August 2019 ~ Akademi Asuransi

Jenis kapal dan Fungsinya


Kapal laut merupakan kendaraan besar pengangkut penumpang dan barang di laut. Kapal (ship) berbeda dengan perahu (boat) berdasarkan ukuran meskipun sama-sama kendaraan air. Meskipun terkadang perahu dapat disebut juga sebagai kapal, keberadaan kapal memiliki undang-undang dan peraturan atau kebiasaan setempat karena merupakan salah satu alat transportasi.

Berikut beberapa jenis kapal laut yang ada di dunia dan fungsinya berdasarkan jenis kapal laut tersebut yang disarikan dari beberapa sumber.

Kapal Tanker
Adalah kapal yang dirancang untuk mengangkut minyak atau produk turunannya. Jenis utama kapal tanker termasuk tanker minyak, tanker kimia, dan pengangkut LNG. Di antara berbagai jenis kapal tanker, super tanker dirancang untuk mengangkut minyak sekitar Afrika dan Timur Tengah. Super tanker Knock Nevis adalah jenis kapal tanker terbesar di dunia.

Kapal Kontainer
Adalah kapal yang khusus digunakan untuk mengangkut peti kemas yang standar. Memiliki rongga (cells) untuk menyimpan peti kemas ukuran standar. Peti kemas diangkat ke atas kapal di terminal peti kemas dengan menggunakan kran/derek khusus yang dapat dilakukan dengan cepat, baik derekderek yang berada di dermaga, maupun derek yang berada di kapal itu sendiri.

Kapal Barang (Cargo Ship)
Adalah segala jenis kapal yang membawa barang-barang dan muatan dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lainnya. Ribuan kapal jenis ini menyusuri lautan dan samudra dunia setiap tahunnya dan memuat barang-barang perdagangan internasional. Kapal kargo pada umumnya didesain khusus untuk tugasnya, dilengkapi dengan crane dan mekanisme lainnya untuk bongkar muat, serta dibuat dalam beberapa ukuran.

Kapal Bulk Carrier, Kargo Curah, atau Bulker
Adalah kapal dagang yang dirancang khusus untuk mengangkut kargo curah unpackaged, seperti biji-bijian, batu bara, bijih, dan semen dalam kargo.

Kapal Pesiar
Adalah kapal penumpang yang dipakai untuk pelayaran pesiar. Penumpang menaiki kapal pesiar untuk menikmati waktu yang dihabiskan di atas kapal yang dilengkapi fasilitas penginapan dan perlengkapan bagaikan hotel berbintang. Sebagian kapal pesiar memiliki rute pelayaran yang selalu kembali ke pelabuhan asal keberangkatan. Lama pelayaran pesiar bisa berbeda-beda, mulai dari beberapa hari sampai sekitar tiga bulan tidak kembali ke pelabuhan asal keberangkatan. Kapal pesiar berbeda dengan kapal samudra (ocean liner) yang melakukan rute pelayaran reguler di laut terbuka, kadang antar benua, dan mengantarkan penumpang dari satu titik keberangkatan ke titik tujuan yang lain. Kapal yang lebih kecil dan sarat air, kapal yang lebih rendah digunakan sebagai kapal pesiar sungai.

Kapal Ferry Ro-Ro (roll-on/roll-off)
Adalah kapal yang bisa memuat kendaraan yang berjalan masuk ke dalam kapal dengan penggeraknya sendiri dan bisa keluar dengan sendiri juga, sehingga disebut sebagai kapal roll on-roll off atau disingkat Ro-Ro. Oleh karena itu, kapal ini dilengkapi dengan pintu rampa yang dihubungkan dengan moveable bridge atau dermaga apung ke dermaga. Kapal Ro-Ro memiliki desain yang landai sehingga memungkinkan muatan secara efisien “keluar-masuk” kapal saat di pelabuhan. Kapal Ro-Ro biasanya memiliki pintu/rampa/ramp door di haluan dan buritan, kendaraan. Feri mempunyai peranan penting dalam sistem pengangkutan bagi banyak kota pesisir pantai, membuat transit langsung antar kedua tujuan dengan biaya lebih kecil dibandingkan jembatan atau terowong. Feri juga digunakan untuk angkutan barang (dalam truk dan kadang-kadang kontainer pengiriman unpowered). Kapal feri biasanya beroperasi dengan rute antar pulau dalam jarak yang dekat.

Kapal Tongkang (Barge)
Adalah kapal yang dibangun untuk transportasi sungai dan kanal dengan membawa muatan seperti batu bara, kayu, dll. Beberapa tongkang tidak memiliki mesin (Propelled) sehingga harus ditarik oleh kapal tunda atau didorong oleh tow boats. Selain itu ada juga jenis Hopper Tongkang yaitu kapal yang tidak bisa bergerak dengan sendirinya, tidak seperti beberapa jenis lain tongkang. Kapal ini dirancang untuk membawa bahan-bahan seperti batu, pasir, tanah dan sampah, untuk membuang ke laut, sungai atau danau untuk reklamasi tanah.

Kapal Tunda (Tug Boat)
Adalah kapal yang dapat digunakan untuk melakukan manuver/ pergerakan, utamanya menarik atau mendorong kapal lainnya di pelabuhan, laut lepas, atau melalui sungai atau terusan. Kapal tunda digunakan pula untuk menarik tongkang, kapal rusak, dan peralatan lainnya. Kapal tunda memiliki tenaga yang besar bila dibandingkan dengan ukurannya.

Semi-Submersible atau Kapal Angkat Berat
Adalah kapal yang dirancang untuk memindahkan beban yang sangat besar. Tipe semi-submersible mampu mengangkat kapal lain keluar dari air dan mengangkutnya untuk menambah fasilitas bongkar di pelabuhan.

Kapal Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO)
Adalah sebuah fasilitas terapung berbentuk kapal yang dioperasikan di suatu ladang minyak dan gas bumi lepas pantai. Unit tersebut melakukan proses produksi, menyimpan, dan diturunkan ke kapal tanker atau diangkut melalui pipa.

Kapal Pasokan Platform (Platform Supply Vessel – PSV)
Adalah kapal yang dirancang khusus untuk memasok platform minyak lepas pantai. Kapal ini memiliki panjang antara 65-350 meter dengan fungsi utama sebagai transportasi barang dan personil dari dan ke platform/bangunan lepas pantai dan struktur lepas pantai lainnya.

Kapal Derek (Floating Crane)
Adalah kapal yang khusus dalam mengangkat beban berat. Kapal derek sering digunakan untuk konstruksi lepas pantai. Kapal derek berbeda dengan sheerleg karena crane dapat berputar.

Drillship (Kapal Pengebor)
Adalah sebuah struktur apung berbentuk kapal konvensional yang berfungsi untuk proses pengeboran dan penyelesaian sumur minyak lepas pantai. Drillship juga dapat digunakan sebagai platform untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan atau penyelesaian seperti casing, tubing, dan instalasi bawah laut. Drillship hanya salah satu alat untuk melakukan pengeboran eksplorasi. Fungsi ini juga dapat dilakukan oleh Semi-submersible, tongkang jackup, tongkang, atau rig platform.


Kapal Keruk (Dreger)
Adalah kapal untuk kegiatan penggalian yang biasanya dilakukan di laut dangkal atau daerah air tawar dengan tujuan mengumpulkan sedimen dasar. Pengerukan dapat menghasilkan bahan untuk reklamasi atau tujuan lain (biasanya terkait dengan konstruksi dan proses mengeluarkan kapal dari graving dock).

Kapal Layar (Sailing Ship)
Adalah kapal yang digerakkan dengan menggunakan layar yang memanfaatkan tenaga angin sebagai pendorongnya. Konstruksi kapal ini umumnya terbuat dari kayu dan cukup lama digunakan sebagai tulang pungung pelayaran baik bersifat sipil maupun militer sampai penemuan mesin uap dan kapal besi/baja pada abad ke 19 seiring dengan ramainya revolusi industri yang dipelopori oleh Inggris melalui penemuan mesin uap.

Kapal Perang (War Ship)
Adalah kapal yang digunakan untuk kepentingan militer atau angkatan bersenjata. Umumnya terbagi atas kapal induk, kapal kombatan, kapal patroli, kapal angkut, kapal selam, dan kapal pendukung yang digunakan angkatan laut seperti kapal tanker dan kapal tender. Di beberapa negara yang memiliki lautan yang membeku pada musim tertentu seperti Rusia dan Finlandia misalnya, kapal pemecah es juga digunakan.

Kapal Selam (Sub Marine)
Adalah kapal yang bergerak di bawah permukaan air, umumnya digunakan untuk tujuan dan kepentingan militer. Sebagian besar Angkatan Laut memiliki dan mengoperasikan kapal selam sekalipun jumlah dan populasinya masing-masing negara berbeda. Selain digunakan untuk kepentingan militer, kapal selam juga digunakan untuk ilmu pengetahuan laut dan air tawar dan untuk bertugas di kedalaman yang tidak sesuai untuk penyelam manusia.

sumber: kanalweb, http://asuransimarineindo.com/?p=2322
Share:

Pengertian DWT dan LDT


DWT atau disebut Deadweight tonnage adalah total berat yang dapat diangkut oleh suatu kapal termasuk muatan/cargo, bahan bakar, air bersih, air ballast, perlengkapan, dan peralatan kapal.

DWT juga ada yang mengartikan sebagai ukuran seberapa berat sebuah kapal untuk mampu dimuati (max load) sampai pada sarat summer draft pada Plimsoll mark pada garis air dgn berat jenis 1.025 (air dimana kpl itu mengapung) jadi semua yg dapat dimuati: berat awak kpl, perbekalan, air tawar, bbm, air balas juga kalo ada. Cargo semua yg numpang di atas kapal itu total berat semuanya disebutlah DWT. Tetapai tidak termasuk berat kapal nya.

Lantas, apa itu LDT?
LDT atau disebut Light Displacement Tonnage adalah berat fisik dari kapal dan merupakan ukuran yang digunakan pada saat kapal dijual sebagai besi tua.


Light Displacement sering juga disebut sebagai displasement kapal saat kapal kapal kosong dan hanya berisi perlengkapan yang standart yang diharuskan ( jika ada bahan bakar dan air hanya untuk start mesin dan air untuk isi ketel uap ).

Berat pada saat kapal kosong = draft rata-rata pada saat kapal dilaut.

Draft pada kapal saat itu ( draft rata-rata ) disebut light draft.


Share:

Pengertian Gross Tonnage dan Net Tonagge


Dalam perkapalan, pengukuran tonase dipakai register tonnage. Ada 2 macam register tonnage :
1. BRT (Bruto Register Tonnage) / Gross Tonnage (GT) : Isi kotor
GT (Isi kotor) adalah ukuran volume dari seluruh bagian kapal.

2. NRT (Netto Register Tonnage) / Net Tonnage (NT) : Isi bersih
NT (Isi bersih) adalah ukuran volume dari kapal yang berguna (menghasilkan pendapatan)


Gross Tonnage
Tonase kotor (gross tonnage / GT / GRT) adalah perhitungan volume semua ruang yang terletak di bawah geladak kapal ditambah dengan volume ruangan tertutup yang terletak di atas geladak ditambah dengan isi ruangan beserta semua ruangan tertutup yang terletak di atas geladak paling atas (superstructure).

Gross Register Tonnage/GRT/ menggambarkan total volume ruang yang tertutup sebuah kapal mulai dari lunas hingga cerobong asap/Funnel dengan beberapa pengecualian ruang non produktif seperti tempat tinggat ABK.

Tonase adalah suatu besaran volume, karena itu satuannya adalah satuan volume dimana 1 RT (satuan register) menunjukkan suatu ruangan sebesar 100 ft³ atau 1/0,353 m³ atau sama dengan 2,8328 m³.


Net Tonnage
Net tonnage atau tonase bersih adalah perhitungan ruang dalam kapal untuk muatan cargo. Dinyatakan dalam ton yang merupakan representasi dari dari 100 kubik kaki yang setara dengan 2,83 m3

Share:

Definisi Letter of Undertaking dalam P&I Insurance


Letter of Undertaking (LOU) adalah surat jaminan dari 1 pihak ke pihak lain tanpa didasari kontrak. Surat ini dikeluarkan oleh P&I Club.

LOU berguna sebagai pemberian jaminan (security) kepada Member di manapun kapal berada, agar kapal member dapat terlepas dari upaya penahanan hingga proses penyelesaian klaim.


Beberapa pertimbangan yang ditentukan oleh P&I Club dalam menerbitkan Letter of Undertaking (LOU) antara lain:

  1. P&I Club dapat memberikan jaminan (LOU) atau membayar terlebih dahulu sehubungan dengan ketentuan penutupan risiko yang dijamin oleh Polis P&I
  2. P&I Club dapat meminta penggantian biaya (Counter Guarantee) dari Member sehubungan dengan tuntutan pembayaran klaim
  3. Member membayarkan sejumlah nilai Deductible kepada P&I Club sesuai ketentuan Polis
  4. P&I Club berhak menerima komisi atas penerbitan LOU untu kepentingan Member yang biasanya berkisar 1% per tahun

Di surat ini biasanya sudah ada estimasi penggantian/perbaikan sebagai pegangan bagi pihak yang dirugikan. Model pembayarannya reimbursement basis.

Kalau ngga ada surat ini, perlu ada bank garansi yang nilainya tidak sedikit.

Share:

Cara Tertanggung Marine Hull Melewati Kawasan Zona Perang

Sebagaimana kita tahu, polis Marine Hull tidak akan membayar klaim yang terjadi ketika tertanggung memasuki kawasan war risk area. Jika terkena risiko perang di zona perang tersebut, belum tentu klaim dijamin secara otomatis.

Lantas bagaimana cara agar tertanggung bisa meminta underwriter hapus pengecualian war risk area:

  • Pihak tertanggung bisa minta pesertujuan underwriter, untuk pervoyage (sekali jalan) sebelum melakukan perjalanan atau per periode polis selama satu tahun sesuai kebutuhan.
  • Agar Asuransi setuju, Asuransi biasanya meminta tertanggung beli polis Kidnap & Randsome Insurance; 
  • kapal harus dilengkapi dengan razor wire (kawat berduri) atau pengaman lainnya; 
  • kapal harus dilengkap dengan citadel room/safery room dengan radio komunikasi
  • Speed kapal ketika melewati daerah tersebut harus memenuhi minimum speed
  • Free board / titik terendah kapal sampe menyentuh air, paling tidak memiliki tinggi minimum tertentu (10 – 15 meter)
  • Kapal harus terregistrasi dengan badan pengawas keamanan di daerah tersebut; misalnya ke UKMTO (United Kingdom Maritime Trading Operation)
  • Kapal harus dilengkapi dengan alat-alat pengaman tertentu, misalnya: water canon; pinggiran kapal dikasih oli supaya tidak bisa dipanjat; menyewa security dengan senjata api dan pakaian lengkap; ada guidance dari badan pengawas keamanan tersebut.



Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts