April 2014 ~ Akademi Asuransi

OJK Diminta Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Asuransi


Batam - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi sertifikasi tenaga asuransi agar bisa bersaing dengan asuransi dari luar negeri terutama dalam menghadapi AFTA 2015.

"Secara kelembagaan harus kerja sama. Bukan OJK yang mengeluarkan sertifikat, namun menetapkan lembaga pemberi sertifikat," kata Harry di Batam, Rabu (9/4).

Menurut dia, sertifikasi penting dalam memberikan kepercayaan kepada konsumen, apalagi dalam industri asuransi. Jika tenaga Indonesia tidak dilengkapi sertifikat, maka dikhawatirkan maka tidak dapat bersaing dengan agen asuransi dari negara lain.

"Kalau bisa, sertifikasi yang diberikan kepada tenaga asuransi adalah yang berlaku internasional, sehingga agen asuransi Indonesia mampu bersaing di negara lain," kata dia.

Sertifikasi asuransi, lanjut Harry, terutama dibutuhkan di Batam, Kepulauan Riau, mengingat lokasinya yang berdekatan dengan negara tetangga, sehingga kemungkinan mendapatkan "serbuan" tenaga asuransi luar negeri lebih besar dibanding daerah lain.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonsia (AAUI) Batam Kepulauan Riau I Made Pariada mengatakan kekhawatiran industri asuransi tidak dapat bertahan menghadapi AFTA, karena dari sekarang pun agen dari Singapura dan Malaysia sudah gencar melakukan pemasaran di Batam.

AAUI Kota Batam memproses sertifikasi 60 agen penjual produk asuransi untuk menghadapi persaingan itu.
Jika industri asuransi di Batam sudah didukung agen penjual produk asuransi yang tersertifikasi, maka ia yakin pasar asuransi Batam tidak akan tergerus oleh tenaga asuransi dari sesama negara ASEAN.

"Kami siap hadapi serbuan asing, Malaysia dan Singapura. Kalau lulus semua, dan didukung agen tersertifikasi kita sudah siapkan diri," kata dia.

Berdasarkan data AAUI Batam, saat ini jumlah perwakilan jasa keuangan nonbank sebanyak 27 perusahaan asuransi kerugian. Sebanyak 16 perusahaan asuransi berstatus kantor cabang dan 11 kantor perwakilan.
Namun, dari jumlah itu, jumlah tenaga pemasaran produk asuransi baru mencapai 21 orang dan hanya didukung 16 tenaga ahli.

Penulis: /FER
Sumber: Antara, BeritaSatu
Share:

Asuransi Malaysia Siap Caplok Asuransi Indonesia


JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun depan, perusahaan asuransi asal Malaysia mulai mengincar pasar Indonesia. Salah satu perusahaan asuransi yang tengah berusaha melakukan penetrasi ke pasar Indonesia adalah Tune Insurance Holding Bhd atau Tune Insurance.

Tune Insurance seperti dilansir dari The Sun Daily pada Jumat (4/4/2014) pekan lalu tengah melakukan upaya kedua untuk melakukan penetrasi ke pasar Indonesia. Tahun lalu, Tune insurance berencana untuk membeli 70 persen saham asuransi lokal PT Batavia Mitratama Insurance (BMI) setelah berhasil mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun perusahaan tersebut gagal mencapai kesepakatan pembelian.

Pemimpin Tune Insurance, Razman Hafidz Abu Zarim mengatakan pihaknya kecewa dengan batalnya kesepakatan dengan BMI. Untuk itu, perusahaannya saat ini tengah melakukan pembicaraan dengan perusahaan umum lainnya di indonesia dan berharap bisa mencapai kesepakatan pada tahun ini juga.

"Ini merupakan rencana B. Kami kecewa dengan tidak jadinya kerjasama dengan BMI, tapi ini tetap ada progres. Kami berharap bisa tercapai pada 2014," katanya.

Tune Insurance tetap yakin bisa mencapai rencana untuk mendapatkan lisensi asuransi umum di Indonesia dalam dua tahun dari penawaran umum perdana. Anak perusahaan dari Tune Money Sdn Bhd ini melakukan debut di Bursa Efek pada Januari 2013 lalu.

Mengenai rencana penetrasi perusahaan asuransi Malaysia tersebut ke pasar Indonesia, Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan pihaknya hingga Senin (7/4/2014) belum mendapatkan infomasi terkait rencana Tune Insurance tersebut.

Sekadar catatan, selain mengincar pasar Indonesia, Tune Insurance juga akan menyelesaikan pembelian 49 persen saham di Osotspa Insurance Public Company Ltd di Thailand. Saat ini prosesnya masih mengalami menunggu izin dari otoritas keuangan Thailand.

Tune Insurance sendiri merupakan perusahaan asuransi yang telah berdiri lebih dari 35 tahun dan telah memiliki 16 cabang jaringan nasional di Malaysia. Tune Insurance adalah asuransi umum yang menyalurkan produknya melalui agen, broker, dan direct clients dengan menyediakan beragam produk asuransi umum seperti Kebakaran, asauransi tenaga kerja asing, asuransi kesehatan, kendaraan bermotor, marine cargo. (Febrina Ratna Iskana)

Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Sumber: Kontan, Kompas
Share:

Beasiswa 2014 untuk lulusan SMA / SMK: Magang Beasiswa ACA 2014


Pengen kuliah gratis plus dapat uang saku bulanan? Ini dia Beasiswa Terbaik tahun 2014 untuk lulusan SMA / SMK, yaitu Magang Beasiswa yang diadakan oleh PT. Asuransi Central Asia.

PT. Asuransi Central Asia merupakan salah satu perusahaan asuransi umum dari Group Bisnis Terkemuka-Salim Group, yang berdiri sejak 1956, berkomitmen melanjutkan program "Corporate Social Responsibility" dengan kembali membuka kesempatan bagi Anda untuk mendapatkan program beasiswa Dill Asuransi bagi siswa/i berprestasi untuk dipersiapkan menjadi tenaga profesional di bidang asuransi.

Persyaratan yang perlu  dipenuhi:

a.    Persyaratan Akademis: 
  • Fotocopy ljazah & Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang sudah dilegalisir masing-masing 2 lembar.
  • Nilai Ujian Nasional & Ujian Sekolah untuk Mata pelajaran Matematika & Bahasa lnggris Minimal 7.50.
  • Nilai rata-rata Ujian Nasional & Ujian Sekolah 7.50 untuk SMA dan 8.00 untuk SMEA atau SMK
  • Fotocopy Raport dari kelas 1-3

b. Persyaratan Administrasi
  • Lulusan SMA/sederajat dengan maksimal usia 21 thn pada    September 2014 yang dibuktikan dengan akte lahir/surat keterangan lahir
  • Berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi (dibuktikan dengan surat keterangan RT/RW setempat)
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan Sehat dari Dokter
  • Foto Berwarna ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar.
  • Bersedia menjalani ikatan dinas selama 3 tahun
  • setelah menyelesaikan pendidikan/diangkat sebagai karyawan (ikatan dinas)
  • Lulus seleksi yang diadakan oleh HRD PT Asuransi Central Asia.

Peserta Magang yang lulus seleksi akan menerima:
1.    Beasiswa untuk pendidikan kuliah program DIII Asuransi
2.    Akomodasi bagi peserta dari luar JADETABEK
3.    Uang saku setiap bulan
4.    Fasilitas/tunjangan-tunjangan lainnya

 

Klik di sini untuk mendapatkan formulir:

Share:

Endorsement 001: Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC)


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this Policy shall be extended to cover loss or damage due to strike, riot and civil commotion which for the purpose of this Endorsement shall mean (subject always to the Special Conditions hereinafter contained) loss of or damage to the property insured directly caused by
1.  the act of any person taking part together with others in any disturbance of the public peace (whether in connection with a strike or lock-out or not) not being an occurrence mentioned in condition 2 of the Special Condition hereof,
2.  the action of any lawfully constituted authority in suppressing or attempting to suppress any such disturbance or in minimizing the consequences of any such disturbance,
3.  the wilful act of any lawfully striker or locked-out worker performed in furtherance of a strike or in resistance to a lock-out,
4.  the action of any lawfully constituted authority in preventing or attempting to prevent any such act or in minimizing the consequences of any such act.

Provided that it is hereby further expressly agreed and declared that
1.  all the terms, exclusions, provisions and conditions of the policy shall apply in all respects to the insurance granted by this extension save in so far as the same are expressly varied by the following Special Conditions, and any reference to loss or damage in the wording of the Policy shall be deemed to include the perils hereby insured against,
2. the following Special Conditions shall apply only to the insurance granted by this extension, and the wording of the Policy shall apply in all respects to the insurance granted by the Policy as if this Endorsement had not been made thereon.

Special Conditions
1. This insurance shall not cover
a. loss or damage resulting from total or partial cessation of work or the retarding, interruption or cessation of any process or operation,
b. loss or damage occasioned by permanent or temporary dispossession resulting from  confiscation, commandeering or requisition by any law fully constituted authority,
c. loss or damage occasioned by permanent or temporary dispossession of any building resulting from the unlawful occupation by any person of such building,
d. consequential loss or liability of any kind or description, any payments over and above the indemnity for the material damage as provided herein.

Provided nevertheless that the Insurers are not relieved under b or c above of any liability to the Insured in respect of physical damage to the property insured occurring before dispossession or during temporary dispossession.

2. This insurance shall not cover any loss or damage occasioned by or through or in consequence, directly or indirectly, of any of them following occurrences, namely
a. war, invention, act of foreign enemy, hostilities or warlike operations (whether war be  declared or not), civil war,
b. mutiny, civil commotion assuming the proportion of or amounting to a popular rising,   military rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped power,

c. any act of any person acting behalf of or in connection with any organization with activities directed toward the overthrow by force of the government de jure or de facto or to the influencing of it by terrorism or violence.

In any action, suit or other proceeding, where the Insurers allege that by reason of the provisions of this condition any loss or damage is not covered by this insurance, the burden of proving that such loss or damage is covered shall be upon the insured.

3. This insurance may at any time be terminated by the Insurers on notice to that effect being given by registered post at the Insured’s last known address, in which case the Insurers shall be liable to repay a rateable proportion of the premium for the unexpired term from the date of termination.

4. The limit of indemnity any one occurrence as stated below shall be understood to limit the indemnity for all loss or damage covered by this Endorsement during a consecutive period of 168 hours.

The aggregate liability of the Insurers during the period of cover of this Policy shall be limited by twice the limit of indemnity any one occurrence.

Limit of indemnity : …………… any one occurrence
Deductible : …………… any one occurrence
Extra premium : ……………

Share:

Offer and Acceptance dalam Hukum Inggris


Sebelum sebuah kontrak yang valid timbul, harus ada tawaran yang tidak dapat ditarik kembali (unrevoked offer) oleh satu pihak, the offerer, dan penerimaan tanpa syarat (unqualified acceptance) oleh pihak lain, the offeree. 
Dua ketentuan penting sehubungan dengan offer dan acceptance adalah : 
Pertama, Tawaran tersebut tidak ada sampai dikomunikasikan kepada pihak lain. 
Contoh Kasus : Dalam Taylor v. Laird (1856), kapten kapal telah berhenti dari pekerjaannya dalam pelayaran, tapi dia bekerja membantu menjalankan kapal tersebut dalam perjalanan pulang. Dia meminta remuneration atas pekerjaannya itu kepada pemilik kapal, tetapi dinyatakan bahwa dia tidak berhak karena tawaran atas pelayanannya itu tidak pernah dikomunikasikan kepada pemilik kapal, sehingga dia tidak punya kesempatan untuk menerima atau menolak tawaran tersebut.
Kedua, Conditions bisa dilekatkan pada tawaran, tapi agar dapat berlaku, harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada offeree. 
Contoh kasus : Dalam Henderson v. Stevenson (1875), di depan tiket kapal api hanya ada tulisan ‘Dublin to Whitehaven’, sedangkan pada belakang tiket tersebut dicantumkan condition bahwa perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian, luka atau keterlambatan atas penumpang atau barangnya. Condition tersebut tidak dapat diberlakukan karena penumpang tidak mengetahui hal tersebut. 
Acceptance harus bersifat unconditional
Jika, misalnya, proposer dari kelas asuransi tertentu telah mengisi proposal form berdasarkan rate standard yang berlaku, dan penanggung telah menerima tawaran tersebut. Jika kemudian ternyata resiko tersebut lebih tinggi dari yang normal dan penanggung menginginkan tambahan premi, proposer tidak terikat untuk menerima persyaratan tambahan tersebut. Karena itu, penanggung harus menolak tawaran yang dulu dan membuat counter-offer di mana proposer bebas untuk menolak atau menerimanya. 
Acceptance harus dikomunikasikan. 
Contoh kasusnya adalah Felthouse v. Bindley (1862), di mana penggugat menulis surat kepada keponakannya dan menawarkan untuk membeli kudanya dan menambahkan “Jika saya tidak mendapat kabar lagi, maka saya menganggap bahwa kuda tersebut adalah milik saya dengan harga ,30/15/Od”. 
Setelah mendapat surat dari pamannya tersebut, keponakannya menyuruh orang untuk menunda menjual kuda tersebut, namun karena ada kesalahan, kuda tersebut terjual. Tuntutan paman tersebut digugurkan karena tidak ada kontrak antara paman dan keponakannya tersebut, karena acceptance harus dikomunikasikan. 
Acceptance, bisa dikomunikasikan melalui tindakan dalam keadaan yang tepat. Contoh kasusnya adalah Carlill v. Carbolic Smoke Ball Co. (1893), di mana tergugat telah mengiklankan produknya bahwa jika seseorang menggunakannya menurut petunjuk yang ada dan terserang influenza, maka dia berhak menuntut ,100. Nyonya Carlill membeli produk tersebut dan menggunakannya sesuai petunjuk selama 58hari dan terserang influenza sehingga dia menuntut ,100. Tergugat menolak klaim tersebut dengan alasan bahwa Nyonya Carlill tidak mengkomunikasikan kepada mereka bahwa dia menerima tawaran mereka. Pengadilan memutuskan bahwa ada janji yang dibuat sebagai imbalan jika melakukan tindakan tersebut dan dengan melakukan tindakan tersebut mengindikasikan adanya acceptance sehingga tuntutan tersebut dikabulkan. Sebuah offer tidak dapat diterima jika si penerima tidak mengetahui adanya tawaran tersebut. Sebagai contoh, jika seseorang mengiklankan bahwa dia akan memberikan hadiah jika seseorang dapat menemukan barangnya yang hilang, dan seseorang yang tidak menyadari tawaran tersebut menemukan barang tersebut dan mengembalikannya kepada pemiliknya, maka dia tidak berhak atas hadiah tersebut. (Sebaliknya, jika seorang polisi menemukan barang dan mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya, dia tidak berhak atas hadiah, walaupun dia tahu bahwa telah ditawarkan hadiah, karena mengembalikan barang yang hilang kepada pemiliknya adalah tugasnya). 
Pengecualian atas ketentuan bahwa acceptance harus dikomunikasikan adalah jika acceptance dilakukan melalui pos. Dalam kasus ini, acceptance telah lengkap pada saat surat tersebut diposkan, walaupun tidak pernah sampai ke tujuannya, selama pada surat tersebut dicantumkan alamat yang tepat dan diposkan dengan tepat. Ini tidak berlaku, bila dalam perjanjian dinyatakan bahwa tawaran tidak diterima sampai pemberitahuan tentang acceptance diterima. 
Sebuah tawaran bisa general atau spesifik. Tawaran bisa ditujukan kepada orang secara umum dan diterima oleh setiap orang yang termasuk dalam kelas di mana tawaran tersebut ditujukan. Ini biasanya untuk offer yang dibuat melalui iklan di surat kabar. Tapi offer juga bisa ditujukan kepada individu yang spesifik, misalnya A menawarkan untuk menjual mobilnya kepada B, sehingga hanya A yang bisa menerima tawaran tersebut. 
Sebuah tawaran terbuka samapi dia diterima atau sampai ditarik kembali atau berakhir. sebuah tawaran bisa ditarik kembali oleh offeror setiap saat sebelum tawaran tersebut belum diterima. Dalam transaksi melalui pos, sebuah tawaran komplit hanya jika dia telah diterima oleh offeree, sedangkan acceptance biasanya efektif pada saat surat diposkan. Revocation, seperti halnya tawaran, hanya efektif pada saat diterima oleh offeree. Karena itu, jika A menawarkan melalui pos untuk menjual barang kepada B, dan B setelah beberapa hari terlambat, menerima tawaran melalui pos itu, revocation oleh A pada waktu itu tidak berguna kecuali jika revocation tersebut telah sampai di B sebelum B memposkannya surat acceptancenya.
Sumber: Blogprinsip
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts