October 2020 ~ Akademi Asuransi

Bagaimana Mengajukan Sengketa Asuransi di BMAI?

Sengketa asuransi muncul biasanya ketika terjadi penolakan klaim, baik itu penolakan pembayaran ganti rugi, maupun penolakan liability asuransi atau tanggung jawab perusahaan asuransi. Dalam polis asuransi, biasanya terdapat bagian yang menjelaskan mengenai metode penyelesaian sengketa, baik itu mellaui BMAI maupun BANI.

Penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbirtase Asuransi Indonesia dilakukan dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:

Tahap 1 - Mediasi

Permohonan Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi yang diterima oleh BMAI akan ditangani oleh Mediator yang akan berupaya agar Tertanggung atau Pemegang Polis dan Penanggung (Perusahaan Asuransi) dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaian sengketa secara damai dan wajar bagi kedua belah pihak. Mediator bertindak sebagai penengah antara Tertanggung atau Pemegang Polis (Pemohon) dan Penanggung atau Perusahaan Asuransi (Termohon).

Tahap 2 - Ajudikasi

Bila Sengketa Klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) tidak dapat diselesaikan melalui proses Mediasi (Tahap 1), maka Pihak Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Ketua BMAI agar sengketanya dapat diselesaikan melalui proses Ajudikasi. Sengketa ini akan diputuskan oleh Majelis Ajudikasi yang ditunjuk oleh BMAI.

Tahap 3 - Arbitrase

Atas sengketa klaim yang tidak dapat diselesaikan pada proses Mediasi atau Ajudikasi dan yang nilai sengketanya melebihi Batas Nilai Tuntutan Ganti Rugi dilakukan proses Arbitrase. Sengketa klaim akan diperiksa dan diadili oleh Arbiter Tunggal atau Majelis Arbitrase. Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat para Pihak dan tidak dapat dimintakan banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.


Pelayanan mediasi dan adjudikasi diberikan secara cuma-cuma alias gratis. Untuk pelayanan arbitrase, dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 2,500,000 dan biaya pelayanan arbitrase yang berbeda-beda sesuai nilai penggantian.

Untuk  Mediasi dan Ajudikasi, nilai tuntutan ganti rugi atau manfaat polis yang dipersengketakan tidak melebihi Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per klaim untuk asuransi kerugian/umum dan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per klaim untuk asuransi jiwa atau Asuransi jaminan sosial. Di luar itu, sengketa harus diselesaikan melalui arbitrase.

Share:

Perbedaan Adjudikasi dan Arbitrase

Dalam penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi & Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dikenal tiga tahap penyelesaian sengketa, yaitu Mediasi, Adjudikasi, dan Arbitrase. Setiap persengketaan dalam pengadilan maupun badan arbitrase, selalu ditawarkan mediasi terlebih dahulu dengan harapan para pihak yang bersengketa dapat berdamai. Mediasi dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa dengan ditangani oleh mediator. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan masuk tahap kedua yaitu adjudikasi. Jika tahap kedua tidak disetujui oleh pemohon, maka barulah masuk ke tahap ketiga, yaitu arbitrase. 

Nah, banyak pihak bertanya, apa sih adjudikasi itu? Apa bedanya dengan Arbitrase? Adjudikasi mirip dengan Arbitrase namun dengan perbedaan sebagai berikut:

  • Arbitrase melibatkan semua pihak yang terikat dengan perjanjian Arbitrase. Sedangkan dalam Adjudikasi hanya konsumen ritel dengan klaim kecil yang bisa menjadi pemohon (penggugat) dan yang menjadi pihak termohon (tergugat) adalah penyedia jasa keuangan/ lembaga jasa keuangan;
  • Arbitrase tidak ada daluwarsa gugatan selain yang diatur dalam hukum perdata, sedangkan pengajuan permohonan Adjudikasi dibatasi hanya paling lama 30 hari setelah para pihak menandatangani perjanjian Adjudikasi yang dibuat paling lambat 30 hari setelah Mediasi yang ditempuh para pihak mengalami kegagalan mencapai perdamaian;
  • Arbiter dipilih oleh para pihak, sedangkan Adjudikator dipilih oleh Pengurus BMAI/BANI;
  • Dalam persidangan Arbitrase ada pengajuan replik dan duplik, sedangkan dalam Adjudikasi hanya sampai kepada jawaban (tanggapan termohon/ tergugat terhadap tuntutan pemohon/ penggugat) saja;
  • persidangan Arbitrase dimaksudkan untuk mencari fakta-fakta hukum, sedangkan Adjudikasi hanya fakta umum saja;
  • Arbiter memutus berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono) jika diberikan kewenangan tersebut oleh para pihak, sedangkan Adjudikator harus memutus berdasarkan keadilan dan kepatutan saja;
  • putusan Arbitrase adalah final dan mengikat, sedangkan putusan Adjudikasi baru memiliki sifat final dan mengikat apabila pemohon (penggugat) yang nota bene adalah konsumen menerima putusan tersebut;

Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts