June 2020 ~ Akademi Asuransi

Susunan Direksi ACA yang Baru

Siapa direktur baru ACA


Di pertengahan bulan Juni 2020, ada berita menggembirakan dari PT Asuransi Central Asia (ACA). Beberapa karangan bunga ucapan selamat berada di lobby gedung Wisma Asia. ACA memiliki direktur utama yang baru, yaitu Ibu Juliati Boddhiya. 

Berdasarkan website ACA (www.aca.co.id), susunan dewan direksi ACA yang lama adalah sebagai berikut:

 Direktur Utama          Teddy Hailamsah 
 Direktur   Juliati Boddhiya        
 Direktur   Arry Dharma
 Direktur   Debie Wijaya

Saat ini, Akademi Asuransi belum memiliki susunan direksi ACA yang baru. Artikel ini akan diupdate jika sudah ada susunan terbaru ACA yang definitif. Meski belum ada susunan direksi terbaru, Akademi Asuransi menyampaikan ucapan selamat untuk direktur utama, Ibu Juliati Boddhiya.

ACA adalah Perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum. ACA berdiri sejak 29 Agustus 1956. Di awal berdirinya, ACA berkantor di Jalan Asemka No. 28 Jakarta. Kemudian sempat beberapa kali mengalami perpindahan sebelum akhirnya menetap di Wisma Asia, Jakarta sejak 1998 hingga sekarang.

Setelah lebih dari setengah abad (63 tahun) ACA tumbuh secara konsisten dan sudah memiliki 1 kantor pusat, 2 kantor pusat operasional, 41 kantor cabang, 22 kantor perwakilan, dan 4 kantor perwakilan Unit Layanan Asuransi Syariah (ULAS) yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga 2019, ACA memiliki 1.585 karyawan. 

ACA merupakan salah satu Perusahaan Asuransi Umum lokal dengan jumlah aset terbesar, di mana pada tahun 2018 mencapai Rp 9,40 triliun. Per 31 Desember 2018 permodalan yang dimiliki ACA mencapai Rp 4,49 triliun dan Rasio Pencapaian Solvabilitas per 31 Desember 2018 adalah sebesar 205,54%, jauh melebihi batas minimal ketentuan pemerintah 120%.

Semoga, di tangan Ibu Juliati, ACA semakin maju dan berkembang. Sukses untuk Asuransi Central Asia.

Share:

Perbedaan Polis HE dan CPM

Sumber Gambar:  Ritchie Bros. Auctioneers

Banyak orang sering beranggapan bahwa antara HE dan CPM merupakan hal yang sama. Ada yang berkata bahwa keduanya itu asuransi yang sama, cuma beda nama. Namun benarkah demikian? Yuk kita ulas.

Heavy Equipment (HE)

HE merupakan akronim dari Heavy Equipment. Dari istilahnya, asuransi HE berarti asuransi yang menjamin risiko-risiko terhadap peralatan yang berat (heavy - equipment). Yup, benar. Heavy Equipment merujuk pada kendaraan heavy duty, yang didesain khusus untuk melakukan pekerjaan konstruksi, dan sebagian besar terkait dengan pekerjaan tanah / bumi. 

Polis Asuransi Heavy Equipment tidak memiliki wording yang standar, alias tailor made. Semua asuransi bisa membuat wording Heavy Equipment dengan jaminan a-la mereka. Karena itu, jaminannya bisa sangat luas maupun sangat standar. Kebanyakan, polis HE merupakan named-perils policy; hanya menjamin risiko-risiko yang disebutkan dalam polis. Anda perlu membaca wordingnya sebelum menyimpulkan luas jaminan polis HE Anda.

Seperti halnya asuransi kendaraan bermotor, umumnya periode asuransinya satu tahun. Para owner dari alat berat berpikir bahwa dipakai dalam proyek atau tidak tetap ada risiko. Makanya yaudah diasuransikanlah setiap tahun dan secara terus menerus diperpanjang.

Hal yang mencolok berbeda adalah pada basis of indemnity / basis of settlement ketika terjadi klaim. Dalam polis HE, baik partial loss maupun total loss menggunakan market value. Market Value secara teori berarti harga unit yang sudah terkena depresiasi alias penyusutan (NRV - Depresiasi). Efeknya, pada setiap perbaikian yang dilakukan akan memperhitungkan depresiasi sehingga nilai ganti rugi yang diterima oleh tertanggung tidak maksimal.


Contractor's Plant & Machinery (CPM)

Dari namanya, polis CPM menjamin risiko-risiko yang terjadi pada kendaraan dan mesin-mesin yang digunakan oleh kontraktor. Dari segi interest insured, CPM dan HE menjamin objek pertanggungan yang sama. Meski demikian, polis CPM ini didesain untuk menjamin perlengkapan, kendaraaan, atau mesin yang digunakan dalam sebuah proyek konstruksi. 

Contractor's Plant and Machinery Insurance memiliki wording standard dari Munich-Re. CPM merupakan polis all risk. Dalam polis all risk, yang perlu Anda lihat sebagai nasabah adalah pengecualian-pengecualian polis tersebut. Pastikan saja bahwa pengecualian polis tersebut tidak bertentangan dengan jenis proyek yang sedang Anda kerjakan.

Periode polis CPM bisanya mengikuti periode konstruksi yang diperjanjikan antara kontraktor dan pemilik proyek. Karenanya, tidak jarang Anda akan menemui polis CPM yang periodenya dua sampai tiga tahun. Jika pekerjaannya melebihi time schedule, maka Anda bisa mengajukan perpanjangan periode asuransi. Ini hal yang wajar. 

Dalam polis CPM standar munich re wording, dasar penyelesaian ganti ruginya adalah New Replacement Value (NRV) untuk partial loss. Jadi, perbaikan atau penggantian spare part yang terjadi akan menggunakan harga baru, lengkap dengan biaya pengiriman, pajak pengiriman,  cukai, biaya pemasangan, dan lain-lain. Meski demikian, untuk total loss, penggantian kerugian tetap memperhitungkan nilai depresiasi.

Nahh, itulah perbedaan antara polis HE dan CPM. Kalau ada pertanyaan boleh tulis di kolom komentar ya.

Share:

Berbagai Jenis Crane dalam Heavy Equipment Insurance

Crane merupakan salah satu perangkat yang dijamin dalam polis Heavy Equipment ataupun Contractor's Plant & Machinery. Crane menjadi mesin alat berat yang harus diasuransikan karena risikonya yang sangat besar, baik terhadap alat tersebut maupun terhadap pihak ketiga.

Sebagai seorang underwriter, kita perlu mengenal lebih dalam mengenai jenis-jenis crane beserta fungsinya. Berikut ini jenis-jenis Crane yang kami rangkum dari OilAndAgasManagement.net.

1. Tower Crane



Tower crane merupakan pesawat pengangkat material atau mesin yang biasa digunakan pada proyek  konstruksi. Tower crane terdiri dari beberapa bagian yang dapat dibongkar pasang ketika digunakan sehingga mudah untuk dibawa kemana saja. Tower crane biasanya diangkut secara terpisah  menggunakan kendaraan (trailer) ke tempat proyek kemudian dipasang kembali di tempat proyek. Pemasangan tower crane ini termasuk cukup lama karena banyak bagian-bagian yang harus dipasang termasuk pembuatan pondasi tower crane.

2. Mobile Crane (Truck Crane)



Mobile Crane (Truck Crane) merupakan crane yang terdapat langsung pada truck sehingga dapat dibawa langsung pada pada lokasi kerja tampa harus menggunakan kendaraan (trailer). Crane ini memiliki kaki-kaki (pondasi/tiang) yang dapat dipasangkan ketika beroperasi, ini dimaksukkan agar ketika beroperasi crane menjadi seimbang.

3. Crawler Crane



Crawler crane merupakan kendaraan pengangkat material yang biasa digunakan pada lokasi proyek pembangunan dengan jangkaun yang tidak terlalu panjang. Crane ini memiliki roda-roda rantai (crawler) yang dapat bergerak ketika digunakan  dan digunakan pada berbagai medan. Untuk bisa sampai ke lokasi  crawler crane diangkut menggunakan truck trailer ke tempat lokasi dengan membongkar bagian ‘Boom’ menjadi beberapa bagian kemudian dipasang kembali pada lokasi proyek.

4. Hidraulik Crane



Umumnya semua jenis crane menggunkan sistem hidraulik (minyak) dan pheneumatik (udara)  untuk dapat bekerja. Namun secara khusus Hidraulik crane adalah crane yang biasa digunakan pada perbengkelan dan pergudangan dll, yang memilki struktur sederhana. Crane ini biasanya diletakkan pada suatu titik dan tidak untuk dipindah-pindah dan dengan jangkauan tidak terlalu panjang serta putaran yang hanya 180 derajat. Sehingga biasanya pada suatu perbengkelan/pergudangan terdapat lebih dari satu Crane.

5. Hoist Crane


Hoist Crane merupakan pesawat pengangkat yang biasanya terdapat pada pergudangan dan perbengkelan. Hoist Crane ditempatkan pada langit-langit dan berjalan di atas rel khusus yang yang dipasangi pada langit-langit tersebut. Rel-rel tadi juga dapat bergerak secara maju-mundur pada satu arah.

6. Jip Crane


Jip crane adalah pesawat pengangkat yang terdiri dari berbagai ukuran, jip crane yang kecil biasanya digunakan pada perbengkelan dan pergudangan untuk memindahkan barang-barang yang relatif berat. Jip crane memilki sistem kerja dan mesin yang mirip seperti ‘Hoist Crane’ dan struktur yang mirip ‘Hidraulik Crane’.
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts