2020 ~ Akademi Asuransi

Bagaimana Mengajukan Sengketa Asuransi di BMAI?

Sengketa asuransi muncul biasanya ketika terjadi penolakan klaim, baik itu penolakan pembayaran ganti rugi, maupun penolakan liability asuransi atau tanggung jawab perusahaan asuransi. Dalam polis asuransi, biasanya terdapat bagian yang menjelaskan mengenai metode penyelesaian sengketa, baik itu mellaui BMAI maupun BANI.

Penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbirtase Asuransi Indonesia dilakukan dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:

Tahap 1 - Mediasi

Permohonan Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi yang diterima oleh BMAI akan ditangani oleh Mediator yang akan berupaya agar Tertanggung atau Pemegang Polis dan Penanggung (Perusahaan Asuransi) dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaian sengketa secara damai dan wajar bagi kedua belah pihak. Mediator bertindak sebagai penengah antara Tertanggung atau Pemegang Polis (Pemohon) dan Penanggung atau Perusahaan Asuransi (Termohon).

Tahap 2 - Ajudikasi

Bila Sengketa Klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) tidak dapat diselesaikan melalui proses Mediasi (Tahap 1), maka Pihak Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Ketua BMAI agar sengketanya dapat diselesaikan melalui proses Ajudikasi. Sengketa ini akan diputuskan oleh Majelis Ajudikasi yang ditunjuk oleh BMAI.

Tahap 3 - Arbitrase

Atas sengketa klaim yang tidak dapat diselesaikan pada proses Mediasi atau Ajudikasi dan yang nilai sengketanya melebihi Batas Nilai Tuntutan Ganti Rugi dilakukan proses Arbitrase. Sengketa klaim akan diperiksa dan diadili oleh Arbiter Tunggal atau Majelis Arbitrase. Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat para Pihak dan tidak dapat dimintakan banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.


Pelayanan mediasi dan adjudikasi diberikan secara cuma-cuma alias gratis. Untuk pelayanan arbitrase, dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 2,500,000 dan biaya pelayanan arbitrase yang berbeda-beda sesuai nilai penggantian.

Untuk  Mediasi dan Ajudikasi, nilai tuntutan ganti rugi atau manfaat polis yang dipersengketakan tidak melebihi Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per klaim untuk asuransi kerugian/umum dan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per klaim untuk asuransi jiwa atau Asuransi jaminan sosial. Di luar itu, sengketa harus diselesaikan melalui arbitrase.

Share:

Perbedaan Adjudikasi dan Arbitrase

Dalam penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi & Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dikenal tiga tahap penyelesaian sengketa, yaitu Mediasi, Adjudikasi, dan Arbitrase. Setiap persengketaan dalam pengadilan maupun badan arbitrase, selalu ditawarkan mediasi terlebih dahulu dengan harapan para pihak yang bersengketa dapat berdamai. Mediasi dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa dengan ditangani oleh mediator. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan masuk tahap kedua yaitu adjudikasi. Jika tahap kedua tidak disetujui oleh pemohon, maka barulah masuk ke tahap ketiga, yaitu arbitrase. 

Nah, banyak pihak bertanya, apa sih adjudikasi itu? Apa bedanya dengan Arbitrase? Adjudikasi mirip dengan Arbitrase namun dengan perbedaan sebagai berikut:

  • Arbitrase melibatkan semua pihak yang terikat dengan perjanjian Arbitrase. Sedangkan dalam Adjudikasi hanya konsumen ritel dengan klaim kecil yang bisa menjadi pemohon (penggugat) dan yang menjadi pihak termohon (tergugat) adalah penyedia jasa keuangan/ lembaga jasa keuangan;
  • Arbitrase tidak ada daluwarsa gugatan selain yang diatur dalam hukum perdata, sedangkan pengajuan permohonan Adjudikasi dibatasi hanya paling lama 30 hari setelah para pihak menandatangani perjanjian Adjudikasi yang dibuat paling lambat 30 hari setelah Mediasi yang ditempuh para pihak mengalami kegagalan mencapai perdamaian;
  • Arbiter dipilih oleh para pihak, sedangkan Adjudikator dipilih oleh Pengurus BMAI/BANI;
  • Dalam persidangan Arbitrase ada pengajuan replik dan duplik, sedangkan dalam Adjudikasi hanya sampai kepada jawaban (tanggapan termohon/ tergugat terhadap tuntutan pemohon/ penggugat) saja;
  • persidangan Arbitrase dimaksudkan untuk mencari fakta-fakta hukum, sedangkan Adjudikasi hanya fakta umum saja;
  • Arbiter memutus berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono) jika diberikan kewenangan tersebut oleh para pihak, sedangkan Adjudikator harus memutus berdasarkan keadilan dan kepatutan saja;
  • putusan Arbitrase adalah final dan mengikat, sedangkan putusan Adjudikasi baru memiliki sifat final dan mengikat apabila pemohon (penggugat) yang nota bene adalah konsumen menerima putusan tersebut;

Share:

Dokumen Trade Credit Insurance (TCI) atau Askredag

Trade Credit Insurance (TCI) atau Asuransi Kredit Dagang (Askredag) adalah asuransi yang memberikan proteksi atas Account Receivable (Piutang dagang) dari resiko tidak dapat tertagih (Non Payment) yang disebabkan oleh commercial risk maupun maupun political risk.

Berikut ini adalah beberapa dokumen yang diperlukan agar asuransi dapat memproses permintaan penutupan TCI atau askredag:

Application Form

Setipa asuransi memiliki application form tersendiri. Secara umum, application form ini berisi pertanyaan mengenai:
  • Besar Insurable Turnover (Penjualan secara open account/ kredit) selama tiga tahun terakhir, bukan Gross Turnover (Penjualan keseluruhan : pembayaran secara cash, LC)
  • Pengalaman Bad Debt selama 3 tahun terakhir
  • 10 nama Buyer baik export dan domestic atau export saja,
  • Lengkap nama perusahaannya (PT/CV), alamat lengkap dan detail termasuk PO Box serta no yang bisa dihubungi
  • TOP (Payment Term) yang diberikan kepada masing-masing buyer
  • Penjualan secara open account masing-masing buyer selama 1tahun
  • Credit Limit yang diajukan untuk masing-masing buyer sesuai dengan TOP/Payment Term nya

Payment History

Minimal 6 bulan sd 12 terakhir untuk masing-masing buyer yang akan diasuransikan. Biasanya asuransi memiliki batasan untuk melakukan penelitian terhadap semua buyer. Nah, rata-rata si hanya mampu untuk menganalisa 10 buyer terbesar.

Aging Report dari masing-masing buyer yang diajukan juga harus dikirimkan. Anda perlu meminta form Payment history dan aging report ke asuransi yang Anda inginkan.
 
Di bawah ini adalah New Business Prospect Criteria sebagai dasar identifikasi yang layak dan juga comply dengan pihak Commercial Underwriting dan Risk Parameters kebanyakan asuransi:




Asuransi mana saja yang support trade credit insurance?

Kita bisa menyebutkan beberapa asuransi, yaitu:
  • Asuransi Sompo
  • Asuransi Sinar Mas
  • Asuransi Central Asia

Share:

Susunan Direksi ACA yang Baru

Siapa direktur baru ACA


Di pertengahan bulan Juni 2020, ada berita menggembirakan dari PT Asuransi Central Asia (ACA). Beberapa karangan bunga ucapan selamat berada di lobby gedung Wisma Asia. ACA memiliki direktur utama yang baru, yaitu Ibu Juliati Boddhiya. 

Berdasarkan website ACA (www.aca.co.id), susunan dewan direksi ACA yang lama adalah sebagai berikut:

 Direktur Utama          Teddy Hailamsah 
 Direktur   Juliati Boddhiya        
 Direktur   Arry Dharma
 Direktur   Debie Wijaya

Saat ini, Akademi Asuransi belum memiliki susunan direksi ACA yang baru. Artikel ini akan diupdate jika sudah ada susunan terbaru ACA yang definitif. Meski belum ada susunan direksi terbaru, Akademi Asuransi menyampaikan ucapan selamat untuk direktur utama, Ibu Juliati Boddhiya.

ACA adalah Perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum. ACA berdiri sejak 29 Agustus 1956. Di awal berdirinya, ACA berkantor di Jalan Asemka No. 28 Jakarta. Kemudian sempat beberapa kali mengalami perpindahan sebelum akhirnya menetap di Wisma Asia, Jakarta sejak 1998 hingga sekarang.

Setelah lebih dari setengah abad (63 tahun) ACA tumbuh secara konsisten dan sudah memiliki 1 kantor pusat, 2 kantor pusat operasional, 41 kantor cabang, 22 kantor perwakilan, dan 4 kantor perwakilan Unit Layanan Asuransi Syariah (ULAS) yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga 2019, ACA memiliki 1.585 karyawan. 

ACA merupakan salah satu Perusahaan Asuransi Umum lokal dengan jumlah aset terbesar, di mana pada tahun 2018 mencapai Rp 9,40 triliun. Per 31 Desember 2018 permodalan yang dimiliki ACA mencapai Rp 4,49 triliun dan Rasio Pencapaian Solvabilitas per 31 Desember 2018 adalah sebesar 205,54%, jauh melebihi batas minimal ketentuan pemerintah 120%.

Semoga, di tangan Ibu Juliati, ACA semakin maju dan berkembang. Sukses untuk Asuransi Central Asia.

Share:

Perbedaan Polis HE dan CPM

Sumber Gambar:  Ritchie Bros. Auctioneers

Banyak orang sering beranggapan bahwa antara HE dan CPM merupakan hal yang sama. Ada yang berkata bahwa keduanya itu asuransi yang sama, cuma beda nama. Namun benarkah demikian? Yuk kita ulas.

Heavy Equipment (HE)

HE merupakan akronim dari Heavy Equipment. Dari istilahnya, asuransi HE berarti asuransi yang menjamin risiko-risiko terhadap peralatan yang berat (heavy - equipment). Yup, benar. Heavy Equipment merujuk pada kendaraan heavy duty, yang didesain khusus untuk melakukan pekerjaan konstruksi, dan sebagian besar terkait dengan pekerjaan tanah / bumi. 

Polis Asuransi Heavy Equipment tidak memiliki wording yang standar, alias tailor made. Semua asuransi bisa membuat wording Heavy Equipment dengan jaminan a-la mereka. Karena itu, jaminannya bisa sangat luas maupun sangat standar. Kebanyakan, polis HE merupakan named-perils policy; hanya menjamin risiko-risiko yang disebutkan dalam polis. Anda perlu membaca wordingnya sebelum menyimpulkan luas jaminan polis HE Anda.

Seperti halnya asuransi kendaraan bermotor, umumnya periode asuransinya satu tahun. Para owner dari alat berat berpikir bahwa dipakai dalam proyek atau tidak tetap ada risiko. Makanya yaudah diasuransikanlah setiap tahun dan secara terus menerus diperpanjang.

Hal yang mencolok berbeda adalah pada basis of indemnity / basis of settlement ketika terjadi klaim. Dalam polis HE, baik partial loss maupun total loss menggunakan market value. Market Value secara teori berarti harga unit yang sudah terkena depresiasi alias penyusutan (NRV - Depresiasi). Efeknya, pada setiap perbaikian yang dilakukan akan memperhitungkan depresiasi sehingga nilai ganti rugi yang diterima oleh tertanggung tidak maksimal.


Contractor's Plant & Machinery (CPM)

Dari namanya, polis CPM menjamin risiko-risiko yang terjadi pada kendaraan dan mesin-mesin yang digunakan oleh kontraktor. Dari segi interest insured, CPM dan HE menjamin objek pertanggungan yang sama. Meski demikian, polis CPM ini didesain untuk menjamin perlengkapan, kendaraaan, atau mesin yang digunakan dalam sebuah proyek konstruksi. 

Contractor's Plant and Machinery Insurance memiliki wording standard dari Munich-Re. CPM merupakan polis all risk. Dalam polis all risk, yang perlu Anda lihat sebagai nasabah adalah pengecualian-pengecualian polis tersebut. Pastikan saja bahwa pengecualian polis tersebut tidak bertentangan dengan jenis proyek yang sedang Anda kerjakan.

Periode polis CPM bisanya mengikuti periode konstruksi yang diperjanjikan antara kontraktor dan pemilik proyek. Karenanya, tidak jarang Anda akan menemui polis CPM yang periodenya dua sampai tiga tahun. Jika pekerjaannya melebihi time schedule, maka Anda bisa mengajukan perpanjangan periode asuransi. Ini hal yang wajar. 

Dalam polis CPM standar munich re wording, dasar penyelesaian ganti ruginya adalah New Replacement Value (NRV) untuk partial loss. Jadi, perbaikan atau penggantian spare part yang terjadi akan menggunakan harga baru, lengkap dengan biaya pengiriman, pajak pengiriman,  cukai, biaya pemasangan, dan lain-lain. Meski demikian, untuk total loss, penggantian kerugian tetap memperhitungkan nilai depresiasi.

Nahh, itulah perbedaan antara polis HE dan CPM. Kalau ada pertanyaan boleh tulis di kolom komentar ya.

Share:

Berbagai Jenis Crane dalam Heavy Equipment Insurance

Crane merupakan salah satu perangkat yang dijamin dalam polis Heavy Equipment ataupun Contractor's Plant & Machinery. Crane menjadi mesin alat berat yang harus diasuransikan karena risikonya yang sangat besar, baik terhadap alat tersebut maupun terhadap pihak ketiga.

Sebagai seorang underwriter, kita perlu mengenal lebih dalam mengenai jenis-jenis crane beserta fungsinya. Berikut ini jenis-jenis Crane yang kami rangkum dari OilAndAgasManagement.net.

1. Tower Crane



Tower crane merupakan pesawat pengangkat material atau mesin yang biasa digunakan pada proyek  konstruksi. Tower crane terdiri dari beberapa bagian yang dapat dibongkar pasang ketika digunakan sehingga mudah untuk dibawa kemana saja. Tower crane biasanya diangkut secara terpisah  menggunakan kendaraan (trailer) ke tempat proyek kemudian dipasang kembali di tempat proyek. Pemasangan tower crane ini termasuk cukup lama karena banyak bagian-bagian yang harus dipasang termasuk pembuatan pondasi tower crane.

2. Mobile Crane (Truck Crane)



Mobile Crane (Truck Crane) merupakan crane yang terdapat langsung pada truck sehingga dapat dibawa langsung pada pada lokasi kerja tampa harus menggunakan kendaraan (trailer). Crane ini memiliki kaki-kaki (pondasi/tiang) yang dapat dipasangkan ketika beroperasi, ini dimaksukkan agar ketika beroperasi crane menjadi seimbang.

3. Crawler Crane



Crawler crane merupakan kendaraan pengangkat material yang biasa digunakan pada lokasi proyek pembangunan dengan jangkaun yang tidak terlalu panjang. Crane ini memiliki roda-roda rantai (crawler) yang dapat bergerak ketika digunakan  dan digunakan pada berbagai medan. Untuk bisa sampai ke lokasi  crawler crane diangkut menggunakan truck trailer ke tempat lokasi dengan membongkar bagian ‘Boom’ menjadi beberapa bagian kemudian dipasang kembali pada lokasi proyek.

4. Hidraulik Crane



Umumnya semua jenis crane menggunkan sistem hidraulik (minyak) dan pheneumatik (udara)  untuk dapat bekerja. Namun secara khusus Hidraulik crane adalah crane yang biasa digunakan pada perbengkelan dan pergudangan dll, yang memilki struktur sederhana. Crane ini biasanya diletakkan pada suatu titik dan tidak untuk dipindah-pindah dan dengan jangkauan tidak terlalu panjang serta putaran yang hanya 180 derajat. Sehingga biasanya pada suatu perbengkelan/pergudangan terdapat lebih dari satu Crane.

5. Hoist Crane


Hoist Crane merupakan pesawat pengangkat yang biasanya terdapat pada pergudangan dan perbengkelan. Hoist Crane ditempatkan pada langit-langit dan berjalan di atas rel khusus yang yang dipasangi pada langit-langit tersebut. Rel-rel tadi juga dapat bergerak secara maju-mundur pada satu arah.

6. Jip Crane


Jip crane adalah pesawat pengangkat yang terdiri dari berbagai ukuran, jip crane yang kecil biasanya digunakan pada perbengkelan dan pergudangan untuk memindahkan barang-barang yang relatif berat. Jip crane memilki sistem kerja dan mesin yang mirip seperti ‘Hoist Crane’ dan struktur yang mirip ‘Hidraulik Crane’.
Share:

Asuransi Handphone, Gadget, atau Moveable All Risk?

Gadget Insurance. Sumber Gambar: https://hiconsumption.com/best-gadgets-for-men/

Gadget termasuk handphone alias hape, tablet, smartwatch, dan sejenisnya termasuk alat elektronik yang sangat bermanfaat bagi kita. Semakin banyak fitur yang dimiliki, harganya semakin mahal. Namun tidak jarang kita ceroboh dan menyebabkan gadget kamu terjatuh dan pecah. Lebih sial lagi, kalau hape kamu jatuh ke kloset atau ember saat kamu sedang asyik di toilet. Sudah bau, hape mati pula.

Nah risiko-risiko tersebut sebenarnya sangat bisa diatasi jika kami membeli asuransi handphone "hape" atau gadget insurance. Apa itu gadget insurance? Secara umum, gadget insurance adalah asuransi yang menjamin segala jenis kerusakan akibat terjatuh, terkena cairan, dan penjambretan dengan kekerasan terhadap gadget yang kamu miliki. Sebenarnya gadget insurance adalah bagian atau 'jelmaan' dari asuransi Movable All Risk.

Moveable All Risk
Moveable All Risks Insurance adalah asuransi yang menjamin risiko kerugian dan / atau kerusakan harta bergerak tertanggung dari sebab apapun (selain yang dikecualikan dalam polis) ketika properti berada di lokasi Tertanggung dan / atau saat bepergian di luar tempat,  di jalan dan / atau di lain tempat di seluruh Indonesia selama periode asuransi.

Barang yang dijamin
Properti apa saja sih yang biasa dijamin dalam Moveable All Risk? Banyak. Asal barang tersebut memang berpindah dari satu tempat ke tempat lain, bisa dijamin dalam Moveable All Risk. Contohnya:
- Gadget termasuk handphone, earphone, ipod, tablet, ipad, dll
- Laptop
- Kamera termasuk kamera go-pro
- Drone
- dan lain sebagainya
Harga unit yang diasuransikan biasanya dikenakan depresiasi. Hal ini karena jika terjadi klaim, asuransi akan menghitung nilai barang sesuai dengan harga pasar pada saat terjadinya kerugian.

Biasanya, asuransi akan membatasi jaminan moveable all risk ini spesifik pada risiko-risiko di bawah ini:
- Kerusakan akibat terjatuh
- Kerusakan akibat air atau cairan
- Kehilangan akibat perampasan dengan kekerasan
- kebakaran
- gempa bumi

Pengecualian
Berikut ini adalah pengecualian-pengecualian standar dari polis Moveable All Risk:
- Kerusakan internal (machinery breakdown)
- Kerusakan akibat perbaikan
- Kerusakan kosmetik seperti goresan atau baret
- Kesengajaan
- Penipuan
- Kehilangan secara misterius
- Pencurian tanpa kekerasan dan pemaksaan

Risiko Sendiri atau Deductible
Rata-rata asuransi menetapkan risiko sendiri 5% sampai 10% dari harga barang. Sangat jarang asuransi tidak mengenakan deductible. Asuransi menerapkan deductible dengan alasan:
- Supaya tertanggung lebih berhati-hati 
- Menghindari klaim yang nilainya sangat kecil
- Mengurangi risiko penipuan

Dari tulisan di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi handphone atau gadget atau moveable all risk adalah asuransi yang sama. Meski demikian, ada produk yang menyebut Asuransi Gadget karena secara spesifik menjamin gadget. Asuransi handphone spesifik menjamin handphone. Demikian juga dengan drone, kamera, dan lain sebagainya. Jadi jangan bingung ya :D
Share:

Asuransi Ternak, Pertanian, dan Nelayan

Usaha peternakan sapi dilindungi pemerintah dengan asuransi. Gambar: TabloidSinarTani.com

Peternakan, pertanian, dan perikanan merupakan bidang usaha yang sebenarnya sangat rentan mengalami kerugian. Padahal, kebutuhan akan hasil pertanian dan perkebunan, perikanan dan peternakan seperti padi, jagung, ikan, dan daging merupakan kebutuhan pokok masyarakat di Indonesia. Karena itu pemerintah mendorong asuransi untuk menyediakan perlindungan atas risiko-risiko yang mereka hadapi.

Asuransi Jasindo, yang merupakan asuransi pelat merah, memiliki produk yang bernama Jasindo Agri. Jasindo Agri merupakan suatu bentuk perlindungan kepada para petani, peternak dan Nelayan agar  mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan kegiatan mereka sehingga dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usahatani, peternakan dan usaha penangkapan ikan yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan. 

 Perlindungan Asuransi Melalui Program Pemerintah
Sebagai perusahaan asuransi yang di tunjuk pemerintah sebagai pelaksana program, Jasindo Agri memiliki beberapa produk asuransi yang mendapat dukungan dari pemerintah antara lain:

1. Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 
Memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman.
a. Premi : Rp 180.000,- (bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp 36.000,-)
b. Pertanggungan : Maksimal harga pertanggungan Rp 6.000.000,- per hektar 
c. Kriteria petani : Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar
d. Kriteria lahan : Lahan Irigasi atau lahan tadah hujan yg dekat dengan sumber air
e. Ganti rugi:    
- Umur padi sudah melewati 10 hari tanam (HST) 
- Umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah) 
- Intensitas kerusakan ≥ 75% 
- Luas kerusakan ≥75% pada tiap petak alami 

2. Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)
Memberikan perlindungan kepada peternak sapi dari ancaman resiko kematian akibat beranak, penyakit dan kecelakaan serta kehilangan akibat kecurian.
a. Premi : Rp 200.000,- (bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp 40.000,-)
b. Pertanggungan : Maksimal harga pertanggungan Rp 10.000.000,- per ekor sapi
c. Kriteria peternak : Peternak Pembibitan / Pembiakan & Peternak skala kecil yang diatur Undang-Undang
d. Kriteria Sapi :  
- Sapi Indukan / Sapi Betina 
- Usia produktif minimal 1 tahun 
- Memiliki Identitas jelas (eartag, cap bakar, kartu ternak, dll) 
- Sapi dalam kondisi sehat 
e. Ganti rugi : Sesuai Harga Pertanggungan dikurangi hasil penjualan daging (dalam hal sapi dilakukan potong paksa) 

3. Asuransi Nelayan
Memberikan perlindungan kepada nelayan dari ancaman resiko meninggal dunia baik di saat melakukan aktivitas penangkapan ikan maupun di luar aktivitas.
a. Premi : Rp 175.000,- (100% dibayar pemerintah)
b. Manfaat :  
- Santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan 
-Santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan.
c. Kriteria nelayan : 
- Memiliki kartu nelayan yang masih berlaku
- Memiliki rekening tabungan atau membuat surat pernyataan kesanggupan memiliki rekekning tabungan.
- Menggunakan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT)
- Berusia maksimal 65 tahun* 

Perlindungan Asuransi Non Program Pemerintah
Selain program pemerintah, Jasindo juga menyediakan asuransi non program pemerintah. Perlindungan usaha pertanian ini meliputi asuransi usaha ternak sapi, usaha tani jagung, asuransi nelayan mandiri dengan memberikan perlindungan kepada peternak sapi dari ancaman resiko kematian akibat beranak, penyakit dan kecelakaan serta kehilangan akibat kecurian. Selain itu, produk asuransi ini juga memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman. Asuransi ini juga akan memberikan perlindungan untuk nelayan dari ancaman resiko meninggal dunia pada saat melakukan aktivitas penangkapan ikan maupun di luar aktivitas tersebut. Syarat dan kondisi jaminan dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis dari nasabah

Share:

Asuransi Sepeda: Apa Jaminan Utama dan Perluasan?

Asuransi Sepeda (Bike Cycle Insurance) adalah asuransi yang menjamin kerugian dan atau kerusakan yang terjadi pada sepeda yang diasuransikan atas risiko-risiko yang dijamin dalam polis asuransi sepeda. Pada prinsipnya, asuransi sepeda tidak jauh berbeda dengan asuransi sepeda motor maupun asuransi kendaraan bermotor lainnya. Hanya saja, asuransi ini menjamin sepeda tidak bermotor seperti berbagai jenis sepeda gunung, sepeda balap, sepeda hybrid, sepeda BMX, dan sepeda lipat.

Jaminan asuransi sepeda antara lain:
  • Kerusakan akibat kecelakaan
  • Kerugian total akibat Pencurian
  • Kerusakan atau kehilangan dalam perjalanan maupun transit
  • Personal Accident dan Medical Expenses
  • Road service assistenace (bantuan darurat di jalan)
  • Personal liability & third party liability

Sepeda bisa sangat mahal. Sumber gambar: indiamart.com


Untuk mendapatkan perlindungan maksimal, Anda dapat meminta beberapa kebijakan sebagai berikut:
  • Jaminan perbaikan di bengkel resmi
  • Jaminan nilai penggantian dengan harga baru tanpa dikenakan depresiasi
  • Jaminan kecelakaan diri yang lebih besar daripada nilai sepeda
  • Jaminan kecelakaan diri untuk profesi pembalap sepeda
Di Indonesia, penyedia asuransi sepeda adalah PT Asuransi Sinar Mas atau PT Asuransi Simas Insurtech. Apakah ada asuransi lain yang mempunyai produk yang serupa? Silakan komentar di bawah.
Share:

Apa itu Asuransi Tanggung Jawab Polusi?

Hampir semua bisnis dapat dituduh melakukan pencemaran lingkungan. Tuduhan bisa dilakukan oleh pelanggan, penduduk terdekat, bisnis, pemerintah, nirlaba, atau badan pengawas. Hingga tahun 1970-an, sebagian besar polis milik business owner mencakup perlindungan dari tuntutan hukum terkait polusi yang diajukan terhadap bisnis. Sejak pecahnya klaim asbes di tahun 70-an, bisnis umumnya harus membeli asuransi pertanggungjawaban polusi terpisah untuk melindungi diri dari gugatan potensial ini.

Pollution Liability Insurance atau asuransi tanggungjawab polusi adalah bentuk khusus asuransi liability yang membantu bisnis mengelola biaya pembersihan polusi dan mempertahankan diri terhadap klaim kewajiban terkait polusi. Sebagian besar polis memberikan perlindungan untuk klaim terkait pencemaran air tanah, tanah, atau udara dalam skala kecil. (Bisnis yang membutuhkan perlindungan untuk potensi kontaminasi skala besar mungkin lebih baik dengan asuransi Environmental Liability.)
[Pollution Liability Insurance melindungi pemilik usaha dari tuntutan pencemaran lingkungan. Gambar: Nzherald]

Bisnis Apa Yang Bisa Mendapat Manfaat dari Asuransi Pollution Liability?
Setiap bisnis yang menggunakan bahan kimia atau material mungkin membutuhkan asuransi polusi. Bisnis yang bekerja dengan bahan yang diketahui berbahaya tidak hanya mempertimbangkan pembelian, tetapi mereka yang menggunakan bahan kimia atau bahan yang dianggap aman mungkin menginginkan kebijakan. Sebab, bahan kimia dan bahan yang dianggap aman dapat terbukti berbahaya di masa depan - dan perusahaan mana pun yang menggunakannya mungkin dituntut.

Daftar bisnis yang menggunakan bahan kimia dan material jauh melampaui produsen dengan pabrik besar. Bisnis lain yang mungkin mendapat manfaat dari memiliki kebijakan meliputi:
  • Kontraktor, karena bahan bangunan yang digunakan hari ini mungkin berbahaya di masa depan
  • Pembuka lahan, karena mereka menggunakan pestisida, herbisida, dan pupuk yang dapat menyuburkan tanah
  • Perusahaan layanan kolam renang, karena bahan kimia yang mereka gunakan dapat mencemari tanah atau air terdekat
  • Pusat perbaikan otomotif, karena mereka secara teratur bekerja dengan minyak dan bahan kimia berbahaya lainnya
  • Dry cleaners, karena mereka juga menggunakan bahan kimia yang berpotensi berbahaya setiap hari

Jaminan apa yang disediakan oleh Asuransi Polusi?
Jaminan yang ada dalam polis asuransi Pollution Liability seringkali dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik bisnis tertentu. Beberapa pertanggungan yang ditawarkan adalah:
  • Jaminan untuk pembersihan kontaminan yang diwajibkan secara hukum yang telah mencemari lingkungan
  • Jaminan untuk kontaminasi lingkungan yang terjadi selama operasi  bisnis normal
  • Pertanggungan untuk membersihkan perpindahan properti yang telah terkontaminasi oleh pemilik sebelumnya
  • Jaminan untuk tuntutan hukum dan penyelesaian yang timbul dari insiden yang dijamin
  • Perusahaan yang menyediakan layanan konsultasi atau pembersihan lingkungan dapat penambahkan jaminan yang mencakup jaminan Errors & Omission. Jaminan Errors & Omission dapat memberikan perlindungan jika bisnis membuat kesalahan dalam pekerjaannya.

Banyak polis juga menawarkan perlindungan untuk bahan kimia dan bahan berbahaya yang digunakan di masa lalu sebelum efeknya diketahui.

Faktor-Faktor Apa Yang Mempengaruhi Premi Polis Asuransi Pollution Liability?
Penanggung akan mempertimbangkan sejumlah faktor ketika menghitung premi kebijakan polusi. Beberapa item yang mereka perhitungkan adalah:
  • Di industri apa bisnis itu berada
  • Bahan kimia dan bahan apa yang digunakan bisnis
  • Bagaimana bisnis membuang limbah berbahaya
  • Seberapa dekat bisnis dengan lingkungan
Share:

Outside Directorship Liability: Apa dan Mengapa?

Sebagai direktur atau pejabat perusahaan, kesempatan untuk melayani sebagai direktur di luar entitas perusahaan dapat menguntungkan diri Anda, perusahaan Anda, dan organisasi lain yang terlibat. Tetapi ketika melayani dalam kapasitas itu, apakah Anda dilindungi oleh polis asuransi Directors and Officers Liability dari perusahaan Anda?

Seiring dengan keberanian para pemimpin senior untuk mengambil kesempatan menjadi eksekutif di luar entitas, kesempatan tersebut juga menimbulkan masalah tanggung jawab yang signifikan. Akibatnya, sangat penting untuk memahami bagaimana asuransi D&O melindungi eksekutif yang bekerja di dewan perusahaan lain. Ketika direksi dan pejabat menghadapi pengawasan peraturan yang meningkat, dan dalam upaya untuk mengatasi risiko direksi di luar, pastikan bahwa organisasi Anda memahami pertanggungan Outside Directorship Liability (ODL).
[Sumber: The WizIQ Blog]

Outside Directorship Liability adalah jaminan yang diberikan kepada pejabat perusahaan yang ditugaskan oleh perusahaan untuk memegang suatu entitas di luar perusahaanya (biasanya anak perusahaan / group perusahaan) atas permintaaan perusahaan.

Hal-hal penting dari jaminan ODL
Perusahaan biasanya memberi ganti rugi kepada direksi dan pejabat atas tindakannya dalam kapasitas mereka, termasuk sebagai direktur atau eksekutif dari entitas luar yang mereka layani atas permintaan perusahaan. Ini berarti bahwa perusahaan yang meminta layanan Anda sebagai direktur biasanya akan membayar biaya dan pertanggungjawaban yang mungkin Anda alami sebagai direktur atau pejabat sebagai akibat dari posisi di luar entitas ini. Ganti rugi sering dimasukkan dalam anggaran rumah tangga, anggaran dasar, perjanjian kerja, atau tindakan ganti rugi perusahaan. Sebelum setuju untuk duduk di luar dewan, Anda harus memahami sejauh mana ganti rugi perusahaan Anda sendiri.

Program asuransi D&O perusahaan Anda juga biasanya akan mencakup kegiatan-kegiatan dewan direksi ini untuk direksi dan pejabat sebagaimana ditentukan dalam polis; Namun, cakupan ODL umumnya tidak mencakup semua karyawan. Kebijakan D&O sering mengandung ekstensi ODL yang paling umum bekerja berdasarkan suatu “double excess basis,” di mana cakupan ODL perusahaan menerapkan kelebihan ganti rugi entitas luar kepada direktur atau pejabat dan program D&O entitas luar itu sendiri. Dalam beberapa kasus, ekstensi ODL bekerja berdasarkan "triple excess basis." Dalam hal ini berarti bahwa cakupan ODL perusahaan Anda akan menerapkan excess terhadap ganti rugi entitas luar kepada direktur atau pejabat, excess dari program D&O entitas luar, dan excess dari ganti rugi perusahaan Anda sendiri kepada direktur atau pejabat .

Fitur Cakupan ODL
Ekstensi ODL umumnya memiliki tiga batasan:
  • Agar dijamin, peran Anda dengan entitas luar harus sesuai arahan atau permintaan spesifik perusahaan Anda. Karenanya, polis D&O perusahaan Anda tidak melindungi Anda ketika, misalnya, Anda melayani di dewan klub golf lokal atau asosiasi pemilik rumah karena ini bukan peran yang diminta perusahaan. Posisi seperti itu biasanya adalah peran yang dipilih sendiri; Anda harus mengkonfirmasi secara langsung dengan organisasi-organisasi ini bahwa mereka akan memberikan ganti rugi dan bahwa mereka juga memiliki perlindungan D&O yang memadai.
  • Blanket coverage biasanya disediakan untuk entitas non-profit; ini berarti bahwa entitas-entitas ini tidak perlu secara khusus dimasukkan ke dalam polis. Jika ada kebutuhan untuk memperluas cakupan ke entitas non profit tersebut (perusahaan privat atau publik atau bahkan entitas yang dimiliki minoritas yang tidak dianggap sebagai anak perusahaan), perusahaan asuransi dapat meminta informasi tambahan dan pengesahan khusus yang mungkin diperlukan. Penting untuk dicatat bahwa perusahaan asuransi mungkin enggan memperluas cakupan ke perusahaan publik di luar. Jika mereka setuju, kemungkinan berdasarkan triple excess basis dan dapat dikenakan sublimit. Karena itu, penting untuk memahami ganti rugi yang tersedia dan cakupan langsung yang dikelola oleh entitas luar, terutama jika itu adalah perusahaan publik.
  • Cakupan ODL tidak mencakup entitas itu sendiri; itu hanya mencakup Anda sebagai direktur atau pejabat individu perusahaan. Dalam kasus entitas yang dimiliki minoritas, tidak akan mencakup individu yang mewakili pemilik lain.

Praktik terbaik
Karena cakupan ODL biasanya berbagi limit dengan keseluruhan program D&O, sangat penting bahwa perusahaan Anda memahami sepenuhnya eksposur ODL-nya. Ini bisa menjadi sulit karena sifat dari polis D&O tidak hanya memperluas cakupan ke perusahaan induk, tetapi juga untuk anak perusahaan yang dapat menunjuk direktur dan pejabat untuk duduk di luar dewan. Dan karena sebagian besar polis D&O bersifat global, cakupan dan eksposur ODL meluas ke seluruh dunia. Pastikan perusahaan Anda memiliki metodologi pelacakan untuk membantu mengukur dan menilai kewajiban ganti rugi serta dampak potensial pada program D&O. Sistem seperti itu harus mencakup bagaimana perusahaan:
  • Memfasilitasi dan mendokumentasikan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui ganti rugi untuk posisi luar tertentu dan bagaimana hal ini dikomunikasikan kepada individu di perusahaan induk dan anak perusahaan.
  • Lacak tanggal mulai dan berakhirnya posisi luar tersebut.
  • Mewajibkan individu untuk melaporkan klaim terhadap mereka sehubungan dengan posisi luar mereka kepada perusahaan pada waktu-waktu yang ditentukan
Memegang erat dasar-dasar jaminan ODL dapat membantu memastikan Anda dilindungi jika terjadi permasalahan D&O. Memahami keseluruhan eksposur perusahaan dan anak perusahaan dapat membantu memastikan bahwa limit program D&O perusahaan Anda tidak secara tidak sengaja terekspos pada klaim yang tidak diantisipasi untuk cover dalam programnya.
Share:

Mengenal Employment Practices Liability

Pertanggungjawaban praktik ketenagakerjaan / Employment Practices Liability merupakan salah satu jaminan dalam polis asuransi Directors and Officers yang memberikan perlindungaan dari segala tuntutan hukum dari karyawan sehubungan dengan perkara-perkara pemecatan, diskriminasi dan pelecehan seksual dan lain sebagainya.

Employment Practices Liability (EPL) pada dasarnya merupakan bidang hukum perburuhan Amerika Serikat yang menangani pemutusan hubungan kerja yang salah, pelecehan seksual, diskriminasi, pelanggaran privasi, pemenjaraan palsu, pelanggaran kontrak, tekanan emosional, dan pelanggaran upah dan jam hukum. Ini dapat dikategorikan sebagai bentuk Professional Indemnity. Asuransi kewajiban praktik kerja (EPL) dijual sebagai jenis asuransi kewajiban manajemen, yang terkait dengan asuransi Professional Indemnity / Professional Liability.
[Gambar: Inc.com]

Biasanya EPL berkaitan dengan hukum dan perlindungan yang ada di bawah Judul VII Civil Rights Act 1964, ADA (Americans with Disabilities Act) tahun 1990, Undang-Undang Hak Sipil tahun 1991, ADEA (Age Discrimination in Employement Act) tahun 1967, dan Family and Medical Leave Act (FMLA). Equal Employment Opportunity Commission  (EEOC) menginterpretasikan dan menegakkan undang-undang ini.

EEOC mengakui sebelas jenis diskriminasi praktik ketenagakerjaan: usia, kecacatan, upah / kompensasi yang sama, informasi genetik, asal kebangsaan, kehamilan, ras / warna kulit, agama, pembalasan, jenis kelamin, dan pelecehan seksual.

Analisis total klaim tahunan menunjukkan bahwa tingkat klaim EPL sesuai dengan tingkat pengangguran: dari 2007 hingga 2008, total klaim di AS melonjak 13% karena PHK massal meningkat sekitar sepertiga. Pada 2012, tuduhan pembalasan, ras, dan diskriminasi jenis kelamin (termasuk pelecehan dan kehamilan) adalah jenis diskriminasi yang paling umum yang mendorong pengajuan EPL.

Asuransi EPL
Produk yang berkembang di pasar asuransi adalah asuransi Employment Practices Liability (EPL) yang merupakan suatu polis yang dapat dibeli pemilik bisnis untuk melindungi organisasi mereka dari tuntutan karyawan untuk hak-hak yang dilindungi berdasarkan tindakan di atas. Baru-baru ini, dengan perluasan undang-undang privasi, masalah privasi karyawan telah mengemuka karena data karyawan pribadi disimpan secara elektronik. Ini tidak selalu tercakup dalam kebijakan EPL, tetapi industri asuransi telah merespons dengan menawarkan Cyber Liability dan polis Network Security.

Polis asuransi EPL menawarkan perlindungan akibat tuntutan hukum sebagai akibat:
  • Pemutusan hubungan kerja yang salah
  • Diskriminasi
  • Pelecehan seksual
  • Pelanggaran kontrak kerja
  • Kesalahan evaluasi
  • Kesalahan dalam Mempekerjakan atau Mempromosikan
  • Kedisiplinan yang melanggar
  • Perampasan kesempatan karier
  • Penderitaan sebagai akibat dari tekanan emosional 

Kini ada undang-undang federal dan negara bagian yang mengatur tanggung jawab pemberi kerja kepada karyawannya. Hukum juga berbeda dari satu negara ke negara lain; mis., California sering dianggap sebagai negara bagian pro-karyawan dalam hal tanggung jawab pengusaha. Negara bagian California juga menyebut EPL sebagai EPLI.

Seperti kebanyakan jenis asuransi Professional Liability, polis asuransi EPL beroperasi berdasarkan klaim. Ini berarti bahwa pemegang polis hanya dapat menerima manfaat asuransi jika mereka ditanggung pada saat kejadian diskriminasi yang memicu klaim dan pada saat klaim diajukan.
Share:

Mengapa Direktur Membutuhkan Asuransi D&O Liability?

Mengapa direktur membutuhkan asuransi Directors and Officers Liability? Ada beberapa alasan mengapa direktur dan para pemangku jabatan di perusahaan membutuhkan asuransi ini. Alasan-alasan tersebut antara lain:
  • Tanggung jawab dan akuntabilitas direktur dan komisaris yang besar. Direktur dan Komisaris dapat dituntut secara pribadi oleh pemegang saham, kreditur, nasabah, karyawan maupun oleh masyarakat umum secara luas, apabila dia gagal melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan perusahaan.
  • Pengawasan maupun peraturan semakin ketat. Pengawasan maupun peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah maupun Industri semakin ketat. Tidak hanya ketat, namun kadang peraturan tersebut membingungkan pelaku usaha karena terdapat banyak kepentingan yang terlibat dan kadang tumpang tindih antara peraturan yang satu dan lainnya.
  • Kesadaran hukum masyarakat yang semakin meningkat, sehingga pihak yang dirugikan cenderung untuk menggunakan hak-haknya untuk menuntut di pengadilan.
  • Direktur & Officer juga harus mempertahankan reputasi, integritas dan asset-asetnya dari tuntutan hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan
  • Proses hukum bisa sangat serius, mahal dan melelahkan. Direktur & Officer harus memastikan lawyer yang kompeten dan berkualitas untuk membela kepentingannya.
  • Dengan “Directors’ & Officers’ (D&O) Liability” Direktur & Officer akan lebih percaya diri dalam menghadapi tantangan bisnis karena mereka memiliki back-up financial untuk menghadapi klaim dan proses hukum.
[gambar: yukonchamber.com]

Jaminan-jaminan D&O Liability antara lain sebagai berikut:
  • Libel and Slander: pencemaran nama baik melalui tulisan maupun lisan
  • Intellectual Property: pelanggaran atau penggunaan hak-hak kekayaan intelektual secara tidak sah
  • Employment Practice Liability: tuntutan hukum dari karyawan sehubungan dengan perkara-perkara pemecatan, diskriminasi dan pelecehan seksual
  • Blanket Subsidiary Cover: jaminan otomatis terhadap seluruh anak-anak perusahaan
  • Official Investigation and Inquiries: biaya-biaya hukum untuk mendampingi direktur dan officer dalam proses investigasi, penyelidikan dan penyidikan
  • Severability and Non-imputation: jaminan berlaku terpisah untuk setiap orang direktur dan officer
  • Additional Notification Period: periode pelaporan klaim extra yang lebih lama jika polis tidak diperpanjang lagi
  • Previous Security Offerings: jaminan terhadap penawaran / prospectus yang dilakukan sebelumnya
  • Advance Payment of Defense Costs: pembayaran dimuka untuk biaya-biaya hukum dan pengacara dalam membela klaim


Additional Features (perluasan jaminan dengan tambahan premi) dalam D&O Liability Insurance antara lain seperti:
  • External Positions (Outside Directorships): jaminan terhadap direktur dan officer di organisasi atau asosiasi (diluar perusahaan) dimana mereka mewakili perusahaan
  • Pollution: tanggung jawab hukum yang timbul dari polusi
  • Joint Venture Liability: tanggung jawab hukum yang timbul dari pembentukan usaha patungan
  • Prospectus Liability (for current or future offerings): jaminan terhadap penawaran / prospectus yang sedang dan akan dilakukan.
  • Entity Cover: jaminan terhadap perusahaan sebagai entity

Baca juga:

Dokumen-dokumen penutupan Asuransi D&O Liability

Untuk melakukan penutupan asuransi D&O liability, calon tertanggung harus mengisi proposal form dan mengirimkan financial report atau laporan keuangan. Dari sana ditanyakan segala informasi yang berkaitan dengan bidang usaha atau jasa yang diberikan, total pendapatan, sejarah klaim, dan lain-lain untuk pertimbangan underwriting.

Persyaratan dan kondisi pertanggungan ditetapkan berdasarkan informasi yang diberikan (termasuk namun tidak terbatas) pada beberapa faktor sebagai berikut:
  • Bidang usaha atau jasa yang diberikan – apakah termasuk kategori risiko rendah, medium atau tinggi, industri seperti hi-tech, telekomunikasi, dan lembaga keuangan adalah termasuk dalam kategori risiko tinggi.
  • Total asset dan pendapatan – semakin besar asset dan income biasanya menunjukkan semakin tinggi tingkat risikonya
  • USA/Canada exposures: apakah perusahaan melakukan kegiatan bisnis atau security listing di USA/Canada
  • Listing Status: apakah perusahaan listing di bursa efek, di “stock exchange” negara mana saja
  • Merger and Acquisition: apakah perusahaan melakukan merger atau akuisisi?
  • Sejarah klaim klien – apakah pernah terjadi klaim, jenis, dan besarnya kerugian
  • Limit of liability dan deductible yang diminta


Share:

Mengenal Asuransi Directors and Officers Liability

Asuransi Directors and Officers Liability merupakan asuransi yang memberikan jaminan atas kerugian yang muncul sebagai akibat dari gugatan hukum dari pihak ketiga yang ditunjukkan terhadap direksi dan pejabat perusahaan karena dianggap telah melakukan 'Wrongful Act' dalam kapasitas mereka sebagai direktur dan pejabat perusahaan.

Pihak ketiga dalam pengertian tersebut biasanya berasal dari regulator, kompetitor, customer, shareholder, special interest group, bahkan dari karyawan.
[gambar: indiamart.com]


Dasar Hukum
Munculnya tuntutan terhadap direktur dan pejabat perusahaan didasari oleh peraturan perundang-undangan yang menyatakan mengenai kewajiban dewan perusahaan, yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007. Undang-undang tersebut menyebutkan:

Dewan Perusahaan
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Pasal 69(3)
Tanggung Jawab tanggung renteng berkaitan dengan laporan keuangan.

Pasal 97(3) dan Pasal 114(3)
Tanggung Jawab secara pribadi jika Direktur / Komisaris bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Pasal 104(2) dan Pasal 115
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Dewan dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan, ada tanggung jawab renteng atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.

Apa Saja Yang Dijamin?

Directors and Officers Liability Insurance membayar atas nama Tertanggung/Perusahaan atas biaya-biaya berikut ini:
  • Biaya Investigasi
  • Klaim Surat Berharga Perusahaan
  • Klaim Praktek Ketenagakerjaan Perusahaan

Jaminan Tambahan
Berikut ini adalah jaminan-jaminan tambahan yang ada dalam Directors and Officers Liability Insurance:
  • Biaya Permintaan Derivatif Investigasi
  • Biaya Terkait Kehumasan
  • Biaya Laporan dan Penyelidikan
  • Biaya Masalah Regulasi
  • Biaya Mitigasi
  • Biaya Darurat
  • Biaya Penuntutan
  • Pengeluaran Terkait Penyitaan Aset
  • Biaya Terkait dengan Rusaknya Nama Baik
  • Biaya Pemegang Saham
  • Perlindungan Tambahan untuk Direksi dan Direktur Non Eksekutif Perusahaan Induk
  • Denda dan Sanksi Perdata
  • Tanggung Jawab Tertanggung atas Pajak Perusahaan
  • Biaya Penasihat Interpretive
  • Biaya Perjalanan dan Akomodasi (yang berkaitan dengan investigasi)
  • Liberalisasi dalam Klaim dengan menggunakan Hukum Luar Negeri

Baca juga:

Apa Saja Yang Tidak Dijamin?
Berikut adalah Pengecualian Umum yang terdapat pada Polis Asuransi Directors and Officers Liability:

Perilaku
Perilaku yang timbul dari, berdasarkan, atau terkait dengan:
  • memperoleh keuntungan atau manfaat yang terhadapnya Tertanggung tidak berhak secara hukum; atau
  • melakukan tindakan pidana, tidak jujur atau penipuan apapun,

dalam hal dimana salah satu dari dua tindakan tersebut di atas dapat dibuktikan dengan keputusan tetap dari pengadilan atau arbitrase atau oleh pengakuan formal tertulis oleh Orang Tertanggung.

Klaim Asuransi dan Keadaan Sebelumnya
Klaim Asuransi yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan:
  • dugaan fakta-fakta atau tuduhan Tindakan Kesalahan yang sama atau terkait atau yang terdapat dalam setiap klaim asuransi yang telah atau yang seharusnya bisa dilaporkan atau dalam keadaan apapun dimana pemberitahuan telah atau seharusnya bisa diberikan berdasarkan polis manapun dimana Polis ini adalah perpanjangan atau penggantian atau yang merupakan kelanjutan dari polis tersebut dalam suatu waktu; atau
  • setiap proses acara hukum perdata, pidana, tata negara atau penegakan undang undang yang tertunda atau sudah terjadi sebelumnya, pemeriksaan, arbitrase atau pengadilan dimana Tertanggung telah mengajukan pemberitahuan tepat pada Tanggal Kontinuitas (Continuity Date), atau yang merujuk pada tuduhan atau yang berasal dari fakta-fakta atau dasar yang sama dengan yang dituduhkan pada tindakan-tindakan tersebut.


Cidera Badan dan Kerusakan Harta Benda untuk Cidera Badan dan/atau Kerusakan Harta Benda
Pengecualian ini tidak berlaku untuk:
  • setiap klaim asuransi atas tekanan jiwa terkait dengan suatu Pelanggaran Praktik Ketenagakerjaan;
  • Biaya Pembelaan Cidera Badan & Kerusakan Harta Benda yang termasuk dalam jaminan;
  • setiap Biaya Pembelaan yang timbul dari suatu Kerugian yang diderita Orang Tertanggung terkait dengan perkara pengadilan untuk pelanggaran atas tugas yang telah menyebabkan kematian seseorang di tempat kerja.


Layanan Profesional
Pengecualian Layanan Profesional untuk setiap kesalahan atau kelalaian dalam penyediaan Layanan Profesional. Pengecualian ini tidak berlaku untuk Klaim derivatif yang diajukan terhadap Orang Tertanggung dengan tuduhan suatu kegagalan dalam mengawasi orang-orang yang menjalankan atau gagal menjalankan Layanan Profesional tersebut.

Transaksi
Setiap Transaksi timbul dari, berdasarkan pada atau terkait dengan setiap Tindakan Kesalahan yang dilakukan setelah tanggal Transaksi efektif, kecuali apabila Transaksi tersebut telah disetujui untuk diabaikan sesuai dengan Ketentuan Umum Polis.

Apa Saja Yang Perlu Diketahui Mengenai Produk Ini?

DEFINISI TERTANGGUNG/PIHAK KETIGA
Tertanggung adalah para direktur dan pejabat perusahaan (misalnya presiden direktur dan komisaris), baik yang pernah, sedang, maupun akan duduk di jabatan tersebut.
Pihak Ketiga regulator, shareholders, stakeholders, kompetitor, dan karyawan, yang mengalami kerugian.

DEFINISI TINDAKAN YANG SALAH (WRONGFUL ACT)
Kesalahan atau dugaan kesalahan, kelalaian akan pelanggaran tugas dan wewenang, pernyataan yang salah atau menyesatkan, pencemaran nama baik, pelanggaran praktik ketenagakerjaan, dan lain-lain yang diklaim terhadap Tertanggung yang terkait dengan kapasitas mereka sebagai Direktur dan Pejabat Perusahaan.

KERAHASIAAN
Para Tertanggung akan melakukan semua upaya yang wajar untuk tidak mengungkapkan adanya Pertanggungan Asuransi kepada setiap orang, kecuali kepada penasihat profesional atau sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum atau perintah pengadilan dan hanya akan menyebutkannya di dalam laporan tahunan Perusahaan (jika diperlukan) bahwa Perusahaan telah menyetujui, atau dengan cara lain, untuk membayar premi untuk Pertanggungan Asuransi, tetapi tidak akan mengumumkan sifat tanggung gugat yang dijamin oleh Pertanggungan Asuransi, nama dari Penanggung, Batas Tanggung Gugat atau premi yang dibayarkan untuk Pertanggungan Asuransi.

DUTY OF DISCLOSURE
Tertanggung wajib mengungkapkan segala fakta material dari hal yang diketahuinya dan seharusnya diketahuinya. Kegagalan dalam mengungkapkan fakta material berakibat jaminan polis tidak berlaku.


Prosedur Mengajukan Klaim

Tertanggung tidak diperkenankan untuk mengakui atau menanggung, membuat perjanjian penyelesaian, atau menyetujui suatu keputusan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung (yang tidak akan ditunda atau ditahan secara tidak wajar). Tertanggung wajib menghubungi Penanggung terlebih dahulu, sesaat setelah kejadian yang berpotensi menyebabkan kerugian terjadi.

Pemberitahuan klaim harus disertai dengan alasan untuk mengantisipasi suatu klaim asuransi akan terjadi, dan keterangan yang relevan sepenuhnya sehubungan dengan tanggal, perincian Tindakan Kesalahan (jika berlaku) dan pihak-pihak yang berpotensi terkait sebagai Tertanggung dan penggugat.
Share:

Manfaat Perluasan RSMDCC Pada Asuransi

[Sumber Gambar: Tribunnews.com]

RSMDCC adalah kependekan dari Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotions. RSMDCC merupakan perluasan yang biasanya ada pada asuransi kebakaran, asuransi Property All Risk, dan asuransi kendaraan bermotor. Dengan melekatkan perluasan ini, polis menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Riot (Kerusuhan), Strike (Pemogokan) , Malicious Damage (Perbuatan jahat), Civil Commotion (Huru – hara).

Perluasan RSDMCC tersebut tertuang adalam Endorsement 41.B yaitu “Riots, Strikes, Malicious Damage and Civil Commotion”. Di dalam klausa tersebut, disebutkan bahwa:

Pertanggungan ini diperluas terhadap :
Kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko- risiko berikut :
1.1. Kerusuhan
1.2. Pemogokan
1.3. Penghalangan Bekerja
1.4. Perbuatan Jahat
1.5. Huru-hara
1.6. Pencegahan, sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1. sampai dengan 1.5.
Kerugian atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.7. Penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan
atau Huru-hara
dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.

Adapun definisi dari wording klausa tersebut adalah:
Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara atau tidak termasuk dalam pengertian Terorisme

Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme

Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme

Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme

Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut sejauh peristiwa tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme

Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara  melawan hukum.

Jika Anda merasa bahwa daerah sekitar Anda rawan demonstrasi atau kerusuhan atau huru-hara, Anda perlu membeli perluasan ini. Untuk asuransi kendaraan bermotor, rate RSMDCC adalah 0,05% untuk komprehensive dan 0,035% untuk total loss only. Risiko sendiri yang ditetapkan OJK adalah 10% dari klaim yang disetujui minimal Rp. 500,000. Namun untuk asuransi kebakaran atau Property All Risk, rate dan deductiblenya ditentukan oleh underwriter.
Share:

Asuransi Tanaman

Gambar Kredit: Pilar Sulut

Asuransi tanaman adalah asuransi yang memberikan penggantian atau ganti rugi atas risiko-risiko yang terjadi pada tanaman. Risiko-risiko tersebut antara lain karena kebakaran, banjir, kerusuhan atau huru-hara, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan atau  OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani.

Berdasarkan penyelenggaranya, setidaknya ada dua jenis asuransi tanaman, yaitu asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan oleh perusahaan asuransi secara otonom. Asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah berupa asuransi pertanian. Sedangkan asuransi yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi secara otonom berupa growing tree insurance, asuransi tanaman hias, dan sebagainya.

Asuransi Pertanian
Pemerintah mengadakan asuransi berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP. Dengan asuransi ini, pemerintah berharap dapat melindungi petani dari risiko gagal panen. Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.

Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai.
Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan.
Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3 %; di mana 80% dari nilai premi akan ditanggung pemerintah dan 20% nya ditanggung oleh petani.
Pendaftaran dilakukan oleh kelompok tani dan bukan secara individu.

Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.

Growing Tree Insurance
Asuransi Growing Trees adalah produk asuransi yang menjamin manfaat kerugian tanaman Kelapa Sawit dan Tanaman Karet akibat kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, kerugian karena petir, ledakan dan asap. 

Perusahaan Crude Palm Oil (Minyak Kelapa Sawit Mentah) biasanya memerlukan perkebunan Kelapa Sawit sebagai bahan baku dasarnya yang dapat menghasilkan biji Kelapa Sawit yang dapat diolah menjadi berbagai produk olahan yang berguna bagi masyarakat. 

Risiko yang dijamin :
Asuransi Growing Trees memberi perlindungan atas kerugian yang diakibatkan risiko Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Gangguan Asap pada tanaman Kelapa Sawit dan Karet. Asuransi ini juga memiliki perluasan jaminan untuk Kerusuhan dan Huru hara (41A-RSMDCC/ASM).

Risiko yang dikecualikan:
Hal-hal yang dikecualikan dari Asuransi Growing Trees adalah segala kerugian atau kerusakan termasuk kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang :

Secara langsung disebabkan oleh :
  • Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion) atau hubungan arus pendek (short circuit) atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice).
  • Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis.
Secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari :
  • Kesengajaan Tertanggung, kesengajaan pelayan atau karyawan Tertanggung atau perbuatan yang disengaja oleh orang lain atas perintah Tertanggung.
  • Kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut.
  • Segala macam bentuk gangguan usaha, gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi.
Secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau karena akibat dari risiko-risiko berikut kecuali bila ada penutupan perluasan jaminan khusus untuk risiko tersebut :
  • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase atau penjarahan. Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.
  • Tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan dan badai.
  • Biaya pembersihan
Share:

Mengenal Comprehensive Crime Insurance

Credit Picture: NorthStar Insurance Services

Dalam lingkungan masyarakat komersial yang semakin canggih, lebih banyak bisnis yang berisiko menderita kerugian melalui kegiatan kriminal. Ancaman perampokan dan pencurian tradisional kini diambil alih oleh peristiwa kejahatan 'kerah putih' dan di dunia sekarang ini fokusnya adalah pada kejahatan dunia maya. Berbagai kategori risiko penipuan ada di mana-mana, terlepas dari apa jenis industri atau skala bisnisnya.

Klaim asuransi kejahatan umum meliputi ketidakjujuran karyawan, penggelapan, pemalsuan, perampokan, penipuan internet atau cyber, penipuan transfer dana, pemalsuan dan tindakan kriminal lainnya. Skema dan penipuan sangat luas dan memanfaatkan lemahnya manajemen risiko, audit, dan tingkuat kepatuhan.

Contoh berikut adalah peristiwa penipuan umum yang berdampak pada semua perusahaan:
  • Seorang karyawan yang mendirikan vendor siluman atau karyawan siluman hanya untuk mencuri uang dari perusahaan
  • Transfer dana tanpa izin
  • Karyawan berkolusi dengan pihak eksternal untuk penyalahgunaan aset
  • Perusahaan menerima uang palsu
  • Pencurian inventaris saat dalam perjalanan atau di lokasi (gudang), sering melibatkan kolusi karyawan dan pihak ketiga
  • Peretasan komputer dan penipuan cyber
  • Laporan biaya penipuan dari karyawan
  • Pemalsuan dokumentasi keuangan seperti cek, draft bank, transfer telegraf & surat kredit.

Dengan meningkatnya kecanggihan risiko penipuan, ketidakjujuran, Asuransi Uang seperti Cash in Save atau Cash In Transit tidak lagi menjadi solusi transfer risiko yang efektif.

Fitur Utama Asuransi
Crime Insurance atau asuransi kejahatan kriminal melindungi perusahaan dari kehilangan uang, sekuritas, inventaris, atau properti lainnya yang diakibatkan oleh peristiwa penipuan.

Asuransi Kejahatan memberikan perlindungan terhadap:
  • Kehilangan langsung dari tindakan tidak jujur ​​atau penipuan yang dilakukan oleh karyawan Anda atau pihak ketiga
  • Hilangnya uang atau properti baik di tempat Anda bekerja atau dalam perjalanan
  • Pemalsuan instrumen yang dapat dinegosiasikan seperti cek dan untuk kerugian yang timbul dari pihak ketiga
  • Kejahatan komputer termasuk penipuan transfer dana.

Bagi broker asuransi, menyusun Quotation Slip untuk Crime Insurance “sesuai dengan kebutuhan” tertanggung membutuhkan pengalaman dan keahlian yang tinggi, mengingat bahwa perusahaan asuransi yang berbeda memiliki variasi kata yang halus antara ketidakjujuran karyawan dan bahasa pencurian dapat memiliki dampak signifikan pada jaminan asuransi.

Afrianto Budi

Share:

Cyber Insurance Tokopedia dan Bhinneka

Anda pasti sudah mendengar berita dibobolnya e-commerce Tokopedia dan Bhinneka.  Sebanyak 91 juta akun pembeli dan 7 juta akun pedagang Tokopedia dicuri peretas dan dijual pada 3 Mei lalu. Sementara itu, 1,2 juta data pengguna Bhinneka juga dicuri dan dijual.

Kasus dibobolnya data pengguna sebenarnya merupakan hal yang paling memalukan bagi mereka yang bergerak dalam bidang ecommerce berbasis teknologi atau digital. Kepercayaan masyarakat akan turun. Perlu biaya yang mahal untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dan memperbaiki reputasi. Belum lagi jika ada tuntutan hukum yang mungkin akan ditimpakan kepada mereka.

Sudah seharusnya sebuah ecommerce seperti Tokopedia dan Bhinneka memiliki Cyber Insurance. Cyber Insurance merupakan produk asuransi yang digunakan untuk melindungi bisnis dari risiko cyber. Cyber Insurance dirancang untuk membantu perusahaan dalam memitigasi risiko dengan mengimbangi biaya yang dibutuhkan untuk melakukan recovery setelah terjadinya insiden yang terkait dengan keamanan cyber atau sejenisnya.

Sumber gambar: CNBC Indonesia

Ada dua jenis Cyber Insurance yang diberdakan dari jenis cakupan terhadap pihak pemegang polis:
1) Pihak pertama (first party)
Cakupan pihak pertama menjamin kerugian / kebocoran atas data milik pemegang polis dan insiden yang dapat menyebabkan kebocoran data atau gangguan operasinal atas serangan cyber. Contoh dari cakupan pihak pertama adalah pencurian data, fraud, investigasi forensik, interupsi bisnis, pelanggaran penggunaan data, dan pemerasan.

2) Pihak ketiga (third party)
Cakupan pihak ketiga ini menjamin tanggungjawab kepada pihak ketiga termasuk nasabah dan pemerintah yang timbul dari penggunaan data dan serangan cyber. Contohnya adalah litigasi, respon regulator, biaya notifikasi pelanggaran, manajemen krisis, dan tanggung jawab privasi.

Umumnya, produk cyber insurance mencakup namun tidak terbatas pada:
  • Pelanggaran penggunaan data/privasi. Misalnya, pengeluaran terkait manajemen dari sebuah insiden, proses investigasi, remediasi, biaya hukum, dan denda dari regulator.
  • Kerusakan aset digital (multimedia/media). Kerusakan yang terhadap aset digital, misalnya web defacement dan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
  • Pemerasan (extortion). Kerugian yang disebabkan oleh ancaman pemerasan dan biaya profesional yang terkait dengan aktivitas pemerasan.
  • Keamanan jaringan. Kerusakan yang disebabkan oleh denial of access, biaya yang terkait dengan data pada pihak ketiga penyedia jasa/produk, dan biaya terkait pencurian data pada sistem.

Jika Tokopedia dan Bhineka memiliki cyber insurance, maka sudah pasti asuransi akan membayar biaya klaim yang tidak sedikit.
Share:

Jaminan Cyber Liability Insurance


Sebagian besar organisasi menghadapi informasi yang semakin kompleks dan risiko keamanan komputer. Ini khususnya terjadi di Asia, di mana kemajuan teknologi dan adopsi sering kali lebih maju daripada wilayah lain di dunia. Luasnya ancaman, litigasi, dan regulasi yang terus berkembang telah memperluas spektrum risiko dan memperdalam potensi kerugian yang dihadapi perusahaan dalam operasi sehari-hari mereka.

Potensi risiko ini untuk menyebabkan kerugian ekonomi dan kerusakan reputasi sangat nyata. Studi kasus membuktikan bahwa hal ini sering terjadi di seluruh kawasan Asia.

Gap dalam Asuransi Tradisional
Evolusi yang cepat dari risiko privasi dan keamanan komputer telah mengakibatkan berbagai bentuk asuransi tradisional tidak lagi mampu merespons eksposur ini secara memadai.

Polis General Liability sering tidak memberikan perlindungan atas kerusakan data elektronik, tindakan kriminal atau tindakan yang disengaja oleh tertanggung atau karyawannya, atau biaya pra-klaim (mis., biaya notifikasi dan biaya pembelaan).

Polis Property Insurance biasanya membatasi pertanggungan terhadap kerusakan / kehilangan penggunaan properti fisik berwujud yang dihasilkan dari bahaya fisik dan kerusakan properti berwujud hanya di lokasi tertentu: beberapa perusahaan asuransi secara tegas mengecualikan pertanggungan untuk segala kerusakan data.

Polis Fidelity Insurance / Crime Insurance umumnya membatasi pertanggungan terhadap kerugian langsung dari pencurian uang, sekuritas, atau properti berwujud lainnya oleh karyawan. Bahkan jaminan yang diperluas dengan perluasan kejahatan komputer membatasi pertanggungan dengan biaya untuk mengumpulkan kembali data yang hilang atau memulihkan data yang rusak atau corrupt — sering kali polis ini akan secara eksplisit mengecualikan pertanggungan untuk pencurian data atau informasi yang sebenarnya.

Polis Errors & Omission sering membatasi pertanggungan untuk klaim yang timbul dari kelalaian dalam melakukan layanan yang ditentukan secara khusus dan mengecualikan pertanggungan untuk tindakan kriminal atau disengaja dari tertanggung atau karyawannya dan biaya pra-klaim yang terkait dengan pelanggaran privasi (yaitu, biaya notifikasi dan pembelaan hukum) .

Asuransi Privasi dan Keamanan Komputer: Mengisi Gap dalam Asuransi Tradisional
Asuransi Privasi dan Keamanan Komputer (Privacy & Computer Security Insurance) dapat mengisi banyak celah dalam asuransi tradisional, serta memberikan perlindungan terhadap kerugian langsung dan tanggung jawab atas risiko yang diciptakan oleh penggunaan teknologi dan data dalam operasi sehari-hari perusahaan Anda.
Polis asuransi ini fleksibel, memungkinkan program yang disesuaikan untuk memberikan perlindungan untuk paparan utama berikut.

Privacy & Security Liability
  • Perlindungan untuk klaim yang muncul dari kegagalan keamanan komputer baik secara nyata atau pun masih sekedar dugaan untuk mencegah atau mengurangi serangan komputer
  • Perlindungan untuk klaim yang timbul dari pengungkapan atau kesalahan penanganan informasi rahasia
  • Jaminan berlaku tidak hanya untuk informasi elektronik namun juga informasi yang bersifat cetak
  • Jaminan mencakup perlindungan bagi entitas untuk tindakan karyawan yang disengaja
  • Tanggung jawab yang melekat (vicarous liability) untuk pelanggaran privasi yang ditimbulkan oleh vendor pihak ketiga atau perusahaan outsourcing terkait proses bisnis
  • Jaminan untuk biaya yang terkait usaha untuk mematuhi undang-undang pemberitahuan pelanggaran privasi, termasuk biaya hukum dan forensik
  • Jaminan untuk pembelaan terhadap tindakan pembelaan hukum termasuk cakupan afirmatif untuk denda dan hukuman

Information Asset Coverage
Penggantian biaya aktual dan biaya yang diperlukan untuk memulihkan atau mengembalikan (me-restore) informasi organisasi dan aset sistem komputer yang rusak atau corrupt oleh serangan komputer

Jaminan Business Interruption termasuk Extra Expense
Penggantian untuk kehilangan pendapatan termasuk biaya tambahan yang dihasilkan dari kegagalan teknologi, pemadaman sistem komputer, atau serangan komputer

Jaminan Cyber Crime
  • Cakupan Difference-in-Condition (DIC) mengisi celah untuk “pencurian data / informasi” dalam kebijakan kejahatan serta ganti rugi atas pencurian terhadap informasi atau aset sistem komputer
  • Cakupan dapat menjadi kelebihan dari polis kejahatan komputer

Jaminan Cyber Extortion
Membayar uang tebusan atau biaya investigasi yang terkait dengan ancaman untuk melepaskan, membocorkan, menyebarkan, menghancurkan, mencuri, atau menggunakan informasi rahasia; memasukkan kode berbahaya ke dalam sistem komputer; merusak, atau menghancurkan sistem komputer; atau membatasi atau menghalangi akses ke sistem komputer

Jaminan Reward Fund Coverage
Dana hadiah kriminal untuk informasi yang mengarah pada penangkapan dan penghukuman setiap individu yang melakukan atau mencoba melakukan tindakan ilegal apa pun yang terkait dengan coverage berdasarkan polis

Jaminan Cisis Management
Dana untuk hubungan masyarakat dan manajemen krisis sehubungan dengan setiap peristiwa krisis yang berkaitan dengan kegagalan keamanan komputer atau pelanggaran privasi yang mengakibatkan kerugian atau klaim yang dilindungi berdasarkan polis

Credit picture: The AIA Trust
Share:

Langkah Langkah Jika Terjadi General Average


General Average atau kerugian umum adalah kerugian yang dengan sengaja dilakukan ataupun biaya yang sengaja dikeluarkan yang bertujuan untuk keselamatan semua pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini semua pihak yang mendapatkan manfaat dari pengorbanan ini haruslah memikul kerugian itu secara berimbang (proporsional). Misalnya sebuah kapal sedang menghadapi bahaya gelombang besar di lautan, dan untuk mencegah tenggelamnya kapal nakhoda mengambil keputusan untuk membuang ke laut sebagian muatan untuk meringankan lambing kapal, atau memerintahkan memutuskan kawat-kawat listrik untuk mencegah kebakaran. Kerugian atau perusakan dengan sengaja untuk keselamatan kapal dan muatan itu disebut general average yang harus ditanggung bersama-sama oleh yang berkepentingan secara proporsional.

Dalam kejadian General Average, maka pemilik kapal, average adjuster, dan asuransi Marine Cargo / Asuransi Marine Hull harus membuat langkah-langkah penting sebagai berikut:

Pemilik Kapal:
  • Melakukan Deklarasi General Average.
  • Menunjuk Average Adjuster.
  • Melakukan Upaya Penyelamatan.
  • Melengkapi Dokumen Pendukung.

Average Adjuster:
  • Mengumpulkan Dokumen dan Informasi Tekait Kejadian General Average.
  • Menghubungi Pemilik Barang untuk meminta tanda tangan Average Bond dan
  • meminta salinan Invoice serta Bill of Lading.
  • Mnghubungi Asuransi Barang untuk meminta tanda tangan Average Guarantee dan  meminta salinan Polis Asuransi.
  • Menunjuk Independent Surveyor untuk melakukan survey.
  • Memberikan Nasihat kepada Pemilik Kapal.
  • Menghitung Kontribusi General Average.


Asuransi Rangka Kapal dan Asuransi Barang:
  • Menunjuk Penilai Kerugian Asuransi.
  • Memeriksa Laporan Penilai Kerugian Asuransi dan Average Adjuster.
  • Menyelesaikan klaim atas Particular Average & General Average.

Gambar kredit: customcourts.com 
Share:

Mengenal Berbagai Jenis Izin Kerja (Work Permit)


Tidak hanya hot working permit yang penting dalam asuransi kebakaran maupun asuransi property all risk. Beberapa izin diperlukan untuk jenis industri yang berbeda-beda. Izin tersebut biasanya dikeluarkan oleh pengawas/ supervisor/ pelaksana kepada subkontraktor/ mandor atau pekerja yang akan memasuki area berbahaya atau melaksanakan pekerjaan yang dianggap berbahaya.

Adapun beberapa izin kerja yang ada dalam suatu industri  adalah sebagai berikut:
  • Izin kerja pekerjaan panas (hot work permit) – Diperlukan apabila akan melaksanakan pekerjaan panas, contohnya: pengelasan, pemotongan dengan api, pengeboran logam, dan sandblasting.
  • Izin kerja pekerjaan dingin (cold work permit) – Diperlukan apabila akan melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan perbaikan, pemeliharaan, atau konstruksi yang sifatnya tidak rutin (sesuai ketentuan pekerjaan tersebut) dan tidak menggunakan peralatan yang dapat menimbulkan api terbuka atau sumber nyala. Contohnya pengecatan, pekerjaan bangunan, dan pekerjaan sipil.
  • Izin kerja memasuki ruang terbatas (confined space entry permit) – Diperlukan apabila akan memasuki dan melakukan pekerjaan di ruang terbatas, seperti silo, tanki, atau saluran tertutup.
  • Izin kerja pekerjaan listrik (electrical work permit) – Diperlukan apabila akan melakukan perbaikan, pemeliharaan, atau pemeriksaan yang berhubungan dengan kelistrikan.
  • Izin kerja khusus (special permit) – Diperlukan apabila akan melaksanakan pekerjaan melibatkan kondisi berbahaya, seperti bekerja dengan paparan bahan radioaktif, bekerja di ketinggian, penggalian, atau melaksanakan pekerjaan dengan tingkat potensi bahaya tinggi lainnya.
Fungsinya jelas. Izin kerja adalah alat yang efektif untuk membantu mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya, mencegah cedera, dan menghindari kecelakaan fatal di tempat kerja. Semua pekerja harus memahami persyaratan izin kerja dan mengapa izin kerja diperlukan sebelum memulai suatu pekerjaan.
Share:

Mengenal Cyber Insurance dan Mengapa Dibutuhkan


Teknologi, media sosial, dan transaksi melalui Internet memainkan peran penting dalam cara sebagian besar organisasi menjalankan bisnis dan menjangkau calon pelanggan saat ini. Media itu juga berfungsi sebagai gerbang menuju serangan siber. Entah dilakukan oleh peretas (hacker), penjahat, orang dalam atau bahkan negara, serangan cyber mungkin terjadi dan dapat menyebabkan kerugian sedang hingga berat bagi organisasi besar dan kecil. Sebagai bagian dari rencana manajemen risiko, organisasi secara rutin harus memutuskan risiko mana yang harus dihindari, diterima, dikendalikan atau ditransfer. Transfer risiko adalah tempat Cyber Insurance atau Asuransi Cyber memainkan perannya.

Apa itu Cyber Insurance?
Suatu Polis Cyber Insurance juga disebut sebagai Cyber Risk Insurance atau Cyber Liability Insurance Coverage (CLIC), dirancang untuk membantu organisasi mengurangi risiko-risiko dengan mengimbangi biaya yang terlibat dengan pemulihan setelah pelanggaran keamanan terkait-cyber atau peristiwa serupa. Dengan berakar pada Asuransi Errors and Omission (E&O Insurance), asuransi cyber mulai meningkat pada tahun 2005, dengan total nilai premi diperkirakan mencapai $ 7,5 miliar pada tahun 2020. Menurut PwC, sekitar sepertiga dari perusahaan AS saat ini membeli beberapa jenis Cyber Insurance.

Fakta menunjukkan bahwa organisasi melihat kebutuhan terhadap Cyber Insurance, tetapi apa yang dijamin? Cyber Insurance biasanya mencakup biaya yang terkait dengan pihak pertama serta klaim oleh pihak ketiga. Meskipun tidak ada standar untuk menjamin polis ini, berikut adalah pengeluaran umum yang dapat diganti:
  • Investigasi: Investigasi forensik diperlukan untuk menentukan apa yang terjadi, bagaimana memperbaiki kerusakan dan bagaimana mencegah jenis pelanggaran yang sama terjadi di masa depan. Investigasi dapat melibatkan layanan dari perusahaan keamanan pihak ketiga, serta koordinasi dengan kepolisian.
  • Kerugian bisnis: Polis Cyber Insurance mungkin mencakup barang-barang serupa yang dicakup oleh polis Error & Omissions (kesalahan karena kelalaian dan alasan lain), serta kerugian moneter yang dialami oleh downtime jaringan, gangguan bisnis, pemulihan kehilangan data, dan biaya yang terlibat dalam mengelola krisis, yang mungkin melibatkan biaya untuk memperbaiki kerusakan reputasi.
  • Privasi dan pemberitahuan: Ini termasuk pemberitahuan pelanggaran data yang diperlukan untuk pelanggan dan pihak-pihak lain yang terkena dampak, yang diamanatkan oleh hukum di banyak yurisdiksi, dan pemantauan kredit untuk pelanggan yang informasinya atau mungkin telah dilanggar.
  • Tuntutan hukum dan pemerasan: Ini termasuk biaya hukum terkait dengan pelepasan informasi rahasia dan kekayaan intelektual, penyelesaian hukum dan denda peraturan. Ini mungkin juga termasuk biaya pemerasan dunia maya, seperti dari ransomware.
Perlu diingat bahwa Cyber Insurance masih terus berkembang. Risiko cyber / dunia maya sering berubah, dan organisasi cenderung tidak melaporkan dampak penuh pelanggaran untuk menghindari publisitas negatif dan merusak kepercayaan pelanggan. Dengan demikian, underwriter akan memiliki data yang sangat terbatas untuk menentukan dampak keuangan akibat serangan cyber. Pada dasarnya, risiko sebenarnya dari serangan siber tidak sepenuhnya dipahami.

Apa yang harus dicari oleh pembeli Cyber Insurance
Di Indonesia sangat sedikit perusahaan asuransi yang menawarkan polis asuransi cyber. Pengamat industri asuransi percaya bahwa klien akan segera mengharapkan Cyber Insurance untuk menjadi bagian dari lini produk setiap perusahaan asuransi. Namun, seperti halnya asuransi bisnis, jaminan Cyber Insurance bervariasi berdasarkan asuransi dan polis.

Ketika membandingkan polis di antara dua perusahaan asuransi, cari tahu apakah asuransi tersebut mencakup semua item yang tercantum di bagian sebelumnya dan tanyakan tentang keadaan dan batasan khusus berikut:
  1. Apakah perusahaan asuransi menawarkan satu atau lebih jenis polis asuransi cyber atau apakah pertanggungan hanyalah perpanjangan dari polis yang ada? Dalam kebanyakan kasus, polis yang berdiri sendiri adalah yang terbaik dan lebih komprehensif. Juga cari tahu apakah polis tersebut dapat disesuaikan untuk suatu organisasi.
  2. Apa sajakah deductible atau excess yang dikenakan? Pastikan untuk membandingkan deductible dengan ketat di antara perusahaan asuransi, sama seperti yang Anda lakukan dengan asuransi kesehatan, kendaraan dan lain-lain.
  3. Bagaimana luas jaminan dan limit berlaku untuk pihak pertama dan ketiga? Misalnya, apakah polis tersebut mencakup penyedia layanan pihak ketiga? Pada catatan itu, cari tahu apakah penyedia layanan Anda memiliki asuransi siber dan bagaimana pengaruhnya terhadap perjanjian Anda.
  4. Apakah polis tersebut mencakup serangan apa pun yang menyebabkan suatu organisasi menjadi korban atau hanya serangan yang ditargetkan terhadap organisasi itu?
  5. Apakah polis tersebut mencakup tindakan tidak berbahaya yang dilakukan oleh karyawan? Ini adalah bagian dari jaminan E&O yang berlaku untuk Cyber Insurance juga.
  6. Apakah polis tersebut mencakup rekayasa sosial dan juga serangan jaringan? Rekayasa sosial berperan dalam semua jenis serangan, termasuk phishing, spear phising, dan ancaman persisten tingkat lanjut (Adbanced Persistent Threats - APT).
  7. Karena APT berlangsung dari waktu ke waktu, yang bisa berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, apakah polis itu memasukkan jangka waktu yang berlaku?
Tips: Banyak perusahaan asuransi juga menawarkan perbandingan jaminan-jaminan pertanggungan untuk dibandingkan dengan kompetitor mereka. Gunakan 'check list' tersebut untuk ditambahkan ke daftar Anda sebelum memulai penelitian Anda dengan sungguh-sungguh.
Apa yang dicari perusahaan asuransi ketika memutuskan coverage?
Perusahaan asuransi ingin melihat bahwa suatu organisasi telah menilai kerentanannya terhadap serangan siber (menciptakan profil risiko siber) dan mengikuti praktik terbaik dengan memungkinkan pertahanan dan kontrol untuk melindungi terhadap serangan sebanyak mungkin. Pendidikan karyawan dalam bentuk kesadaran keamanan, terutama untuk phishing dan rekayasa sosial, harus menjadi bagian dari rencana perlindungan. Dorongan untuk praktik terbaik dapat mencakup organisasi yang telah melakukan assessment ancaman (bahkan jika tidak diharuskan oleh peraturan). Merupakan suatu tindakan yang bijaksana untuk menggunakan layanan intelijen ancaman untuk informasi terbaru tentang serangan zero-day dan tertarget, dan untuk melibatkan layanan peretas etis untuk mengungkap kelemahan keamanan.

Catatan: Jasa intelijen  dan layanan peretasan sulit ditemukan atau secara finansial tidak mungkin bagi banyak bisnis kecil. Tetapi berinvestasi dalam beberapa jenis alat penilaian kerentanan atau menggunakan layanan penguji penetrasi untuk menyelidiki pertahanan jaringan eksternal satu kali dapat sangat membantu meningkatkan keamanan saat menegosiasikan asuransi cyber.

Ketika jaminan Cyber Insurance menjadi lebih terstandarisasi, entitas asuransi dapat meminta audit atas proses dan tata kelola organisasi sebagai syarat perlindungan. Dan jangan heran jika perusahaan asuransi setuju untuk memberikan pertanggungan tetapi pada tingkat di bawah (kadang-kadang jauh di bawah) apa yang Anda rasa Anda butuhkan. Jika demikian, terus mewawancarai perusahaan asuransi untuk menemukan kesepakatan terbaik.

Membuat kasus bisnis untuk asuransi siber
Setiap organisasi yang menyimpan dan mengelola informasi pelanggan atau mengumpulkan informasi pembayaran online, atau menggunakan cloud, harus mempertimbangkan untuk menambahkan Cyber Insurance ke dalam anggarannya. Juga pertimbangkan penambahan perangkat yang sekarang terhubung ke jaringan bisnis - konsekuensinya, ada lebih banyak peluang bagi orang jahat untuk mengakses aset organisasi.

Serangan terhadap semua bisnis meningkat. Bisnis kecil cenderung berpikir bahwa mereka aman terselip dari paparan, tetapi Symantec menemukan bahwa lebih dari 30 persen serangan phishing pada 2015 diluncurkan terhadap organisasi dengan kurang dari 250 karyawan. Laporan Ancaman Keamanan Internet Symantec 2016 mengindikasikan bahwa 43 persen dari semua serangan pada 2015 ditargetkan pada bisnis kecil.

Dalam skala yang lebih besar, Pusat Studi Strategis dan Internasional pada tahun 2014 memperkirakan biaya tahunan untuk ekonomi global dari kejahatan dunia maya adalah antara $ 375 miliar dan $ 575 miliar. Meskipun sumber berbeda, biaya rata-rata insiden pelanggaran data untuk perusahaan besar adalah lebih dari $ 3 juta. Setiap organisasi harus memutuskan apakah mereka dapat mengambil risiko sejumlah uang itu, atau jika asuransi cyber diperlukan untuk membiayai biaya untuk apa yang mungkin terjadi.

Ingat, asuransi dunia maya mencakup kerugian pihak pertama dan klaim pihak ketiga, tetapi asuransi General Liability hanya mencakup kerusakan properti. Sony terperangkap dalam situasi itu setelah pelanggaran peretas PlayStation 2011, dengan biaya yang mencapai $ 171 juta yang bisa diimbangi oleh Cyber Insurance seandainya perusahaan memastikan bahwa itu sudah ditanggung sebelumnya. Selama kasus pengadilan, Perusahaan Asuransi Amerika Zurich mengatakan bahwa polis Sony hanya mencakup kerusakan properti fisik, bukan kerusakan dunia maya.

Mengenai biaya, cakupan asuransi cyber dan premi didasarkan pada industri organisasi, jenis layanan yang diberikan, risiko dan paparan data, postur keamanan, kebijakan dan pendapatan kotor tahunan. Sebagai contoh saja, premi dapat berkisar dari $ 800 hingga $ 1.200 untuk konsultan, pembayar pajak dan organisasi kecil dengan pendapatan $ 100.000 hingga $ 500.000, hingga $ 10.000 hingga lebih dari $ 100.000 untuk mereka yang memiliki pendapatan dalam jutaan.

Mulai Langkah Pertama
Langkah pertama yang baik adalah membuat profil risiko dunia maya untuk perusahaan Anda, dan membuat daftar pengeluaran yang ingin Anda tanggung jika terjadi insiden. Kemudian, Anda dapat menentukan taksiran biaya pihak ketiga. Banyak perusahaan asuransi di luar negeri (di Indonesia sepertinya belum ada) yang menyediakan kalkulator asuransi di situs web mereka untuk membantu organisasi membuat daftar coverage dan memperkirakan biaya. Kemudian, Anda dapat mulai meneliti penyedia asuransi cyber.

Disarikan dari CIO
Gambar kredit: StartupNation.com
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts