May 2013 ~ Akademi Asuransi

Harga BBM Naik, Asuransi Ketar-ketir

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan asuransi umum mulai memasang kuda-kuda, mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak. Persiapan yang mereka lakukan mulai dari menyasar segmen nonmotor hingga merevisi target perolehan premi.

Eduardo, Junior Director Asuransi Central Asia (ACA Insurance), mengaku akan merevisi target bisnis jika kenaikan harga BBM berpengaruh terhadap laju penjualan kendaraan bermotor. Namun, jika tidak berpengaruh, pihaknya tidak akan terjadi revisi target.
Saat ini ACA sedang memantau perkembangan rencana pemerintah menaikkan harga BBM. "Kami melihat bagaimana nanti. Kalau ada pengaruh, tentu kami revisi," ujarnya, Selasa (28/5/2013). 

Tahun ini ACA menargetkan premi sebesar Rp 2,6 triliun atau tumbuh 24 persen dibandingkan tahun 2012  sebesar Rp 2,1 triliun. Pelambatan laju penjualan kendaraan bermotor tentu akan memukul bisnis ACA.
Maklum, kontribusi terbesar mereka datang dari asuransi kendaraan bermotor sebesar 50 persen dan 40 persen dari properti. Sisanya berasal dari asuransi pengangkutan, rangka kapal, dan aneka. 

Asuransi Astra Buana mengkhawatirkan hal serupa. Anak usaha Grup Astra tersebut memperkirakan, tahun ini premi asuransi bisa stagnan. "Terus terang bagi kami, sekarang ini tahun tantangan," kata Direktur Astra Buana Hendry Yoga. 

Ia menambahkan, tahun ini merupakan tahun yang penuh tantangan bagi asuransi kendaraan bermotor. Sebab, bisnis mereka sudah terpukul karena aturan uang muka pembelian kendaraan. 

Bisnis mereka akan semakin terpukul jika terjadi kenaikan harga BBM. Kedua hal ini akan memperlambat penjualan sepeda motor sehingga masyarakat yang mengambil polis asuransi kendaraan bermotor sedikit berkurang. Ujung-ujungnya, jumlah premi juga berkurang. 

Tahun ini, Astra Buana memperkirakan premi bruto akan mencapai Rp 3,1 triliun atau sama dengan pencapaian tahun lalu. Kontribusi terbesar datang dari asuransi kendaraan bermotor. 

Indra Baruna, Presiden Direktur Asuransi Adira Dinamika, mengaku tidak akan merevisi target. Asuransi yang mayoritas sahamnya miliki Bank Danamon ini tetap menargetkan perolehan premi Rp 2 triliun, naik dari perolehan tahun lalu Rp 1,7 triliun. "Pengaruh BBM ke sepeda motor sangat kecil. Kenaikan harga BBM akan terasa ke bisnis mobil," ujarnya. (Feri Kristianto/Kontan)

Sumber: KompasCom
Share:

Asuransi Wajib `Cover` Perawatan dan Pengobatan AIDS



Liputan6.com, Jakarta : Hadirnya kebijakan baru Peraturan Menteri Kesehatan RI nomer 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, telah membawa angin segar baru pemenuhan hak asasi bagi Orang dengan HIV (ODHA) untuk mendapatkan jaminan pembiayaan asuransi swasta.

Pasal 47 ayat 1 kebijakan baru ini telah mewajibkan setiap penyelenggara asuransi kesehatan untuk menanggung sebagian atau seluruh biaya pengobatan dan perawatan tertanggung yang terinfeksi HIV sesuai dengan besarnya premi. Dalam ayat 2 pertanggungan itu wajib dicantumkan didalam informasi pada polis.

"Kebijakan baru ini perlu segera disosialisasikan kepada kementrian keuangan dan perusahaan asuransi kesehatan swasta. Tidak ada alasan lagi mereka menolak klaim perawatan bagi ODHA yang menjadi peserta asuransi" ucap Aditya Wardhana, Direktur Eksekutif dari Indonesia AIDS Coalition, sebuah LSM berbasis komunitas ODHA yang bekerja untuk promosi Good Governance dalam program AIDS kepada Liputan6.com, Selasa (28/5/2013).

Selama ini, klaim kesehatan ODHA selalu ditolak oleh asuransi swasta dan penolakan ini kerap kali terjadi bahkan ketika ODHA tersebut telah mengikuti asuransi swasta tersebut jauh sebelumnya. Tidak jarang penolakan klaim asuransi ini berujung pada terbukanya status HIV seseorang kepada perusahaannya hingga terjadi pemecatan.

Dengan jumlah ODHA mencapai 32 ribu, beban pembiayaan perawatan dan pengobatan ODHA harus dipecah untuk ditanggung pemerintah serta sektor privat. AIDS adalah masalah kita bersama dan sudah sepantasnya sektor asuransi swasta juga mengambil bagian dalam upaya menahan laju infeksi HIV.

Aksi nyata Kemenkes kali ini menunjukkan komitment riil pemerintah dalam upaya memutus ketergantungan pendanaan program penanggulangan AIDS dari donor kepada pemerintah kita sepenuhnya.

"Besar pembiayaan yang harus ditanggung oleh asuransi swasta sebenarnya tidak akan terlalu besar karena ARV sudah ditanggung penuh oleh pemerintah. ARV juga telah terbukti sangat efektif sehingga ODHA yang sudah ARV relatif tidak membutuhkan perawatan khusus berbiaya besar seperti yang selama ini ditakutkan perusahaan asuransi swasta," jelas Aditya.

"Ini paket pembiayaan yang melengkapi pembiayaan kesehatan program AIDS oleh kita secara mandiri. Bagi ODHA yang miskin, kita punya Jamkesmas atau BPJS. Bagi mereka yang mempunyai Jamsostek juga sudah bisa di cover".

"Jika sekarang asuransi swasta bisa segera merealisasikan kebijakan baru ini, maka visi kita untuk mengendalikan epidemi AIDS bukan lagi sekedar mimpi namun bisa kita wujudkan bersama," tutup Aditya. (Abd/*) 

Sumber: Liputan6 
Follow me: @akademiasuransi
Share:

Agar Sistem Asuransi Kesehatan Sosial Berjalan Baik

Kompas.com - Penerapan pelayanan berjenjang, sistem kapitasi, dan standardisasi penggunaan obat mutlak dilakukan agar sistem asuransi kesehatan sosial berjalan baik.

Demikian pendapat Direktur Utama PT Askes Fachmi Idris dan Sulastomo, mantan Ketua Tim SJSN 2001-2004, yang dihubungi secara terpisah, Kamis (23/5), di Jakarta. Mereka dimintai tanggapan terkait karut- marut pelaksanaan Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang diluncurkan Pemprov DKI Jakarta.

Fachmi menyatakan, sampai saat ini premi Rp 23.000 per orang per bulan dikelola Unit Pelaksana Jamkesda Dinas Kesehatan DKI Jakarta. ”Dalam KJS PT Askes hanya verifikator, apakah klaim rumah sakit telah sesuai dengan INA-CBG. Selain itu, melakukan pendataan peserta serta membantu informasi teknologi untuk melihat pemanfaatan fasilitas kesehatan secara real time,” kata Fachmi.

INA-CBG (Indonesia Case Based Group) adalah sistem pembayaran kepada pemberi pelayanan kesehatan yang dikelompokkan berdasarkan ciri klinis dan pemakaian sumber daya yang sama. Besaran tarif INA-CBG ditetapkan National Casemix Centre (NCC) Kementerian Kesehatan yang saat ini terdiri dari para wakil rumah sakit pemerintah dan jajaran Kementerian Kesehatan.

Menurut Fachmi, dalam skema asuransi kesehatan sosial, akses pelayanan kesehatan dilakukan berjenjang dari fasilitas pelayanan primer, sekunder, hingga tersier. Pelayanan primer adalah entitas pelayanan kesehatan (puskesmas, klinik, atau dokter keluarga) yang bertanggung jawab atas kesehatan populasi, sekitar 3.000 penduduk.

Penduduk yang sakit harus ditangani di pelayanan kesehatan primer. Jika sudah tidak mampu atau di luar kompetensi pelayanan kesehatan primer, baru pasien dirujuk ke pelayanan kesehatan sekunder (rumah sakit di daerah). Jika penyakit terlalu berat, baru dirujuk ke pusat rujukan nasional (RS Cipto Mangunkusumo). ”Pasien tidak bisa melakukan jalan pintas langsung ke rumah sakit,” kata Fachmi.

Berdasarkan bukti dari sejumlah negara didapatkan, setiap bulan dari 1.000 penduduk, sekitar 250 orang berobat. Dari jumlah itu, hanya 21 orang yang harus dirujuk untuk rawat jalan dan 9 orang dirawat inap di RS daerah. Hanya 1 orang dirujuk ke pusat rujukan nasional.

Seharusnya kapitasi

Entitas pelayanan primer dibayar dengan sistem kapitasi, pembayaran jumlah uang tertentu di depan untuk menjamin kesehatan populasi penduduk. Penduduk yang sakit dirawat dengan uang kapitasi. Makin sedikit penduduk yang sakit, dokter makin untung. Karena itu, dokter harus menjaga penduduk tetap sehat dengan penyuluhan preventif dan promotif. Dokter tidak bisa sembarangan merujuk pasien ke pelayanan sekunder. Jika yang dirujuk melebihi jumlah wajar, biaya perawatan dibayar dengan uang kapitasi.

Persoalannya, kata Fachmi, dalam pelaksanaan KJS, pelayanan primer masih dibayar secara fee for service (dibayar per pelayanan diberikan kepada pasien). Karena itu, pelayanan kesehatan berjenjang kurang berjalan karena pelayanan kesehatan primer bebas merujuk pasien ke rumah sakit.

PT Askes mendorong penerapan kapitasi di pelayanan primer. ”Pelayanan primer harus diperkuat dengan pemberian kapitasi yang memadai dan regulasi bahwa dana kapitasi bisa langsung dimanfaatkan penyedia pelayanan, dokter keluarga maupun puskesmas. Jadi untuk puskesmas tidak lagi diserahkan ke negara,” kata Fachmi.

Biaya kapitasi adalah 30 persen premi. Hal itu termasuk untuk penyediaan obat dan pemeriksaan penunjang. Dengan demikian, tidak ada lagi mismatch alat serta obat yang diperlukan dan yang tersedia di puskesmas.

Di sisi lain, rumah sakit dibayar dengan tarif paket INA-CBG yang didasarkan pada perhitungan rumah sakit pemerintah. Tarif itu menjadi berat bagi rumah sakit swasta mengingat gaji dokter dan pegawai, serta belanja modal (peralatan, alat kesehatan, dan obat-obatan) dibiayai sendiri, bukan oleh pemerintah. Karena itu, tarif INA-CBG kini ditinjau kembali.

Tim di NCC juga diusulkan ditambah wakil dari BPJS, wakil asosiasi rumah sakit swasta, akademisi, organisasi profesi serta wakil konsumen.

Terkait paket INA-CBG, agar tidak merugi provider harus menggunakan obat-obatan yang bioavailabilitas maupun bioekuivalensi sama dengan obat asli/ paten agar efisien.

Standardisasi obat

Sulastomo yang juga mantan Direktur Operasi PT Askes 1986-2000 menekankan, standardisasi penggunaan obat mutlak dilakukan. Biaya obat adalah 40-45 persen biaya pelayanan kesehatan. Dengan melakukan efisiensi biaya obat, biaya kesehatan bisa efisien.

Menurut Sulastomo, seharusnya pelaksanaan JKS maupun JKN tahun depan mengikuti sistem Askes. ”Sistem itu sudah teruji selama puluhan tahun, tinggal diteruskan,” katanya.

Dalam hal ini, pelayanan kesehatan dilakukan secara berjenjang, pelayanan primer dibayar dengan kapitasi, rumah sakit dibayar dengan tarif paket, dan obat menggunakan Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO).

Kapitasi dan tarif paket harus dihitung sesuai harga keekonomian, karena mekanisme pasar dalam pelayanan kesehatan tetap berlaku. Jika terlalu rendah, tidak ada fasilitas pelayanan kesehatan yang mau bergabung. (ATK)

Sumber :
Kompas Cetak / kompascom
Editor :
Lusia Kus Anna
Share:

Payment On Account

It is agreed and declared that payment on account for indemnifiable losses will be made to the insured monthly during the indemnity period if desired by inured.
Share:

Payment On Account Clause

It is hereby declared and agreed that progress payment on account of any loss recoverable under this policy will be made to the Insured at such stages as may be mutually agreed upon if desired by the Insured and on production of an interim report by the loss adjuster (if appointed) provided such payment are deducted from the finally agreed claim settlement figures.
Share:

Payment Of Premium Warranty Clause

Notwithstanding the provisions of Article 257 of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) and notwithstanding anything herein contained to the contrary, and subject only and without prejudice to clause 2 hereinafter set out, it is hereby declared and agreed that it is a condition precedent to liability under this Policy, any Renewal Certificate, Endorsement or Cover Note that any premium due must be paid and actually received in full by the company :
When the period of insurance is 30 days or more, within thirty (30) days from the inception date of    coverage under the Policy, Renewal Certificate, Endorsement or Cover Note.
When the period of insurance is LESS than thirty (30) days, within the period of insurance specified in the Policy, endorsement, Renewal Certificate or Cover Note.

In the event any of the above mentioned premium is not paid in full to and received by the Company, as described above in the manner and within the time stipulated above (the “premium warranty period”), the cover under this Policy, any Renewal Certificate, Endorsement or Cover Note shall be deemed to have terminated from the expiry of the premium warranty period and the company shall be discharged from all liability there from but without prejudice to any liability incurred before that date and the company will be entitled to a pro-rata time on risk premium subject to a minimum Rp. 50,000.00
Share:

Partial Occupancy Clause

In the event that the Insured Property or any part of the Insured Property under Section I shall have been any material handed over to and/or taken into use by the Insured Employer and/or by the user cover under Section I of this policy shall continue until the expiry date of the Period of Insurance stated in the Schedule of the Policy (Section I & II) and/or any extension thereof agreed by the Insurers.
Share:

Beasiswa untuk SMA dan SMK: Magang Beasiswa IGTC 2013


Bentar lagi pengumuman kelulusan niiih... Udah ada gambaran mau kuliah atau bekerja? kalau belum, kamu perlu pertimbangkan beasiswa kuliah gratis IGTC 2013 yang disebut Magang Beasiswa IGTC. Magang Beasiswa IGTC memberikan kesempatan bagi para lulusan SMA atau SMK untuk kuliah D3 gratis sekaligus bekerja di perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia. Tentunya, dapat uang saku dooong. Tertarik?


Persyaratan yang harus kamu penuhi:
  • Lulusan SMU atau sederajat dengan maksimal usia 21 tahun pada September 2013 yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir
  • Fotokopi Ijazah & SKHUN yang sudah dilegalisir (masing-masing  2 lembar). Jika ijazah belum keluar, bisa menggunakan SuratKeterangan Lulus (SKL)
  • Nilai Ujian Nasional dan Ujian sekolah untuk pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris minimal 7,50
  • Rata-rata nilai ujian nasional & ujian sekolah adalah 7,50 untuk SMA dan 8,00 untuk SMK
  • Berasal dari keluarga kurang mampu (dibuktikan dengan surat keterangan RT/RW setempat
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Foto berwarna 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar
  • Foto kopi rapor dari kelas 1-3
  • Bersedia ikatan dinas selama 3 tahun setelah menyelesaikan pendidikan/diangkat sebagai karyawan.
  • Lulus seleksi yang diadakan oleh panitia IGTC

Peserta magang yang lulus seleksi akan menerima:
  • Beasiswa untuk pendidikan kuliah DIII Asuransi (di STIMRA atau STMA Trisakti)
  • Akomodasi bagi peserta dari luar JADETABEK
  • Uang saku setiap bulan
  • Fasilitas/tunjangan lainnya
Paling lambat 15 Juli 2013 lho!
Kirimkan segera surat lamaran kamu dilengkapi dengan riwayat hidup dan dokumen di atas dengan:
 

SURAT: Kode (dituliskan di sudut amplop): Magang-Beasiswa IGTC (www.akademiasuransi.org)
Kirimkan ke: Panitia Magang Beasiswa – Gedung Wisma Asia BCA Lt. 15, Jl. Letjend S. Parman Kav. 79, Jakbar 11420

EMAIL:

Subject: Magang-Beasiswa IGTC (www.akademiasuransi.org)
 Kirim ke: hrdtraining@acains.com

Informasi bisa didapat melalui telepon: 021 – 5699 8288 (Ibu Lina – Ext. 5732, Ibu Arifa – Ext. 5772, Pak Pendi – Ext.5771), atau melalui Kotak Pesan di bawah ini, atau melalui Contaxt Me (klik saja)


Klik di sini untuk mendapatkan formulir:

Brosur Magang Beasiswa IGTC (ukuran kecil)
Brosur Magang Beasiswa IGTC 2013 (ukuran besar)
Surat Lamaran Magang Beasiswa
Formulir Riwayat Hidup (Curiculum Vitae)
Formulir Surat Keterangan Tidak Mampu



Keyword: Beasiswa Kuliah Gratis, Kuliah Gratis 2013, Beasiswa, Magang Beasiswa, Kuliah Gratis, Kuliah sambil kerja
Share:

Template Susunan Underwriting Survey Report

Oleh: Afrianto Budi SS, MM

Setelah mempelajari Risk Management for Underwriter, berikut ini adalah susunan laporan survey risiko yang cukup lengkap untuk dipraktekkan oleh Anda.

1.    Cover

  • Name of the client
  • Location and time
  • Name of the activity conducted (UWS)

2.    Sub-Cover

  • Name of the client
  • Location and time
  • Activity conducted name
  • Scope of the activity conducted
  • Client’s personnel on site (company man/assistant)
  • Consultant team members

3.    Table of Contents Page


4.    Appendices


5.    Summary


6.    Introduction

Background of the activities (UWS), the objectives, the scope, time needed, and the locus.
General background of the clients (history, development, objectives, scale of the capacity, type of products/services produced by the client, the main process and existing condition

7.    Description


  • Plant status, history, and development
  • Plant geographical condition (position, boundary, climate, soil, surrounding)
  • Plant accessibility
  • Plant capacity
  • Plant general layout
  • Description of every unit, utility, and other auxiliary facilities in the plant (position, function, capacity, access)

8.    Plant Description


  • Main unit description (lay out, position, buindaries)
  • Function, capacity, supply/resources needed
  • Process description
  • Supporting unit (lay out, boundaries)
  • Technical spec (manufacturer, type, year commissioned, capacity, etc.)
  • Position of supporting unit, the condition, the function, the processes involved
  • Resources needed

9.    Natural Hazard and other perils


  • Landslide/subsidence, earthquake, volcano, tsunami, flood storm and water, windstorm, typhoon and cyclone, vehicle and aircraft damage, riot strike and terrorism vandalism and surrounding exposures
  • Define the site zoning classification
  • Define the potential damage
  • Incident history
  • Define the distance from the source of the perils

10.    Construction type


  • The site and plant position
  • The structure type of every facilities, building and auxiliaries (combustible or non-combustible)
  • Desciption of the distance of every unit, facility, building and auxiliaries
  • Site accessibility

11.    Fire protection system

Fire water system
  • Area coverage
  • Source of water supply
  • Pump (technical spec, capacity, year commissioned)
  • Supporting unit (technical spec, capacity, year commissioned)
  • Standard conformity
  • Special fire protection system
  • Processes involved (indicator to initiate the fire protection mechanism)
  • Installation description (structure, position, dimension, etc.)

Hydrant system
  • Hydrant  technical spec (pipe/hose diameter supplied)
  • Hydrant lay out (outdoor and indoor)
  • Type of the system supplied
  • Process details
  • Supplied area

Automatic and manual deluge system
  • Installed sprinklers system description
  • Area of coverage (facility installed with sprinkler system)
  • Sprinkler system type
  • Manual equipment provided (fire extinguisher, fire boxes, etc.)
  • Standard conformity

Fire detection system
  •  detection system used
  • Detection mechanism
  • Installed area

Fire protection in every critical facility
  • Type of sprinkler system
  • Processes involved
  • Coverage area
  • Type of fire protection (any specific fire protection installed or needed i.e. in-tank foam injection, any supporting requirements and indicators needed)

Portable extinguisher
  • Number of portable extinguisher
  • Position
  • Type of fire extinguisher

Fire tender
  • Mobile firefighting unit (technical spec, number)
  • Capacity of the mobile firefighting unit (water tank capacity, hose diameter, etc)

Plant emergency organization & mutual aid scheme
  • Description of the emergency organization
  • Team member of the emergency organization
  • Cooperation with the nearest public fire brigrade shceme
  • Emergency response plan description

Fire equipment testing and training
  • Testing and inspection program
  • Personnel involved and responsible
  • Testing and inspection report
  • Training program

12.    Management system

Risk management system
  • Profile of risk management system
  • History and development of management system
  • Program related to risk management system
  • Structure and personnel of risk management

Contingency and recovery planning
  • Policy of contingency and recovery planning
  • Allocated resources for contingency and recovery planning
  • Responsible and authority of contingency and recovery planning
  • Schemes and procedures of recovery planning initiative

Site safety & permit to work
  • Policy of site safety and permit to work
  • Allocated resources
  • Structure of site safety system
  • Site safety program (monitoring and control plan, inspection, schedule, etc)
  • Types of work that need a permit
  • Procedures to apply for a work permit

13.    Management Operation / Maintenance


  • Responsible and authority
  • Protocols and types of maintenance
  • Maintenance schedule
  • Back up planning during the maintenance process
  • Capacity and capability of personnel
  • Statutory inspection program
  • Available spare part and procedures to provide the spare part

14.    Material damage exposure

Fire and explosive exposure
  • Critical facility that contribute to the fire and explosive exposure
  • Improvement and development for the fire protection system
  • Standard conformity
  • Risk rating for fire and explosive exposure

Machinery breakdown
  • Define the most critical point of machinery breakdown & failure
  • Improvement and development needed
  • Risk rating for machinery breakdown

Loss incidents
  • Loss history (source, impact and solution)
  • Claims history

15.    Risk Analysis


Natural perils


  • The highest natural perils potential
  • MFL
  • EML
  • TSI

Plant fire and explosive potential scenario


  • The highest fire and explosive potential scenario
  • MFL
  • EML
  • TSI

Machinery breakdown


  • The highest potential of machinery breakdown risk
  • MFL
  • EML
  • NRV
  • TSI

16.    Conclusion

Overall risk level & risk concern focus
Improvement and development


Department to be interviewed:


  1. Management level (GM, Risk Manager, HSE Manager, Operational Manager)
  2. HSE
  3. Risk Management
  4. Engineering
  5. Operational
  6. Security
  7. Maintenance & inspection
  8. ERTL
  9. Insurance

Document Needed


  1. Plant layout and machinery technical spec
  2. ERP, BCP, Contingency Planning
  3. EIA document
  4. Process lay  out
  5. Fire protection lay out
  6. Hydrant system
  7. Organization structure
  8. Maintenance and inspection policy, schedule, and report
  9. Certification and accreditation of the client


Kata kunci: laporan risk survey, survey report, cara membuat survey report, departemen untuk diwawancarai, dokumen yang dibutuhkan dalam survey report
Share:

Business Interruption Estimation



Oleh: Afrianto Budi, SS MM

Setelah kita mempelajari estimasi maximum loss pada Material Damage, saatnya saya akan membahas secara sederhana estimasi maximum loss pada Business Interruption.
Business interruption (selanjutnya disebut BI), merupakan sesuatu yang:
  • Yang berbentuk empiris / tak kelihatan
  • Berdasarkan pada indicator financial
  • Hilangnya keuntungan dan biaya tetap
  • Kesaling bergantungan
  • Membentuk kemampuan

Masalah BI dimunculkan atas pertimbangan:
  • Operasi pabrik yang besar dan dengan proses yang tunggal yang tidak lepas dari potensi adanya kemacetan dalam operasi
  • Kebergantungan antara pemasok, unit, dan lokasi yang bervariasi
  • Waktu yang lama (dalam perbaikian) untuk peralatan utama

Dari beberapa hal di atas, lalu manakah industry yang memiliki potensi dominan untuk mengalami kerugian yang besar? Dapat kita sebutkan antara lain: telekomunikasi, teknologi/elektronika, farmasi, minyak dan petrokimia, dan industry peralatan. Harus kita sadari bahwa operasi pabrik menciptakan factor yang signifikan dalam BI.
Share:

Perhitungan MFL Property Damage dan Business Interruption



Di bawah ini akan dijelaskan perhitungan MLF untuk Property Damage dan Business Interruption

Property damage

a. Property Damage – Building

Kerugian tergantung pada material konstruksi,baik itu:
- Kayu (ringan)
- Kayu (berat)
- Metal sandwich dengan isolasi plastic
- Metal sandwich dengan isolasi serat mineral
- Batu / beton bertulang yang tahan api

b. Machinery & Equipment

Kerusakan tergantung pada fungsi operasional:
- menggunakan cairan yang mudah terbakar
- mengandung pelumas yang mudah terbakar
- kabel dan kontrol listrik
- potensial kontaminasi
- kekokohan konstruksi
Juga akibat kerusakan konstruksi

c. Stock and Supplies

Harus disadari bahwa bahaya kebakaran adalah critical factor. Meski demikian, pada stock and supplies kerugian tergantung pada kerentanan barang:
- apakah barang (termasuk packaging) mudah terbakar
- kebutuhan akan higienisitas
- Customer restrictions
- Salvageability
Juga akibat kerusakan konstruksi

Standar untuk menentukan prosentrase kerugian adalah:
- FM Global
- Loss data
- Sejarah kebakaran
- ASTM

Penentuan NLE

Sebagaimana diungkapkan dalam tulisan saya sebelumnya, NLE mengasumsikan bahwa semua proteksi di lokasi risiko beroperasi dengan baik, baik itu:
- Manual fire protection
- Automatic fire protection
- Passive protection
- Human element procedures
Share:

Penilaian Property Damage MFL (Property Damage Assesment MFL)

Kebakaran adalah penyebab umum dari terjadinya suatu kerugian. Untuk melakukan penilaian pada Property Damage MFL, masing-masing property direview secara detail untuk menentukan:
  • Identitas kasus terburuk
  • Stock atau muatan yang mudah terbakar
  • Jalaran atau rambatan yang mudah terbakar
  • Produk atau peralatan yang sensitid dan mudah rusak
  • Split dan akurasi nilai

MFL kebakaran hanya terbatas pada:

a. Jarak pembatas/pemisah

Untuk kasus di mana ada lebih dari satu bangunan pada lokasi yang sama, maka perlu dilihat:
  • Jarak antar bangunan
  • Konstruksi bangunan
  • Tinggi dan lebar bangunan
  • Tempat penyimpanan antar bangunan
  • Struktur yang terkoneksi: jalan laying, pipa atau jaringan kabel, konveyor
  • Vegetasi

b. Keefektifan fire walls

Fire walls dibuat untuk dua fungsi:
  • Mengandaikan fire walls dapat memperpanjang evakuasi dengan minimal waktu 30 menit
  • Batas property damage dan rambatan api antara 3-4 jam (kekuatan bangunan dalam menahan api)
  • Bukaan harus memiliki nilai yang sama atau bahkan lebih unggul. Bukaan ini harus teruji dan disapprove FM, UL, LPC, dan memiliki rating yang bagus.

c. Kurangnya kontinyuitas perambatan api

  • Konstruksi yang tidak mudah terbakar
  • Gudang yang tidak mudah terbakar
  • Lantai, dinding, dan atap yang bersih

d. Respon cepat dari tim pemadam kebakaran

Hal ini mengandaikan bahwa:
  • Semua notifikasi, baik itu manual atau otomatis, lancar dan berfungsi 24 jam.
  • Pemadam kebakaran professional
  • Siaga 24 jam
  • Peralatan lengkap
  • Sudah ada rencana/scenario yang baik
  • Tersedia cadangan, dengan termasuk rencana cadangan
  • Hydrant siap digunakan dan dekat
  • Supply air ada dan memadai

e. Efektifitas penanganan rambatan api secara vertical

Ini diterapkan pada bangunan yang tinggi, yang terdiri dari rambatan api secara interior dan rambatan api secara eksterior.
Share:

Estimated Maximum Loss (EML)



Suatu penilaian kerugian merupakan suatu estimasi berdasarkan atas kesadaran terhadap beberapa factor yang berpengaruh di bawah ini:
  • Kelas konstruksi bangunan
  • Jumlah lantai bangunan
  • Sistem fire detection
  • Sistem sprinkler dan sumber pasokan air
  • Konsentrasi peralatan dan nilai dari produk
  • Jarak antara bangunan
  • Gudang material yang mudah terbakar atau meledak
  • Perkiraan dan waktu penanganan dari pemadam kebakaran baik pribadi atau milik pemerintah
  • Bangunan internal yang dapat terbakar

Estimated Maximum Loss (EML) adalah yang paling sering digunakan. EML ini memiliki beberapa istilah lain yang meliputi:
  • Probable Maximum Loss (PML)
  • Possible Maximum Loss (PML)
  • Maximum Probable Loss (MPL)
  • Maximum Foreseeable Loss (MFL)
  • Tidak ada definisi umum dan baku di pasar internasional

Estimated Maximum Loss (EML) mengandaikan kerugian paling parah karena kebakaran atau ledakan dari suatu insiden tunggal. Hal tersebut mengandaikan bahwa pada saat kejadian, ada satu sistem proteksi utama yang gagal beroperasi. Hal ini hanya menyangkut proteksi yang bersifat pasif, seperti jarak, pembatas tahan api, dan semua perlindungan dari risiko yang efektif.

Berbeda dengan EML, Maximum Foreseeable Loss (MFL) mengandaikan adanya kerugian paling parah karena kebakaran atau ledakan yang berasal dari satu insiden tunggal. Diandaikan bahwa pada saat kejadian, semua sistem proteksi tidak berfungsi. Hal ini hanya menyangkut proteksi yang bersifat pasif, seperti jarak, pembatas tahan api, dan semua perlindungan dari risiko yang efektif.

Ada dua komponen utama dalam suatu kerugian, yaitu property damage dan business interruption. Dalam penjabaran selanjutnya, akan saya jelaskan mengenai dua komponen tersebut.
Share:

Konsep EML - Estimated Maximum Loss

Oleh: Afrianto Budi P, SS MM

Konsep EML didasarkan pada kebutuhan asuransi/underwriters untuk mengetahui potensi risiko pada suatu objek pertanggungan. Dengan demikian, pihak asuransi dapat menyesuaikan kapasitas  risiko atau kapasitas yang tersedia dan menetapkan limit.

Tim risk survey atau yang disebut dengan engineer melakukan penilaian untuk menyiapkan EML berdasarkan pada:
- Rincian nilai pertanggungan untuk Property Damage (PD)
- Nilai Business Intteruption (BI) dan ketergantungan / interdependencies
- Penilaian fisik dari suatu fasilitas, yaitu COPE (Construction, Occupancy, Protection, Exposure)
- Ragam model dan alat
- Pengalaman seorang engineer itu sendiri

Ada setidaknya empat asumsi dari insiden kerugian, yaitu:
1. Normal Loss Expectancy (NLE) – segala sarana proteksi atau alat pencegahan risiko berjalan dengan baik
2. Estimated Maximum Loss (EML) – Terjadi jika sistem pengaman utama gagal menjalankan fungsinya
3. Maximum Foreseeable Loss (MFL) – Semua sistem proteksi gagal menjalankan fungsinya
4. Amount Subject – Kehancuran total karena segala sesuatunya tidak dapat diatasi dan diselamatkan

Level dari Loss Expectancy dapat dilihat pada grafik di bawah ini:


Estimated Maximum Loss (EML)

Estimated Maximum Loss (EML) adalah yang paling sering digunakan. EML ini memiliki beberapa istilah lain yang meliputi:
- Probable Maximum Loss (PML)
- Possible Maximum Loss (PML)
- Maximum Probable Loss (MPL)
- Maximum Foreseeable Loss (MFL)
- Tidak ada definisi umum dan baku di pasar internasional

Estimated Maximum Loss (EML)
m
engandaikan kerugian paling parah karena kebakaran atau ledakan dari suatu insiden tunggal. Hal tersebut mengandaikan bahwa pada saat kejadian, ada satu sistem proteksi utama yang gagal beroperasi. Hal ini hanya menyangkut proteksi yang bersifat pasif, seperti jarak, pembatas tahan api, dan semua perlindungan dari risiko yang efektif.

Berbeda dengan EML, Maximum Foreseeable Loss (MFL) mengandaikan adanya kerugian paling parah karena kebakaran atau ledakan yang berasal dari satu insiden tunggal. Diandaikan bahwa pada saat kejadian, semua sistem proteksi tidak berfungsi. Hal ini hanya menyangkut proteksi yang bersifat pasif, seperti jarak, pembatas tahan api, dan semua perlindungan dari risiko yang efektif.

Ada dua komponen utama dalam suatu kerugian, yaitu property damage dan business interruption. Dalam penjabaran selanjutnya, akan saya jelaskan mengenai dua komponen tersebut.
- property damage 
- business interruption

Share:

Perhitungan Analisa Risiko

Dalam perhitungan analisa risiko, ada tiga objek kalkulasi, yaitu:

1. Natural Perils
- Potensial natural perils yang terbesar
- MFL
- EML
- TSI

2. Plant Fire & Explosive Exposure
- Skenario potensial kebakaran dan ledakan terbesar
- MFL
- EML
- TSI

3. Machinery Breakdown
- Potensi risiko kerusakan mesin  terbesar
- MFL
- EML
- NRV
- TSI

Semua penjelasan mengenai MFL, EML, NRV, dan TSI akan diulas pada bagian lain dalam website ini ini.
Share:

Pengertian Risk Appetite, Risk Tolerance, dan Risk Attitude

Apa itu pengertian Risk Appetite, Risk Tolerance, dan Risk Attitude? Berikut ini saya jelaskan secara sederhana


Risk Appetite (harafiah: selera/nafsu) adalah suatu keadaan di mana organisasi memilih untuk menerima, memantau, mempertahankan diri, atau memaksimalkan diri melalui peluang-peluang yang ada. Berbeda dengan risk tolerance dan attitude, risk appetite ini ada dalam perspektif perusahaan.


Risk Tolerance adalah sejumlah dampak negatif yang berani diambil oleh suatu organisasi untuk mencapai tujuan mereka.



Risk Attitude adalah opsi-opsi umum dan keseluruhan gaya manajemen dari suatu organisasi untuk menerapkan suatu cara dalam mengalihkan risiko mereka.
Share:

Burst Pipe Endorsement

The Insurance under the Policy shall extend to include: Loss or damage to the property insured directly caused by Bursting or Overflowing of Water Tanks, Apparatus or Pipes.
Share:

Bridges, Canals, Roadways, Tunnels and Railway Tracks

Section 1 of this Policy does not cover Damage to the following property in the circumstances set out  :
Bridges, canals (and the water contained therein), roadways, tunnels and railway tracks, except
if such property is on the premises occupied or used by the Insured.

OPTION 2
Property Exclusion 5.9.1 is amended to read :

5.9.1           Bridges, canals (and the water contained therein), roadways, tunnels and railway tracks, except if such property is on the premises occupied or used by the Insured.
Share:

ISO 31000 tentang Manajemen Risiko


Oleh: Afrianto Budi P, SS, MM

Melanjutkan bagian sebelumnya mengenai Risk Manajemen dalam Perspektif Underwriting, ISO 31000 perlu untuk dibahas karena ISO 31000 adalah program standarisasi yang berkaitan dengan Manajemen Risiko. ISO 31000 merupaka npedoman standar, instruksi, dan tuntutan bagi sebuah organisasi untuk membangun sebuah pondasi dan kerangka kerja bagi suatu program manajemen risiko. Pondasi tersebut meliputi aturan, tujuan, dan komitmen untuk membangun suatu program manajemen risiko yang komprehensif. Kerangka kerja meliputi perencanaan, akuntabilitas dari para karyawan, proses dan aktivitas yang digunakan untuk mengelola risiko dalam kinerja perusahaan. Tujuan dari stadarisasi ini adalah untuk menyediakan prinsip-prinsip dan acuan dari program manajemen risiko kepada organisasi.

Pengertian Awal

Setelah disepakati oleh anggota ISO, ISO Technical Management Board Working Group untuk manajemen risiko menerbitkan ISO 31000:2009, Risk Management – Principles and Guidelines pada bulan November 2009. Mereka mendesain standar untuk dapat diterapkan di setiap organisasi dan semua tipe risiko. Meski demikian, berbeda dengan ISO yang lainnya, ISO 31000 tidak bersertifikasi. Artinya, Anda tidak akan pernah mendapatkan sertifikat ISO. Bagaimana ISO 31000 bisa disebut standar jika tidak ada sertifikasi, akan kita pelajari kemudian.
Jika Anda sudah memahami standar yang sering disebut dengan AS/NZS 4360:2004, maka tidak sulit untuk memahami dan mengimplementasikan ISO 31000 (selanjutnya saya sebut dengan “standar”). Dengan mengabaikan berbagai wording standar, ISO 31000 relatif sama dengan pendahulunya tersebut. Lebih dari itu, dokumen pendukung – Risk Management Gudelines Companion dari AS/NZS 4360:2004, menyediakan panduan dari desain dan implementasi dari penilaian risiko dan teknik manajemen. Sama halnya, ISO/IEC 31010:2009 adalah dokumen penunjang yang mendukung standar ISO 31000 yang baru.
Ada dua komponen utama dalam proses manajemen risiko dalam standar ISO 31000, yaitu:
  • Kerangka kerja, yang memandu organisasi untuk memahami keseluruhan struktur dan cara kerja dari manajemen risiko suatu organisasi
  • Proses, yang menjelaskan metode aktual dalam mengidentifikasi, menganalisa, dan mengelola risiko

Kerangka Kerja

Kerangka kerja ISO 31000 mencerminkan lingkaran Plan, Do, Check, Act (PDCA), yang biasa dikenal dalam seluruh desain sistem manajemen. Standar menyatakan bahwa “Kerangka kerja tidak ditujukan atau diintensikan untuk menentukan suatu sistem manajemen, tetapi lebih pada suatu usaha atau sarana untuk membantu organisasi untuk mengintegrasikan manajemen risiko kepada keseluruhan sistem manajemen risiko.” Pernyataan ini hendak mendorong organisasi untuk lebih fleksibel dalam mengimplementasikan elemen dari kerangka kerja yang dibutuhkan.

Elemen utama dari kerangka kerja ini mencakup:

Acuan dan tata kelola

Menyediakan mandat dan petunjuk komitmen dari organisasi

Desain program

Desain dari keseluruhan kerangka kerja untuk mengelola risiko secara berkelanjutan

Implementasi

Implementasi dari struktur dan program manajemen risiko

Monitoring dan Review

Menampilkan struktur dan kinerja dari sistem manajemen

Improvement yang berkelanjutan

Improvement untuk kinerja dari keseluruhan sistem manajemen


Organisasi, khususnya bagi yang kurang akrab dengan sistem manajemen, harus menyiapkan waktu yang cukup untuk memikirkan kerangka kerja dan menuntut dirinya untuk terjun langsung dalam proses penilaian risiko. Desain proses adalah suatu langkah penting karena Kerangka Kerja memberikan panduan yang tetap dan berkelanjutan dalam menjalankan suatu program dibandingkan dengan hanya menjalankan suatu proyek.
Elemen-elemen kunci yang tidak boleh diabaikan oleh organisasi antara lain:
-  Membangun komitmen dari manajemen, baik selama pelaksanaan maupun dalam jangka panjang, termasuk: 
  • pengembangan dan persetujuan kebijakan formal, 
  • identifikasi dan alokasi sumber daya yang dibutuhkan ( termasuk tenaga ahli yang memadai dan anggaran untuk menjalankan program berkelanjutan), 
  • pembentukan siklus, review berkala, untuk mempertahankan visibilitas program dan 
  • memotivasi semua peserta
-    Mengembangkan program yang bekerja dalam organisasi, budaya, dan lingkungan, termasuk: 
  • memahami kekuatan eksternal – tren industry, persyaratan peraturan, dan harapan pemangku kepentingan kunci, 
  • memahami kekuatan internal – pemerintahan yanga ada, struktur organisasi, budaya, dan kemampuan organisasi.
Sejauh mana sebuah organisasi mempertimbangkan dan menerapkan salah satu elemen ini tergantung pada tujuan dan kebutuhan organisasi. Tujuannya terlihat, yaitu program yang memadai yang dilengkapi budaya yang sesuai dan tujuan organisasi dan berkelanjutan untuk jangka panjang.

Ringkasan

Panduan ISO 31000 secara ringkas dapat dirangkum dalam tiga unit besar, yaitu:
1. Menciptakan rencana dan aktivitas
ISO 31000 menuntut dibentuknya program manajemen risiko yang rutin dan berkala. Standarisasi membantu organisasi dalam menjabarkan semua pilihan yang berkaitan dengan pelaksanaan rencana, kerangka kerja, dan proses. Standariasi ISO 31000 menuntut organisasi untuk mengupayakan terbentuknya suatu proses pelaksanaan rencana dan pilihan apa saja yang tersedia. ISO 31000 menuntut pembentukan proses analisis risiko, solusi, dan pelaksanaan rencana dan juga mengawasan aktivitas manajemen risiko yang berkelanjutann
2. Mengimplementasikan rencana tersebut
ISO 31000 menuntut impantasi dari perencanaan dan proses manajemen risiko. Standar ISO 31000 menyediakan panduan untuk implementasinya. Panduan-panduan tersebut mencakup dokumentasi yang dibutuhkan untuk renacana manajemen risiko dan bagaimana cara mengelola suatu pelaksanaan manajemen risiko
3. Mengawasi dan mengevaluasi
ISO 31000  menuntut organisasi untuk mereview dan memonitor program manajemen risiko yang telah dilakukannya. Standar menuntun organisasi melalui proses review tersebut. Review proses meliputi akuntabilitas, kerangka kerja, dan pengintegrasian dari suatu aktivitas perencanaan, proses, dan analisis dan solusi untuk mengurangi risiko dari organisasi. Standar ISO 31000 juga menginstruksikan bagaimana cara mencatat review dan memonitor status dan hasil sebaik bagaimana laporan tersebut didapatkan.

Share:

Risk Management dalam Perspektif Underwriting

oleh: Afrianto Budi P, SS MM

Manajemen dapat dimengerti sebagai prosedur, sistem, atau cara yang teratur yang ada dalam suatu organisasi agar dapat mencapai tujuannya. Risk atau Risiko dapat dipahami sebagai suatu perubahan yang dapat terjadi yang dapat memberikan dampak negative maupun positif. Setiap perubahan yang terjadi dalam organisasi menimbulkan risiko. Dalam konsep inilah, Risk Management (manajemen risiko) dipahami sebagai suatu prosedur, system, atau cara yang teratur untuk mengelola risiko yang muncul karena berbagai perubahan.

Underwriting menjadi satu unit dalam asuransi yang menilai seberapa besar risiko yang ada dalam suatu organisasi ditanggung oleh sebuah perusahaan asuransi. Tidak hanya memberikan akseptasi untuk penutupan suatu risiko, perusahaan asuransi berkewajiban memberikan masukan bagi organisasi agar dapat melakukan manajemen risiko dengan baik. Dengan melakukan manajemen risiko, suatu organisasi dapat meminimalisasi risiko yang mungkin dapat terjadi. Dengan demikian, pada dasarnya manajemen risiko tidak hanya menguntungkan bagi perusahaan asuransi, tetapi juga menguntungkan organisasi yang dalam hal ini berperan sebagai tertanggung.

Konsep Risiko

Sebagaimana yang diungkapkan di atas, pada dasarnya risiko adalah sebuah perubahan. Secara peyoratif, risiko dipahami sebagai suatu perubahan yang dapat membawa dampak negatif bagi suatu organisasi maupun individu. Dalam konsep asuransi, risiko timbul dari ketidakpastian. Konsep risiko memiliki tiga elemen:
1.    Suatu persepsi bahwa sesuatu mungkin terjadi
2.    Kemungkinan sesuatu terjadi
3.    Konsekuensi bila itu terjadi

Secara sederhana, ada tiga kategori risiko dilihat dari pengaruhnya:
1.    Ada risiko, tapi tidak berpengaruh
2.    Ada risiko dan itu berpengaruh
3.    Tidak tampak (seolah tidak ada), tetapi berpengaruh

Manajemen Risiko

Konsep sederhana mengenai risiko di atas membawa kita pada pertanyaan, bagaimana risiko dapat dikelola sehingga kemungkinan terjadinya risiko tersebut menjadi berkurang. Di sinilah manajemen risiko dalam sebuah organisasi menjadi sangat penting.

Secara sederhana, manajemen risiko adalah sebuah proses metodis dalam menangani semua risiko dalam aktivitas organisasi.  Manajemen risiko juga dapat diistilahkan sebagai suatu seni dan sekaligus ilmu pengetahuan untuk mereduksi risiko kerugian dan meminimalisasi efeknya terhadap bisnis. Manajemen risiko berfokus pada identifikasi dan mengolah risiko. Tujuan dari seluruh proses kegiatan manajemen risiko adalah untuk menciptakan nilai tambah yang maksimum untuk sebuah organisasi dengan meningkatkan kemungkinan keberhasilan atau keuntungan, dan meminimalisasi kegagalan dan ketidakpastian dalam seluruh kegiatan organisasi.

Lebih dari itu, ada beberapa alasan mendesak mengapa manajemen risiko itu dibutuhkan. Alasan-alasan itu antara lain:
  1. Risiko itu selalu ada di setiap organisasi bisnis, entah kecil entah besar
  2. Semua potensial risiko dapat dihindari, dieliminasi, maupun dikurangi pada level yang wajar dan dapat diterima dan tentunya dalam biaya yang lebih efektif
  3. Risiko dapat sangat mahal
  4. Dunia sekarang ini semakin berrisiko
  5. Corporate governance – harapan yang semakin besar dalam akuntabilitas manajemen
  6. Fokus yang kuat dalam brand dan reputasi

Setidaknya ada lima benefit dari manajemen risiko, yaitu:
  1. Manajemen risiko memberikan pola pikir yang memungkinkan akitivitas masa depan berlangsung secara konsisten dan terkendali.
  2. Meningkatkan pemahaman dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan pemrioritasan secara komprehensif dan terstruktur dalam melihat aktivitas bisnis, ketidakstabilan, ancaman, dan kesempatan.
  3. Berkontribusi dalam efisiensi alokasi modal dan sumber daya
  4. Melindungi dan meningkatkan image dan reputasi perusahaan
  5. Efisiensi operasional melalui akuntabilitas, pengukuran kinerja dan penghargaan

Dalam bagian selanjutnya, akan dibahas mengenai:
ISO 31000 tentang manajemen risiko
Risk management Information - COPE
Struktur laporan Underwriting Survey
Risk Analysis Calculation - MFL, EML, TSI etc
Share:

Denda Besar Meresahkan Agen Asuransi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga pemasar asuransi alias agen, kini resah. Penyebabnya adalah besaran denda Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dalam kode etik keagenan, jika mereka terbukti melakukan praktik poaching dan twisting. Selain nilainya besar, kode etik ini terlalu memberatkan. Apalagi masih ada perbedaan cara pandang soal poaching dan twisting antara agen dengan perusahaan.
Secara umum, poaching adalah praktik membajak agen asuransi dari satu perusahaan lain tanpa ada jeda waktu. Biasanya praktik ini disertai twisting, yaitu memindahkan polis nasabah dari perusahaan asuransi lama ke tempat agen tadi pindah.
Lilie Chow, Direktur UPN Agency bilang, agen berhak pindah demi mendapatkan jaminan lebih baik. Selama ini agen yang pindah bukan tanpa alasan, tapi kebanyakan karena bermasalah dengan leader. Misalnya, agen sudah mempunyai kemampuan membuka kantor sendiri, tapi leader tidak memberi izin. Sebab jika membuka sendiri, leader berpotensi kehilangan komisi besar. Sementara agen tidak bisa mendirikan kantor sendiri tanpa tanda tangan leader. "Etika pindah ada, tapi kalau tidak diizinkan bagaimana?" kata Lilie.
Menurut Lilie, persoalan seperti itu tidak bisa dianggap poaching, sebab agen pindah lantaran merasa dikekang di tempat kerjanya yang lama. Lilie meminta, memperjelas soal kepindahan dulu, agar tidak setiap kepindahan dipandang sebagai poaching
Meski begitu, pada dasarnya Lilie setuju industri asuransi jiwa menerapkan denda praktik poaching. Asalkan, definisi harus jelas. Selain itu, nilai denda lebih rendah. Misalnya Rp 100 juta, bukan Rp 300 juta seperti dalam ketentuan.
Beberapa agen yang dikonfirmasi KONTAN juga mengaku keberatan dengan nilai denda. Deddy Karyanto, Divisional Vice President Million Dollar Round Table (MDRT) and Best Practice 2 Division, mengaku belum tahu perihal kode etik baru dari AAJI. Namun, Deddy setuju dengan Lilie yang minta agar definisi soal poaching dan twisting diperjelas. Jangan sampai, agen pindah perusahaan digolongkan melanggar etika.
Deddy juga keberatan soal denda. "Kalau sebesar 300 juta tentunya sangat memberatkan," ujar pria yang membawahi agen berpenghasilan premi ratusan juta di China, Korea, Jepang, Asia Tenggara, Hong Kong, dan Makau ini.
Aturan yang meresahkan agen asuransi adalah standar praktik dan kode etik (SKPE) tenaga pemasar AAJI. Dalam beleid itu, agen yang terbukti poaching kena getok denda sebesar Rp 300 juta per agen yang direkrut.
Sedangkan agen yang terbukti twisting wajib membayar kepada perusahaan asuransi jiwa yang dirugikan sebesar 10 kali jumlah total premi untuk sisa masa pembayaran premi. Atau minimal Rp 50 juta per polis.
Hingga akhir tahun lalu tercatat total agen sebanyak 303.115 orang, naik 19,12 persen dari akhir tahun sebelumnya yakni  254.463 orang. Hingga 2014, target jumlah agen mencapai 250.000.
Data AAJI menunjukkan, sepanjang tahun 2012, jalur pemasaran agen berkontribusi terbesar kedua setelah bancassurance. Dari total premi Rp 133,15 triliun, kontribusi agen 38,3 persen. (Feri Kristianto/Kontan)
 
Sumber :
KONTAN
Editor :
Erlangga Djumena
Sumber:  Kompas
Share:

Nasabah Asuransi Bisa Tempuh Jalur Arbitrase

BANDUNG, (PRLM).- Nasabah asuransi yang bersengketa dengan nilai tuntutan di atas Rp 750 juta sebentar lagi memiliki tempat untuk menempuh jalur arbitrase. Pasalnya, Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) akan memperluas cakupannya menjadi badan arbitrase yang menangani proses penyelesaian sengketa asuransi.
Ketua BMAI, Frans Lamury, mengatakan, Rapat Umum Anggota Tahunan (RUAT) BMAI yang diselenggarakan pada Juli tahun ini akan membahas tentang perluasan operasi BMAI, dari wadah mediasi menjadi badan arbitrase.
Dengan demikian, nasabah asuransi yang bersengketa dengan nilai tuntutan di atas Rp 750 juta dapat menempuh jalur arbitrase dengan bantuan BMAI. “Akan tetapi, bagi nasabah yang akan menempuh jalur arbitrase itu nantinya akan dikenakan biaya. Besarannya tergantung dari nilai yang dipersengketakan,” ujarnya saat dihubungi “PRLM".
Selama ini, sengketa yang masuk ke BMAI ditangani tanpa dipungut biaya. Asalkan jumlah tuntutannya tidak melebihi Rp 500 juta untuk asuransi jiwa/jaminan sosial, dan Rp 750 juta untuk asuransi umum. “Dalam proses penyelesaian sengketa, selama ini kami menempuh jalur mediasi di tahap pertamanya. Bila tidak berhasil, akan berlanjut ke upaya pemeriksaan dan pemutusan sengketa oleh Majelis Ajudikasi (pengadilan),” katanya.
Terdapat sengketa-sengketa yang dikecualikan dalam BMAI, menurutnya, yakni sengketa berdasarkan keputusan penolakan klaim dengan alasan komersial, seperti kebijakan harga, suku premi, dan kurs valuta asing. “Atau kedua pihak dalam proses investigasi pihak berwajib, ada hubungannya dengan agen/broker, dan terjadi sebelum BMAI berdiri,” ujarnya.
BMAI digagas pada 2006 oleh industri asuransi melalui asosiasi usaha perasuransian yang bernaung di bawah Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI), dimana di bawahnya mencakup beberapa asosiasi, seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). “Saat ini, anggota kami berjumlah 139 perusahaan asuransi yang mencakup asuransi jiwa, asuransi umum, hingga asuransi jaminan sosial,” katanya.
Ketua AAUI Bandung, Syahrial, mengatakan, perluasan operasional BMAI diperlukan, mengingat peningkatan aset nasabah industri asuransi saat ini. "Selama ini, BMAI beroperasi di sengketa bernilai Rp 300 juta ke bawah, sedangkan aset sekarang lebih meningkat," katanya.
Dia mengharapkan perluasan wilayah operasi itu bisa lebih mempermudah, baik nasabah maupun perusahaan asuransi. Dampaknya, menurut dia, efek positif bagi industri asuransi diharapkan bisa tumbuh. "Masyarakat bisa percaya kepada asuransi. Citranya akan semakin baik," ujarnya. (A-204/A-147)***

Sumber: Pikiran Rakyat
Share:

Brand and Label Clause

If branded or labeled merchandise covered by this policy is damaged, and the Insurer elects to take all or any of such merchandise at the agreed or appraised value, the Insured may, at his own expense, stamp “salvage” on the merchandise  or its containers of may remove the brands or labels, if such stamp or removal of brand or label will not physically  damage the merchandise or container in compliance with all of the requirements of the applicable law
Share:

Breach of Warranty

This insurance shall not be affected and/or invalidated by any act on neglect, misdescription and/or misrepresentation, breach in condition and/or warranty nor by change in the title or ownership of the property, provided the owner shall notify the Insurer the happening of such acts as soon as it comes to his knowledge and shall on reasonable demand pay the additional charges for any increase or hazard created.
Share:

Boiler Pressure Vessel And Pressurized Piping Vessel


This Policy is extended to include damage as specified below to boilers and pressure vessel plant.

Damage caused by their own Explosion or Collapse.

Explosion shall mean the sudden and violent rending of the permanent structure of the plant by force of internal steam or fluid pressure or bodily displacement of any part of such structure together with forcible ejectment of its contetns, except in the case of a steam test at a pressure not exceeding the maximum pressure permitted by the inspecting authority the term explosion shall not mean failure under any test.

Collapse shall mean the sudden and dangerous distortion of any part of the permanent structure of plant by bending or crushing caused by force of steam or fluid pressure whether attended by rupture or not. Except in the case of a steam test at a pressure not exceeding the maximum pressure permitted by the inspecting authority the term collapse shall not mean failure under any test.

The following defects do not constitute explosion or collapse even though repair or replacement may be necessary :

wearing away or wasting of the material of the plant whether by leakage, corrosion or by the action of the fuel or otherwise;
slowly developing deformation or distortion of any part of the plant;
cracks, fractures, blisters, laminations, flaws or grooving even when accompanied by leakage or damage to tubes, headers or other parts of the plant caused by overheating or leakage at seams, tubes or other parts of the plant;
failure of joints;

but explosion or collapse arising from any such defect is not excluded hereby.

Exclusion to this Extension :

Damage arising during the application of hydraulic test of the plant and occasioned thereby.

Definitions :
THE TERM BOILER AND PRESSURE VESSEL PLANT INCLUDES ANY CONNECTED SUPER HEATERS, ECONOMISERS, MOUNTINGS, FITTINGS, VALVES AND STEAM PIPING.

Specific Exclusions to this Extension :

If at the time of explosion or collapse or other damage insured by this extension :

the load on the safety valve or safety valves upon the particular item of plant was in excess of that permitted by the latest certificate issued in accordance with Boiler Inspection Regulations applicable thereto; or,
if any safety valve limiting the pressure is removed or rendered inoperative; or,
where certificates of inspection are issued by a Government Department if the particular item of plant was not so certified –

the the Insured shall not be entitled to any indemnity under this Extension.
Share:

Boiler Explosion (PSKI Wording)




In addition to an Explosion peril that is covered under this policy, Explosion in this endorsement is also deemed to mean any sudden release of energy resulting from the explosion of gasses and vapour. The bursting of container (boiler, pipe, etc.) is considered as an explosion if the walls of the container are torn open to such an extent that a sudden equalization of the pressures inside and outside takes place. If an explosion occurs inside a container due to a chemical reaction, any damage to the container is indemnifiable even if the walls of the container are not torn open.
Loss or damage cause by implosion is not covered by the policy.
Loss or damage to combustion engine resulting from the explosion taking place within the combustion chamber or to any part of electrical switches by gas pressure arising from within is excluded from the cover.
If explosion is also covered by more specific policy, the Insurer shall indemnify only the loss as a consequence of explosion in so far as the loss or damage is not covered by
Share:

Biological Or Chemical Material Exclusion Clause

It is agreed that this Insurance excludes loss, damage, cost or expense of whatsoever nature directly or indirectly caused by, resulting from or in connection whit the actual or threatened malicious use of pathogenic or poisonous biological or chemical materials regardless of any other cause or event contributing concurrently or in any other sequence thereto.
Share:

Basis Of Valuation / Settlement

Insured Property shall be valued and Property Damage shall be adjusted on the following basis:

For all Real and Personal Property except those specified below, in accordance with the provisions of the Replacement / Reinstatement Value memorandum.
For raw materials supplies and other merchandise not manufactured by the Insured, at actual replacement cost.
For Material-in-Process, at actual replacement cost of its raw materials plus the value of labour and overhead charges expended on damaged material up till occurrence of Property Damage.
For Finished Goods, at actual replacement cost of its raw materials plus the value of labour and overhead charges expended on damaged Goods but not allowance for the cost of restocking such goods, whichever is lower.
For documents plans books and computer systems records, at actual cost and expense of replacement blank media, clerical labour and leased computer time necessarily expended to  re-copy damaged information onto the blank media, but not any cost or expense related with the production of information to be copied nor for the value of any information to the Insured.
Provided the Company shall not be bound to reinstate or replace exactly or completely but only as circumstances permitted and in reasonably sufficient manner. If the Insured is unwilling or unable to reinstate or replace the damaged properly, then Property Damage shall be settled at Indemnity Value at time of loss.
Share:

Broad Pair And Set Clause

It is hereby noted and agreed that,  in case of loss destruction or damage to part of a pair or set, the insurer will pay the full amount of the pair or set provided the insured agree to surrender the remaining article or articles of the pair or set to the insurer.
Share:

Banker’s clause



It is noted and agreed that the property by this Policy has been mortgaged with bank
PT. BANK SESUATU
and that in consequence thereof, it has been agreed with the said mortgagee and the Insured, that in case of loss, if any, payable under this policy any payment up to the amount to which the said mortgagee is entitled for principal, interest accrued and costs shall be made to the said mortgage without prejudice to the rights the insured may have on the difference.
This clause to be null and void on receipt of advice from the said mortgagee that they are no longer interested in the insured under this Policy.

BANKER’S INTEREST CLAUSE
in respect of
PT. SESUATU
Adressss… Indonesia


It  is  hereby noted and agreed that the property  insured  under this  Policy has been pledged with PT. BANK SESUATU  and until such time as the  Bank shall have notified the  Insurer in  writing  to the contrary, the Insurer shall advise the Bank :

(i)    if  they propose to  cancel  the Policy by giving notice of cancellation in writing  at least 30 (thirty) days before such cancellation is to take effect;

(ii)    of :

(a)    any material alteration to the Policy; and

(b)    Policy expiry :
in writing  at least  30 days  before  such alteration or expiry;

(iii)    promptly  of any default in the payment of any premium  or failure to renew any  Policy

(iv)    of  any  act  or omission by the Insured or of  any event  of  which  the Insurer  has knowledge and which they  consider may invalidate  or render unenforceable in  whole or  in  part any Policy ; and

(v)    of any claim under the policy

It  shall  be further noted that in the event of  loss payable under this Policy, any payment up to the amount to  which the   Bank is entitled for principal, interest  accrued  and  costs  shall  be made to the Bank without prejudice  to  the rights of the Insured for the difference and the Bank  shall act  in  its  capacity  as joint-insured  subject  to  the  terms and  conditions of the Policy.
Share:

Awnings, Blinds, Signs or Other Outdoor Fittings of Every Description Clause


Awnings, blinds, signs or other outdoor fixtures or fittings of any description are covered by this policy provided that the insurer’s liability under this extension shall be on first loss basis, not in the aggregate to exceed Rp. XXX-

artinya:

Tirai, kerai, tanda-tanda atau perlengkapan outdoor lainnya atau alat kelengkapan dari deskripsi apapun yang tercakup dalam kebijakan ini asalkan kewajiban asuransi di bawah ekstensi ini harus atas dasar kerugian pertama, tidak dalam agregat melebihi Rp. XXX-
Share:

Average Relief Clause (85%)

Each item insured this memorandum is declared to be separately subject to the following of average namely.
If at the time of reinstatement the sum representing 85% (eighty five per-cent) of the cost which would have been incurred in reinstatement if the whole of the property covered by such item had been destroyed the commencement of any destruction of or damage to such property by any other peril hereby incurred against, then the insured shall be considered as being his own insurer for the difference between the sum insured and the sum representing the cost of reinstatement of the whole of the property and shall bear a ratable proportion of the loss accordingly.

Artinya:

Klausul Rata-rata Relief (85%)

Setiap item diasuransikan memorandum ini dinyatakan secara terpisah tunduk pada berikut rata-rata yaitu.
Jika pada saat pemulihan jumlah yang mewakili 85% (delapan puluh lima persen) dari biaya yang seharusnya terjadi pemulihan jika seluruh properti yang dicakup oleh item tersebut telah hancur dimulainya setiap kerusakan atau kerusakan kekayaan tersebut oleh bahaya lain dengan ini terjadi terhadap, maka tertanggung akan dianggap sebagai perusahaan asuransi sendiri untuk perbedaan antara nilai pertanggungan dan jumlah yang mewakili biaya pemulihan seluruh properti dan akan menanggung sebagian dari ratable kerugian sesuai.
Share:

Automatic reinstatement of value clause (automatic reinstatement of sum insured clause)

It is agreed that in the event of indemnifiable loss or damage the insured shall have the right upon request to reinstate the sum insured in which event the insured shall pay additional premium at an agreed rate on the amount of the loss from the date of such loss or damage to the expiry of the period of insurance.
Share:

Automobile Clause


The housing of Automobile is allowed, and it is warranted that no inflammable spirit intended for fuel in connection there with be at any time in the portion of the building under the control of the insured, other than that contained in the reservoirs of such Automobiles or in approved underground storage systems or in sealed metal containers.
Share:

Automatic Reinstatement Of Sum Insured

The insurance by this policy shall not to the contrary and the insurer undertakes to pay the appropriate extra premium on the amount of the loss from the date thereof to the date of the period of insurance.

Artinya:

Automatic Reinstatement Dari Uang Pertanggungan

Asuransi, dengan polis ini hendaknya tidak sebaliknya dan tertanggung berjanji untuk membayar premi tambahan yang sesuai dengan jumlah kerugian dari tanggal daripadanya dengan tanggal periode asuransi.
Share:

Automatic Reinstatement Of Loss Clause

In consideration of the insured undertaking to pay an additional premium at the agreed rate on the amount of lost calculated on a prorata basis from the date of such loss to the expiry of the current period of insurance, it is agreed that in the event of loss the insurance hereunder shall maintain in force for the full sum insured.

Artinya:

Klausul Pemulihan otomatis dari kerugian Of Loss Clause


Dalam mempertimbangkan usaha tertanggung untuk membayar premi tambahan pada nilai yang disepakati pada jumlah kerugian dihitung secara prorata dari tanggal kerugian tersebut dengan berakhirnya periode berjalan asuransi, disepakati bahwa dalam hal terjadi kerugian dibawah ini asuransi wajib memelihara yang berlaku bagi jumlah penuh diasuransikan.
Share:

Automatic Reinstatement Clause

In consideration of this insurance not being reduced by the amount of any loss the insured shall pay the appropriate extra premium on the loss from the date thereof to the date of the expiry of the period of insurance.

Artinya:

Klausul Reinstatement Otomatis


Dalam pertimbangan atas asuransi ini tidak dikurangi dengan jumlah kerugian tertanggung wajib membayar premi tambahan yang sesuai pada kerugian dari tanggal daripadanya dengan tanggal berakhirnya periode asuransi.
Share:

Automatic Increase Clause

It is hereby declared and agreed that if during the period of insurance the value of the contract shall be of the total estimated contract price per building. The sum insured shall be increase automatically by the amount of such excess value but not exceeding in all 25 percent of the sum insured per building as stated in the schedule and declaration of actual total contact value shall be made to insurer to be accordant with the conditions of this policy.

 
Artinya:

Klausul Kenaikan Otomatis


Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa jika selama periode asuransi nilai kontrak harus dari total nilai kontrak diperkirakan per bangunan. Nilai pertanggungan akan meningkat secara otomatis dengan jumlah kelebihan nilai tersebut tetapi tidak melebihi di semua 25 persen dari nilai pertanggungan per pembangunan sebagaimana tercantum dalam jadwal dan deklarasi nilai kontak yang sebenarnya jumlah harus dibuat untuk perusahaan asuransi menjadi berkenaan dengan kondisi kebijakan ini.
Share:

Automatic Extension of Contract Period and Maintenance Period Clause

It is hereby noted and agreed that this Policy is extended to have automatic extension of contract period and maintenance period up to a maximum of 1 (one) month from the respective expiry date as stated in the policy schedule.
All other terms, exceptions and conditions remain unchanged


Artinya:

Klausul Perpanjangan Otomatis Periode Kontrak dan Periode Pemeliharaan


Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa Polis ini diperpanjang  otomatis untuk masa kontrak dan masa pemeliharaan sampai dengan maksimal 1 (satu) bulan sejak tanggal kadaluwarsa masing-masing seperti yang dinyatakan dalam Iktisar Polis.

Semua ketentuan lain, pengecualian dan kondisi tetap tidak berubah
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts