March 2020 ~ Akademi Asuransi

Berikut asuransi yang beri perlindungan terhadap virus corona


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dua pasien positif terjangkit virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Senin (2/3). Perlindungan kesehatan pun perlu ditingkatkan, tak kecuali perlindungan asuransi dari virus mematikan itu.
Penting untuk membaca kembali polis bagi pemegang asuransi kesehatan maupun jiwa mengenai cakupan perlindungan untuk Covid-19. Kontan.co.id kembali merangkum produk dan perusahaan asuransi komersil yang telah menyatakan memberikan perlindungan terhadap serangan virus Corona.

1. FWD Life
PT FWD Life Indonesia mengaku, memberikan perlindungan kepada penyakit akibat virus corona. Direktur, Chief of Proposition & Syariah FWD Life Ade Bungsu menyatakan, penyakit akibat virus yang berasal dari Wuhan, China itu tergolong penyakit infeksi.
"Semua polis dasarnya asuransi kematian. Biasanya ada klaim pertanggungan yang dikecualikan oleh asuransi. Nah, kami punya dua pengecualian," kata dia kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dia bilang, pengecualian pada produk asuransi FWD Life adalah bunuh diri pada tahun pertama dan tindakan atau perbuatan kriminal. Sehingga meninggal oleh akibat apapun selain dari dua hal itu, ter-cover termasuk akibat virus corona.
"Begitupun dengan produk rawat inap kami juga punya pengecualian. Sedangkan penyakit akibat virus corona masuk pada penyakit yang kami cover," tutur Ade.

2. Sun Life
PT Sun Life Financial Indonesia juga memiliki produk perlindungan tambahan yang disesuaikan dengan wabah virus corona 2019.
“Merebaknya virus corona di berbagai belahan dunia menjadi sebuah masalah kesehatan yang menimbulkan keprihatinan kita bersama. Menanggapi situasi yang ada, Sun Life Indonesia menghadirkan program khusus berupa pemberian perlindungan tambahan bagi pasien yang positif terinfeksi virus corona,” ujar Shierly Ge, Chief Marketing Officer Sun Life Indonesia dalam keterangan tertulis pada pertengahan Februari lalu.
Lanjut Ia, perlindungan tambahan akan Sun Life Indonesia berikan ialah manfaat tunai sebesar maksimum Rp 10 juta baik di wilayah Indonesia maupun di luar. Dana itu akan diberikan satu kali kepada setiap nasabah yang didiagnosa positif COVID-19. Periode perlindungan tambahan ini berlaku sejak 1 Februari 2020 – 30 April 2020.
Perlindungan tambahan itu berlaku untuk seluruh nasabah Sun Medical Platinum dan Sun Medical Executive, baik Syariah maupun Konvensional. Adapun masa tunggu 30 hari pada kasus infeksi COVID-19 ditiadakan.

3. Generali
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia melalui Global Medical Plan memberikan jaminan layanan kesehatan di seluruh dunia dengan besaran pertanggungan hingga Rp 35 miliar.
CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman mengungkapkan Generali akan berkomitmen memberikan pelayanan klaim untuk nasabahnya apabila terkena virus corona. Ia bilang Generali secara penuh akan menjamin dan menanggung pengobatan nasabah yang terinfeksi virus corona menyesuaikan ketentuan polis.
“Generali secara penuh akan menjamin dan menanggung pengobatan nasabah yang terinfeksi virus corona menyesuaikan ketentuan polis. Langkah pertama yang harus dilakukan pemegang polis adalah memastikan jenis penyakitnya masuk dalam pertanggungan polis dan saat mengklaim, nasabah harus memastikan polisnya dalam keadaan aktif. Untuk mempercepat proses klaim, pemegang polis harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan, klaim tidak berada dalam Masa Tunggu Polis, serta menggunakan jaringan rumah sakit kami untuk cashless klaim,” papar Edy dalam keterangan tertulis.

4. AIA
Tak mau kalah, PT AIA Financial (AIA) juga memiliki produk asuransi perlindungan terhadap ancaman virus corona. Perusahaan asuransi jiwa ini memberikan manfaat khusus kepada semua nasabah AIA yang positif terdiagnosis virus corona.
Manfaat khusus tersebut ialah jika nasabah positif terinfeksi virus corona sehingga diharuskan menjalani rawat inap, akan mendapatkan manfaat khusus berupa dana tunai sebesar Rp 1,5 juta per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari.
“Kami di AIA sangat prihatin dengan merebaknya virus corona dan ingin memberikan rasa tenang pada nasabah. Manfaat khusus yang kami berikan ini merupakan wujud komitmen kami dalam membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik,” ujar Chief Marketing Officer AIA Lim Chet Ming.
Ia menambahkan, manfaat khusus ini akan melengkapi manfaat Polis yang sudah ada dan berlaku pada saat nasabah positif terdiagnosis terinfeksi virus corona mulai 6 Februari 2020 sampai 31 Maret 2020.

3. Generali
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia melalui Global Medical Plan memberikan jaminan layanan kesehatan di seluruh dunia dengan besaran pertanggungan hingga Rp 35 miliar.
CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman mengungkapkan Generali akan berkomitmen memberikan pelayanan klaim untuk nasabahnya apabila terkena virus corona. Ia bilang Generali secara penuh akan menjamin dan menanggung pengobatan nasabah yang terinfeksi virus corona menyesuaikan ketentuan polis.
“Generali secara penuh akan menjamin dan menanggung pengobatan nasabah yang terinfeksi virus corona menyesuaikan ketentuan polis. Langkah pertama yang harus dilakukan pemegang polis adalah memastikan jenis penyakitnya masuk dalam pertanggungan polis dan saat mengklaim, nasabah harus memastikan polisnya dalam keadaan aktif. Untuk mempercepat proses klaim, pemegang polis harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan, klaim tidak berada dalam Masa Tunggu Polis, serta menggunakan jaringan rumah sakit kami untuk cashless klaim,” papar Edy dalam keterangan tertulis.

4. AIA
Tak mau kalah, PT AIA Financial (AIA) juga memiliki produk asuransi perlindungan terhadap ancaman virus corona. Perusahaan asuransi jiwa ini memberikan manfaat khusus kepada semua nasabah AIA yang positif terdiagnosis virus corona.
Manfaat khusus tersebut ialah jika nasabah positif terinfeksi virus corona sehingga diharuskan menjalani rawat inap, akan mendapatkan manfaat khusus berupa dana tunai sebesar Rp 1,5 juta per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari.
“Kami di AIA sangat prihatin dengan merebaknya virus corona dan ingin memberikan rasa tenang pada nasabah. Manfaat khusus yang kami berikan ini merupakan wujud komitmen kami dalam membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik,” ujar Chief Marketing Officer AIA Lim Chet Ming.
Ia menambahkan, manfaat khusus ini akan melengkapi manfaat Polis yang sudah ada dan berlaku pada saat nasabah positif terdiagnosis terinfeksi virus corona mulai 6 Februari 2020 sampai 31 Maret 2020.

Sumber: Kontan.com
Share:

Prudential Tanggung Biaya Tes Corona bagi Nasabahnya


Bisnis.com, JAKARTA - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia menyatakan akan menanggung biaya tes pemeriksaan dari virus Corona bagi nasabahnya, jika diperlukan.

Chief Operations Officer Prudential Indonesia Dian Budiani menjelaskan pihaknya tetap akan memberikan perlindungan sesuai dengan manfaat dan ketentuan polis untuk seluruh produk asuransi yang dimiliki nasabah.

Menurut Dian, hal tersebut tetap berlaku dalam kondisi-kondisi yang disebabkan oleh COVID-19, termasuk saat ini setelah penyebaran virus tersebut sudah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO).

"Prudential Indonesia akan menanggung biaya tes COVID-19 selama nasabah tersebut diharuskan untuk rawat inap secara medis [medically necessary] dan tes COVID-19 yang diperlukan untuk upaya penyembuhan kondisi medis nasabah," ujar Dian kepada Bisnis, Minggu (15/3/2020).

Perseroan pun menyatakan akan menanggung biaya tes COVID-19 bagi nasabah PRUWorks yang merupakan layanan asuransi kumpulan bagi karyawan badan usaha. Tes berlaku dengan syarat kondisi yang sama seperti nasabah lainnya.

"Prudential Indonesia akan menanggung biaya tes COVID-19 apabila nasabah [asuransi kumpulan] memiliki kondisi medis yang membutuhkan tes COVID-19 tersebut, baik untuk rawat inap maupun rawat jalan, sesuai dengan manfaat asuransi yang dimiliki perusahaan," ujar dia.

Semua nasabah Prudential dapat menerima santunan tunai tambahan Rp1 juta per hari jika menjalani rawat inap akibat infeksi virus Corona selama periode inisiatif, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.

Manfaat tersebut berlaku bagi seluruh nasabah Prudential, baik yang memiliki atau tidak memiliki manfaat asuransi kesehatan atau rumah sakit. Hal tersebut menurutnya berlaku untuk seluruh klaim yang secara pasti terdiagnosis infeksi COVID-19 oleh rumah sakit.

"Kami selalu berkomitmen untuk menempatkan perlindungan nasabah sebagai prioritas utama. Komitmen ini pula yang terus mendorong kami untuk selalu melindungi nasabah, khususnya di tengah tantangan kesehatan global saat ini," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa seiring perkembangan kasus corona, pemerintah akan meningkatkan langkah ekstra dalam menangani pandemi. Salah satunya yakni dengan meningkatkan pelayanan tes infeksi COVID-19 dan pengobatan secara maksimal.

Jokowi pun telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien. Hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang memungkinkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan dan menggunakan anggaran secara cepat.

"Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong ,dan bersatu padu, gotong royong, kita ingin ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar masalah COVID-19 ini bisa tertangani dengan maksimal," ujar Jokowi, di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).

Hotline Corona Kementerian Kesehatan:

021-5210411

081212123119

Hotline Corona Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

112

081388376955

Sumber: Bisnis.com


Share:

Asuransi Uang


Asuransi Uang memberikan perlindungan untuk uang tunai atau alat tukar lain yang senilai dengan uang terhadap berbagai risiko, selama penyimpangan  (Cash in safe, Cash in ATM) saat di counter teller (Cash in Cashier Box), maupun saat dalam proses pengiriman (Cash In Transit). Apa aja sih Asuransi uang itu?

Cash In Transit (CIT)
Memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan yang dialami oleh Tertanggung selama pengiriman uang baik dari premises atau lokasi Tertanggung  ke bank atau sebaliknya, atau dari satu lokasi ke lokasi lain yang dibawa oleh karyawan Tertanggung, orang atau jasa pengiriman yang ditunjuk oleh Tertanggung sebagai akibat kejadian yang tidak dikecualikan dalam kondisi polisx.

Cash In Safe (CIS) 
Menjamin selama uang dan/atau surat-surat berharga disimpan di dalam   brankas/Ruang Khasanah/lemari besi sesuai kondisi yang ada di polis.

Cash In Cashier Box (CICB)
Memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan uang yang disimpan di dalam cashier box selama jam kerja.

Cash In ATM (CI ATM) 
Memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan uang yang disimpan di dalam mesin ATM.

Di Fuse Pro - Others, tersedia Asuransi Uang dengan pilihan Cash In Transit (CIT) dan Cash in Safe (CIS). Data yang dbutuhkan antara lain:
Periode Asuransi yang diminta
Nama tertanggung dan alamat email
Informasi jenis usaha / bisnis tertanggung
Alamat lokasi risiko

Untuk CIS, Anda harus infokan jumlah uang rata-rata yang disimpan dalam box / brankas. Untuk CIT, infokan maksimum pengiriman uang perhari dan jumlah uang yang dikirimkan dalam 1 tahun.

Siapa customer Anda?
Bank / leasing
Perusahaan dagang / distributor
Pabrik yang ada transaksi penjualan di situ
Retailer, shopping center, dll

Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts