
Sengketa asuransi muncul biasanya ketika terjadi penolakan klaim, baik itu penolakan pembayaran ganti rugi, maupun penolakan liability asuransi atau tanggung jawab perusahaan asuransi. Dalam polis asuransi, biasanya terdapat bagian yang menjelaskan mengenai metode penyelesaian sengketa, baik itu mellaui BMAI maupun BANI.
Penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbirtase Asuransi Indonesia dilakukan dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:
Tahap 1 - Mediasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi yang diterima oleh BMAI akan ditangani oleh Mediator yang akan berupaya agar Tertanggung atau Pemegang Polis dan Penanggung (Perusahaan Asuransi) dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaian sengketa secara damai dan wajar bagi kedua belah pihak. Mediator bertindak sebagai penengah antara Tertanggung atau Pemegang Polis (Pemohon) dan Penanggung atau Perusahaan Asuransi (Termohon).
Tahap 2 - Ajudikasi
Bila Sengketa Klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) tidak dapat diselesaikan melalui proses Mediasi (Tahap 1), maka Pihak Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Ketua BMAI agar sengketanya dapat diselesaikan melalui proses Ajudikasi. Sengketa ini akan diputuskan oleh Majelis Ajudikasi yang ditunjuk oleh BMAI.
Tahap 3 - Arbitrase
Atas sengketa klaim yang tidak dapat diselesaikan pada proses Mediasi atau Ajudikasi dan yang nilai sengketanya melebihi Batas Nilai Tuntutan Ganti Rugi dilakukan proses Arbitrase. Sengketa klaim akan diperiksa dan diadili oleh Arbiter Tunggal atau Majelis Arbitrase. Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat para Pihak dan tidak dapat dimintakan banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
Pelayanan mediasi dan adjudikasi diberikan secara cuma-cuma alias gratis. Untuk pelayanan arbitrase, dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 2,500,000 dan biaya pelayanan arbitrase yang berbeda-beda sesuai nilai penggantian.
Untuk Mediasi dan Ajudikasi, nilai tuntutan ganti rugi atau manfaat polis yang dipersengketakan tidak melebihi Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per klaim untuk asuransi kerugian/umum dan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per klaim untuk asuransi jiwa atau Asuransi jaminan sosial. Di luar itu, sengketa harus diselesaikan melalui arbitrase.