July 2014 ~ Akademi Asuransi

Gandeng MII dan AeU, Jasindo Perkuat Bisnis Asuransi Indonesia

JAKARTA - Asuransi Jasindo telah melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Malaysian Insurance Institute (MII) dan Asia e University (AeU) di Kuala Lumpur, Malaysia (18/6) lalu. Nota kesepahaman ini dalam rangka menghadapi integrasi komunitas Ekonomi Asean 2015 dan program International Professional Development sebagai persiapan Asuransi Jasindo mengembangkan bisnis segmen asuransi secara global.

Langkah ini merupakan sebagai bentuk kemajuan bagi Jasindo. Menurut pengamat asuransi, Hendrisman Rahim dengan adanya MoU tersebut, Jasindo telah membangun dan meningkatkan kompetensi profesionalisme dari sisi sumber dayanya.

"Ini dapat memberikan dampak positif bagi industri asuransi di Indonesia untuk bisa bersaing dengan negara-negara khususnya di Asia dan Asia Tenggara," kata Hendrisman saat kepada wartawan, Selasa (22/7).

Kerjasama Asuransi Jasindo dengan MII merupakan perpanjangan MOU yang telah terjalin sejak tahun 2006 dengan lulusan yang telah dihasilkan berjumlah 32 orang, dimana 25 orang di antaranya telah meraih gelar ACII.

Selain kerjasama dengan MII, Asuransi Jasindo juga meningkatkan keahlian dan professional SDMnya di bidang segmen asuransi melalui penandatanganan kesepakatan bersama dengan Asia e University (AeU), yaitu merupakan universitas dengan metode perkuliahan Dual-Mode yaitu kuliah dengan metode online dan tatap muka di Asia e University, Malaysia, yang berpengalaman melakukan kerjasama dalam hal penyelenggaraan pendidikan tinggi di 26 negara di dunia.

Dalam program MII maupun program MBA Syariah. Asuransi Jasindo tidak hanya mengikutsertakan SDMnya saja, tetapi juga mengajak perusahaan lain dalam industri asuransi untuk ikut belajar sebagai perwujudan semangat memajukan industri Asuransi Umum di Indonesia.

Dengan disepakatinya MOU Agreement antara Asuransi Jasindo dengan kedua institus pendidikan di Malaysia tersebut, diharapkan Asuransi Jasindo memiliki tenaga ahli industri asuransi peringkat Internasional sehingga dapat membawa Asuransi Jasindo menembus pasar Internasional khususnya menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015. (awa/jpnn)

Sumber: JPNN
Share:

Asuransi Syariah, Perlindungan yang Sesuai Nilai Syariah

Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Direktur Axa Mandiri Arry Basuseno mengatakan, di dalam kehidupan terdapat sebuah unsur ketidakpastian yang bisa terjadi dan berubah kapan saja. Pada saat terjadi kondisi yang tidak memberikan kepastian dan dikehendaki, disinilah muncul pertanggungan asuransi.

"Dalam pengertiannya, asuransi syariah menggunakan prinsip tolong menolong, saling membantu dan kebersamaan tanpa mengedapankan keuntungan dan kerugian," kata Arry di Jakarta, Kamis (17/7/2014).

Lebih lanjut Arry menjelaskan, asuransi syariah memiliki perbedaan dengan asuransi konvensional. Prinsip syariah yang sudah pasti digunakan dalam asuransi syariah adalah perbedaan yang pertama. Selanjutnya adalah kalau ada investasi, maka dilakukan pada investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Kemudian semua keuntungan yang didapat menjadi milik bersama. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional dimana keuntungan menjadi milik perusahaan.

"Persoalan yang kita hadapi sekarang adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat kalau perlindungan asuransi kini adalah sebuah keharusan. Karena ada sakit, kecelakaan dan ketidakpastian lain dalam kehidupan. Dengan adanya asuransi maka setidaknya ada sesuatu yang menjamin kita untuk tetap dapat menjalankan kehidupan ini," ujar dia.

Asuransi syariah memiliki beberapa keunggulan diantaranya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Akadnya bukan jual beli melainkan tolong menolong. Selain itu asuransi syariah sudah pasti terhindar dari hal-hal yang tidak baik seperti riba, gharar dan maisir karena dana diinvestasikan pada jenis investasi atau perusahaan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah.

Arry menjelaskan ada satu hal penting dalam pembelian asuransi. Saat dibutuhkan, asuransi sebaiknya sudah kita miliki karena asuransi harus dibeli saat kita tidak butuh. Contohnya saat jantung seseorang sudah dipasang ring, Arry menjelaskan akan sangat sulit bagi seseorang untuk mendapatkan pertanggungan asuransi. Namun saat dalam kondisi sehat, saat itulah sebaiknya asuransi dibeli.

Arry menambahkan, ada empat jenis produk dalam asuransi syariah. Pertama adalah produk yang dapat diikuti pada satu kali keikutsertaan. Kedua adalah produk yang dapat diikuti secara bertahap dan terus menerus. Kemudian, asuransi kesehatan di mana yang sehat membantu yang sakit dan yang sehat tidak mengambil manfaat dari yang sakit.

Sementara itu yang terakhir adalah asuransi unit link dimana terdapat unsur investasi dalam perlindungan jiwa. Unsur investasi inilah yang akan memberikan manfaat yang akan bisa memenuhi kebutuhan asuransi dimasa depan.

"Manfaatnya adalah kita hanya membayar atau menempatkan dana selama jangka waktu tertentu dan mendapatkan perlindungan dalam jangka waktu panjang," ucapnya.

Disebut sebagai surplus dimana 50% keuntungan dari asuransi syariah akan dimasukkan ke dana tabarru, 30% dibagikan kembali ke peserta dan sisanya diambil perusahaan untuk biaya operasional. Dana tabarru akan kembali diputar dalam investasi untuk kepentingan bersama.

Manfaat asuransi sangat banyak. Namun Arry mengakui kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah asuransi masih terbilang rendah. Masyarakat masih menilai asuransi sebagai sebuah kebutuhan dan bukan sebuah keharusan.

"Sebaiknya masyarakat memiliki perlindungan yang sudah ada untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam hidup," tuturnya.

Sumber: Metrotvnews
Share:

Perusahaan Asuransi Benahi Unit Syariah demi Spin Off

JAKARTA - Perusahaan asuransi terus mengembangkan potensi bisnis syariah di tanah air. Hal ini terlihat dari langkah langkah perusahaan dalam mengembangkan produk ataupun memperkuat modal.

Sebagai negara dengan jumlah pemeluk agama Islam terbesar di dunia, Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial untuk produk-produk keuangan syariah seperti asuransi dan investasi.

Seperti yang dilakukan Sun Life Financial Indonesia saat ini tengah bersiap meluncurkan produk syariah baru pada Agustus tahun ini. Saat ini tinggal menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk produk baru untuk unit syariahnya. Chief Distribution Officer PT Sun Life Financial Indonesia Elin Waty mengatakan produk syariah yang disiapkan merupakan asuransi penyakit kritis.

“Kami menargetkan awal Agustus sudah bisa mulai dipasarkan. Sedang menunggu izin regulator saja,” kata Elin saat ditemui beberapa waktu lalu di Jakarta.

Dia juga mengatakan pihaknya baru saja meluncurkan satu produk syariah baru untuk asuransi kesehatan. Ini memperkuat dua produk syariah sebelumnya yakni Brilliance Hasanah Sejahtera (BHS) dan Briliance Hasanah Protection Plus (BHS Plus).

BHS adalah produk asuransi jiwa dan investasi dengan pembayaran berkala untuk mencapai kebutuhan keuangan di masa depan. Sedangkan BHS Plus adalah produk asuransi unit linked kontribusi tunggal yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan perlindungan jiwa dan investasi.

Dari produk syariah tersebut, Sun Life berhasil membukukan premium sebesar Rp57 miliar pada 2013 atau tumbuh 46% dibandingkan 2012 sebesar Rp39 miliar.Sebagai gambaran, secara keseluruhan, hingga akhir 2013, sekitar 16% polis dari agen syariah. Selain dengan agency, Sun Life juga melakukan kerjasama distribusi dengan OCBC NISP Syariah dan CIMB Niaga Syariah.

Sebelumnya perseroan juga meresmikan agency syariah dan pembukaan kantor pemasaran syariah pertama khusus produk asuransi jiwa syariah di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Kantor pemasaran dan agen-agen asuransi syariah Sun Life akan menawarkan produk-produk serta memberikan pelayanan untuk nasabah asuransi syariah.

Sedangkan kantor pemasaran dan agen asuransi konvensional akan berkonsentrasi dalam memberikan pelayanan untuk para nasabah pemegang polis asuransi konvensional.

Sementara total premi syariah Sun Life tumbuh dari Rp39 miliar menjadi Rp57 miliar, atau meningkat 46%. Kehadiran kantor pemasaran khusus syariah di Palembang merupakan salah satu strategi Sun Life untuk mengembangkan unit bisnis syariah di kawasan tersebut. Dengan pertumbuhan kelas menengah di perkotaan, Palembang merupakan salah satu kota terbesar di Sumatera Selatan.

Sementara itu, selain pertimbangan bisnis dan pelayanan nasabah, peluncuran agency syariah serta kantor-kantor pemasaran syariah Sun Life merupakan langkah antisipasi terhadap peraturan baru yang akan diberlakukanoleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengenai pemisahan unit bisnis (spin off) syariah.

Sehingga perseroan mempersiapkan lebih awal dengan melakukan membuka kantor pemasaran syariah. Dengan demikian, pada saat peraturan tersebut diberlakukan, Sun Life dapat menjalankan unit bisnisnya dengan optimal serta dapat terus memenuhi berbagai kebutuhan nasabah.

Kantor pemasaran syariah yang baru saja diresmikan itu didukung oleh staf penjualan serta karyawan Sun Life yang akan bekerja sama membantu keluarga Indonesia yang berada di wilayah Sumatera Selatan. Keseluruhan tenaga penjualan Sun Life (termasuk agency) di Indonesia per 30 Juni 2014 sebanyak 7.978 agen dengan 77 kantor pemasaran di 42 kota di Indonesia.

Hal yang sama juga sedang disiapkan PT Tugu Pratama Indonesia (TPI) yang sejak tahun lalu perseroan memulai membenahi unit usaha syariah. Direktur Utama TPI Yasril Y Rasyid mengatakan upaya perseroan ini sebagai persiapan menuju spin off yang memisahkan unit usaha syariah dari induknya.

"Mulai tahun lalu, kami memperbaiki bisnisnya, sistemnya, infrastrukturnya dengan semangat regulasi agar unit usaha syariah di-spin off," ujarnya ketika ditemui beberapa waktu lalu.

Ini disebutnya sekaligus mengantisipasi bisnis syariahnya terus berkembang dengan nilai premi yang terus tumbuh. Dia mengklaim, pertumbuhan bisnis syariahnya selalu mencapai double digit. Faktor lainnya, yaitu ekuitas perseroan terus membengkak dari modal awal sebesar Rp25 miliar, saat ini sudah melampaui Rp40 miliar.

"OJK mensyaratkan modal disetor bagi perusahaan asuransi murni syariah minimal Rp50 miliar. Sambil menunggu regulasi, kami mempersiapkan diri dan mengembangkan ekuitas menjadi Rp50 miliar, setelah itu baru spin off," ujarnya.

Saat ini diakuinya kontribusi unit usaha syariah sendiri masih minim. Yakni, kurang dari 5% terhadap total premi bruto perseroan hingga pertengahan tahun ini. Premi bruto syariah tercatat sebesar Rp50 miliar, sedangkan total premi perseroan mencapai Rp1,042 triliun.


Sumber: Sindonews
Share:

Riset: Kinerja Commonwealth Life Teratas

Skalanews - Biro Riset Infobank memaparkan hasil kajian yang memaparkan Commonwealth Life mencatatkan kinerja positif dengan berpredikat "sangat bagus" di industri asuransi jiwa, sedangkan Asuransi Bangun Askrida meraih predikat serupa untuk perusahaan asuransi umum selama periode 2012-2013.

Direktur Biro Riset Infobank Karnoto Mohammad pada pemaparan "Rating 1234 Asuransi Versi Infobank " di Jakarta, Rabu (2/7), mengatakan secara umum terdapat 40 persen perusahaan asuransi, baik asuransi umum dan jiwa yang mendapatkan predikat "sangat bagus" di tengah kebijakan moneter ketat dan imbas sentimen global yang berpengaruh pada pelembatan pasar modal pada 2013.

Infobank melakukan kajian terhadap 46 perusahaan asuransi jiwa, dan 78 perusahaan asuransi umum.

"Perusahaan asuransi yang mampu mempertahankan pertumbuhan bisnis dan mempertahankan rasio-rasio di atas standar regulasi maupun industri dan mencatat penilaian 81 persen mendapat predikat 'sangat bagus'," ujar dia.

Karnoto mengatakan, penelitiannya menggunakan pendekatan terhadap laporan keuangan publikasi dengan 10 kriteria, yakni Risk Based Capital (RBC), rasio likuiditas, dana jaminan, cadangan teknis, investasi/cadangan teknis ditambah utang klaim, dan aktiva tetap atau modal sendiri.

Kemudian, kriteria perubahan pendapatan premi bruto dan modal sendiri, premi bruto atau rata-rata modal sendiri, pendapatan investasi neto atau rata-rata investasi, rasio beban klaim neto atau pendapatan premi neto, dan rasio laba dengan rata-rata modal sendiri.

Namun, dari kajian Infobank, terdapat dua perusahaan asuransi yang berpredikat "tidak bagus". Kemudian, terdapat enam perusahaan yang tidak berpartisipasi dalam rating tersebut karena status "mutual", terkena sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dan sebagian perusahaan memiliki laporan keuangan yang tidak lengkap.

"Memang terdapat enam perusahaan yang tidak kita rating, itu karena salah satunya faktor 'mutual'. Jadi kita tidak menilainya," kata dia.

Dari rating tersebut, untuk asuransi jiwa, yang berpredikat sangat bagus dengan premi bruto Rp1 triliun setelah Commonwealth Life, adalah Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Asuransi Jiwa Inhealth, Panin Dai-ichi Life, Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera.

Kemudian perusahaan asuransi jiwa dengan premi bruto Rp250 miliar-Rp1 triliun, yang berpredikat "sangat bagus" adalah Asuransi Aviva Indonesia. Kedua, Heksa Life Insurance. Ketiga, Equity Life Indonesia. Keempat, Sun Life Financial Indonesia. Kelima, MNC Life Assurance.

Selanjutnya, perusahaan asuransi jiwa yang premi brutonya di bawah Rp250 miliar dan mendapat predikat "sangat bagus", adalah Asuransi Jiwa Recapital. Kedua, Pasaraya Life Insurance.

Asuransi Umum Untuk segmen perusahaan asuransi umum, Infobank menyatakan lima teratas dengan premi Rp1 triliun ke atas dan berpredikat "sangat bagus", adalah pertama, Asuransi Bangun Askrida. Kedua, Tugu Pratama Indonesia. Ketiga, Asuransi MSIG Indonesia. Keempat, Asuransi Binda Dana Arta. Kelima, Asuransi Adira Dinamika.

Sedangkan lima teratas perusahaan asuransi umum dengan premi bruto Rp250 miliar-Rp1 triliun dan memiliki predikat "sangat bagus" adalah Asuransi Sompo Japan Nipponkoa, Asuransi Ekspor Indonesia, Asuransi Indrapura. Keempat, Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur dan Asuransi Tripakarta.

Kemudian, lima teratas perusahaan asuransi umum berpredikat "sangat bagus" dengan premi bruto dibawah Rp250 miliar adalah pertama Asuransi Umum BCA, Asuransi Maipark Indonesia, China Taiping Insurance Indonesia, Panin Insurance dan Arthagraha General Insurance. (bus/ant)


Sumber: Skalanews
Share:

Waiving Article 1266 and Article 1267 Indonesia Civil Code

Sebagian besar perjanjian di Indonesia menetapkan klausul pengabaian Pasal 1266 dan 1267 Civil Code (KUHPerdata) karena dalam hal terjadi pembatalan atau tidak terpenuhinya perjanjian oleh salah satu pihak, maka:

a. Para pihak tidak harus mendapatkan persetujuan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian tersebut. Berakhirnya perjanjian dapat dilakukan dengan persetujuan bersama dari para pihak. (Art.1266)

b. Pihak satu ini bisa menuntut Pihak lain untuk memenuhi kewajibannya atau dapat menuntut penghentian perjanjian tersebut ke Pengadilan dengan kompensasi biaya, kerugian dan bunga (Art.1267)

kutipan:

Pasal 1266 Persyaratan terminasi selalu dianggap diatur dalam perjanjian timbal balik, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian, perjanjian tersebut tidak batal demi hukum, tetapi pemutusan harus diminta ke Pengadilan. Permintaan tersebut wajib dilakukan, meskipun persyaratan terminasi kewajiban non-kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian.

Jika persyaratan penghentian tidak diatur dalam perjanjian, maka Hakim meninjau kondisi, berdasarkan permintaan dari terdakwa; bebas memberikan jangka waktu tertentu untuk memenuhi kewajiban, tapi  jangka waktunya tidak boleh lebih dari sebulan.

Pasal 1267 Pihak yang perjanjiannya tidak terpenuhi, dapat memutuskan, untuk memaksa pihak lain untuk memenuhi perjanjian tersebut, jika masih dapat dilakukan, atau menuntut berakhirnya perjanjian, dengan kompensasi biaya, kerugian dan bunga.

Implikasi hukum membebaskan artikel ini adalah bahwa berakhirnya perjanjian tidak dapat kembali tahap pertama, tetapi hanya menghentikan perjanjian tersebut.
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts