Banyak orang sering beranggapan bahwa antara HE dan CPM merupakan hal yang sama. Ada yang berkata bahwa keduanya itu asuransi yang sama, cuma beda nama. Namun benarkah demikian? Yuk kita ulas.
Heavy Equipment (HE)
HE merupakan akronim dari Heavy Equipment. Dari istilahnya, asuransi HE berarti asuransi yang menjamin risiko-risiko terhadap peralatan yang berat (heavy - equipment). Yup, benar. Heavy Equipment merujuk pada kendaraan heavy duty, yang didesain khusus untuk melakukan pekerjaan konstruksi, dan sebagian besar terkait dengan pekerjaan tanah / bumi.
Polis Asuransi Heavy Equipment tidak memiliki wording yang standar, alias tailor made. Semua asuransi bisa membuat wording Heavy Equipment dengan jaminan a-la mereka. Karena itu, jaminannya bisa sangat luas maupun sangat standar. Kebanyakan, polis HE merupakan named-perils policy; hanya menjamin risiko-risiko yang disebutkan dalam polis. Anda perlu membaca wordingnya sebelum menyimpulkan luas jaminan polis HE Anda.
Seperti halnya asuransi kendaraan bermotor, umumnya periode asuransinya satu tahun. Para owner dari alat berat berpikir bahwa dipakai dalam proyek atau tidak tetap ada risiko. Makanya yaudah diasuransikanlah setiap tahun dan secara terus menerus diperpanjang.
Hal yang mencolok berbeda adalah pada basis of indemnity / basis of settlement ketika terjadi klaim. Dalam polis HE, baik partial loss maupun total loss menggunakan market value. Market Value secara teori berarti harga unit yang sudah terkena depresiasi alias penyusutan (NRV - Depresiasi). Efeknya, pada setiap perbaikian yang dilakukan akan memperhitungkan depresiasi sehingga nilai ganti rugi yang diterima oleh tertanggung tidak maksimal.
Contractor's Plant & Machinery (CPM)
Dari namanya, polis CPM menjamin risiko-risiko yang terjadi pada kendaraan dan mesin-mesin yang digunakan oleh kontraktor. Dari segi interest insured, CPM dan HE menjamin objek pertanggungan yang sama. Meski demikian, polis CPM ini didesain untuk menjamin perlengkapan, kendaraaan, atau mesin yang digunakan dalam sebuah proyek konstruksi.
Contractor's Plant and Machinery Insurance memiliki wording standard dari Munich-Re. CPM merupakan polis all risk. Dalam polis all risk, yang perlu Anda lihat sebagai nasabah adalah pengecualian-pengecualian polis tersebut. Pastikan saja bahwa pengecualian polis tersebut tidak bertentangan dengan jenis proyek yang sedang Anda kerjakan.
Periode polis CPM bisanya mengikuti periode konstruksi yang diperjanjikan antara kontraktor dan pemilik proyek. Karenanya, tidak jarang Anda akan menemui polis CPM yang periodenya dua sampai tiga tahun. Jika pekerjaannya melebihi time schedule, maka Anda bisa mengajukan perpanjangan periode asuransi. Ini hal yang wajar.
Dalam polis CPM standar munich re wording, dasar penyelesaian ganti ruginya adalah New Replacement Value (NRV) untuk partial loss. Jadi, perbaikan atau penggantian spare part yang terjadi akan menggunakan harga baru, lengkap dengan biaya pengiriman, pajak pengiriman, cukai, biaya pemasangan, dan lain-lain. Meski demikian, untuk total loss, penggantian kerugian tetap memperhitungkan nilai depresiasi.
Nahh, itulah perbedaan antara polis HE dan CPM. Kalau ada pertanyaan boleh tulis di kolom komentar ya.