Soal Ujian AAMAI - 102 Hukum Asuransi (Tanya Jawab) ~ Akademi Asuransi

Soal Ujian AAMAI - 102 Hukum Asuransi (Tanya Jawab)


Bagian I


1. Uraikan apa yang dimaksud dengan perikatan.

Perhubungan hukum antara 2 orang atau 2 pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

2. Uraikan privity of contract menurut hukum Inggris.

Karena perjanjian itu dibuat antara kedua belah pihak, maka hanya pihak-pihak tersebut yang mempunyai hak dan kewajiban atas kontrak tersebut, dan kontrak tersebut tidak dapat memberikan keuntungan atau menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga.

3. Uraikan 2 kewajiban tenaga ahli dari perusahaan kerugian sebagaimana diatur dalam KMK No. 426/KMK.06/2003


4. Uraikan perbedaan breach of contract dengan tort

1. Brach of Contract : Pelanggaran kewajiban dalam kontrak dimana akibtanya hanya diderita oleh pihak yang berada dalam kontrak, sementara
    Tort : Pelanggaran kewajiban terhadap semua orang yang merupakan tetangganya (neighbour) dalam pengertian yang luas >> lingkungan sekitar

2. Breach of Contract     :           Ganti rugi >> unliquidated damages
    Tort                          :           Ganti rugi >> liquidated damages
                                                                    Unliquidated damages

3. Breach of Contract : Si pelanggar kontrak bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi tanpa memandang siapa pelaku dari penyimpangan.
     Tort : Tanggung jawab akan tergantung dari seberapa besar kesalahan yang dilakukan, misal seseorang telah melakukan ____ atau mengakui perbuatan secara sengaja atau secara lalai maka dia tidak akan sitntut untuk bertanggungjawab atas kejadian yang disebabkan perbuatannya itu, kecuali ada pihak yang menderita kerugian.

5. Uraikan kapan perjanjian asuransi terjadi antara tertanggung dan penanggung

1. Perjanjian pertanggungan diterbitkan setelah ia ditutup hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari penanggung dan tentang mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polis ditandatangani (pasal 257 ayat 1 KUHD)
2. Untuk membuktikan hal ditutupnya perjanjian tersebut, diperlukan pembuktian dengan tulisan (pasal 258 KUHD)
3. Kehendak para pihak harus terlihat dalam polis
4. Bila tidak, pihak yang dirugikan harus menggunakan lembaga hukum rectification. Biasanya bila tertanggung menilai ada kesalahan pada sat penyususnan polis, ia minta penanggung melakukan koreksi dengan mengeluarkan polis baru / endorsement
5. Bila penanggung menolak, tertanggung bias mengajukan permohonan pada hukum agar hakim memerintahkan rectification tersebut.
6. Bila di pengadilan, terbukti kehendak para pihak tidak terlihat dalam polis, hakim akan memerintahkan rectification.

 



6. Uraikan 4 common law duty dari seorang majikan (employer)



 



7. Uraikan pengertian pencucian uang (money laundering)

Proses untuk membuat uang yang tidak wajar menjadi wajar dengan ditabung di bank, atau diasauransikan atau investasi dalam bentuk saham.

 



8. Uraikan perbuatan pialang asuransi yang dilarang oleh UU No. 2 tahun 1992 berkaitan dengan penempatan (penutupan) asuransi.



 


Bagian II


 9. Jelaskan 2 lingkup atau factor dalam ketentuan fit and proper test bagi direksi dan komisaris perusahaan asuransi.


10. Jelaskan ketentuan yang mengatur penutupan asuransi atas obyek asuransi yang ada di Indonesia berikut ketentuan pengecualiannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.73 tahun 1992

1. Tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia, baik secara sendiri maupun bersama-sama yang memiliki kemampuan menahan risiko asuransi dari obyek yang bersangkutan
2. Tidak ada perusahaan asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas object yang bersangkutan
3. Pemilik objek asuransi tersebut bukan WNI atau bukan badan hukum Ind.

11. Jelaskan bagaimana KUHD dan PSKI mengatur tentang peralihan hak milik atas obyek asuransi berupa harta benda yang diasuransikan berkaitan dengan penutupan asuransinya.


12. Jelaskan menurut hukum Inggris 6 cara berakhirnya kontrak


13. Jelaskan menurut hukum Inggris :

a. Capacity to Contract
b. Void (batal)
has no binding effect on either party. Because a void contract is no contract at all, the expression is really a contradiction in terms.
    Voidable Contract
Binding but one (or possibly both) of the parties will have the right, if they wish to set it aside. Contracts may be voidable on a number of different grounds, such as misrepresentation drunkenness or insanity and we will examine these and various other examples in this chapter.
    Unenforceable Contract
Is valid but it cannot be enforced in a court if one party requested to keep to the agreement. Such a contract may nevertheless be useful for other purposes, it may for instance be used as a defence to a claim.



Bagian I


1. Uraikan 2 bidang usaha perasuransian menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian



Pasal 2 ( Bidang Usaha)

1. Usaha Asuransi
Usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat dengan mengumpulkan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pengguna jasa asuransi terhadap kemungkinan kerugian, karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
2. Usaha Penunjang Asuransi
Yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilai kerugian asuransi dan jasa konsultan aktuaria.

2. Uraikan perbuatan melanggar hukum menurut Hukum Perdata Indonesia

Torts : penyimpangan atau pelanggaran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang menyebabkan orang lain dapat menuntut untuk memperoleh ganti rugi karena : kerusakan harta benda, luka badan / injury

Perbuatan melanggar hukum oleh molengraaf  : suatu perbuatan atau kealpaan, yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku sendiri atau bertentangan baik dengan kesusilaan maupun dengan sikap hati-hati yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain / ___

Dasar hukum perbuatan melawan hukum / torts
Pasal 1365 KUH Perdata
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Pasal 1366
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”

3. Uraikan apa yang dimaksud dengan assignment by contract


4. Apa yang dimaksud dengan capacity to contract

Setiap orang yang sudahn dewasa atau akilbaliq dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum
Pasal 1330 KUHP menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
-          irang-orang yang belum dewasa
-          mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
-          orang perempuan dalam hal-hal ditetapkan oleh UU dan semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian tersebut.

5. Uraikan perbedaan antara condition dan warranty

6. Uraikan free choice of insurer dalam UU No. 2 Tahun 1992

Penutupan Asuransi atas obyek Asuransi harus didasarakan pada kebebasana memilih penanggung, kecuali bagi program Asuransi Sosial. HArus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung perusahaan Asuransi dan Reasuransi dalam negri.

7. Uraikan perbedaan pialang asuransi dengan agen asuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992

                        Pialang Asuransi                                    Agen Asuransi
            - UU No 2/1992 pasal 1 ayat 8                            - UU No 2 / 1992 pasal 1 ayat 10
            - Perusahaan yang memberikan jasa kepe           - seseorang atau badan hukum yang ke
              rantaraan dalam penutupan asuransi dan             giatannya memberikan jasa dalam me
              penanganan penyelesaian ganti rugi asu              masarkan  jasa  asuransi  untuk dan a
              ransi dengan bertindak untuk kepentingan            tas nama penanggung.
              Tertanggung.

8. Uraikan pengertian Hukum Perjanjian bersifat optional

Pasal-pasal dari hukum perjanjianmerupakan hukum pelengkap (optional law), berarti bahwa pasal-pasal itu boleh disingkirkan manakala dikehendaki oleh pihak-pihak yang membuat suatu perjanjian.
Mereka diperbolehkan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal Hukum Perjanjian dan diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian-perjanjian yang mereka adakan itu. Apabila pihak-pihak yang membuat perjanjian tidak mengatur sendiri sesuatu soal, maka soal itu tunduk pada UU. Hukum perjanjian disebut hukum pelengkap >> fungsinya melengkapi perjanjian-perjanjian yang bdibuat secara tidak lengkap.

Bagian II

 



9. Dalam kaitan bahwa sebagaian besar polis asuransi memuat klausula arbitrase, jelaskan :

a. pengertian arbitrase
b. manfaat arbitrase



10. Jelaskan mengapa pengajuan pailit bagi perusahaan asuransi harus dilakukan melalui Menteri Keuangan.

Berdasarkan UU No.4 Tahun 1998 Pasal 1
Debitur yang mempunyai dua atau lebih kresitur dan tidak membayar sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.
Contohnya : kasus Prudential
Akibat kasus Prudential test, ada perubahan UU dimana untuk memailitkan perusahaan Asuransi harus melalui Menteri Keuangan karena berada dalam pengawasan Menteri Keuangan (ada dlm perubahan UU tahun 2005)

11. Jelaskan bagaimana KUHD dan PSKI mengatur tentang peralihan hak milik atas obyek asuransi berupa harta benda yang diasuransikan berkaitan dengan penutupan asuransinya.

KUHD (lex generalis) vs UU No.2 thn 1992 (lex specialis)
Maksudnya adalah dalam KUHD terdapat peraturan-peraturan yang mengatur perusahaan Asuransi secara general / umum sedangkan dalam UU No. 2 tahun 1992 lebih spesifik dalam megatur usaha Asuransi. Contohnya : dalam UU No.2 thn 1992 terdapat pasal-pasal yang mengatur broker, adjuster dan lain-lain.

12. Jelaskan 6 syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang diatur di dalam KUH Perdata dan KUHD

Ada 4 syarat dan 2 syarat tambahan :
  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. cakap untuk membuat suatu perjanjian
  3. mengenai suatu hal tertentu
  4. sesuatau sebab yang halal
  5. adanya insurable interest
  6. adanya insurable risk
dua syarat pertama dinakan syarat subjektif karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang  mengadakan perjanjian. Sedangkan dua syarat terakhir disebut syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendiri ata uobek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Syarat ketiga artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan. Barang yang dimaksuskan dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya.
Syarat keempat adalah suatu sebab yang halal. Yang dimaksudkan disini ada isi perjanjian itu sendiri, tidak boleh mengenai sesuatu yang terlarang. Misalnya, dalam perjanjian jual beli dinyatakan bahwa si penjual hanya bersedia menjual pisaunya, kalau si pembeli membunuh orang, maka isi perjanjian itu menjadi sesuatu yang terlarang. Berbeda halnya jika seseorang membeli pisau di took dengan maksud untuk membunuh orang dengan pisau tadi, jual beli pisau tersebut mempunyai suatu sebab atau causa yang halal, seperti jual beli barang-barang lain.

 



13. Jelaskan hubungan seorang principal dengan agent menurut Hukum Inggris (English Law).

Defenisi Agen : a person invested with a legal power to alter the principal’s legal relations with third parties.
Hukum agency dibuat berdasarkan “maxim qui facit per alium facit per se” (seseorang yang memperkerjakan orang lain untuk melakukan sesuatu, maka orang lain tersebut harus melakukannya sendiri)
Seseorang yang mempunyai contractul capacity bias memperkerjakan agen, dengan pengecualian tertentu, mengikat agen tersebut untuk melakukannya sendiri.

Hubungan seorang principal dengan agen :
  1. Vicarious liability berarti bahwa seseorang bias bertanggungjawab atas tort yang dilakukan oleh orang lain. Ada 3 macam bentuk hubungan yang dapat menimbulkan vicarious liability ;
a. principal dan agen : jika seorang agen bertindak dalam scope authori                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             
Klik link di bawah ini untuk mendapatkan Buku Soal Jawaban LSPP AAMAI 102 Hukum Asuransi, untuk ujian Maret 2014 --> http://www.akademiasuransi.org/2013/12/kumpulan-soal-jawaban-aamai-102-hukum.html

Share:

1 comment:

  1. 4 common law duty dari seorang majikan (employer) , jawabanya apa?

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts