September 2019 ~ Akademi Asuransi

Perluasan Polis Directors and Officers Liability

Polis Directors and Officers Liability menjamin tuntutan yang diajukan pleh pihak lain karena Direktur atau orang yang mengambil keputusan manajerial dianggap salah dalam mengambil keputusan.

Ada beberapa perluasan Polis Directors and Officers Liability:

  • No “Hammer Clause”
  • Jaminan biaya pembelaan atas Polusi (Pollution Defence Cost)
  • Jaminan atas tuntutan pemegang saham mengatasnamakan perusahaan terkait polusi (Shareholder Pollution Derivative Action)
  • Jaminan untuk Perusahaan atas klaim surat berharga (Entity Security) --- ini bagian dari Side C
  • Jaminan untuk Perusahaan atas klaim ketenagakerjaan (Entity Employment Practice Liability) --> adalah gugatan hukum yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, misal: merekrut, pemecatan, menaikkan jabatan, diskriminasi, rasisme, pengangkatan karyawan, dll --- ini bagian dari Side C
  • Penawaran umum dimasa mendatang (Future Offering)
  • Pendampingan dalam pemeriksaan resmi (Representation of  official investigations & examinations)
  • Jaminan untuk jabatan direksi pada Badan Usaha di luar Perusahaan (Outside directorship)
  • Jaminan Otomatis Anak Perusahaan
  • Direktur yg sudah Pensiun (Retired Director)
  • Jaminan biaya pembelaan utk klaim terkait keselamatan &  kesehatan lingkungan kerja


Share:

Side A dan B Polis Directors and Officers Liability

Ada 2 klausul jaminan dalam Polis Directors and Officers Liability, yaitu Side A dan Side B

Side A
Tanggung Gugat Direktur & Pejabat (Directors &  Officers Liability): 
membayar setiap kerugian atas nama  Orang yang Dipertanggungkan yang mana Orang yang  Dipertanggungkan tidak memperoleh ganti rugi dari  Perusahaan,

Side B
Penggantirugian oleh Perusahaan (Company  reimbursement): 
membayar setiap kerugian yang mana  Perusahaan diijinkan atau diwajibkan secara hukum untuk  memberikan ganti rugi kepada Orang yang  Dipertanggungkan,




Struktur jaminan polis D&O:
  • Proteksi secara individual maupun kolegial
  • Jaminan termasuk: ganti rugi atas putusan, penyelesaian, biaya  investigasi dan biaya pembelaan yang menjadi kewajiban direktur &  pejabat
  • Perusahaan tidak dijamin (namun dapat dijamin dengan perluasan jaminan, yaitu employement practice dan company securities)
  • Perusahaan Asuransi tidak berkewajiban melakukan pembelaan (no  duty to defend - harus ada permintaan)
  • Batas wilayah teritorial / Territorial Limit
  • Batas wilayah kuasa hukum / Jurisdictional Limit
  • Interpretasi Polis: Hukum Indonesia (jika terjadi dispute. Ini soal interpretasi hukum polis)
  • Polis Claims Made / Claims Made Policy


Share:

Asuransi Directors & Officers Liability

Tanggungjawab hukum direktur secara spesifik diatur dalam UU PT No. 40 / 2007 article 97 point (3) :
Setiap Anggota Direksi bertanggung jawab penuh  secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang  bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan  tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”

Apapun keputusan yang diambil oleh pemimpin, semuanya memiliki dampak positif atau negatif; bahkan memiliki pendukung maupun penentang. Pemimpin harus memberikan keputusan yang tepat bagi keuntungan perusahaannya. Polis D&O membantu pemimpin/direktur dalam mengambil keputusan. D&O mengkover direktur dari tuntutan yang ditujukan oleh orang lain atas keputusan yang dibuatnya.

Siapa saja yang bisa menggungat / ajukan tuntutan? Karyawan, direktur yang lain, pemerintah, regulator, kurator, pelanggan, kompetitor, pemegang saham, supplier, kontraktor, masyarakat, LSM.

Siapa yang menanggung kerugian?
1. Ditanggung sendiri
2. Perusahaan tempat bekerja
3. Perusahaan asuransi


Penggantirugian oleh perusahaan (corporate indemnification)
Pembayaran atas putusan, penyelesaian dan biaya pembelaan oleh Perusahaan bukanlah tanpa syarat. Harus ada:
- Persetujuan dewan direksi/ komisaris, pemegang saham
- Kondisi keuangan perusahaan


DENGAN BATASAN:
  • Dilarang jurisdiksi suatu negara (Amerika Latin, Australia, Perancis)  
  • Dilarang oleh undang-undang (contoh: US SEC law untuk  pelanggaran SEC)
  • Tidak disetujui bila oleh dewan direksi/komisaris  memutuskan,tindakan direktur tidak dengan itikad baik  
  • Tidak disetujui bila tuntutan diajukan oleh pemegang saham

Apa yang diberikan asuransi D & O?
  • Jaminan atas management error and omission
  • Wrongful act --> honest mistake --> jika keputusan yang diambil salah sehingga pihak ke-3 rugi.

Siapa yang dijamin?
  • Direktur
  • Komisaris
  • Seseorang yang dianggap direktur atau pejabat oleh undang-undang
  • Sekretaris perusahaan
  • Karyawan / manager
  • Ahli waris
Yang dicover bukan titelnya, tetapi fungsinya / fungsi manajerialnya. Yang dicover personalnya, bukan perusahaannya. 


Share:

Asuransi Tanggung Gugat Publik

Asuransi Tanggung Gugat Publik sering disebut sebagai asuransi Public Liability. Asuransi ini menjamin tuntutan dari pihak ketiga untuk luka badan (bodily injury) dan/atau kerusakan harta benda (property damage) yang diakibatkan oleh operasi bisnis tertanggung. Penanggung akan bertanggung jawab hingga batas kewajibannya dan ongkos-ongkos serta biaya-biaya yang  berkenaan dengan hukum – umumnya ditambahkan di atas  batas kewajiban.

Ada beberapa pengecualian standar dalam public liability, yaitu:

  • Care, custody and control
  • Contractual liability
  • Cost of rectifying defective work
  • Damage to Insured’s conveyance
  • Deliberate acts
  • Injury to employee
  • Insured’s property
  • Product liability
  • Professional Liability
  • Radioactive
  • Terrorism
  • War


Polis ini merupakan polis all risk. Selama tidak disebutkan sebagai pengecualian, jaminan  berlaku.


Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts