2019 ~ Akademi Asuransi

Daftar Asuransi Konsorsium Wreck Removal

Polis Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) menjamin Kewajiban atas biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran untuk pengangkatan, pemindahan, penghancuran, pengapungan atau penandaan bangkai Kapal atau Kargo milik Tertanggung, peralatan atau harta benda yang berada atau dibawa di atas kapal tersebut namun dengan ketentuan bahwa Tertanggung diwajibkan oleh hukum untuk melakukan operasi atau menanggung biaya-biaya tersebut.Berikut ini adalah perusahaan-perusahaan

Daftar Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal):
  • PT Tugu Pratama Indonesia (Ketua)
  • PT Asuransi Jasa Indonesia (Anggota)
  • PT Asuransi Adira Dinamika (Anggota)
  • PT Asuransi Sinar Mas (Anggota)
  • PT Asuransi Purna Arthanugraha (Anggota)
  • PT Asuransi Central Asia (Anggota)
  • PT Asuransi Astra Buana (Anggota)
  • PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur (Anggota)
  • PT Asuransi Jasa Raharja Putera (Anggota)
  • PT Asuransi ASEI Indonesia (Anggota)
  • PT Asuransi Tri Pakarta (Anggota)
  • PT Asuransi Wahana Tata (Anggota)
  • PT Asuransi MAG (Anggota)
  • PT Asuransi Binagriya Upakara (Anggota)
  • PT Asuransi QBE Pool Indonesia (Anggota)
  • PT Asuransi Kredit Indonesia (Anggota)
  • PT Asuransi Mega Pratama (Anggota)
Klik di sini untuk melihat & mendownload Wording Wreck Removal




Share:

2020, Industri Asuransi Jiwa Andalkan Penjualan Premi via Online


TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku industri asuransi jiwa menggencarkan strategi pemasaran dan penjualan premi via digital untuk mendongkrak kinerja tahun depan. Direktur Utama Allianz Life Indonesia, Joos Louwerier mengatakan strategi ini menjadi kunci utama untuk mendapatkan nasabah, karena prosesnya yang bersifat mudah dan sederhana. “Kami menyederhakan produk-produk kami lalu bekerja sama dengan e-commerce, dan seluruh proses kami 90 persen lebih sudah digital,” ujar dia kepada Tempo, Ahad 1 Desember 2019. Industri Asuransi Jiwa Dokrak Penjualan Premi Serba Digita.

Allianz saat ini telah bekerja sama dengan platform Bukalapak untuk meluncurkan produk asuransi kesehatan pertama yang ditawarkan secara digital. Produk asuransi yang diberi nama ‘BukaProteksi Diri’ itu dapat dengan mudah dibeli, dan nasabah kemudian dapat melakukan pembayaran, penerimaan polis, dan melakukan klaim secara online.

Joos berujar dengan demikian kanal distribusi penjualan saat ini pun semakin luas, tak hanya dari agensi dan bancassurance. “Strategi ini juga sekaligus memudahkan upaya kami yang ini masuk menyasar kategori mass and emerging segments,” ucapnya. Adapun di tengah kondisi pelemahan ekonomi global yang diproyeksikan masih berlanjut, Joos tetap optimistis bisnis asuransi tahun depan akan lebih baik. “Terlebih proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih di atas 5 persen, jadi industri prediksinya akan tetap tumbuh lebih dari itu.”

Hal senada juga dilakukan Zurich Insurance Group, yang baru saja mengakuisisi saham mayoritas milik PT Asuransi Adira Dinamika. Country Manager Zurich Indonesia, Chris Bendl menuturkan dana investasi sebesar US$ 30 juta telah disiapkan untuk mengembangkan kanal digital. “Tujuannya agar masyarakat mau membeli solusi produk kami tanpa hambatan,” kata dia.


Chris mengatakan selama setahun belakangan mereka telah menyusun rencana kerja untuk meningkatkan performa distribusi penjualan produk, sehingga dapat berkontribusi signifikan pada pendapatan berbasis komisi (fee base income). Tak hanya itu, ke depan Zurich menargetkan untuk berfokus pada produk asuransi di sektor ritel serta korporasi, serta menyiapkan produk asuransi syariah yang kini masih menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Departemen Aktuari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Yanes Matulatuwa mengatakan tahun depan pendapatan premi asuransi jiwa diproyeksi tumbuh 10-14 persen. Menurut dia, faktor pendongkraknya adalah potensi demografis masyarakat Indonesia yang masih besar, serta tingkat penetrasi asuransi penduduk Indonesia yang mencapai 6,6 persen di kuartal III 2019.

Strategi perusahaan asuransi yang getol merambah kanal distribusi penjualan digital juga menjadi faktor pemicu perbaikan kinerja industri di 2020. “Kanal industri yang semakin bertambah akan memudahkan perusahaan menawarkan produk, sekaligus memberikan pemahaman akan manfaat asuransi kepada masyarakat,” ucapnya. “Terlebih untuk menggaet nasabah milenial.”

Adapun tahun ini AAJII memproyeksi total premi industri mencapai Rp 205,40 triliun, sedangkan tahun depan mencapai Rp 233,20 triliun. Kontribusi premi tahun depan masih ditopang oleh produk asuransi unitlink, seiring dengan perkembangan pasar dan iklim investasi dalam negeri.

Sumber: Tempo
Share:

Asuransi Jiwasraya Gagal Bayar, DPR Minta OJK Talangi


TEMPO.CO, Jakarta - Terkait kasus dugaan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, Dewan Perwakilan Rakyat meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan. Bahkan, DPR mendesak agar OJK menalangi pembayaran klaim asuransi Jiwasraya lebih dulu.

"Komisi XI DPR mendesak OJK bisa menyelesaikan masalah akhir tahun ini, kasih kami informasi sebanyak-banyaknya dan rencana yang akan dilakukan selanjutnya," kata Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto di Jakarta, Sabtu 7 Desember 2019.

Sebelumnya, sebanyak 48 nasabah PT Asuransi Jiwasraya mengadukan perusahaan itu ke DPR. Jiwasraya dilaporkan belum membayar tunggakan polis asuransi kepada para nasabah.

Dito Ganinduto lalu berencana membentuk panitia kerja (panja) jika OJK tidak juga menyelesaikan kasus tersebut hingga akhir Desember ini. Dito mengatakan, DPR juga akan memanggil OJK untuk menjelaskan kasus tersebut lebih detail dan solusi untuk para nasabah yang sudah dirugikan.


"Kalau kami tidak dapat masukan yang meyakinkan dari mereka sampai akhir Desember tidak ada jalan temu maka kita akan membentuk Panja," tutur Dito, Sabtu 7 Desember 2019.

DPR juga mengingatkan OJK selaku regulator untuk ikut memikirkan nasib para nasabah Asuransi Jiwasraya yang hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai pembayaran polis mereka. Selain itu, dia juga meminta para nasabah untuk bersabar.

Sumber: Tempo
Share:

Kurang Sosialisasi, Asuransi Pertanian Belum Capai Target

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania menilai, Program Asuransi Pertanian Tani Padi (AUTP) masih kurang disosialisasikan kepada para petani. Alhasil program AUTP tak kunjung tercapai target.

Padahal sektor pertanian, termasuk di Indonesia, terus dihadapkan pada tantangan terkait produksi dan produktivitas. Khususnya perubahan iklim yang menyebabkan tertundanya musim panen dan juga ancaman gagal panen.

Galuh mengatakan, program AUTP merupakan solusi untuk mengompensasi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh dampak dari berbagai tantangan pada sektor pertanian. AUTP memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.

"Sayangnya, karena masih jarang disosialisasikan, program ini masih minim peminat," katanya dalam rilis yang diterima Republika, Senin (9/12).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Juli 2019, baru sekitar 392.649 hektar lahan yang terlindungi program AUTP. Jumlah ini baru setara dengan 39,26 persen dari target satu juta hektar lahan di 27 provinsi.

Jumlah petani yang mengikuti program ini tercatat sebanyak 676.455 orang. Sementara itu, jumlah premi yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 70,67 miliar dan jumlah klaim yang sudah dibayarkan mencapai Rp 10,94 miliar.

Galuh menambahkan, sosialisasi untuk program ini perlu terus ditingkatkan untuk menumbuhkan angka partisipasi petani. Sosialisasi tidak hanya fokus pada manfaat dari AUTP, juga syarat dan ketentuan yang mengikat dalam asuransi. Persyaratan terkait pengajuan kepesertaan dan klaim AUTP pun sebaiknya disederhanakan agar mudah dipahami.

Galuh menilai, AUTP merupakan salah satu program penting dalam program perlindungan sosial untuk petani, selain Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk itu, pemerintah perlu mengintensifkan berbagai upaya terkait sosialisasi AUTP.

"Program peningkatan kapasitas untuk pihak-pihak yang terlibat langsung dalam program ini juga penting untuk memperbaiki kualitas layanan," katanya.

Tidak kalah penting, pemerintah perlu memperluas jangkauan asuransi dari petani padi ke petani komoditas pangan lainnya. Saran lain dari Galuh adalah pembentukan kemitraan tambahan dengan perusahaan asuransi swasta dengan tujuan untuk melengkapi jangkauan PT Jasindo di seluruh Indonesia.

Galuh menambahkan, pemerintah patut mempertimbangkan penggunaan asuransi pertanian sebagai kesempatan berinvestasi bagi perusahaan-perusahaan tersebut. "Dengan begitu, pemerintah bisa mengurangi beban subsidi premi asuransi secara bertahap dan mengalihkannya untuk memperbaiki kualitas layanan AUTP," ucapnya.

Share:

Perluasan Polis Directors and Officers Liability

Polis Directors and Officers Liability menjamin tuntutan yang diajukan pleh pihak lain karena Direktur atau orang yang mengambil keputusan manajerial dianggap salah dalam mengambil keputusan.

Ada beberapa perluasan Polis Directors and Officers Liability:

  • No “Hammer Clause”
  • Jaminan biaya pembelaan atas Polusi (Pollution Defence Cost)
  • Jaminan atas tuntutan pemegang saham mengatasnamakan perusahaan terkait polusi (Shareholder Pollution Derivative Action)
  • Jaminan untuk Perusahaan atas klaim surat berharga (Entity Security) --- ini bagian dari Side C
  • Jaminan untuk Perusahaan atas klaim ketenagakerjaan (Entity Employment Practice Liability) --> adalah gugatan hukum yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, misal: merekrut, pemecatan, menaikkan jabatan, diskriminasi, rasisme, pengangkatan karyawan, dll --- ini bagian dari Side C
  • Penawaran umum dimasa mendatang (Future Offering)
  • Pendampingan dalam pemeriksaan resmi (Representation of  official investigations & examinations)
  • Jaminan untuk jabatan direksi pada Badan Usaha di luar Perusahaan (Outside directorship)
  • Jaminan Otomatis Anak Perusahaan
  • Direktur yg sudah Pensiun (Retired Director)
  • Jaminan biaya pembelaan utk klaim terkait keselamatan &  kesehatan lingkungan kerja


Share:

Side A dan B Polis Directors and Officers Liability

Ada 2 klausul jaminan dalam Polis Directors and Officers Liability, yaitu Side A dan Side B

Side A
Tanggung Gugat Direktur & Pejabat (Directors &  Officers Liability): 
membayar setiap kerugian atas nama  Orang yang Dipertanggungkan yang mana Orang yang  Dipertanggungkan tidak memperoleh ganti rugi dari  Perusahaan,

Side B
Penggantirugian oleh Perusahaan (Company  reimbursement): 
membayar setiap kerugian yang mana  Perusahaan diijinkan atau diwajibkan secara hukum untuk  memberikan ganti rugi kepada Orang yang  Dipertanggungkan,




Struktur jaminan polis D&O:
  • Proteksi secara individual maupun kolegial
  • Jaminan termasuk: ganti rugi atas putusan, penyelesaian, biaya  investigasi dan biaya pembelaan yang menjadi kewajiban direktur &  pejabat
  • Perusahaan tidak dijamin (namun dapat dijamin dengan perluasan jaminan, yaitu employement practice dan company securities)
  • Perusahaan Asuransi tidak berkewajiban melakukan pembelaan (no  duty to defend - harus ada permintaan)
  • Batas wilayah teritorial / Territorial Limit
  • Batas wilayah kuasa hukum / Jurisdictional Limit
  • Interpretasi Polis: Hukum Indonesia (jika terjadi dispute. Ini soal interpretasi hukum polis)
  • Polis Claims Made / Claims Made Policy


Share:

Asuransi Directors & Officers Liability

Tanggungjawab hukum direktur secara spesifik diatur dalam UU PT No. 40 / 2007 article 97 point (3) :
Setiap Anggota Direksi bertanggung jawab penuh  secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang  bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan  tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”

Apapun keputusan yang diambil oleh pemimpin, semuanya memiliki dampak positif atau negatif; bahkan memiliki pendukung maupun penentang. Pemimpin harus memberikan keputusan yang tepat bagi keuntungan perusahaannya. Polis D&O membantu pemimpin/direktur dalam mengambil keputusan. D&O mengkover direktur dari tuntutan yang ditujukan oleh orang lain atas keputusan yang dibuatnya.

Siapa saja yang bisa menggungat / ajukan tuntutan? Karyawan, direktur yang lain, pemerintah, regulator, kurator, pelanggan, kompetitor, pemegang saham, supplier, kontraktor, masyarakat, LSM.

Siapa yang menanggung kerugian?
1. Ditanggung sendiri
2. Perusahaan tempat bekerja
3. Perusahaan asuransi


Penggantirugian oleh perusahaan (corporate indemnification)
Pembayaran atas putusan, penyelesaian dan biaya pembelaan oleh Perusahaan bukanlah tanpa syarat. Harus ada:
- Persetujuan dewan direksi/ komisaris, pemegang saham
- Kondisi keuangan perusahaan


DENGAN BATASAN:
  • Dilarang jurisdiksi suatu negara (Amerika Latin, Australia, Perancis)  
  • Dilarang oleh undang-undang (contoh: US SEC law untuk  pelanggaran SEC)
  • Tidak disetujui bila oleh dewan direksi/komisaris  memutuskan,tindakan direktur tidak dengan itikad baik  
  • Tidak disetujui bila tuntutan diajukan oleh pemegang saham

Apa yang diberikan asuransi D & O?
  • Jaminan atas management error and omission
  • Wrongful act --> honest mistake --> jika keputusan yang diambil salah sehingga pihak ke-3 rugi.

Siapa yang dijamin?
  • Direktur
  • Komisaris
  • Seseorang yang dianggap direktur atau pejabat oleh undang-undang
  • Sekretaris perusahaan
  • Karyawan / manager
  • Ahli waris
Yang dicover bukan titelnya, tetapi fungsinya / fungsi manajerialnya. Yang dicover personalnya, bukan perusahaannya. 


Share:

Asuransi Tanggung Gugat Publik

Asuransi Tanggung Gugat Publik sering disebut sebagai asuransi Public Liability. Asuransi ini menjamin tuntutan dari pihak ketiga untuk luka badan (bodily injury) dan/atau kerusakan harta benda (property damage) yang diakibatkan oleh operasi bisnis tertanggung. Penanggung akan bertanggung jawab hingga batas kewajibannya dan ongkos-ongkos serta biaya-biaya yang  berkenaan dengan hukum – umumnya ditambahkan di atas  batas kewajiban.

Ada beberapa pengecualian standar dalam public liability, yaitu:

  • Care, custody and control
  • Contractual liability
  • Cost of rectifying defective work
  • Damage to Insured’s conveyance
  • Deliberate acts
  • Injury to employee
  • Insured’s property
  • Product liability
  • Professional Liability
  • Radioactive
  • Terrorism
  • War


Polis ini merupakan polis all risk. Selama tidak disebutkan sebagai pengecualian, jaminan  berlaku.


Share:

Jenis kapal dan Fungsinya


Kapal laut merupakan kendaraan besar pengangkut penumpang dan barang di laut. Kapal (ship) berbeda dengan perahu (boat) berdasarkan ukuran meskipun sama-sama kendaraan air. Meskipun terkadang perahu dapat disebut juga sebagai kapal, keberadaan kapal memiliki undang-undang dan peraturan atau kebiasaan setempat karena merupakan salah satu alat transportasi.

Berikut beberapa jenis kapal laut yang ada di dunia dan fungsinya berdasarkan jenis kapal laut tersebut yang disarikan dari beberapa sumber.

Kapal Tanker
Adalah kapal yang dirancang untuk mengangkut minyak atau produk turunannya. Jenis utama kapal tanker termasuk tanker minyak, tanker kimia, dan pengangkut LNG. Di antara berbagai jenis kapal tanker, super tanker dirancang untuk mengangkut minyak sekitar Afrika dan Timur Tengah. Super tanker Knock Nevis adalah jenis kapal tanker terbesar di dunia.

Kapal Kontainer
Adalah kapal yang khusus digunakan untuk mengangkut peti kemas yang standar. Memiliki rongga (cells) untuk menyimpan peti kemas ukuran standar. Peti kemas diangkat ke atas kapal di terminal peti kemas dengan menggunakan kran/derek khusus yang dapat dilakukan dengan cepat, baik derekderek yang berada di dermaga, maupun derek yang berada di kapal itu sendiri.

Kapal Barang (Cargo Ship)
Adalah segala jenis kapal yang membawa barang-barang dan muatan dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lainnya. Ribuan kapal jenis ini menyusuri lautan dan samudra dunia setiap tahunnya dan memuat barang-barang perdagangan internasional. Kapal kargo pada umumnya didesain khusus untuk tugasnya, dilengkapi dengan crane dan mekanisme lainnya untuk bongkar muat, serta dibuat dalam beberapa ukuran.

Kapal Bulk Carrier, Kargo Curah, atau Bulker
Adalah kapal dagang yang dirancang khusus untuk mengangkut kargo curah unpackaged, seperti biji-bijian, batu bara, bijih, dan semen dalam kargo.

Kapal Pesiar
Adalah kapal penumpang yang dipakai untuk pelayaran pesiar. Penumpang menaiki kapal pesiar untuk menikmati waktu yang dihabiskan di atas kapal yang dilengkapi fasilitas penginapan dan perlengkapan bagaikan hotel berbintang. Sebagian kapal pesiar memiliki rute pelayaran yang selalu kembali ke pelabuhan asal keberangkatan. Lama pelayaran pesiar bisa berbeda-beda, mulai dari beberapa hari sampai sekitar tiga bulan tidak kembali ke pelabuhan asal keberangkatan. Kapal pesiar berbeda dengan kapal samudra (ocean liner) yang melakukan rute pelayaran reguler di laut terbuka, kadang antar benua, dan mengantarkan penumpang dari satu titik keberangkatan ke titik tujuan yang lain. Kapal yang lebih kecil dan sarat air, kapal yang lebih rendah digunakan sebagai kapal pesiar sungai.

Kapal Ferry Ro-Ro (roll-on/roll-off)
Adalah kapal yang bisa memuat kendaraan yang berjalan masuk ke dalam kapal dengan penggeraknya sendiri dan bisa keluar dengan sendiri juga, sehingga disebut sebagai kapal roll on-roll off atau disingkat Ro-Ro. Oleh karena itu, kapal ini dilengkapi dengan pintu rampa yang dihubungkan dengan moveable bridge atau dermaga apung ke dermaga. Kapal Ro-Ro memiliki desain yang landai sehingga memungkinkan muatan secara efisien “keluar-masuk” kapal saat di pelabuhan. Kapal Ro-Ro biasanya memiliki pintu/rampa/ramp door di haluan dan buritan, kendaraan. Feri mempunyai peranan penting dalam sistem pengangkutan bagi banyak kota pesisir pantai, membuat transit langsung antar kedua tujuan dengan biaya lebih kecil dibandingkan jembatan atau terowong. Feri juga digunakan untuk angkutan barang (dalam truk dan kadang-kadang kontainer pengiriman unpowered). Kapal feri biasanya beroperasi dengan rute antar pulau dalam jarak yang dekat.

Kapal Tongkang (Barge)
Adalah kapal yang dibangun untuk transportasi sungai dan kanal dengan membawa muatan seperti batu bara, kayu, dll. Beberapa tongkang tidak memiliki mesin (Propelled) sehingga harus ditarik oleh kapal tunda atau didorong oleh tow boats. Selain itu ada juga jenis Hopper Tongkang yaitu kapal yang tidak bisa bergerak dengan sendirinya, tidak seperti beberapa jenis lain tongkang. Kapal ini dirancang untuk membawa bahan-bahan seperti batu, pasir, tanah dan sampah, untuk membuang ke laut, sungai atau danau untuk reklamasi tanah.

Kapal Tunda (Tug Boat)
Adalah kapal yang dapat digunakan untuk melakukan manuver/ pergerakan, utamanya menarik atau mendorong kapal lainnya di pelabuhan, laut lepas, atau melalui sungai atau terusan. Kapal tunda digunakan pula untuk menarik tongkang, kapal rusak, dan peralatan lainnya. Kapal tunda memiliki tenaga yang besar bila dibandingkan dengan ukurannya.

Semi-Submersible atau Kapal Angkat Berat
Adalah kapal yang dirancang untuk memindahkan beban yang sangat besar. Tipe semi-submersible mampu mengangkat kapal lain keluar dari air dan mengangkutnya untuk menambah fasilitas bongkar di pelabuhan.

Kapal Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO)
Adalah sebuah fasilitas terapung berbentuk kapal yang dioperasikan di suatu ladang minyak dan gas bumi lepas pantai. Unit tersebut melakukan proses produksi, menyimpan, dan diturunkan ke kapal tanker atau diangkut melalui pipa.

Kapal Pasokan Platform (Platform Supply Vessel – PSV)
Adalah kapal yang dirancang khusus untuk memasok platform minyak lepas pantai. Kapal ini memiliki panjang antara 65-350 meter dengan fungsi utama sebagai transportasi barang dan personil dari dan ke platform/bangunan lepas pantai dan struktur lepas pantai lainnya.

Kapal Derek (Floating Crane)
Adalah kapal yang khusus dalam mengangkat beban berat. Kapal derek sering digunakan untuk konstruksi lepas pantai. Kapal derek berbeda dengan sheerleg karena crane dapat berputar.

Drillship (Kapal Pengebor)
Adalah sebuah struktur apung berbentuk kapal konvensional yang berfungsi untuk proses pengeboran dan penyelesaian sumur minyak lepas pantai. Drillship juga dapat digunakan sebagai platform untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan atau penyelesaian seperti casing, tubing, dan instalasi bawah laut. Drillship hanya salah satu alat untuk melakukan pengeboran eksplorasi. Fungsi ini juga dapat dilakukan oleh Semi-submersible, tongkang jackup, tongkang, atau rig platform.


Kapal Keruk (Dreger)
Adalah kapal untuk kegiatan penggalian yang biasanya dilakukan di laut dangkal atau daerah air tawar dengan tujuan mengumpulkan sedimen dasar. Pengerukan dapat menghasilkan bahan untuk reklamasi atau tujuan lain (biasanya terkait dengan konstruksi dan proses mengeluarkan kapal dari graving dock).

Kapal Layar (Sailing Ship)
Adalah kapal yang digerakkan dengan menggunakan layar yang memanfaatkan tenaga angin sebagai pendorongnya. Konstruksi kapal ini umumnya terbuat dari kayu dan cukup lama digunakan sebagai tulang pungung pelayaran baik bersifat sipil maupun militer sampai penemuan mesin uap dan kapal besi/baja pada abad ke 19 seiring dengan ramainya revolusi industri yang dipelopori oleh Inggris melalui penemuan mesin uap.

Kapal Perang (War Ship)
Adalah kapal yang digunakan untuk kepentingan militer atau angkatan bersenjata. Umumnya terbagi atas kapal induk, kapal kombatan, kapal patroli, kapal angkut, kapal selam, dan kapal pendukung yang digunakan angkatan laut seperti kapal tanker dan kapal tender. Di beberapa negara yang memiliki lautan yang membeku pada musim tertentu seperti Rusia dan Finlandia misalnya, kapal pemecah es juga digunakan.

Kapal Selam (Sub Marine)
Adalah kapal yang bergerak di bawah permukaan air, umumnya digunakan untuk tujuan dan kepentingan militer. Sebagian besar Angkatan Laut memiliki dan mengoperasikan kapal selam sekalipun jumlah dan populasinya masing-masing negara berbeda. Selain digunakan untuk kepentingan militer, kapal selam juga digunakan untuk ilmu pengetahuan laut dan air tawar dan untuk bertugas di kedalaman yang tidak sesuai untuk penyelam manusia.

sumber: kanalweb, http://asuransimarineindo.com/?p=2322
Share:

Pengertian DWT dan LDT


DWT atau disebut Deadweight tonnage adalah total berat yang dapat diangkut oleh suatu kapal termasuk muatan/cargo, bahan bakar, air bersih, air ballast, perlengkapan, dan peralatan kapal.

DWT juga ada yang mengartikan sebagai ukuran seberapa berat sebuah kapal untuk mampu dimuati (max load) sampai pada sarat summer draft pada Plimsoll mark pada garis air dgn berat jenis 1.025 (air dimana kpl itu mengapung) jadi semua yg dapat dimuati: berat awak kpl, perbekalan, air tawar, bbm, air balas juga kalo ada. Cargo semua yg numpang di atas kapal itu total berat semuanya disebutlah DWT. Tetapai tidak termasuk berat kapal nya.

Lantas, apa itu LDT?
LDT atau disebut Light Displacement Tonnage adalah berat fisik dari kapal dan merupakan ukuran yang digunakan pada saat kapal dijual sebagai besi tua.


Light Displacement sering juga disebut sebagai displasement kapal saat kapal kapal kosong dan hanya berisi perlengkapan yang standart yang diharuskan ( jika ada bahan bakar dan air hanya untuk start mesin dan air untuk isi ketel uap ).

Berat pada saat kapal kosong = draft rata-rata pada saat kapal dilaut.

Draft pada kapal saat itu ( draft rata-rata ) disebut light draft.


Share:

Pengertian Gross Tonnage dan Net Tonagge


Dalam perkapalan, pengukuran tonase dipakai register tonnage. Ada 2 macam register tonnage :
1. BRT (Bruto Register Tonnage) / Gross Tonnage (GT) : Isi kotor
GT (Isi kotor) adalah ukuran volume dari seluruh bagian kapal.

2. NRT (Netto Register Tonnage) / Net Tonnage (NT) : Isi bersih
NT (Isi bersih) adalah ukuran volume dari kapal yang berguna (menghasilkan pendapatan)


Gross Tonnage
Tonase kotor (gross tonnage / GT / GRT) adalah perhitungan volume semua ruang yang terletak di bawah geladak kapal ditambah dengan volume ruangan tertutup yang terletak di atas geladak ditambah dengan isi ruangan beserta semua ruangan tertutup yang terletak di atas geladak paling atas (superstructure).

Gross Register Tonnage/GRT/ menggambarkan total volume ruang yang tertutup sebuah kapal mulai dari lunas hingga cerobong asap/Funnel dengan beberapa pengecualian ruang non produktif seperti tempat tinggat ABK.

Tonase adalah suatu besaran volume, karena itu satuannya adalah satuan volume dimana 1 RT (satuan register) menunjukkan suatu ruangan sebesar 100 ft³ atau 1/0,353 m³ atau sama dengan 2,8328 m³.


Net Tonnage
Net tonnage atau tonase bersih adalah perhitungan ruang dalam kapal untuk muatan cargo. Dinyatakan dalam ton yang merupakan representasi dari dari 100 kubik kaki yang setara dengan 2,83 m3

Share:

Definisi Letter of Undertaking dalam P&I Insurance


Letter of Undertaking (LOU) adalah surat jaminan dari 1 pihak ke pihak lain tanpa didasari kontrak. Surat ini dikeluarkan oleh P&I Club.

LOU berguna sebagai pemberian jaminan (security) kepada Member di manapun kapal berada, agar kapal member dapat terlepas dari upaya penahanan hingga proses penyelesaian klaim.


Beberapa pertimbangan yang ditentukan oleh P&I Club dalam menerbitkan Letter of Undertaking (LOU) antara lain:

  1. P&I Club dapat memberikan jaminan (LOU) atau membayar terlebih dahulu sehubungan dengan ketentuan penutupan risiko yang dijamin oleh Polis P&I
  2. P&I Club dapat meminta penggantian biaya (Counter Guarantee) dari Member sehubungan dengan tuntutan pembayaran klaim
  3. Member membayarkan sejumlah nilai Deductible kepada P&I Club sesuai ketentuan Polis
  4. P&I Club berhak menerima komisi atas penerbitan LOU untu kepentingan Member yang biasanya berkisar 1% per tahun

Di surat ini biasanya sudah ada estimasi penggantian/perbaikan sebagai pegangan bagi pihak yang dirugikan. Model pembayarannya reimbursement basis.

Kalau ngga ada surat ini, perlu ada bank garansi yang nilainya tidak sedikit.

Share:

Cara Tertanggung Marine Hull Melewati Kawasan Zona Perang

Sebagaimana kita tahu, polis Marine Hull tidak akan membayar klaim yang terjadi ketika tertanggung memasuki kawasan war risk area. Jika terkena risiko perang di zona perang tersebut, belum tentu klaim dijamin secara otomatis.

Lantas bagaimana cara agar tertanggung bisa meminta underwriter hapus pengecualian war risk area:

  • Pihak tertanggung bisa minta pesertujuan underwriter, untuk pervoyage (sekali jalan) sebelum melakukan perjalanan atau per periode polis selama satu tahun sesuai kebutuhan.
  • Agar Asuransi setuju, Asuransi biasanya meminta tertanggung beli polis Kidnap & Randsome Insurance; 
  • kapal harus dilengkapi dengan razor wire (kawat berduri) atau pengaman lainnya; 
  • kapal harus dilengkap dengan citadel room/safery room dengan radio komunikasi
  • Speed kapal ketika melewati daerah tersebut harus memenuhi minimum speed
  • Free board / titik terendah kapal sampe menyentuh air, paling tidak memiliki tinggi minimum tertentu (10 – 15 meter)
  • Kapal harus terregistrasi dengan badan pengawas keamanan di daerah tersebut; misalnya ke UKMTO (United Kingdom Maritime Trading Operation)
  • Kapal harus dilengkapi dengan alat-alat pengaman tertentu, misalnya: water canon; pinggiran kapal dikasih oli supaya tidak bisa dipanjat; menyewa security dengan senjata api dan pakaian lengkap; ada guidance dari badan pengawas keamanan tersebut.



Share:

Manfaat manajemen risiko dan fungsi pialang

Berikut ini adalah sejumlah manfaat dari manajemen risiko:

  • melindungi posisi keuangan dan kelangsungan organisasi
  • Pemahaman bisnis yang meningkat secara umum
  • Pengambilan keputusan yang lebih baik
  • Pengetahuan bisnis yang meningkat
  • Tata kelola perusahaan yang ditingkatkan
  • Lindungi kepentingan pemangku kepentingan
  • Meningkatkan keterlibatan karyawan
  • Alokasi sumber daya yang lebih baik
  • Rencana tindakan menjadi lebih fokus
  • Pengurangan kecelakaan, insiden dan kerugian
  • Tingkatkan reputasi dan citra perusahaan Anda
  • Peningkatan kinerja bisnis
  • Memfasilitasi dan meningkatkan penempatan asuransi
  • Pengurangan Total Biaya Risiko (TCOR) (bukan hanya premi asuransi)


Layanan manajemen risiko yang bisa ditawarkan oleh pialang antara lain:

  • Identifikasi Risiko, Mitigasi, Transfer dan Manajemen Risiko
  • Mereview kontrak dan menyusun ketentuan risiko
  • Produksi dari presentasi underwriting
  • Hubungan dan negosiasi atas nama klien kami dengan Lembaga Keuangan dan Pemerintah (jika diperlukan)
  • Merancang susunan wording polis dalam bentuk yang sangat luas
  • Menjual risiko
  • Manajemen dan konsultasi klaim
  • Konsultasi Asuransi
  • Penyediaan intelijen pasar asuransi / reasuransi
  • Risiko Konstruksi
  • Manajemen / Engineering
Share:

Eksposur risiko pada bisnis, proyek, dan operasi

Setidaknya ada empat eksposur risiko pada bisnis, proyek, dan operasi, antara lain:

  • Aset Sumber Daya Manusia
  • Aset Fisik (Bangunan, Kantor, Unit Pemrosesan, Fasilitas Pemeliharaan, dll)
  • Aset bergerak (Mesin Berat, Pabrik & Peralatan, Kendaraan)
  • Liability/Kewajiban

Risiko dan pertimbangan-pertimbangan


Ada 4 (empat) risiko yang perlu dipertimbangkan dalam risk manajemmen, yaitu:

Physical

  • Risiko bencana alam / katastropik
  • Risiko bangunan yang bersinggungan atau eksisting
  • Transit (laut dan darat) dan gudang penyimpanan
  • Penambahan risiko basah / “wetworks” (misal: jetty, dll)
  • uap awan atau pool kebakaran
  • Angkat berat atau tandem
  • terorisme


Technical

  • Peralatan yang belum teruji atau ditingkatkan
  • Testing dan commissioning
  • Kontrol kualitas di bawah standar
  • Alat perlindungan kebakaran di bawah standar
  • Desain, pengerjaan & bahan yang salah
  • Bahan baku yang sangat mudah terbakar
  • Ikatan Asuransi pada fasilitas eksisting


Financial – delay

  • Kehilangan pendapatan / Kehilangan laba
  • Risiko Kredit Off-Taker / Berkepanjangan
  • Default & Kepailitan
  • Hutang jasa
  • Peningkatan biaya kerja
  • Force Majeure - keterlambatan non kerusakan (over-running)


Legal or contractual

  • Surrounding property
  • Professional indemnity
  • Robust liquidated damages
  • Tie ins to existing facilities
  • Pengalaman kontraktor
  • Perhatian pada keamanan dan lingkungan
  • Struktur kontraktual (EPC, dll)
  • Risiko politik


Share:

3 Phases of Risk Management

Di bagian ini, kita akan mempelajari fase/tahapan dari suatu manajemen risiko. Fase ini digunakan untuk menganalisa, mengevaluasi, dan menilai ulang semua detail, masalah, dan risiko yang kritis sehingga perusahaan asuransi dan semua stakeholder MERASA NYAMAN dengan program asuransi.

Ada 3 tahapan/fase dari suatu manajemen risiko, yaitu:
  • Identifikasi risiko
  • Evaluasi risiko
  • Kontrol risiko

Proses manajemen resiko dapat digambarkan sebagai berikut :


Manajemen resiko jauh lebih luas dari pada asuransi karena tidak hanya mencakup resiko murni, tetapi juga resiko lainnya (seluruh resiko yang mungkin terjadi). Dalam diagram di atas terlihat bahwa asuransi dilibatkan dalam tahap financial transfer of risk. Asuransi merupakan mekanisme pengalihan resiko yang berhubungan dengan risk management. Jadi, pada dasarnya asuransi merupakan sub unit dari risk management.


Metode Manajemen Resiko

1. Identifikasi Resiko (Risk Indentification)
Di sini resiko dipandang dari cakupan yang luas, tidak terbatas pada resiko-resiko yang dapat diasuransikan. Dengan menggunakan alat-alat indentifikasi resiko, langkah-langkah diambil untuk melihat seluruh aspek yang dapat menyebabkan perusahaan menderita kerugian.

Teknik-teknik identifikasi resiko:

a. Bagan organisasi
Bagan ini menunjukkan struktur organisasi perusahaan secara keseluruhan. Bagan ini memperlihatkan hubungan antar personil sehingga dapat memperlihatkan kelemahan-kelemahan dalam struktur organisasi yang dapat menimbulkan masalah bagi risk management.

Contoh:
pembagian tugas tidak memadai
ability personil/kompetensi

Juga digunakan untuk melihat apakah bagan organisasi sudah sesuai untuk diterapkan di perusahaan tersebut.

b. Flow chart
Flow chart ini berguna untuk perusahaan-perusahaan di mana sistim produksinya melibatkan proses dari bahan baku sampai menjadi barang jadi. Flow chartmenunjukkan aliran (flow) operasi perusahaan serta dapat menunjukkan masalah-masalah yang disebabkan oleh kejadian-kejadian yang tidak nampak.

c. Check List

Merupakan daftar pertanyaan tentang masing-masing bagian dalam perusahaan.

Contoh klasifikasi resiko yang ditanyakan dalam check list:


2. Evaluasi Resiko (Risk Evaluation)
Tahap kedua dari proses manajemen resiko adalah mengevaluasi dampak dari resiko kepada perusahan. Evaluasi dapat dilakukan dalam bentuk analisa kuantitatif dan analisa kualitatif. Analisa kualitatif dilakukan apabila tidak ada data-data analisa kuantitatif, sehingga evaluasi dilakukan berdasarkan pengalaman.
Analisa kuantitatif hanya bisa dilakukan dengan statistik di mana ada data-data/catatan-catatan yang memadai. Kesulitan yang timbul adalah data-data tersebut harus tersedia segera sebelum kebutuhan akan data tersebut muncul. Data statistik sangat diperlukan untuk administrasi : seberapa besar kemungkinannya terjadi lagi, sebab-sebab terjadinya resiko tersebut, sehingga dapat ditentukan control atas resiko tersebut.


3. Pengendalian Resiko (Risk Control)
Ada 2 segi yang harus ditinjau:

a. Pengendalian fisik (Physical Control of Risk)
Ada 2 cara pengendalian fisik;

(1) Eliminasi
Loss prevention dapat dilakukan dengan mengeliminasi resiko.
Contohnya: Usahawan yang ingin membuat pabrik baru pasti memiliki resiko. Resiko tersebut bisa dieliminasi dengan tidak membuat pabrik baru tersebut.
Namun dalam bisnis, tidak semua resiko bisa dihilangkan. Contohnya seperti pabrik diatas, walaupun ada resiko terbakar, namun karena seluruh nasib perusahaan tergantung pada pabrik baru tersebut dan karenanya pabrik tersebut harus dibangun, maka berarti resiko terhadapnya tidak bisa dielimanasi seluruhnya. Namun, bisa diminimize dengan membangun pabrik di tempat yang aman/tidak rawan kebakaran.

(2) Minimisasi
Ada 2 cara:

1. pre loss minimisation
Dampak dari kerugian diantisipasi dan langkah-langkah yang diambil adalah untuk meyakinkan bahwa frequency/severity telah ditekan seminimum mungkin.
Contoh : penggunaan seat bealt di mobil pribadi, penempatan penjagaan mesin-mesin berbahaya untuk mengantisipasi kecelakaan pekerja.
2. post loss minimisation
Bahkan setelah resiko terjadi, masih ada langkah-langkah yang dapat diambil untuk meminimumkan kerugian.
Contoh : menyelamatkan barang pada saat kebakaran dan harta benda lain yang memiliki nilai sisa dapat dijual untuk mengurangi kerugian, sprinkler untuk meminimalkan dampak kebakaran.

b. Pengendalian financial (Financial Control of Risk)

Ada 2 cara pengendalian financial:

(1) Retensi
Tujuan asuransi adalah untuk mengalihkan resiko yang tidak dapat diperkirakan. Namun bila berdasarkan pengalaman tingkat resiko dapat diperkirakan, jumlah perkiraan tersebut bisa diantisipasi dan ditanggung sendiri. Kerugian yang dapat diperkirakan tersebut dapat dibayar dari penghasilan saat itu dan dibebankan sebagai biaya produksi. Alternatif lain, diadakan dana terpisah yang dibentuk untuk mengatasinya atau untuk resiko-resiko lain yang dapat ditanggung sendiri (retain) sepenuhnya.

Macam-macam cara retensi:

  • full; resiko ditanggung sendiri, tidak melibatkan pihak lain
  • sebagian; semacam perlakuan deductible, di mana lebih dari jumlah tertentu ditanggung pihak lain/asuransi.
  • sebagian yang bukan deductible; di mana resiko tertentu tidak diasuransikan, tapi resiko yang lain diasuransikan
  • captive; mendirikan perusahan asuransi sendiri dengan tujuan untuk mengelola resiko usahanya sendiri


(2) Transfer
Metode kedua adalah di mana perusahaan mengalihkan dampak kerugian kepada organisasi/perusahaan lain. Contohnya adalah asuransi atau kontrak sewa rumah di mana pemilik mengalihkan tanggung jawaab atas bangunan tersebut kepada penyewa.


Tendensi dalam beberapa tahun mendatang adalah untuk retain resiko yang memiliki high frequenc, low severity dan meretain sebagian dari kerugian yang besar dengan deductible atau captive insurance.
Share:

Proses manajemen risiko


Berikut merupakan tahapan penyusunan standar manajemen risiko dalam sebuah organisasi :

Menentukan Konteks
Membangun konteks berarti organisasi menentukan tujuan manajemen risiko, mendefinisikan parameter eksternal dan internal, dan menetapkan ruang lingkup dan kriteria risiko dalam proses manajemen risiko. Walaupun penentuan parameter ini mirip dengan yang dilakukan dalam desain kerangka kerja manajemen risiko, penentuan parameter dalam proses manajemen risiko ini memerlukan pertimbangan yang lebih rinci, khususnya dalam hubungannya dengan ruang lingkup tertentu proses manajemen risiko.

Identifikasi Risiko
Organisasi harus mengidentifikasi sumber risiko, area yang terkena dampak risiko, peristiwa terjadinya risiko (termasuk perubahan keadaan) dan penyebabnya serta konsekuensi yang potensial terjadi. Langkah ini bertujuan untuk menghasilkan daftar lengkap risiko berdasarkan peristiwa-peristiwa terjadinya risiko yang mungkin membuat, meningkatkan, mencegah, menurunkan, mempercepat atau menunda pencapaian tujuan bisnis organisasi. Identifikasi secara komprehensif sangat penting, karena risiko yang tidak diidentifikasi pada tahap ini tidak akan dimasukkan dalam analisis lebih lanjut.

Assessing/Penilaian Risiko
Penilaian risiko terdiri dari:
(i) Identifikasi risiko: mengidentifikasi risiko apa saja yang dapat mempengaruhi pencapaian sasaran organisasi.
(ii) Analisis risiko: menganalisis kemungkinan dan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi. (iii) Evaluasi risiko: membandingkan hasil analisis risiko dengan kriteria risiko untuk menentukan bagaimana penanganan risiko yang akan diterapkan.

Treating or Exploiting Risks
Risk treatment mencakup pemilihan satu atau lebih opsi untuk menangani risiko, dan menerapkan pilihan tersebut. Setelah diimplementasikan, treatment menyediakan atau memodifikasi kontrol.
Risk treatment melibatkan proses:

  • penilaian risk treatment;
  • memutuskan apakah tingkat risiko residual dapat ditoleransi;
  • jika tidak dapat ditoleransi, maka buat risk treatment baru; dan
  • penilaian efektivitas treatment tersebut.


Pemantuan dan Peninjauan Ulang
Proses manajemen risiko harus tetap dipantau dan ditinjau ulang untuk mengetahui adanya kendala dalam pelaksanaannya. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa sistem manajemen risiko telah berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati dan sejalan dengan ruang lingkup program.
Share:

Apa itu risk management dan mengapa penting?

Risk management atau manajemen risiko adalah proses berkelanjutan yang digunakan untuk mengurangi ketidakpastian, ''ketidakpastian yang baik dan buruk“.

Ini dapat diaplikasikan pada keseluruhan organisasi, proyek, maupun masalah/kesempatan yang sedang dihadapi.

Mengapa melakukan manajemen risiko? Manajemen risiko dilakukan untuk meningkatkan performa bisnis, meningkatkan keuntungan, dan mengurangi biaya-biaya.

Ketidakpastian adalah konsep risiko yang sangat inti. Kita dapat mengatakan bahwa konsep ketidakpastian mengimplikasikan keraguan mengenai masa yang akan datang yang didasari pada kekurangan dan ketidaksempurnaan pengetahuan. Jika kita mengetahui apa yang akan terjadi, maka risiko tidak akan pernah menjadi risiko. Kita akan mengatahui jika kendaraan kita akan mengalami kecelakaan, rumah kita akan terbakar, atau kita akan mengalami gangguan kesehatan yang membutuhkan biaya besar, atau pencuri akan masuk ke rumah kita. Namun sayangnya kita tidak mengetahui hal-hal yang demikian dan oleh karenanya kita senantiasa berada dalam ketidakpastian atau lingkungan yang berisiko.
Share:

Risiko bisnis/proyek

Sejumlah pihak terlibat dalam keberhasilan suatu bisnis/proyek. Untuk mencapai keberhasilan, akan ada risiko-risiko yang harus dihadapi.

Aspek bisnis/proyek
Pihak terkait
Polis asuransi
Perusahaan Asuransi Proyek
Bahan baku/pasokan/perjanjan
Feedstock supplier
Perjanjian penjualan dan pembelian
Off-takers (pihak kembeli)
Peraturan pemerintah
Pemerintah
Engineering, Procurement and Construction (EPC)
EPC contractor
Operation and Maintenance (O&M)
O&M Contractor
Perjanjian pembiayaan
Financiers
Perjanjian shareholder
Sponsors


Dari risiko-risiko tersebut, ada produk asuransi yang bisa ditawarkan oleh Pialang.

Contohnya: Pabrik Air Mineral
Exposures
Insurance Policy
Kebakaran karena konsleting
Property All Risk
Pengiriman ke supplier
Marine Cargo Insurance
Product defect
Product Liability
Pengiriman uang dari kantor pabrik ke bank
Money in Transit
Kecelakaan kerja karyawan
Personal Accident /
Health Insurance
Kelalaian direktur dalam membuat kebijakan
Directors and Officers

Share:

Komponen risiko



Pada intinya, terdapat 4 komponen risiko yang kesemuanya berada dalam ketidakpastian (uncertainty), yaitu:

  1. Komponen sumber daya atau resources. Baik Sumber daya alam, manusia, keuangan, dan lain sebagainya.
  2. Komponen peristiwa atau perils yang mengancam. Misalnya Kebakaran, Tabrakan, Banjir, Gempa bumi dan peril-peril lainnya.
  3. Komponen akibat atau consequences dari hal-hal tersebut.
  4. Komponen hazards atau faktor-faktor yang mempengaruhi kemungkinan terjadi/tidaknya peristiwa yang mempengaruhi tinggi/rendahnya akibat (ada physical hazards dan moral hazards)


Setelah melihat keempat komponen risiko yang penuh ketidakpastian tersebut, secara rasional harus dilakukan apa yang dinamakan dengan manajemen risiko, untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi dan berdampak fatal.

Pertanyaan: Apa kaitan komponen risiko tersebut dengan frekuensi dan severity?
Share:

Peran broker dalam manajemen risiko dan asuransi

Apa sih peran broker dalam maajemen risiko dan dalam asuransi (sebagai suatu alternatif dalam transfer risiko)?

Arrange insurance

  • Mendesain strategi asuransi dan mendokumentasikannya
  • Bernegosiasi dengan underwriter2 dan menyediakan berbagai opsi/pilihan
  • Mengimplementasikan polis asuransi


Provide policy support

  • Memproses jika ada permintaan perubahan kondisi polis, perubahan kebutuhan bisnis, peningkatan eksposur risiko, dll
  • Menangani klaim
  • Melakukan pertemuan antara perusahaan asuransi dan nasabah


Review compliance

  • Mereview dan melaporkan kesesuaian dengan polis asuransi saat ini dan ketentuan2nya dalam quarterly basis (3 bulanan)
  • Mereview dan melaporkan kesesuaian dengan polis asuransi saat ini dengan prosedur Risk Management dan memastikan tetap taat pada ketentuan terhadap kondisi polis


Share:

Integrated approach dalam manajemen risiko

Ada empat pendekatan terintegratif dalam suatu manajemen risiko, yaitu:

1. Analize/Mengalisa
  • Melakukan analisa dan profiling untuk mengetahui mana risiko bisnis dan mana risiko industri
  • Bertemu dengan key person/eksekutif dan melakukan kunjungan ke lokasi risiko. Survey ini juga dapat digunakan untuk mengenali moral hazard tertanggung.
  • Mereview/menilai pendekatan yang sudah dilakukan dalam melakukan risk management dan transfer risiko. Dalam hal ini, analisa bisa melalui review polis atau program Asuransi dicek apakah polis eksisting sudah mencukupi atau berlebihan, perlu atau tidak; termasuk melihat kebutuhan Asuransi terhadap kebutuhan bank
  • Menganalisa statistik kerugian dan total biaya risiko


2. Design / merancang
  • Memperkirakan berbagai opsi untuk mencapai level optimal dalam melakukan transfer risiko. Misal: berdasarkan histori di mana loss frequent tp small severity, bisa disarankan untuk retain risiko dengan nilai di bawah Rp XXX sekian (agar dilakukan funding internal), sehingga premium Asuransi bisa rendah) Asuransi akan mengkover yang tidak diretain oleh perusahaan
  • Mereview alternatif-alternatif untuk mengelola dan mengukur secara finansial risiko-risiko yang ditahan di internal perusahaan
  • Menentukan kombinasi yang paling efisien dari risk retention maupun risk transfer.
  • Baru setelah itu merancang T/C jaminan Asuransi

3. Execute / Melaksanakan
  • Menyetujui stategi marketing dan menyiapkan pengajuan ke underwriting
  • Menyetujui perusahaan2 asuransi yang bisa diterima berdasarkan pada layanan dan rating
  • Melakukan promosi marketing dan menyaring alternatif2
  • Menegosiasikan program yang paling efektif dan mengeksekusi jaminan
(note: perhatikan rekomendasi dari perusahaan Asuransi. Lihat apakah itu cost efficient atau tidak. Asuransi harus efektif dengan cover optimal)

4. Manage / mengelola

  • Mengimplementasikan aktifitas service plan (perencanaan layanan) yang disetujui
  • Melakukan monitoring terhadap perubahan profil bisnsis dan aktivitas bisnis. Contoh: ekspansi bisnis bisa membuat profil risiko berubah (misal: pabrik benang berekspansi menjadi pabrik benang dan konveksi)
  • Melakukan monitoring terhadap aturan asuransi dan regulasi, baik itu OJK (misal: perubahan rate), depnaker (misal: ketentuan standar keselamatan kerja dgn kewajiban memasang hidrat – misalnya), maupun aturan2 pemerintah daerah.
  • Secara aktif mengelola klaim dan masalah retensi risiko. Contoh: jika klien sudah 3 tahun dengan kita, kita sudah tahu berapa retensi yang bisa diretain oleh customer agar premi lebih murah.
Share:

Konsep dan Pengertian Risk Management

Dalam menjalankan bisnis selalu ada risiko baik dan buruk. Manajemen risiko berarti mengelola risiko buruk agar tidak mengganggu berjalannya bisnis. Terkait risiko buruk, harus dilihat frequency (berapa kali terjadi dalam periode tertentu) dan severity (besarnya kerugian untuk setiap kejadian jika risiko terjadi).

Dalam training ini kita akan belajar mengenai:
1. Peranan broker dalam risk management: apa benefit tambahannya jika nasabah corporate/direct menggunakan broker?
2. 4 komponen risiko
3. Proses risk management: identifikasi, analisis (melibatkan stakeholder dan mereview kontrak)
4. 3 fase RM: identifikasi, analisis, risk control (mitigasi)
5. Eksposur risiko (tingkat yang berbeda-beda dari segi ekspansi)
6. Benefit dari risk management (apa bedanya perusahaan yang melakukan risk management dan yang tidak)
7. Apa yang bisa ditawarkan oleh broker (risk profile service, contract analysis, added value as a broker)

Risk Management Process yang ada dalam pembahasan di kuliah APAI ini merupakan “Total Risk Management & Integrated Insurance Solutions”

Ada 4 model atau cara suatu organisasi dalam mengelola risiko, yaitu:
1. Avoid: ini biasanya sulit dilakukan untuk kepentingan bisnis. Harus kita sadari bahwa perusahaana Asuransi tidak menghilangkan risiko professional dari suatu bisnis. Misal: perusahaan cat tidak mungkin menghilangkan tinner/solvent sebagai bahan baku walau tiner sangat berrisiko.
2. Transfer Risiko: misal: kontrak (termasuk asuransi), distribusi saham, investasi
3. Reduce: misal: memasang APAR di pabrik
4. Retain: menahan risiko ke internal perusahaan


Share:

58 Asuransi Membentuk Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara


WE Online, Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) hari ini, Jumat (5/7/2019), membentuk konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang terdiri dari 52 Perusahaan Asuransi Umum dan 6 Perusahaan Reasuransi. Konsorsium ini memiliki total kapasitas sebesar Rp1,39 Triliun.

"Seluruh Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium ABMN telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yaitu memiiki modal sendiri minimal Rp150 Miliar, memiliki RBC minimal 120% dan Ratio likuiditas minimal 100%," ujar Direktur Eksekutif AAUI Dody A.S Dalimunthe di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dia menjelaskan, terdapat dua pihak dalam Konsorsium ini yang memiliki fungsi masing-masing yaitu administrator dan penerbit polis. Tugas dari administrator adalah pihak yang mengelola segala hal yang terkait dengan administrasi internal Konsorsium baik itu bersifat teknis dan non teknis. Sedangkan penerbit polis berfungsi untuk mengurus administrasi penerbitan polis dan klaim dengan tertanggung.

"Dalam hal ini yang ditunjuk sebagai administrator adalah PT Reasuransi Maipark Indonesia. Dan yang ditunjuk sebagai penerbit polis adalah PT Asuransi Jasa Indonesia," tandasnya.
Seperti diketahui, program ABMN yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.05/2016 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019, akan segera diimplementasikan dalam 3 tahapan.

Tahap pertama (piloting) diperkirakan akan dilaksanakan di bulan Agustus 2019 terhadap asset Kemenkeu dengan nilai Rp11,4 Triliun, tahap kedua tahun 2020 penerapan di 40 Kementerian dan Lembaga, di tahun 2021 direncanakan pemberlakuan penuh program ABMN di seluruh kementerian dan lembaga dengan perkiraan nilai mencapai Rp270 Triliun.

Angka Rp270 Triliun tersebut hanya merepresentasikan obyek ABMN berupa gedung dan bangunan saja, tidak menutup kemungkinan program ABMN ini dimasa mendatang diperluas untuk obyek selain gedung dan bangunan sehingga nilai ABMN ini akan jauh lebih besar lagi.

Atas dasar ini, AAUI mengusulkan penanganan ABMN ini harus dilakukan secara bersama-sama dalam bentuk konsorsium untuk menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat dan untuk mengoptimalisasi kapasitas dalam negeri.

Skema Konsorsium ini pun telah dikoordinasikan oleh DJKN kepada KPPU serta LKPP dan mendapatkan tanggapan yang positif dalam artian bahwa skema yang diusulkan ini tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku baik mengenai persaingan usaha maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sumber; Warta Ekonomi
Share:

Marine Insurance Act 1906


Berikut ini adalah link / daftar isi dari Marine Insurance Act 1906. Setiap Anda klik, Anda akan dibawa ke halaman luar.
  1. 1. Marine insurance defined.
  2. 2. Mixed sea and land risks.
  3. 3. Marine adventure and maritime perils defined.
  1. 4. Avoidance of wagering or gaming contracts.
  2. 5. Insurable interest defined.
  3. 6. When interest must attach.
  4. 7. Defeasible or contingent interest.
  5. 8. Partial interest.
  6. 9. Re-insurance.
  7. 10. Bottomry.
  8. 11. Master’s and seamen’s wages.
  9. 12. Advance freight.
  10. 13. Charges of insurance.
  11. 14. Quantum of interest.
  12. 15. Assignment of interest.
  1. 16. Measure of insurable value.
  1. 17. Insurance is uberrimæ fidei.
  2. 18. Disclosure by assured.
  3. 19. Disclosure by agent effecting insurance.
  4. 20. Representations pending negotiation of contract.
  5. 21. When contract is deemed to be concluded.
  1. 22. Contract must be embodied in policy.
  2. 23. What policy must specify.
  3. 24. Signature of insurer.
  4. 25. Voyage and time policies.
  5. 26. Designation of subject-matter.
  6. 27. Valued policy.
  7. 28. Unvalued policy.
  8. 29. Floating policy by ship or ships.
  9. 30. Construction of terms in policy.
  10. 31. Premium to be arranged.
  1. 32. Double insurance.
  1. 33. Nature of warranty.
  2. 34. When breach of warranty excused.
  3. 35. Express warranties.
  4. 36. Warranty of neutrality.
  5. 37. No implied warranty of nationality.
  6. 38. Warranty of good safety.
  7. 39. Warranty of seaworthiness of ship.
  8. 40. No implied warranty that goods are seaworthy.
  9. 41. Warranty of legality.
  1. 42. Implied condition as to commencement of risk.
  2. 43. Alteration of port of departure.
  3. 44. Sailing for different destination.
  4. 45. Change of voyage.
  5. 46. Deviation.
  6. 47. Several ports of discharge.
  7. 48. Delay in voyage.
  8. 49. Excuses for deviation or delay.
  1. 50. When and how policy is assignable.
  2. 51. Assured who has no interest cannot assign.
  1. 52. When premium payable.
  2. 53. Policy effected through broker.
  3. 54. Effect of receipt on policy.
  1. 55. Included and excluded losses.
  2. 56. Partial and total loss.
  3. 57. Actual total loss.
  4. 58. Missing ship.
  5. 59. Effect of transhipment, &c.
  6. 60. Constructive total loss defined.
  7. 61. Effect of constructive total loss.
  8. 62. Notice of abandonment.
  9. 63. Effect of abandonment.
  1. 64. Particular average loss.
  2. 65. Salvage charges.
  3. 66. General average loss.
  1. 67. Extent of liability of insurer for loss.
  2. 68. Total loss.
  3. 69. Partial loss of ship.
  4. 70. Partial loss of freight.
  5. 71. Partial loss of goods, merchandise, &c.
  6. 72. Apportionment of valuation.
  7. 73. General average contributions and salvage charges.
  8. 74. Liabilities to third parties.
  9. 75. General provisions as to measure of indemnity.
  10. 76. Particular average warranties.
  11. 77. Successive losses.
  12. 78. Suing and labouring clause.
  1. 79. Right of subrogation.
  2. 80. Right of contribution.
  3. 81. Effect of under insurance.
  1. 82. Enforcement of return.
  2. 83. Return by agreement.
  3. 84. Return for failure of consideration.
  1. 85. Modification of Act in case of mutual insurance.
  1. 86. Ratification by assured.
  2. 87. Implied obligations varied by agreement or usage.
  3. 88. Reasonable time, &c. a question of fact.
  4. 89. Slip as evidence.
  5. 90. Interpretation of terms.
  6. 91. Savings.
  7. 92, 93.. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
  8. 94. Short title.
SCHEDULES



Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts