January 2013 ~ Akademi Asuransi

HIMALAYA INSURANCE Bidik Pertumbuhan Premi 40%



JAKARTA:  PT Asuransi Himalaya Pelindung (Himalaya Insurance) tahun ini menargetkan pertumbuhan premi 40% dari tahun sebelumnya.

Pada tahun lalu perseroan membukukan premi netto Rp180 miliar atau tumbuh 10% dari tahun sebelumnya, sehingga total target premi tahun ini Rp300 miliar.

Adapun  jumlah klaim yang diterima oleh Himalaya Insurance tahun lalu Rp300 miliar atau mengalami kenaikan 15%.

Dari total klaim tersebut, asuransi kendaraan bermotor mendominasi sebesar 70% dan sisanya 20% properti, 10% kargo.

Wakil Presiden Direktur Himalaya Budi Hartono Purnomo mengatakan untuk mencapai target tersebut perusahaan akan menambah empat cabang baru sepanjang 2013.

"Kita rencananya akan banyak buka cabang di wilayah timur, seperti Bontang, Tarakan, dan Jayapura," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (31/1).

Adapun fokus ekspansi ke timur, tambah Budi, karena  wilayah timur Indonesia mulai berkembang pesat sehingga mempunyai potensi yang besar untuk industri asuransi. (bas)


Sumber: Bisnis
Share:

Soal Ujian AAMAI - 102 Hukum Asuransi (Tanya Jawab)


Bagian I


1. Uraikan apa yang dimaksud dengan perikatan.

Perhubungan hukum antara 2 orang atau 2 pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

2. Uraikan privity of contract menurut hukum Inggris.

Karena perjanjian itu dibuat antara kedua belah pihak, maka hanya pihak-pihak tersebut yang mempunyai hak dan kewajiban atas kontrak tersebut, dan kontrak tersebut tidak dapat memberikan keuntungan atau menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga.

3. Uraikan 2 kewajiban tenaga ahli dari perusahaan kerugian sebagaimana diatur dalam KMK No. 426/KMK.06/2003


4. Uraikan perbedaan breach of contract dengan tort

1. Brach of Contract : Pelanggaran kewajiban dalam kontrak dimana akibtanya hanya diderita oleh pihak yang berada dalam kontrak, sementara
    Tort : Pelanggaran kewajiban terhadap semua orang yang merupakan tetangganya (neighbour) dalam pengertian yang luas >> lingkungan sekitar

2. Breach of Contract     :           Ganti rugi >> unliquidated damages
    Tort                          :           Ganti rugi >> liquidated damages
                                                                    Unliquidated damages

3. Breach of Contract : Si pelanggar kontrak bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi tanpa memandang siapa pelaku dari penyimpangan.
     Tort : Tanggung jawab akan tergantung dari seberapa besar kesalahan yang dilakukan, misal seseorang telah melakukan ____ atau mengakui perbuatan secara sengaja atau secara lalai maka dia tidak akan sitntut untuk bertanggungjawab atas kejadian yang disebabkan perbuatannya itu, kecuali ada pihak yang menderita kerugian.

5. Uraikan kapan perjanjian asuransi terjadi antara tertanggung dan penanggung

1. Perjanjian pertanggungan diterbitkan setelah ia ditutup hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari penanggung dan tentang mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polis ditandatangani (pasal 257 ayat 1 KUHD)
2. Untuk membuktikan hal ditutupnya perjanjian tersebut, diperlukan pembuktian dengan tulisan (pasal 258 KUHD)
3. Kehendak para pihak harus terlihat dalam polis
4. Bila tidak, pihak yang dirugikan harus menggunakan lembaga hukum rectification. Biasanya bila tertanggung menilai ada kesalahan pada sat penyususnan polis, ia minta penanggung melakukan koreksi dengan mengeluarkan polis baru / endorsement
5. Bila penanggung menolak, tertanggung bias mengajukan permohonan pada hukum agar hakim memerintahkan rectification tersebut.
6. Bila di pengadilan, terbukti kehendak para pihak tidak terlihat dalam polis, hakim akan memerintahkan rectification.

 



6. Uraikan 4 common law duty dari seorang majikan (employer)



 



7. Uraikan pengertian pencucian uang (money laundering)

Proses untuk membuat uang yang tidak wajar menjadi wajar dengan ditabung di bank, atau diasauransikan atau investasi dalam bentuk saham.

 



8. Uraikan perbuatan pialang asuransi yang dilarang oleh UU No. 2 tahun 1992 berkaitan dengan penempatan (penutupan) asuransi.



 


Bagian II


 9. Jelaskan 2 lingkup atau factor dalam ketentuan fit and proper test bagi direksi dan komisaris perusahaan asuransi.


10. Jelaskan ketentuan yang mengatur penutupan asuransi atas obyek asuransi yang ada di Indonesia berikut ketentuan pengecualiannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.73 tahun 1992

1. Tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia, baik secara sendiri maupun bersama-sama yang memiliki kemampuan menahan risiko asuransi dari obyek yang bersangkutan
2. Tidak ada perusahaan asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas object yang bersangkutan
3. Pemilik objek asuransi tersebut bukan WNI atau bukan badan hukum Ind.

11. Jelaskan bagaimana KUHD dan PSKI mengatur tentang peralihan hak milik atas obyek asuransi berupa harta benda yang diasuransikan berkaitan dengan penutupan asuransinya.


12. Jelaskan menurut hukum Inggris 6 cara berakhirnya kontrak


13. Jelaskan menurut hukum Inggris :

a. Capacity to Contract
b. Void (batal)
has no binding effect on either party. Because a void contract is no contract at all, the expression is really a contradiction in terms.
    Voidable Contract
Binding but one (or possibly both) of the parties will have the right, if they wish to set it aside. Contracts may be voidable on a number of different grounds, such as misrepresentation drunkenness or insanity and we will examine these and various other examples in this chapter.
    Unenforceable Contract
Is valid but it cannot be enforced in a court if one party requested to keep to the agreement. Such a contract may nevertheless be useful for other purposes, it may for instance be used as a defence to a claim.



Bagian I


1. Uraikan 2 bidang usaha perasuransian menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian



Pasal 2 ( Bidang Usaha)

1. Usaha Asuransi
Usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat dengan mengumpulkan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pengguna jasa asuransi terhadap kemungkinan kerugian, karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
2. Usaha Penunjang Asuransi
Yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilai kerugian asuransi dan jasa konsultan aktuaria.

2. Uraikan perbuatan melanggar hukum menurut Hukum Perdata Indonesia

Torts : penyimpangan atau pelanggaran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang menyebabkan orang lain dapat menuntut untuk memperoleh ganti rugi karena : kerusakan harta benda, luka badan / injury

Perbuatan melanggar hukum oleh molengraaf  : suatu perbuatan atau kealpaan, yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku sendiri atau bertentangan baik dengan kesusilaan maupun dengan sikap hati-hati yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain / ___

Dasar hukum perbuatan melawan hukum / torts
Pasal 1365 KUH Perdata
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Pasal 1366
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”

3. Uraikan apa yang dimaksud dengan assignment by contract


4. Apa yang dimaksud dengan capacity to contract

Setiap orang yang sudahn dewasa atau akilbaliq dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum
Pasal 1330 KUHP menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
-          irang-orang yang belum dewasa
-          mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
-          orang perempuan dalam hal-hal ditetapkan oleh UU dan semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian tersebut.

5. Uraikan perbedaan antara condition dan warranty

6. Uraikan free choice of insurer dalam UU No. 2 Tahun 1992

Penutupan Asuransi atas obyek Asuransi harus didasarakan pada kebebasana memilih penanggung, kecuali bagi program Asuransi Sosial. HArus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung perusahaan Asuransi dan Reasuransi dalam negri.

7. Uraikan perbedaan pialang asuransi dengan agen asuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992

                        Pialang Asuransi                                    Agen Asuransi
            - UU No 2/1992 pasal 1 ayat 8                            - UU No 2 / 1992 pasal 1 ayat 10
            - Perusahaan yang memberikan jasa kepe           - seseorang atau badan hukum yang ke
              rantaraan dalam penutupan asuransi dan             giatannya memberikan jasa dalam me
              penanganan penyelesaian ganti rugi asu              masarkan  jasa  asuransi  untuk dan a
              ransi dengan bertindak untuk kepentingan            tas nama penanggung.
              Tertanggung.

8. Uraikan pengertian Hukum Perjanjian bersifat optional

Pasal-pasal dari hukum perjanjianmerupakan hukum pelengkap (optional law), berarti bahwa pasal-pasal itu boleh disingkirkan manakala dikehendaki oleh pihak-pihak yang membuat suatu perjanjian.
Mereka diperbolehkan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal Hukum Perjanjian dan diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian-perjanjian yang mereka adakan itu. Apabila pihak-pihak yang membuat perjanjian tidak mengatur sendiri sesuatu soal, maka soal itu tunduk pada UU. Hukum perjanjian disebut hukum pelengkap >> fungsinya melengkapi perjanjian-perjanjian yang bdibuat secara tidak lengkap.

Bagian II

 



9. Dalam kaitan bahwa sebagaian besar polis asuransi memuat klausula arbitrase, jelaskan :

a. pengertian arbitrase
b. manfaat arbitrase



10. Jelaskan mengapa pengajuan pailit bagi perusahaan asuransi harus dilakukan melalui Menteri Keuangan.

Berdasarkan UU No.4 Tahun 1998 Pasal 1
Debitur yang mempunyai dua atau lebih kresitur dan tidak membayar sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.
Contohnya : kasus Prudential
Akibat kasus Prudential test, ada perubahan UU dimana untuk memailitkan perusahaan Asuransi harus melalui Menteri Keuangan karena berada dalam pengawasan Menteri Keuangan (ada dlm perubahan UU tahun 2005)

11. Jelaskan bagaimana KUHD dan PSKI mengatur tentang peralihan hak milik atas obyek asuransi berupa harta benda yang diasuransikan berkaitan dengan penutupan asuransinya.

KUHD (lex generalis) vs UU No.2 thn 1992 (lex specialis)
Maksudnya adalah dalam KUHD terdapat peraturan-peraturan yang mengatur perusahaan Asuransi secara general / umum sedangkan dalam UU No. 2 tahun 1992 lebih spesifik dalam megatur usaha Asuransi. Contohnya : dalam UU No.2 thn 1992 terdapat pasal-pasal yang mengatur broker, adjuster dan lain-lain.

12. Jelaskan 6 syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang diatur di dalam KUH Perdata dan KUHD

Ada 4 syarat dan 2 syarat tambahan :
  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. cakap untuk membuat suatu perjanjian
  3. mengenai suatu hal tertentu
  4. sesuatau sebab yang halal
  5. adanya insurable interest
  6. adanya insurable risk
dua syarat pertama dinakan syarat subjektif karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang  mengadakan perjanjian. Sedangkan dua syarat terakhir disebut syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendiri ata uobek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Syarat ketiga artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan. Barang yang dimaksuskan dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya.
Syarat keempat adalah suatu sebab yang halal. Yang dimaksudkan disini ada isi perjanjian itu sendiri, tidak boleh mengenai sesuatu yang terlarang. Misalnya, dalam perjanjian jual beli dinyatakan bahwa si penjual hanya bersedia menjual pisaunya, kalau si pembeli membunuh orang, maka isi perjanjian itu menjadi sesuatu yang terlarang. Berbeda halnya jika seseorang membeli pisau di took dengan maksud untuk membunuh orang dengan pisau tadi, jual beli pisau tersebut mempunyai suatu sebab atau causa yang halal, seperti jual beli barang-barang lain.

 



13. Jelaskan hubungan seorang principal dengan agent menurut Hukum Inggris (English Law).

Defenisi Agen : a person invested with a legal power to alter the principal’s legal relations with third parties.
Hukum agency dibuat berdasarkan “maxim qui facit per alium facit per se” (seseorang yang memperkerjakan orang lain untuk melakukan sesuatu, maka orang lain tersebut harus melakukannya sendiri)
Seseorang yang mempunyai contractul capacity bias memperkerjakan agen, dengan pengecualian tertentu, mengikat agen tersebut untuk melakukannya sendiri.

Hubungan seorang principal dengan agen :
  1. Vicarious liability berarti bahwa seseorang bias bertanggungjawab atas tort yang dilakukan oleh orang lain. Ada 3 macam bentuk hubungan yang dapat menimbulkan vicarious liability ;
a. principal dan agen : jika seorang agen bertindak dalam scope authori                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             
Klik link di bawah ini untuk mendapatkan Buku Soal Jawaban LSPP AAMAI 102 Hukum Asuransi, untuk ujian Maret 2014 --> http://www.akademiasuransi.org/2013/12/kumpulan-soal-jawaban-aamai-102-hukum.html

Share:

Soal Ujian AAMAI - 302 Asuransi Harta Benda


Berikut ini adalah Soal Ujian AAMAI - 302 Asuransi Harta Benda

Bagian I

Jawab seluruh Delapan pertanyaan pada bagian ini. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama. Dianjurkan menggunakan max.45 menit untuk mengerjakannya. (bobot 25%)

  1. Sebutkan 6 informasi penting yang biasanya diminta penanggung dalam surat permintaan penutupan asuransi untuk civil engineering completed risks.
  2. sebutkan 4 hal yang perlu dilaksanakan tertanggung atas mobil pemadam kebakaran yang dimilikinya yang biasanya diisyaratkan penanggung agar diskon premi dapat diberikan.
  3. uraikan 3 faktor penting awal terjadinya api dan yang mendukungnya dalam fire triangle.
  4. uraikan cara kerja dari stop loss reinsurance dari asuransi harta benda.
  5. sebutkan 7 physical security yang terkait dengan pelindungan terhadap pencuri yang harus diinformasikan pada laporan survey resiko untuk thief insurance.
  6. sebutkan 6 aktifitas yang dipertimbangkan underwriter sebelum pekerjaan konstruksi dimulai ketika melakukan assessment resiko construction insurance.
  7. Uraikan tujuan dari material damage warranty terkait dengan business interruption insurance.
  8. Sebutkan 4 contoh potensial moral hazard yang terdapat pada asuransi harta benda dan kepentingan keuangan.


Bagian II

Jawab empat dari enam pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaajn 1 sampai 4 tanpa memperhatikan nomor urut soal. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (bobot 75%).

  1. pemerintah saat ini sedang menggiatkan pelaksanaan proyek pembangunan jalan sebagai langkah percepatan proyek infrastruktur dalam upaya untuk menekan dampak krisis ekonomi global.

Sehubungan dengan potensial hazards dalam pekerjaan konstruksi jalan, uraikan 8 faktor yang perlu dipertimbangkan oleh penanggung dalam proses akseptasi.

  1. Dalam kaitan dengan perlatan listrik yang pada umumnya digunakan tertanggung, jelaskan 4 masalah penting yang perlu diantisipaki penanggung atas penggunaan peralatan listrik tersebut pada asuransi kebakaran.

  1. Laporan survey resiko asuransi kebakaran  memberikan informasi tentang tingkat resiko dari suatu obyek asuransi yang menjadi pertimbangan penanggung dalam proses akseptasinya.

Jelaskan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian penanggung tekait dengan :
    1. Inception hazards
    2. Constributory factor

  1. Dalam penutupan business interruption untuk construction insurance, pada umumnya penanggung memerlukan data dan informasi secara rinci dari calon tertanggung.

Uraikan rincian data dan informasi yang terkait dengan :
    1. Book debts.
    2. Dampak dari loss of computer dan/atau software.
    3. Advance profit atau loss of rent juka turut dijamin.

  1. dalam kaitan dengan quota share insurance, jelaskan :
    1. dalam hal bagaimana quota share diperlukan
    2. Cara kerjanya berikut contoh perhitungan distribusi premi dan klaim.
    3. 2 perbedaannya dengan surplus reinsurance.

  1. Peraturan menteri keuangan No.124/PMK.010/2008 tanggal 3 september 2008 tentang penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan suretyship dilengkapi dengan formulir asesment untuk pelaporan produk asuransi tersebut..

Sehubungan dengan analisis kepatuhan dan substantive yang terdapat pada formulir asesmen dimaksud, uraikan hal-hal yang perlu diinformasikan terkait dengan :
    1. perhitungan tarif imbal jasa (premi).
    2. Cadangan teknis.
    3. Proyeksi underwriting.


Share:

Soal Ujian AAMAI - 401 Prinsip-prinsip dan praktek manajemen dalam asuransi



Berikut ini adalah Soal Ujian AAMAI - 401 Prinsip-prinsip dan praktek manajemen dalam asuransi

Bagian I

Jawab seluruh Delapan pertanyaan pada bagian ini. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama. Dianjurkan menggunakan max.45 menit untuk mengerjakannya. (bobot 25%)

  1. Uraikan 3 fungsi yang sekurang-kurangnya terdapat dalam susunan organisasi perusahaan perasuransian sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomer 73 tahun 1992 Pasal 3 ayat 1.b
  2. Uraikan 3 faktor yang membentuk budaya perusahaan
  3. Sebutkan 6 unsur utama dari marketing mix
  4. Uraikan pengertian benchmarking
  5. Uraikan pengertian customer relation management
  6. Uraikan 3 kelebihan manajemen sumber daya manusia jika dibandingkan dengan manajemen personalia
  7. Sebutkan 6 tujuan sistem perfomance appraisal
  8. Uraikan 3 jenis laporan keuangan



Bagian II

Jawab empat dari enam pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaajn 1 sampai 4 tanpa memperhatikan nomor urut soal. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (bobot 75%).

  1. Salah satu tantangan yang dihadapi para manajer dalam menjalankan perannya adalah mengatasi konflik internal
Jelaskan 6 tahapan yang harus dilakukan para manajer dalam rangka mengelola konflik internal
  1. Dalam kaitan dengan pendelegasian wewenang, uraikan:
    1. 5 tahapan pendelegasian
    2. 3 keuntungan pendelegasian
    3. 4 hambatan pendelegasian yang efektif
  2. Dari laporan operasional dan keuangan per 31 desember 2008 PT. Asuransi ABC, diperoleh data:
§  Pendapatan premi bruto                                  Rp. 38.550.000.000
§  Premi reasuransi dibayar                                 Rp. 13.750.000.000
§  Kekayaan yang diperkenankan                       Rp. 29.500.000.000
§  Jumlah kewajiban tidak termasuk pinjaman
Subordinasi                                                     Rp. 20.750.000.000
§  Komisi dibayar                                                Rp. 11.250.000.000
§  Komisi reasuransi diterima                              Rp.   3.800.000.000
§  Klaim bruto dibayar                                        Rp. 14.300.000.000
§  Klaim reasuransi diterima                               Rp. 10.200.000.000
§  Premi yang belum menjadi pendapatan
Per 31 desember 2007                                     Rp.   6.900.000.000
§  Premi yang belum menjadi pendapatan
Per 31 desember 2008                                     Rp.   7.300.000.000
§  Estemasi klaim risiko sendiri per
31 desember 2007                                           Rp.   4.100.000.000
§  Estimasi klaim risiko sendiri per
31 desember 2008                                           Rp.   3.600.000.000
§  Risiko kegagalan yang mungkin timbul
Akibat:
Ø  Kegagalan pengelolaan kekayaan       Rp.   1.100.000.000
Ø  Kekayaan & kewajiban yang tidak
Seimbang setiap mata uang                 Rp.      550.000.000
Ø  Perbedaan beban klaim yang terjadi
Dengan yang diperkirakan                  Rp.   5.200.000.000
Ø  Kewajiban reasuradur untuk
Membayar klaim                                 Rp.      750.000.000
§  Beban underwriting lainnya                            (Rp. 325.000.000)

Dari data di atas buatlah perhitungan:
    1. Surplus underwriting per 31 desember 2008
    2. Rasio batas tingkat solvabilitas (RCB) per 31 desember 2008 bedasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
 Dalam kaitan dengan proses penerimaan calon karyawan:
    1. Uraikan 4 sarana perekrutan yang dapat digunakan
    2. Sebutkan 6 spesifikasi calon karyawan yang harus diperhatikan pada saat wawancara
    3. Sebutkan 5 unsur penting yang harus diperhatikan dalam keputusan seleksi
  1. Dalam kaitan dengan manajemen strategik, uraikan:
    1. pengertian manajemen strategic
    2. 6 jenis pendekatan yang dapat diambil dalam merumuskan suatu strategi
  2. Sebagai pemimpin perusahaan PT. Asuransi XYZ, anda diminta memberikan ceramah tentang ’metode pengambilan keputusan yang efektif” pada acara rapat kerja yang dihadiri oleh seluruh kepala divisi dan kepala cabang. Dalam kaitan dengan hal tersebut, jelaskan:
    1. 5 pokok kerangka kerja dalam proses pengambilan keputusan
    2. 4 teknik pengambilan keputusan










401 Prinsip-prinsip dan praktek manajemen dalam asuransi
September 2008

Bagian I
Jawab seluruh Delapan pertanyaan pada bagian ini. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama. Dianjurkan menggunakan max.45 menit untuk mengerjakannya. (bobot 25%)

  1. Sebutkan 5 ketentuan perundang-undangan bidang perasuransian di indonesia dalam kaitan dengan tata kelola perusahaan
  2. Uraikan 3 aktivitas utama dalam value chain analysis menurut Michael Porter
  3. Sebutkan 5 faktor yang termasuk perhitungan risk based capital (RBC) perusahaan asuransi, berkaitan dengan perhitungan risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam keputusan menteri keuangan nomor: 424/KMK.06/2003, pasal 3
  4. Sebutkan 6 tehnik utama yang terdapat dalam akuntansi manajemen
  5. Dalam kaitan dengan manajemen keuangan, uraikan 4 sumber dana yang dapat digunakan
  6. Uraikan 4 metode budgeting
  7. Dalam kaitan dengan gaya kepemimpinan, uraikan 3 teori yang dikemukakan oleh Douglas McGregor yang dikenal dengan teori X, Teori Y dan Teori Z
  8. Uraikan 4 karakteristik pokok dalam pengembangan manajemen yang efektif

Bagian II
Jawab empat dari enam pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaajn 1 sampai 4 tanpa memperhatikan nomor urut soal. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (bobot 75%).

  1. Jelaskan 4 teori kepemimpinan
  2. Laporan keuangan suatu perusahaan merupakan salah satu informasi yang sangat diperlukan oleh seluruh pemangku kepentingan perusahaan untuk mengetahui secara pasti perkembangan usaha dan kondisi kesehatan keuangan perusahaan yang bersangkutan:
    1. jelaskan 5 jenis informasi keuangan secara umum yang ingin mereka ketahui
    2. sebutkan 7 pemangku kepentingan perusahaan untuk mengetahui informasi keuangan tersebut
  3. Dalam kaitan dengan informasi manajemen, uraikan:
    1. 3 tingkatan informasi
    2. 5 fitur dasar sebuah sistem informasi manajemen
    3. 5 hal yang harus diperhatikan dalam penyebaran informasi
  4. Saudara sebagai senior manajer diminta untuk memberikan presentasi didepan peserta pelatihan para asisten manajer dengan pokok bahasan tentang performance appraisal
Sehubungan dengan hal tersebut uraikan bahan presentasi saudara dalam bentuk tulisan yang mencakup penjelasan singkat dari:
    1. 4 fase proses appraisal
    2. 6 tujuan performance appraisal
    3. Apa yang perlu dinilai dalam proses appraisal
  1. Dalam kaitan dengan Management by Objectives (MBO), uraikan:
    1. 6 fitur utama dari prinsip MBO
    2. 6 keuntungan MBO
    3. 4 ancaman terhadap keberhasilan MBO
  2. Dalam kaitan dengan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, uraikan:
    1. 8 metode yang dikenal oleh manajemen lini untuk mengevaluasi hasil pelatihan
    2. 7 peranan dan tanggung jawab instruktur pelatihan dalam organisasi


Share:

Soal Ujian AAMAI - 304 Asuransi Kendaraan Bermotor


Berikut ini adalah Soal Ujian AAMAI - 304 Asuransi Kendaraan Bermotor

Bagian I
Jawab seluruh Delapan pertanyaan pada bagian ini. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama. Dianjurkan menggunakan max.45 menit untuk mengerjakannya. (bobot 25%)

  1. Uraikan pengertian underinsurance dalam asuransi kendaraan bermotor
  2. Uraikan 3 perluasan jaminan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI)
  3. Uraikan pengertian pemogokan menurut definisi polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI)
  4. uraikan cara penyelesaian claim apabila sebuah kendaraan diasuransikan di dua perusahaan asuransi
  5. sebutkan 6 material fact dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor
  6. uraikan 3 cara penyelesaian ganti rugi klaim kerugian sebagian menurut polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI)
  7. uraikan ketentuan pembayaran premi dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI)
  8. uraikan ketentuan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) tentang laporan tidak benar

Bagian II
Jawab empat dari enam pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaajn 1 sampai 4 tanpa memperhatikan nomor urut soal. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (bobot 75%).

  1. sebagai praktisi asuransi, anda diminta memberikan presentasi mengenai klaim kendaraan bermotor. Jelaskan susunan presentasi yang mencakup hal berikut :
    1. peran departemen klaim.
    2. Pertanyaan-pertanyaan utama dalam formulir laporan klaim dan alasan digunakannya pertanyaan tersebut.
    3. New for old dan bagaimana prinsip ini berlaku.

  1. Sebuah perusahaan jasa penyewaan kendaraan memiliki sejumlah kendaraan ditiap propinsi di Indonesia. Perusahaan ini menginginkan penutupan asuransi kendaraan atas nama armada kendaraannya. Sebagai underwriter, anda diminta untuk menganalisis resiko tersebut.
    1. jelaskan 6 (enam) informasi underwriting yang saudara perlukan berkaitan dengan penutupan tersebut.
    2. Buatkan contoh slip penawaran asuransi yang akan dikirimkan kepada perusahaan tersebut.

  1. Jelaskan masing-masing 3 conditions subsequent to contract dan conditions precedent to liability yang diatur dengan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia.

  1. Bpk. Wawan mengasuransikan mobilnya dengan kondisi pertanggungan gabungan (comprehensive) dari tanggal 1 Maret 2009 sampai 1 Maret 2010. pada tanggal 26 Maret 2009 mobil yang diasuransikan tersebut menabrak mobil lain. dengan mengaju pada polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, jelaskan tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap klaim tersebut, seandainya:
    1. premi asuransi belum dibayar oleh pak Wawan pada waktu terjadi kecelakaan.
    2. Pak Wawan telah membayar premi asuransi melalui broker sebelum tanggal 12 Maret 2009, tetapi premi baru dibayarkan oleh broker asuransi tersebut kepada asuransi pada tanggal 3 April 2009.
    3. Premi asuransi dibayarkan dengan bilyet giru pada 3 Maret 2009, dan Bagian KEuangan anda belum mencairkannya sampai terjadi klaim.

  1. jelaskan perbedaan underwriting risiko satu kendaraan milik perorangan dengan armada kendaraan milik sebuah perusahaan.

  1. dalam kaitan dengan asuransi kendaraan bermotor, jelaskan:
    1. 2 (dua) implied conditions
    2. 4 (empat) expressed conditions yang terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.



Bagian I
Jawab seluruh Delapan pertanyaan pada bagian ini. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama. Dianjurkan menggunakan max.45 menit untuk mengerjakannya. (bobot 25%)

  1. uraikan apa yang dimaksud dengan knock for knock agreement
  2. uraikan dengan contoh penerapan agreed value dalam asuransi kendaraan bermotor
  3. uraikan syarat yang terdapat dalam polis standart asuransi kendaraan bermotor indonesia (PSAKBI) mengenai pemulihan harga pertanggungan setelah terjadi klaim
  4. uraikan peran badan mediasi asuransi indonesia (BMAI) dalam penyelesaian sengketa asuransi kendaraan bermotor
  5. dengan mengacu pada polis standart asuransi kendaraan bermotor infonesia (PSAKBI), uraikan kewajiban yang harus dipenuhi oleh tertanggung apabila terjadi perubahan resiko
  6. sebutkan 6 jenis penggunaan kendaraan yang pada umumnya tidak dapat dijamin oleh perusahaan asuransi indonesia
  7. sebutkan 6 pertanyaan dalam formulir klaim asuransi kendaraan bermotor yang berkaitan dengan peristiwa dan kerugian yang dialami
  8. uraikan 3 perluasan jaminan yang dapat dilekatkan dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor indonesia (PSAKBI)

Bagian II
Jawab empat dari enam pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaajn 1 sampai 4 tanpa memperhatikan nomor urut soal. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (bobot 75%).

  1. Anda adalah kepala departemen klaim sebuah perusahaan asuransi umum dengan portofolio terbesar asuransi kendaran. Dewan direksi memahami perlunya pengendalian jumlah kecurangan klaim (fraudulent claims) sambil tetap mempertahankan reputasi akan pelayanan yang baik
Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan 5 saran yang akan anda usulkan kepada direksi untuk menekan dan mengendalikan jumlah kecurangan klaim
  1. perusahaan anda merupakan perusahaan asuransi umum dengan jumlah penutupan asuransi kendaraan mencapai 75% dari total portofolio bisnis. Perusahaan memiliki cabang di 33 ibukota rovinsi indonesia
  2. uraikan tanggung jawab polis standar asuransi kendaraan bermotor indonesia dengan kondisi penutupan jaminan A atas peristiwa klaim di bawah ini:
  1. kendaraan menabrak pagar rumah akibat tidak berfungsinya rem
  2. sebuah laptop tertanggung dicuri dari kendaraan bak terbuka
  3. tertanggung menuntut ganti rugi karena nilai kendaraannya terdepresiasi setelah terjadi klaim yang dijamin polis
  4. ketika kendaran akan dijual, tertanggung menyerahkan kunci kendaraan kepada calon pembeli untuk diuji coba dan calon pembeli melarikan kendaraan tersebut
  5. kendaraan mengalami kerusakan akibat benturan dalam perjalanan dengan feri dari merak-bakaheuni
  6. penumpang membuka pintu kendaran yang dipertanggungkan dan pintu tersebut membentur pejalan kaki
  7. ketika sedang berwisata di taman safari, pintu kendaraan diseruduk seekor banteng
  8. kendaraan mengalami pecah ban saat sedang dikemudikan

  1. sebuah perusahan transportasi yang memiliki armada kendaran yang terdiri dari berbagai jenis antara lain sedan, mini bus, jip, truk, kendaran bak terbuka, kendaraan boks dan bis, meminta penawaran tertutup asuransi
jelaskan butir-butir pertanyaan maupun informasi yang terdapat dalam surat permohonan penutupan asuransi (SPPA) untuk armada kendaraan tersebut dan informasi underwriting lainnya yang diperlukan untuk penilaian risiko
  1. kendaraan tertanggung anda yang diasuransikan dengan kondisi penutupan jaminan A yaitu kerugian total, kerugian sebagian dan tanggung jawab hukum pihak ketiga (TJH) mengalami kecelakan tunggal yaitu menabrak sebuah pohon.
·         Harga pertanggungan kendaraan tersebut adalah Rp. 200.000.000
·         Limit TJH sebesar Rp. 10.000.000 setiap kejadian
·         Risiko sendiri sebesar Rp. 200.000 setiap kejadian
·         Harga sebenarnya kendaraan adalah Rp. 250.000.000

Akibat kejadian tersebut:
·         Kendaran mengalami kerusakan parah dan biaya perbaikan mencapai Rp. 150.000.000
·         Sisa kendaraan (salvage) ditawarkan kepada yang berminat dan penawaran harga tertinggi adalah Rp. 25.000.000
·         Tertanggung melaporkan bahwa kendaraan tersebut juga diasuransikan dengan perusahaan lain (polis 2) dengan harga pertanggungan Rp. 100.000.000 dan kondisi penutupan jaminan B atau kerugian total dan kerugian sebagian saja dan risiko sendiri adalah Rp. 200.000 setiap kejadian
Jelaskan perhitungan ganti rugi masing-masing polis

  1. berkaitan dengan asuransi kendaraan bermotor, uraikan disertai contoh hal-hal berikut:
  1. excess, deductible dan franchise
  2. 3 definisi penggunaan kendaran bermotor menurut polis standar asuransi kendaraan bermotor indonesia
  3. Physical hazard dan moral hazard



Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts