Dituding Lakukan Kartel, AAUI Batalkan Aturan Zonasi Banjir ~ Akademi Asuransi

Dituding Lakukan Kartel, AAUI Batalkan Aturan Zonasi Banjir

JAKARTA - Adanya tudingan kartel dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akhirnya membatalkan SK AAUI No. 02/AAUI/2013 mengenai suku premi dan zonasi banjir.

Pembatalan tersebut karena beberapa perusahaan asuransi meminta AAUI segera mengeluarkan petunjuk teknis penerapan pedoman suku premi dan zona banjir, di mana pada beberapa kasus SK AAUI tersebut belum dapat diimplementasikan.

Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak mengatakan, dengan pemutusan AAUI membatalkan SK tersebut, pihaknya sudah mengeluarkan SK dengan surat edaran SK No.07/AAUI/2013

Mengingat saat dikeluarkannya SK No.02/AAUI/2013, AAUI dipanggil oleh KPPU untuk meminta penjelasan latar belakang mengapa diperlukan adanya pengaturan suku premi dan zonasi banjir.

Menanggapi hal tersebut, Kornelius menjelaskan, bahwa pentingnya diatur suku premi dan zonasi banjir merupakan kewajiban moral asosiasi dan kekhawatiran asosiasi bahwa perusahaan asuransi tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk membayar klaim ketika terjadi bencana banjir besar yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat yang memiliki polis asuransi properti yang diperluas dengan risiko banjir.

"Mengenai hal tersebut sudah diatur dalam PP 73/1992 pasal 20, KMK No 422/2003 pasal 19, PMk No.53/2012 pasal 22 dan peraturan ketua Bapepam LK No.11/2012 pasal 8 yang pada intinya mengharuskan perusahaan asuransi menetapkan tarif asuransi yang memadai termasuk menyediakan dana cadangan untuk menghadapi klaim bencana," ujar Kornelius saat press conference di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Dijelaskan Kornelius, KPPU bisa menerima alasan AAUI mengeluarkan SK tersebut. Namun, dari hasil diskusi dengan KPPU, itu AAUI mendapat himbauan dari KPPU bahwa SK yang dimaksudkan telah melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha. Dalam konteks ini AAUI langsung mempertimbangkan tudingan KPPU kepada AAUI.

"Ada dua sebenarnya. Kami teruskan hingga persidangan untuk membuktikan apakah memang tudingan itu benar. Jadi, kami terus buktikan di persidangan. Atau, kami cari jalan tengahnya," tukas Kornelius.

Mengingat potensi banjir besar tetap mengancam setiap saat, AAUI berharap pada OJK agar segera mempertimbangkan satu bentuk pengaturan tarif dan zonasi banjir yang ditetapkan oleh OJK dan tidak bertentangan dengan pertautan perundangan yang berlaku.

"Berdasarkan pertimbangan dan konsultasi kepada OJK. Kami dari DPP AAUI akhirnya memutuskan untuk membatalkan SK No. 02/AAUI/2013 dengan menerbitkan SK No.07/AAUI/2013. Kami juga sudah sampaikan kepada OJK dan berharap OJK bisa melakukan pengaturan ini karena alasan-alasan yang dibutuhkan dalam pengaturan suku premi dan zonasi banjir ini," tutupnya. (wdi


Sumber: Okezone
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts