Pahami Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Syariah! ~ Akademi Asuransi

Pahami Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Syariah!


Asuransi syariah merupakan sebuah usaha yang digunakan untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara para peserta asuransi. Berdasarkan catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan akhir 2021, pangsa pasar mengenai industri syariah masih relatif rendah dan baru mencapai 5,3%.
Padahal, sebagian negara dengan mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam. Tentunya, untuk ruang pertumbuhan industri asuransi syariah bisa lebih tinggi. Pasalnya, potensi pangsa pasar juga bisa memberikan manfaat terhadap asuransi syariah.

Mengenal Asuransi Syariah

Asuransi syariah mempunyai cara pengelolaan menggunakan prinsip sharing of risk. Artinya, risiko dari satu orang dibebankan kepada seluruh orang yang menjadi nasabah asuransi tersebut.
Berbeda dengan asuransi konvensional yang mempunyai konsep pengelolaannya menggunakan transfer of risk. Risiko dari para peserta asuransi akan sepenuhnya dibebankan oleh pihak perusahaan asuransi tersebut.
Menurut platform Investbro.ID, berikut berbagai kelebihan dan kekurangan yang dimiliki asuransi syariah.

Kelebihan Asuransi Syariah

Bagi Anda yang ingin membeli asuransi syariah, sebaiknya mengenal sejumlah keunggulan dari produknya terlebih dahulu. Selain itu, untuk hal ini bisa menjadi salah satu bahan pertimabangan bagi calon nasabah yang akan memilih produk asuransi syariah dibandingkan konvensional. Ada 5 kelebihan asuransi syariah, yaitu:

1. Pengelolaan Dana Menggunakan Prinsip Islam

Perbedaan pertama dari asuransi syariah dengan konvensional adalah segi pengelolaan dana. Sesuai dengan namanya, untuk jenis asuransi syariah ini menggunakan berdasarkan prinsip islami.
Semua dana kontribusi yang sudah terkumpul dari nasabah tidak ditempatkan di instrumen investasi dengan kegiatan usaha perdagangan atau dilarang menurut agama islam. Di dalam konteks Indonesia, seperti judi dan kegiatan produksi atau distribusi barang jasa juga tidak direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Contohnya, ada 10 orang yang mengikuti program asuransi syariah dengan iuran Rp10.000,00 per bulan. Di dalam kurun waktu 1 tahun, uang terkumpul Rp12.000.000,00. 9 dari 10 orang tersebut mengalami sakit di dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.
Sehingga, uang preminya masih utuh atau tidak berkurang. Disisi lain, 1 orang dari 10 orang tersebut menderita tumor yang membutuhkan biaya untuk operasi kurang lebih Rp10.000.000,00. Dengan prinsip tolong menolong, secara tidak langsung 9 orang tersebut sudah menolong 1 orang lainnya dengan mengikuti layanan asuransi syariah.

2. Pembagian Keuntungan

Prinsip asuransi syariah adalah adanya pembagian hasil investasi. Artinya, di antara peserta asuransi atau nasabah mempunyai peluang besar untuk mendapatkan keuntungan baik itu secara kolektif atau individu. Pembagian hasil investasi ini juga disesuaikan dengan akad yang sebelumnya sudah disepakati.

3. Transparan Pada Proses Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana yang dilakukan di asuransi syariah dilakukan secara transparan, mulai dari kontribusi, surplus dan pembagian hasil investasi. Selain itu, transparansi ini mempunyai tujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi para peserta asuransi secara kolektif atau individu.

4. Kepemilikan Dana

Di dalam asuransi syariah semua kontribusi yang masuk sebagian besar menjadi milik perusahaan asuransi syariah tersebut. Hal tersebut bisa terjadi, karena perusahaan asuransi syariah menjadi pengelola dan dan sebagian menjadi pemilik peserta asuransi secara kolektif maupun individu.

5. Alokasi Surplus Underwriting

Kelebihan asuransi syariah terakhir adalah surplus underwriting. Secara sederhana, untuk istilah ini merujuk di selisih lebih dari total kontribusi para peserta asuransi di dalam dana tabarru’. Setelah ditambah recovery klaim dari asuransi di keluarangi lagi dengan pembayaran santunan.
Surplus Underwriting merupakan selisih di antara total dana kontribusi dengan total dana tabarru’ yang sudah di klaim. Contohnya, di dalam kasus 10 orang, 9 sehat dan 1 orang sakit.
Apabila total dana tabarru’ adalah Rp12.000.000,00 dan total dana ini sudah diklaim adalah Rp10.000.000,00. Maka, untuk Rp2.000.000,00 sisanya akan dihitung sebagai surplus underwriting.

Di dalam asuransi syariah, surplus underwriting harus dibagi secara merata kepada pemegang polis. Seperti salah satu penyedia layanan asuransi syariah membagi dana sisa 60% untuk keuntungan nasabah dan 20% untuk masuk lagi ke dana tabarru’. Keuntungan nasabah dari asuransi syariah ini bisa berbentuk dividen atau diskon iuran di periode selanjutnya.

Kekurangan Asuransi Syariah

Meski mempunyai banyak keunggulan. Akan tetapi, asuransi syariah juga mempunyai beberapa kekurangan khususnya untuk perusahaan asuransi sebagai berikut:

1. Potensi Keuntungan yang Terbatas

Kelemahan pertama dari produk keuangan asuransi syariah adalah terbatasnya potensi keuntungan yang bisa didapatkan oleh perusahaan asuransi. Hal tersebut bisa terjadi, karena dapat dijaminkan di dalam asuransi syariah.
Sedangkan, untuk dana tabarru’ tidak bisa dialokasikan untuk instrumen investasi yang tidak syariah. Alokasi dana tabarru’ ini harus mendapatkan persetujuan dari Dewan pengawas Syariah (DPS). Artinya, perusahaan asuransi syariah tidak bisa sebebas seperti asuransi konvensional di dalam mengatur dana nasabah.

2. Minimnya Pemahaman Masyarakat

Tidak dipungkiri, bahwa asuransi syariah di Indonesia baru saja muncul setelah adanya asuransi konvensional. Akibatnya, banyak sekali dari kalangan masyarakat Indonesia yang masih menggap bahwa produk keuangan tersebut tidak berbeda jauh dengan jenis konvensional.

3. Tidak Semua Bisa Dijaminkan

Biasanya, asuransi syariah hanya mencakup layanan asuransi umum, kesehatan dan jiwa saja. Hal tersebut berbeda dengan asuransi konvensional yang mempunyai macam-macam bentuk, mulai dari kendaraan sampai bisnis. Artinya, nasabah dari asuransi syariah hanya bisa menggunakan layanan ini untuk beberapa keperluan tertentu saja.
Sekian penjelasan mengenai kelebihan dan kekurangan dari asuransi syariah. Semoga penjelasan diatas bisa dijadikan bahan tambahan informasi bagi Anda yang ingin menggunakan layanan asuransi syariah.

Share:

2 comments:

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts