October 2014 ~ Akademi Asuransi

Mengenal Stockthroughput Insurance (Part. 2)

Target Industri 
 
Industri Manufaktur
  • Produsen
  • Importir bahan baku
  • Produsen barang-barang dari bahan baku tertentu - mis Palm Oil
  • Pekerjaan yang sedang berjalan dan penyimpanan stock setelah selesai produksi dan menunggu penjualan atau pengiriman
  • Ekspor ke grosir atau konsumen akhir

Industri Perakitan / assembly

  • Importir komponen
  • Perakitan komponen menjadi produk jadi
  • Pekerjaan yang sedang berjalan dan penyimpanan stock setelah selesai produksi dan menunggu penjualan atau pengiriman 
  • Pengiriman ke elemen perakitan berikutnya , konsumen akhir atau situs peluncuran
Industri prosesor
  • Impor bahan baku
  • Proses bahan menjadi produk jadi - mis Industri logam
  • Pekerjaan yang sedang berjalan dan penyimpanan stock setelah selesai produksi dan menunggu penjualan atau pengiriman
  • Ekspor ke grosir atau konsumen akhir 
Wholesaler
  • Produk impor untuk menjual ke outlet ritel.
  • Tahan pesanan di toko atau dengan just-in-time basis
  • Shipping ke pengecer - dalam maupun luar negeri

Keuntungan
Stockthroughput
  • Stock diasuransikan di bawah kebijakan throughput yang stocknya biasanya dikenakan deductible rendah daripada di bawah program properti.
  • Menyediakan deductible terpisah untuk bahaya alam seperti gempa bumi dan banjir, dan tidak bulked dengan risiko properti.
  • Dengan mengambil eksposur saham dari program properti, kapasitas tambahan akan dibuat dalam pasar non-marine. Hal ini sangat relevan di mana kapasitas dalam pasokan pendek untuk account yang memerlukan jangkauan untuk kegiatan vulkanik, angin topan gempa, banjir Tsunami dll
  • Kebijakan ini juga sederhana untuk dikelola oleh klien, dengan premi yang disesuaikan dengan angka perdagangan yang tunggal, seperti omset penjualan, dan dengan tidak perlu untuk pengiriman atau tingkat saham pelaporan
Share:

Teknologi dari SAP Bantu Perusahaan Asuransi Manjakan Pelanggan


Liputan6.com, Jakarta - Efisiensi operasional kian penting bagi perusahaan besar yang menangani banyak pelanggan seperti perusahaan perbankan, operator telekomunikasi dan asuransi. Pemanfaat platform teknologi modern menjadi solusi utama yang kini diandalkan oleh banyak perusahaan di berbagai bidang.

Menyadari kebutuhan efisiensi itu, perusahaan asuransi multinasional MSIG baru-baru ini dilaporkan menggaet penyedia rangkaian solusi teknologi kelas korporasi asal Jerman, SAP.

SAP sendiri memang memiliki produk platform teknologi korporasi khusus untuk persahaan-perusahaan yang bergerang di bidang asuransi, yakni Platform SAP Core.

Platform SAP Core dipilih MSIG untuk wilayah operasional Indonesia dan Singapura. Efisiensi operasional yang dilakukan dengan menggunakan Platform SAP Core Insurance diharapkan dapat meningkatkan layanan bagi pelanggan.

SAP mengklaim platform teknologi khusus bagi perusahaan asuransi miliknya itu memungkinkan pertumbuhan dan inovasi lebih baik dengan fleksibilitas yang mampu menyesuaikan kebutuhan bisnis secara cepat.

"Untuk mengimbangi industri yang terkait dengan perubahan kebutuhan pelanggan dan peraturan lingkungan yang dinamis, kami ingin solusi yang fleksibel dan scalable untuk memenuhi kebutuhan kami baik pada saat ini maupun di masa depan," kata Alan Wilson, CEO Regional MSIG Asia dalam keterangan resminya.

Wilson memaparkan SAP memiliki pemahaman tentang industri asuransi secara baik yang diharapkan akan menjadi kunci pendorong bagi keberhasilan bisnisnya. Hal ini menjadi alasan utama MSIG memilih perusahaan perangkat lunak yang berkantor pusat di Weinheim, Jerman tersebut sebagai rekanan.

"Memilih aplikasi SAP solutions for insurance merupakan keputusan strategis yang signifikan untuk grup bisnis kami dan sebagai investasi pokok dalam infrastruktur kami untuk memungkinkan kami mewujudkan ambisi bisnis kami di Asia," tambah Wilson.
Credit: Adhi Maulana

Sumber: Liputan6
Share:

Agen Asuransi Diharapkan Tembus 500 Ribu di 2015

JAKARTA – Agen asuransi semakin dibutuhkan. Industri ini membutuhkan agen-agen yang kompetitif, profesionalitas dan komitmen. Hal tersebut untuk memberikan suatu tanggapan positif dalam masyarakat.

Namun, menciptakan seorang agen profesional membutuhkan waktu dan proses panjang yang berkesinambungan serta melibatkan banyak pihak.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan sertifikasi keagenan, agen yang sudah mengikuti ujian sertifikasi diharapkan dapat memahami dan mengerti benar profesi agen, produk, pengetahuan, dan etika profesi agen.

Apabila semakin banyak agen ikut ujian sertifikasi, semakin banyak agen yang telah mempelajari pengetahuan dan etika tentang asuransi.

"Target kami pada akhir 2015 terdapat 500 ribu agen. Kami telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai hal tersebut, antara lain menurunkan biaya ujian sertifikasi keagenan, membuka pusat-pusat ujian di berbagai kota sampai ke kota kabupaten untuk memudahkan agen ikut ujian serta membuka jadwal ujian yang lebih bervariatif. Kami juga terus memotivasi, membina dan memberikan pelatihan kepada agen agar dapat terus berproduksi," ujar Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia Hendrisman Rahim dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (20/10/2014).

Menurutnya, agen asuransi merupakan profesi menjanjikan. Mereka bukan sekedar sales atau marketing namun, mempunyai tugas mulia, menawarkan produk dan jasa yang dibutuhkan sepanjang masa, dari kelahiran hingga pada akhir kehidupan manusia.

"Agen juga mempunyai fungsi sosial memberikan perencanaan keuangan kepada nasabah dan pengetahuan mengenai literasi keuangan kepada calon nasabahnya," ujar Hendrisman.

Adanya perubahan pola pikir ini diharapkan pandangan masyarakat terhadap agen asuransi dapat berubah sehingga meningkatkan kinerja agen di masa mendatang.

"Ke depan, saya sangat berharap profesi agen tidak lagi sebagai profesi kelas dua dan dipandang sebelah mata. Saya ingin masyarakat lebih menghargai profesi agen asuransi. Saya juga ingin para agen lebih meningkatkan kemampuan dan pengetahuan asuransi serta perencanaan keuangan, agar dapat bersaing di masa mendatang, khususnya saat era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun depan," kata dia.

Selain itu, untuk mengembangkan pasar asuransi di Indonesia dengan menyelenggarakan kegiatan tahunan "Insurance Day" yang jatuh pada tanggal 18 Oktober 2014.

Ketua Panitia Insurance Day 2014, Harry Purwanto mengatakan serangkaian kegiatan Insurance Day 2014, yaitu dalam bentuk komunikasi maupun event seperti Job Fair, Insurance Vaganza, Ceremonial Insurance Day, Radio/TV Talk Show, Edutalk, Media Print-Ad dll).

Perayaan Insurance Day kali ini tetap mengacu pada objektif yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu memperkenalkan pentingnya asuransi kepada masyarakat luas, dengan mengangkat tema "Generasi Cerdas Berasuransi".

Ia mengatakan tema "Generasi Cerdas Berasuransi" mempunyai arti generasi yang melek asuransi. Mereka generasi yang melindungi seluruh aset, dan dirinya dengan asuransi.
(rzy)

Sumber: Okezone
Share:

Investasi Asuransi Syariah Naik 25 Persen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Industri asuransi syariah sepertinya semakin lihai dalam membiakkan dana kelolaannya. Lihatlah, di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi dan fluktuasi investasi di pasar modal, industri ini mampu mencetak pertumbuhan dana investasi sebesar 25 persen atau menjadi Rp 17,924 triliun hingga kuartal pertama tahun ini.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, dana investasi di asuransi jiwa syariah menyumbang pertumbuhan paling tinggi atau sebanyak 31 persen menjadi Rp 15,072 triliun di industri asuransi Indonesia. Sementara, dana investasi di asuransi umum dan reasuransi syariah naik tipis 3 persen menjadi Rp 2,852 triliun.

Berdasarkan data OJK, portofolio investasi asuransi jiwa syariah per September 2014 tersebar sebesar Rp 4,309 triliun pada keranjang deposito, Rp 5,427 triliun pada saham berprinsip syariah, Rp 608 miliar pada sukuk atau obligasi syariah, Rp 1,408 triliun pada surat berharga syariah negara dan Rp 3,246 triliun pada reksa dana syariah.

"Sementara, investasi asuransi umum dan reasuransi syariah sebesar Rp 2,406 triliun pada instrumen deposito, Rp 186 miliar pada sukuk atau obligasi syariah, Rp 110 miliar pada surat berharga syariah negara, dan lain-lain seperti saham syariah, emas murni dan penyertaan langsung, serta properti," ujarnya, kamis (23/10/2014).

Sejak Mei 2014, dana investasi industri asuransi syariah ini menunjukkan tren penguatan dan terus bertumbuh. Dengan instrumen deposito mendominasi sekitar 40 - 45 persen dari total dana investasi. Diikuti oleh saham syariah 30 persen, reksa dana syariah 20 persen dan surat berharga syariah negara 8 persen. (Christine Novita Nababan)

Sumber: tribunnews
Share:

Mengenal Stockthroughput Insurance (Part. 1)

Dear Akademia,

Setelah lama tidak menulis, kini saya akan membahas mengenai Stockthroughput / Stock Throughput Insurance. Postingan ini akan saya bagi dalam beberapa bagian mengingat waktu menulis yang cukup terbatas di sela-sela kesibukan kantor.

Mengapa produk ini dibuat dan dikembangkan? Suatu jawaban pastinya adalah untuk mengakomodasi munculnya manufaktur dan distribusi global. Sebuah stockthroughput dimaksudkan untuk menyediakan asuransi "Komprehensif / gabungan antara asuransi marine cargo dan dan penyimpanan dalam suatu gudang / warehouse. Dengan demikian, Throughput adalah kombinasi dari polis asuransi:   
  • Internasional Cargo
  • Inland Transit
  • Stock / Persediaan penutup di lokasi permanen dan / atau konsolidasi / dekonsolidasi

Bagaimana Asuransi Ini Bekerja?

Sebuah penutup asuransi Stock throughput terbagi menjadi berbagai segmen, antara lain:

  • Transit kedatangan bahan baku, persediaan, dan komponen
  • Risiko statis/penyimpanan di pabrik dan gudang
  • Transit produk keluar
  • Penyimpanan pada gudang stock
  • Pengiriman ke toko ritel atau konsumen akhir
Risiko yang dijamin akan mencakup dari “At and from any Port or Ports, Place or Places anywhere in the World to Port or Ports, Place or Places anywhere in the World”.

Coverage polis ini meliputi bahan baku dalam kargo, stock sebelum proses manufaktur, kemudian untuk faktor eksternal melalui proses manufaktur, stock sebelum transit sampai stock/barang sampai di tujuan yang mungkin termasuk stock yang transit dari pabrik, perantara,  atau proses penyimpanan akhir sebelum barang diterima pelanggan. Jaminan akan berakhir bilamanya barang tiba di tujuan atau jaminan polis berakhir (mana yang terlebih dahulu terjadi).

Asuransi ini bersifat 'All Risks' sesuai Institute Cargo Clauses A, dan akan memberikan coverage untuk semua transit lokal dan stock, tetapi juga akan memungkinkan mengkover barang bergerak di seluruh dunia, dan menyediakan jaminan penyimpanan jika diperlukan di semua negara.

 
Penanggung akan menganalisis eksposur dan menerapkan rate / premi untuk setiap elemen risiko.
Total premi ditentukan oleh perusahaan asuransi untuk semua elemen yang akan diterjemahkan ke dalam tingkat diterapkan pada keseluruhan omset penjualan.


Nah, segini dulu... Besok sambung lagi. Kaki pegel nih berdiri di warnet. Untuk artikel terkait Stock Throughput Insurance, lihat artikel terkait di bawah tulisan ini.
Share:

Industri Asuransi Berharap Berkah dari Jokowi

JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mampu terbebas dari jeratan utang sebesar Rp7,6 triliun. Hal tersebut karena persero diberikan kebebasan korporasi oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan.

"Dia terus mengarahkan kita menyelesaikan dengan cara sendiri. Artinya, beliau sudah coba cara lain yang dimulai dengan PMN, karena mentok, Dahlan minta try your self," kata Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (20/10/2014).

Tidak hanya itu, adanya perubahan pemerintahan dari era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke era Joko Widodo (Jokowi) diharapkan dapat lebih memanfaatkan potensi pasar asuransi di Indonesia.

"Sebenarnya Indonesia kelemahannya ini literasi asuransi rendah. Harapkan periode baru ini didukung OJK terus naik," tambahnya.

Menurut Hendrisman, dengan literasi asuransi Indonesia yang meningkat, mampu mengembangkan pasar asuransi nasional sendiri dan mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional.

"Asuransi akan berkembang sehingga suatu saat punya penetrasi besar sumbang ekonomi," ungkapnya.

Saat ini, sambung Henrisman, masih minim masyarakat Indonesia yang mengetahui apa itu asuransi. Di mana, baru 18 persen yang paham akan asuransi.


Sumber: Okezone
Share:

Kelas Menengah Belum Sadar Asuransi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insurance Business Head Citi Indonesia Armand Furhad berpendapat peningkatan jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia berbanding lurus dengan kesadaran masyarakat untuk melipatgandakan asetnya dengan investasi.

"Namun, belum banyak orang yang menyadari pentingnya proteksi dalam bentuk asuransi," ujar Insurance Business Head Citi Indonesia Armand Furhad.

Menurut Armand, masyarakat Indonesia masih memandang asuransi sebagai produk mandiri yang tidak terintegrasi dengan produk keuangan lain. Padahal, kini asuransi bisa melengkapi perencana keuangan sebagai satu kesatuan.

"Asuransi belum mereka lihat sebagai satu. Mereka lihatnya sebagai stand alone product. Kita maunya sebagai proposisi untuk perencanaan keuangan. Ini yang ingin kita coba membuat bagaimana produk asuransi bisa menjadi perencana keuangan yang lebih baik lagi memberikan proteksi untuk keuangan," ujar Armand.

Ia mengatakan, asuransi juga bisa memberikan pertumbuhan untuk finansial yang bersangkutan. "Kemudian juga, mentransfer semua aset ini kepada generasi penerus dalam bentuk warisan," ujar Armand.

Ungkapan Armand ini disampaikan dalam peluncuran kemitraan antara Citibank N.A. (Citi) dan AIA Group Limited di Jakarta. Dengan hadirnya kemitraan tersebut, mulai Oktober 2014 ini nasabah Citi bisa mengakses empat produk asuransi terintegrasi baru.

Produk tersebut bertujuan untuk melindungi kekayaan (wealth protection), akumulasi kekayaan (wealth accumulation), dan distribusi kekayaan (wealth distribution) atau warisan, serta produk lain untuk memenuhi kebutuhan khusus nasabah dalam mengelola keuangan.

"Tadi ada empat produk baru. Yang dua berhubungan dengan wealth akumulasi buat pengembangan keuangan yang kita sebut sebagai investment link insurance product, unit-link. Yang satu, produk unit-link yang single premium sekali bayar saja. Satu lagi product regular premium unit-link yang dibayar setiap tahun selama tujuh tahun," terang Armand.

Hasil kerja sama antara Citi dan AIA tersebut hanya bisa dinikmati oleh nasabah Citi. Jika masyarakat berminat, maka dia perlu menjadi nasabah Citi terlebih dahulu.

Sumber: Tribunnews
Share:

Perusahaan Asuransi Mobil Manakah Yang Terbaik?

Jakarta -Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas bawah dan batas atas untuk premi asuransi mobil, persaingan antar-perusahaan asuransi mobil tetap saja sengit. Tiap perusahaan asuransi mobil menawarkan bonus-bonus yang dapat menarik minat konsumen untuk merapat.

Bagi konsumen, memilih perusahaan asuransi yang baik tidaklah mudah. Nama besar yang dimiliki perusahaan asuransi bukan jaminan bahwa pelayanannya akan memuaskan.

Nama besar saja tidak cukup membuat konsumen tertarik. Ada hal-hal lain yang wajib menjadi pertimbangan konsumen dalam memilih perusahaan asuransi mobil yang terbaik. Karena itu, berikut ini kami sajikan tiga hal penting yang dapat menjadi tolok ukur dalam memilih perusahaan asuransi kendaraan terbaik, yakni finansial perusahaan, layanan, dan biaya.

1. Finansial Perusahaan

Hal pertama yang wajib Anda cek dari sebuah perusahaan asuransi kendaraan adalah kondisi keuangan perusahaan tersebut. Anda harus mengecek apakah sumber dana perusahaan tersebut adalah milik pribadi atau justru juga meminjam dari bank.

Walaupun memiliki nama besar dan gedung yang bagus, belum tentu kondisi keuangan perusahaan asuransi tersebut bagus. Kondisi keuangan yang tak bagus akan mempersulit Anda ketika akan meminta pembayaran klaim.

Salah satu cara termudah untuk mengecek kondisi keuangan suatu perusahaan asuransi adalah dengan melihat laporan keuangan tahunan perusahaan tersebut. Cara lainnya adalah dengan mengecek apakah tenaga underwriter-nya berkualitas atau tidak. Anda dapat mengetahui hal itu dari profil perusahaan tersebut.

2. Layanan

Hal kedua yang perlu Anda cek ketika akan memilih perusahaan asuransi kendaraan adalah mengenai layanan yang diberikan. Layanan perusahaan juga sangat krusial karena berhubungan dengan Anda pribadi, baik ketika akan mendaftar atau ketika akan melakukan klaim.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah Anda jangan sampai menggeneralisasi bahwa perusahaan asuransi itu jelek hanya akibat salah satu karyawannya memberikan pelayanan yang buruk. Jangan sampai gara-gara satu karyawannya memberikan pelayanan jelek lalu Anda memberi cap bahwa perusahaan itu jelek.

Anda dapat menguji kualitas pelayanan perusahaan tersebut dari kecepatan dan kemudahan pelayanan, baik ketika akan membuat polis atau ketika melakukan klaim kecelakaan. Anda juga dapat mengecek mengenai kualitas pelayanan perusahaan asuransi dari komentar-komentar orang lain di Internet.

3. Biaya

Biaya ini masih terkait dengan poin nomor satu di atas. Apabila kondisi keuangan perusahaan tidak bagus, imbasnya adalah biaya polis asuransi yang sangat mahal.

Dalam laporan keuangan perusahaan asuransi Anda dapat melihat apakah perusahaan itu mengalami kerugian finansial atau tidak. Jika keadaan finansial perusahaan tersebut negatif, Anda akan mendapat harga polis yang cukup mahal dibandingkan dari perusahaan lain.

Salah satu cara untuk melihat kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah dengan melihat angka RBC (Risk Base Capital). Jika angka RBC-nya besar, berarti perusahaan tersebut dalam kondisi baik. Namun, jika RBC-nya kecil, bisa jadi kondisi perusahaan tersebut sedang tidak baik.

Sumber: Detik
Share:

Perusahaan asuransi seluruh Indonesia rayakan Insurance Day 2014


LENSAINDONESIA.COM: Dewan Asuransi Indonesia (DAI) beserta seluruh perusahaan asuransi di Indonesia akan merayakan Insurance Day pada 18 Oktober mendatang. Tahun 2014 ini, diselenggarakan untuk yang ke 9 kali sejak kali pertama dilaksanakan tahun 2006.
Harry Purwanto, Ketua Panitia Insurance Day 2014 menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan serangkaian kegiatan yang tahun ini diadakan di tiga kota besar di Indonesia yakni Medan, Makassar dan Jakarta.

Pemilihan tiga kota ini karena penetrasi asuransi di ketiga kota tersebut cukup baik sehingga dibutuhkan banyak tenaga kerja handal untuk mengakomodir para konsumen perusahaan asuransi atau yang dibiasa disebut tertanggung. Untuk itulah di ketiga kota ini akan diadakan job fair yang bertujuan untuk mengenalkan profesi yang ada di industry asuransi kepada para mahasiswa.
“Job Fair akan dilaksanakan di Universitas Negeri Makassar tanggal 23-24 Oktober 2014, Tiara Convention Medan 30-31 Oktober 2014 dan Balai Kartini Jakarta 12-13 November 2014,” ungkap harry kepada Licom pada press conference Insurance Day 2014 di Gedung Permata, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Acara lainnya adalah Insurance Vaganza yang diadakan di dua kota yakni Medan di Lapangan Benteng tanggal 2 November 2014 dan di Lapangan Hasanuddin Makassar pada 26 Oktober 2014, agar masyarakat luas mengenal lebih luas mengenai dunia asuransi.

“Acara Insurance Vaganza akan diisi dengan booth edukasi public dari beberapa asuransi yang ada di Indonesia dan juga talkshow mengenai pentingnya asuransi yang oleh Dewan Asuransi Indonesia,” kata Harry.

Mengusung tema “Generasi Cerdas Berasuransi”, kata Harry, mempunyai arti generasi yang melek dan paham akan asuransi serta mengetahui pentingnya melakukan perencanaan keuangan, melindungi aset dan dirinya dengan berasuransi.

“Generasi ceras berasuransi adalah generasi yang menggunakan asuransi dengan cerdas dan mengetahui dengan baik pentingnya asuransi untuk hidup mereka,” tutur Harry.

Untuk acara penutup kegiatan Insurance Day 2014 akan diadakan di Jakarta pada tanggal 9 November 2014. Pada tanggal tersebut seluruh perusahaan asuransi akan berkumpul di kawasan Bunderan Hotel Indonesia untuk bersatu memeriahkan Insurance day yang bertepatan dengan kegiatan Car Free Day.

“Semoga dengan adanya pencanangan Insurance day, setiap tahunnya dapat ditingkatkan pemahaman dan edukasi mengenai pentingnya asuransi dan perencanaan keuangan bagi masyarakat Indonesia,” harap Harry. @Rudi_86

Share:

10 Perusahaan Asuransi Harus Tambah Modal

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, NUSA DUA -- Akhir tahun kian dekat namun beberapa perusahaan asuransi yang bermodal cekak belum juga menemukan jalan keluar dari masalah yang dihadapinya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada kurang lebih 10 perusahaan yang memiliki modal kurang dari Rp 100 juta.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, 10 perusahaan asuransi tersebut masih dalam proses rapat dengan pemegang saham untuk dapat menambah modal. "Ada yang rapatnya jalan di tempat, ada juga yang sudah ada titik cerah," ujar dia.
Menurut Dumoly, ada dua perusahaan yang proses dan rencana menambah modal tak ada kemajuan. Salah satunya adalah MAA General Insurance. Jika sampai akhir tahun kedua perusahaan tersebut belum juga ada rencana penambahan modal. Maka perusahaan asuransi tersebut akan menerima penghentian kegiatan usaha (PKU). Ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Dumoly mengatakan, akan kembali memanggil 10 perusahaan asuransi yang bermasalah tersebut bulan depan. "Kami akan lihat kembali bagaimana perkembangannya," ujar dia, Kamis (16/10/2014). Sebab perusahaan asuransi harus memenuhi ketentuan minimal modal pada tahun depan.

Sejatinya, OJK telah mendorong perusahaan asuransi untuk memanfaatkan pasar modal untuk menjadi ajang untuk menambah modal. Tapi Dumoly mengakui, strategi tersebut sulit dilakukan. "Untuk membenahi rumahtangganya saja mereka susah. Apalagi untuk IPO," ujar dia.

Tapi OJK yakin selain dua perusahaan asuransi di atas, bisa menambah modal sebelum akhir tahun. "Mereka sedang berbicara dengan para pemegang saham," terang Dumoly. (Avanty Nurdiana)

Sumber: Tribunnews
Share:

ASEAN Adalah Pasar Baru Asuransi Umum Indonesia

Nusa Dua - Implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun depan dapat menjadi peluang bagi industri asuransi umum untuk ekspansi ke negara-negara anggota ASEAN sebagai pasar yang baru.
Oleh karena itu, asuransi umum dan reasuransi di Indonesia harus mempersiapkan kapasitas, modal, dan menjaga risiko.
Demikian disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F Pardede pada 20th Indonesia Rendezvous bertema Robust Indonesia Reinsurance Company Forthcoming the ASEAN Community, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali, Kamis (16/10).

Implementasi MEA dalam sudut pandang yang kompleks, kata dia, merupakan peluang sekaligus tantangan negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. Di dalam negeri, asuransi umum perlu menangkap peluang dari jumlah populasi yang semakin banyak dan pertumbuhan masyarakat kelas menengah. "Ini adalah paket peluang yang harus dimanfaatkan. Pemahaman literasi asuransi dan penetrasi di Indonesia juga perlu ditingkatkan, perlu dipikirkan agar asuransi di Indonesia menjadi suatu hal yang dibutuhkan," ujar dia.

Indonesia adalah pasar potensial bisnis asuransi, sehingga akan menjadi target market bagi perusahaan asuransi asing. Untuk itu,  industri asuransi umum nasional jangan hanya terpaku di dalam negeri. Sebab, negara-negara ASEAN juga akan menjadi pasar baru. "Jadi, kalau kita hanya berpikir peluang pasar di Indonesia saja, rasanya kurang pas. ASEAN adalah pasar yang juga perlu kita kembangkan. MEA adalah wilayah baru bagi kita untuk dikembangkan," kata Dumoly.
Terkait itu, OJK terus mendorong pertumbuhan industri asuransi, mendorong pemasaran hadirnya produk asuransi mikro, memberi kesempatan industri membuat produk baru, serta dan segera meluncurkan operasional perusahaan reasuransi besar nasional (giant re).

OJK juga mendorong agar perusahaan asuransi memiliki modal kuat sesuai ketentuan, meski sampai saat ini masih ada beberapa asuransi berjuang untuk memenuhi ketentuan itu. "Untuk itu, kami mengajak dan membuka kesempatan agar perusahaan asuransi menambah modal. Misalnya, kami berikan insentif risk based bagi mereka yg mencari dana di pasar modal," jelas dia.

Pengawasan OJK terhadap perasuransian juga beralih dari metode pengawasan berbasis kepatuhan menjadi risk based. Tahun depan, ujar Dumoli, perusahaan asuransi umum harus sanggup menjaga rating perusahaan, memperkuat retensi dan mendorong kapasitas di dalam negeri. "Hal lain adalah memacu kesiapan menghadapi MEA, meningkatkan permodalan, dan menjaga risiko," kata Dumoli.
Pada kesempatan itu, Chairwomen Organizing Committee Indonesia Rendezvous-20/2014 Debie Wijaya mengatakan, sejak tahun 2008, Indonesia dikenal sebagai negara yang berkembang dan mencapai gross domestic product (GDP) US$ 3.000 per kapita. Pada 2012, pertumbuhan GDP mencapai 11 persen dan pertumbuhan industri asuransi Indonesia mencapai 16,3 persen.

"Namun, pertumbuhan industri asuransi itu tidak diikuti peningkatan kapasitas reasuransi di dalam negeri, sehingga ini juga mengontribusi defisit neraca pembayaran Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif membuat perusahaan reasuransi lokal besar (giant re)," ujar dia.

Pada The 20th Indonesia Rendezvous yang berlangsung pada 15-18 Oktober 2014 ini, ujar Debie, akan membahas mengenai ide pembentukan giant re bagi kebutuhan asuransi di dalam negeri dan hubungannya dengan implementasi MEA.

Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor menambahkan, The 20th Indonesia Rendezvous diikuti oleh 500 peserta dari 12 negara. Ini merupakan forum tahunan untuk memfasilitasi pelaku industri umum dalam negeri, karena setiap tahun akan membuat perjanjian (treaty) baru dengan reasuransi (lokal dan asing).

"Mereka harus bertemu sebelum memulai bisnis pada tahun selanjutnya.Treaty itu berlaku pada Januari," ujar dia. Julian menambahkan, tahun ini, hadir dua perusahaan reasuransi asal Timur Tengah yang melihat potensi pasar di Indonesia.

Sumber: Berita Satu
Share:

Kanker Serviks Jadi Prioritas Asuransi Kesehatan Nasional, Mengapa?

Harianjogja.com, JOGJA-Melalui Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2013 tentang asuransi pelayanan kesehatan nasional, kanker serviks mendapatkan prioritas ketiga untuk asuransi kesehatan nasional.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Ali Gufron Mukti ada tiga penyakit prioritas untuk asuransi pelayanan kesehatan nasional, yakni diabetes melitus tipe 2, hipertensi dan kanker serviks. Tiga penyakit tersebut menjadi prioritas lantaran memiliki jumlah pasien terbanyak.
Khusus untuk kanker serviks, persentase pasien di Indonesia 78%, sedangkan jumlah pasien di negara lain, seperti di Jerman hanya 8%.

“Karena jumlah persentase wanita Indonesia denagn kanker serviks terindikasi tinggi, pemerintah memberikan prioritas ketiga mendapatkan asuransi dari pemerintah untuk penanganan dan penyembuhan penyakit tersebut,” jelasnya saat menjad pembicara kunci dalam “An Update On Comprehensive Cardiovascular and Cancer Health Care Delivery Service” yang terselenggara atas kerjasama Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Munster University of Germany, di Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Asri Medical Center UMY, Rabu (15/10/2014).
Lebih lanjut, Gufron menjelaskan penyakit kanker juga menempati urutan ketujuh, sebagai penyakit yang mengakibatkan kematian di Indonesia. Guna menekan angka kematian yang disebabkan oleh kanker, pemerintah melalui asuransi kesehatan nasional pada tahun 2012 menetapkan anggaran sebanyak Rp144 miliar per tahun untuk penanganan penyakit kanker.

Sumber: Solopos
Share:

Industri Asuransi RI Masih Dikuasai Asing



Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga saat ini industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh perusahaan asing yang melebarkan pangsa pasarnya di Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Firdaus Djaelani menegaskan, dari keseluruhan pasar premi asuransi di Indonesia tercatat 60 persen premi masuk ke asing melalui joint venture‎nya yang beroperasi di dalam negeri.

"Perusahaan joint venture di Indonesia ini masih dominan. Kita ingin lebih ada inovasi ke perusahaan asuransi asli Indonesia," kata Firdaus di Musem Arsip Nasional, Jakarta yang ditulis, Selasa (14/10/2014).

Firdaus mengungkapkan, sebenarnya Indonesia pernah menguasai pangsa premi asuransi di dalam negeri. Namun hal itu terjadi pada era tahun 1990-an. OJK dalam hal ini ingin mendorong untuk kembali ke era tersebut.

Untuk itu, OJK meminta kepada para industri asuransi asli dalam negeri untuk lebih mengembangkan inovasi produknya supaya lebih dikenal dan diterima di masyarakat.

"Asuransi joint venture itu memiliki kemampuan SDM yang cukup, memiliki produk‎ yang biasa mereka bawa dari luar negeri kemudian disesuaikan dengan kearifan lokal, ini banyak minatnya‎," tegasnya.

Bahkan Firdaus menegaskan tidak ada salahnya industri asuransi asli Indonesia untuk meniru langkah-langkah yang dilakukan industri asuransi asing untuk mampu bersaing ke depannya.

Sebagai pelopor dari cita-cita OJK tersebut, Firdaus meminta kepada perusahaan asuransi tertua di Indonesia, PT Jiwasraya (Persero) untuk mulai mengembangkan produknya demi kemajuan.

‎"Untuk itu saya rasa tidak ada salahnya Jiwasraya melakukan septi itu, melakukan revolusi sehingga mampu menarik. Saya yakin sekali nama Jiwasraya masih sangat bagus di mata bangsa kita, karena itu ini sebuah tantangan," pungkas Firdaus.  (Yas/Ahm)


Credit: Agustina Melani
Sumber: Liputan6
Share:

Wajib Ikut BPJS Kesehatan, Porsi Premi Asuransi Diprediksi Turun


Wajibnya seluruh perusahaan mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pada awal tahun 2015, diperkirakan akan membuat porsi premi perusahaan asuransi turun. Hal ini diutarakan Direktur PT Asuransi Sinar Mas (ASM) Dumasi MM Samosir di Jakarta, Selasa (14/10).

"Banyak sosialisasi soal BPJS kesehatan. Yang pasti orang berpindah sudah mulai banyak,” kata Dumasi.

Meski akan terjadi penurunan porsi premi, lanjut Dumasi, keberadaan BPJS kesehatan memicu munculnya klien baru. Hal tersebut tercermin dari banyaknya calon-calon nasabah yang merasa perlu asuransi tambahan dari yang ditawarkan oleh BPJS kesehatan.

Hingga kini, kata Dumasi, ASM tengah mempersiapkan produk yang sejalan dengan BPJS kesehatan. Produk tersebut akan diluncurkan setelah Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla dilantik. “Kami lagi siapkan produk, tapi menunggu Jokowi dilantik. Untuk melihat arahnya bagaimana,” katanya.

Ia berharap pemerintah mempersiapkan seluruh perbaikan yang mengarah pada transisi kepersertaan ke BPJS kesehatan. Seiring dengan itu, seluruh perusahaan yang telah menjadi peserta bagi perusahaan asuransi, dibiarkan hingga waktu kepesertaannya habis.

“Jalankan dahulu yang sudah menjadi peserta sambil perbaiki transisi,” kata Dumasi.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan dan dilakukan secara bertahap. Hal ini mencakup pekerja swasta yang menjadi peserta bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Tahap pertama, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014 yang diperuntukkan bagi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau PNS di Kementerian Pertahanan, Anggota Polri atau PNS Polri dan keluarganya, peserta asuransi kesehatan Indonesia (Askes) serta peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) beserta keluarganya. Sedangkan tahap dua, meliputi seluruh penduduk Indonesia yang belum masuk BPJS kesehatan paling lambat 1 Januari 2019.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Hendrisman Rahim, menilai berlakunya BPJS kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia bisa membuat porsi premi di perusahaan asuransi menurun. Hal tersebut dikarenakan, terdapat kewajiban seluruh perusahaan swasta untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS kesehatan.

“Premi asuransi akan menurun, yang dipangkas akan dimasuki sama BPJS kesehatan,” kata Hendrisman yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Asuransi jiwa Indonesia (AAJI).

Meski diperkirakan menurun, lanjut Hendrisman, ia yakin produk-produk perusahaan asuransi swasta tetap akan diminati masyarakat. Terlebih lagi, produk yang ditawarkan tersebut lebih tinggi grade-nya ketimbang BPJS kesehatan. Atas dasar itu, keberadaan BPJS kesehatan bukan menjadi sebuah kekhawatiran bagi perusahaan-perusahaan asuransi swasta di Indonesia.

Bukan hanya itu, Hendrisman menambahkan, ke depan masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan untuk membeli premi asuransi yang tinggi akan semakin banyak. “Jadi kita masih punya produk-produk yang lain. Di sisi lain, yang kesehatan sendiri kita tetap jualan, tapi kita di atas BPJS. Jadi sebenarnya tidak berdampak signifikan,” pungkasnya.


Sumber: Hukumonline
Share:

Pemerintah Ubah Asuransi TKI jadi Polis Tunggal

Pemberangkatan TKI/Foto: Istimewa
JAKARTA - Pemerintah mengubah bentuk asuransi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Mulai polis tunggal dan asuransi pra penempatan dilekatkan agar TKI semakin dilindungi.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan, Kemenakertrans bersama dengan otoritas jasa keuangan (OJK) menjalankan polis tunggal khusus TKI. Polis tunggal ini akan lebih memudahkan proses klaim asuransi. Selain itu hak-hak TKI yang didapat lebih transparan. Jaminan mendapatkan klaim dan dimana klaim itu bisa dicairkan juga lebih mudah dengan polis tunggal ini.

"Polis ini akan lebih melindungi TKI. Alhamdulillah sudah tersusun dan diimplementasikan," katanya pada diskusi Asuransi TKI : antara Harapan dan Kenyataan di gedung Kemenakertrans Selasa (14/10/2014).

Reyna menjelaskan, polis tunggal ini dilakukan sebagai evaluasi dari keberadaan konsorsium asuransi TKI selama ini. Menurut Reyna, sebelumnya polis ini tidak tunggal namun terdiri dari beberapa polis dari perusahaan yang berbeda. Kemenakertrans selama tiga bulan kemarin intensif berkoordinasi dengan OJK untuk pemberlakuan polis tunggal ini. Alasan utamanya adalah, ujar Reyna, agar tidak menyusahkan pengurusan klaim asuransi bagi pekerja migrant tersebut.

Selain itu, ujarnya, tidak hanya asuransi kematian yang diterima TKI. Namun ada 13 resiko yang akan melindungi TKI. Pihaknya sendiri sudah meminta OJK mengevaluasi asuransi TKI yang tidak hanya mengkover kematian namun juga jika TKI itu kena PHK, korban kekerasan seksual atau gagal diberangkatkan ke negara penempatan.

"Di asuransi yang normal itu tidak ada yang menjamin TKI gagal diberangkatkan. Jadi untuk TKI harus ada karakteristik asuransi yang khusus," ungkapnya.

Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Agusdin Subiantoro mengatakan, ada amanat dari UKP4, KPK dan BI agar ada sistem pembayaran non tunai pada asuransi TKI.

Hal ini memungkinkan konsorsium asuransi tidak perlu membuka kantor perwakilan didaerah. Pemerintah sudah menanyakan akan opsi ini kepada konsorsium dan mereka menyanggupi. Nanti sistem online asuransi TKI ini juga akan terhubung dengan BI, BNP2TKI dan stakeholder lainnya.

Selain itu, Agusdin menjelaskan, polis asuransi kedepan harus atas nama TKI dan langsung diberikan ke TKI. Pasalnya dia menemukan banyak polis yang asal memasukkan nama dan tidak diterima TKI sasaran. Dia juga meminta perusahaan asuransi menjamin nasib TKI yang bermasalah di shelter penampungan di negara penempatan.

Menurutnya, pemerintah tidak mampu menampung TKI yang belum dibayar gajinya, masih bermasalah namun pembiayaan selama di shelter masih ditanggung pemerintah. "Harus dituangkan kembali di Perpres 07 bahwa asuransi yang Harus membayar biaya mereka di shelter," ujarnya.

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan TKI (Apjati) Ayub Basalamah berpendapat, Masalah TKI memang tidak hanya di dalam negeri namun juga diluar negeri. Maka dia meminta perusahaan asuransi harus membuka kantor perwakilan luar negeri (perwalu) per Januari 2015. Berbagai permasalahan terjadi di luar negeri.

Misalnya ada 15.000 TKI dikirim ke negara penempatan yang sudah diasuransikan. Namun ada TKI dengan jumlah yang sama yang memperpanjang kontrak tanpa diasuransikan. Kasus perpanjangan kontrak TKI ini kebanyakan terjadi di Arab Saudi dan Malaysia.

Ayub mencontohkan, di Arab Saudi ada ribuan TKI overstayer yang tidak diasuransikan kembali. Nasib mereka semakin naas karena tidak ada kejelasan gaji dan juga perlindungan jiwa. Sementara di Malaysia data imigrasi setempat menunjukkan ada 10.000 TKI di sana.

Namun Malaysia menyatakan ada 50.000 TKI informal dan formal. "Bagi mereka yang tidak terdata ini apakah sudah diasuransikan?" tanya dia.


Sumber: Sindonews
Share:

Pemerintah dan OJK Susun Polis Tunggal Asuransi TKI

Ilustrasi TKW (sumber: Antara)
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun polis tunggal untuk asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Hal ini memudahkan pemerintah menindak konsorsium asuransi TKI yang berbelit-belit membayar klaim asuransi TKI.

Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun polis tunggal untuk asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Hal ini memudahkan pemerintah menindak konsorsium asuransi TKI yang berbelit-belit membayar klaim asuransi TKI.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnakertrans, Reyna Usman, selama ini polis asuransi TKI bermacam-macam sesuai jumlah perusahaannya. Hal ini menyebabkan sejumlah TKI kesulitan ketika meminta klaim asuransinya. "Ini kita kerjakan agar untuk melindungi TKI," kata dia dalam diskusi dengan tema,"Satu Tahun Perjalanan Asuransi TKI antara Harapan dan Kenyataan" di Jakarta, Senin (13/10).
Reyna juga mengungkapkan, sehubungan dengan perlindungan TKI, pemerintah membuka kantor cabang konsorsium asuransi TKI di sejumlah daerah. "Jadi kalau ada masalah, seperti TKI mau dibayarkan klaimnya bisa diurus di daerah, tidak mesti di Jakarta lagi," kata dia.

Pemerintah dan OJK juga terus mengawasi konsorsium asuransi TKI agar tidak berbelit-belit dalam membayar asuransi TKI. Menurutnya, sampai saat ini belum ada pengaduan terkait dengan pembayaran klaim asuransi calon TKI atau TKI, yang tidak terbayarkan. "Tak boleh berbelit-belit," kata Reyna.
Sementara itu, Ketua Konsorsium Mitra TKI, Mashudi, yang juga sebagai pembicara dalam acara itu mengatakan, ke depan sebaiknya polis asuransi harus dipegang dan atas nama TKI yang bersangkutan. Ia juga meminta agar perusahaan asuransi TKI tidak memberilkan diskon kepada TKI untuk membayar premi asuransi TKI. "Ini harus disepakati ke depan," kata dia.

Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Agusdin Kurbiantoro, meminta asuransi TKI harus terus berperan menjelaskan program asuransi kepada calon TKI atau TKI. Ia juga meminta agar semua asuransi TKI mempermudah pengajuan klaim asuransi bagi TKI.

Sebagaimana diketahui, sejak 1 Agustus 2013, pemerintah telah menetapkan tiga konsorsium asuransi TKI yakni perusahaan asuransi Mitra TKI, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan PT Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (Astindo)

Permasalahan TKI yang dilayani perusahaan asuransi terbagi menjadi tiga. Pertama, pra penempatan yakni kalau TKI meninggal dunia, sakit, kecelakaan, tindak kekerasan fisik dan pemekorsaan. Kedua, masa penempatan yakni gagal ditempatkan, meninggal dunia, sakit, kecelakaan di dalam dan di luar jam kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum berakhirnya perjanjian kerja, menghadapi masalah hukum, gaji tak dibayar, tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan.

Ketiga, purna penempatan yakni meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerufian atas pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal dan tindak kekerasan fisik, psikis dan/atau seksual.

Sumber: Beritasatu
Share:

Hari Asuransi 2014 akan Digelar di 3 Kota Besar Indonesia

MedanBisnis - Jakarta. Hari Asuransi Nasional atau Insurance Day kembali digelar pada tahun ini oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI). Perayaan ini adalah kesembilan kalinya sejak dicanangkan pada 18 Oktober 2006 silam.
Serangkaian agenda insurance day akan berlangsung pada tiga kota yaitu Makasar, Sulawesi Selatan; Medan, Sumatera Utara; dan Jakarta. Acara puncak nantinya di Jakarta pada tanggal 9 November 2014.

Beberapa kegiatan yang akan dilakukan adalah job fair, insurance vaganza, seminar edukasi perasuransian ke masyarakat. Insurance day juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.

"Tahun ini kami menyasar semua generasi untuk memahami pentingnya melakukan perencanaan keuangan dan memahami asuransi sejak dini dengan mengusung tem Generasi Cerdas Berasuransi," kata Harry Purwanto, Ketua Panitia Insurance Day 2015 dalam konferensi pers di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin (13/10)

Generasi cerdas berasuransi, kata Harry artinya adalah generasi yang melek atau paham asuransi dan mengetahui pentingnya melakukan perencanaan keuangan, melindungi aset dan dirinya dengan berasuransi.

"Jadi generasi ini mengetahui pentingnya perlindungan asuransi untuk hidup mereka," sebutnya.

Harry menuturkan progres konstribusi sektor asuransi terlihat cukup signifikan. Terlihat peningkatan rasio antara Premi Bruto dengan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional dari 1,82% pada 2008 menjadi 2,16%.

Meskipun askses masyarakat kepada jasa asuransi masih tergolong rendah. Hasil survei nasional literasi keuangan oleh OJK tahun lalu, bahwa hanya 17,84% atau sekitar 18 dari setiap 100 penduduk Indonesia yang paham asuransi.

"Untuk yang menggunakan produk dan jasa asuransi hanya 11,81% atau 12 dari setiap 100 penduduk Indonesia," terangnya.(dtf)

Sumber:  Medanbisnisdialy
Share:

OJK: Di Negara Maju, Asuransi Gagal Panen Sifatnya Wajib

KOMPAS.COM/IRA RACHMAWATI - Panen padi di Desa Kemiren, Banyuwangi, Jawa Timur.

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan regulasi soal asuransi mikro. Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan IKNB OJK, Yusman menuturkan, pihaknya tengah mengkaji betul apa yang dimaksud dengan asuransi mikro.

"Jangan sampai kita terjebak, ada istilah mikro-bukan mikronya. Karena yang lebih penting adalah bagaimana dengan atau tanpa istilah mikro, masyarakat dapat perlindungan yang lebih baik," kata dia, di Jakarta, Senin (13/10/2014).

Saat ditanya mengenai kerjasama dengan sejumlah asosiasi terkait seperti Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)  untuk meningkatkan industri asuransi mikro, Yusman menuturkan saat ini belum ada. Namun, ke depan hal itu harus dilakukan.

Saat ini OJK menilai, kerjasama difokuskan terlebih dahulu dengan Kementerian-kementerian. Sebab, kata dia, di negara-negara maju, industri asuransi tumbuh karena didorong program pemerintah.

"Bagaimana misal nanti yang namanya gagal panen itu wajib diasuransikan," kata dia.

Lebih lanjut, dia menerangkan, premi yang dibayar petani nantinya tidak akan mahal. Sebab, kerugian akibat gagal panen tentunya tidak terjadi bersamaan di setiap wilayah. Semakin banyak petani yang mengikuti asuransi ini, maka premi yang dibayarkan menjadi lebih ringan.

"Tapi kalau kita terapkan komersial sukarela, bukan wajib, enggak akan ada yang ikut. Jadi, biasanya asuransi seperti itu, di negara maju, sifatnya diwajibkan," kata Yusman.

Menurut dia,  hal semacam itu bisa dilakukan melalui Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.


Sumber: Kompas
Share:

UU Perasuransian, Jalan Mengenalkan Asuransi ke Masyarakat

Mantan Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokombey. Foto: RES

Hadirnya Undang-undang tentang Usaha Perasuransian, memberikan harapan baru bagi industri perasuransian di Indonesia, mengingat industri ini telah berkembang pesat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan perkembangan industri perasuransian global.

Mantan Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokombey mengatakan, UU Usaha Perasuransian memberikan keleluasaan kepada investor dalam negeri untuk mengelola perusahaan asuransi. RUU ini juga mengakomodir semua kepentingan stakeholder. Selain itu, keberpihakan kepada masyarakat sudah sangat tercermin dalam UU ini.

Sejalan dengan disetujuinya UU Usaha Perasuransian, dibutuhkan strategi khusus untuk memperkenalkan pentingnya asuransi kepada masyarakat. Hal ini penting mengingat pengembangan industri asuransi diperlukan lantaran jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta merupakan pasar yang potensial.

"Apalagi, pertumbuhan kelas menengah di Indonesia terbilang besar, mencapai delapan persen per tahun. Saat ini, jumlah kelas menengah di Indonesia mencapai 50 juta orang dan mencapai puncaknya pada 25 tahun ke depan," kata Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Hendrisman Rahim, Senin (13/10).

Menurut Hendrisman, banyaknya investor asing atau perusahaan asuransi asing yang mulai masuk ke Indonesia mencerminkan bahwa potensi pasar masih besar. Potensi ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pemangku kepentingan agar industri asuransi semakin dikenal luas.

Dari hasil survei nasional literasi keuangan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2013, lanjut Hendrisman, terungkap baru 17,84 persen yang mengerti manfaat asuransi. Sedangkan yang menggunakan produk dan jasa perasuransian baru sekitar 11,81 persen.

"Rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia mencerminkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memahami pentingnya asuransi bagi kehidupan dan juga perencanaan keuangan mereka. Ini sangat disayangkan, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang besar," tuturnya.

Direktur Pengaturan Penelitian Pengembangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK Yusman, menambahkan terdapat empat peran keberadaan industri asuransi. Pertama, asuransi merupakan bagian dari perencanaan keuangan yang strategis bagi masyarakat. Kedua, dengan memiliki asuransi, semakin memicu kepercayaan diri masyarakat untuk berusaha.

Ketiga, keberadaan industri asuransi memberikan lapangan kerja bagi masyarakat. Keempat, manfaat yang muncul dari industri asuransi bisa dirasakan oleh masyarakat. "Menjadi sarana pengumpulan dana masyarakat untuk membangun perekonomia dan menjadi peran penting bagi ekonomi dan sektor riil," katanya.

Otoritas, lanjut Yusman, berharap agar industri asuransi dapat tumbuh sehat. Ia tak menampik, minat konsumen di Indonesia terhadap industri asuransi masih relatif rendah. Hal ini menjadi tantangan tersendiri baik dari regulator maupun asosiasi dalam memperkenalkan industri asuransi ke masyarakat luas.

"Ini membutuhkan usaha yang keras dari kita," katanya


Sumber: Hukumonline
Share:

Syukuran Utang Rp 6,7 Triliun Lunas, Asuransi Jiwasraya Ganti Logo Baru


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengganti logo baru pada hari ini, Senin (13/10/2014). Pergantian tersebut merupakan perayaan syukuran Jiwasraya karena berhasil membayar lunas utang Rp 6,7 triliun tahun ini.

"Kami berhasil menyelesaikan utang kewajiban perusahaan," ujar Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim di gedung arsip nasional, Selasa (14/10/2014).

Di umur 155 tahun, Hendrisman menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan perusahaan BUMN yang mengelola asuransi lebih baik lagi. Dengan logo berwarna biru, Jiwasraya akan kembali berkiprah di dunia industri asuransi.

"Logo baru simbol keteguhan hati Jiwasraya untuk tetap bertahan dan berjaya," ungkap Hendrisman,

Hendrisman memaparkan bahwa pihaknya akan kembali merebut pangsa pasar yang selama ini diambil oleh pemain asuransi lain. Sebagai perusahaan BUMN, Hendrisman percaya pihaknya akan kembali mencatatkan nama sebagai asuransi terkemuka di dalam negeri.
"Jiwasraya juga menegaskan eksistensi kami di industri asuransi yang terpercaya di Indonesia," papar Hendrisman. (Fajar Pratama)

Sumber: Tribunnews
Share:

Penetrasi Asuransi di Indonesia Masih Rendah


JAKARTA, KOMPAS.com - Insurance Day atau Hari Asuransi yang dihelat tahun ini mengusung tema "Generasi Cerdas Berasuransi". Ketua Panitia Insurance Day 2014, Harry Purwanto mengatakan, dalam peringatan Hari Asuransi yang ke-9 ini, sudah banyak kegiatan edukasi yang dilakukan.

"Tema tahun ini "Generasi Cerdas Berasuransi". Alasannya kami ingin mengajak untuk memiliki kesadaran berasuransi. Kami ingin mengajak semua orang cerdas memilih asuransi sesuai dengan kebutuhannya," kata Harry, di Kantor AAUI, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Hendrisman Rahim menuturkan, salah satu tugas utama DAI, adalah melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya asuransi kepada masyarakat.

"Rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia mencerminkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memahami pentingnya asuransi bagi kehidupan dan juga perencanaan keuangan mereka," kata Hendrisman.

Hasil Survei Nasional Literasi Keuangan yang dilakukan OJK pada tahun lalu menunjukkan baru 17,84 persen atau hanya 18 dari setiap 100 penduduk di Indonesia yang sudah mengerti dengan baik (well literate) manfaat asuransi. Bahkan survei juga menunjukkan hanya 12 dari 100 penduduk Indonesia yang menggunakan produk dan jasa perasuransian.

Hendrisman mengatakan, atas dasar itu, DAI berkomitmen terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, bersama Otoritas Jaa Keuangan (OJK).

Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan, Industri Keuangan Non Bank, OJK, Yusman mengatakan, industri perasuransian dipandang sebagai industri yang memiliki peran penting.

"Asuransi merupakan komponen penting dalam meningkatkan kesejahteraan, membantu masyarakat merencanakan keuangan, dan membangun kesiapan finansial," kata Yusman.


Sumber: Kompas
Share:

Launcher Website www.AkademiAsuransi.org di Android

AkademiAsuransi.org adalah portal website yang terkait dengan informasi seputar asuransi. Kini tersedia di Android.

Berita, teori, peraturan-peraturan tentang asuransi terangkum dalam website lengkap ini. Anda juga dapat membeli buku ujian LSPP AAMAI di sini.

Website ini dipersembahkan khusus bagi:
• Akademia / mahasiswa yang mempelajari asuransi
• Staf perusahaan asuransi yang ingin memperdalam pengetahuan teknis
• Masyarakat yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai pentingnya asuransi
• Pihak-pihak yang berniat baik untuk mengembangkan pendidikan bagi masyarakat

_____________________________________

Semoga Anda terbantu dengan aplikasi ini.

Regards,
Afrianto
_____________________________________

www.akademiasuransi.org
_____________________________________

Copyright 2014

Download launcher di sini

Share:

SDM Asuransi Minim

Surabayanews.co.id - Menghadapi ASEAN Economic Community 2015, industri asuransi mengalami banyak kelemahan.
Diantaranya masih minimnya SDM tenaga ahli asuransi dan sedikitnya minat investor untuk berinvestasi di asuransi akibat saham asuransi di Indonesia, cenderung menjadi saham tidur.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengakui banyaknya kelemahan yang masih dialami oleh industri asuransi Indonesia, terutama dalam menghadapi MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
Salah satunya adalah masih minimnya tenaga ahli untuk asuransi atau aktuaris untuk memenuhi kebutuhan industri asuransi di Indonesia, bahkan jumlah tenaga aktuaris di Indonesia masih jauh dari kata ideal. Idealnya aktuaris dari otoritas jasa keuangan adalah sebanyak 700 hingga 800 sedangkan aktuaris di Indonesia hanya mencapai 165.
Jika dalam kurun waktu selama 2 hingga 3 tahun tenaga aktuaris tersebut tak tercapai sesuai jumlah ideal, dimungkinkan akan banyak tenaga aktuaris luar negeri yang akan masuk ke Indonesia untuk menguasai industri asuransi.
“Faktor utama rendahnya aktuaris ini dipengaruhi masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang industri asuransi di Indonesia,” jelas Julian Noor, executive directur AAUI.
Selain itu, dampak rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap asuransi juga berpengaruh pada minat investor di Indonesia yang masih minim untuk memiliki saham perusahaan asuransi. Sehingga salah satu cara untuk mendongkrak saham asuransi lokal di perusahaan asuransi dengan cara melakukan IPO. Sayangnya saham asuransi saat inicenderung menjadi saham tidur dan tidak aktif diperdagangkan.
Padahal AAUI mengaku bisnis asuransi di Indonesia masih sangat potensial. Dengan pertumbuhan premi antara 15 hingga 20 persen per tahun dan laba bersih dengan pertumbuhan rata-rata 10 hingga 15 persen per tahun. Sektor tersebut juga dinilai sebagai salah satu sektor yang menguntungkan secara investasi. (dewi/rid)
Sumber: Surabayanews
Share:

Ketentuan Khusus Asuransi Haji Berbasis Syariah


JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN),  asuransi Haji yang tidak dibenarkan menurut syariah adalah asuransi yang menggunakan sistem konvensional.

"Asuransi Haji yang dibenarkan adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Slamet Effendy Yusuf dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Asuransi Haji bersifat taawuni (tolong menolong) antar sesama jamaah haji. Sedangkan akadnya adalah akad tabarru' (hibah) yang bertujuan untuk menolong sesama jama'ah haji yang terkena musibah.

"Akad dilakukan antara jamaah haji sebagai pemberi tabarru' dengan asuransi syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah," tutur dia.

Dalam Ketentuan Khusus, DSN-MUI menetapkan pertama, Menteri Agama bertindak sebagai pemegang polis induk dari seluruh jamaah haji dan bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, Jamaah haji berkewajiban membayar premi sebagai dana tabarru’ yang merupakan bagian dari komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Ketiga, Premi asuransi haji yang diterima oleh asuransi syariah harus dipisahkan dari premi-premi asuransi lainnya.

Keempat, Asuransi syariah dapat menginvestasikan dana tabarru’ sesuai dengan Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, dan hasil investasi ditambahkan ke dalam dana tabarru.

Kelima, Asuransi Syariah berhak memperoleh ujrah (fee) atas pengelolaan dana tabarru yang besarnya ditentukan sesuai dengan prinsip adil dan wajar.

Keenam, Asuransi Syariah berkewajiban membayar klaim kepada jamaah haji sebagai peserta asuransi berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.

Ketujuh, Surplus Operasional adalah hak jamaah haji yang pengelolaannya diamanatkan kepada Menteri Agama sebagai pemegang polis induk untuk kemaslahatan umat.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah (AASI) Adi Pramana mengatakan selain asuransi konvensional, Indonesia telah memiliki produk asuransi syariah yang konsep dasarnya adalah saling tolong-menolong antara para peserta asuransi.

"Yang beruntung (tidak klaim) akan membantu yang kurang beruntung (melakukan klaim) dengan konsep hibah, perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola dana yang telah terkumpul dari para peserta," ujar dia. (rzy)

Sumber: Okezone
Share:

Kena Gempa dan Tsunami Dahsyat, Industri Asuransi Jepang Meradang

Liputan6.com, Tokyo - Tak hanya merusak lingkungan sekitar, bencana alam juga dapat membuat perekonomian suatu negara terpuruk dan membuat sejumlah perusahaan asuransi menanggung kerugian besar. Salah satu bencana alam dengan tanggungan asuransi terbesar di dunia adalah gempa bumi Tohoku dan tsunami di Jepang pada 2011.
Saking hebatnya, efek gempa bumi di Jepang itu dapat dirasakan di beberapa penjuru dunia. Bahkan setelah tiga tahun berlalu, penduduk di sekitar pusat gempa masih dalam masa pemulihan dari bencana alam.
Dua tahun setelah gempa bumi, sekitar 300 penduduk Jepang yang kehilangan rumahnya masih tinggal di tempat-tempat penampungan. Saking parahnya kerusakan yang disebabkan gempa bumi tersebut, industri asuransi harus mengganti rugi hingga US$ 35 miliar atau Rp 428,4 triliun (kurs: Rp 12.239/US$).

Sumber: Liputan6
Share:

Amukan Badai Andrew Bikin Asuransi AS Jebol Rp 316 Triliun

Liputan6.com, Florida - Badai merupakan salah satu dari bencana alam terbesar yang bisa terjadi kapan saja. Hati-hati, beberapa badai bahkan dapat berperan bak monster raksasa yang akan menerjang dan melahap apapun yang dilaluinya.
Salah satu badai terbesar di dunia yang pernah terjadi adalah badai Andrew di Florida, Amerika Serikat pada 1992. Akibat badai tersebut, negara harus menanggung kerugian hingga puluhan miliar dolar AS.
Bagaimana tidak, ratusan ribu rumah dan bangunan porak poranda akibat diterjang badai Andrew. Berputar dengan kecepatan mencapai 165 mil membuat badai tersebut meluluhlantahkan sebagian kawasan Florida.
Berapa uang yang harus digelontorkan pihak asuransi akibat badai dahsyat tersebut? Berikut ulasannya seperti dikutip dari Huffington Post, Business Insider, Hurricanville, dan sejumlah sumber lain, Kamis (9/10/2014)

Sumber: Liputan6
Share:

Perubahan Pembatasan Saham Asuransi Butuh Waktu Hingga 10 Tahun


Surabayanews.co.id - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengaku butuh waktu lama untuk melakukan perubahan pembatasan modal dari sebesar 80 persen kepemilikan local, menjadi sebesar 49 persen. Hanya saja, hal itu masih dalam kajian regulator.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai investasi saham asing di industri asuransi memerlukan waktu 5 hingga 10 tahun, menyesuaikan besaran kewajiban pelepasan saham.
Pasalnya saat ini pembatasan saham kepemilikan untuk asuransi lokal masih sebesar 80 persen. Lagi pula Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji pembatasan modal asing di asuransi.
Asosiasi mengaku sepakat terhadap dorongan pembatasan kepemilikan modal asing di industri tersebut. Hanya saja asosiasi tak menentukan batas atas kepemilikan asing yang paling layak.
Namun, asosiasi membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan investasi sedangkan untuk saham asing yang sebesar 80 persen dibutuhkan waktu selama 5 tahun. Untuk pembatasan modal sebesar 49 persen dibutuhkan waktu selama 10 tahun.
“Kita di asosiasi sampai saat ini mengatakan, upaya pemerintah untuk mempertahankan batas maksimal, entah itu di 80 atau 49 itu kita anggap sebagai keinginan pemerintah untuk melindungi kepentingan perusahaan lokal atau investor lokal,” jelas Julian Noor, executive director AAUI.
Saat ini, kemampuan industri lokal untuk menopang modal asuransi masih rendah sehingga ketika ada kewajiban penambahan modal untuk mengimbangi risiko, maka asing lebih siap.
Dampaknya terjadi delusi saham dalam joint venture yang ada jika pemberlakuan saham saing dalam negeri dilakukan pembatasan modal asing di level 49 persen.
Pembatasan modal asing juga menerbitkan dorongan agar perusahaan melantai di bursa saham. Tujuannya agar komposisi modal sesuai ketentuan lebih mudah terpenuhi.
Hanya saja pasar menilai industri asuransi kurang menarik karena mempunyai eksposure risiko yang tak banyak dipahami sehingga investor lebih melirik sektor yang mudah dipahami seperti pertambangan. (dewi/rid)

Sumber: Surabayanews
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts