July 2022 ~ Akademi Asuransi

Fuse Tak Ingin Mendirikan Perusahaan Asuransi


Insurtech Fuse berkomitmen untuk menyediakan teknologi dalam industri asuransi yang mampu mendorong perluasan akses dan pemasaran produk asuransi di Indonesia.

Founder & CEO Fuse Andy Yeung mengatakan bahwa penetrasi asuransi di Indonesia masih sangat rendah yaitu kurang dari 3 persen. "Bahkan jika itu meningkat 10 kali lipat, itu akan tetap 30%, di mana it masih jauh lebih rendah dibandingkan negara lainnya", ujar Andy dalam wawancara dengan CNBC (Selasa, 26/07/2022).

Andy mengungkapkan ada dua tantangan dalam mengembangkan asuransi di Indonesia. Pertama adalah bagaimana membuat nasabah memahami pentingnya asuransi. Kedua adalah kesenjangan antara harga asuransi dan kemampuan masyarakat dalam membeli asuransi.

Oleh karena itu, Fuse mendorong perusahaan asuransi untuk membuat produk asuransi yang lebih terjangkau. Sebagai contoh, Fuse meluncurkan asuransi untuk penyakit kritis, di mana biasanya penyakit kritis adalah bagian dari asuransi jiwa. Namun dengan menjual produk secara terpisah, produk asuransi akan menjadi lebih murah dan terjangkay.

Andy mengatakan bahwa Fuse tidak berminat untuk membuat perusahaan asuransi sendiri. Fuse ingin menempatkan diri sebagai platform teknologi independen yang saat ini sudah bekerjasama dengan lebih dari 40 perusahaan asuransi yang mampu mendorong perluasan akses dan pemasaran produk asuransi di Indonesia.

"Saya menganggap jika kami menjadi perusahaan asuransi berlisensi untuk menciptakan produk sendiri jika akan ada konflik kepentingan", ujarnya. Hal ini karena perusahaan asuransi milik Fuse akan bersaing dengan perusahaan asuransi yang saat ini menjadi mitra Fuse.

Dengan berbagai model bisnis yang dijalani oleh Fuse, Fuse behasil mendapatkan pendanaan seri B dengan total sebesar USD 50 juta pada akhir 2021. Fuse saat ini memiliki lebih dari 60 ribu tenaga pemasar/ partner yang menggunakan aplikasi Fuse Pro. Fuse juga bekerja sama dengan lebih dari 40 perusahaan asuransi, mulai dari perusahaan asuransi umum hingga perusahaan asuransi jiwa, yang mendukung Fuse untuk menyediakan lebih dari 300 produk asuransi bagi end-customer.

(Gambar: CNBC Indonesia)
Share:

Cermati Protect Bagi Gadget Insurance Gratis


Cermati Protect memberikan gadget insurance gratis bagi para pelanggan platform Laku6. Setiap pembelian ponsel lewat tukar-tambah di marketplace Laku6, pelanggan akan mendapat proteksi gratis dengan periode asuransi 12 bulan.

Jika terjadi kerusakan atas handphone yang dibelinya tersebut, maka asuransi akan mengganti biaya perbaikannya. Uang pertanggungan yang diperoleh setiap pelanggan sebesar maksimal Rp 3 juta atau senilai dengan nilai gadget, mana lebih rendah. Selain itu, Cermati Protect juga memberikan layanan antar jemput langsung ke rumah secara cuma-cuma untuk perbaikan handphone agar lebih memudahkan pelanggan.

PT Laku6 Online Indonesia adalah penyedia layanan tukar-tambah perangkat elektronik second hand di Indonesia.Vice President of Insurance Cermati Protect, Juanri, mengungkap bahwa penyediaan proteksi gadget buat para pelanggan dapat meningkatkan pengalaman belanja yang aman dan tenang, karena perangkat sudah terlindungi dari risiko kerusakan fisik.

“Kolaborasi antara Cermati Protect dan Laku6 merupakan salah satu strategi kami dalam menggarap segmen bisnis ritel untuk memperluas jangkauan perlindungan asuransi mikro, serta komitmen perusahaan dalam menyediakan produk yang komprehensif dan inovatif, relevan bagi kehidupan masyarakat sehari-hari dan memberikan pengalaman asuransi terbaik bagi pelanggan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/7/2022).

Chief Commercial Officer Laku6, Sintara Nyotowijoyo menuturkan, sebagai leader platform jual beli gadget preloved di Indonesia, misi perusahaan adalah membantu masyarakat untuk meningkatkan standar hidup masyarakat dengan harga lebih terjangkau. Salah satunya menyediakan asuransi yang sesuai dengan gaya hidup masyarakat yang serba digital ini.

“Kami sangat senang produk asuransi dari Cermati Protect hadir di Laku6. Jaminan proteksi selama 12 bulan dan layanan antar jemput perbaikan handphone semakin melengkapi garansi atau jaminan yang sudah kami berikan kepada pelanggan untuk semua produk gadget yang dijual, seperti garansi uang kembali, garansi pengembalian produk, dan garansi kerusakan. Ini semua tidak terlepas dari upaya kami untuk memberikan nilai tambah bagi seluruh pelanggan,” pungkasnya.

Gambar: Laku6

Share:

Pengertian Joint Venture


Joint Venture adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih perusahaan entitas untuk melakukan bisnis bersama-sama dalam jangka waktu tertentu. Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan dari dalam negeri dan perusahaan dari luar negeri.

Di Indonesia, joint venture diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura. Perusahaan patungan atau joint venture adalah perusahaan modal ventura yang sebagian kepemilikannya terdapat penyertaan langsung badan usaha asing dan/atau lembaga asing.


Terjadinya Joint Venture

Berdasarkan buku Akuntansi Keuangan Lanjutan Untuk Pemula, perusahaan yang memutuskan melaksanakan kontrak kerja sama joint venture dipengaruhi oleh tiga faktor utama. Tiga faktor tersebut adalah:

1. Faktor Internal

Faktor-faktor internal perusahaan yang mendorong terjadinya joint venture adalah: 

  • Membangun kekuatan perusahaan. Dengan joint venture, perusahaan nasional menjadi lebih kuat karena didukung oleh perusahaan asing. 
  • Menyebarkan biaya dan risiko. Terjalinnya kerja sama perusahaan asing dalam joint venture membuat perusahaan nasional dapat menyebarkan biaya produksi dan risiko kerugian ke perusahaan asing tersebut. 
  • Menambah akses ke sumber daya keuangan. Melalui joint venture, masalah keuangan dapat diatasi karena perusahaan asing memberi suntikan dana kepada perusahaan nasional. 
  • Ekonomi skala dan keuntungan kekuatan. Dengan joint venture, perusahaan nasional akan diuntungkan secara skala ekonomi meningkat dan kekuatan dari perusahaan asing dapat menguntuntungkan perusahaan nasional. 
  • Akses teknologi dan pelanggan baru. Perusahaan nasional akan mudah memanfaatkan teknologi dari sumber daya yang dimiliki perusahaan asing dan mendapat pelanggan baru dari perusahaan asing. 
  • Akses ke praktik manajer inovatif. Joint venture akan membawa perubahan perusahaan nasional dalam manajemen perusahaan, sehingga akses manajer harus lebih inovatif.


2. Faktor Tujuan Persaingan 

Faktor tujuan persaingan yang mendorong terjadinya joint venture mencakup: 

  • Mempengaruhi evolusi struktural industri. Joint venture memberikan warna tersendiri dalam persaingan bisnis. Adanya dukungan perusahaan asing mempengaruhi kekuatan perusahaan nasional. 
  • Kompetisi sebelum selesai. Bentuk persaingan bisnis yang semakin kompetitif karena perusahaan nasional mendapat dukungan perusahaan asing dalam joint venture. 
  • Penciptaan unit kompetisi yang kuat. Dengan adanya joint venture, dua perusahaan semakin menguatkan sehingga tercipta unit kompetisi semakin kuat dan lebih baik. 
  • Kecepatan pasar. Joint venture memberikan akses pasar lebih luas dengan lebih cepat kepada perusahaan nasional.


3. Faktor Tujuan Strategi 

Beberapa faktor tujuan strategi terjadinya joint venture adalah sebagai berikut

  • Sinergi. Tujuan strategi perusahaan nasional dapat dilakukan dengan bersinergi dengan perusahaan asing. 
  • Transfer teknologi atau kecakapan. Perusahaan nasional dengan mudah dapat mengakses dan menerima transfer teknologi/kecakapan dari perusahaan asing tersebut. 
  • Diversifikasi. Joint venture akan menciptakan diversifikasi melalui perusahaan asing dalam mencapai tujuan strategi perusahaannya.


Jangka Waktu

Karena joint venture berupa kerja sama dengan kesepakatan waktu tertentu, maka ada jangka waktu yang berlaku. Kontrak joint venture terdapat di dalam perjanjian yang telah disepakati bersama oleh pihak terkait.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994, Penanaman Modal Asing (PMA) diberi izin usaha untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.

Jika terjadi sengketa, penyelesaian yang digunakan dalam kontrak joint venture memakai hukum Indonesia. Jika upaya penyelesaian sengketa tak dapat diwujudkan, pihak terlibat harus tunduk terhadap ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).


Keuntungan dan Kelemahan Joint Venture

Menurut Wulandari dan Handayani, joint venture memiliki kerugian dan keuntungan. Keuntungan dari joint venture antara lain:

  • Keuntungan suara mayoritas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan besar saham yang diinvestasikan oleh para pihak yang terlibat.
  • Perusahaan joint venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing masing partner.
  • Dapat memanfaatkan skala ekonomi dan spesialisasi.


Kelemahan joint venture antara lain:

  • Tanggung jawab terhadap risiko dibagi antara masing-masing partner.
  • Risiko rahasia perusahaan tersebar lebih besar.
  • Risiko tertipu partner usaha juga lebih besar.
  • Segala bentuk utang perusahaan menjadi tanggung jawab bersama. Selain itu, seluruh harta perusahaan menjadi jaminannya.


Share:

OJK Ingin Asuransi Joint Venture Percepat Penerapan PSAK 74


Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru dilantik, Ogi Prastomiyono, berharap penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 dapat dimulai dari perusahaan asuransi joint venture (JV) yang terafiliasi dengan perusahaan asuransi global.

PSAK 74 yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang sebenarnya baru akan berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. PSAK 74 ini sebenarnya merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023 yang akan datang.

Keinginan OJK tersebut wajar mengingat perusahaan JV di Indonesia yang melaporkan laporan keuangannya ke perusahaan induk di global sejak 1 Januari 2023 mestinya juga menggunakan format yang terbaru. 

"Kalau IFRS 17 berlaku 1 Januari 2023, saya meyakini perusahaan asuransi di JV di indonesia pasti sudah siapkan IFRS 17 karena mereka harus melaporkan ke induknya perusahaan asuransi global," ujar Ogi dalam webinar Effective Dynamic Prudent Underwriting yang diselenggarakan ISEA-Himada, Selasa (26/7/2022).

Dorongan percepatan penerapan PSAK 74 menjadi penting bagi OJK agar industri asuransi semakin kuat dan sehat. Di sisi lain, PSAK 74 ini tidak hanya menyangkut penerapan teknis, tetapi perlu melibatkan peran pengambil kebijakan di kementrian dan lembaga yang berbeda.


Share:

Perkembangan 3 Bank Digital: Bank Neo Commerce, Allo Bank, dan Jago

Bank Neo Commerce (BNC), Allo Bank, dan Bank Jago merupakan 3 bank digital dengan perkembangan paling pesat di Indonesia. Laporan Momentum Works 2020 mencatat sekitar 3 juta nasabah baru berasal dari platform bank digital. Para pengelola platform digital gencar melebarkan ekosistem perbankan digital untuk menjaring kalangan unbanked dan underbanked. 

Jaringan Ekosistem

Allo Bank, Bank Jago, dan Bank Neo Commerce (BNC) merupakan bank konvensional yang diubah menjadi bank digital. Ketiganya didukung oleh jaringan ekosistem digital dari unikorn hingga konglomerat. Berikut ini adalah gambaran jaringan ekosistem bank tersebut yang dikutip dari TechinAsia.


Download rate

Berdasarkan data Techinasia dan Sucor Securitas, total download per Juni 2022 menampilkan BNC lebih unggul daripada Allo Bank dan Jago. BNC pertama kali merilis aplikasinya ke publik pada Maret 2021, sedangkan Bank Jago pada April 2021 dan Allo Bank pada Mei 2022.



Modal Inti Perbankan

Terkait modal inti perbankan, BNC menjadi satu-satunya digibank yang belum memenuhi batas minimum sesuai ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni sebesar Rp3 triliun hingga akhir 2022 di antara ketiganya. 



Akulaku berencana untuk menambah kepemilikan menjadi 40 persen. Pada waktu dekat, BNC akan melakukan right issue dan private placement untuk menambah modal intinya hingga mencapai Rp5 triliun

Share:

Asuransi Tri Pakarta Umumkan Spin Off Unit Syariah


PT Asuransi Tri Pakarta mengumumkan rencana spin off unit usaha syariah (UUS) asuransi dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah.

Selain memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang terhadap kebutuhan proteksi asuransi terhadap potensi kerugian finansial, manajemen Asuransi Tri Pakarta ingin terus memainkan peran sebagai salah satu kontributor utama dalam mendorong perkembangan ekosistem syariah dan pertumbuhan ekonomi syariah secara umum di Indonesia. 

"Terkait dengan komitmen tersebut, maka PT Asuransi Tri Pakarta berencana melakukan pemekaran usaha melalui pemisahan unit usaha syariah menjadi badan hukum, yaitu PT Asuransi Tri Pakarta Syariah," tulis manajemen dalam pengumumannya yang dipublikasikan, Senin (25/7/2022). 

PT Asuransi Tri Pakarta yang berada di bawah Dana Pensiun Bank BNI ini akan fokus pada fungsinya sebagai perusahaan asuransi umum konvensional, sedangkan PT Asuransi Tri Pakarta Syariah akan fokus pada asuransi umum berdasarkan prinsip syariah. 

"Manajemen dari PT Asuransi Tri Pakarta dan PT Asuransi Tri Pakarta Syariah akan lebih fokus pada kegiatan usahanya masing-masing, di antarannya pemasaran produk asuransi, peluncuran produk baru, pelaksanaan kerja sama dengan mitra strategis perusahaan, dan pengembangan teknologi dan informasi bagi kenyamanan serta kepuasan nasabah, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan masing-masing dalam melayani nasabah," kata manajemen. 

Pendirian PT Asuransi Tri Pakarta Syariah akan diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah kepada anak perusahaan baru tersebut. 

Pengalihan portofolio tersebut akan dilakukan setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Asuransi Tri Pakarta dan PT Asuransi Tri Pakarta Syariah akan berupaya memastikan periode transisi yang mulus, serta memastikan kualitas operasional dan pelayanan perusahaan tetap berjalan dengan baik. 

"Perusahaan juga akan memastikan bahwa proses ini tidak akan memberikan dampak kepada pemegang polis. Hak dan kewajiban pemegang polis akan tetap sama," kata manajemen. 

Rencana spin off  ini merupakan upaya perseroan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Share:

Ini 10 Startup yang PHK Karyawan Sejak 2022


Startup dunia saat ini sedang memasuki masa tech winter. Sejak awal 2022, sudah terjadi 508 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan startup di seluruh dunia yang berdampak pada 87,457 karyawan (menurut data Trueup). 

Tech winter di Indonesia juga nampak, di mana ada 10 startup mengikis jumlah karywan mereka sejak awal tahun. Berikut ini adalah daftarnya


TaniHub

Pada Maret 2022, TaniHub menghentikan semua layanan business to consumers (B2C) dan menghentikan operasional gudang di Bandung dan Bali. TaniHub mengatakan keputusan tersebut diambil untuk mempertajam fokus dan meningkatkan pertumbuhan melalui kegiatan segmen business to business (B2B). TaniHub pun akan memfokuskan bisnis menjadi pemasok bagi hotel, restoran, dan kafe (horeka). TaniHub juga dikatakan akan menyasar modern trade yaitu supermarket, hypermarket, dan pasar swalayan. 


SiCepat 

SiCepat merupakan startup awal yang menginformasikan adanya PHK terhadap ratusan karyawan di seluruh manajemen dan departemen yang tidak memenuhi standar penilaian perusahaan. SiCepat menyebut jumlah karyawan yang terdampak kebijakan tersebut tidak mencapai 1 persen dari total karyawan. Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati memaparkan secara komposisi jumlah karyawan yang terdampak adalah 0,6 persen dari total sebanyak 60.000 karyawan atau tepatnya 360 karyawan.


LinkAja 

PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) atau LinkAja mengungkapkan melakukan reorganisasi yang berdampak pada PHK sejumlah karyawan. Meski demikian, mereka memastikan jumlah yang direorganisasi kurang dari 200 karyawan. Adapun, startup dompet digital ini didukung oleh modal keroyokan dari banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tercatat, setidaknya ada 8 BUMN yang jadi pemegang saham LinkAja, meliputi  Pertamina, Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Telkom, Jiwasraya, dan Danareksa 


Zenius  

Startup teknologi edukasi (EduTech) Zenius mengumumkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 25 persen karyawannya atau lebih dari 200 karyawan. Hal ini dikarenakan dampak dari kondisi makro ekonomi yang saat ini terjadi. 


JD.ID  

Startup e-commerce JD.ID tidak membantah adanya kabar PHK. JD.ID pun mengatakan PHK itu sejalan dengan program restrukturisasi perusahaan. Dari penelusuran Bisnis, induk JD.ID, yakni JD.com Inc tengah menanggung beban cukup besar. CEO JD.com Xu Lei mengatakan bahwa penyebaran virus Corona di berbagai kota besar di China, yang berujung lockdown di Shanghai dan Beijing, menjadi penyebab utama business online dan offline di China. 


Mobile Premier League 

Startup game dan turnamen asal India Mobile Premier League atau MPL mengumumkan telah menutup operasionalnya di Indonesia. Penutupan ini menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya sepuluh persen dari total karyawan atau sebanyak 100 orang. Adapun, penutupan ini dikarenakan MPL melihat profil pengembalian yang hanya sebagian kecil dari apa yang mereka harapkan, meskipun telah berinvestasi dalam jumlah banyak untuk operasional di Indonesia.  


LINE 

Startup telekomunikasi asal Korea Selatan LINE mengakui bahwa adanya PHK terhadap karyawan namun tidak mencapai 80 karyawan seperti yang diberitakan. LINE juga saat ini saat ini tengah melakukan langkah strategis untuk kembali fokus pada bisnis teknologi keuangan (fintech) di Indonesia.  


Beres.Id  

Startup asal Malaysia Koadim mengumumkan menghentikan semua operasi layanan mulai dari 1 Juli 2022. Semua entitas bisnis di Singapura yaitu kaodim.sg, Beres.id di Indonesia, serta gawin.ph di Filipina juga akan ditutup.  Dilansir dari laman resmi milik Koadim, Co-Founder dan CEO Koadim Choong Fui Yu mengatakan alasan Koadim menutup layanan adalah pandemi Covid-19. Meskipun saat ini pandemi Covid-19 sudah melandai, kondisi dua tahun terakhir sangat menantang bagi Koadim. 


Pahamify 

Startup Edutech Pahamify telah mengkonfirmasi kabar terkait PHK kepada sejumlah karyawannya. Dalam konfirmasinya, Pahamify menjelaskan PHK ini sebagai salah satu bentuk dari adaptasi dalam kondisi makro ekonomi yang terjadi saat ini. 


Mamikos 

Mamikos adalah startup yang bergerak sebagai penyedia layanan pencarian dan sewa kos.  Mereka mengkonfirmasi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan karena adanya restrukturisasi.  Co-founder dan CEO Mamikos Maria Regina Anggit mengatakan PHK sudah mempertimbangkan kondisi pasar dan ekonomi makro saat ini. Mamikos melakukan restrukturisasi untuk membuat struktur perusahaan lebih sehat dan sustain.


Share:

Hak dan Kewajiban Konsumen Asuransi


Asuransi merupakan salah satu produk jasa yang unik. Kenapa unik? Unik karena asuransi menjual janji untuk membayar jika konsumen mengalami kerugian yang dijamin dalam polis asuransi. Sebagai konsumen asuransi, Anda harus sadar betul bahwa membeli produk asuransi memiliki beberapa risiko:
a.   Klaim ditolak;
b.  Dikenakan denda untuk pembayaran premi yang terlambat; dan
c.   Penurunan nilai investasi atau rugi (untuk produk unit-link).

Baca: Berikut Tips agar Klaim Asuransi Anda Tidak Ditolak

Tentu konsumen asuransi berhak atas segala informasi dan penjelasan mengenai produk asuransi yang dibeli. Konsumen asuransi berhak:
a.   Memperoleh informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan;

b.  Memperoleh informasi terbaru yang mudah diakses;

c.   Mendapatkan hak untuk mempelajari polis pada masa tenggang (cooling-off period). Apabila konsumen menemukan ketidaksesuaian data atau penawaran di bagian perjanjian atau ikhtisar polis, konsumen memiliki hak untuk membatalkan polis pada masa tenggang ini yaitu terhitung 14 hari setelah polis diterima oleh konsumen. Premi yang telah dibayarkan oleh konsumen dapat dikembalikan dengan dikurangi biaya administrasi yang dibutuhkan. Apabila perubahan atau pembatalan oleh konsumen terjadi setelah cooling-off period berakhir, maka konsumen harus menerima konsekuensi yang harus ditanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau ikhtisar polis asuransi.

Baca: Cara Cepat Membatalkan Polis Asuransi

d.  Mendapatkan penjelasan bila pengajuan klaim ditolak;

e.   Mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban  pemegang polis;

f.    Mendapatkan penjelasan tentang biaya-biaya yang mungkin timbul dan perlu dibayarkan; dan

g.   Mendapatkan kesempatan untuk memilih apabila ditawarkan produk dalam bentuk paket produk.

Setelah memahami hak-hak Anda, mari kita pahami kewajiban Anda sebagai konsumen asuransi:
a.   Memastikan bahwa jenis asuransi yang dipilih adalah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Sebagai contoh, apabila kamu menginginkan perlindungan untuk diri maka dapat memilih asuransi jiwa dan menyesuaikan premi yang dipilih sesuai dengan kemampuan. Selanjutnya, apabila Anda merupakan tipe traveler, maka dapat memilih asuransi perjalanan;

b.  Mengisi dan menandatangani formulir atau aplikasi asuransi dengan itikad baik, jujur, dan lengkap. Khususnya untuk produk asuransi nih, Sobat Sikapi, ketidakjujuran kamu dalam melakukan pengisian formulir atau aplikasi di awal dapat berakibat dengan tidak dipenuhinya pengajuan klaim di kemudian hari. Jadi, jujur dan beritikad baik benar-benar poin yang harus kamu patuhi ketika memilih untuk menggunakan produk asuransi;

c.   Memberikan informasi dan dokumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan (utmost good faith);

d.  Membaca dan memahami dengan baik semua ketentuan yang tertera dalam perjanjian asuransi. Dalam asuransi terdapat polis asuransi dan ikhtisar atau lembar pernyataan. Calon pemegang polis harus membaca seluruh ketentuan dalam dokumen tersebut secara lengkap. Ikhtisar tersebut berisi antara lain data tertanggung, data pemegang polis, uang pertanggungan, lingkup jaminan, periode asuransi, biaya tambahan, premi, ketentuan pengecualian dan lain sebagainya. Pemegang polis diwajibkan untuk membaca dokumen tersebut secara teliti untuk memastikan data yang tertera telah sesuai dengan data yang diberikan sebelumnya dan sesuai dengan kesepakatan untuk menghindari kemungkinan dirugikan di kemudian hari.

Khususnya terkait ketentuan pengecualian, setiap jenis asuransi memiliki daftar untuk hal-hal yang tidak termasuk dalam perlindungan yang ditawarkan. Sebagai contoh, asuransi jiwa tidak akan menyetujui klaim terhadap kematian yang disebabkan oleh faktor-faktor tertentu seperti bunuh diri, olahraga ekstrim, atau hal-hal lain yang dilarang secara hukum;

e.   Menandatangani perjanjian asuransi dengan lengkap sebagai bukti bahwa kamu setuju atas perjanjian tersebut;

f.    Membayar premi secara tepat waktu. Perusahaan asuransi akan menjatuhkan masa tenggang atau deadline pembayaraan premi sesuai dengan hari yang telah disepakati. Apabila Anda tidak menggunakan fitur auto debit, maka Anda harus mengingat deadline waktu pembayaran premi dan membayarnya tepat waktu untuk menghindari denda; dan

g.   Membayar biaya-biaya lain yang mungkin timbul sesuai perjanjian asuransi yaitu misalnya denda atas keterlambatan pembayaran premi, dan lain-lain.

Credit picture: yourmoney.com
Disarikan dari: sikapiuangmu.ojk.go.id
Share:

4 Cara Agar Klaim Lancar


Membeli polis asuransi tidak berarti bersiap-siap untuk melakukan klaim. Bahkan, semua orang berharap bahwa semuanya berjalan dengan baik dan kita tidak pernah melakukan klaim asuransi.

Memiliki proteksi dengan membeli produk asuransi merupakan suatu cara untuk mendapatkan ketenangan pikiran. Akan menjadi sebaliknya jika ternyata klaim yang anda ajukan begitu sulit dan berbelit-belit. Banyak orang mengalami hal itu.

Oleh karena itu, AkademiAsuransi memberikan 4 cara agar klaim berjalan dengan lancar.


1. Teliti dan Pahami Produk Asuransi Sebelum Membeli

Sebelum membeli polis asuransi, pastikan untuk mempelajari terlebih dulu dengan detail mengenai produk asuransi tersebut. Biasakan untuk tidak terburu-buru, karena Anda selalu punya waktu untuk mempelajari isi penawaran asuransi secara maksimal. Dalam penawaran asuransi tersebut telah termaktub cakupan manfaat produk, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.


2. Pelajari Manfaat dan Pengecualian Dalam Polis 

Bukan hanya luas jaminan atau manfaat yang perlu dipahami, pengecualian polis asuransi yang kita miliki pun sangat penting untuk diketahui. Dengan demikian, kita bisa benar-benar paham apa yang menjadi hak kita serta batasan-batasannya.


3. Jujur Dalam Mengisi Surat Permohonan Asuransi

Di awal proses pembelian polis, nasabah akan mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi atau beberapa pertanyaan dari pemasar. Pastikan mengisi data atau menjawab dengan jujur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.


4. Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Klaim

Ada beberapa data yang harus dilengkapi oleh nasabah sebelum mengajukan klaim asuransi esuai dengan ketentuan masing-masing perusahaan asuransi. Semakin lengkap dokumen diberikan, maka proses pembayaran klaim bisa lebih cepat dilakukan.

Share:

Baru: Ketentuan Cobroking Menurut Revisi SE OJK 70 Tahun 2016


Co-broking atau cobroking adalah istilah yang digunakan secara umum pada industri reas estate. Co-broking merupakan kerjasama penjualan suatu properti yang dilakukan lebih dari dua pihak agen properti. Pada sistem co-broking agen akan saling berbagi listing properti dan menjualnya secara bersama-sama.

Tidak hanya industri real estate, co-broking ini juga ada dalam industri asuransi. Co-broking dalam asuransi merupakan kerjasama antara dua Perusahaan Pialang Asuransi maupun Pialang Reasuransi untuk melakukan penutupan pada suatu objek pertanggungan yang sama. Objek pertanggungan perlu co-broking karena beberapa alasan sebagai berikut:

  • Pialang asuransi/reasuransi tidak memiliki networking yang cukup untuk penutupan tertentu
  • Ada pialang asuransi/reasuransi yang memiliki perjanjian khusus dengan pemilik produk tertentu yang tidak dimiliki oleh sebagian besar pialang asuransi. Contohnya, untuk penutupan polis Protection & Indemnity suatu kapal
  • Objek asuransi dengan nilai yang sangat besar dan perusahaan pialang asuransi/reasuransi dituntut untuk segera menerbitkan penawaran

Co-broking tidak pernah diatur sebelumnya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, dalam draft revisi SE OJK 70/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian, OJK hendak mengatur hal tersebut.

Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi dapat melakukan usaha pialang asuransi/reasuransi dengan Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi lainnya (co-broking). Meski demikian, co-broking ini harus didasari oleh suatu perjanjian.

Perjanjian co-broking tersebut harus memuat setidaknya:

  • susunan keanggotaan,
  • prosedur penerimaan dan penerusan premi/kontribusi antara ketua dan anggota,
  • prosedur pelayanan klaim,
  • hak dan kewajiban para pihak,
  • jangka waktu perjanjian, dan
  • mekanisme penyelesaian perselisihan

Nah terkait co-broking ini, secara khusus OJK menegaskan bahwa co-broking tidak dapat dilakukan dalam layanan Pialang Asuransi digital. 

Share:

Cara Menolak Agen Asuransi

Jika Anda sudah berusia 30-an ke atas, pasti Anda pernah ditawari produk asuransi. Saya bekerja pada perusahaan asuransi dan tahu betul pentingnya asuransi, tetapi saya sangat sering menolak tawaran orang-orang yang menawarkan asuransi jiwa kepada saya, baik melalui telepon telemarketing, whatsapp, bahkan kunjungan ke rumah.

Tidak jarang kita mengalami kesulitan untuk membuat mereka berhenti menawari kita produk asuransi jiwa tersebut. Lantas, bagaimana cara saya menolak agen asuransi jiwa? 

Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa saya sharingkan.


Pelajari 

Ya, jika anda belum mempelajari produk asuransi jiwa, maka mulai saat ini pelajarilah. Kita semua akan sepakat bahwa kita membutuhkan asuransi. Tapi, kita sangat tahu seberapa besar kemampuan kita untuk membayar premi asuransi untuk setiap bulannya atau setiap tahunnya. Jika Anda belajar, maka Anda juga tahu seberapa besar limit dan benefit asuransi jiwa yang mungkin Anda butuhkan.

Setelah Anda tahu kebutuhan dan kemampuan, lalu Anda bisa melakukan riset kecil-kecilan mengenai produk asuransi terbaik dan besaran preminya. Anda bisa bertanya kepada teman-teman Anda yang sudah membeli asuransi. Juga, Anda bisa bertanya kepada agen asuransi sebelum mereka menawari Anda produk asuransi.


Miliki

Jika Anda tahu kemampuan finansial dan kebutuhan asuransi Anda, segeralah miliki asuransi jiwa yang paling sesuai dengan Anda. Yakinlah bahwa limit asuransi Anda cukup. Anda juga bisa meningkatkan limit atau manfaat asuransi Anda jika kemampuan finansial Anda meningkat. 


Tolak

Nah, kalau Anda sudah mempelajari dan memiliki asuransi, maka Anda bisa menyampaikan kepada siapapun yang menawari Anda bahwa Anda sudah punya asuransi yang terbaik dan tepat untuk Anda. Sekalipun itu teman Anda, penolakan semacam ini tidak membuat pertemanan kalian menjadi kurang hangat. 


Rahasiakan

Jika teman Anda gigih, maka biasanya dia akan bertanya mengenai Asuransi yang Anda pakai beserta segala jenis manfaatnya. Saya sarankan Anda merahasiakannya. Atau, jika perlu Anda mempersilakan teman Anda untuk mengirimkan brosur penawaran ke email atau whatsapp untuk Anda pelajari.


Manfaat asuransi mungkin akan bertambah dari tahun ke tahun. Meskipun demikian, jika Anda sudah melakukan riset dan memilih produk asuransi yang Anda butuhkan, Anda tidak perlu membatalkan asuransi lama dan membeli yang baru. Anda pun bisa menghubungi perusahaan Asuransi Anda untuk menambahkan benefit baru ke dalam polis Anda. So, Anda tidak perlu membayar asuransi double hanya karena tidak enak dengan sahabat atau kenalan Anda.

Demikian tips dari saya. Untuk berdiskusi, silakan mengisi kolom chat di bawah.

Share:

Mengenal Titanium Partner Fuse


Titanium Partner merupakan perusahaan asuransi yang bekerjasama secara khusus dengan Fuse dalam suatu syarat atau ketentuan. Salah satu syaratnya adalah eksklusivitas. Artinya, perusahaan asuransi yang tergabung dalam titanium partner tidak boleh memasarkan produknya di platform-platform kompetitor langsung dari Fuse. Anda dapat menyebutkan Qoala Plus dan PasarPolis Mitra karena mereka memiliki model bisnis serupa dengan Fuse.

Ada 6 (enam) Titanium Partner Fuse, yaitu Mega Insurance, Intra Asia, Staco Mandiri, Artarindo, Simas Insurtech, dan Etiqa Insurance Indonesia.


Mega Insurance

Mega Insurance (PT Asuransi Umum Mega) adalah perusahaan asuransi umum yang dimiliki oleh Mega Corpora. Asuransi Umum yang menjadi bagian dari CT Corp ini cukup populer di kalangan agency dengan produk asuransi kendaraan bermotor. Mega Insurance memiliki jaringan bengkel yang luas dan layanan klaim yang baik.


Intra Asia Insurance

Intra Asia Insurance (Asuransi Intra Asia) merupakan salah satu perusahaan asuransi umum di Indonesia yang diresmikan pada tahun 1988. Sejak berdiri, perusahaan beberapa kali berganti nama. Awalnya perusahaan bernama Asuransi Marannu Mario hingga tahun 1996. Perusahaan ini tergabung dalam grup Intra Asia Corpora. Intra Asia cukup kuat pada bisnis asuransi kendaraan bermotor dan engineering.


Asuransi Staco Mandiri

PT Asuransi Staco Mandiri berdiri pada 10 Februari 1990. Hingga kini, Staco Mandiri sudah memiliki 12 (dua belas) kantor cabang yang tersebar di Jakarta (Kantor Cabang Utama, Jakarta 2, Cabang Syariah dan kantor pemasaran Bekasi), Tangerang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Pekanbaru, Makassar, Palembang dan Balikpapan, serta 3 (tiga) kantor pemasaran yaitu Bekasi, Bali dan Yogyakarta.


Asuransi Artarindo

PT Asuransi Artarindo merupakan Perusahaan Asuransi Umum yang dimiliki oleh PT. Budiman Kencana Lestari dan PT. Suryahusada Investment (masing-masing 50 persen). Perusahaan yang merupakan sister company dari Pluit Hospital dan Rumah Sakit Husada ini unggul dalam produk asuransi kesehatan yang dikenal dengan My Health.


Asuransi Simas Insurtech

PT Asuransi Simas Insurtech (lebih dikenal sebagai Simasnet) adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum. Simasnet ini merupakan anak perusahaan dari PT Asuransi Sinar Mas. Produk unggulan yang ditawarkan Simasnet adalah asuransi mobil dan berbagai produk asuransi mikro yang dipasarkan melalui e-commerce dan online travel agency. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa membaca profil dengan menekan tautan ini.


Asuransi Etiqa Internasional Indonesia

Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (Etiqa) adalah perusahaan asuransi umum yang berdiri sejak tahun 1992. Asuransi yang sebelumnya bernama Asuransi Asoka ini merupakan perusahaan JV Malaysia yaitu Etiqa International Holdings Sdn Bhd (Maybank Group). Beberapa produk unggulan dari Etiqa adalah asuransi kendaraan bermotor, kebakaran, dan pengangkutan.


Dalam titanium partner, menurut info yang kami susun dari berbagai sumber, produk utama yang diperjanjikan adalah asuransi kendaraan bermotor. Dengan menjalin kerjasama eksklusif dengan Fuse, diharapkan titanium partner mendapatkan premi yang jauh lebih besar daripada partner asuransi lainnya. (MarketRT)


Gambar: Dreamstime

Share:

OMG, Nasabah Kresna Life Gugat OJK!

Kumpulan nasabah Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) melalui kuasa hukumnya Benny Wulur SH & Associates mendaftarkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.373/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat.

Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan juga terhadap Ketua Dewan Komisioner OJK yang menjabat sebelum Juli 2022 dan pejabat-pejabat terkait lain yang menangani Asuransi Jiwa Kresna.

"Nasabah-nasabah merasa sangat dirugikan secara materiil dan immateriil dengan kelalaian pengawasan OJK sampai terjadi gagal bayar oleh Asuransi Kresna dan tidak ada upaya perlindungan konsumen oleh OJK, sehingga berpendapat OJK tidak menjalankan tupoksi utama yang diamanatkan oleh UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan," kata Tan, salah seorang nasabah, dikutip dari Antara, Selasa, 5 Juli 2022.

Tan menyampaikan bahwa sejak Kresna gagal bayar pada awal 2020, nasabah sudah berkali-kali menghubungi OJK untuk memastikan dana dapat dibayar. "Tapi komunikasi OJK sangat minim dan yang didapat nasabah hanyalah sanksi-sanksi terhadap Kresna yang sama sekali tidak memberikan solusi nyata untuk konsumen atau nasabah," ujar Tan.

Dalam wawancara dengan media setelah Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada 25 Agustus 2020, Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), menyatakan bahwa kasus Kresna Life sebenarnya mulai tercium OJK sejak 2018.

Hal ini menimbulkan pernyataan dari nasabah mengapa pejabat terkait OJK tidak segera menghentikan tindakan Kresna waktu itu, tapi terus membiarkan sampai terjadi gagal bayar.

Ia sangat menyayangkan OJK tidak segera mengabarkan konsumen atau masyarakat agar mengetahui dan waspada akan keadaan tersebut. 

Sumber Gambar: Liputan6.com

Share:

Klaim Ratio Simas Insurtech di Fuse Turun


JAKARTA - Teknologi informasi berkembang sangat pesat dan memberikan perubahan terhadap banyak aspek kehidupan. Perubahan tersebut meliputi cara asuransi didistribusikan kepada nasabah. Namun, membangun platform teknologi sebagai saluran distribusi asuransi membutuhkan banyak biaya, waktu dan tenaga. Lantas, perusahan asuransi memutuskan untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan insurtech untuk menjangkau nasabah melalui sarana digital.

PT Asuransi Simas Insurtech menjadi pelopor dalam menjajaki kerja sama dengan insurtech, dan mulai bekerja sama dengan startup insurtech Fuse sejak lima tahun lalu. Di tahun 2020, Simas Insurtech memutuskan untuk memilih Fuse sebagai satu-satunya partner insurtech, yang dilabeli Fuse sebagai partner Titanium. Saat ini, Fuse telah menjadi partner penting karena memberikan kontribusi volume bisnis yang cukup besar bagi Simas Insurtech.

"Di era ekonomi digital, kolaborasi dengan insurtech adalah pilihan bijak bagi kami. Kami tidak hanya menghemat biaya investasi teknologi kami, tetapi juga mencapai volume bisnis yang cukup besar dari kemitraan kami. Fuse membawa banyak ide dan konsep segar untuk produk asuransi baru, serta strategi untuk meningkatkan adopsi dan konversi," ujar CEO Simas Insurtech Teguh Aria Djana, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (4/7).

Teguh menambahkan, platform teknologi yang dikembangkan Fuse tergolong aman dan sangat terukur dalam mengelola asuransi secara spontan dan masif. Integrasi dan sinkronisasi data dapat dilakukan tanpa repot dan dengan cara yang cepat.

“Fuse memiliki teknologi big data yang bisa memetakan profil risiko sesuai portofolio yang ditentukan oleh Simas Insurtech. Pemanfaatan teknologi ini secara tidak langsung membantu Simas Insurtech meningkatkan volume penjualan asuransi kendaraan bermotor, dan di sisi lain menekan rasio klaim menjadi 25%,” ungkap Teguh.

Menanggapi hal ini, Co-founder dan Chief Operating Officer (COO) Fuse Ivan Sunandar mengatakan, "Kami punya komitmen untuk mengembangkan teknologi terbaru untuk mengaktifkan ekosistem asuransi, terutama partner terdekat kami seperti perusahaan asuransi. Itulah sebabnya kami meluncurkan program kemitraan Titanium Insurance pada tahun 2020, untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi dalam membawa lebih banyak inovasi, serta terus membantu mitra perusahaan asuransi kami untuk meningkatkan margin mereka. Mulai tahun ini, kami mulai memanfaatkan teknologi data kami untuk menganalisis dan membantu mitra asuransi Titanium kami untuk memproses klaim. Kami senang memberikan added value bagi Simas Insurtech dan semoga kami dapat membantu lebih banyak perusahaan asuransi untuk mengurangi rasio klaim di masa mendatang."

Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts