Polis Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) menjamin Kewajiban atas biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran untuk pengangkatan, pemindahan, penghancuran, pengapungan atau penandaan bangkai Kapal atau Kargo milik Tertanggung, peralatan atau harta benda yang berada atau dibawa di atas kapal tersebut namun dengan ketentuan bahwa Tertanggung diwajibkan oleh hukum untuk melakukan operasi atau menanggung biaya-biaya tersebut.Berikut ini adalah perusahaan-perusahaan
Daftar Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal):
- PT Tugu Pratama Indonesia (Ketua)
- PT Asuransi Jasa Indonesia (Anggota)
- PT Asuransi Adira Dinamika (Anggota)
- PT Asuransi Sinar Mas (Anggota)
- PT Asuransi Purna Arthanugraha (Anggota)
- PT Asuransi Central Asia (Anggota)
- PT Asuransi Astra Buana (Anggota)
- PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur (Anggota)
- PT Asuransi Jasa Raharja Putera (Anggota)
- PT Asuransi ASEI Indonesia (Anggota)
- PT Asuransi Tri Pakarta (Anggota)
- PT Asuransi Wahana Tata (Anggota)
- PT Asuransi MAG (Anggota)
- PT Asuransi Binagriya Upakara (Anggota)
- PT Asuransi QBE Pool Indonesia (Anggota)
- PT Asuransi Kredit Indonesia (Anggota)
- PT Asuransi Mega Pratama (Anggota)