April 2013 ~ Akademi Asuransi

Cyber liability exclusion clause

Property damaged covered under this Agreement shall mean physical damage to the substance of property.
Physical damage to the substance of property shall not include damage to data or software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that is caused by a deletion, a corruption or a deformation of the original structure, and any business interruption losses resulting from such loss or damage. Notwithstanding this exclusion, loss or damage to data or software which is the direct consequence of insured physical damage to the substance of property shall be covered.
Consequently, the following are excluded from this agreement :
  1. Loss of or damage to data or software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that is caused by a deletion, corruption a deformation of the original structure, and any business interruption losses resulting from such loss or damage.  Notwithstanding this exclusion, loss or damage to data or software which is the direct consequence of insured physical damage to the substance of property shall be covered.
  2. Loss or damage resulting from an impairment in the function, availability range of use, or accessibility of data, software or computer programs, and any business interruption losses resulting from such loss or damage.
All other terms and conditions remain unaltered.
Share:

Clarification agreement clause

Property damage covered under this Policy shall mean physical damage to the substance or property.
Physical damage to the substance of property shall not include damage to data or software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that is caused by a deletion, a corruption or a deformation of the original structure.
Consequently the following are excluded from this Policy :
  1. Loss of or damage to data or software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that is caused by a deletion, a corruption or a deformation of the original structure and any business interruption losses resulting from such loss or damage. Notwithstanding this exclusion, loss of or damage to data or software which is the direct consequence of insured physical damage to the substance of property shall be covered.
  2. Loss or damage resulting from an impairment in the function, availability, range of use or accessibility of data, software or computer programs, and any business interruption losses resulting from such loss or damage.
Share:

Claims settlement clause

In the event of loss or damage for which indemnity is provided under this Policy the Insurers will, subject to all Terms, Conditions and Exceptions, pay to the Insured in cash :
1.    The full cost of repairing or replacing the lost or damage property Plus.
2.    The Insured’s directly related procurement costs.

OPTION 2
Insurers shall under this section, subject to the terms and conditions of the Policy, indemnify the Insured on the basis of the full cost of repairing, reinstating, or replacing property lost or damage even though such costs may vary from the original construction costs excluding Value Added Tax (PPN).
It is agreed that all monies properly due in settlement of claims under this section of the policy shall be paid to CONTRACTOR or their order.
Share:

Claims preparation costs - recompiling records and claims preparation costs

This insurance extends to include all costs reasonably incurred in producing and certifying any particulars or details required by the Company under the terms and Conditions of this policy, provided that the total amount recoverable under any or all of the items of the Policy shall not exceed the sum insured thereby, and that such costs shall not exceed ~10% of the costs of the repair or replacement of the items damaged.
Share:

Claim preparation fees clause

This Policy is extended to cover such reasonable professional fees as may be payable by the Insured, and such other reasonable expenses necessarily incurred by the Insured and not otherwise recoverable, for preparation of claims under this Policy and the Insurer(s) shall indemnify the Insured for such reasonable fees and expenses.
The maximum limit of liability under this extension shall not exceed 5% of the agreed claim amount and the Insurer(s) agreed that any Average Condition of this Policy shall not apply to this item of insurance.
Share:

Kuliah Gratis Sambil Bekerja, Daftar Segera!


Kamu lulusan dan calon lulusan SMA/SMK tetapi tidak dapat melanjutkan kuliah? Magang Beasiswa IGTC memberikan kesempatan bagi para lulusan SMA atau SMK untuk kuliah D3 gratis sekaligus bekerja di perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia. Tentunya, dapat uang saku dooong. Tertarik? Yoook disimak!

Persyaratan yang harus kamu penuhi:
  • Lulusan SMU atau sederajat dengan maksimal usia 21 tahun pada September 2013 yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir
  • Fotokopi Ijazah & SKHUN yang sudah dilegalisir (masing-masing  2 lembar). Jika ijazah belum keluar, bisa menggunakan SuratKeterangan Lulus (SKL)
  • Nilai Ujian Nasional dan Ujian sekolah untuk pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris minimal 7,50
  • Rata-rata nilai ujian nasional & ujian sekolah adalah 7,50 untuk SMA dan 8,00 untuk SMK
  • Berasal dari keluarga kurang mampu (dibuktikan dengan surat keterangan RT/RW setempat
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Foto berwarna 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar
  • Foto kopi rapor dari kelas 1-3
  • Bersedia ikatan dinas selama 3 tahun setelah menyelesaikan pendidikan/diangkat sebagai karyawan.
  • Lulus seleksi yang diadakan oleh panitia IGTC

Peserta magang yang lulus seleksi akan menerima:
  • Beasiswa untuk pendidikan kuliah DIII Asuransi (di STIMRA atau STMA Trisakti)
  • Akomodasi bagi peserta dari luar JADETABEK
  • Uang saku setiap bulan
  • Fasilitas/tunjangan lainnya
Paling lambat 15 Juli 2013 lho!
Kirimkan segera surat lamaran kamu dilengkapi dengan riwayat hidup dan dokumen di atas dengan:
 

SURAT: Kode (dituliskan di sudut amplop): Magang-Beasiswa IGTC (www.akademiasuransi.org)
Kirimkan ke: Panitia Magang Beasiswa – Gedung Wisma Asia BCA Lt. 15, Jl. Letjend S. Parman Kav. 79, Jakbar 11420

EMAIL:

Subject: Magang-Beasiswa IGTC (www.akademiasuransi.org)
 Kirim ke: hrdtraining@acains.com

Informasi bisa didapat melalui telepon: 021 – 5699 8288 (Ibu Lina – Ext. 5732, Ibu Arifa – Ext. 5772, Pak Pendi – Ext.5771), atau melalui Kotak Pesan di bawah ini, atau melalui Contaxt Me (klik saja)


Klik di sini untuk mendapatkan formulir:

Brosur Magang Beasiswa IGTC (ukuran kecil)
Brosur Magang Beasiswa IGTC 2013 (ukuran besar)
Surat Lamaran Magang Beasiswa
Formulir Riwayat Hidup (Curiculum Vitae)
Formulir Surat Keterangan Tidak Mampu



Keyword: Kuliah Gratis 2013, Beasiswa, Magang Beasiswa, Kuliah Gratis, Kuliah sambil kerja
Share:

Dituding Lakukan Kartel, AAUI Batalkan Aturan Zonasi Banjir

JAKARTA - Adanya tudingan kartel dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akhirnya membatalkan SK AAUI No. 02/AAUI/2013 mengenai suku premi dan zonasi banjir.

Pembatalan tersebut karena beberapa perusahaan asuransi meminta AAUI segera mengeluarkan petunjuk teknis penerapan pedoman suku premi dan zona banjir, di mana pada beberapa kasus SK AAUI tersebut belum dapat diimplementasikan.

Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak mengatakan, dengan pemutusan AAUI membatalkan SK tersebut, pihaknya sudah mengeluarkan SK dengan surat edaran SK No.07/AAUI/2013

Mengingat saat dikeluarkannya SK No.02/AAUI/2013, AAUI dipanggil oleh KPPU untuk meminta penjelasan latar belakang mengapa diperlukan adanya pengaturan suku premi dan zonasi banjir.

Menanggapi hal tersebut, Kornelius menjelaskan, bahwa pentingnya diatur suku premi dan zonasi banjir merupakan kewajiban moral asosiasi dan kekhawatiran asosiasi bahwa perusahaan asuransi tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk membayar klaim ketika terjadi bencana banjir besar yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat yang memiliki polis asuransi properti yang diperluas dengan risiko banjir.

"Mengenai hal tersebut sudah diatur dalam PP 73/1992 pasal 20, KMK No 422/2003 pasal 19, PMk No.53/2012 pasal 22 dan peraturan ketua Bapepam LK No.11/2012 pasal 8 yang pada intinya mengharuskan perusahaan asuransi menetapkan tarif asuransi yang memadai termasuk menyediakan dana cadangan untuk menghadapi klaim bencana," ujar Kornelius saat press conference di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Dijelaskan Kornelius, KPPU bisa menerima alasan AAUI mengeluarkan SK tersebut. Namun, dari hasil diskusi dengan KPPU, itu AAUI mendapat himbauan dari KPPU bahwa SK yang dimaksudkan telah melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha. Dalam konteks ini AAUI langsung mempertimbangkan tudingan KPPU kepada AAUI.

"Ada dua sebenarnya. Kami teruskan hingga persidangan untuk membuktikan apakah memang tudingan itu benar. Jadi, kami terus buktikan di persidangan. Atau, kami cari jalan tengahnya," tukas Kornelius.

Mengingat potensi banjir besar tetap mengancam setiap saat, AAUI berharap pada OJK agar segera mempertimbangkan satu bentuk pengaturan tarif dan zonasi banjir yang ditetapkan oleh OJK dan tidak bertentangan dengan pertautan perundangan yang berlaku.

"Berdasarkan pertimbangan dan konsultasi kepada OJK. Kami dari DPP AAUI akhirnya memutuskan untuk membatalkan SK No. 02/AAUI/2013 dengan menerbitkan SK No.07/AAUI/2013. Kami juga sudah sampaikan kepada OJK dan berharap OJK bisa melakukan pengaturan ini karena alasan-alasan yang dibutuhkan dalam pengaturan suku premi dan zonasi banjir ini," tutupnya. (wdi


Sumber: Okezone
Share:

Pedoman Premi Asuransi Banjir Dibatalkan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Usaha Indonesia (AAUI), Julian Noor menyatakan membatalkan Surat Keputusan (SK) pedoman suku premi dan zona perluasan untuk risiko banjir. "Kami konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hasilnya kami memutuskan untuk membatalkan SK tersebut," Ucapnya saat Konferensi Pers di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Rabu, 24 April 2013.

Julian menjelaskan pembuatan Surat Keputusan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran asosiasi jika perusahaan asuransi tidak mampu membayar klaim ketika terjadi banjir besar yang akhirnya merugikan masyarakat. "Ini bagian dari tanggung jawab moral AAUI sebagai asosiasi untuk menjaga anggota perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya," ujarnya.

Pembatalan SK AAUI No. 02/AAUI/2003 tersebut dilakukan setelah asosiasi dipanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena diduga terindikasi kartel pengaturan suku premi dan zonasi banjir. "KPPU menganggap kalau peraturan ini dilakukan oleh asosiasi, bisa berpotensi melanggar UU No 5 Th 1999 tentang persaingan usaha," Kata Julian.

Setelah asosiasi asuransi membatalkan SK pengaturan suku premi dan zonasi banjir, mereka berharap OJK bisa membuat regulasi terkait ini. "Kami meyakini OJK akan mempertimbangkan ini untuk diatur," kata Julian.

AAUI sendiri belum memberitahukan pembatalan SK pengaturan suku premi dan zonasi banjir ke KPPU. "Besok kami baru mengirim surat pembatalan ke KPPU," tutur Julian.

Saat berdiskusi dengan KPPU, AAUI diberi tenggat waktu selama 30 hari setelah diskusi untuk membatalkan SK pengaturan suku premi dan zonasi banjir tersebut. Humas KPPU, Junaidi saat dihubungi melalui telepon mengatakan "Kami menyambut positif, mengapresiasi pembatalan SK itu karena jatuh temponya 26 april 2013," ujarnya.

LINDA TRIANITA
Sumber: Tempo.Co
Share:

Bisnis Asuransi Tumbuh 50%



SEMARANG, suaramerdeka.com - Pertumbuhan ekonomi yang makin meningkat mendorong peningkatan bisnis asuransi tiap tahunnya. Tahun ini diharapkan bisnis asuransi dapat tumbuh sebesar 50% dibanding tahun lalu.
Bussiness Director Juliana Insurance Bussiness Agency, Yuliana Gracely menuturkan, bisnis asuransi di dalam negeri makin tumbuh dengan baik didukung tingginya kesadaran masyarakat. Mereka menganggap berasuransi itu penting untuk hari tua dan keluarga.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus meningkat menjadi faktor utama bisnis asuransi terus tumbuh. Asuransi dirancang sebagai investasi jangka panjang. Memberikan nasabah hasil investasi yang maksimal dan perlindungan kepada keluarga.
''Kami optimistis bisnis asuransi akan terus tumbuh. Apalagi saat ini produk asuransi semakin variatif. Banyak keuntungan yang bisa kita dapatkan dengan asuransi. Salah satunya mendapatkan proteksi kesehatan maupun jaminan di hari tua,'' kata Yuliana di kantornya Ruko Semarang Indah Blok C1/19E Semarang.
Saat ini banyak produk asuransi yang ditawarkan. Diantaranya, asuransi kesehatan, asuransi properti, asuransi kendaraan, asuransi gudang dan masih banyak lagi. Deretan produk tersebut, kata Yuliana, yang paling banyak diminati masyarakat adalah asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan menyumbang kontribusi paling besar diantara produk yang lainnya sebesar 30%.
Sementara sisanya, asuransi kendaraan sebesar 20%, asuransi properti 25%, asuransi jaminan hari tua (pensiun) 10%. ''Sepertinya masyarakat makin sadar akan pentingnya asuransi kesehatan. Apabila sewaktu-waktu sakit mereka bisa memanfaatkan asuransi tersebut,'' kata Yuliana.
Tercatat, jumlah klaim asuransi kesehatan di perusahannya pada 2011 lalu mencapai Rp 400 juta naik sekitar 20%. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20%-30% diantaranya menggunakan fasilitas rawat inap dan rawat jalan sebesar 40%. Sebagai agen asuransi, Yuliana berupaya memberikan yang terbaik kepada nasabahnya untuk lebih menyadari betapa pentingnya memanfaatkan asuransi. Ia juga telah bermitra dengan 100 rumah sakit yang tersebar di Indonesia.
''Tahun ini permintaan klaim dari nasabah cukup tinggi. Utamanya nasabah dari Jakarta yang meminta klaim asuransi kendaraan saat terjadi bencana banjir lalu,'' ujarnya.
Jumlah nasabah yang ditangani Yuliana semakin bertambah setiap tahunnya. Sejak ia memulai bisnis asuransi, banyak prestasi yang telah ia raih. Lima kali berturut-turut ia dinobatkan sebagai salah satu Million Dollar Round Table (MDRT). MDRT ini merupakan standar pengakuan internasional atas pencapaian luar biasa dalam profesi asuransi jiwa dan jasa keuangan.

Sumber: Suaramerdeka
Share:

OJK Dorong Asuransi & Dana Pensiun untuk IPO

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong perusahaan-perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk meramaikan pasar modal pada tahun ini. Untuk mewujudkan hal tersebut, saat ini otoritas sedang meninjau sejumlah aturan yang memungkinkan bagi mereka dalam melakukan penawaran umum saham perdana (IPO).

"Investor institusional yang paling kami harapkan di tahun ini adalah dari perusahaan asuransi dan dana pensiun. Oleh karena itu, kami sedang meninjau juga aturan-aturan yang ada di asuransi dan dana pensiun," ujar Muliaman saat seminar Eksistensi dan Tantangan OJK Dalam Menata Industri Jasa Keuangan Untuk Pembangunan Ekonomi di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (23/4/13).

Muliaman menjelaskan, memang saat ini OJK tengah mengkaji sejumlah peraturan di industri asuransi dan dana pensiun yang diperkirakan akan membatasi atau memberikan peluang bagi perusahaan untuk lebih leluasa melakukan IPO.

"Aturan ini yang sedang kami bahas dan mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi kita akan melihat hasilnya," tukasnya.

Sedangkan pembenahan aturan pada industri asuransi dan dana pensiun tersebut, lanjut dia, akan dilaporkan OJK melalui laporan kerja otoritas triwulan I-2013 yang akan disampaikan pada akhir April ini.

"Selain memperkuat basis investor secara institusional, kami akan menguatkan juga investor individual untuk masuk ke pasar modal. Sekarang inikan investornya baru 400 ribuan orang, padahalkan potensinya sangat besar sekali,"terang Muliaman.

Sementara itu dilihat dari sisi jumlah emiten, Muliaman meyakini, pada tahun ini pasar modal dalam negeri akan marak oleh perusahaan yang akan melakukan IPO.

"Inikan waktunya pas, kami berharap akan lebih besar, sekarang saja sudah ada 20 IPO untuk yang pipeline," tutup Muliaman. (wan) (wdi)


Sumber: Okezone.com
Share:

Wisuda Management Trainee & Magang Beasiswa PT ACA Asuransi



JAKARTA – Bertempat di aula Trisakti School of Management, Wisuda Management Trainee (MT) dan Magang Beasiswa PT Asuransi Central Asira berlangsung sangat meriah (Kamis, 18/04/2013). Sebanyak 27 karyawan dari program MT dan 14 karyawan dari program Magang Beasiswa diwisuda langsung oleh Bapak Teddy Hailamsyah, Presiden Direktur PT ACA bersama dengan para direksi lainnya. Dalam sambutannya Teddy Hailamsyah menyatakan bahwa generasi muda adalah masa depan perusahaan di masa yang akan datang. “Lulusan MT dan Magang Beasiswa adalah generasi muda yang akan menjadi masa depan ACA,” ujarnya. Oleh karena itu, generasi muda harus mampu berpikir positif dan melakukan yang terbaik.


Wisuda ini dilaksanakan lebih meriah daripada tahun-tahun sebelumnya karena bertepatan dengan 20 tahun Magang Beasiswa dan MT yang telah memasuki angkatan XIII. Dalam sambutannya, direktur Human Resource Department Anton Lie mengatakan bahwa program MT dan Magang merupakan bentuk komitmen ACA untuk mengembangkan tenaga kerja yang terampil dan berkualitas. “Kualitas standar MT dan Magang Beasiswa tidak hanya terletak pada sisi intelektual tetapi sisi moral dan emosional,” ujar direksi muda yang juga menjadi ketua komisi Pendidikan Dewan Asuransi Indonesia ini.


Seremoni dari acara ini berpuncak pada penyerahan medali dan sertifikat oleh Bapak Teddy Hailamsyah, Presiden Direktur PT ACA. Wisuda yang dihadiri oleh segenap direksi dan manajemen PT ACA ini dimeriahkan dengan berbagai hiburan pentas seni yang telah dipersiapkan oleh para wisudawan-wisudawati.


PT ACA yang berdiri sejak 29 Agustus 1956 telah menjadi asuransi terbaik 2012 versi majalah Investor pada kelompok aset lebih dari tiga triliun rupiah. Hingga saat ini, ACA telah menyediakan seluruh jenis asuransi yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Dengan motto “Perlindungan Kami adalah Kenyamanan Anda”, saat ini ACA memiliki 60 kantor cabang dan perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia ditambah dengan satu unit syariah yang berpusat di Jakarta.


Oleh: Afrianto Budi P



Baca yang lain:
Share:

Klausul: Adjustment Of Premium

The annual shown in provisional and is calculated on the Declared Values of the Annual Gross Profit and Insured Pay Roll (or appropriately increased if the Indemnity Period exceeds twelve (12) months) estimated to apply during the period.

The amount of The Gross Profit earned and Pay Roll paid in accordance with the indemnity afforded in respect of items of Section 2, in the course of the Business during the accounting period of twelve (12) months most nearly concur rent with the Period of Insurance (or appropriately increased if the Indemnity Period exceed twelve (12) months. The provisional premium shall be adjusted by payment to the Insurer of an additional premium or by allowance to the Insured of a return premium, as the case may be, calculated at the full agreed rate on the difference between the amounts declared.

The Insured agrees to pay to the Insurer an additional premium commensurate with any allowance for any abnormal fluctuation in values commensurate with the risk insured by the Insurer.

The Declaration of values made at the expiry of the Period of Insurance in accordance shall not be reduced as a result of any loss, damage or destruction in respect of which a claim has been paid or is payable under this policy.

Artinya:

Penyesuaian Premi


Laporan tahunan ditampilkan dalam bersifat sementara dan dihitung berdasarkan Nilai Deklarasi dari Laba Kotor Tahunan and Roll Pay Tertanggung (atau tepat meningkat jika Periode Indemnity melebihi dua belas (12) bulan) yang diperkirakan berlaku selama periode tersebut.

Jumlah Laba Kotor yang diperoleh dan Pay roll dibayar sesuai dengan ganti rugi yang diberikan sehubungan dengan item dari Bagian 2, dalam perjalanan Bisnis selama periode akuntansi dari dua belas (12) bulan yang paling hampir sepakat dengan sewa Periode Asuransi (atau tepat meningkat jika Periode Indemnity melebihi dua belas (12) bulan. premi sementara harus disesuaikan dengan pembayaran kepada Penanggung suatu premi tambahan atau tunjangan kepada Tertanggung dari premi pengembalian, sebagai kasus mungkin, dihitung penuh nilai yang disepakati pada perbedaan antara jumlah yang dinyatakan.

Tertanggung setuju untuk membayar kepada Penanggung tambahan premi yang sepadan dengan penyisihan untuk setiap fluktuasi abnormal pada nilai-nilai yang sepadan dengan risiko yang diasuransikan oleh Penanggung.

Deklarasi nilai yang dibuat pada berakhirnya Masa Asuransi yang sesuai tidak akan berkurang sebagai akibat dari kerusakan, kehilangan atau kerusakan sehubungan klaim yang telah dibayar atau akan dibayar berdasarkan kebijakan ini
Share:

Apa Saja Klaim Asuransi Jika Terjadi Kecelakaan Pesawat

Liputan6.com, Jakarta : Insiden kecelakaan yang menimpa maskapai penerbangan Lion Air pada Sabtu (13/4) lalu, memunculkan pertanyaan dalam benak. Apa yang akan didapat konsumen jika kondisi tersebut terjadi.

Direktur Eksekutif Asosiasiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor menuturkan ada beberapa asuransi yang melingkupi penumpang maupun maskapainya jika terjadi satu kecelakaan pesawat.

"Ada beberapa jenis asuransi dalam hal ini," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, selasa (16/4/2013).

Dia menuturkan terkait penumpang pesawat selaku korban. Ada asuransi yang ditanggung atau menjadi santunan wajib dari PT Jasa Raharja.

Pemberian asuransi Jasa Raharja berbeda, tergantung kondisinya. Penumpang bisa mendapatkan santunan hingga Rp 25 juta per orang jika mengalami luka. Serta santunan sebesar Rp 50 juta bagi korban yang menderita catat tetap.

Lainnya, penumpang juga bisa mendapatkan penggantian kerugian tambahan yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Ini pernah berlaku saat kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ-100) di Gunung Salak pada Mei 2012 lalu.

Nilai pertanggungan ini maksimal Rp 1,25 miliar perorang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total akibat mengalami kecelakaan pesawat udara.

Selain asuransi wajib, penumpang pesawat juga bisa mendapatkan tambahan perlindungan asuransi perjalanan jika mereka membeli polis yang biasanya dijual terpisah secara retail atau didistribusikan melalui agen perjalanan maupun gerai di bandara.

Tak hanya penumpang, pihak maskapai juga takkan rugi. Perusahaan akan mendapatkan klaim dari kerusakaan pesawat yang ditanggung perusahaan asuransi khusus.

Nilai asuransi mengacu pada harga pesawat. Misalkan terkait kecelakaan pesawat Lion Air, nilai asuransi secara gambaran kasar mencapai Rp 40 miliar-Rp 50 miliar.

Total klaim kotor ini dihitung dari nilai pesawat dan kemampuan perusahaan reasuransi penjamin polis pesawat Lion Air. Jika mengacu pada daftar harga, nilai pesawat terbaru produksi Boeing itu sekitar US$ 80 juta - US$ 90 juta per unit.

"Selain itu juga adapula apakah asuransi pesawat cover tuntutan pihak ketiga dan yang mereka alami," lanjut dia.

Dia mengakui skema asuransi pada maskapai cukup rumit karena terkadang melibatkan banyak pihak, tidak hanya satu perusahaan asuransi saja dari dalam terkadang juga luar negeri.

Berdasarkan data, total klaim bruto asuransi pesawat udara sampai akhir 2012 mencapai Rp 1,98 triliun. Angka itu meroket 614% dibanding periode akhir 2011 Rp 277,3 miliar. (Nur)
Sumber: Liputan6
Share:

Penetrasi Asuransi di Indonesia Rendah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetrasi asuransi di Indonesia masih sangat rendah, yakni 1,1 persen. Angka tersebut tertinggal dari negara-negara tetangga, yaitu Malaysia dengan penetrasi 3 persen dan Singapura 4,3 persen. Bahkan di Inggris penetrasi asuransi di Inggris sebesar 9,5 persen.

Direktur Pengembangan Bisnis Prudential Indonesia, Ahmir ud Deen, mengatakan market share asuransi syariah di Indonesia hanya 4,5 persen dari total industri asuransi di Indonesia. Namun begitu, pertumbuhan asuransi syariah cukup signifikan. "Industri asuransi syariah tumbuh 44 persen pada 2012," ucapnya dalam Islamic Finance News (IFN) Forum di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (16/4).

Ahmir mengatakan berdasarkan sebuah survei, hanya satu persen yang mempunyai asuransi syariah. Ada tiga alasan utama yang membuat responden tidak memiliki asuransi syariah, yaitu tidak mengerti mekanisme produk, tidak menyadari dengan perbedaan asuransi syariah dan konvensional dan tidak mengetahui perusahaan yang menawarkan produk asuransi syariah. Melihat ketiga penyebab tersebut, Ahmir melihat perlu adanya edukasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya asuransi syariah.

Vice President Swiss Re Retakaful, Fidrus Sukor, mengatakan di Asia Pasifik ada kesenjangan antara jumlah populasi berusia tua dengan jaminan kesehatan yang ada. Pasalnya pemerintah di negara-negara Asia Pasifik memiliki keterbatasan dana kesehatan, khususnya bagi penduduk berusia tua. "Industri asuransi syariah dan reasuransi syariah perlu menangkap adanya fenomena ini," ucap Sukor.

Pada 2012, Swiss Re Retakaful melakukan penelitian tentang kebutuhan kesehatan masa depan. Studi ini mengukur kesenjangan perlindungan kesehatan, yakni selisih antara tingkat biaya kesehatan yang diperlukan dibanding jumlah biaya-biaya kebutuhan lain. Kesenjangan di Asia Pasifik bisa mencapai 197 miliar dolar AS pada 2020. "Kesenjangan perlindungan kesehatan terbesar berada di Cina, India, Jepang dan Korea Selatan," ujar Sukor.

Pasar asuransi syariah di Malaysia dan Indonesia juga tidak dapat terhindar dari kesenjangan itu. Malaysia menghadapi kesenjangan 4,1 miliar dolar AS dan Indonesia 8 miliar dolar AS.

Berdasarkan penelitan Swiss Re Retakaful, pada 2010, pemerintah di negara-negara Asia Pasfik harus menanggung lebih dari 40 persen biaya kesehatan penduduknya. Sementara kebutuhan biaya kesehatan diprediksi meningkat menjadi 2,7 triliun dolar AS di 2020 dari 1,2 triliun pada 2010 di wilayah Asia Pasifik.

Masyarakat, kata Sukor, tidak bisa terus bergantung pada pemerintah. Untuk masyarakat hendaknya mencari cara lain dalam membiayai permasalahan kesehatan mereka. "Ini kesempatan besar bagi asuransi syariah untuk memanfaatkan pasar yang berkembang cepat dengan menyediakan solusi efektif dan menarik bagi konsumen," katanya.

Sumber: Republika Online
Reporter : Qommarria Rostanti
Redaktur : Nidia Zuraya
Share:

Klausul: Additional Premises Clause


It is hereby declared ad agreed that this Policy shall cover automatically the Insured's property at any new location within the Republic of Indonesia up to a limit of US$ XXXXX any one location. Subject to 30 days notification by the Insured and the payment of additional premium.


Artinya:

Klausul Tambahan Premises

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Kebijakan ini akan 'mengkover secara otomatis' properti Tertanggung di setiap lokasi baru di dalam Republik Indonesia sampai dengan batas US $ XXXXX satu lokasi. Sesuai dengan pemberitahuan YY hari oleh Tertanggung dan pembayaran premi tambahan.
Share:

Klausul: Additional Increase In Cost Of Working Clause

The wording thereto is amended to read:
The insurance under this item is limited to the additional expenditure, not otherwise recoverable hereunder, necessarily and reasonably incurred during the Indemnity period in consequence of the Damage for the purpose of avoiding or diminishing a reduction in Turnover and/or other operating income and/or resuming and/or maintaining normal business operations and/or service and/or minimising the period of interruption of or interference with the Business.

Artinya:
Tambahan Kenaikan Biaya Dari Dalam Klausul Bekerja

Kedalamnya Kalimat diubah untuk membaca:
Asuransi bawah item ini terbatas pada pengeluaran tambahan, berdasarkan perjanjian tidak dinyatakan dipulihkan, tentu dan wajar yang timbul selama periode Indemnity sebagai akibat dari kerusakan untuk tujuan menghindari atau mengurangi penurunan laba usaha Omset dan / atau lainnya dan / atau melanjutkan dan / atau mempertahankan operasi bisnis normal dan / atau jasa dan / atau meminimalkan periode gangguan atau interferensi dengan Bisnis.
Share:

Klausul: Additional expense of alternative accomodation

In the event of the buildings being rendered uninhabitable by an Insured Peril, the company will indemnify the insured against.
1.    Reasonable additional expense for alternative accommodation.
2.    Loss of rent payable to the insured (applicable only when section I is being insured)

Actually incurred by the Insured during the period necessary for the reinstatement of the buildings.

Limit ; ………. (10 per cent of the Total Sum Insured on Building plus 10 per cent of the Total Sum Insured on Contents. The indemnification under this section shall however not exceeding an amount of Rp. 50.000,- per day.)


Artinya:
Tambahan biaya alternatif akomodasi

Dalam hal terjadi bangunan yang diberikan dihuni oleh Bahaya Tertanggung, perusahaan akan mengganti kerugian tertanggung terhadap.
1. Yang wajar tambahan biaya untuk akomodasi alternatif.
2. Kerugian sewa yang dibayarkan kepada tertanggung (berlaku hanya ketika bagian I sedang diasuransikan)

Sebenarnya dikeluarkan oleh Tertanggung selama periode yang diperlukan untuk mengembalikan bangunan.

Batasi; .......... (. 10 persen dari Total Jumlah Pertanggungan tentang Bangunan Gedung ditambah 10 persen dari Total Jumlah Pertanggungan pada Isi ganti rugi di bawah bagian ini namun harus tidak melebihi sebesar Rp 50.000, -. Per hari.)

Share:

Klausul: Acquired Companies And New Location Clause



This Policy extends to include property, subject to the property being similar in nature or incidental to the trade of the Insured, located anywhere in Indonesia.
Belonging to the companies and other organizations which are acquired by the Insured during the currency of this Policy.
Acquired by the Insured or for which the Insured has assumed responsibility prior to any Damage.

Subject to the Insured declaring of such acquisition or new locations within ninety (90) days therefrom and at which time an additional premium shall be determined.


Artinya:
Akuisisi Perusahaan Dan Klausul Lokasi Baru


Kebijakan ini meluas termasuk properti, tunduk pada properti yang sama dalam sifat atau terkait dengan perdagangan Tertanggung, terletak di mana saja di Indonesia.

Milik perusahaan dan organisasi lain yang diperoleh oleh Tertanggung selama mata uang Kebijakan ini.
Diakuisisi oleh Tertanggung atau untuk mana Tertanggung akan menerima tanggung jawab sebelum Kerusakan apapun.

Tunduk pada Tertanggung menyatakan akuisisi atau lokasi baru dalam waktu sembilan puluh (90) hari darinya dan di mana waktu tambahan premi ditetapkan.
Share:

DPR Temukan Banyak Masalah Konsorsium Asuransi TKI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panja Konsorsium Asuransi TKI mengaku menemukan banyak masalah, terkait konsorsium asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang digelar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Kami menemukan banyak masalah, karena mengabaikan mandat-mandat dan merugikan TKI," kata anggota Komisi IX DPR asal Fraksi Golkar Poempida Hidayatulloh, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/4/2013).
Poempida melihat adanya komersialisasi asuransi yang sangat terlihat. Padahal, seharusnya asuransi ditujukan untuk TKI, dan lebih ke arah sosial.
"Sosial dinomorduakan. Tidak ada niat untuk melindungi. Saya lihat komersial yang diutamakan," ujarnya.
Keputusan Konsorsium Asuransi TKI, lanjutnya, membubarkan konsorsium.
"Sudah habis waktu tiga bulan yang diberikan Panja Asuransi TKI, agar Konsorsium Asuransi TKI membubarkan konsorsium. Namun, saat ini belum ada respons serius dari Kemenakertrans," tuturnya.
Poempida menuturkan, intinya DPR bertugas mengawasi. Jika pemerintah tidak mengindahkan pengawasan, maka pihaknya bisa meminta hak menyatakan pendapat.
"Tapi kami berpikir positif saja. Mudah-mudahan pemerintah melaksanakan rekomendasi panja," harapnya. (*)

Penulis: Hasanudin Aco  |  Editor: Yaspen Martinus
Sumber: TibunNews
Share:

Pasar Asuransi Syariah Masih Tertinggal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pasar asuransi syariah di Indonesia masih tertinggal jauh dari pasar asuransi konvensional. Ketertinggalan tersebut terjadi dalam hal penetrasi, pengembangan dan distribusi produk asuransi syariah.

Country Manager Sun Life Financial Indonesia, Bert Paterson, melihat secara umum, kesadaran akan pentingnya asuransi jiwa di Indonesia masih sangat rendah. "Kesadaran terhadap asuransi syariah bahkan lebih rendah," ujarnya dalam acara Islamic Finance News (IFN) Forum di Jakarta, Senin (15/4).

Keadaan tersebut akan terus terjadi hingga industri asuransi syariah mampu menemukan cara berbeda dalam memasarkan diri. Sehingga nantinya asuransi syariah mampu meningkatkan penetrasi dan mendidik pelanggan akan kebutuhan dan manfaat asuransi syariah dibandingkan produk dan jasa asuransi konvensional.

Menurutnya untuk mengurangi risiko di industri asuransi syariah, perlu ada kerja sama dalam mengedukasi masyarakat. "Kita perlu bermitra dengan regulator untuk membuat lingkungan kondusif di mana industri asuransi syariah dapat beroperasi dan membawa keamanan keuangan untuk keluarga Indonesia," katanya.

Koordinasi antara regulator dan pelaku industri, serta dukungan pemerintah diyakini mampu menyukseskan pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia. Ini dikarenakan tidak banyak perbedaan antara asuransi jiwa syariah dengan asuransi jiwa konvensional. Perbedaan tersebut ada pada produk dan distribusi.

Peningkatan perekonomian kelas menengah memperluas potensi jumlah pelanggan yang mampu disaring asuransi syariah. "Mungkin meningkat menjadi 80 juta nasabah," ucapnya.

Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, ada tantangan yang harus dihadapi. "Asuransi syariah harus mampu menjangkau tidak hanya kota besar tetapi juga pelosok desa," kata Paterson.

Diakui Paterson, untuk melakukan hal tersebut pastilah membutuhkan banyak biaya. Namun menurutnya ada cara lain agar distribusi menjadi lebih efektif. Asuransi syariah, tambah dia, dapat menggunakan media sosial secara konsisten. "Mudah-mudahan kita dapat melihat beberapa model distribusi yang inovatif dan berkembang," ujarnya.

Paterson menyebut inovasi produk saja tidaklah cukup. Pasar keuangan syariah perlu ritme pengembangan lebih cepat sehingga dapat. mendukung inovasi produk. "Jika hal ini tidak terjadi, perusahaan akan mengalami ketidaksesuaian kewajiban aset dan risiko keuangan," katanya.

Berdasarkan laporan terbaru Swiss Re Sigma, penetrasi asuransi yang diukur sebagai premi dari PDB hanya 1,1 persen pada 2011. Tingkat penetrasi asuransi syariah bahkan hampir terabaikan.

Sumber    :  Republika Online

Reporter : Qommarria Rostanti
Redaktur : Nidia Zuraya

Share:

Klausa: Account Receivable

It is understood that the policy is extended to include :
  1. All sums due to the Insured from customers, provided the Insured is unable to effect collection thereof as the direct result of Damage to records of accounts receivable.
  2. Interest charges on any loan to offset impaired collection pending repayment of such sums made uncollectible by such Damage
  3. Collection expenses in excess of normal collection cost and made necessary because of such Damage
  4. Other expenses when reasonably incurred by the Insured in re-established records of accounts receivable following such Damage
  5. For the purpose of the insurance, credit car company charge media shall be deemed to represent sums due to the Insured from customers, until such charge media is delivered to the credit card company.
  6. When there is proof that a loss of records f accounts receivable has occurred but the Insured cannot more accurately establish the total amount of accounts receivable outstanding as of the date of such loss, destruction or damage, such amount shall be computed as follows:

The monthly average of account receivable during the last available twelve months shall be adjusted in accordance with the percentage increase or decrease in the twelve months average of monthly gross revenues which may have occurred in the interim.

The monthly amount of accounts receivable thus establish shall be further adjusted in accordance with any demonstrable variance from the average for the particular month in which the loss, destruction or damage occurred, due consideration also being given to the normal fluctuations in the amount of accounts receivable within the fiscal involved.

There shall be deducted from the total amount of accounts receivable, however established, the amount of such accounts evidenced by records not loss, destroyed or damage, or otherwise established or collected by the Insured and an amount to allow for probable bad debts which would normally have been uncollectable by the Insured.
In the event of loss hereunder, the Insured shall use all reasonable diligence and dispatch, including legal action if necessary, to effect collection of outstanding accounts receivable, the records for which have been lost, destroyed or damaged, and the extra cost, if any, incurred thereby shall constitute a claim to the extent that it reduces the loss hereunder.
Provided that after the application of all the terms, conditions and provisions of this Policy, the liability of the insurer(s) under this Section of this Policy shall not exceed the sum(s) insured in respect of this Section of the Policy.

Artinya:

Hal ini dipahami bahwa kebijakan tersebut diperluas hingga mencakup:
  1. Semua jumlah yang harus dilunasi kepada Tertanggung dari nasabah, disediakan Tertanggung tidak dapat mempengaruhi penagihannya sebagai akibat langsung dari Kerusakan catatan piutang.
  2. Beban bunga pada setiap pinjaman untuk menutup pembayaran pengumpulan gangguan tertunda jumlah tersebut menjadi tidak tertagih oleh Kerusakan tersebut
  3. Koleksi biaya lebih dari biaya pengumpulan normal dan menjadi diperlukan karena Kerusakan tersebut
  4. Beban lain-lain bila masuk akal dikeluarkan oleh Tertanggung dalam re-mapan catatan piutang mengikuti Kerusakan tersebut
  5. Untuk tujuan 'asuransi kredit mobil Media biaya perusahaan harus dianggap mewakili jumlah yang harus dilunasi kepada Tertanggung dari nasabah, sampai Media biaya tersebut dikirim ke perusahaan kartu kredit.
  6. Ketika ada bukti bahwa hilangnya catatan piutang telah terjadi tetapi Tertanggung tidak dapat lebih akurat menentukan jumlah total piutang yang beredar pada tanggal tersebut, kerusakan kerugian atau kerusakan, jumlah tersebut akan dihitung sebagai berikut:
Rata-rata bulanan dari piutang selama dua belas bulan terakhir tersedia akan disesuaikan sesuai dengan persentase kenaikan atau penurunan dalam dua belas bulan rata-rata pendapatan kotor bulanan yang mungkin terjadi untuk sementara.

Jumlah bulanan piutang sehingga membentuk diatur lebih lanjut disesuaikan sesuai dengan varians dibuktikan dari rata-rata untuk bulan tertentu di mana kerugian, kehancuran atau kerusakan terjadi, pertimbangan juga diberikan kepada fluktuasi normal dalam jumlah piutang dalam fiskal yang terlibat.

Akan dikurangkan dari jumlah total piutang, namun didirikan, jumlah rekening tersebut dibuktikan dengan catatan tidak rugi, hancur atau kerusakan, atau jika tidak ditetapkan atau dikumpulkan oleh Tertanggung dan jumlah untuk memungkinkan kredit macet kemungkinan yang biasanya akan telah ditagih oleh Tertanggung.
Dalam hal kerugian bawah ini, Tertanggung harus menggunakan semua wajar ketekunan dan pengiriman, termasuk tindakan hukum jika diperlukan, untuk efek penagihan piutang yang beredar, catatan yang telah hilang, rusak atau hancur, dan biaya tambahan, jika ada , yang terjadi demikian akan merupakan klaim apabila mengurangi kerugian bawah ini.
Asalkan setelah penerapan semua persyaratan, kondisi dan ketentuan dari Kebijakan ini, tanggung jawab perusahaan asuransi di bawah ini Bagian dari Polis ini tidak melebihi nilai pertanggungan dalam hal ini Bagian dari Polis.
Share:

Korban Lion Air Dapat Dua Klaim Asuransi


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdapat 101 penumpang pesawat Boeing 737-900 ER milik maskapai Lion Air yang jatuh di laut Bali pada Sabtu (14/3) lalu telah diproteksi oleh asuransi.

Sehingga, bilamana seluruh penumpang tersebut ada yang mengalami luka ringan maupun berat, seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh klaim asuransi.


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, setiap penumpang yang barada dalam transportasi umum akan mendapatkan dua asuransi. “Dari Jasa Raharja satu, lalu lainnya dari perusahaan pengangkut,” kata Humas Kemenhub Bambang Ervan ketika dihubungi Ahad (14/4).

Bambang mengatakan, dalam kasus ini sesuai peraturan menteri (Permen) Lion Air juga harus menanggung seluruh biaya perawatan seluruh korban luka-luka. Dia mengatakan, meski tak ada korban jiwa, pihak maskapai diwajibkan untuk tetap membayar seluruh penumpang luka yang dirawat di rumah sakit.

“Itu sudah jadi kewajiban mereka juga, Kemenhub akan ikut dorong supaya hak para penumpang tercapai,” ujar dia.

Dihubungi terpisah, pihak Lion Air menyatakan akan melaksanakan ganti rugi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Tak hanya korban yang dirawat saja, Lion Air mengatakan seluruh barang milik penumpang yang hilang akibat kejadian ini pun akan diberikan ganti rugi.

“Ya sampai tuntas baik pengobatan maupun hal lainnya,” ujar Direktur Umum Lion Air Edward Sirait Ahad (14/4).

 Sumber   : Republika Online
Reporter : Gilang Akbar Prambadi
Redaktur : A.Syalaby Ichsan 
Share:

Accountant/Auditiors/Claim Preparation Clause

Any particulars or details contained in the Insured’s books or account or other business books or documents which may be required by Insurer under the Claims Conditions of “This Policy” for the purpose of investigating or verifying any claim hereunder may be produced by professional accountants if at the time they are regularly acting as such for the Insured and their report shall be prima facie evidence of the particulars and details to which such report relates. The cost of such preparation shall be at Insurer’s expenses.

Artinya:

KLAUSUL PERSIAPAN AKUNTAN / AUDITOR / KLAIM (batas 5% dari Uang Pertanggungan)

Setiap keterangan atau informasi yang tercantum pada buku Tertanggung atau akun atau buku bisnis lainnya atau dokumen yang mungkin diperlukan oleh Penanggung di bawah Ketentuan Klaim "pada Kebijakan" untuk tujuan menginvestigasi atau memverifikasi setiap klaim dapat dihasilkan oleh akuntan profesional apabila pada saat mereka secara teratur bertindak seperti itu untuk Tertanggung dan laporan mereka akan menjadi bukti yang utama khusus dan detail di mana laporan tersebut berhubungan. Biaya persiapan tersebut harus di beban Penanggung.
Share:

Klausa: Acts of Employees

This Insurance does not cover theft of property whilst in the open air ;
  • Fraudulent or dishonest acts, fraudulent misappropriation, embezzlement, forgery, counterfeiting;
  • Data corruption, unauthorized amendment of data and erasure by electronic or non-electronic means; involving the Property Insured and committed by the Insured or any of the employees of the Insured whether acting alone or in collusion with any other person or persons

OPTION 2
The following provision is added to Exclusion 6.2.13 :
The words “Involving the Property Insured and committed by the Insured or any of the employees of the Insured whether acting alone or in collusion with any other person or persons” appearing in the Policy wording after Excluded Circumstance 6.2.13.2 shall apply only to Excluded Circumstances 6.2.13.1 and 6.2.13.2

Artinya:

TINDAKAN KARYAWAN

Asuransi ini tidak mencakup pencurian atas properti di udara terbuka;
  • Tindakan palsu atau tidak jujur​​, penyalahgunaan penipuan, penggelapan, pemalsuan, pemalsuan;
  • Data korupsi, perubahan data yang tidak sah dan penghapusan melalui sarana elektronik atau non-elektronik, yang melibatkan Properti Tertanggung dan dilakukan oleh Tertanggung atau salah satu karyawan Tertanggung baik bertindak sendiri atau berkolusi dengan orang lain atau orang-orang

OPSI 2
Ketentuan berikut ditambahkan ke Pengecualian 6.2.13:
Kata-kata "Melibatkan Properti Tertanggung dan dilakukan oleh Tertanggung atau salah satu karyawan Tertanggung baik bertindak sendiri atau berkolusi dengan orang lain atau orang-orang" muncul dalam kata-kata Kebijakan setelah Keadaan Dikecualikan 6.2.13.2 berlaku hanya untuk Keadaan Dikecualikan 6.2.13.1 dan 6.2.13.2

Share:

OJK Belum Kasih Signal Pembentukan LPP Asuransi



(Vibiznews - Insurance) Wacana pembentukan lembaga penjamin polis belum juga terwujud yang sudah bergulir sejak setahun lalu oleh LPS. Usulan ini terus diproses baik oleh wakil rakyat di komisi XI dimana diikutkan dalam penyusunan RUU Usaha Perassuransian.

Benarkan industri perasuransian membutuhkan lembaga ini?

Salah satu pelaku industri asuransi AJB Bumiputera 1912 mengharapkan wacana diatas terealisasi dengan cepat. Dan CEO Cholil Hasan mengharapkan kepada OJK yang mewujudkan rencana baik itu sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada para pemegang polis.

Dalam seminar yang bertajuk Optimalisasi Tugas dan Wewenang OJK dalam Mengatur dan Mengawasi Sektor Keuangan di Indonesia, Dirut asuransi ini menyatakan sebuah industri asuransi juga perlu memiliki standar layanan yang baku kepada pemegang polis dan dipublikasikan kepada masyarakat.

Lembaga ini nantinya akan menjamin keamanan para pemegang polis dari agen-agen asuransi yang bandel. Perlindungan konsumen ditekankan dalam lembaga tersebut. Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 merekomendasikan masing-masing perusahaan asuransi diwajibkan memiliki pusat layanan kepada pemegang polis agar mudah dalam mengakses informasi.
Adapun, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan perselisihan yang sering terjadi antara konsumen dan lembaga keuangan seperti halnya asuransi ini merupakan akibat tidak memadainya informasi dari produk atau aktivitas keuangan yang ditawarkan dan juga disebabkan oleh rendahnya pengetahuan konsumen tentang hal perasuransian ini.
 
 
Sumber: VibizNews
Share:

Pendirian Asuransi Jiwa BCA Tinggal Tunggu Izin OJK

Jakarta - Proses pendirian perusahaan asuransi jiwa milik PT Bank Central Asia Tbk terus berjalan. Saat ini, pendirian tersebut tinggal menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain mempersiapkan perizinan, perseroan juga sudah mempersiapkan nama untuk perusahaan asuransi jiwa tersebut. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, perusahaan tersebut akan bernama Asuransi Jiwa BCA.

"BCA sedang ajukan ijin ke OJK dengan nama Asuransi Jiwa BCA," ujar Jahja di Jakarta baru-baru ini.
Rencana pembentukan asuransi jiwa ini sudah digembar-gemborkan sejak tahun lalu. Jahja menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan dana sebesar Rp 100 miliar untuk mendirikan perusahaan tersebut. Menurut rencana, perusahaant tersebut akan berada di bawah perusahaan sekuritas yang sudah dimiliki oleh BCA.

Penulis: Faisal Maliki Baskoro/FMB
Sumber:Investor Daily, Berita Satu
Share:

Belajar Asuransi, Komisi XI ke Inggris dan Amerika

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat akan melakukan studi banding ke Inggris dan Amerika Serikat pada tanggal 3-10 Mei 2013. Studi banding itu dilakukan dalam rangka penyusunan RUU Pengasuransian.
"Ya rencananya tanggal 3-10 Mei 2013 membahas asuransi jadi asuransi umum, asuransi jiwa, termasuk di dalamnya sistem penjaminan," ujar Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/4/2013).
Selama ini, kata Harry, sistem penjaminan dan bentuk asuransi masih dalam perdebatan. Ia menuturkan ada beberapa macam usulan asuransi seperti asuransi bencana alam hingga asuransi kerusakan mobil. "Itu semua kaitanya dengan pola lokasi APBN. Untuk asuransi kecelakaan, kita ingin Jasa Raharja membayar asuransi kematian dan kerusakan. Dan kita mau juga ada asuransi pihak ketiga yang sifatnya wajib," katanya.
Di dalam studi banding ini, Harry menyebutkan ada 20 anggota Komisi XI yang turut serta. Semuanya adalah anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pengasuransian. Menurut Harry, studi banding kali ini penting untuk dilakukan.
"Kalau di dalam negeri asuransi itu mau belajar kemana. Yang terbaik memang Amerika dan Inggris," ucap Harry.
Rombongan anggota DPR yang ke Amerika akan dipimpin langsung Harry, sementara untuk rombongan ke Inggris oleh Wakil Ketua Komisi XI Andi Timo Pangerang.
 
Editor :Hindra
Sumber: Kompas com
Share:

Klausa: Accumulation of Stock Clause

In adjusting any loss account shall be taken and equitable allowances made if shortage in turnover due to the damage is postponed by reason of the turnover being temporarily maintained from accumulated stocks either at the Department Branch of Factory effected or from accumulated stocks at other branch department of factories of the group

OPTION 2
In adjusting any loss account shall be taken and an equitable allowance made if any shortage in Turnover due to the damage is postponed by reason of the Turnover being temporally maintained from accumulated stocks of finished goods.

OPTION 3 (for BI)
Provided that indemnity period stated in the schedule is 12 months or more, then:
In adjusting any claim, account shall be taken and an equitable allowance made if during the indemnity period turnover is temporarily maintained for accumulated stocks held by the insured, thus causing a shortage of stock after the indemnity period has expaired.
Share:

Klausul-klausul NMA

Dear Akademia, ada beberapa klausul yang bagi orang baru akan sedikit asing. Klausul-klausul tersebut adalah klausul NMA. Klausul NMA dimasukkan dalam golongan compulsory clauses. Klausul-klausul tersebut antar lain:

NMA 2800 - Electronic Data Recognition "A"
NMA 1685 - Industries, Seepage, Pollution, and Contamination Clause
NMA 1975 - Nuclear Energy Risk Exclusion 1994
NMA 2920 - Terrorism Exclusion Endorsment
NMA 2921 - Terrorism Exclusion Endorsment
G-51 - War and Civil Exclusion Clause

Beberapa yang lain akan saya tambahkan kemudian. Ada yang ingin menambahkan? Silakan :D
Share:

Pangsa pasar asuransi patungan meningkat lagi

JAKARTA. Kiprah asuransi joint venture atau perusahaan patungan di industri asuransi umum terangkat lagi. Lihat saja, berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), tahun lalu market share perusahaan patungan mencapai 16% dari total premi Rp 38,79 triliun. Pencapaian sepanjang tahun lalu itu lebih tinggi dibandingkan tahun 2011 yang sebesar 14%. Namun, mereka belum bisa mengulangi prestasi tahun 2009, saat market share mencapai 20%.

Total premi 16 perusahaan patungan Rp 5,9 triliun. Alhasil, mereka sukses menggeser pangsa pasar asuransi BUMN. Tiga perusahaan asuransi pelat merah hanya mengumpulkan premi  Rp 5,1 triliun atau 13% dari total premi bruto. 

Meski berhasil menggerogoti pasar BUMN, secara keseluruhan market share asuransi umum masih dikuasai asuransi nasional. Sebanyak 61 perusahaan nasional mengumpulkan premi sekitar Rp 27,6 triliun, alias 71%.
Peningkatan ini menarik. Sebab, jumlah perusahaan patungan di asuransi umum justru menyusut. Tahun 2012, hanya ada 16 perusahaan. Sedang setahun sebelumnya masih 19 perusahaan.

Budi Herawan, Ketua Bidang Statistik,Informasi dan Analisa AAUI, menduga ada proyek-proyek tahun 2012 yang penutupannya harus memakai joint venture. "Mungkin ada kaitan dengan kontraktor dan pendanaannya," ungkapnya, Kamis (28/3).

Menurut Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI, bisa juga karena kinerja. Performa beberapa asuransi lokal yang diakuisisi asing menggeliat.

Faktor lain adalah cerahnya pasar Indonesia. Jumlah kelas menengah atas meningkat. Beberapa pelaku asuransi patungan menyasar segmen ini. Mereka memasarkan asuransi jenis personal. Misalnya, asuransi elektronik untuk ponsel. Premi dari produk ini memang kecil, tapi mampu membantu peningkatan premi. Apalagi pesaing masih sedikit.

Prediksi tahun ini, market share perusahaan patungan kembali naik, terlebih karena  jumlah pemainnya bertambah. Ada transaksi akuisisi Asuransi Jaya Proteksi (Japro) oleh ACE Limited.

Japro merupakan salah satu pemain besar asuransi kendaraan bermotor. Proses akuisisi diperkirakan rampung tahun ini. Namun peningkatannya tidak langsung melesat. Mungkin hanya akan bertambah 1%-2%. "Kecuali ada asuransi besar diakuisisi akan kerek industri," ujar Julian.

Alhasil, kinerja asuransi joint venture belum dikhawatirkan menggerus pangsa pasar asuransi nasional. Penetrasi asuransi nasional masih mencengkram, lantaran lebih mengenal pasar. Strategi mengumpulkan premi dan mengelola risiko nasional, juga lebih unggul. Apalagi ada perbedaan karakter model  bisnis di luar negeri dan Indonesia. Contohnya, di asuransi kendaraan bermotor. Di sini ada istilah reparasi ketok magic serta sejenisnya. Pemain asing belum tentu paham dengan metode seperti itu.

Jumlah pemain baru lokal ikut bertambah. Misalnya, Asuransi Umum Panin dan MPM Insurance. Kehadiran mereka akan menambah kontribusi premi pemain lokal. Bahkan kontribusi bisa besar bila keduanya mendiversifikasi produk. Maksudnya, tak hanya mengincar premi dari perusahaan terafiliasi.

Sumber: Kontan
Share:

KPPU Temukan Praktik Kartel di Asuransi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat berupa kesepakatan harga dalam penentuan premi asuransi risiko banjir oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). “Kami melihat potensi kartel dari penetapan premi ini," kata komisioner KPPU Syarkawi Rauf melalui siaran persnya, Senin, 1 April 2013.

Potensi kartel, kata Syarkawi, terendus dari diberlakukannya Surat Keputusan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, yaitu SK Nomor 02/AAUI/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang pembaharuan Pedoman Suku Premi dan Zona Banjir Atas Asuransi Risiko Banjir (SK 02). SK 02 ini dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 14 Maret 2013 untuk menggantikan SK No 505/AAUI/2005 (SK 505).

SK yang penyusunannya dibantu oleh PT Asuransi MAIPRAK Indonesia ini mengatur beberapa perubahan dalam premi asuransi properti. Di antaranya adalah tentang zona (risiko banjir). Dalam SK 505, zona banjir dibagi tiga berdasarkan kawasan, yaitu kawasan industri, konvensional, dan domestik.

Kini zona dibedakan berdasarkan tingkat risiko, yaitu pertama, zona low, yakni daerah yang tidak pernah kebanjiran atau pernah banjir dengan ketinggian 30 cm. Tarif preminya 0,045 persen (dari nilai pertanggungan). Kedua, zona moderat (menengah), yaitu daerah yang pernah banjir dengan kedalaman 30 cm-60 cm. Besaran preminya 0,170 (dari nilai pertanggungan).

Ketiga, zona tinggi, yakni kawasan yang pernah banjir dengan ketinggian di atas 60 cm dengan tarif premi sebesar 0,52 persen (dari nilai pertanggungan). Ketentuan zona ini tidak saja berlaku di Jakarta, tetapi juga di luar Jakarta.

Secara umum, kisaran tarif premi ini 0,045-0,5 persen dari nilai pertanggungan yang lebih tinggi dari SK 505 yang hanya 0,015-0,07 persen dari nilai pertanggungan. Di samping itu, dalam SK 02 ini diatur tarif tambahan loading rate dimana untuk bangunan berkonstruksi kelas I dan memiliki basement dikenakan loading rate yang ditentukan penilai.

KPPU melihat bahwa penetapan harga antara pelaku usaha tentang harga jual produk barang atau jasa yang dijualnya adalah bagian dari kartel penetapan harga yang dilarang berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 5/1999. Pasal tersebut berbunyi, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.”

Karena itu, menurut Syarkawi, KPPU meminta asosiasi untuk membatalkan pelaksanaan SK 02 ini dan akan melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaannya. Selanjutnya, KPPU mengagendakan pemanggilan Ketua Umum AAUI pada Rabu tgl 3 April 2013 untuk meminta laporan tentang pelaksanaan perintah ini.

Selain itu, KPPU juga menilai pengaturan industri jasa asuransi seharusnya tidak dilakukan oleh pelaku usaha melainkan oleh regulator asuransi, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Dalam bulan ini, KPPU akan mengirimkan saran pertimbangan kebijakan kepada OJK untuk menyusun regulasi terkait tarif premi asuransi banjir ini, " kata Saidah Sakwan, Wakil Ketua KPPU.

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini.

Sumber: Tempo.Co
Share:

Klausa: Accidental Failure Of Public Supply Clause

Any loss as insured by this policy resulting from interruption of or interference with the business is consequence of loss destruction or damage at the under noted situations or to property as under noted shall be deemed to be an accident.
•    the contingencies
•    the accidental failure of
•    the public supply of electricity
•    the public supply of water

the public supply of telecommunications services resulting from:
1.    failure of satellite
2.    failure from any other cause

but excluding any failure – which does not involve a cessation of supply for at least …… concecutive minutes, hours/days due to an excluded canse.

Artinya:

Segala kerugian yang dikover oleh polis ini akibat gangguan atau gangguan bisnis adalah konsekuensi dari kerugian atau kerusakan di dalam catatan situasi atau pada properti seperti dicatat di bawah ini dianggap sebagai siatu kecelakaan.
• kontingensi
• kegagalan disengaja
• pasokan listrik masyarakat
• pasokan air masyarakat

pasokan publik layanan telekomunikasi yang dihasilkan dari:
1. kegagalan satelit
2. Kegagalan dari penyebab lainnya

tetapi tidak termasuk setiap kegagalan - yang tidak melibatkan penghentian pasokan untuk setidaknya ...... dalam menit, jam / hari akibat kasus yang dikecualikan.
Share:

Clause: ABSOLUTE YEAR 2000/ DATE CHANGE EXCLUTION

This Insurance does not cover any loss, cost, claim or expense directly or indirectly arising out of or in any way connected with :

The actual, alleged or anticipated failure or inability of any computer or electronic device or component or system or embedded programming or software, whether or not owned by or in the possession of the Insured :

Correctly to assign any date to the correct day, week, month, year or century, or  correctly to recognize or compute any date which is or is intended to be beyond 31 December 1998 :  or to continue to operate as it would have done had its current date, the true date or any other date relevant to any function being carried out by it been prior to 1 January 1999, the use of any arbitrary, ambiguous or incompletely defined date in any data, software or embedded programming, whether or not owned by or in the possession of the Insured, any measures taken with the intention of everting or mitigating any of the above.


Artinya:

Asuransi ini tidak menjamin kerugian, biaya, klaim atau biaya langsung maupun tidak langsung yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan:

Yang sebenarnya, dugaan kegagalan atau antisipasi atau ketidakmampuan dari setiap komputer atau perangkat elektronik atau komponen atau sistem atau pemrograman atau perangkat lunak yang tertanam, apakah atau tidak dimiliki oleh atau milik Tertanggung:

Dengan benar untuk menetapkan tanggal apapun untuk hari yang benar, minggu, bulan, tahun atau abad, atau benar untuk mengenali atau menghitung setiap tanggal yang atau dimaksudkan untuk dapat melampaui 31 Desember 1998: atau untuk terus beroperasi seperti itu akan dilakukan memiliki nya tanggal saat ini, tanggal benar atau tanggal lain yang relevan dengan fungsi apapun yang dilakukan olehnya telah sebelum 1 Januari 1999, penggunaan sewenang-wenang, ambigu atau didefinisikan tidak tanggal dalam data, perangkat lunak atau tertanam pemrograman, apakah atau tidak dimiliki oleh atau milik Tertanggung, setiap kebijakan yang diambil dengan maksud everting atau mengurangi apapun di atas.
Share:

72 Hours Clause

It is agreed that any loss of damage to the Insured Property arising during any one period of 72 consecutive hours, caused by storm, tempest, flood or earthquake shall be deemed as a single event and therefore to constitute one occurrence with regard to the Excesses provided for herein. For the purpose of the foregoing the commencement of any such 72 hour periods shall be decided at the discretion of the Insured it being understood and agreed, however that there shall be no overlapping in any two or more such 72 hour periods in the event of damage occurring over a more extended period of time.

OPTION 2
All insured losses which occur during a period of 72 consecutive hours caused by :
a.    Hurricane, Typhoon, Tornado, Windstorm, Wind Driven Water or other Wind Peril Insured under this Policy.
b.    Flood

Shall be deemed a single loss occurrence for the purpose of this insurance
Any such event which continues for a period exceeding 72 consecutive hours shall be deemed two or more events.
The Insured may choose the sate and time when each loss period of 72 hours shall commence provided that :
1.    This is not earlier than the first recorded loss sustained by the insured.
2.    The date of commencement falls within the period of this insurance.
3.    No two or more periods of 72 hours shall overlap.


Artinya:

Disepakati bahwa setiap kerugian kerusakan pada properti Tertanggung yang timbul selama satu periode dari 72 jam berturut-turut, yang disebabkan oleh badai, badai, banjir atau gempa bumi dianggap sebagai peristiwa tunggal dan karena itu merupakan satu kejadian berkaitan dengan Ekses yang tersedia dalam dokumen. Untuk keperluan hal tersebut saat dimulainya apapun setiap waktu 72 jam diputuskan pada kebijaksanaan Tertanggung itu dipahami dan disepakati, namun yang tidak akan ada tumpang tindih dalam dua atau lebih seperti 72 periode jam di terjadi kerusakan terjadi selama periode yang lebih lama.

OPSI 2
Semua kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama jangka waktu 72 jam berturut-turut disebabkan oleh:
a. Hurricane, Topan, Tornado, Angin Topan, Air Driven atau Peril angin lainnya Tertanggung berdasarkan Polis ini angin.
b. banjir

Dianggap kejadian kerugian tunggal untuk tujuan asuransi ini
Setiap peristiwa tersebut yang berlanjut untuk periode lebih dari 72 jam berturut-turut akan dianggap dua atau lebih peristiwa.
Tertanggung dapat memilih sate dan waktu setiap periode hilangnya 72 jam akan dimulai dengan ketentuan bahwa:
1. Ini bukanlah awal dari yang pertama tercatat kerugian yang diderita oleh tertanggung.
2. Tanggal mulai jatuh dalam periode asuransi ini.
3. Tidak ada dua atau lebih periode 72 jam akan tumpang tindih.
Share:

50/50 Clause

In the event of loss or damage to interest due to a peril insured against being discovered after the risk has terminated under the Marine Insurance and if after proper investigation it is not possible to ascertain whether the cause of such loss or damage happened prior to termination of the marine venture or subsequently it is understood and agreed that the Insurers hereon shall contribute 50% of the property adjusted claim provided the Insurer of the Marine Insurance also agree to contribute 50% such contributions to the without prejudice to subsequent final apportionment of the claim as may be agreed between the Insurers hereon and the Corporation of the marine Insurance.

It is further agreed that in the event of the excess under this policy being different from the excess under the Marine Policy , in settling claims as described above each Insurer shall deduct 50% of Its appropriate excess from  its 50% share of the adjusted claim.

It is further agreed that immediately after arrival of all cargo at this point of destination proper investigations are made to ascertain visible damage and record thereon is made available to the Insurers.

Artinya:

Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas kepentingan yang diasuransikan terhadap risiko bahaya yang ditemukan setelah risiko telah dihentikan di bawah Asuransi Kelautan, dan jika setelah penyelidikan yang tepat tidak dimungkinkan untuk memastikan apakah penyebab kerugian atau kerusakan tersebut terjadi sebelum berakhirnya usaha kelautan, akhirnya dipahami dan disetujui bahwa Penanggung saat ini dan selanjutnya akan memberikan kontribusi 50% dari properti disesuaikan dengan klaim yang tersedia. Penanggung Asuransi marine juga setuju untuk berkontribusi 50% kontribusi tersebut tanpa mengurangi pembagian akhir berikutnya dari klaim sebagaimana disepakati antara Penanggung saat ini dan selanjutnya dan korporasi Asuransi laut.

Selanjutnya disepakati bahwa dalam hal kelebihan berdasarkan kebijakan ini menjadi berbeda dari kelebihan bawah Kebijakan Kelautan, dalam menyelesaikan klaim seperti yang dijelaskan di atas setiap Penanggung akan memotong 50% dari kelebihan yang sesuai Yang dari bagiannya atas 50% dari klaim disesuaikan.

Selanjutnya disepakati bahwa segera setelah kedatangan semua kargo pada saat ini tujuan penyidikan yang layak dibuat untuk terlihat kerusakan memastikan dan catatan atasnya dibuat tersedia kepada Penanggung.
Share:

Manfaat Asuransi untuk Perlindungan Kartu Kredit

Asuransi kartu kreditadalah asuransi yang dibayarkan hanya jika ada tagihan karena pembayarannya biasanya sebesar 0,45% (contoh) X jumlah tagihan jadi kalau tidak ada tagihan maka asuransi tidak ada pembayaran.Beberapa manfaatasuransi kartu kredit:
  • Meninggal dunia karena sakit, bila pemegang kartu kredit (tertanggung) meninggal dunia yang disebabkan sakit, maka akan menerima santunan200% (contoh) dari saldo tagihan kartu kredit. Biasanya 100% diberikan kepada pihak bank dan sisanya diberikan ke pihak ahli waris sesuai maksimum Uang Pertanggungan (UP).
  • Meninggal dunia karena kecelakaan, jika pemegang kartu kredit (tertanggung) meninggal dunia karena diakibatkan kecelakaan, maka menerima santunan 300% (contoh) dari saldo tagihan kartu kredit. Maka biasanya 100% diberikan kepada pihak bank dan sisanya diberikan ke pihak ahli waris sesuai maksimum Uang Pertanggungan (UP).
  • Cacat tetap total, bila pemegang kartu kredit (tertanggung) mengalami kejadian yang berakibat cacat tetap total maka akan menerima santunan sebesar 100% (contoh) dari saldo tagihan terhutang dengan maksimum sesuai jenis kartu.
  • Cacat sementara, bila pemegang kartu kredit (tertanggung) mengalami kejadian yang berakibat cacat sementara maka penanggung akan membayarkan 10% dari saldo tagihan terhutang atau Rp50.000,- mana yang lebih tinggi setiap bulannya selama 12 bulan.
Prosentase dan jumlah dalam ilustrasi diatas hanya berupa contoh dan akan berbeda sesuai kebijakan masing-masing bank penerbit kartu kredit anda. Untuk menggunakan asuransi di kartu kredit, anda hanya cukup memberi centang pada kotak asuransi pada saat mengisi aplikasi pertama kali atau jika terlewati dan anda terlanjur memiliki kartu kredit, anda bisa menelpon bank penerbit untuk mengajukan pengenaan asuransi di tagihan selanjutnya. Tetapi biasanya jika anda melewati atau lupa memberi centang di kotak asuransi beberapa saat setelah anda menerima kartu kredit, bank penerbit akan menelpon anda untuk mengingatkan bahwa asuransi belum digunakan. Pada pengenaanasuransi kartu kreditini nasabah memperoleh keuntungan apabila keempat kejadian diatas terjadi sedangkan bank penerbit memperoleh perlindungan seandainya nasabah tidak bisa melakukan kewajiban karena kejadian-kejadian tersebut diatas. 

Sumber: Merdeka.com
Share:

2013, Premi Asuransi Kredit PT Asei Rp 150 T

TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) menargetkan pertumbuhan pendapatan premi asuransi kredit sebesar 100 persen dari target 2011 sebesar Rp 75 triliun. Dengan bertopang pada kerja sama dengan sejumlah perbankan, tahun ini premi asuransi kredit bisa mencapai Rp 150 triliun.

"Pertumbuhan target tersebut didorong dari kerja sama dengan perbankan-perbankan lokal, baik BUMN maupun swasta," kata Direktur Utama PT Asei, Zaafril Razief Amir, kepada wartawan di Royal Golf Halim pada Sabtu, 6 April 2013.

Hingga saat ini, total kerja sama yang sudah dijalin antara Asei dan perbankan di Indonesia berjumlah 38 bank. Kerja sama tersebut, Zaafril mengatakan, sudah dijalin dengan 30 bank pembangunan daerah, empat bank BUMN, dan "Sisanya bank swasta, salah satunya bank CIMB Niaga," ujarnya.

Zaafril berpendapat, selain untuk meningkatkan kinerja internal perseroan, penjaminan kredit perbankan bisa mendukung upaya ekspansi dari perbankan tersebut. "Jadi, karena risiko kredit nasabah sudah kami tanggung 80 persen, perbankan bisa lebih ekspansif karena ada alokasi dari cadangan risiko kredit," ujarnya.

Adapun target premi asuransi kredit tahun ini berkontribusi sebesar 11,9 persen dari target total premi sebesar Rp 1,34 triliun. "Target total premi ini naik 58 persen dibanding tahun 2012 yang hanya sebesar Rp 848,1 miliar," ujarnya.

AYU PRIMA SANDI
Sumber: Tempo.co
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts