Apa Saja Klaim Asuransi Jika Terjadi Kecelakaan Pesawat ~ Akademi Asuransi

Apa Saja Klaim Asuransi Jika Terjadi Kecelakaan Pesawat

Liputan6.com, Jakarta : Insiden kecelakaan yang menimpa maskapai penerbangan Lion Air pada Sabtu (13/4) lalu, memunculkan pertanyaan dalam benak. Apa yang akan didapat konsumen jika kondisi tersebut terjadi.

Direktur Eksekutif Asosiasiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor menuturkan ada beberapa asuransi yang melingkupi penumpang maupun maskapainya jika terjadi satu kecelakaan pesawat.

"Ada beberapa jenis asuransi dalam hal ini," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, selasa (16/4/2013).

Dia menuturkan terkait penumpang pesawat selaku korban. Ada asuransi yang ditanggung atau menjadi santunan wajib dari PT Jasa Raharja.

Pemberian asuransi Jasa Raharja berbeda, tergantung kondisinya. Penumpang bisa mendapatkan santunan hingga Rp 25 juta per orang jika mengalami luka. Serta santunan sebesar Rp 50 juta bagi korban yang menderita catat tetap.

Lainnya, penumpang juga bisa mendapatkan penggantian kerugian tambahan yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Ini pernah berlaku saat kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ-100) di Gunung Salak pada Mei 2012 lalu.

Nilai pertanggungan ini maksimal Rp 1,25 miliar perorang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total akibat mengalami kecelakaan pesawat udara.

Selain asuransi wajib, penumpang pesawat juga bisa mendapatkan tambahan perlindungan asuransi perjalanan jika mereka membeli polis yang biasanya dijual terpisah secara retail atau didistribusikan melalui agen perjalanan maupun gerai di bandara.

Tak hanya penumpang, pihak maskapai juga takkan rugi. Perusahaan akan mendapatkan klaim dari kerusakaan pesawat yang ditanggung perusahaan asuransi khusus.

Nilai asuransi mengacu pada harga pesawat. Misalkan terkait kecelakaan pesawat Lion Air, nilai asuransi secara gambaran kasar mencapai Rp 40 miliar-Rp 50 miliar.

Total klaim kotor ini dihitung dari nilai pesawat dan kemampuan perusahaan reasuransi penjamin polis pesawat Lion Air. Jika mengacu pada daftar harga, nilai pesawat terbaru produksi Boeing itu sekitar US$ 80 juta - US$ 90 juta per unit.

"Selain itu juga adapula apakah asuransi pesawat cover tuntutan pihak ketiga dan yang mereka alami," lanjut dia.

Dia mengakui skema asuransi pada maskapai cukup rumit karena terkadang melibatkan banyak pihak, tidak hanya satu perusahaan asuransi saja dari dalam terkadang juga luar negeri.

Berdasarkan data, total klaim bruto asuransi pesawat udara sampai akhir 2012 mencapai Rp 1,98 triliun. Angka itu meroket 614% dibanding periode akhir 2011 Rp 277,3 miliar. (Nur)
Sumber: Liputan6
Share:

1 comment:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts