Pengertian Joint Venture ~ Akademi Asuransi

Pengertian Joint Venture


Joint Venture adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih perusahaan entitas untuk melakukan bisnis bersama-sama dalam jangka waktu tertentu. Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan dari dalam negeri dan perusahaan dari luar negeri.

Di Indonesia, joint venture diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura. Perusahaan patungan atau joint venture adalah perusahaan modal ventura yang sebagian kepemilikannya terdapat penyertaan langsung badan usaha asing dan/atau lembaga asing.


Terjadinya Joint Venture

Berdasarkan buku Akuntansi Keuangan Lanjutan Untuk Pemula, perusahaan yang memutuskan melaksanakan kontrak kerja sama joint venture dipengaruhi oleh tiga faktor utama. Tiga faktor tersebut adalah:

1. Faktor Internal

Faktor-faktor internal perusahaan yang mendorong terjadinya joint venture adalah: 

  • Membangun kekuatan perusahaan. Dengan joint venture, perusahaan nasional menjadi lebih kuat karena didukung oleh perusahaan asing. 
  • Menyebarkan biaya dan risiko. Terjalinnya kerja sama perusahaan asing dalam joint venture membuat perusahaan nasional dapat menyebarkan biaya produksi dan risiko kerugian ke perusahaan asing tersebut. 
  • Menambah akses ke sumber daya keuangan. Melalui joint venture, masalah keuangan dapat diatasi karena perusahaan asing memberi suntikan dana kepada perusahaan nasional. 
  • Ekonomi skala dan keuntungan kekuatan. Dengan joint venture, perusahaan nasional akan diuntungkan secara skala ekonomi meningkat dan kekuatan dari perusahaan asing dapat menguntuntungkan perusahaan nasional. 
  • Akses teknologi dan pelanggan baru. Perusahaan nasional akan mudah memanfaatkan teknologi dari sumber daya yang dimiliki perusahaan asing dan mendapat pelanggan baru dari perusahaan asing. 
  • Akses ke praktik manajer inovatif. Joint venture akan membawa perubahan perusahaan nasional dalam manajemen perusahaan, sehingga akses manajer harus lebih inovatif.


2. Faktor Tujuan Persaingan 

Faktor tujuan persaingan yang mendorong terjadinya joint venture mencakup: 

  • Mempengaruhi evolusi struktural industri. Joint venture memberikan warna tersendiri dalam persaingan bisnis. Adanya dukungan perusahaan asing mempengaruhi kekuatan perusahaan nasional. 
  • Kompetisi sebelum selesai. Bentuk persaingan bisnis yang semakin kompetitif karena perusahaan nasional mendapat dukungan perusahaan asing dalam joint venture. 
  • Penciptaan unit kompetisi yang kuat. Dengan adanya joint venture, dua perusahaan semakin menguatkan sehingga tercipta unit kompetisi semakin kuat dan lebih baik. 
  • Kecepatan pasar. Joint venture memberikan akses pasar lebih luas dengan lebih cepat kepada perusahaan nasional.


3. Faktor Tujuan Strategi 

Beberapa faktor tujuan strategi terjadinya joint venture adalah sebagai berikut

  • Sinergi. Tujuan strategi perusahaan nasional dapat dilakukan dengan bersinergi dengan perusahaan asing. 
  • Transfer teknologi atau kecakapan. Perusahaan nasional dengan mudah dapat mengakses dan menerima transfer teknologi/kecakapan dari perusahaan asing tersebut. 
  • Diversifikasi. Joint venture akan menciptakan diversifikasi melalui perusahaan asing dalam mencapai tujuan strategi perusahaannya.


Jangka Waktu

Karena joint venture berupa kerja sama dengan kesepakatan waktu tertentu, maka ada jangka waktu yang berlaku. Kontrak joint venture terdapat di dalam perjanjian yang telah disepakati bersama oleh pihak terkait.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994, Penanaman Modal Asing (PMA) diberi izin usaha untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.

Jika terjadi sengketa, penyelesaian yang digunakan dalam kontrak joint venture memakai hukum Indonesia. Jika upaya penyelesaian sengketa tak dapat diwujudkan, pihak terlibat harus tunduk terhadap ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).


Keuntungan dan Kelemahan Joint Venture

Menurut Wulandari dan Handayani, joint venture memiliki kerugian dan keuntungan. Keuntungan dari joint venture antara lain:

  • Keuntungan suara mayoritas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan besar saham yang diinvestasikan oleh para pihak yang terlibat.
  • Perusahaan joint venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing masing partner.
  • Dapat memanfaatkan skala ekonomi dan spesialisasi.


Kelemahan joint venture antara lain:

  • Tanggung jawab terhadap risiko dibagi antara masing-masing partner.
  • Risiko rahasia perusahaan tersebar lebih besar.
  • Risiko tertipu partner usaha juga lebih besar.
  • Segala bentuk utang perusahaan menjadi tanggung jawab bersama. Selain itu, seluruh harta perusahaan menjadi jaminannya.


Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts