Asuransi reklame (Neon Sign / Billboard Insurance) menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi pada papan reklame yangdiakibatkan oleh:
• Pencurian
• Kebakaran, sambaran petir, dan ledakan
• Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat (vandalisme), huru-hara
• Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami,
• Tanah longsor, banjir, angin topan, dan badai
• dan kecelakaan lainnya
Risiko apa yang paling besar? Tanggungjawab hukum terhadap pihak ketiga (TPL). Contohnya, reklame yang roboh karena angin topandan menimpa mobil yang melintas.
Harga Pertanggungan
Didasarkan pada harga membangun kembali papan reklame ke kondisi semula, termasuk biaya transportasi dan pemasangan.
Batasan / limit TPL harus didasarkan pada eksposure risiko di sekitar lokasi tersebut atau berdasarkan peraturan regulasi yang berlaku.
Pengecualian
kehilangan pendapatan, akibat pengaruh cuaca (selain bencana alam), perang, terorisme, radioaktif dan senjata nuklir, dan tanggungjawab berdasarkan kontrak (perjanjian)
Data Penutupan
• Harga Pertanggungan
• Bahan dan ukuran Billboard
• Lokasi atau Letak Bilboard (alamatnya)
• Konstruksi dan pondasi pemasangan Billboard
• Foto-foto Billboard
• Informasi klaim 3 tahun terakhir
Premi
Tergantung perusahaan Asuransi dengan pertimbangan data penutupan yang telah diberikan.