It is hereby declared ad agreed that this Policy shall cover automatically the Insured's property at any new location within the Republic of Indonesia up to a limit of US$ XXXXX any one location. Subject to 30 days notification by the Insured and the payment of additional premium.
Artinya:
Klausul Tambahan Premises
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Kebijakan ini akan 'mengkover secara otomatis' properti Tertanggung di setiap lokasi baru di dalam Republik Indonesia sampai dengan batas US $ XXXXX satu lokasi. Sesuai dengan pemberitahuan YY hari oleh Tertanggung dan pembayaran premi tambahan.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.