2023 ~ Akademi Asuransi

Risiko Finansial dan Risiko Non-Finansial


Risiko finansial adalah jenis risiko yang terkait dengan kerugian atau fluktuasi nilai keuangan. Ini mencakup kemungkinan kehilangan uang atau nilai finansial lainnya. Risiko finansial sering kali dapat diukur dalam satuan uang dan memiliki dampak langsung terhadap keuangan seseorang atau organisasi.

Contoh Risiko Finansial:

1. Risiko Investasi:

Seorang investor yang memiliki portofolio saham menghadapi risiko finansial karena nilai saham dapat berfluktuasi berdasarkan kondisi pasar. Jika nilai saham turun, investor menghadapi potensi kerugian finansial.

2. Risiko Kredit:

Sebuah bank yang memberikan pinjaman menghadapi risiko kredit jika peminjam gagal membayar kembali pinjaman. Ini dapat menyebabkan kerugian finansial bagi bank.

3. Risiko Mata Uang:

Perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara menghadapi risiko mata uang. Fluktuasi nilai tukar dapat mempengaruhi laba rugi dan nilai aset perusahaan.


Risiko Non-Finansial

Risiko non-finansial adalah risiko yang tidak secara langsung terkait dengan kerugian keuangan. Risiko ini lebih bersifat operasional atau strategis dan tidak selalu dapat diukur dengan jelas dalam satuan uang. Meskipun dampaknya dapat berdampak pada kinerja keuangan, risiko non-finansial sering kali melibatkan aspek-aspek non-moneter dalam suatu kejadian.

Contoh Risiko Non-Finansial:

1. Risiko Reputasi:

Sebuah perusahaan yang terlibat dalam skandal etika atau praktik bisnis yang meragukan menghadapi risiko reputasi. Ini dapat mempengaruhi citra perusahaan di mata pelanggan dan pemangku kepentingan.

2. Risiko Hukum:

Sebuah organisasi yang terlibat dalam litigasi hukum menghadapi risiko non-finansial. Meskipun ada potensi dampak finansial, risiko ini terutama berkaitan dengan reputasi dan kepatuhan hukum.

3. Risiko Operasional:

Sebuah perusahaan manufaktur yang menghadapi risiko operasional ketika terjadi kegagalan mesin produksi. Meskipun perusahaan dapat mengalami kerugian finansial karena waktu henti produksi, risiko ini lebih bersifat operasional.

4. Risiko Strategis:

Sebuah organisasi yang tidak dapat beradaptasi dengan perubahan pasar atau teknologi menghadapi risiko strategis. Risiko ini berkaitan dengan keputusan strategis dan arah bisnis perusahaan.

Penting untuk diingat bahwa dalam dunia nyata, risiko finansial dan risiko non-finansial sering kali saling terkait, dan suatu kejadian dapat memiliki dampak pada kedua aspek ini secara bersamaan. Manajemen risiko secara holistik memerlukan perhatian terhadap kedua jenis risiko ini untuk memastikan keseluruhan keberlanjutan dan keberhasilan suatu organisasi.

Share:

Cara Alternatif Mengisi Proposal Form Asuransi


Dalam era digital yang terus berkembang, industri asuransi mengalami transformasi signifikan, termasuk dalam proses pengumpulan informasi untuk produk asuransi individual. Alternatif terhadap cara konvensional pengumpulan informasi semakin melibatkan teknologi, membawa efisiensi, aksesibilitas, dan akurasi yang lebih tinggi. Artikel ini akan membahas dua alternatif utama yang telah menjadi tren di industri ini.

1. Formulir Online: Kemudahan Akses dan Validasi Otomatis

Formulir online telah menjadi solusi yang populer bagi calon tertanggung yang menginginkan kemudahan dalam mengisi proposal form. Para pembaca di akademiasuransi.org dapat menemukan bahwa formulir online memberikan aksesibilitas yang lebih baik karena dapat diisi kapan saja dan di mana saja melalui situs web perusahaan. Penggunaan formulir online juga meminimalkan risiko kesalahan pengisian dengan mengintegrasikan kontrol validasi otomatis, yang dapat membantu menghindari ketidakakuratan data yang mungkin terjadi pada formulir konvensional.

2. Aplikasi Seluler: Peningkatan Interaktivitas dan Penggunaan Fitur Pintar

Dalam artikel ini, pembaca di akademiasuransi.org dapat memahami bahwa aplikasi seluler menjadi alternatif modern yang memanfaatkan teknologi seluler. Aplikasi ini memungkinkan interaktivitas yang lebih tinggi dengan panduan langkah demi langkah untuk calon tertanggung. Fitur-fitur pintar, seperti pengambilan gambar atau pemindaian dokumen, juga disertakan untuk memudahkan pengumpulan informasi tambahan yang diperlukan. Aplikasi seluler menciptakan pengalaman pengguna yang lebih dinamis dan responsif.


Keuntungan Umum Alternatif Digital

Dalam konteks akademiasuransi.org, artikel ini akan menyoroti bahwa perubahan ke formulir online dan aplikasi seluler membawa sejumlah keuntungan umum. Efisiensi waktu dan kecepatan pemrosesan meningkat, memberikan respons yang lebih cepat kepada calon tertanggung. Selain itu, fleksibilitas waktu dan tempat memberikan kemudahan bagi para pemegang polis potensial untuk mengakses formulir asuransi.

Pentingnya Keamanan Data

Namun, dalam penutup, artikel akan menekankan pentingnya menjaga keamanan data dan privasi dalam penggunaan platform digital ini. Perusahaan asuransi dituntut untuk mengimplementasikan langkah-langkah keamanan yang kuat untuk melindungi informasi pribadi calon tertanggung.

Kesimpulan

Seiring dengan transformasi digital, formulir online dan aplikasi seluler telah menjadi alternatif yang efisien dan menguntungkan dalam pengumpulan informasi produk asuransi individual. Pemahaman terhadap keuntungan dan tantangan dari masing-masing alternatif dapat membantu industri asuransi terus beradaptasi dengan tuntutan konsumen yang semakin digital.


Sumber gambar: insurancesamadhan.com

Share:

Subject Matter of Insurance dan Subject Matter of Contract Asuransi Properti


Subject matter of insurance atau obyek pertanggungan adalah properti atau kepentingan yang diasuransikan. Ini merujuk pada objek yang menjadi fokus perlindungan asuransi. Dalam asuransi harta benda, subject matter of insurance dapat berupa properti seperti rumah, kendaraan, barang berharga, atau aset bisnis.

Contoh Subject Matter of Insurance dalam Asuransi Harta Benda:

Misalkan seseorang mengasuransikan rumahnya. Dalam hal ini, rumah tersebut adalah subject matter of insurance. Jika terjadi kejadian yang dijamin, seperti kebakaran atau kerusakan struktural lainnya, perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan finansial sesuai dengan nilai yang diasuransikan untuk rumah tersebut.

Subject Matter of Contract

Subject matter of contract atau obyek kontrak merujuk pada pokok perjanjian atau kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak. Ini adalah inti dari kesepakatan, dan dalam konteks asuransi, sering kali berkaitan dengan syarat dan ketentuan polis asuransi yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Contoh Subject Matter of Contract dalam Asuransi Harta Benda:

Dalam polis asuransi harta benda, subject matter of contract mencakup ketentuan-ketentuan yang mengatur apa yang dicakup dan tidak dicakup oleh asuransi. Misalnya, ketentuan terkait risiko tertentu yang dikecualikan dari perlindungan, besarnya premi yang harus dibayar, dan batas waktu klaim adalah bagian dari subject matter of contract.


Perbedaan utama antara subject matter of insurance dan subject matter of contract adalah bahwa yang pertama merujuk pada properti atau kepentingan yang diasuransikan, sementara yang kedua merujuk pada inti dari perjanjian atau kontrak asuransi yang mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Dalam konteks asuransi harta benda, subject matter of insurance adalah properti yang diasuransikan (misalnya, rumah), sementara subject matter of contract adalah ketentuan-ketentuan dalam polis yang menetapkan hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

Share:

Mengenal Moral Hazard


Moral hazard adalah konsep dalam asuransi yang mengacu pada situasi di mana asuradur atau penerima asuransi memiliki insentif untuk bertindak dengan kurang hati-hati atau lebih berisiko karena adanya perlindungan asuransi. Dalam konteks ini, moral hazard terjadi ketika seseorang yang diasuransikan merasa lebih aman atau kurang bertanggung jawab karena mengetahui bahwa risiko yang dihadapinya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Contoh moral hazard dalam asuransi melibatkan perilaku yang lebih berisiko setelah mendapatkan polis asuransi. Misalnya, seseorang yang diasuransikan untuk mobil mungkin cenderung mengemudi dengan lebih sembrono atau kurang hati-hati karena mereka tahu bahwa klaim mereka akan dicover oleh perusahaan asuransi. Dalam hal ini, perlindungan asuransi dapat menciptakan insentif untuk bertindak dengan kurang pertimbangan terhadap risiko.

Untuk mengatasi moral hazard, perusahaan asuransi sering kali menerapkan berbagai strategi, termasuk menetapkan premi yang lebih tinggi untuk orang atau properti yang memiliki risiko lebih tinggi, menerapkan deduktible (jumlah uang yang harus dibayar oleh pemegang polis sebelum klaim diajukan), dan mengatur ketentuan-ketentuan khusus dalam polis asuransi untuk mencegah penyalahgunaan atau tindakan yang disengaja.

Pemahaman dan pengelolaan moral hazard sangat penting dalam industri asuransi untuk menjaga keseimbangan antara memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan mencegah penyalahgunaan atau tindakan yang dapat meningkatkan risiko bagi perusahaan asuransi.

Sumber gambar: Investopedia

Share:

Pengertian Earned Loss Ratio



Earned Loss Ratio (ELR) adalah rasio yang mengukur hubungan antara total kerugian yang telah terjadi (earned losses) dan total premi yang diperoleh oleh perusahaan asuransi dalam suatu periode waktu tertentu. ELR memberikan gambaran tentang efektivitas perusahaan dalam mengelola risiko dan kemampuannya untuk membayar klaim berdasarkan premi yang diterima.


Rumus Earned Loss Ratio adalah:


ELR=(Total Earned PremiumsTotal Earned Losses)×100


Di mana:

Total Earned Losses adalah total kerugian yang telah terjadi selama periode waktu tertentu.

Total Earned Premiums adalah total premi yang diperoleh oleh perusahaan asuransi selama periode waktu yang sama.


Pengertian komponen-komponen utama dari rumus ini adalah:


Total Earned Losses:

Ini mencakup jumlah klaim yang telah diajukan dan dibayarkan oleh perusahaan asuransi selama periode tertentu. Klaim ini dianggap "diperoleh" ketika peristiwa yang menjamin klaim tersebut terjadi dan ketika perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk membayar klaim tersebut.


Total Earned Premiums:

Ini adalah total premi yang diterima oleh perusahaan asuransi dari pemegang polis selama periode waktu yang sama. Premi dianggap "diperoleh" ketika waktu perlindungan yang diasuransikan berlangsung.

Earned Loss Ratio memberikan indikasi tentang seberapa efisien perusahaan asuransi dalam mengelola risiko. Jika ELR tinggi, artinya perusahaan membayar lebih banyak klaim dibandingkan dengan premi yang diterima, dan ini dapat menunjukkan adanya masalah dalam penetapan tarif atau pengelolaan risiko. Sebaliknya, ELR yang rendah dapat menunjukkan bahwa perusahaan asuransi berhasil mengelola risiko dengan baik, karena jumlah klaim yang dibayarkan relatif kecil dibandingkan dengan premi yang diterima.


Perusahaan asuransi cenderung memantau ELR secara teratur untuk menilai kesehatan keuangan mereka, mengevaluasi efisiensi operasional, dan membuat keputusan strategis terkait penetapan tarif dan manajemen risiko.

 

Share:

Aon Akuisisi Global Insurance Brokers


Aon baru-baru ini mengumumkan akuisisi Global Insurance Brokers, penyedia manajemen risiko, asuransi dan layanan pialang reasuransi yang tersedia di India. Global Insurance Brokers hadir di tujuh kota di India di mana Aon saat ini tidak beroperasi, menghadirkan peluang unik bagi Aon untuk memperluas jangkauannya menggunakan keahlian dan dukungan Global. Jon Pipe, CEO Aon India Insurance Brokers, akan memimpin Global bergerak maju, yang akan beroperasi di bawah merek dan model bisnis Aon.

Pipe mengatakan dalam sebuah pernyataan rilis berita, "Pasar asuransi India berkembang pesat, dan lanskap yang berubah berarti klien kami menghadapi risiko yang semakin kompleks dan persyaratan peraturan yang berkembang. Kemampuan gabungan dari Broker Asuransi Global dan Aon akan memungkinkan kami untuk melayani klien kami dengan lebih baik di seluruh India dalam geografi dan industri baru. Akuisisi ini akan memperkuat komitmen kami untuk membantu klien kami menavigasi volatilitas dan membuat keputusan yang lebih baik di lingkungan saat ini."

Global menyediakan layanan kepada lebih dari 2.000 perusahaan, menawarkan solusi berbasis teknologi, termasuk alat online yang menyediakan pelacakan real-time untuk klaim dan pendaftaran polis, dan solusi portal digital yang memungkinkan pembelian cakupan polis. Akuisisi ini juga akan meningkatkan kemampuan Aon yang ada dalam risiko komersial, kesehatan dan reasuransi melalui solusi teknologi Global dan tim lebih dari 850 ahli.

Setelah beroperasi di ruang pialang asuransi India selama hampir lima dekade, Global tidak hanya memahami industri ini dengan baik tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang nuansa pasar India. 

"Tujuan kami adalah untuk menggabungkan sinergi dan keahlian dari kedua organisasi untuk meningkatkan pengiriman dan nilai kepada pelanggan dan prospek kami yang sudah ada, "kata Prabodh Thakker, ketua Global Insurance Brokers, dalam rilis berita. 

"Akuisisi ini akan memberdayakan pasar India untuk mengakses praktik terbaik yang diikuti secara internasional dan berkontribusi pada pertumbuhan keseluruhan sektor asuransi India," tambahnya.

Sampai akuisisi telah memenuhi persetujuan peraturan, Aon dan Global Insurance Brokers akan terus berfungsi secara independen. Dengan sejarah usaha patungan yang sukses selama lebih dari satu dekade, itu adalah tujuan dari kedua organisasi bahwa akuisisi ini akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan industri asuransi India.

Share:

9 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak sembilan perusahaan asuransi ada dalam pengawasan khusus. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.  

"Berdasarkan catatan OJK saat ini masih terdapat sembilan perusahaan asuransi yang masih dalam status pengawasan khusus," kata Ogi dalam konferensi pers dikutip Selasa, 10 Oktober 2023. 

Jumlah ini sedikit berkurang dibandingkan posisi Desember 2022 yang sebanyak 12 perusahaan. Dari dua belas perusahaan tersebut, satu perusahaan telah dicabut izin usahanya dan dua perusahaan kembali sehat/dalam status pengawasan normal.  

Pada sektor Perasuransian, lanjut Ogi, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp 203,42 triliun, atau terkontraksi 1,20 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.  

"Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,58 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 118,30 triliun per Agustus 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI," ujarnya.

Gambar: finansial.bisnis.com
Share:

Jelang MotoGP, Jasindo Proteksi Sirkuit Mandalika dengan Asuransi CECR


Disampaikan dalam kontan.co.id (12 Oktober 2023), PT Asuransi Jasindo memberikan proteksi terhadap Sirkuit Mandalika melalui produk Asuransi Civil Engineering Completed Risks (CECR), menjelang gelaran MotoGP Mandalika 2023. Proteksi ini diberikan mempertimbangkan berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi.

Sebenarnya penulis bingung dengan pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Bisnis Strategis Asuransi Jasindo Syah Amondaris. Syah Amondaris mengatakan “Dengan Sirkuit Mandalika yang terlindungi Asuransi, kami berharap gelaran ini tidak hanya akan mengharumkan nama baik Indonesia di mancanegara tetapi juga akan mendorong peningkatan pariwisata di Nusa Tenggara Barat.”

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik untuk Sirkuit Mandalika yang merupakan bagian dari ekosistem BUMN, agar event ini dapat berjalan dengan baik dan dapat menjadi top of mind sebagai acara otomotif yang sukses,” ujar Syah Amondaris.

Ungkapan bahwa asuransi CECR membuat event gelaran MotoGP dapat berjalan dengan baik dan mengharumkan nama Indonesia bagi penulis merupakan loncatan berpikir. Asuransi CECR pasti sangat penting, tapi tidak secara langsung membuat pergelatan MotoGP berjalan dengan baik dan lancar.

Tentu jika sirkuit terproteksi asuransi CECR, maka segala risiko yang muncul berdasarkan polis asuransi tersebut bisa mendapatkan ganti rugi. Namun, proteksi asuransi CECR ini tidak akan mencegah segala kemungkinan risiko itu terjadi. 

Penanggungjawab Sirkuit Mandalika perlu mengupayakan agar risiko-risiko yang memperburuk nama baik Indonesia dan citra pariwisata Indonesia saat event ini digelar dapat diminimalisir.

Asuransi CECR menjadi proteksi bagi pengelola Sirkuit Mandalika dalam memitigasi kerugian finansial yang akan muncul apabila terjadi risiko yang dijamin polis terhadap sirkuit, jembatan, atau pekerjaan sipil lain yang ada di kawasan Sirkuit Mandalika. 

Sebagaimana kita tahu, jaminan CECR meliputi:

  1. kebakaran, sambaran petir, peledakan, tertabrak kendaraan atau kapal; 
  2. kejatuhan pesawat terbang dan/atau benturan dari peralatan-peralatan yang jatuh dari pesawat terbang; 
  3. gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami; d. angin topan, badai; e. banjir atau luapan air, gelombang air laut; 
  4. longsor, pergerakan tanah, runtuhnya karang dan pergerakan bumi lainnya; 
  5. beku, atau rusak akibat salju, es, longsoran salju; h. akibat perbuatan jahat orang lain. 

Adapun pengecualian asuransi CECR adalah sebagai berikut:

  1. risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian; jika lebih dari satu barang   hilang atau rusak dalam satu kejadian, bagaimanapun, Tertanggung tidak akan menanggung lebih dari risiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut; 
  2. kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung yang diakibatkan oleh perang, reaksi nuklir, dan perbuatan jahat atau kesengajaan Tertanggung sesuai dengan pengecualian dalam polis; 
  3. kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat, aus, keropos yang telah ada pada saat mulai berlakunya polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik kesalahan atau cacat tersebut diketahui Penanggung atau tidak; 
  4. kerugian atau kerusakan yang timbul yang diakibatkan oleh kegagalan Tertanggung untuk menjaga dan merawat barang pertanggungan selama dalam proses pemeliharaan. 

  5. kerugian lanjutan atau tanggung jawab dalam bentuk atau deskripsi apapun. Bahwa segala rincian untuk setiap pengecualian (exclusion) dan pengecualian lainnya yang belum diatur di atas, mengacu kepada ketentuan polis.

Gambar sumber: sport.detik.com

Share:

Ini Daftar Nilai Aset Para Pemain Pinjol Resmi OJK




Perusahaan fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) tercatat terdiri dari 101 platform yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari 101 pinjol tersebut, 59 pinjol telah mencantumkan laporan keuangan 2022. Pencantuman laporan keuangan merupakan imbauan regulator melalui surat nomor S-212/NB.223/2021 tertanggal 12 Maret 2021.

Berikut ini daftar lengkap fintech P2P lending berikut asetnya berdasarkan Laporan Keuangan 2022

1. KrediFazz Rp731 miliar

2. Danamas Rp710 miliar

3. AdaKami Rp617 miliar

4. Maucash Rp163,9 miliar

5. Findaya Rp196 miliar

6. Investree Rp148 miliar

7. Ringan Rp91,3 miliar

8. Indodana Rp94,5 miliar

9. Julo Rp86,09 miliar

10. Dhanapala Rp84,3 miliar

11. Kredito Rp77,58 miliar

12. Rupiah Cepat Rp73,3 miliar

13. KTA Kilat Rp55,69 miliar

14. Lentera Dana Nusantara Rp54,3 miliar

15. Modalku Rp56 miliar

16. Klik Kami Rp42,59 miliar

17. Modal Rakyat Rp43,22 miliar

18. Dana Kini Rp38,21 miliar

19. Pinjam Modal Rp36,1 miliar

20. Pinjam Yuk Rp31,9 miliar

21. UKU Rp26,43 miliar

22. Adapundi Rp29,31 miliar

23. OVO Finansial Rp29,15 miliar

24. Boost Rp29 miliar

25. Pinjam Duit Rp24,2 miliar

26. Batumbu Rp21,3 miliar

27. Pohondana Rp22,1 miliar

28. Awan TunaiRp20,8 miliar

29. PinjamanGO Rp19,1 miliar

30. Jembatan Emas Rp17,4 miliar

31. Komunal Rp12,35 miliar

32. Akseleran Rp11,69 miliar

33. Esta Kapital Pintek Rp11,6 miliar

34. Toko Modal 11,3 miliar

35. Avantee Rp11 miliar

36. BantuSaku Rp10,6 miliar

37. 360Kredi Rp10,4 miliar

38. KlikA2AC Rp10,54 miliar

39. Restock.ID Rp10,31 miliar

40. Dana Merdeka Rp9,1 miliar

41. Crowde Rp9,35 miliar

42. DUMI Rp9,34 miliar

43. LAHAM SIKAM Rp8,27 miliar

44. KreditPro Rp8,1 miliar

45. Indofund Rp7,79 miliar

46. Crowdo Rp7,75 miliar

47. Indosaku 7,67 miliar

48. Aktivaku Rp6,97 miliar

49. Danacita Rp5,94 miliar

50. TrustIQ Rp5,77 miliar

51. Cicil Rp5,47 miliar

52. Fintag Rp5,2 miliar

53. Danai Rp5,14 miliar

54. Lumbung Dana Rp3,85 miliar

55. Papitupi Syariah Rp2,92 miliar

56. Ada Modal Rp2,87 miliar

57. Edufund Rp2,81 miliar

58. Danabagus Rp1,49 miliar

59. Invoila Rp913 juta
Share:

Bunga Tinggi Pinjol Karena Aturan Wajib Asuransi Kredit?


Muncul anggapan bahwa salah satu penyebab dari tingginya bunga pinjaman online (pinjol) adalah variabel asuransi kredit. OJK menepis anggapan itu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini tidak ada aturan yang mengatur besaran asuransi di produk layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending. 

“Saat ini tidak terdapat aturan mengenai besaran asuransi di produk layanan fintech P2P lending,” kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan kepada pers, Selasa (26/9/2023).

Penerapan asuransi kredit atas bisnis pinjol merupakan kebijakan pengusaha pinjol dan perusahaan asuransi. Asuransi menerapkan besaran premi asuransi berdasarkan profil pinjol dan non performance loan pinjol selama beberapa tahun terakhir. 

Meski besaran tersebut tidak diatur, Edi menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), terdapat Pasal 35 ayat (3) yang mengatur bahwa penyelenggara wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna. 

Ada juga Pasal 35 ayat (4) huruf d mengatur bahwa kegiatan memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna sebagaimana dimaksud, yaitu memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan. Dalam hal ini, Edi menyampaikan bahwa penyelenggara wajib melakukan kerja sama dengan perusahaan perasuransian atau penjaminan dalam rangka memfasilitasi risiko pendanaan bagi pengguna.

Share:

OJK Cabut Izin Usaha Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers. Meski demikian, OJK tidak menjelaskan alasan pencabutan izin usaha di bidang pialang asuransi tersebut.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023. PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers ini tercatat beralamat di Gedung Kopi Lantai 3 Ruang 304, Jl. RP. Soeroso No. 20, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330.

Sebelumnya, OJK telah mengenakan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers pada 20 Februari 2023 melalui surat Nomor S-12/NB.1/2023, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan karena anggota direksi belum memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.

Ketentuan mengenai kewajiban aggota direksi memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian tertera pada Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68 /POJK.05/2016.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi, diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Share:

Tips Perpanjang STNK 5 Tahunan Anti Gagal

Seperti yang sudah disampaikan di artikel sebelumnya, perpanjangan STNK lima tahunan berbeda dengan perpanjangan tahun kesatu sampai keempat. Ada beberapa tips di bawah ini yang bisa Anda lakukan agar proses perpanjang STNK dapat berjalan lancar:


1. Datanglah Sejak Pagi

Proses perpanjangan STNK selalu dilakukan di kantor SAMSAT terdekat dari domisili Anda (sesuai plat nomor kendaraan). Sebaiknya Anda datang sejak pagi karena setiap harinya kantor Samsat selalu ramai. Kemudian jangan lupa untuk berpakaian secara rapi. Seperti menggunakan baju berkerah, celana panjang, dan sepatu.


2. Siapkan Uang Tunai

Kemudian Anda wajib menyiapkan uang tunai sesuai rincian biaya di atas. Biasanya memang tetap ada sistem pembayaran transfer ke BRI atau bank daerah setempat, tapi dengan menyiapkan uang tunai, maka Anda bisa mengantisipasi jika terjadi masalah saat ini membayar. 


3. Jangan Menunggu STNK Mati

Memperpanjang STNK 5 tahunan memang wajib. Sayangnya masih ada saja yang menunggu hingga STNK mati. Padahal Anda bisa mendapatkan denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.

Sanksi STNK mati ini sudah ada dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2009 yaitu terkait lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 288 ayat 1. Jadi sebaiknya segera lakukan perpanjang STNK kalau sudah mendekati masa habis.


4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Dari uraian sebelumnya sudah dijelaskan apa saja dokumen yang harus Anda bawa saat perpanjang pajak kendaraan. Sebaiknya rapikan dokumen tersebut sebelum Anda berangkat ke Samsat agar lebih efisien saat menyerahkan dokumen yang diperlukan. Tidak ada salahnya untuk mengecek ulang dokumen untuk memastikan tidak ada dokumen yang terlewat.


Kalau tips ini dilakukan dengan benar, sudah seharusnya proses perpanjangan STNK lima tahunan dapat berjalan dengan lancar.

Share:

Syarat dan Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Biaya pajak kendaraan bermotor kini sudah dapat dilakukan melalui e-commerce, baik melalui tokopedia maupun bukalapak. Namun, untuk pajak lima tahunan tidak dapat dilakukan secara online melainkan harus dilakukan secara langsung melalui SAMSAT terdekat. Pemilik kendaraan harus membawa mobil atau motornya untuk dilakukan cek fisik. 


Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Sebelum Anda mengunjungi kantor Samsat, berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan.

1. KTP sesuai STNK beserta fotokopinya

2. STNK asli dan fotokopi

3. BPKB asli dan fotokopi

4. Formulir permohonan perpanjangan

5. Surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir)

6. Surat kuasa jika diwakilkan. 


Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan 

  • Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
  • Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor 
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor 
  • Isi formulir perpanjangan STNK 
  • Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif 
  • Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan 
  • Tunggu penebitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
  • Ambil STNK dan plat nomor kendaraaan yang baru


Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

  • Berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
  • Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000 
  • Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000 
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000 
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000 
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000 
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000 
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.  


Demikian cara, syarat dan biaya perpanjang STNK lima tahunan yang harus diketahui.

Share:

Pahami Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Syariah!


Asuransi syariah merupakan sebuah usaha yang digunakan untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara para peserta asuransi. Berdasarkan catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan akhir 2021, pangsa pasar mengenai industri syariah masih relatif rendah dan baru mencapai 5,3%.
Padahal, sebagian negara dengan mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam. Tentunya, untuk ruang pertumbuhan industri asuransi syariah bisa lebih tinggi. Pasalnya, potensi pangsa pasar juga bisa memberikan manfaat terhadap asuransi syariah.

Mengenal Asuransi Syariah

Asuransi syariah mempunyai cara pengelolaan menggunakan prinsip sharing of risk. Artinya, risiko dari satu orang dibebankan kepada seluruh orang yang menjadi nasabah asuransi tersebut.
Berbeda dengan asuransi konvensional yang mempunyai konsep pengelolaannya menggunakan transfer of risk. Risiko dari para peserta asuransi akan sepenuhnya dibebankan oleh pihak perusahaan asuransi tersebut.
Menurut platform Investbro.ID, berikut berbagai kelebihan dan kekurangan yang dimiliki asuransi syariah.

Kelebihan Asuransi Syariah

Bagi Anda yang ingin membeli asuransi syariah, sebaiknya mengenal sejumlah keunggulan dari produknya terlebih dahulu. Selain itu, untuk hal ini bisa menjadi salah satu bahan pertimabangan bagi calon nasabah yang akan memilih produk asuransi syariah dibandingkan konvensional. Ada 5 kelebihan asuransi syariah, yaitu:

1. Pengelolaan Dana Menggunakan Prinsip Islam

Perbedaan pertama dari asuransi syariah dengan konvensional adalah segi pengelolaan dana. Sesuai dengan namanya, untuk jenis asuransi syariah ini menggunakan berdasarkan prinsip islami.
Semua dana kontribusi yang sudah terkumpul dari nasabah tidak ditempatkan di instrumen investasi dengan kegiatan usaha perdagangan atau dilarang menurut agama islam. Di dalam konteks Indonesia, seperti judi dan kegiatan produksi atau distribusi barang jasa juga tidak direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Contohnya, ada 10 orang yang mengikuti program asuransi syariah dengan iuran Rp10.000,00 per bulan. Di dalam kurun waktu 1 tahun, uang terkumpul Rp12.000.000,00. 9 dari 10 orang tersebut mengalami sakit di dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.
Sehingga, uang preminya masih utuh atau tidak berkurang. Disisi lain, 1 orang dari 10 orang tersebut menderita tumor yang membutuhkan biaya untuk operasi kurang lebih Rp10.000.000,00. Dengan prinsip tolong menolong, secara tidak langsung 9 orang tersebut sudah menolong 1 orang lainnya dengan mengikuti layanan asuransi syariah.

2. Pembagian Keuntungan

Prinsip asuransi syariah adalah adanya pembagian hasil investasi. Artinya, di antara peserta asuransi atau nasabah mempunyai peluang besar untuk mendapatkan keuntungan baik itu secara kolektif atau individu. Pembagian hasil investasi ini juga disesuaikan dengan akad yang sebelumnya sudah disepakati.

3. Transparan Pada Proses Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana yang dilakukan di asuransi syariah dilakukan secara transparan, mulai dari kontribusi, surplus dan pembagian hasil investasi. Selain itu, transparansi ini mempunyai tujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi para peserta asuransi secara kolektif atau individu.

4. Kepemilikan Dana

Di dalam asuransi syariah semua kontribusi yang masuk sebagian besar menjadi milik perusahaan asuransi syariah tersebut. Hal tersebut bisa terjadi, karena perusahaan asuransi syariah menjadi pengelola dan dan sebagian menjadi pemilik peserta asuransi secara kolektif maupun individu.

5. Alokasi Surplus Underwriting

Kelebihan asuransi syariah terakhir adalah surplus underwriting. Secara sederhana, untuk istilah ini merujuk di selisih lebih dari total kontribusi para peserta asuransi di dalam dana tabarru’. Setelah ditambah recovery klaim dari asuransi di keluarangi lagi dengan pembayaran santunan.
Surplus Underwriting merupakan selisih di antara total dana kontribusi dengan total dana tabarru’ yang sudah di klaim. Contohnya, di dalam kasus 10 orang, 9 sehat dan 1 orang sakit.
Apabila total dana tabarru’ adalah Rp12.000.000,00 dan total dana ini sudah diklaim adalah Rp10.000.000,00. Maka, untuk Rp2.000.000,00 sisanya akan dihitung sebagai surplus underwriting.

Di dalam asuransi syariah, surplus underwriting harus dibagi secara merata kepada pemegang polis. Seperti salah satu penyedia layanan asuransi syariah membagi dana sisa 60% untuk keuntungan nasabah dan 20% untuk masuk lagi ke dana tabarru’. Keuntungan nasabah dari asuransi syariah ini bisa berbentuk dividen atau diskon iuran di periode selanjutnya.

Kekurangan Asuransi Syariah

Meski mempunyai banyak keunggulan. Akan tetapi, asuransi syariah juga mempunyai beberapa kekurangan khususnya untuk perusahaan asuransi sebagai berikut:

1. Potensi Keuntungan yang Terbatas

Kelemahan pertama dari produk keuangan asuransi syariah adalah terbatasnya potensi keuntungan yang bisa didapatkan oleh perusahaan asuransi. Hal tersebut bisa terjadi, karena dapat dijaminkan di dalam asuransi syariah.
Sedangkan, untuk dana tabarru’ tidak bisa dialokasikan untuk instrumen investasi yang tidak syariah. Alokasi dana tabarru’ ini harus mendapatkan persetujuan dari Dewan pengawas Syariah (DPS). Artinya, perusahaan asuransi syariah tidak bisa sebebas seperti asuransi konvensional di dalam mengatur dana nasabah.

2. Minimnya Pemahaman Masyarakat

Tidak dipungkiri, bahwa asuransi syariah di Indonesia baru saja muncul setelah adanya asuransi konvensional. Akibatnya, banyak sekali dari kalangan masyarakat Indonesia yang masih menggap bahwa produk keuangan tersebut tidak berbeda jauh dengan jenis konvensional.

3. Tidak Semua Bisa Dijaminkan

Biasanya, asuransi syariah hanya mencakup layanan asuransi umum, kesehatan dan jiwa saja. Hal tersebut berbeda dengan asuransi konvensional yang mempunyai macam-macam bentuk, mulai dari kendaraan sampai bisnis. Artinya, nasabah dari asuransi syariah hanya bisa menggunakan layanan ini untuk beberapa keperluan tertentu saja.
Sekian penjelasan mengenai kelebihan dan kekurangan dari asuransi syariah. Semoga penjelasan diatas bisa dijadikan bahan tambahan informasi bagi Anda yang ingin menggunakan layanan asuransi syariah.

Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts