concluded.
  1. 22. Contract must be embodied in policy.
  2. 23. What policy must specify.
  3. 24. Signature of insurer.
  4. 25. Voyage and time policies.
  5. 26. Designation of subject-matter.
  6. 27. Valued policy.
  7. 28. Unvalued policy.
  8. 29. Floating policy by ship or ships.
  9. 30. Construction of terms in policy.
  10. 31. Premium to be arranged.
  1. 32. Double insurance.
  1. 33. Nature of warranty.
  2. 34. When breach of warranty excused.
  3. 35. Express warranties.
  4. 36. Warranty of neutrality.
  5. 37. No implied warranty of nationality.
  6. 38. Warranty of good safety.
  7. 39. Warranty of seaworthiness of ship.
  8. 40. No implied warranty that goods are seaworthy.
  9. 41. Warranty of legality.
  1. 42. Implied condition as to commencement of risk.
  2. 43. Alteration of port of departure.
  3. 44. Sailing for different destination.
  4. 45. Change of voyage.
  5. 46. Deviation.
  6. 47. Several ports of discharge.
  7. 48. Delay in voyage.
  8. 49. Excuses for deviation or delay.
  1. 50. When and how policy is assignable.
  2. 51. Assured who has no interest cannot assign.
  1. 52. When premium payable.
  2. 53. Policy effected through broker.
  3. 54. Effect of receipt on policy.
  1. 55. Included and excluded losses.
  2. 56. Partial and total loss.
  3. 57. Actual total loss.
  4. 58. Missing ship.
  5. 59. Effect of transhipment, &c.
  6. 60. Constructive total loss defined.
  7. 61. Effect of constructive total loss.
  8. 62. Notice of abandonment.
  9. 63. Effect of abandonment.
  1. 64. Particular average loss.
  2. 65. Salvage charges.
  3. 66. General average loss.
  1. 67. Extent of liability of insurer for loss.
  2. 68. Total loss.
  3. 69. Partial loss of ship.
  4. 70. Partial loss of freight.
  5. 71. Partial loss of goods, merchandise, &c.
  6. 72. Apportionment of valuation.
  7. 73. General average contributions and salvage charges.
  8. 74. Liabilities to third parties.
  9. 75. General provisions as to measure of indemnity.
  10. 76. Particular average warranties.
  11. 77. Successive losses.
  12. 78. Suing and labouring clause.
  1. 79. Right of subrogation.
  2. 80. Right of contribution.
  3. 81. Effect of under insurance.
  1. 82. Enforcement of return.
  2. 83. Return by agreement.
  3. 84. Return for failure of consideration.
  1. 85. Modification of Act in case of mutual insurance.
  1. 86. Ratification by assured.
  2. 87. Implied obligations varied by agreement or usage.
  3. 88. Reasonable time, &c. a question of fact.
  4. 89. Slip as evidence.
  5. 90. Interpretation of terms.
  6. 91. Savings.
  7. 92, 93.. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
  8. 94. Short title.
SCHEDULES



Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts